• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

GEBYAR PESANTREN MARITIM DALAM SAIL TOMINI

GEBYAR PESANTREN MARITIM DALAM SAIL TOMINI

Sungguh merupakan kebahagiaan bisa mewakili Pak Menteri Agama RI, Pak Lukman Hakim Saifuddin, untuk meresmikan Gebyar Pesantren Maritim dalam tajuk acara Sail Tomini 2015. Pak Menteri tidak bisa hadir di acara ini, sebab Beliau harus menjadi Amirul Haj di dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2015. Dalam posisi seperti ini, maka Beliau mewakilkan kepada saya untuk membuka Gebyar Pesantren Maritim yang sekaligus juga rangkaian acara Sail Tomini di Sulawesi Tengah dan Gorontalo (13/09/2015).

Hadir di dalam acara ini adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Kamaruddin Amin, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Dr. Mohzen, Kakanwil Sulawesi Tengah, Drs. Zulkifli, MPdI., dan segenap jajaran Kementerian Agama pusat dan daerah, serta para kyai, pimpinan pondok pesantren, tokoh masyarakat dan santri serta siswa madrasah. Tentu juga hadir sebagian masyarakat yang mencintai gerak jalan, apalagi acara ini menawarkan berbagai door price, seperti sepeda motor, kulkas, televisi dan hadiah hiburan lainnya.

Sesungguhnya acara ini juga akan dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, H. Longki L, Djanggola, akan tetapi karena beliau baru sampai di Palu jam empat pagi untuk kunjungan daerah, maka dengan sangat terpaksa Beliau tidak hadir di dalam acara yang sudah didesain untuk kehadirannya. Makanya, saya yang didapuk untuk membuka secara resmi acara yang menarik ini.

Sesuai dengan laporan, Dirjen Pendis, bahwa ada empat acara di dalam Gebyar Pesantren Maritim ini, yaitu gerak jalan yang dikuti oleh santri, siswa dan masyarakat umum, karnaval pondok pesantren yang diikuti oleh pesantren dan madrasah di Palu, festival pesantren maritim dengan menghadirkan produk-produk pesantren dan pengajian umum yang akan dilaksanakan pada acara puncak Sail Tomini 2015.

Dalam acara ini, saya sampaikan tiga hal terkait dengan pesantren maritim.  Pertama, bahwa pesantren maritim merupakan bagian dari pengembangan program pendidikan pesantren yang sudah ada selama ini. Jika selama ini hanya dikenal pesantren dengan pendidikan yang lebih menekankan pada aspek pengetahuan dan pemahaman ilmu agama, maka dengan kehadiran pesantren maritim ini, maka diharapkan agar para santri akan dapat memiliki ilmu keagamaan plus, yaitu ilmu yang terkait dengan kelautan atau kemaritiman.

Kedua, potensi Negara Republik Indonesia di bidang maritim tentu luar biasa, sebab luas wilayah Indonesia yang terbesar adalah wilayah lautan, sehingga panjang pesisir kita juga yang terpanjang di dunia. Melalui luasan wilayah lautan dan pesisir,  maka sudah seharusnya kemaritiman menjadi sumber ekonomi bangsa untuk menyejahterakan masyarakatnya. Melalui kehadiran pesantren maritim, maka akan didapatkan variasi pendidikan pesantren, sehingga santri tidak hanya menguasai ilmu keislaman,  akan tetapi juga memahami bagaimana mengelola sumber potensi ekonomi kemaritiman dimaksud. Santri akan diajari dengan kemampuan untuk mengelola hasil atau produk kelautan, baik ikan, rumput laut atau produk lainnya yang bersumber dari usaha eksplorasi laut.

Ketiga, melalui pendidikan di pesantren maritim ini,  maka ke depan tentu tidak hanya daratan yang akan menjadi sumber kehidupan atau sumber ekonomi masyarakat,  akan tetapi juga eksplorasi laut yang memang memiliki potensi ekonomi luar biasa. Memaksimalkan upaya untuk mengeplorasi sumber daya ekonomi kelautan adalah tugas kita semua, sebab semenjak dahulu kala, bahwa masyarakat kita disebut sebagai bangsa bahari. Yaitu bangsa yang bergantung kehidupannya pada luasan laut kita. Jika di masa lalu, hanya produk ikan segar saja yang diperoleh melalui laut., maka ke depan harus menghasilkan varian-varian produk melalui sentuhan teknologi tepat guna.

Di dalam kerangka ini, maka pesantren harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah atau lembaga-lembaga swasta yang selama ini sudah mengeksplorasi laut untuk kepentingan pengembangan ekonomi. Jadi diharapkan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren akan dapat menjadi fasilitator dalam kerangka mengembangkan jaringan kerja sama antara pesantren maritim dengan lembaga lain yang memiliki otoritas untuk membudidayakan potensi ekonomi kelautan kita.

Gerak jalak jalan dan karnaval ini diikuti oleh sebanyak kurang lebih 10.000 orang dan juga mobil hias, atau andong hias atau becak hias dari berbagai pesantren dan madrasah. Saya kira ini adalah dukungan yang luar biasa dari masyarakat terhadap pelaksanaan Gebyar Pesantren Maritim.

Selain itu juga menghadirkan hiburan Band Wali dari Jakarta. Mereka memang secara sengaja diundang untuk menyemarakkan acara Gebyar Pesantren Maritim ini. Anak-anak muda yang menggawangi grup band ini adalah alumni-alumni pesantren yang luar biasa. Makanya, lagu-lagunya juga bernafaskan dakwah Islam. Mereka menyanyikan lagu-lagu yang memiliki nuansa religious.

Saya sudah pernah menulis grup Band Wali pada waktu ada acara gerak jalan Kerukunan Umat Beragama beberapa tahun yang lalu. Tetapi satu catatan saya bahwa mereka masih layaknya alumni pesantren, yang suka mencium tangan terhadap orang yang dituakan dan dihormati.

Sungguh perilaku mereka patut menjadi teladan bagi parasantri bahwa kesuksesan tidak menjadikan seseorang  lupa terhadap ajaran pesantren agar menghormati para kyainya,  dan orang-orang tua yang dihormatinya. Saya sungguh terkesan dengan perilaku anak-anak muda lulusan pesantren yang tetap menjadikan kitab ta’limul muta’allim sebagai referensi di dalam membangun relasi dengan penyebar ilmu yang dihargainya.

Wallahu a’lam bi al shawab.

MEMBAHAS ISU PENTING DALAM MABIMS (2)

MEMBAHAS ISU PENTING DALAM MABIMS (2)

Perdebatan tentang bidang-bidang strategis dalam MABIMS ternyata cukup hangat juga. Perdebatan itu tentu terkait dengan apakah isu yang menjadi “Pelan Strategis MABIMS” itu masih diperlukan, menjadi isu bersama, memiliki manfaat bersama dan juga apakah memiliki urgensi bagi masyarakat atau Negara non MABIMS. Selain itu tentu juga terkait dengan menjawab pertanyaan apakah sudah ada pengaruh signifikan dari program MABIMS untuk masyarakat MABIMS atau bahkan masyarakat Non-MABIMS.

Dari berbagai diskusi yang diselenggarakan pada waktu pertemuan ini, sekurang-kurangnya disepakati bahwa memang harus ada review atau kaji ulang tentang bidang-bidang strategis yang menjadi misi ke depan bagi negara-negara anggota MABIMS. Kaji ulang ini dimaksudkan untuk menemukan relevansi misi, rencana strategis, program dan kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas MABIMS.

Dari tujuh isu bidang strategis, dan lima bidang khusus tersebut, memang ada beberapa hal yang saya kira memang harus ditinjau ulang. Di antara yang perlu dikaji adalah mengenai isu “Pembasmian Kemiskinan” sebagai bidang strategis negara-negara MABIMS. Kemiskinan memang masih merupakan isu nasional, khususnya di Indonesia,  sebab jumlah masyarakat miskin di Indonesia masih berkisar 11 persen. Akan tetapi tentu tidak menjadi isu utama di Brunei, Singapura dan bahkan juga Malaysia. Kemiskinan memang masih menjadi musuh utama negara berkembang yang jumlah penduduknya banyak dengan tingkat pendapatan dan pengeluaran yang masih rentan. Oleh karena pembasmian keimiskinan bukan problem utama yang dirasakan oleh seluruh Negara MABIMS, maka kiranya program ini akan bisa diganti dengan program yang lain.

Isu yang akhirnya dipilih melalui perdebatan adalah mengenai bagaimana upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat Islam atau bagaimana meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Islam. Dua program ini saya kira relevan dan akan terus relevan dan menjadi isu penting di negara-negara MABIMS. Jika taraf hidupnya atau kesejahteraan ekonominya sudah membaik, maka yang diperlukan adalah bagaimana supaya kualitas hidupnya makin baik, sedangkan bagi yang masih miskin lalu bagaimana upaya untuk mengentaskan mereka dari wilayah kemiskinan.

Melalui perbincangan, akhirnya dipilihlah program strategis meningkatkan taraf hidup masyarakat Islam.

Bidang strategis lain yang direvisi adalah mengenai Penonjolan Kefahaman dan amalan Islam di Rantau MABIMS dan Peranan MABIMS ke dunia luar. Tema ini rasanya juga kurang tepat apalagi dibahas di dalam dua tema sekaligus. Tema ini menurut saya juga harus direvisi dalam tema lain yang lebih relevan dengan kebersamaan dalam MABIMS. Memang juga benar bahwa membangun imaje tentang MABIMS di tengah semakin kompleksnya kehidupan antar bangsa di rasakan sangat mendasar. Dan sebagaimana yang dinyatakan oleh utusan Singapura, bahwa citra MABIMS belum sebesar peran  yang dimainkannya. Masih banyak orang yang tidak paham apa itu MABIMS. Jadi memang harus ada usaha-usaha untuk menjadikan MABIMS sebagai pusat kebersamaan antar bangsa ini.

Kenyataannya bahwa gaung MABIMS di dalam negeri dan peran yang dimainkan sepertinya kurang greget. Hal ini tentu disebabkan oleh kenyataan misalnya tentang system penganggaran pada masing-masing negara. Dalam contoh, misalnya ketika akan memberikan bantuan kepada masyarakat Muslim di Vietnam, maka Malaysia bisa memberikan dalam bentuk dana, sedangkan Indonesia tidak bisa memberikannya karena terbentur regulasinya. Makanya, Indonesia akhirnya memberikan beasiswa dan bukan dalam bentuk dana bantuan langsung.

Bidang strategi yang tetap dipertahankan adalah tentang Pembangunan Potensi Belia. Tema ini dipertahankan karena adanya kesadaran bahwa kaum muda adalah penerus generasi sekarang. Merekalah yang nantinya akan memimpin bangsa ini. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda tidak bisa diabaikan. Dalam contoh Indonesia, maka potensi pemuda perlu untuk ditumbuhkembangkan,  sebab merekalah yang akan mengalami Indonesia emas, tahun 2045, atau genap 100 tahun Indonesia merdeka. Problem yang dihadapi oleh negara MABIMS adalah bagaimana menyiapkan generasi yang siap menerima estafeta kepemimpinan bangsa.

Yang tidak kalah penting adalah menyiapkan generasi mendatang dengan pengembangan SDM yang tepat. Salah satu instrument yang paling relevan untuk mengembangkan SDM adalah pendidikan. Makanya  pendidikan negara MABIMS haruslah maju. Tidak boleh ada kata tidak memprioritaskan pendidikan nasional. Melalui pendidikanlah kompetisi bangsa akan bisa dibangun. Bukan dalam bentuk bersaing mengembangkan pendidikan, akan tetapi justru saling mendukung dan mendorong. Jika kompetisi bangsa Indonesia masih berada dalam kisaran 35, sementara Malaysia sudah mencapai angka yang lebih baik, peringkat 20, maka menjadi kewajiban sesama anggota MABIMS untuk saling share strategi tentang bagaimana mengembangkan pendidikan tersebut.

Yang tetap menjadi prioritas bagi MABIMS adalah bagaimana memberdayakan masyarakat Muslim minoritas di beberapa Negara di luar MABIMS. Program ini akan diwujudkan dalam kerangka meningkatkan kualitas kehidupannya, pendidikannya maupun keberagamaannya. Semua ini dilakukan agar kehadiran MABIMS sebagai suatu perkongsian akan memiliki makna bagi umat Islam di berbagai belahan dunia.

Selain itu, juga dilakukan pertukaran penanggungjawab bidang strategis. Misalnya, Pemerkasaan Potensi Belia yang selama ini menjadi tanggungjawab Singapura, maka akan dilakukan oleh Indonesia. Demikian pula pemberdayaan SDM yang selama ini menjadi tanggungjawab Indonesia akan dilakukan oleh Malaysia. Rotasi tanggungjawab ini dilakukan sebagai proses penyegaran tanggungjawab.

Program strategis lain yang akan tetap  dilakukan dalam lima tahun ke depan adalah produk halal, rukyat dan taqwim, haji dan penerapan IT untuk secretariat MABIMS. Program ini tetap dianggap sebagai program strategis sebagai sumbangsih MABIMS untuk masyarakat Islam di MABIMS  maupun bagi masyarakat di Negara lain.

Kelihatannya, ada pergeseran sedikit tentang orientasi MABIMS dari isu lokal ke isu internasional. Hal itu dibuktikan dengan adanya visi mengembangkan peran MABIMS bagi dunia internasional. Kita memang berharap bahwa Islam di Negara MABIMS yang mengedepankan Islam ahlu sunnah wal jamaah, yang mengedepankan Islam rahmatan lil alamin,   tentu merupakan kekuatan besar dan berpotensi   bisa memberikan sumbangan yang siginfikan bagi tumbuhnya peradaban agung di dunia ini.

Wallahu a’lam bi al shawab.

MEMBAHAS ISU PENTING DALAM MABIMS (1)

MEMBAHAS ISU PENTING DALAM MABIMS (1)

Tepatnya di Hotel Seri Pacific Kuala Lumpur, Malaysia, dilangsungkan pertemuan para Sekretaris Jenderal Kementerian yang tergabung dalam Forum Pertemuan informal (Senior of Meeting) Menteri Agama Brunei Darus Salam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS). Acara dilangsungkan selama 4 hari, Senin sampai Kamis, 7-10 September 2015.

Acara penting ini dibuka oleh Jabatan Menteri dalam Jabatan Perdana Menteri, Dr. Sri Datuk Jamil Khir, dan hadir juga utusan Brunei Darus Salam, Datuk Abdurahman Matzin, sebagai Ketua Delegasi, Datuk Muhammad Asri bin Abdul Aziz, pimpinan Delegasi Singapura dan Dr. Datuk Suhaimi bin Ali, pimpinan Delegasi Malaysia dan sekaligus dari Pimpinan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia. Sedangkan dari Indonesia, saya sebagai pimpinan Delegasi dan disertai oleh Prof. Gr. Gunaryo, Agus Soleh dan Topan  dari Biro Hukum dan Kerja sama Luar negeri.

Pertemuan ini dilakukan sebagai sarana untuk memusyawarahkan mengenai pembahasan tema-tema perbincangan dalam SOM yang akan datang dan juga informal meeting para Menteri Agama Brunei Darus Salam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS). Tema-tema yang dibicarakan sebenarnya telah dibahas dalam waktu yang sudah lama, sehingga perlu untuk direview atau dikaji ulang.

Berdasarkan tema yang akan dibahas adalah “Pelan Strategik MABIMS tahun 2015-2019” yaitu semacam Rencana Strategik untuk merancang apa saja agenda-agenda yang akan dilakukan  oleh semua anggota MABIMS dalam kurun waktu lima tahunan. Jadi, sebenarnya bahwa acara ini sangat penting untuk membahas tentang isu strategis ke depan, sekurang-kurangnya lima tahun.

Di dalam kerangka memperkuat posisi MABIMS di tengah percaturan global, maka harus ada peran strategis yang dilakukan oleh MABIMS untuk memberikan jawaban kongkrit terhadap tidak hanya problema antar anggota MABIMS,  tetapi juga masyarakat dunia yang membutuhkan bantuan untuk penyelesaian masalahnya. Makanya, forum ini menjadi sangat penting di dalam kerangka respon positif  masyarakat Islam melalui forum MABIMS.

Sebagai forum untuk meninjau ulang terhadap model strategi, bidang strategis dan program mandasar yang akan menjadi agenda lima tahunan, maka yang dibahas tentu saja adalah untuk menjawab apakah program yang ada sekarang masih strategis dilakukan ke depan, apakah hal itu merupakan isu bersama anggota MABIMS, atau apakah ada manfaat bersama anggota MABIMS dan juga manfaat terhadap masyarakat dunia yang membutuhkan kehadiran MABIMS di dalamnya.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Datuk Jamil Khir, bahwa MABIMS memiliki peran strategis bagi masyarakat dunia. Misalnya bagaimana menjawab masalah Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), dan juga bagaimana Islam bisa mewarnai percaturan peradaban dunia. Respon MABIMS menjadi sangat penting bagi perkembangan dunia yang beradab  di tengah globalisasi”.

Berdasarkan tingkat strategis, kebersamaan dan kepentingannya, maka ada beberapa bidang strategis yang terus dipertahankam dan ada pula yang dihapus atau bahkan ada yang perlu ditingkatkan. Pembahasan ini tentu sangat menarik sebab yang dibahas memang masalah-masalah yang menjadi milik bersama, dirasakan bersama dan kemanfaatan  bersama.

Berdasarkan Renstra semenjak tahun 2008, maka ada beberapa bidang strategis yang selalu menjadi pembahasan setiap tahun SOM dan dua tahunan MABIMS. Yaitu: Pertama, Bidang Strategis, 1) Pembangunan Kehidupan Beragama yang Progresif Melalui Penguatan Syiar dan Dakwah” yang difasilitasi Negara Brunei, 2) Peningkatan Sumber Daya Manusia Melalui Sistem Pendidikan Islam Bersepadu, yang difasilitasi oleh Indonesia, 3) Pembasmian Kemiskinan Melalui Pengupayaan Golongan Fakir Miskin oleh Negara Malaysia, 4) Pembangunan Potensi Belia sebagai Generasi Penerus oleh Negara Singapura, 5) Peningkatan Harmoni Sosial Masyarakat Melalui Pemahaman Silang Agama dan Budaya oleh Negara Indonesia, 6) Penonjolan Kefahaman dan Amalan Islam di Rantau MABIMS dan Peranan MABIMS ke dunia luar, oleh Nagara Malaysia, dan 7) Pembangunan Umat Islam di Luar MABIMS Melalui Program Sosial dan Kemanusiaan, oleh Negara Singapura.

Kedua,  Bidang Khusus, meliputi: 1) Penubuhan Pejabat Maya bagi Sekretariat MABIMS oleh Negara Brunei Darus Salam, 2) Penyelarasan Rukyat dan Taqwim Islam MABIMS oleh Negara Indonesia, 3) Kerjasama Jawatan Kuasa Teknikal Bidang Khas Pembangunan Bidang Halal oleh Negara Malaysia, 4) Pengurusan Haji oleh Negara Malaysia, 5) Web MABIMS oleh Negara Brunei Darus Salam. Program-program strategis inilah yang selama ini menjadi rujukan untuk melakukan kegiatan strategic di kalangan anggota MABIMS.

Keterlibatan saya dalam MABIMS sesungguhnya baru saja. Yaitu semenjak saya menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Dan pertemuan pertama dan sekaligus harus menjadi pimpinan berbagai rapat/sidang  di MABIM adalah SOM ke 39 di Denpasar Bali. Yang menarik bahwa di dalam SOM ke 39 ini sekaligus juga meeting informal para Menteri Anggota MABIMS. Jadi baik saya maupun Pak Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin adalah orang baru di MABIMS yang langsung memimpin pertemuan penting ini.

Memang menjadi kesepakatan di dalam MABIMS bahwa negara mana yang menjadi tuan rumah, maka juga sekaligus menjadi pimpinan berbagai sidang di dalam sessi acara di MABIMS tersebut. Dan yang penting bagi saya dari pertemuan pertama saya di MABIMS di Denpasar tersebut, ada tiga catatan penting mengenai tema-tema yang dibahas dan menghasilkan rekomendasi adalah: pertama, bagaimana MABIMS  terus mengembangkan Islam yang membawa berkah, tidak hanya bagi masyarakat anggota MABIMS,  akan tetapi juga masyarakat dunia. Kedua, membangun Islam yang anti kekerasan dan terror yang akan membawa kepada  kehancuran dunia, dan ketiga, membangun peradaban dunia berdasarkan Islam yang moderat dan rahmatan lil alamin,  serta keempat, mengembangkan Islam yang berhaluan Islam ahlu sunnah wal jamaah.

Pertemuan di Kuala Lumpur beberapa hari yang lalu, kiranya tetap berada di dalam koridor sebagaimana rekomendasi pertemuan MABIMS di Denpasar tersebut. Jadi memang harus ada kesinambungan antara satu SOM yang satu dengan lainnya. Dan pertemuan di Malaysia itu dilakukan untuk menjawab kebersamaan dan keberlangsungan program MABIMS.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

MEMBAHAS TANTANGAN KEMENTERIAN AGAMA (8)

MEMBAHAS TANTANGAN KEMENTERIAN AGAMA (8)

Tidak kalah menariknya untuk dibahas adalah tentang tantangan administrasi kepegawaian pada Kementerian Agama. Oleh karena itu, saya membahasnya di dalam tulisan ini. Kedelapan, tantangan implementasi Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (E-PUPNS). Beberapa saat yang lalu, saya menghadiri acara launching E-PUPNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN). E-PUPNS menjadi sangat penting terkait dengan penataan dan pendataan ulang mengenai berapa sebenarnya jumlah PNS di seluruh Kementerian/Lembaga di Indonesia ini.

Mengapa PUPNS menjadi penting? Inilah pertanyaan yang kiranya perlu dikemukakan di tengah upaya untuk membangun transparansi jumlah PNS. Dan kenyataannya,   jumlah PNS  berdasarkan data masih perlu dicermati ulang. Berdasarkan penuturan Dr.Ir. Aria Bima Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara, bahwa tiga tahun yang lalu ada sejumlah 300 ribuan PNS kita yang tidak jelas. Ada yang  namanya beda  tetapi NIP-nya sama, ada yang orangnya sudah pensiun tetapi masih tercatat sebagai PNS, ada yang sudah diberhentikan sebagai PNS tetapi namanya masih tercantum sebagai PNS dan ada juga yang tidak jelas satuan kerjanya dan sebagainya. Dalam tahun terakhir jumlah PNS yang tidak jelas tinggal sebanyak 16.000-an.

E-PUPNS,  sesungguhnya dimaksudkan untuk menertibkan PNS di berbagai kementerian dan lembaga,  sehingga akan diketahui berapa sebenarnya jumlah PNS yang realistis di Indonesia ini. Melalui pendataan manual sangat sulit dilakukan kepastiannya, maka dengan sistem elektronik diharapkan akan terdapat kesamaan hitungan antara yang tercatat dengan kenyataan empirisnya.

Berdasarkan target pencapaian waktu, maka pada akhir Desember 2015 sudah dapat dipastikan besaran jumlah PNS, sehingga juga akan diketahui berapa sebenarnya kebutuhan PNS, alokasi anggaran dan kebutuhan akan tupoksinya. Jika  semua PNS sudah terdaftar di dalam sistem baru ini, maka tidak akan ada lagi nama ganda, NIP ganda, satuan kerja ganda dan sebagainya.

Semua PNS dapat dipastikan keberadaannya by name by address. Tidak ada lagi perbedaan dalam data dengan fisikal keberadaan PNS dimaksud. Data yang tepat  tentu sangat penting untuk menggambarkan tentang potensi dan kemampuan daya dukung program dan anggaran untuk kepentingan peningkatan kualitas PNS dimaskud, terutama dalam kaitannya dengan reformasi birokrasi.

Melalui E-PUPNS juga akan diketahui bagaimana distribusi PNS kita di seluruh Indonesia. Kenyataannya, memang ada ketimpangan distribusi PNS di seluruh wilayah Indonesia. Ada daerah yang merasa kurang, sementara ada daerah lain yang berkelebihan dengan tingkat toleransi jumlah yang sangat tidak seimbang. Ada kesenjangan yang luar biasa antara PNS Jawa dan luar Jawa terkait dengan distribusi PNS ini.

Sebagai contoh di DKI Jakarta, maka jumlah PNS yang berada di KUA jumlahnya cukup banyak sementara di luar Jawa kekurangan. Ada sejumlah KUA di DKI Jakarta yang jumlah pegawainya sudah di luar ambang batas kewajaran. Besaran Tupoksi PNS di Kementerian Agama DKI Jakarta tidak seimbang dengan jumlah pegawai yang ada di situ. Beban kerja di KUA sebanding dengan jumlah personal sebanyak lima sampai enam orang saja . Jika kemudian terdapat lebih dari jumlah personal di situ, maka dapat dipastikan yang bersangkutan tidak akan bisa memenuhi kinerja untuk pembayaran tunjangan kinerja.

Sebagai akibatnya, jika Kepala KUA lalu menyetujui atau menandatangani laporan kinerja yang bersangkutan padahal sebenarnya tidak sesuai dengan tupoksi di KUA, maka akan bisa menjadi persoalan kelak di kemudian hari. Dalam contoh semacam ini pasti akan terjadi rekayasa laporan kinerja PNS tersebut.

Oleh karena itu, harus ada upaya-upaya pembenahan pendataan PNS agar ketimpangan antar satu wilayah dengan lainnya tidak akan terus terjadi. Ada beberapa hal yang harus dilakukan: pertama, melakukan redistribusi PNS. Memang harus diakui bahwa meredistribusi PNS bukan hal yang gampang. Ada keterkaitan dengan tempat tinggal, keluarga, anak, mata pencaharian sampingan, pendidikan dan sebagainya. Makanya, memindahkan PNS ke tempat lain, apalagi di luar Jawa tentu menjadi problem yang tidak sederhana.

Kiranya diperlukan pemetaan dan analisis jabatan yang ketat agar keberadaan atau distribusi PNS menjadi lebih menyebar secara lebih merata. Harus dipikirkan bagaiman merotasi atau merekonstruksi jabatan PNS, misalnya dengan penempatan pada jabatan pengawas pendidikan yang dirasakan jumlahnya masih kurang atau ditempatkan di kementerian/lembaga lain yang masih membutuhkan dukungan personal.

Kedua, memastikan bahwa nama-nama PNS  berada di dalam data base BKN yang bersumber dari E-PUPNS. Jadi tidak ada alasan lagi bahwa seorang PNS tidak tercantum namanya di dalam data base BKN. Melalui data base inilah maka seorng PNS akan dibayarkan gajinya, tunjangannya, dan pembayaran lainnya. Makanya pastikan bahwa nama kita ada di dalam E-PUPNS.

Ketiga, PNS harus bisa mengupload sendiri untuk pengisian data di E-PUPNS. Tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak mengisikan data dirinya di dalam E-PUPNS. Jika selepas Desember 2015 yang bersangkutan belum mengisi daftar isian di dalam E-PUPNS, maka akan dapat dipastikan dia dianggap sudah pensiun. Melalui E-PUPNS maka seorang PNS akan mendapatkan haknya dan harus melaksanakan tugasnya.

Ke depan akan diketahui jumlah PNS yang valid sesuai dengan pendataan ulang yang dilakukan secara elektronik ini. Pastikan diri PNS sudah terdaftar sebelum tahun baru 2016 tiba.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

MENCERMATI TANTANGAN KEMENTERIAN AGAMA (7)

MENCERMATI TANTANGAN KEMENTERIAN AGAMA (7)

Salah satu hal yang masih menjadi kendala bagi penyerapan anggaran Kementerian Agama adalah mengenai pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, saya masih akan melanjutkan diskusi kita kali ini. Ketujuh, yaitu tantangan percepatan pengadaan barang dan jasa.

Sesungguhnya Presiden sudah menerbitkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang dan jasa. Hal ini dibuat tentu saja atas kenyataan selama ini, bahwa pengadaan barang dan jasa selalu terkendala penyerapannya. Hampir di seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) mengalami problem yang sama, yaitu rendahnya serapan  anggaran pengadaan barang dan jasa.

Menurut saya,  ada tiga penyebab mengapa serapan untuk belanja barang dan jasa masih rendah. Pertama,  keterlambatan pelaksanaan lelang, disebabkan adanya sanggah banding, proses pengadaan yang memang tidak dilakukan sejak awal atau pelaksana yang tidak siap melaksanakannya. Kedua, ada semacam psychological fear atau ketakutan psikhologis untuk melaksanakan pelelangan. Yang kedua ini disebabkan banyaknya pejabat yang terkena persoalan hukum pasca pelaksanaan lelang, sementara mereka sendiri tidak mengetahui kesalahannya. Berangkat dari masalah ini, maka banyak pejabat yang sangat berhati-hati dan  bahkan cenderung tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa.  Ketiga, SDM yang belum tersedia di daerah-daerah untuk menjadi pejabat ULP dan juga perangkat lainnya. Hampir semua mengamini bahwa mereka tidak ingin lulus dalam ujian pengadaan barang dan jasa.  Mereka  ketakutan untuk ditunjuk sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa. Bahkan mencari tim Panitia Penerima Hasil Pelelangan (PPHP) saja sangat sulit. Mereka maunya menghindar.

Oleh karena itu, diperlukan beberapa kebijakan untuk menjawab beberapa persoalan dimaksud. Yaitu: pertama, perlunya Tim Pendamping Hukum (TPH) yang bertugas untuk melakukan pendampingan selama proses lelang berlangsung dan pasca lelang. Kehadiran TPH dimaksudkan untuk melakukan evaluasi tahap demi tahap di dalam proses pelelangan. Bahkan juga bantuan hukum jika ada masalah. Selain untuk memberikan dorongan moral bagi para pelaku pelelangan,  juga untuk memberikan bekal mental yang kuat agar pelelangan dapat dilaksanakan.

Kedua, melakukan pelelangan lebih awal, khususnya pengadaan yang memiliki jangka panjang, seperti: cleaning service, jaringan internet, satuan pengamanan (satpam), konstruksi/bangunan, pengadaan kitab suci dan sebagainya. Hal-hal semacam ini dapat dilakukan semenjak RKAKL sudah ditetapkan. Di dalam hal ini sudah dapat dilakukan pelelangan tidak mengikat, yaitu pelelangan yang dilakukan dengan kesepakatan menunggu DIPA yang akan diterbitkan pada akhir Desember tahun berjalan. Jika pada bulan Oktober atau Nopember tahun berjalan sudah bisa dilakukan pelelangan, maka awal Januari tahun berikutnya tentu sudah bisa penandatangan kontrak.  Melalui skema ini, maka akhir Maret sebagaimana Instruksi Presiden akan dapat dilaksanakan pekerjaan kontrak tersebut.

Berdasarkan catatan dari Kepala Biro Umum, Syafrizal, bahwa hingga akhir Agustus 2015 baru diselesaikan kontrak sebesar 18 persen lebih dari total nilai anggaran pengadaan barang dan jasa,  sebesar 22 trilyun. Hal ini berarti dalam waktu tersisa selama empat bulan harus diselesaikan 81 persen lebih. Tentu hal ini merupakan pekerjaan yang berat sebab penyerapan anggaran pengadaan barang dan jasa membutuhkan waktu yang relative panjang. Catatan ini tentu melengkapi permasalahan yang dihadapi dalam hal serapan anggaran Kementerian Agama yang masih rendah.

Sesungguhnya sekarang ini sudah terdapat berbagai kemudahan di dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, yaitu dengan adanya e-tendering. Misalnya dengan e-katalog atau e-purchasing. Misalnya pengadaan mobil, sepeda motor, buku-buku ajar yang sudah ada masternya, maka dapat dilakukan dengan e-katalog. Untuk kepentingan ini, LKPP yang melakukan kontrak payungnya, dan K/L yang berkepentingan dengan jenis barang dan jasa tersebut tinggal memesan kepada perusahaan yang menjual barang dimaksud.

Melalui system ini, maka proses pelelangan menjadi lebih simple dan tidak memakan waktu dan tenaga yang maksimal. Melalui peran LKPP yang diperluas ini, maka sebagian tanggungjawab ULP sudah diambil alih oleh LKPP. Dengan demikian, maka tugas ULP akan lebih ringan.

Melalui sosialisasi Inpres No 1 Tahun 2015  dan berbagai regulasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa tentu yang diharapkan adalah percepatan serapan anggaran pengadaan barang dan jasa, sehingga target serapan anggaran tahun 2015 sebesar 93 persen akan dapat dicapai.

Yang juga harus dimaksimalkan adalah penggunaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai instrument elektronik untuk pengadaan barang dan jasa. Implementasinya  juga perlu didorong lebih maksimal. Sungguh sangat disayangkan,  jika masih ada proses pengadaan barang dan jasa yang belum menggunakan system ini. Melalui LPSE, maka jaminan transparansi dan akuntabilitas tentu akan lebih terjaga. Tahun ini kita harapkan bahwa semua pengadaan barang dan jasa sudah menggunakan system elektronik atau LPSE.

Untuk itu, kerjasama antara semua pihak: LKPP, LPSE, ULP, PPK dan segenap SDM yang mendukung terhadap terselanggaranya pengadaan barang dan jasa menjadi sangat penting untuk ditingkatkan. Kita tentu berharap bahwa serapan pengadaan barang dan jasa semakin tinggi,  tetapi juga disertai dengan kehati-hatian di dalam proses maupun pasca pelaksanaannya.

Wallahu a’lam bi al shawab.