Di hotel Borobudur, beberapa saat yang lalu dilakukan Rapat Koordinasi untuk membahas tentang RUUPT yang dilaksanakan kerjassma antara Kementerian Agama dan Panja RUUPT Komisi X DPR RI. Acara ini dimaksudkan untuk mengembangkan pemikiran dan mencermati terhadap RUUPT yang dalam waktu dekat akan diselesaikan oleh DPR sebagai penggagas RUUPT ini.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah anggota Panja yang selama ini sudah menghasilkan draft RUUPT dan juga tim Ahli Komisi X, para rektor UIN, IAIN dan Ketua STAIN serta sejumlah pejabat kementetian agama yang memiliki konsern terhadap keberadaan pendidikan di kementerian agama. Hadie juga aebagai narasumber adalah Dirjen Pendidikan tinggi Kemendikbud, Prof. Dr. Djoko Santoso yang mantan Rektor ITB.
Di dalam pengantar diskusi saya sampaikan bahwa sikap yang diambil oleh para rektor dan ketua STAIN adalah mempertahankan keberadaan UIN, IAIN dan STAIN dalam jajaran Kementerian Agama. Sikap ini diambil dalam salah satu pertemuan para pimpinan PTAIN di Makasar dan menghasilkan rekomendasi yang secara meyakinkan berkehendak seperti itu. Bahkan juga draft pernyataan sikap itu sudah disampaikan kepada Ketua Panja DPR, Syamsul Bachri.
Kementerian agama memang secara postural berbeda dengan kementerian lain dalam jajaran kabinet pemerintahan di Indonesia. Semenjak semula, Kementerian Agama memang memperoleh mandat lebih dibanding kementerian teknis lainya, yaitu sebagai penyelenggara pendidikan, mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Makanya, selain tupoksinya sebagai kementerian yang mengurus masalah agama, maka kementerian agama memiliki tugas tambahan sebagai penyelenggara pendidikan.
Sesuai dengan tugasnya tersebut, maka keberadaan pendidikan di Kementerian Agama memiliki dasar filosofis dan historis yang tidak bisa dinafikan begitu saja. Mungkkn orang akan berpikir bahwa melalui reformasi akan dijebol semua tatatan yang sudah ada dan melembaga. Akan tetapi penjebolan tersebut tentu saja tidak harus mengebiri sejarah dan filosofis yang dijadikan sebagai landasan di dalam melakukan program untuk membantu pemerintah di dalam pencerdasan kehidupan bangsa.
Dengan demikian, keinginan untuk mereduksi kementerian agama dari dunia kewenangan menyelenggarakan pendidikan tersebut, sesungguhnya mengandung makna tidak ada sejarah yang mesti dipertahankan dan juga tidak perlu dasar filosofis bagi Kmenetrai Agama untuk mengembangkan pendidikan dalam kehidupan riil. Ternyata masih ada sekelompok orang yang menganggap bahwa soal sejarah hanyalah soal masa lalu dan tidak lagi harus diperhatikan di era reformasi.
Bagi kami, sikapnitu tegas. Yaitu mempertahankan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan dan pendidikan yang mendukung terhadap pengembangannya, misalnya penguatan progran integrasi ilmu, atau Islamisasi ilmu yang semakin menguat kecuali memberikan peran yang nyata kepada Kementerian Agama untuk menyelenggarakan pendidikan dengan ciri sebagaimana tersebut.
Program ini dapat dilaksanakan melalui penguatan tidak hanya aspek kepemimpinan yang harus care terhadapnya akan tetapi juga SDM dan program yang sangat mendasar. Untuk kepentingan mengembangkan program ini, maka yang bisa mengenbangkannya adalah Kementerian Agama, yang selain memiliki kewenangan di bidang agama dan juga otoritas di bidang pendidikan. Jika dua otoritas ini bisa dilakukan secafa maksimak, maka ke depan akan didapatkan pengenbangan ilmu keislaman multidisipliner yang akan jauh lebih berdaya guna dan berkembang.
Oleh karena itu, kami berkeyakinan bahwa dengan tetap mengembangkan penyelenggaraan pendidikan, maka Kementerian agama akan dapat mengembangkan ilmu keislaman multidisipliner yang lebih komprehensif.
Wallahu a’lam bi al shawab.
Sebagai pejabat, maka ini adalah kali pertama saya mengikuti upacara kenegaraan, yaitu upacara kenegaraan, Maulid Nabi Muhammad saw di Istana Negara. Acara ini dihadiri oleh Presiden beserta Ibu, Wakil Presiden beserta Ibu, dan seluruh menteri Kabinet Indonesia bersatu kedua, para duta besar negara sahabat, para pejabat eselon satu dan dua dan juga para ulama dan kyai yang memang diundang untuk acara ini.
Sebagai acara kenegaraan, maka dapat disaksikan bagaimana kehikmatan acara ini. Dimulai dengan pembukaan, bacaan ayat Suci al-Qur’an, lalu dilanjutkan dengan pembacaan Hikmah Maulid Nabi Muhammad saw oleh Prof. Dr. Makmur Syarif, Rektor IAIN Padang, sambutan Menteri Agama RI, lalu bacaan Kitab Suci dan diteruskan dengan sambutan dan arahan Presiden Republik Indonesia, Dr. Susilo Bambang Yudhoyono. Acara yang dilaksanakan di Istana Presiden ini memang berjalan lancar dan tertib.
Ada hal yang sangat menarik dari arahan Presiden tentang keteladanan Nabi Muhammad saw, kebinekaan bangsa dan kerukunan umat manusia. Disampaikan oleh
Presiden bahwa Nabi Muhammad adalah teladan agung bagi seluruh umat manusia, beliau mengajarkan agama Islam yang berarti agama yang mengedepankan keselamatan dan perdamaian. Islam begitu concern terhadap perdamaian itu, sehingga bagi masyarakat Madinah yang kala itu sangat plural, maka Nabi Muhammad membuat perjanjian damai, yang dikenal sebagai perjanjian Madinah atau Piagam Madinah.
Melalui Perjanjian ini, sejarah mencatat bahwa Nabi Muhammad saw telah membangun kesepahaman dalam relasinya dengan umat lain, etnis lain, suku lain yang masing-masing memiliki keyakinan dan tradisi berbeda-beda untuk menjadi satu kesatuan kewargaan meskipun bukan satu kesatuan keagamaan.
Bagi bangsa Indonesia yang plural, maka meneladani terhadap kepemimpinan dan kehidupan Nabi Muhammad saw adalah sebuah keharusan. Sebab bagi bangsa yang plural seperti ini, maka memahami bahwa ada umat lain dengan keyakinan lain dan bersuku atau beretnis lain adalah satu keharusan jika kita menginginkan perdamaian ada di negeri ini. Sebab hanya dengan pemahaman yang benar terhadap adanya komunitas lain saja merangkai perdamaian yang berujung kepada keselamatan akan bisa ditegakkan.
Akhir-akhir ini banyak kejadian yang dialami oleh bangsa Indonesia. Yaitu berbagai tindak kekerasan yang dikaitkan dengan agama. Ada sejumlah peristiwa yang dilakukan disebabkan oleh keinginan untuk menyatakan bahwa hanya mereka saja yang boleh ada, dan yang lain dienyahkan. Sikap intoleransi ini tentu tidak televan dengan ajaran Nabi Muhammad saw yang mengajarkan toleransi yang baik.
Toleransi yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw bukan toleransi keyakinan beragama akan tetapi toleransi sosial atau toleransi kemanusiaan. Agama tidak bisa dicampur menjadi satu satu kesatuan sebab masing-masing agama memiliki prinsip yang berbeda yang tidak mungkin dipersatukan, akan tetapi bahwa agama tetap mengajarkan persaudaraan berdasar atas kemanusiaan.
Oleh karena itu, perlu kita luruskan paham keagamaan kita dengan mencontoh beragama sebagaimana dilakukan oleh Nabi Muhammas saw. Yang akan membuat imej baik tentang agama kita adalah kita semua. Makanya jika kemudian ada konflik intern atau antar umat beragama, maka yang akan dituding adalah kita semua juga.
Oleh karena itu, maka marilah kita hindari kekerasan agama dalam bentuk perusakan, penghancuran dan juga terorisme di kalangan kita agar imej tentang agama di Indonesia akan menjadi lebih baik.
Sekali lagi marilah kita teladani kehidupan Nabi Muhammad saw karena sesungguhnya beliau adalah teladan yang baik. Hanya dengan meneladani Beliau maka kita akan menjadi contoh bagi umat Islam di lain tempat.
Wallahu a’lam bi al shawab.
Saya masih akan menulis lagi tentang ilmu agama. Saya merasakan bahwa pertanyaan apakah ada ilmu agama, sungguh-sungguh mengusik saya sebagai mantan Rektor IAIN dan sekarang menjadi Dirjen Pendidikan Islam untuk menyampaikan keada khalayak meskipun dalam jumlah tetbatas tentang “What is science of Religion”.
Saya merasa terusik sebab sudah sekian panjang para ahli ilmu agama itu betjuang dan megembangkan ilmu agama, khususnya Islamic studies dan bahkan Islamic studies multidispliner akan tetapi masih ada yang mempertanyakannya sedemikian rupa. Pertanyaan itu terasa mengejek para ahli ilmu agama bahwa seakan-akan usaha mereka untuk mengkaji secara konsisten tentang ilmu agama itu tidak memperoleh pengakuan.
Memang di dalam pembagian atau pembidangan ilmu di Indonesia ini banyak dipengaruhi oleh pikiran sekuler. Yaitu pembidangan ilmu dengan tiga bidang saja, yaitu natural scince, social science dan culture and humanities. Ilmu agama di dalam pandangan ini termasuk ilmu yang berada di dalam culture and humanities tersebut. Pada tahun 1990 ketika saya belajar etnografi, maka oleh Prof. Parsudi Suparlan, guru besar Antropologi UI maka juga diajarkan tentang pembidangan ilmu dengan tiga ranah itu. Maka ketika itupun saya terpengaruh untuk menyatakan bahwa pembidangan ilmu ya hanya tiga itu. Pengaruh pemikiran barat tentang pembidangan ilmu ini tentu masih berlangsung hingga sekarang.
Makanya jika tim ahli DPR RI dan Panja DPR RI untuk RUUPT juga menvantumkan rumpun ilmu itu hanya humaniora, teknologi, ilmu sosial, teknologi, dan seni maka sesungguhnya pikiran itu juga dipengaruhi oleh cara berpikir sekular dan barat dengan pembidangan seperti itu. Agama dimasukkan di dalam humaniora yang sejajar dengan rumpun humaniora.
Saya merasa bahwa rumpun ilmu yang menempatkan ilmu agama dalam bidang humaniora sesungguhnya adalah cara untuk mereduksi bahwa agama adalah sebagaimana dunia seni, sastra dan sebagainya, sehingga tidak diperlukan satu rumpun ilmu tersendiri dengan kekhasan ilmu agama. Memang sebagaimana dikemukan oleh Prof. Amin Abdullah, bahwa ilmu agama itu menempati dua ruang penting yaitu normatif dan historis. Yang normatif terkait dengan dogma dan bagaimana menafsirkan dorgma tersebut di dalam kehidupan manusia pemeluknya, sedangkan di sisi lain adalah historis terkait dengan perjalanan kesejarahan agama baik dalam aspek sosiologis, antropologis maupun kesejarahannya sendiri.
Oleh karena itu, seharusnya kita lakukan perumusan pembidangan atau merumuskan rumpun keilmuan ala Indonesia yang tidak terkooptasi sedemikian rupa dengan pembidagan dan perumusan ilmu berdasar atas konsepsi orang barat. Caranya adalah dengan merumuskan sasaran kajian yang secara umum berbeda, yaitu ada ilmu yang sasaran kajiannya adalah masyarakat dan seluruh kemanusiaannya, ada ilmu yang sasaran kajiannya adalah gejala kealaman yang konstan, ada ilmu pengetahuan yang menentukan bahwa sasaran kajiannya adalah kreativitas manusia dalam menafsirkan dunianya dan ada ilmu pengetahuan yang sasarannya adalah agama sebagai teks suci yang bermula dari wahyu Tuhan.
Dengan demikian, maka rumpun ilmu itu lalu menjadi : humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, dan ilmu agama. Melalui pembagian baru ini, maka posisi ilmu agama menjadi sejajar dengan ilmu sosial dan ilmu alam dan tidak menjadi bagian dari humaniora.
Jadi ilmu agama memperoleh posisioning yang tepat, sebab menjadi rumpun tersendiri yang jelas berbeda dengan pembidangan yang dibuat oleh dunia barat.
Melalui pemosisian seperti ini, maka ke depan akan bisa dihadirkan pengembangan ilmu agama yang lebih komprehensif dan bervariasi. Sejarah yang telah ditorehkan oleh PTAIN dalam pengembangan Islamic Studies Multidiscipliner yang semakin kuat juga akan diperoleh di masa depan.
Wallahu a’lam bi al shawab.
Saya masih akan menulis tentang ilmu agama, ada atau tidak ada. Saya sungguh tertarik untuk menulis hal ini mengingat bahwa membincang tentang keberadaan ilmu ini sungguh sangat mendasar.
Kajian tentang ilmu agama sudah berakar di dalam tradisi keilmuan apakah di barat atau di timur. Jika di barat adalah berbasis pada agama Kristiani, sedangkan di dunia timur tentu saja terkait dengan agama-agama timur seperti Islam, Budha, Hindu, Shinto dan sebagainya.
Di dunia barat, maka kajian theology sudah berkembang sangat lama. Di era filsafat skolastik atau era sebelumnya, maka kajian tentang agama menempati masa yang sangat subur. Ada memang yang kemudian bergerak ke arah penguatan keyakinan agama akan tetapi juga tidak jarang yang justru menghasilkan kebalikannya. Akan tetapi di era skolastik, maka kajian theologi memang lebih diarahkan kepada keinginan untuk memperkuat keyakinan keagamaan.
Kajian tentang keislaman juga merebak luar biasa terutana di era kekhalifahan Islam Abbasiyah. Kita tentu mengenal nama-nama hebat di dalam kajian dan pengembangan ilmu-ilmu keagamaan. Saya menggunakan istilah ilmu keagamaan untuk menandai pengembangan ilmu yang merupakan dan berbasis pada gejala-gejala alam atau ayat-ayat kauniyah. Melalui pengembangan ini, maka muncullah ahli ilmu pengetahuan seperti al-kindi, al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Rusyd, al Khawarizmi, dan sebagainya. Mereka mengembangkan ilmu pengetahuan melalui pembacaannya terhadap gejala alam yang dijelaskan di dalam al Qur’an.
Tentang ilmu agama juga berkembang sangat mantap tentang ilmu kalam atau theologi, ilmu fiqih, ilmu tafsir, ilmu hadits dan sebagainya dengan berbagai cabangnya. Ilmu tafsir misalnya terdeferensiasi ke dalam berbagai variasi demikian juga ilmu hadits. Semuanya mengacu kepada teks suci al-Qur’an dan al-Hadits sebagai sumber utama ajaran Islam. Pengkajian ini terus berlangsung hingga sekarang dan audah menghasilajnribuan tesis dan disertasi program pascasarjana di berbagai UIN dan IAIN juga menggambarkan gelegak pengembangan ilmu agama atau ilmu keislaman, baik yang murni maupun yang multidispliner.
Namun demikian, di dalam forum Panja RUUPT tersebut ada sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh seorang guru besar tentang apakah ada obyek materia ilmu agama. Sebuah pertanyaan dari seorang guru besar yang memang sungguh tidak paham tentang ilmu agama. Pertanyaan ini dapat dijawab melalui sebuah contoh tentang bagaimana ilmu tafsir ada di dalam Islam. Ilmu tafsir adalah ilmu keislaman yang mencoba untuk menafsirkan al-Qur’an melalui metodologi yang sahih. Tafsir al-Qur’an berada di dalam kawasan kemanusiaan dan bukan berada di alam wahyu yang suci dan disucikan.
Lalu yang menjadi kajian atau obyek materia ilmu tafsir adalah teks al-Qur’an yang tertulis di dalam mushaf al-Qur’an. Makanya ilmu tafsir memiliki varian yang banyak sebab dia adalah hasil tafsiran manusia tentang kitab suci. Di dalam tradisi barat didapatkan metode penelitian hermeneutika atau kajian teks terhadap kitab suci dan kemudian diperluas menjadi kajian terhadap teks sosial, maka di dalam Islam juga didapatkan tradisi tafsir, dan sebagainya.
Untuk memahami bagaimana kita melakukan shalat, maka harus ada kajian keilmuan yang membahasnya, maka lahirlah ilmu fiqh yang merupakan bidang kajian tentang penentuan hukum-hukum agama. Shalat tidak dibahas secara rinci di dalam al-Qur’an, akan tetapi diperjelas oleh hadits Nabi Muhammad saw dan kemudian hukum-hukumnya ditentukan oleh para ahli fiqih atau fuqaha’ sehingga akhirnya kita bisa melakukan ajaran agama sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad saw.
Jadi kalau masih ada seorang guru besar yang meragukan keberadaan Ilmu Agama, maka saya sungguh tidak tahu, bagaimana cara memahamkannya. Sebab saya yakin bahwa seorang guru besar pastilah memiliki kecerdasan lebih dan mampu juga mengadaptasi cara pandang orang lain agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami sesuatu.
Wallahu a’lam bi al shawab.
Saya sesungguhnya tidak habis pikir, bahwa masih banyak para cerdik cendekia kita yang tidak mau tahu bahwa Ilmu Agama itu ada. Hal ini terjadi di dalam perbincangan di seputar RUUPT yang akhir-akhir ini sedang dibicarakan. Saya selama ini meyakini bahwa istilah ilmu agama itu sudah clear dan semua memahami bahwa keberadaan Ilmu Agama itu sebagai sesuatu yang tidak usah diperdebatkan.
Ternyata bahwa keberadaan ilmu agama itu belum memperoleh pengakuan dari guru besar lain yang pikirannya memang mengambil contoh dan dipengaruhi oleh cara berpikir barat. Jadi filsafat dasar untuk mendasarkan pemikirannya adalah dari pemikiran barat. Mereka ini adalah para guru besar yang di dalam banyak hal berada di dalam universitas umum yang memperoleh bahan pemikiran barat dengan segala kekuatan yang menopangnya.
Jika menggunakan filsafat positivistik, maka memang tidak pernah ada pertemuan antara sains dan ilmu pengetahuan keagamaan. Ilmu pengetahuan yang berbasis pada filsafat positivistik memang selalu beranggapan bahwa ilmu pengetahuan akan dianggap benar jika dapat dinyatakan kebenarannya melalui observasi dan pengukuran. Jika tidak dapat dinyatakan melalui dua hal ini maka bukanlah dianggap sebagai ilmu pengetahuan.
Para guru besar yang berpaham positivistik ini kemudian akan mempertanyakan tentang apakah ilmu agama itu benar adanya. Pandangannya tentu saja berangkat dari realitas bahwa agama itu adalah wahyu Tuhan yang tidak bisa diobservasi. Dan sebagai konsekuensinya, maka ilmu agama juga tidak bisa dinyatakan sebagai ilmu pengetahuan. Pandangan kaum positivistik yang seperti itu tentu saja akan menafikan tentang keberadaan ilmu agama.
Peristiwa yang menarik ini bukan berada di ruang kuliah akan tetapi berada di dalam sidang Panja RUUPT. Artinya bahwa masih ada di antara kita itu yang menganggap bahwa tidak ada ilmu agama. Agama tidak bisa diilmukan, begitulah kira-kira pandangannya. Ada alasan mereka yang menyatakan bahwa ilmu agama itu tidak memenuhi persyaratan ilmu yang harus memiliki obyek materia. Bagaimana agama yang suci dan bersumber dari wahyu Tuhan tersebut dijadikan sebagai obyek materi atau subyect matter ilmu pengetahuan, di mana hal tersebut berasal dari wahyu Tuhan.
Wahyu Tuhan kata para penganut posotivisme merupakan sesuatu yang tidak bisa diobservasi dan diukur. Bagaimana akan mengukur keberadaan Allah atau mengobservasi keberadaan Allah. Tentu sesuatu yang mustahil. Makanya, sejauh yang bisa dipahami oleh kaum positivisme adalah hal-hal yang bersifat bendawi atau gejala alam yang observable atau gejala sosial kemasyarakatan yang memang bisa juga diobservasi atau juga diukur. Wahyu adalah dunia keyakinan. Jadi tidak bisa dijadikan sebagai obyek kajian keilmuan. Begitulah pikiran mereka.
Ada satu hal yang saya kira harus dijelaskan kepada mereka yang skeptis terhadap keberadaan ilmu agama. Yaitu bahwa ilmu agama sesungguhnya sudah memiliki obyek materinya sendiri, yaitu agama yang ada di dalam teks-teks suci agama-agama. Jadi bukan wahyu yang suci yang dijadikan sebagai obyek kajiannya akan tetapi adalah teks suci yang ada di dalam kehidupan manusia ini. Jadi bukan al Qur’an yang ada di dalam alam agama suci akan tetapi al Qur’an yang sudah hidup di dalam dunia kemanusiaan.
Al-Qur’an dalam teks yang bisa dibaca adalah sesuatu yang bisa menjadi obyek kajian ilmu pengetahuan. Jadi melalui pandangan seperti ini, maka dunia agama yang suci akan tetap bisa dijadikan sebagai obyek materia ilmu pengetahuan, sebab yang dikaji adalah bagaimana orang memahami tentang teks agama yang suci tersebut.
Jadi ada dunia teks yang dogmatis yang harus dipahami oleh manusia apa adanya, dan ada teks suci yang bisa dipahami oleh manusia melalui proses pemahaman dan penafsiran para ahlinya. Jadi pada kawasan penafsiran itulah Ilmu Agama akan berada.
Wallahu a’lam bi al shawab.