Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 30 Agustus 2009 saya diwawancarai Radio El Shinta tentang relasi Indonesia Malaysia yang sekarang lagi menghangat. Problem yang mendasar adalah tentang klaim yang dilakukan oleh Malaysia mengenai tari Pendet dan juga batik yang dijadikan sebagai ikon wisata Malaysia. Jauh sebelumnya kesenian Reog yang selama ini melekat dengan kota Ponorogo juga diklaim oleh Malaysia sebagai salah satu budaya Malaysia. Dalam wawancara itu, ada yang berpikir agar menggemakan kembali “Ganyang Malaysia” seperti yang di tahun enam puluhan diserukan oleh Presiden Soekarno ketika negeri ini berkonfrontasi dengan Malaysia. (more..)
Peningkatan kualitas dosen tidak saja menjadi tugas Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) akan tetapi juga menjadi tanggung jawab Departemen Agama (Depag). Hal tersebut dikarenakan Depag juga memiliki sejumlah lembaga pendidikan tinggi yang dikenal dengan sebutan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), baik yang negeri maupun yang swasta, PTAIN dan PTAIS. (more..)
Seharusnya setiap dosen memiliki kemampuan metodologis yang memadai di dalam bidang keilmuannya. Ungkapan ini tentu bukan mengada-ada, sebab dosen hakikatnya bukan hanya sekedar menjadi pengajar tetapi sekaligus juga seorang peneliti. Di dalam konsepsi Tri Dharma Pendidikan Tinggi maka darma pendidikan tinggi tersebut adalah pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dengan demikian, dosen adalah pengajar atau pendidik, sekaligus peneliti dan pengabdi masyarakat. (more..)
Ungkapan Ketua Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Prof. Mungin Edi Wibowo mengenai perlunya standardisasi dosen mestinya menjadi bahan pemikiran para pengelola pendidikan tinggi. pernyataan ini terkait dengan rencana Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) untuk mengeluarkan Permendiknas yang mengatur standardisasi dosen perguruan tinggi (PT) di Indonesia (JP, 29/08/09).
Untuk menjadi dosen di PT, maka sekurang-kurangnya harus memenuhi dua standart, yaitu standar kualifikasi dan kompetensi. Standar kualifikasinya adalah jenjang pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh BSNP. Untuk mengajar di program SI, maka dosen harus lulus pendidikan S2, dan untuk mengajar di program Pascasarjana untuk program S2 maka harus dosen lulusan program S3 dan untuk program S3 harus dosen yang bergelar guru besar. (more..)
Kian banyak saja daerah yang mendukung Fatwa MUI Sumenep tentang hukum haram mengemis. Selain MUI Jawa Timur juga terdapat beberapa MUI yang merespon, yaitu MUI Kabupaten Bojonegoro, MUI Kabupaten Garut, dan MUI Kabupaten Kudus (Suara Karya, 28/08/09).
Tentu ada alasan yang sangat jelas, baik naqli maupun aqli yang dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan fatwa haram mengemis tersebut. Alasan naqli tentu saja berangkat dari teks yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah seorang pekerja keras. Misalnya beliau bersabda “dan bekerjalah kamu seakan-akan kamu akan hidup selamanya dan berbuatlah untuk akhirat seakan-akan kamu akan mati besuk”. Bahkan al-Qur’an juga menjelaskan bahwa Allah tidak suka jika manusia meninggalkan keturunan yang lemah. (more..)