• November 2024
    M T W T F S S
    « Oct    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MEMBAHAS TANTANGAN KEMENTERIAN AGAMA (8)

MEMBAHAS TANTANGAN KEMENTERIAN AGAMA (8)

Tidak kalah menariknya untuk dibahas adalah tentang tantangan administrasi kepegawaian pada Kementerian Agama. Oleh karena itu, saya membahasnya di dalam tulisan ini. Kedelapan, tantangan implementasi Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (E-PUPNS). Beberapa saat yang lalu, saya menghadiri acara launching E-PUPNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN). E-PUPNS menjadi sangat penting terkait dengan penataan dan pendataan ulang mengenai berapa sebenarnya jumlah PNS di seluruh Kementerian/Lembaga di Indonesia ini.

Mengapa PUPNS menjadi penting? Inilah pertanyaan yang kiranya perlu dikemukakan di tengah upaya untuk membangun transparansi jumlah PNS. Dan kenyataannya,   jumlah PNS  berdasarkan data masih perlu dicermati ulang. Berdasarkan penuturan Dr.Ir. Aria Bima Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara, bahwa tiga tahun yang lalu ada sejumlah 300 ribuan PNS kita yang tidak jelas. Ada yang  namanya beda  tetapi NIP-nya sama, ada yang orangnya sudah pensiun tetapi masih tercatat sebagai PNS, ada yang sudah diberhentikan sebagai PNS tetapi namanya masih tercantum sebagai PNS dan ada juga yang tidak jelas satuan kerjanya dan sebagainya. Dalam tahun terakhir jumlah PNS yang tidak jelas tinggal sebanyak 16.000-an.

E-PUPNS,  sesungguhnya dimaksudkan untuk menertibkan PNS di berbagai kementerian dan lembaga,  sehingga akan diketahui berapa sebenarnya jumlah PNS yang realistis di Indonesia ini. Melalui pendataan manual sangat sulit dilakukan kepastiannya, maka dengan sistem elektronik diharapkan akan terdapat kesamaan hitungan antara yang tercatat dengan kenyataan empirisnya.

Berdasarkan target pencapaian waktu, maka pada akhir Desember 2015 sudah dapat dipastikan besaran jumlah PNS, sehingga juga akan diketahui berapa sebenarnya kebutuhan PNS, alokasi anggaran dan kebutuhan akan tupoksinya. Jika  semua PNS sudah terdaftar di dalam sistem baru ini, maka tidak akan ada lagi nama ganda, NIP ganda, satuan kerja ganda dan sebagainya.

Semua PNS dapat dipastikan keberadaannya by name by address. Tidak ada lagi perbedaan dalam data dengan fisikal keberadaan PNS dimaksud. Data yang tepat  tentu sangat penting untuk menggambarkan tentang potensi dan kemampuan daya dukung program dan anggaran untuk kepentingan peningkatan kualitas PNS dimaskud, terutama dalam kaitannya dengan reformasi birokrasi.

Melalui E-PUPNS juga akan diketahui bagaimana distribusi PNS kita di seluruh Indonesia. Kenyataannya, memang ada ketimpangan distribusi PNS di seluruh wilayah Indonesia. Ada daerah yang merasa kurang, sementara ada daerah lain yang berkelebihan dengan tingkat toleransi jumlah yang sangat tidak seimbang. Ada kesenjangan yang luar biasa antara PNS Jawa dan luar Jawa terkait dengan distribusi PNS ini.

Sebagai contoh di DKI Jakarta, maka jumlah PNS yang berada di KUA jumlahnya cukup banyak sementara di luar Jawa kekurangan. Ada sejumlah KUA di DKI Jakarta yang jumlah pegawainya sudah di luar ambang batas kewajaran. Besaran Tupoksi PNS di Kementerian Agama DKI Jakarta tidak seimbang dengan jumlah pegawai yang ada di situ. Beban kerja di KUA sebanding dengan jumlah personal sebanyak lima sampai enam orang saja . Jika kemudian terdapat lebih dari jumlah personal di situ, maka dapat dipastikan yang bersangkutan tidak akan bisa memenuhi kinerja untuk pembayaran tunjangan kinerja.

Sebagai akibatnya, jika Kepala KUA lalu menyetujui atau menandatangani laporan kinerja yang bersangkutan padahal sebenarnya tidak sesuai dengan tupoksi di KUA, maka akan bisa menjadi persoalan kelak di kemudian hari. Dalam contoh semacam ini pasti akan terjadi rekayasa laporan kinerja PNS tersebut.

Oleh karena itu, harus ada upaya-upaya pembenahan pendataan PNS agar ketimpangan antar satu wilayah dengan lainnya tidak akan terus terjadi. Ada beberapa hal yang harus dilakukan: pertama, melakukan redistribusi PNS. Memang harus diakui bahwa meredistribusi PNS bukan hal yang gampang. Ada keterkaitan dengan tempat tinggal, keluarga, anak, mata pencaharian sampingan, pendidikan dan sebagainya. Makanya, memindahkan PNS ke tempat lain, apalagi di luar Jawa tentu menjadi problem yang tidak sederhana.

Kiranya diperlukan pemetaan dan analisis jabatan yang ketat agar keberadaan atau distribusi PNS menjadi lebih menyebar secara lebih merata. Harus dipikirkan bagaiman merotasi atau merekonstruksi jabatan PNS, misalnya dengan penempatan pada jabatan pengawas pendidikan yang dirasakan jumlahnya masih kurang atau ditempatkan di kementerian/lembaga lain yang masih membutuhkan dukungan personal.

Kedua, memastikan bahwa nama-nama PNS  berada di dalam data base BKN yang bersumber dari E-PUPNS. Jadi tidak ada alasan lagi bahwa seorang PNS tidak tercantum namanya di dalam data base BKN. Melalui data base inilah maka seorng PNS akan dibayarkan gajinya, tunjangannya, dan pembayaran lainnya. Makanya pastikan bahwa nama kita ada di dalam E-PUPNS.

Ketiga, PNS harus bisa mengupload sendiri untuk pengisian data di E-PUPNS. Tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak mengisikan data dirinya di dalam E-PUPNS. Jika selepas Desember 2015 yang bersangkutan belum mengisi daftar isian di dalam E-PUPNS, maka akan dapat dipastikan dia dianggap sudah pensiun. Melalui E-PUPNS maka seorang PNS akan mendapatkan haknya dan harus melaksanakan tugasnya.

Ke depan akan diketahui jumlah PNS yang valid sesuai dengan pendataan ulang yang dilakukan secara elektronik ini. Pastikan diri PNS sudah terdaftar sebelum tahun baru 2016 tiba.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

Categories: Opini