• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MEMBANGUN AKSES PENDIDIKAN

Sebagaimana yang sering saya tulis, bahwa pendidikan adalah medium penting bagj pengembangan kualitas SDM di Indonesia. Begitu pentingnya pendidikan tersebut, maka seakan-akan bahwa tidak ada peningkatan kualitas SDM tanpa pembangunan pendidikan. Saya kira semua memahami bahwa pendidikan memang memegang kunci penting bagi pengembangan kualitas manusia.
Jika berbicara tentang pendidikan, maka yang sangat mendasar adalah bagaimana mengembangkan akses pendidikan terutama di dalam kerangka peningkatan daya tampung pendidikan. Salah satu kendala di dalam meningkatkan akses pendidikan adalah rendahnya daya tampung pendidikan dimaksud. Yaitu keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan dan juga rendahnya jumlah program studi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Di antara problem yang sangat mendasar adalah bagaimana meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi sebab hingga sekarang tingkat partisipasi kasar tersebut masih berkisar di bawah 25 persen. Jika dibandingkan dengan Korea Selatan, maka di sana APK pendidikan tinggi sudah mencapai 95 persen. Dengan demikian terdapat keadaan ketertinggalan yang sangat jauh.
Melalui APK tersebut, maka pantaslah jika Korea Selatan maju sangat pesat, sebab seluruh anak mudanya yang berusia pendidikan tinggi sudah memasuki pendidikan tinggi. Sedangkan di Indonesia baru berada pada kisaran angka 21-25 persen. Rendahnya APK pendidikan tinggi ini, tentu saja terkait dengan akses memasuki pekerjaan yang belum berimbang.
Keadaan ini juga diperparah oleh kebanyakan akses lembaga pendidikan di Indonesia yang lebih banyak pada pendidikan akademik, sehingga aspek kesiapan pada dunia kerja juga sangat terbatas. Di Indonesia kebanyakan lembaga pendidikannya adalah bercorak pendidikan akademik. Hal ini berbeda dengan negara maju, seperti Australia, Jepang, Korea Selatan dan sebagainya yang kebanyakan pendidikan tingginya mengusung pendidikan vokasional.
Sebagai institusi pemerintah yang mengemban fungsi pendidikan, maka Kementerian Agama juga memiliki tanggungjawab untuk mengembangkan akses pendidikan dimaksud. Di Kementerian Agama terdapat lembaga pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai pendidikan tinggi. Meskipun jumlahnya tidak sebesar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun sumbangannya bagi peningkatan kualitas SDM tentu tidak diragukan. Di Kementerian Agama, misalnya untuk lembaga pendidikan tinggi terdapat sebanyak 53 PTN dan terdapat kira-kira 500-an PTAIS. Sementara itu di Kemendikbud terdapat sebanyak 2880-an PT, baik negeri maupun swasta.
Dari PT yang bernaung di Kemenag, maka aksesnya juga sangat terbatas. Selain itu juga program studinya yang bercorak kurang variatif. Jika digambarkan, maka terjadi ketidakseimbangan yang sangat mencolok. Terkait dengan lapangan kerja, maka yang paling dominan adalah program studi Pendidikan Agama Islam, sehingga hampir seluruh PTAI memiliki program studi ini. Bahkan jika dikalkulasi, maka hampir separoh jumlah mahasiswa PTAI adalah mahasiswa fakultas tarbiyah.
Ke depan, maka yang dibutuhkan adalah bagaimana mengembangkan variasi program studi yang relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan juga pengembangan keilmuan Islam multidisipliner. Misalnya bagi lembaga pendidikan yang selama ini telah mengembangkan kajian tahfidzul qur’an, maka ke depan harus mengembangkan progran studi yang terkait dengan ilmu al Qur’an. Demikian pula lainnya.
Tentu diharapkan ada sebuah diskusi yang sangat serius untuk menentukan nomenklatur baru untuk mewadahi perkembangan baru tentang perluasan akses pendidikan tinggi Islam dalam kerangka membantu peningkatan APK perguruan tinggi.
Wallahu a’lam bi al shawab.

TUGAS PERTAMA DIRJEN

Saya ingin mendokumentasikan penugasan pertama saya sebagai dirjen pendidikan Islam, ketika saya harus menghadiri upacara pembukaan pembangunan Sekolah Internasional kerja sama antara Qatar Charity dengan Kabupaten Bekasi yaitu lembaga pendidikan unggulan berbasis Islam. Lembaga ini merupakan lembaga pendidikan yang diharapkan akan menjadi lembaga unggulan dengan mutu internasional.
Lembaga pendidikan Thariq bin Ziyad yang terletak di Cikarang ini merupakan lembaga kolaborasi yang pembangunan proyeknya sebagian besar ditanggung oleh Qatar Charity dengan catatan bahwa lembaga ini akan dapat menjadi pusat ekselensi dalam bidang agama dan sains. Diproklamirkan bahwa sekolah tersebut berbasis agama dan IT.
Sejauh yang saya tahu bahwa lembaga pendidikan ini memanb mengusung klaa internasional, sebab yang digunakan sebagai bahasa percakapan sehari-hari adalaha bahasa Arab dan Inggris. Terutama yang diutamakan adalah bahasa Arab. Hal ini tentu tidak lepas dari donatur utamanya adalah orang Timur Tengah. Sehingga guru-gurunya kebanyakan berasal dari sana. Bahkan bahasa pengantar untuk acara pembukaan secara resmi tersebut adalah bahasa Arab dan Bahasa Indonesia.
Saya memperoleh penugasan untuk menghadiri acara ini juga sangat mendadak. Sore kira-kira jam 17.00 baru memperoleh penugasan dari Wamenag untuk menghadiri acara dimaksud. Makanya saya tidak menyiapkan khusus pidato untuk acara pembukaan tersebut. Akhirnya tentu harus berpidato di seputar pendidikan yang selama ini sudah menjadi kegiatan saya sehatr-hari.
Saya paparkan tentang mengapa pemerintah mendorong terhadap peran swasta di dalam peningkatan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan. Bahwa tugas pemerintah adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertera di dalam Pembukaan UUD 1945. Disebabkan oleh kenyataan bahwa tugas pemerintah tersebut sangat banyak dan juga tidak mungkin pemerintah melaksanakan semua tugas pendidikan, maka pemerintah memberikan sebagian otoritasnya tersebut untuk masyarakat dan swasta. Makanya pemerintah sangat mengapresiasi terhadap program masyarakat untuk mengembangkan lembaga pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah sangat senang dengan peran serta masyarakat untuk pembangunan pendidikan ini. Apalagi yang dikembangkan adalah program pendidikan unggulan, sehingga ke depan tentunakan sangat membantu di dalam pengembangan SDM yang andal dan hebat.
Melalui pembangunan lembaga pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat, maka pemerintah tentu sangat terbantu. Apalgi progfam ini merupakan join antara masyarakat dengan yayasan internasional, Qatar Charity yang telah berpengalaman di dalam membantu untuk pengembangan pendidikan.
Kata para ahli, bahwa dunia di era globalisasi dibangun di atas kerjasama. Siapa yang memiliki kerja sama yang banyak maka dialah yang akan mampu membangun dunia ini. Makanya lembaga pendidikan Thariq bin Ziyad ini menjadi mau juga karena kemampuannya untuk membangun kolaborasi dengan dunia internasional.
Kerja sama dengan lembaga apapun yang bertujuan baik, tentu metupakan pengamalan dari ayat al Quran, ta’awanu ala al birri wa al taqwa, wanla taawanunala al itsminwa al ‘udwan. Jadi jika mengembangkan lembaga pendidikan melalui kerjasama dengan dunia internasional, maka berarti kita telah melaksanakan ajaran Islam dimaksud.
Oleh karena itu pemerintah akan selalu mendorong agar masyarakat melakukan kolaborasi dengan dunia internasional untuk kepentingan pendidikan. Jadi sekali lagi, saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih dan selamat. mari kita bekerja keras sebab hanya dengannya kita akan maju.
Wallahu a’lam bi al shawab.

MENJADI DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM

Selasa, 17 Januari 2012 adalah hari yang bersejarah bagi saya, sebab pada hari itu saya dilantik oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Suryadharma Ali, sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau disingkat Dirjen Pendis. Selain saya juga ada empat pejabat eselon II yang dilantik oleh Menteri Agama.
Roda kehidupan memang terasa berjalan cepat. Terasa hanya sebentar saja saya memimpin IAIN Sunan Ampel. Saya dilantik oleh Menteri Agama RI, Mohammad Maftuh Basyuni, pada tanggal 8 Pebruari 2009. Sehingga jika dihitung, maka hanya 2 tahun 11 bulan saya memimpin IAIN Sunan Ampel ini. Waktu yang sangat pendek untuk melakukan perubahan.
Namun demikian di dalam waktu yang pendek tersebut, saya merasa telah meletakkan dasar-dasar pengembangan IAIN Sunan Ampel ke depan. Yaitu untuk memperoleh dana pengembangan IAIN SA melalui skema IDB. Sungguh saya merasakan bahwa melalui skema ini, maka pengembangan fisik IAIN SA akan lebih cepat tiga puluh tahun jika dibandingkan dengan tanpa skema pendanaan IDB.
Akan tetapi sebelum program besar tersebut terlaksana secara keseluruhan, yaitu program pembangunan fisiknya, saya keburu dipindahtugaskan di kemenag pusat. Tugas yang jauh lebih luas, sebab tidak hanya mengurus lembaga pendidikan atau IAIN Sunan Ampel, akan tetapi mengurus PTAI, madrasah, pesantren dan juga pendidikan agama di sekolah.
Ketika Menteri Agama memberikan sambutan pada acara pelantikan tersebut, maka beliau berpesan agar para pejabat meningkatkan kualitas pelayanan kepada para stakeholder. Di dalam bidang pendidikan, maka yang harua menjadi fokus adalah peningkatan kualitas pendidikan dalam segala jenjangnya.
Sebagai dirjen Pendidikan Islam, maka tugas dan fungsinya adalah meningkatkan kualitas lembaga pendidikan dalam semua jenjangnya. Mulai dari pendidikan kanak-kanak sampai pendidikan tinggi. Dan sebagaimana tantangan kualitas pendidikan Islam, maka kebanyakan masih bersds di bawah standart. Oleh karenanya, maka dalam waktu yang relatif singkat harus dilakukan berbagai upaya untuk peningkatan kualitas tersebut.
Sekurangnya ada empat fokus peningkatan kualitas pendidikan tersebut, yaitu peningkatan akses pendidikan, peningkatan tenaga pendidik dan kependidikan, peningkatan, peningkatan sarana dan prsarana pendidikan dan peningkatan mutu tata laksana pendidikan.
Oleh karena itu, maka harus dilakukan percepatan peningkatan akses pendidikan melalui penambahan kuantitas program studi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Artinya bahwa selain harus ditambah daya tampung pendidikan, maka juga harus diperkuat kelembagaannya. Untuk kepentingan ini, maka kebijakan yang terkait dengan lembaga pendidikan tinggi akan dapat diselaraskan dengan kebutuhan peningkatan akses pendidikan dimaksud.
Kiranya memang diperlukan kajian yang mendasar untuk merumuskan kebijakan yang terkait dengan peningkatan akses pendidikan ini sebab untuk kepentingan ini ternyata harus memperhatikan terhadap variabel lain yang menyelimuti peningkatan akses pendidikan dimaksud.
Jika kita semua akan memberikan sumbangan bagi peningkatan APK pendidikan, maka mau tidak mau kita harus mendukung terhadap program peningkatan akses pendidikan ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ILMU EKONOMI ISLAM EMPIRIK ATAU NORMATIF

Di dalam perbincangan tentang ilmu ekonomi Islam di Konsorsium Ekonomi Islam (EKI) di Gedung Representative IDB Indonesia di Kementerian Keuangan, 11/01/2012, maka juga ada pembicaraan yang menarik menyangkut apakah ilmu ekonomi Islam itu empirik atau normatif. Pertanyaan ini datang dari para pakar di bidang ilmu ekonomi konvensional yang memang memiliki basis keilmuan dasar yang positivistik.
Menurut pandangan kaum positivisme bahwa ilmu hanya dapat dinyatakan sebagai ilmu jika memenuhi kaidah empiris, yaitu empiris sensual. Fakta-faktanya bisa diobservasi dalam ruang dan waktu. Makanya, sesuatu yang tidak bisa diobservasi secara memadai, tentu tidak bisa dinyatakan sebagai ilmu.
Di dalam pandangan kaum positivistik, maka obyek yang dijadikan sebagai sasaran kajian adalah sesuatu yang empiris faktis. Artinya harus bisa diukur, dijadikan sebagai variabel, indikator dan yang lebih penting adalah mengikuti kaidah semua harus berawal dari teori, yang di dalam konsepsi metodologis disebut dengan siklus Wallace. Yaitu dari teori ke hipotesis ke empiri ke generalisasi empiri dan ke teori lagi. Jadi setiap penelitian yang berbasis pada pandangan kaum positivistik harus menggunakan logika metodologis seperti ini.
Problem yang dihadapi oleh ilmu ekonomi Islam dalam pandangan kaum positivistik adalah problem logika metodologis yang tidak mudah diuraikan ini. Dalam pandangan kaum positivistik, Ilmu ekonomi Islam tidak berangkat dari landasan empirisisme seperti ini, tidak berangkat dari teori besar yang telah menjadi mainstream di dalam kajian ilmu ekonomi dan bahkan juga momot nilai yang diturunkan dari ajaran agama.
Makanya, ilmu ekonomi Islam ditempatkan di ruang pojok di luar ilmu ekonomi. Di dalam hal ini, universitas umum membuka program studi ekonomi Islam hanya semata-mata untuk merespon pasar tentang booming sistem perekonomian yang berbasis syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan sebagainya.
Sebagaimana juga pernah saya jelaskan bahwa ketika Ilmu Ekonomi Islam dikaji di PTAIN, maka akan lebih bersearah dengan kajian fiqh, sebab para ahli atau dosennya kebanyakan adalah ahli fiqih. Jadi tidak salah jika kemudian yang diajarkannya adalah ilmu fiqih atau hukum ekonomi. Di sisi lain, maka yang di fakultas ekonomi yang diajarkannya adalah ilmu ekonomi konvensional yang di dalam banyak hal adalah ilmu ekonomk positivistik.
Di dalam kenyataannya, maka yang dikembangkan oleh UIN/IAIN adalah ilmu ekonomi normatif, sedangkan yang di fakultas ekonomi umum adalah ilmu ekonomi konvensional. Jadi, ada jurang pemisah yang tegas antara ilmu ekonomi yang berkembang di PTAIN dan PTU.
Itulah sebabnya, ada anggapan bahwa ilmu ekonomi Islam tersebut adalah ilmu ekonomi yang status keilmuannya belum jelas karena menggunanakan logika deduksi sebagai permulaan untuk mengembangkan keilmuannya. Corak normativitasnya menjadi sangat mengedepan. Oleh sebab itu, persyaratan empiriknya menjadi kurang jelas. Itulah sebabnya ada pertanyaan dari para ahli ilmj ekonomi, bahwa ilmu ekonomi Islam itu normatif.
Terhadap pertanyaan ini, maka sesungguhnya ada sebuah statemen yang menarik bahwa logika deduksi ketika dijadikan sebagai sasaran penelitian, maka haruslah dijadikan sebagai kenyataan empiris dan tidak dijadikan sebagai norma. Akibatnya, konsep Islam tentang ekonomi lalu harus dijadikan sebagai realitas empiris dan bukan sebagai hukum-hukum. Untuk kepentingan ini, maka jika norma atau ajaran yang sudah dijadikan sebagai sasaran penelitian, maka jika salah maka bukan substansi ajarannya, akan tetapi adalah fenomena teks tersebut ketika hidup di masyarakat.
Tentu akan bisa didiskusikan tentang pandangan ini sehingga akan menjadi agenda untuk mengkaji dimensi ontologis dan epistemologisnya. Jika hal ini bisa didiskusikan, maka suatu ketika akan didapatkan jawaban tentang keilmuan ekonomi Islam yang empiris tetapi berbasis pada normativitas teks yang kokoh dan mendasar.
Semua ini tentu menjadi bahan diskusi para ahli ekonomi Islam di masa sekarang dan yang akan datang.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ILMU EKONOMI ISLAM ATAU ILMU EKONOMI SYARIAH

Ada perbincangan menarik di dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Konsorsium Ekonomi Islam (EKI) di gedung Representative IDB Jakarta minggu lalu. Acara yang dihadiri oleh rektor PTAIN dan PTN tersebut mendiskusikan tentang keberadaan Konsorsium Ekonomi Islam di tengah pergumulan perkembangan ilmu ekonomi konvensional dan kecenderungan pengembangan ekonomi alternatif.
Perbincangan yang menarik tersebut berasal dari pertanyaan dasar, apakah ke depan yang akan dijadikan sebagai nomenklatur tersebut ilmu ekonomi Islam atau ilmu ekonomi syariah? Diskusi ini menjadi menarik, sebab memang masih ada varian di dalam memandang keberadaan ilmu ekonomi Islam ini.
Ada yang menyatakan bahwa yang relevan adalah ilmu ekonomi syariah, sebab jika dilihat dari berbagai praktik penyelenggaraannya, maka yang banyak digunakan adalah kata “syariah”. Misalnya Bank Syariah, pegadaian Syariah, akuntansi syariah, manajemen perbankan syariah dan sebagainya. Oleh karena itu, kebanyakan sarjana syariah lebih cocok menamakannya dengan ilmu ekonomi syariah. Tidak kurang yang berpendapat seperti ini adalah Prof. Dr. Muhibbin, MA, rektor IAIN Walisongo. Beliau adalah tipe akademisi yang memang berasal dari Fakultas Syariah. Jadi, ekonomi syariah merupakan jawaban yang tepat untuk kepentingan merumuskan nomenklatur tersebut.
Sementara yang lain, terutama yang berasal dari perguruan tinggi umum lebih cenderung menggunakan istilah ilmu ekonomi Islam. Nomenklatur ini yang telah lama digunakan semenjak PTN mendirikan prodi ekonomi Islam. Seperti universitas Airlangga, maka semenjak awal sudah menggunakan istilah ekonomi Islam. Demikian pula program studi ini di tempat lain.
Istilah syariah memang banyak digunakan oleh dunia praktik bisnis sebagaimana yang kita ketahui dewasa ini. Makanya, ekonomi syariah juga terkait dengan praktik penyelenggaraan bisnis berbasis Islam. Sebagaimana perbankan syariah, dan sebagainya. Jadi, konsep syariah memang mengandung dimensi aksiologis dari keilmuan ekonomi ini.
Untuk membicarakan nomenklatur ilmu ini, maka sebaiknya dilihat dari pembidangan ilmu. Yaitu yang disebut sebagai disiplin dan sub disiplin. Atau bisa juga didiskusikan dari dimensi ilmu terapan dan ilmu murni. Layaknya ilmu ekonomi konvensional, maka tentu juga terdapat ilmu yang applied dan yang pure.
Saya berpandangan bahwa antara ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi syariah bukanlah sesuatu yang harus dihilangkan salah satu dalam merumuskan nomenklaturnya. Akan tetapi harus dilihat dari dimensi disiplin keilmuan atau dimensi teoretik dan praksis atau dunia ilmu murni dan ilmu terapan.
Makanya, ilmu ekonomi Islam adalah aspek disiplin keilmuannya, sedangkan ilmu ekonomi syariah adalah dimensi sub disiplinnya. Atau dengan kata lain, bahwa ilmu ekonomi Islam adalah dimensi teoretiknya dan ilmu ekonomi syariah adalah dimensi praksisnya. Melalui pembidangan seperti ini, maka perdebatan apakah ilmu ekonomi Islam atau ilmu ekonomi syariah menjadi tidak urgen.
Jika pandangan ini disepakati, maka tugas berikutnya adalah menemukan dimensi ontologisnya, dan juga aksiologisnya. Tentu untuk kepentingan ini, maka harus ada kegiatan seminar atau workshop untuk menemukannya. Program ini dapat diusung oleh dua institusi yaitu kementerian agama dalam hal ini adalah PTAIN dan kementerian pendidikan dan kebudayaan dalam hal ini adalah PTN.
Kemudian acara ini juga harus dihadiri oleh pakar ilmu ekonomi konvensional dan pakar ilmu ekonomi Islam dan juga ahli hukum Islam khususnya muamalah. Melalui kegiatan sinergik seperti ini, maka kita berkeyakinan bahwa ilmu ekonomi Islam akan berkembang lebih progresif di masa yang akan datang.
Wallahu a’lam bi al shawab.