• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MANFAAT KERJA SAMA

Menjelang akhir tahun ini, maka banyak pekerjaan yang harus dituntaskan. Pekerjaan tersebut terkait dengan kegiatan kerja sama IAIN Sunan Ampel dengan Islamic Development Bank (IDB). Di antara kegiatan yang sudah diselesaikan adalah untuk merumuskan Standart Operating Procedure (SOP) yang tentu sangat penting untuk menjadi dasar pelayanan publik. Melalui SOP tersebut, maka standar pelayanan akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. SOP memberikan jaminan bahwa yang dilakukannya sesuai dengan apa yang distandarkannya.
Kemudian kegiatan untuk melatih para dosen muda dalam rangka penulisan buku teks. Kegiatan ini melibatkan 100 orang dosen muda untuk menulis buku teks. Melalui kegiatan ini maka akan dihasilkan sejumlah buku teks yang nantinya akan menjadi pegangan pembelajaran secara terpadu. Jadi akan melahirkan standardisasi buku bacaan wajib bagi mahasiswa sesuai dengan tujuan untuk mengembangkan diri sebagai pusat ekselensi dalam prodi yang dipilih.
Yang tidak kalah pentingnya juga pengiriman dosen ke luar negeri. Saya merasa bersyukur bahwa selama dua tahun terakhir ini, sudah ada sebanyak 112 orang dosen yang bisa melakukan kunjungan akademik di luar negeri. Ada yang ke Australia dan ada juga yang ke Mesir. Mereka yang ke Mesir, maka mereka belajar bahasa Arab dengan orang yang selama ini menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa komunikasi. Yang dikirim untuk short course itu bukannya orang yang tidak mampu mengajar bahasa Arab, akan tetapi orang yang memiliki pengalaman mengajar bahasa Arab dengan standar yang sangat tinggi. Hanya saja mereka perlu dibekali dengan tambahan “kebanggaan” atau confidensi bahwa yang bersangkutan pernah belajar bahasa Arab di negeri Timur Tengah. Jadi mereka perlu pengalaman internasional agar menjadi lebih kebanggaannya sebagai dosen. Dan hal ini akan berimplikasi pada kebanggaan mahasiswa bahwa dosennya adalah dosen berkelas internasional.
Kemudian yang dikirim ke Australia, maka mereka belajar tentang kepemimpinan, entreprenuership dan review curriculum. Mereka belajar tentang bagaimana sebuah perguruan tinggi menghandle kewirausahaan dan bagaimana perguruan tinggi melakukan pengembangan kurikulum. Menimba pengalaman ini tentu sangat penting, sebab di era global sekarang ini, maka perguruan tinggi yang akan survive adalah perguruan tinggi yang memiliki jaringan yang kuat di dalam maupun luar negeri.
Saya menjadi sangat senang ketika Sekjen Kemenag RI. Dr. Bahrul Hayat menyatakan bahwa dosen harus memiliki pengalaman internasional. Dan hal ini hanya bisa dipenuhi jika ada pemihakan dari pengambil kebijakan, seperti Sekjen, Dirjen dan pejabat lain yang terkait.
Oleh karena itu, maka kebijakan, kerjasama dan visi ke depan untuk mengembangkan perguruan tinggi mutlak diperlukan. Jika kita tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya, maka kita tidak mungkin akan memperoleh kemajuan yang memadai. Jadi sudah pada saatnya para pimpinan perguruan tinggi memiliki jaringan kerja sama dan kebijakan yang mengarah pada pengembangan ekselensi PT-nya dan hal ini dipandu oleh visi ke depan yang relevan.
Perguruan tinggi hanya akan maju melalui visi para pimpinannya dan didukung oleh seluruh komponen sivitas akademiknya di dalam kerangka pengembangan pusat ekselensi sebagaimana yang menjadi impian semuanya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

KOMITMEN PADA AKUNTABILITAS LAPORAN KEUANGAN

Saya memperoleh kebahagiaan ketika diminta untuk mewakili peserta Rakorjakwas yang sesuai dengan rencana ditutup oleh Wakil Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA. Acara rakorjakwas ini merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka untuk memberikan gambaran tentang sistem pelaporan keuangan yang akuntabel, transparan dan patuh pada hukum.
Di dalam kesempatan ini, maka saya sampaikan bahwa ada empat hal penting yang perlu untuk direspon terkait dengan rakorjakwas ini. Pertama, bahwa rakorjakwas merupakan sarana untuk memahami bagaimana penyusunan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Laporan keuangan tidak hanya sekumpulan angka-angka yang tidak bermakna, akan tetapi merupakan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara memadai. Selain itu, laporan keuangan juga harus dirumuskan sesuai dengan standart yang relevan dengan waktu yang cocok. Kecepatan dan ketepatan pelaporan tentu menjadi ukuran tentang ketertiban membuat laporan keuangan. Dan yang tidak kalah pentingnya juga tentang kepatuhan pada hukum. Di era di mana hukum memiliki supremasi yang tegas, maka semuanya harus patuh pada hukum. Pelaksanaan anggaran harus mematuhi terhadap aturan yang ada. Di dalam pelaksanaan tender, misalnya, maka harus mematuhi terhadap peraturan yang tertuang di dalam aturan perundang-undangan.
Kedua, yang juga harus diperhatikan adalah tentang bagaimana para pimpinan menjadi pejabat yang bisa melakukan inovasi dan kreativitas. Di tengah aturan yang mengekang dan mengikat, maka seorang pimpinan kelembagaan harus bisa mengembangkan institusinya secara memadai. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Indrayana, bahwa janganlah aturan perundang-undangan menjadi kendala atau mengekang terhadap kreativitas dan inovasi yang seharusnya bisa dilakukan. Jadi birokrat tidak boleh berpikir business as usual. Di tengah nuansa pengetatan yang terus dilakukan bukan berarti bahwa pimpinan lembaga harus berhenti dari inovasi.
Ketiga, melalui rakorjakwas ini, maka juga kita diingatkan agar terus bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas. Tidak ada kesuksesan yang diperoleh tanpa kerja keras. Kerja keras adalah kata kunci untuk meraih kesuksesan. Kerja keras saja juga tidak cukup jika tidak diikuti dengan kerja cerdas. Yaitu bekerja sesuai dengan inovasi dan kreativitas yang tinggi tetapi tetap berada di dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahkan juga dipandu oleh kerja ikhlas. Substansi dari seluruh pekerjaan tersebut adalah keikhlasan. Jadi melalui keikhlasan tersebut maka akan memunculkan sikap pengabdian dan komitmen pada lembaga yang dijadikan sebagai lahan pengabdiannya.
Keempat, melalui rakorjakwas ini juga akan meneguhkan betapa pentingnya pendampingan pelaporan keuangan yang dilakukan oleh irjen. Melalui pendampingan ini, maka dapat diketahui tentang apa kelemahan dan sekaligus juga kekuatan lembaga atau satker di kementerian agama. Kita memperoleh manfaat dengan pelaksanaan pendampingan dimaksud. Laporan keuangan di satker yang didampingi ternyata menjadi lebih akuntabel.
Oleh karena itu, maka program pendampingan bagi satker tentang pelaporan keuangan sangat penting. Melalui program ini, maka keinginan untuk menjadikan kementerian agama sebagai institusi yang berpredikat wajar tanpa pengecualian (WTP) akan bisa diraih.
Wallahu a’lam bi al shawab.

KRITIK TENTANG PELAYANAN PUBLIK KEMENAG

Semalam saya mengikuti upacara Pembukaan Rakorjakwas 2011 yang dibuka langsung oleh Menteri Agama RI, Suryadharma Ali, di Hotel Merlynn Park Jakarta. Acara ini dianggap penting mengingat perlunya merumuskan laporan tentang keuangan dalam kaitannya dengan perencanaan dan pengawasan. Selama ini masih melekat stigma di masyarakat bahwa Kementerian Agama belum mencerminkan sebagai lembaga pemerintah yang bersih dan akuntabel. Akhir-akhir ini laporan keuangan Kementerian Agama sudah memperoleh derajad Wajar Dengan Pengecualian (WDP), di mana sebelumnya memperoleh status disclaimer.
Akhir-akhir ini memang kembali ada tudingan miring tentang posisi Kementerian Agama berdasarkan hasil survey dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai persepsi tentang korupsi yang menempatkan Kemenag di urutan ketiga. Yang dijadikan sebagai tolok ukur adalah pelayanan Nikah di KUA, pelayanan izin haji khusus dan penyelenggaraan izin KBIH.
Memang ada perbedaan persepsi antara masyarakat dan pejabat di level kemenag, khususnya di masyarakat. Misalnya tradisi perkawinan di pedesaan Jawa. Di Jawa, banyak perkawinan yang dilakukan di luar jam kantor, ada yang malam dan juga Sabtu dan Ahad. Makanya mereka membutuhkan transportasi. Ada kendala wilayah dan jarak jangkau dan sebagainya yang membutuhkan transportasi tersebut. Disebabkan oleh kenyataan ini, maka yang harus dipahami adalah bagaimana memahami tradisi perkawinan di Jawa tersebut, sehingga tidak secara general semuanya adalah tindakan koruptif. Di dalam hal ini, maka juga harus diperhitungkan tentang anggaran operasional KUA yang hanya 2.00.000,- dalam satu tahun. Anggaran seperti itu tentu tidak cukup untuk mendanai pernikahan yang dilakukan di rumah.
Tradisi masyarakat kita dan sudah berlangsung dalam beberapa dekade, adalah mengawinkan anaknya di rumah dan bukan di KUA. Hal ini tentu saja terkait dengan tradisi mengawinkan anak yang dikaitkan dengan hari baik, artinya bahwa ada korelasi antara hari mengawinkan anak dengan sistem boyongan yang dilakukan oleh masyarakat.
Di dalam keadaan seperti ini, maka akan sangat memungkinkan terjadinya praktik pemberian uang dengan atas nama ucapan terima kasih kepada para petugas si KUA. Jika mereka menerima uang atau bingkisan sebagai ucapan terima kasih tersebut digolongkan sebagai suap, maka tentunya semua yang melakukannya akan terjebak kepada tindakan koruptif. Jadi memang harus ada penerjemahan yang tepat tentang apakah tindakan menerima ucapan terima kasih seperti ini termasuk tindakan koruptif atau tidak.
Jika dianggap ya, sesuai dengan indeks korupsi yang diberikan oleh masyarakat, maka tindakan untuk menerimanya lalu perlu dihentikan. Hanya problemnya adalah apakah kegiatan masyarakat untuk melakukan pernikahan di rumah lalu harus dihentikan. Makanya, ada kesulitan yang luar biasa untuk menghentikan tindakan ini. Jika begitu, maka yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan anggaran bagi KUA pada tahun-tahun mendatang, sehingga praktik untuk menerima uang atau barang di kalangan KUA tentu akan bisa direduksi sedemikian rupa.
Kemudian, terkait dengan KBIH. Sesungguhnya juga ada problem yang serius di sini. Ada anggapan bahwa untuk perpanjangan ijin KBIH dan pendirian KBIH, maka dikenakan pungutan yang tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu muncullah persepsi bahwa ada kemungkinan terjadi korupsi di sini.
Di dalam pelayanan haji, misalnya juga terdapat pungutan yang terkait dengan jasa angkut koper dan sebagainya. Padahal sesungguhnya mereka bukanlah orang Kementerian Agama yang bertugas di situ, akan tetapi adalah orang swasta yang memang bekerja untuk membantu pengantaran koper dan sebagainya. Rasanya juga tidak mungkin pengantar atau penjemput mengambil koper jamaah haji. Sebab jika terjadi seperti ini, maka akan terjadi kekacauan. Jamaah haji juga dalam keadaan lelah, sehingga juga kecil kemungkinannya untuk mengangkat sendiri koper-kopernya.
Jika hal ini dipersepsikan sebagai penyimpangan tentu saja juga tidak tepat, sebab yang melakukannya bukan orang kementerian. Mereka adalah pencari kerja yang dimanfaatkan untuk fungsi seperti itu.
Dengan demikian, indeks persepsi korupsi kiranya juga perlu dicermati, sebab jika kita memvonis sesuatu yang sesungguhnya adalah perbedaan persepsi, maka berarti bahwa kita menilai sesuatu yang kurang proporsional.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ATURAN JANGAN MEMBELENGGU

Saya sangat apresiatif terhadap pembicaraan yang dilakukan oleh Pak HM. Yusuf Kalla, mantan Wapres, di dalam acara yang diselenggarakan oleh LAN. Berbicara negara, maka yang penting adalah memahami apa tujuan bernegara. Di antara tujuan bernegara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Makanya, negara harus memakmurkan rakyatnya, artinya harus ada nilai tambah yang diperoleh oleh rakyatnya. Di sini, maka negara harus berupaya untuk meningkatkan nilai tambah, misalnya kayu yang sekarang menjadi podium, maka semula harganya hanya Rp. 10.000,- akan tetapi setelah dijadikan podium ini, maka harganya menjadi mahal. Jadi ada nilai tambahnya.
Bekerja di sektor usaha berbeda dengan usaha di sektor pemerintah. Jika di dunia usaha, maka yang penting adalah produknya, jika di pemerintah, maka proses yang sangat penting. Makanya, untuk menentukan seorang pejabat saja, maka dibutuhkan perangkat aturan sebagai payung regulasi yang sangat panjang. Di sektor swasta, tujuan menjadi lebih penting, sehingga produknya jauh lebih penting.
Akan tetapi yang penting adalah mengubah pikiran agar menjadi kreatif. Makanya, ketika seseorang menjadi pemimpin, maka harus ada keberanian untuk mengubah aturan yang bersearah bagi pengembangan dan pembangunan masyarakat. Jadi harus ada keberanian, sebab yang tidak bisa diubah hanyalah kitab suci. UUD saja bisa diubah atau diamandemen.
Yang diperlukan adalah mengubah aturan yang senafas dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi jika ada aturan yang kurang relevan dengan tujuan menyejahterakan rakyat tentu harus diubah. Dalam kasus Kantor Pertanian, maka kantornya yang paling luas dan hebat di dunia. Akan tetapi bagaimana negara ini menjadi pengimpor produk pertanian. Jadi kantor pertanian bukan untuk mengatur pengembangan swasembada beras. Jadi bukan mengurus pertanian, akan tetapi mengurus administrasi pertanian.
Untuk pertanian, itu ada empat saja, yaitu: iklim, pupuk, bibit dan pengairan. Iklim hanya bisa disiasati. Kita mempunyai pupuk dengan kualitas yang baik, bibit juga bisa dilakukan pembenahan, sedangkan pengairan bisa dibenahi. Maka sesungguhnya yang diperlukan adalah kebijakan tentang anggaran untuk memihak kepada dunia pertanian.
Untuk mengembangkannya, ternyata pengadaan harus ada tender, padahal sudah bulan Juni sehingga kalau tender, maka akan sulit. Maka dipanggil kepolisian, kejaksaan dan kepolisian untuk membahas tentang percepatan pengembangan pertanian ini. Maka dibuatlah Keppres tentang percepatan pertanian dan hal itu bisa dilakukan.
Kita hanya butuh satu tanda tangan dari menteri pertanian, untuk menyelamatkan pertanian dan akhirnya bisa swasembada beras.
Kita membutuhkan kreativitas. Misalnya dalam keadaan kasus negara hampir bangkrut. Pada tahun 2005, maka terjadi kenaikan harga minyak. Jika fidak dimanaj secara benar, maka negara akan kolaps. Maka harus membuat kebijakan bagaimana menaikkan harga BBM, dan ternyata BBM harus dinaikkan 120 persen. DPR tentu berteriak tetapi problemnya harus dipilih salah satu. Apakah menaikkan harga BBM atau menambah subsidi. Maka dipilihlah yang terbaik yaitu menaikkan harga BBM. Anggaran hanya 600 trilyun sementara subsidi 250 trilyun. Jika yang dipilih adalah subsidi, maka negara akan kolaps.
Contoh lain adalah konversi ke LPG dari minyak tanah adalah prestasi luar biasa di dunia. Melalui konversi ini, maka ternyata kultur bisa dirubah. Harus menggunakan cara yang keras tetapi bijak. Problemnya adalah anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Padahal subsidinya hanya 40 trilyun, sementara kebutuhannya 160 trilyun. Makanya dibutuhkan yang awal saja ditenderkan, sedangkan berikutnys dibuatlah SK Menteri Perindustrian berdasarkan atas harga tender awal dan kajian BPKP. Ternyata kita bisa menyelamatkan keuangan negara yang luar biasa dengan kreativitas.
Untuk mencapai kesejahteraan, maka harus bersama kepentingannya dan jelas, tidak ada kepentingan individu di dalamnya dan bekerjasama, maka semuanya akan aman.
Wallahu a’lam bi al shawab.

TANTANGAN PENGEMBANGAN KURIKULUM EKONOMI ISLAM

Hari- hari ini sedang banyak dilakukan kegiatan untuk curriculum review pada beberapa program studi di IAIN Sunan ampel dalam kaitannya dengan program kerjasama pengembangan IAIN Sunan Ampel yang didanai oeh Islamic Development Bank (IDB). Saya kemarin bersama Prof. Dr. Muchlas Samani (Rektor UNESA) menjadi nara sumber untuk acara (more..)