• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

ZAKAT BAGI APARAT SIPIL NEGARA

ZAKAT BAGI APARAT SIPIL NEGARA
Saya mendapatkan kesempatan untuk memberikan presentasi pada acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat pada Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, 19/09/2016. Acara ini diselenggarakan di Hotel Aston Pasar Minggu, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh UPZ berbagai Kementerian dan Lembaga, yang tergabung di dalam Badan Amil Zakat dan berada di dalam pembinaan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Di dalam kesempatan ini, saya menyampaikan tiga hal penting terkait dengan apa dan bagaimana kita melihat implementasi pengelolaan zakat pada Kementerian/Lembaga di Indonesia. Pertama, saya menyampaikan apresiasi tentang penyelenggaraan acara sosialisasi penguatan pengumpulan zakat pada Kementerian/Lembaga di Indonesia. Kita semua menyadari bahwa di tengah keinginan untuk memberdayakan zakat profesi yang seharusnya menjadi salah satu pilar penguatan zakat, maka kelihatannya memang belum sepenuhnya bisa diandalkan. Masih banyak masalah yang dihadapi di tengah keinginan untuk memperkuat pengumpulan dan pengelolaan zakat dimaksud.
Kedua, masih terdapat sejumlah problem yang menjadi kendala di tengah upaya untuk memperkuat Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada masing-masing instansi pemerintah, baik Kementrian/Lembaga. Problem tersebut antara lain adalah: 1) lemahnya law enforcement. Kita sesungguhnya sudah memiliki Instruksi Presiden No 3 Tahun 2014. Inpres dirumuskan sesungguhnya di dalam kerangka untuk mempercepat pelaksanaan regulasi. Sebagaimana diketahui bahwa sudah terdapat Undang-Undang Pengelolaan Zakat No 23 Tahun 2011. Undang-undang ini tentu mengamanatkan agar pelaksanaan zakat dapat dilakukan secara memadai. Namun demikian, kenyataannya masih banyak program pengumpulan zakat yang terasa belum sesuai dengan harapan kita. Inpres No. 3 Tahun 2014 dimaksudkan agar implementasi pengelolaan zakat akan dapat lebih dioptimalkan. Inpres ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk mengefektifkan seluruh potensi perzakatan. Amar dari Inpres ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari keinginan pemerintah untuk mempercepat program pengumpulan dan pengelolaan zakat agar secara optimal bisa dilaksanakan.
2) pemahaman dan pengetahuan para pimpinan tentang berbagai regulasi yang terkait dengan zakat kiranya belum optimal. Masih ada kesenjangan antara implikasi regulasi dengan pemahaman para pimpinan unit pemerintahan. Saya kira ada banyak pimpinan pemerintahan yang belum melaksanakan Inpres No 3 Tahun 2014, yang disebabkan oleh pergantian demi pergantian pejabat di lingkungan pemerintah. Makanya, banyak regulasi yang belum dioptimalkan disebabkan oleh problem ini. Saya kira problem yang sangat mendasar tentang rendahnya pelaksanaan zakat di kalangan ASN disebabkan masih rendahnya perhatian pimpinan kelembagaan tentang perzakatan.
Masyarakat Indonesia sangat dikenal dengan tingkat paternalitas yang tinggi. Makanya di kala pimpinannya tidak melakukan action yang terstruktur, sistematis dan memihak kepada implementasi zakat, maka dipastikan bahwa pelaksanaan pengelolaan zakat tidak akan optimal. Rasanya tidak bisa menjadikan UPZ berdiri sendiri tanpa dukungan penuh dari pimpinan kelembagaan. Jika ini yang terjadi, maka selalu saja UPZ akan berada di wilayah pinggiran dan tidak akan memasuki arus utama kebijakan kelembagaan.
3) problem relasi antara UPZ dengan warga ASN dan pimpinan kelembagaan juga sangat fluktuatif. Adakalanya sangat baik dan ada kalanya kurang atau bahkan tidak baik. Makanya menurut saya sudah seharusnya dilakukan upaya untuk melakukan komunikasi dan koordinasi yang memadai agar implementasi Inpres No 3 Tahun 2014 akan daoat direalisasikan. Jangan sampai Inpres ini hanya menjadi macan kertas dan ompong di dalam implementasinya. Dikeluarkan Inpres tentu dimaksudkan agar para pimpinan kelembagaan memiliki semangat untuk bekerja lebih cepat disebabkan oleh regulasi yang mewajibkannya untuk melakukan percepatan.
4) problem pemaknaan zakat profesi untuk mengentas masalah sosial kiranya belum shared pada semua ASN di sebuah kementerian/lembaga. Masih ada kesenjangan pemahaman di antara UPZ, pimpinan kelembagaan dan ASN di lembaga dimaksud. Di dalam konteks ini, mestinya terdapat serangkaian tindakan untuk memberikan pemahaman agar zakat tidak dipahami hanya sebagai kewajiban kepada Tuhan saja akan tetapi juga memiliki dimensi kemanusiaan yang sangat tinggi. Zakat tidak hanya untuk menjalankan kepatuhan kepada Tuhan, akan tetapi juga bagian dari pengabdian untuk kemanusiaan. Saya berkeyakinan bahwa masih sangat banyak para muzakki yang tidak memahami bahwa zakat bisa menjadi instrument untuk mengentas kemiskinan. Dikiranya bahwa zakat hanya untuk urusan konsumtif belaka.
5) problem pendataan yang juga tidak kunjung memberikan informasi akurat tentang berapa sebenarnya muzakki dan mustahik zakat. Problem data base inilah yang saya kira harus sesegera memperoleh akses agar implementasi zakat sebagaimana dimaskudkan oleh Inpres No 3 Tahun 2014 akan bisa dilaksanakan. Inpres ini menjadi tidak bermakna jika persoalan data base tidak memperoleh kejelasan data tidak diperolehnya.
Ketiga, tentu saja ada beberapa program yang dapat dikaitkan dengan upaya menemukan penyelesaian masalah dimaksud. Di antaranya adalah melalui penguatan implementasi regulasi atau law enforcement. Dimaksudkan bahwa penguatan regulasi menjadi mutlak diperlukan agar keberadaan zakat yang secara regulative sudah lengkap tersebut dapat lebih berdaya guna. Para pimpinan kelembagaan memang haruslah memiliki kesadaran yang tinggi agar dapat mendorong para UPZ bekerja lebih optimal. Sudah ada beberapa daerah yang memiliki Perda tentang Zakat bagi PNS, seperti di Tulungagung. Juga sudah ada percontohan desa zakat, seperti Desa Putuk Rejo, Malang. Semua memberikan gambaran bahwa zakat yang didorong melalui pendekatan structural ternyata lebih cepat gerakannya.
Kemudian yang tidak kalah penting adalah tentang sosialisasi, koordinasi dan komunikasi yang optimal di dalam kerangka pengembangan kesadaran berzakat dan pengelolaan zakat. Baik bagi muzakki maupun pimpinan kelembagaan kiranya diperlukan upaya untuk memahamkan bahwa zakat merupakan instrument bagi pemberdayaan masyarakat. Bisa dibayangkan jika angka 260 Trilyun uang potensi zakat tersebut bisa direngkuh, maka saya kira akan banyak program pembangunan manusia dan pembangunan ekonomi bagi umat Islam yang bisa dilakukan. Hanya saja bahwa hingga dewasa ini hanya 3,7 trilyun saja yang direalisasikan.
Jadi perlu ada gerakan membayar zakat yang lebih kongkrit. Gemar Zakat, sebagaimana yang saya tawarkan masih memiliki momentumnya. Gemar Zakat adalah Gerakan Masyarakat Membayar Zakat.
Wallahu a’lam bi al shawab.

MEMBANGUN KOORDINASI EFEKTIF PENGELOLAAN WAKAF

MEMBANGUN KOORDINASI EFEKTIF PENGELOLAAN WAKAF
Saya beruntung bisa memberikan presentasi terkait dengan upaya untuk membangun koordinasi yang efektif di dalam kerangka untuk mengembangkan peran wakaf yang lebih optimal di masa yang akan datang. Saya menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf pada Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, 19/08/2016 di Hotel Arya Duta Jakarta.
Acara ini dihadiri sebagai narasumber Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, Sesdirjen Bimas Islam, dan peserta Direktur Pemberdayaan Wakaf, Dr. Suwardi Abbas, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Dr. Slamet Riyanto, dan sejumlah pimpinan BWI Pusat dan daerah serta para pimpinan Perbankan Syariah dan lain-lain. Tema yang didiskusikan adalah mengenai bagaimana peran Kementerian Agama dan BWI di dalam mendorong koordinasi optimal antar kelembagaan.
Pada kesampatan ini, maka saya sampaikan tiga hal yang saya kira menjadi hal utama untuk didiskusikan, yaitu: pertama, apresiasi terhadap acara yang menarik ini, sebab koordinasi merupakan bagian penting di dalam system manajemen yang mendasar. Koordinasi merupakan jantung bagi manajemen modern. Tanpa koordinasi yang baik, maka dipastikan bahwa upaya untuk mengembangkan program akan dipastikan tidak dapat dilaksanakan.
Di era kerjasama dan jaringan yang sangat penting di era manejemen modern, maka membangun koordinasi vertical maupun horizontal sangatlah penting. Sebagaimana diketahui bahwa BWI adalah lembaga semi pemerintah yang keberadaannya sangat tergantung pada bagaimana pimpinan BWI dapat membangun jejaring dengan instansi vertical seperti Kementerian Agama, Kementerian Pertanahan, Kementerian Dalam Negeri dan sebagainya, serta jejaring horizontal dengan lembaga-lembaga sosial keagamaan dan kemasyarakatan dan sebagainya, baik di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu, acara ini menjadi penting untuk memetakan bagaimana koordinasi jejaring itu makin efektif dan optimal.
Kedua, saya melihat bahwa ada sejulah problem yang perlu dicarikan solusinya. Di antara problem koordinasi tersebut sebagaimana tergambar sebagai berikut: 1) perlunya mempertegas kewenangan atau otoritas antara BWI dan Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama. Bisa jadi, bahwa ada tumpang tindih di antara keduanya. Ada program atau kegiatan yang bisa sama antara BWI dan Kemenag. Sesungguhnya Kemenag berada di dalam posisi sebagai regulator dan BWI sebagai eksekutor. Sebagai regulator, maka Kemenag memiliki kewenangan untuk membangun regulasi-regulasi yang mengarah kepada bagaimana mengembangkan wakaf untuk kepentingan umat. Sedangkan BWI dalam posisi sebagai eksekutor tentu saja akan mengambil posisi untuk mengembangkan program yang selaras dengan pengembangan peran wakaf untuk kepentingan umat. Di dalam konteks ini, maka keduanya harus selalu duduk bareng untuk membahas, mana yang akan menjadi kewenangan dan aksi program di antara keduanya, sehingga tidak akan terjadi duplikasi dan tumpang tindih dimaksud.
2) saya melihat bahwa relasi dan koordinasi di antara BWI Pusat dan Daerah dan Pemerintah Pusat dan Daerah bercorak fluktuatif. Artinya, bahwa selalu ada dimensi tarikan politik dan kekuasaan di dalam relasi di antara mereka. Jadi, selalu saja tergantung kepada pejabat pemerintah daerah di dalam memberikan dukungan terhadap BWI ini. Sebagaimana di DKI, sebagaimana penuturan pimpinan BWI DKI, bahwa BWI DKI baru didirikan dua tahun yang lalu, sementara itu terdapat Peraturan Daerah yang memberikan amanah bahwa organisasi sosial kemasyarakatan baru bisa diberikan bantuan operasional jika sudah berdiri selama tiga tahun. Hal ini merupakan sesuatu yang aneh, sebab BWI didirikan dalam mandate khusus Undang-Undang, yang tentu berbeda dengan organisasi yang dibikin oleh masyarakat. Dengan demikian, BWI ini disamakan misalnya dengan organisasi atau perkumpulan informal yang didirikan oleh masyarakat.
Tekanan politik birokrasi terkadang juga menjadi variabel yang menghambat terhadap bangunan koordinasi antar kelembagaan. Misalnya, jika di dalam pilkada bertepatan bahwa yang memenangkan pertarungan adalah lawan politik pimpinan BWI, maka akan dapat dipastikan bahwa akan terjadi kerenggangan komunikasi dan koordinasi tersebut. Dengan demikian, upaya membangun jejaring, komunikasi dan kordinasi tersebut harus benar-benat berada di dalam ruang yang aman dan independen. Jika tidak maka dipastikan akan mengganggu terhadap jalannya organisasi ini.
3) kerjasama program dengan dunia usaha. Sebagaimana dipahami bahwa dewasa ini terdapat pemikiran bahwa diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Di era sekarang, maka penyelenggaraan pemerintahan dan juga organisasi sangat tergantung kepada bagaimana penyelenggaraan programnya didasarkan atas kerjasama antar kelembagaan, masyarakat dan dunia usaha. Bagi saya, bahwa kerjasama kelembagaan tidak seharusnya menggunakan basis etnis atau agama. Maka menurut saya, sah saja BWI menjaring kerjasama dengan dunia usaha yang didirikan oleh pengusaha beretnis Cina atau perusahaan nasional lainnya. Perusahaan memiliki CSR yang saya kira di dalam Undang-Undangnya tidak membatasi kepada siapa CSR tersebut akan diberikan, selama procedural dan memenuhi persyaratan.
Kita memahami bahwa hanya sedikit pengusaha muslim yang kita miliki. Di dalam Top 100 Pengusaha Indonesia, maka tidak lebih 10 jumlah pengusaha muslim. Hanya ada, misalnya Chairul Tanjung, Dahlan Iskan, Aksa Mahmud, Muryati Sudibyo, Masyfuk, dan lain-lain. Jadi yang lebih banyak adalah para pengusaha non Muslim dan kebanyakan beretnis Tionghoa. Di dalam hal ini, maka menjalin program untuk mengembangkan program perwakafan tentu bisa dilakukan dengan siapa saja dengan catatan saling menguntungkan.
Ketiga, program pendampingan terhadap para nadzir saya kira sangat penting. Berdasarkan pengalaman banyaknya program pemberdayaan wakaf produktif yang gagal karena perselisihan di antara nadzir, maka BWI baik pusat maupun daerah seharusnya memiliki tim yang kuat untuk program pendampingan wakaf produktif. Jika ada masalah yang dihadapinya, maka tim ini akan bekerja untuk memberikan solusi yang cerdas tentang bagaimana wakaf produktif tersebut dapat didayagunakan. Jangan kita biarkan upaya kaum pengembang yang akan memanfaatkan tanah wakaf produktif kemudian mundur teratur karena ketidakjelasan mekanisme kerjasama yang seharusnya bisa dilakukan.
Dengan demikian, program ke depan, saya kira yang sangat mendasar adalah bagaimana BWI dan Ditjen Bimas Islam dapat membangun dinamika kerjasama, membangun koordinasi yang efektif dan optimal berbasis pada prinsip saling menguntungkan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

PENDIDIKAN SEBAGAI BEKAL TERBAIK KEHIDUPAN

PENDIDIKAN SEBAGAI BEKAL TERBAIK KEHIDUPAN
Ada hal yang menarik di dalam acara peresmian penggunan ruang belajar untuk anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang saya resmikan kemarin, 17/09/2016. Saya terus terang merasa bahwa pendidikan yang dilakukan dengan benar tentu akan dapat menjadi instrument penting di dalam pembinaan kemampuan anak, khususnya Anak-anak Usia Dini atau selevel Pendidikan Taman Kanak-kanak.
Di dalam acara itu, secara sengaja saya ingin menguji kemampuan anak-anak Taman Kanak-Kanak di tempat kelahiran saya tersebut. Saya sengaja memberikan reward bagi mereka yang bisa memberikan jawaban dengan benar terhadap pertanyaan saya. Jangan dipersepsikan sebagai pertanyaan yang sulit-sulit. Pertanyaan ini hanya sebagai hiburan di kala saya harus menyampaikan ceramah saja.
Sebenarnya saya sungguh terkesan dengan bacaan Al Qur’an yang dilantunkan oleh siswi Taman Kanak-Kanak Al Hikmah ini. Bacaannya bagus sekali. Di dalam usianya yang baru empat tahun, tetapi bacaan Qur’annya tertata dengan benar. Bacaan ikhfa”, Iqlab, Ghunnah dan sebagainya sangat memadai. Artinya, bahwa anak-anak seusia TK ini sudah memiliki bacaan Qur’an yang baik.
Saya bertanya kepada mereka tentang berapa rukun Iman, ternyata mereka bisa menjawab dengan baik. Ketika saya bertanya berapa rukun Islam juga dijawabnya dengan baik. Berapa jumlah Nabi dan Rasul, dijawabnya dengan benar. Ketika saya bertanya, apa rukun Islam yang pertama juga dijawabnya dengan betul, lalu ketika saya bertanya bagaimana bunyi syahadat juga dijawabnya dengan lantang dan benar. Kemudian juga saya tanyakan bagaimana bunyi doa sebelum makan tentu juga dijawab dengan tepat, dan ketika saya teruskan dengan pertanyaan bagaimana bunyi doa sebelum tidur dan sesudah bangun tidur juga dijawabnya dengan sangat tepat.
Saya membayangkan bahwa kala saya seusia mereka, saya belum memperoleh pengetahuan agama yang memadai seperti ini. Jadi sebenarnya dengan memberikan pelajaran agama sedini mungkin terhadap anak-anak kita, maka saya berkeyakinan bahwa mereka akan menjadi lebih baik dibanding dengan generasi seusia saya sekarang. Pendidikan memang bisa menjadi instrument terbaik di dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Kala saya seusia mereka, maka pendidikan agama diperoleh di langgar atau surau atau di masjid. Tidak ada kurikulum yang digunakan untuk mendidik. Kami diajari dengan cara-cara yang pernah dan berlaku sebelumnya. Tidak ada inovasi apapun dari para guru atau ustadz kecuali pengalaman belajarnya di masa lalu. Coba bayangkan dengan keadaan sekarang, kala kurikulum pendidikan diniyah dan pendidikan PAUD atau TK sudah dirancang dengan sangat baik. Itulah sebabnya anak-anak seusia TK sudah bisa membaca al Qur’an dengan sangat baik dan juga pengetahuan agama yang memadai pada usianya.
Pada kesempatan ini tentu saja saya tidak lupa untuk memberikan pengarahan kepada orang tua yang mengantar anak-anaknya dan menghadiri acara peresmian penggunaan ruang kelas baru di PAUD Al Hikmah. Ada tiga hal yang saya sampaikan kepada mereka. Pertama, saya mengapresiasi kepada para orang tua yang selalu setia mengantarkan, mendampingi dan memberikan pendidikan kepada anak-anak dengan pendidikan yang baik. Meskipun sekolah ini ada di desa, tetapi dengan program pembelajaran yang baik, maka akan dihasilkan out put yang baik. Kita semua sudah menyaksikan bagaimana anak-anak ini memiliki pengatahuan agama yang memadai pada usianya. Kita menyaksikan bacaan al Qur’an yang sangat fasih dan tertata. Kita melihat anak-anak dapat menjawab pertanyaan tentang agama yang benar. Jadi tidak sia-sia ibu-ibu mengantarkan, mendampingi dan mendidik anak-anak di tempat pendidikan ini.
Kedua, jangan sampai ibu-ibu kalah sama anaknya di dalam membaca al Qur’an. Makanya ibu-ibu harus belajar terus untuk memaca al Qur’an. Di tempat lain sudah berkembang Model Desa Al Qur’an, di mana masyarakat baik tua maupun muda sama-sama belajar Al Qur’an. Jangan pernah malu belajar. Jangan pernah berhenti belajar. Belajar adalah aktivitas sepanjang hidup. Hadis Nabi Muhammad saw, menyatakan: “utlub al ‘ilm min al Mahdi ila al lahdi” atau “carilah ilmu dari ayunan sampai liang lahat”. Itulah sebabnya ibu-ibu harus menjalani aktivitas untuk belajar al Qur’an di mana saja. Bisa di masjid, di langgar, di tempat ini, di rumah-rumah Al Qur’an dan sebagainya. Mari kita berlomba belajar Al Qur’an sehingga kita semua menjadi orang yang bisa membaca Al Qur’an dengan benar. Yang sudah bisa makin baik bacaannya dan yang belum bisa menjadi bisa membaca AlQur’an dengan baik dan benar. Kepada Pak Kepala Desa, saya meminta agar ibu-ibu difasilitasi untuk belajar Al Qur’an.
Ketiga, investasi terbaik di dalam kehidupan adalah anak yang saleh atau salihah. Jika kita memberikan pendidikan yang baik pada anak-anak maka dapati diprediksi bahwa anak yang kita didik dengan kebaikan itu akan menjadi anak yang baik. Makanya kita harus memberikan pendidikan anak-anak dengan pendidikan yang berbasis agama.
Saya berkeyakinan bahwa anak yang dididik dengan pendidikan berbasis agama maka kelak aka nada manfaatnya. Jika kita mendidik anak dengan pendidikan berbasis agama, maka ilmunya itu akan menjaga kekayaannya. Sehingga kekayaan itu akan menjadi manfaat bagi diri, keluarga dan masyarakat. Tetapi jika kita meninggalkan kekayaan tetapi tidak didasari oleh pendidikan agama yang baik, maka kita akan mampu untuk menjaga kekayaan itu, bahkan kekayaan itu akan mengarahkannya kepada tindakan yang tidak baik.
Dengan demikian, jika kita harus memilih maka yang benar adalah meninggalkan pendidikan berbasis agama yang baik dan juga meninggalkan kekayaan yang cukup. Jika tidak bisa keduanya, maka pilihan justru pada memberikan pendidikan berbasis agama yang baik.
Jadi harta terbaik bagi kita adalah keturunan yang shaleh atau shalehah, sebab dengan begitu maka kita sebagai orang tua akan memanen hasilnya dan anak-anak kita juga akan memperoleh keberkahan di dalam hidupnya. Berbahagialah orang tua yang bisa memberikan bekal pendidikan berbasis agama yang baik agar kelak semua akan memperoleh manfaatnya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

BULAN TERTUTUP AWAN

BULAN TERTUTUP AWAN
Saat saya menggendong cucuku, Yufika Farnaz Adzkiya, dan dia saya perlihatkan bulan purnama, maka dari mulutnya terlintas kata-kata indah: “bulan tertutup awan.” Saya tentu saja terkejut mendengar kata-kata cucuku itu. Dia yang berumur dua tahun tiga bulan itu ternyata bisa mengucapkan kata-kata itu dengan sangat fasih dalam ukuran usianya. Betapa bahagianya saya mendengar ucapannya itu.
Bulan purnama di Jakarta tentu tidak kelihatan indah, sebab berbaur dengan sudut terang kota yang penuh dengan cahaya lampu berpendar di setiap bangunan dan tentu saja berpengaruh terhadap sinar bulan yang semestinya memancarkan keindahan itu. Cahaya yang temaram di tengah kegelapan malam dengan cahaya kerlap-kerlip bintang gemintang tentu tidak tampak keasliannya.
Sehari berikutnya, saya berkesempatan menikmati nuansa malam hari di desa kelahiranku, Dusun Semampir, Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak, Tuban, Jawa Timur. Desa ini tentu tidak sebagaimana perkembangan kampung-kampung di dalam kota, yang lebih cepat perubahannya. Di desa ini memang sudah berubah, misalnya rumah-rumah penduduk yang makin baik dan permanen. Bahkan hampir tidak lagi dijumpai rumah semi permanen atau bahkan rumah bambu seperti ketika saya kecil dulu. Selain jalannya semua sudah beraspal juga rumah-rumah penduduk yang memberikan kesan bahwa perubahan itu meskipun lambat, akan tetapi sudah terjadi.
Saya sungguh menikmati kepulangan saya ini. Jarang rasanya bisa menikmati keindahan malam di saat tanggal 16 atau 17 bulan Qamariyah, seperti Bulan Dzulhijjah 1437 Hijriyah ini. Bahkan akhir-akhir ini jarang rasanya saya menginap di rumah orang tuaku itu. Saya selalu tergesa-gesa untuk kembali ke Surabaya atau ke Jakarta, jika pulang ke sini. Tetapi kepulanganku ini benar-benar terasa special.
Aku merasa bisa menikmati bulan seperti kala aku masih kecil. Temaram sinar bulan terselubung dengan awan yang terus bergerak. Di masa kecilku, sering kali orang tuaku mengajakku berbaring di depan rumah dengan menggelar tikar. Dan aku merasa ketakutan khawatir awan itu akan jatuh menimpaku.
Jika musim kemarau, Hampir setiap bulan purnama kami menggelar tikar di depan rumah. Maklum saat itu belum ada televisi, sehingga halaman depan rumah menjadi tempat yang menyenangkan untuk berkumpul. Keluarga saya dan tetangga kami sering bersama-sama nongkrong di halaman rumah saya. Makanya, halaman depan rumah bisa menjadi sarana sosialisasi bagi kami yang masih kanak-kanak dengan anggota masyarakat di sekitar rumah.
Sudah menjadi kepercayaan masyarakat bahwa di bulan itulah Baginda Sayyidina Ali berada. Saya sering diceritai bahwa lekukan-lekukan gambar yang terdapat di bulan purnama itu adalah Sayyidina Ali. Saya sampai sekarang tidak mengetahui bagaimana cerita itu ada dan bagaimana kepercayaan itu masih berada di tengah kehidupan masyarakat. Saya pun sampai pada keyakinan bahwa anak-anak sekarang sudah tidak mengenal lagi cerita itu, sebab memang sudah jarang ada peluang untuk menikmati temaram sinar bulan purnama di halaman rumah.
Saya kira televisi memiliki pengaruh besar terhadap ketidaksukaan anak-anak untuk melihat keindahan bulan di dalam kebersamaan dengan keluarga itu. Jam-jam di saat bulan bersinar terang adalah masa anak-anak nonton televisi. Dan sebagaimana diketahui jam 19-21 malam merupakan saat prime time bagi pemirsa televisi. Makanya, pada jam itu seluruh media televisi berupaya untuk menyajikan siaran terbaiknya. Jadilah tradisi melihat keindahan bulan bersama keluarga menjadi hilang dan bulan tidak lagi menarik bagi anak-anak kita.
Saya sempat melihat bagaimana bulan seakan berjalan beriringan dengan awan yang berkejar-kejaran. Saling ingin menguasai. Ada kalanya bulan kelihatan bersinar jernih dan ada kalanya dibayangi oleh awan yang putih berkilauan. Di saat seperti itu, maka ungkapan cucuku, “bulan tertutup awan” memang sedang terjadi. Saya nikmati sinar bulan dengan awan yang berkejaran di halaman belakang rumah saya, sambil duduk di “dingklik” atau kursi kayu sambil mengingat masa lalu, 49 tahun yang lalu. Sungguh saya merasakan bahwa kebersamaan dengan keluarga di saat bulan purnama dulu merupakan bagian dari sejarah kehidupan yang sulit rasanya untuk dilupakan.
Kepulangan saya juga terkait dengan tasyakuran dan peresmian tempat belajar bagi sejumlah siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Selama ini PAUD itu ditempatkan di bangunan desa di wilayah utara desa, sementara itu Taman Kanak-Kanak (TK) Al Hikmah, yang sesungguhnya merupakan satu kesatuan dengannya terletak di wilayah selatan desa. Itulah sebabnya, maka diupayakan untuk bisa membangun ruang kelas khusus untuk PAUD yang menyatu dengan TK Al Hikmah.
Saya tentu bersyukur sebab bangunan ruang kelas ini sudah selesai dank e depan antara PUD dan TK ini sudah menyatu dalam ruang yang berdekatan, sehingga kesulitan guru-gurunya segera akan bisa teratasi. Pembangunan ruang kelas ini sesungguhnya difasilitasi oleh berbagai keluhan para guru TK dan PAUD tentang jarak di antara dua pendidikan ini yang agak berjauhan.
Sekarang kelas baru itu sudah ada dan tentunya para guru dan orang tua juga bisa bersama-sama untuk mendampingi anaknya. Saya kira memang harus ada orang yang memfasilitasi kebersamaan di dalam pendidikan itu, terutama untuk PAUD, karena memang upaya pendidikan itu tidak boleh ada “kata berhenti”.
Saya berharap bahwa melalui pendidikan yang benar, maka ke depan akan dihasilkan anak yang benar. Kegembiraan yang tiada taranya itu bukan karena harta yang banyak, akan tetapi ditentukan oleh kenyataan bahwa anak-anak kita adalah anak ang saleh dan salihah.
Wallahu bi al shawab.

RADIKALISME DI SEKITAR KITA (6)

RADIKALISME DI SEKITAR KITA (6)
Saya merasa bergembira bisa mewakili Menteri Agama RI, Pak Lukman Hakim Saifuddin, dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus untuk membahas tentang RUU Tindak Pidana Terorisme di ruang sidang Komisi VIII DPR RI. Acara ini sesungguhnya diselenggarakan oleh Komisi VI, akan tetapi karena padatnya acara di Komisi lain, maka penyelenggaraan RDP ini ditempatkan di ruang Sidang Komisi VIII DPR RI.
Yang memimpin acara ini adalah HRM Syafi’i, ketua Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme. Pak Syafi’i sangat terkenal disebabkan oleh doanya yang dibacakan pada saat Sidang Paripurna DPR bersama Presiden dan Wakil Presiden, pada tanggal 16 Agustus 2016 yang lalu. Saya tentu kenal baik dengan beliau, sebab sebelumnya beliau adalah anggota Komisi VIII DPR RI. Semenjak dahulu memang Pak Syafi’i anggota DPR dari daerah Pemilihan Sumatera Utara ini dikenal sangat vocal. Di kalangan pemerintah, maka yang diundang adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mestinya acara ini dihadiri oleh Menteri-Menteri, akan tetapi karena ada udzur yang mendasar maka dihadiri oleh para pejabat eselon I. hadir bersama saya, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu dan sejumlah pejabat eselon II. Saya kira pejabat yang hadir dari Kemenag jauh lebih banyak dibandingkan dengan dari kementerian lainnya.
Semua kementerian dimintai pendapat tentang RUU Terorisme ini. Pada kesempatan ini, saya sampaikan tiga hal mendasar terkait dengan draft RUU yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Ketepatan saya memnperoleh kesempatan kedua, setelah Kemendagri dan baru berikutnya kemendikbud.
Pertama, saya sampaikan apresiasi Kemenag terkait dengan RUU Terorisme ini. Semua sudah menunggu akan lahirnya revisi UU terorisme. Di dalam pertemuan antar menteri atau Rakor Menteri di Kemenkopolhukam, yang dipimpin langsung oleh Pak Wiranto, maka juga digambarkan betapa terorisme sudah menjadi musuh utama di negeri ini. Pak Suhardi Alius, Kepala BNPT juga menjelaskan bahwa teorisme sudah menjadi musuh bersama bagi bangsa Indonesia.
Beliau mengingatkan bahwa pelaku terror itu makin lama makin muda dan intelek. Berbagai peristiwa yang terjadi di beberapa daerah tentang terorisme selalu saja yang terlibat adalah anak-anak muda. Jadi, gerakan radikalisme dan terorisme yang sekarang terjadi sudah memasuki kawasan membahayakan Negara dan masyarakat Indonesia. Sementara itu perangkat regulasi yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia tidak mencukupi untuk menjadikannya orang yang terindikasi radikal atau teroris untuk diamankan lebih dini. Selalu saja kala sudah terjadi accident barulah aparat keamanan bisa melakukan tindakan riil.
Melalui upaya untuk menyegerakan terwujudnya UU terorisme, maka berarti kesiapan kita untuk melakukan pembinaan dan penanggulangan terhadap kaum teroris akan bisa dilakukan secara lebih memadai. Dengan demikian, upaya Pansus RUU Terorisme harus didukung oleh Kementerian/lembaga dan juga masyarakat.
Kedua, mencermati terhadap draft yang sudah diajukan oleh pemerintah, maka saya memperoleh beberapa catatan, antara lain ialah: 1) tentang Ketentuan Umum. Saya kira perlu ada definisi yang jelas tentang radikalisme dan terorisme. Jika deradikalisasi sudah dicoba untuk dirumuskan definisinya, maka radikalisme tentu harus dijelaskan lebih mendasar. Jangan sampai para penentu kebijakan, seperti gubernur, bupati, walikota, aparat hokum dan keamanan memiliki tafsir yang berbeda tentang radikalisme ini. Ada sementara orang menganggap bahwa organisai tertentu itu termasuk kategori radikal, akan tetapi ada bupati yang justru meresmikan kantornya.
Kemudian juga definisi tentang ancaman ideology Negara. Harus ada definisi mengenai hal ini, sebab radikalisme dan terorisme itu selalu dalam kaitannya dengan ideology kebangsaan suatu Negara. Hamper seluruh organisasi yang radikal dan teroris memiliki pandangan yang berbeda mengenai ideology Negara. Ada banyak organisasi keagamaan yang sudah jelas menyatakan akan mendirikan khilafah Islamiyah dengan prinsip yang berbeda dengan ideology Negara. Demikian pula dengan mereka yang melakukan terror, maka semuanya menolak terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebinekaan atau yang disebut sebagai consensus kebangsaan.
Yang tidak kalah penting juga terkait dengan penyebaran radikalisme dan terorisme melalui media sosial, media cetak, elektronik atau lainnya. Harus ada kejelasan tentang mau diapakan mereka yang memiliki indikasi menyebarkan kekerasan, radikalisme dan terorisme ini di tengah kehidupan bangsa dan Negara yang berbasis pada kebinekaan dan kebangsaan. Bukankah ada kegamangan yang luar biasa untuk menerapkan sangsi hokum bagi mereka yang melakukan tindakan ini, disebabkan regulasi yang mendukung terhadapnya. Melalui UU Terorisme kita berharap bahwa ada kejelasan tentang bagaimana peran Negara di dalam menghadapi serbuan radikalisme dan terorisme yang luar biasa ini.
Dengan demikian UU ini harus tegas memberikan penjelasan mengenai apa indicator untuk memahami radikalisme dan terorisme itu, sehingga akan terdapat kesamaan sikap di dalam menghambat laju gerakan radikalisme yang makin semarak dan juga terorisme yang tidak bisa diduga kapan akan dilakukan. Negara-negara lain, seperti Malaysai dan Singapura sudah memiliki regulasi yang jelas tentang bagaimana menanggulangi dan memberangus gerakan radikalisme dan terorisme ini.
Ketiga, sebagai bahan pembicaraan lebih lanjut, saya kira antar kementerian harus bersinergi untuk merumuskan hal-hal yang terkait dengan RUU teroris ini sebab kita menginginkan agar RUU ini akan bisa menjadi rujukan dan pedoman bagi penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. Kementerian Agama siap akan melakukan konsinyering untuk memberikan masukan tertulis kepada Tim Pansus atau Panja RUU Tindak Pidana Terorisme sebab disadari betul bahwa terorisme dan radikalisme akan sangat berbahaya bagi bangsa ini.
Kita harus siap melakukan tindakan yang paling baik di dalam kerangka mengurangi datau menihilkan pengaruh radikalisme dan terorisme di Indonesia. Kiranya hanya kita saja yang bisa melakukan hal mulia memertahankan NKRI yang telah diwariskan oleh generasi terbaik Indonesia di era kemerdekaan.
Wallahu a’lam bi al shawab.