• November 2024
    M T W T F S S
    « Oct    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

KOMITMEN PADA AKUNTABILITAS LAPORAN KEUANGAN

Saya memperoleh kebahagiaan ketika diminta untuk mewakili peserta Rakorjakwas yang sesuai dengan rencana ditutup oleh Wakil Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA. Acara rakorjakwas ini merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka untuk memberikan gambaran tentang sistem pelaporan keuangan yang akuntabel, transparan dan patuh pada hukum.
Di dalam kesempatan ini, maka saya sampaikan bahwa ada empat hal penting yang perlu untuk direspon terkait dengan rakorjakwas ini. Pertama, bahwa rakorjakwas merupakan sarana untuk memahami bagaimana penyusunan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Laporan keuangan tidak hanya sekumpulan angka-angka yang tidak bermakna, akan tetapi merupakan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara memadai. Selain itu, laporan keuangan juga harus dirumuskan sesuai dengan standart yang relevan dengan waktu yang cocok. Kecepatan dan ketepatan pelaporan tentu menjadi ukuran tentang ketertiban membuat laporan keuangan. Dan yang tidak kalah pentingnya juga tentang kepatuhan pada hukum. Di era di mana hukum memiliki supremasi yang tegas, maka semuanya harus patuh pada hukum. Pelaksanaan anggaran harus mematuhi terhadap aturan yang ada. Di dalam pelaksanaan tender, misalnya, maka harus mematuhi terhadap peraturan yang tertuang di dalam aturan perundang-undangan.
Kedua, yang juga harus diperhatikan adalah tentang bagaimana para pimpinan menjadi pejabat yang bisa melakukan inovasi dan kreativitas. Di tengah aturan yang mengekang dan mengikat, maka seorang pimpinan kelembagaan harus bisa mengembangkan institusinya secara memadai. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Indrayana, bahwa janganlah aturan perundang-undangan menjadi kendala atau mengekang terhadap kreativitas dan inovasi yang seharusnya bisa dilakukan. Jadi birokrat tidak boleh berpikir business as usual. Di tengah nuansa pengetatan yang terus dilakukan bukan berarti bahwa pimpinan lembaga harus berhenti dari inovasi.
Ketiga, melalui rakorjakwas ini, maka juga kita diingatkan agar terus bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas. Tidak ada kesuksesan yang diperoleh tanpa kerja keras. Kerja keras adalah kata kunci untuk meraih kesuksesan. Kerja keras saja juga tidak cukup jika tidak diikuti dengan kerja cerdas. Yaitu bekerja sesuai dengan inovasi dan kreativitas yang tinggi tetapi tetap berada di dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahkan juga dipandu oleh kerja ikhlas. Substansi dari seluruh pekerjaan tersebut adalah keikhlasan. Jadi melalui keikhlasan tersebut maka akan memunculkan sikap pengabdian dan komitmen pada lembaga yang dijadikan sebagai lahan pengabdiannya.
Keempat, melalui rakorjakwas ini juga akan meneguhkan betapa pentingnya pendampingan pelaporan keuangan yang dilakukan oleh irjen. Melalui pendampingan ini, maka dapat diketahui tentang apa kelemahan dan sekaligus juga kekuatan lembaga atau satker di kementerian agama. Kita memperoleh manfaat dengan pelaksanaan pendampingan dimaksud. Laporan keuangan di satker yang didampingi ternyata menjadi lebih akuntabel.
Oleh karena itu, maka program pendampingan bagi satker tentang pelaporan keuangan sangat penting. Melalui program ini, maka keinginan untuk menjadikan kementerian agama sebagai institusi yang berpredikat wajar tanpa pengecualian (WTP) akan bisa diraih.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini