• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

ZAKAT BAGI APARAT SIPIL NEGARA

ZAKAT BAGI APARAT SIPIL NEGARA
Saya mendapatkan kesempatan untuk memberikan presentasi pada acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat pada Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, 19/09/2016. Acara ini diselenggarakan di Hotel Aston Pasar Minggu, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh UPZ berbagai Kementerian dan Lembaga, yang tergabung di dalam Badan Amil Zakat dan berada di dalam pembinaan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Di dalam kesempatan ini, saya menyampaikan tiga hal penting terkait dengan apa dan bagaimana kita melihat implementasi pengelolaan zakat pada Kementerian/Lembaga di Indonesia. Pertama, saya menyampaikan apresiasi tentang penyelenggaraan acara sosialisasi penguatan pengumpulan zakat pada Kementerian/Lembaga di Indonesia. Kita semua menyadari bahwa di tengah keinginan untuk memberdayakan zakat profesi yang seharusnya menjadi salah satu pilar penguatan zakat, maka kelihatannya memang belum sepenuhnya bisa diandalkan. Masih banyak masalah yang dihadapi di tengah keinginan untuk memperkuat pengumpulan dan pengelolaan zakat dimaksud.
Kedua, masih terdapat sejumlah problem yang menjadi kendala di tengah upaya untuk memperkuat Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada masing-masing instansi pemerintah, baik Kementrian/Lembaga. Problem tersebut antara lain adalah: 1) lemahnya law enforcement. Kita sesungguhnya sudah memiliki Instruksi Presiden No 3 Tahun 2014. Inpres dirumuskan sesungguhnya di dalam kerangka untuk mempercepat pelaksanaan regulasi. Sebagaimana diketahui bahwa sudah terdapat Undang-Undang Pengelolaan Zakat No 23 Tahun 2011. Undang-undang ini tentu mengamanatkan agar pelaksanaan zakat dapat dilakukan secara memadai. Namun demikian, kenyataannya masih banyak program pengumpulan zakat yang terasa belum sesuai dengan harapan kita. Inpres No. 3 Tahun 2014 dimaksudkan agar implementasi pengelolaan zakat akan dapat lebih dioptimalkan. Inpres ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk mengefektifkan seluruh potensi perzakatan. Amar dari Inpres ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari keinginan pemerintah untuk mempercepat program pengumpulan dan pengelolaan zakat agar secara optimal bisa dilaksanakan.
2) pemahaman dan pengetahuan para pimpinan tentang berbagai regulasi yang terkait dengan zakat kiranya belum optimal. Masih ada kesenjangan antara implikasi regulasi dengan pemahaman para pimpinan unit pemerintahan. Saya kira ada banyak pimpinan pemerintahan yang belum melaksanakan Inpres No 3 Tahun 2014, yang disebabkan oleh pergantian demi pergantian pejabat di lingkungan pemerintah. Makanya, banyak regulasi yang belum dioptimalkan disebabkan oleh problem ini. Saya kira problem yang sangat mendasar tentang rendahnya pelaksanaan zakat di kalangan ASN disebabkan masih rendahnya perhatian pimpinan kelembagaan tentang perzakatan.
Masyarakat Indonesia sangat dikenal dengan tingkat paternalitas yang tinggi. Makanya di kala pimpinannya tidak melakukan action yang terstruktur, sistematis dan memihak kepada implementasi zakat, maka dipastikan bahwa pelaksanaan pengelolaan zakat tidak akan optimal. Rasanya tidak bisa menjadikan UPZ berdiri sendiri tanpa dukungan penuh dari pimpinan kelembagaan. Jika ini yang terjadi, maka selalu saja UPZ akan berada di wilayah pinggiran dan tidak akan memasuki arus utama kebijakan kelembagaan.
3) problem relasi antara UPZ dengan warga ASN dan pimpinan kelembagaan juga sangat fluktuatif. Adakalanya sangat baik dan ada kalanya kurang atau bahkan tidak baik. Makanya menurut saya sudah seharusnya dilakukan upaya untuk melakukan komunikasi dan koordinasi yang memadai agar implementasi Inpres No 3 Tahun 2014 akan daoat direalisasikan. Jangan sampai Inpres ini hanya menjadi macan kertas dan ompong di dalam implementasinya. Dikeluarkan Inpres tentu dimaksudkan agar para pimpinan kelembagaan memiliki semangat untuk bekerja lebih cepat disebabkan oleh regulasi yang mewajibkannya untuk melakukan percepatan.
4) problem pemaknaan zakat profesi untuk mengentas masalah sosial kiranya belum shared pada semua ASN di sebuah kementerian/lembaga. Masih ada kesenjangan pemahaman di antara UPZ, pimpinan kelembagaan dan ASN di lembaga dimaksud. Di dalam konteks ini, mestinya terdapat serangkaian tindakan untuk memberikan pemahaman agar zakat tidak dipahami hanya sebagai kewajiban kepada Tuhan saja akan tetapi juga memiliki dimensi kemanusiaan yang sangat tinggi. Zakat tidak hanya untuk menjalankan kepatuhan kepada Tuhan, akan tetapi juga bagian dari pengabdian untuk kemanusiaan. Saya berkeyakinan bahwa masih sangat banyak para muzakki yang tidak memahami bahwa zakat bisa menjadi instrument untuk mengentas kemiskinan. Dikiranya bahwa zakat hanya untuk urusan konsumtif belaka.
5) problem pendataan yang juga tidak kunjung memberikan informasi akurat tentang berapa sebenarnya muzakki dan mustahik zakat. Problem data base inilah yang saya kira harus sesegera memperoleh akses agar implementasi zakat sebagaimana dimaskudkan oleh Inpres No 3 Tahun 2014 akan bisa dilaksanakan. Inpres ini menjadi tidak bermakna jika persoalan data base tidak memperoleh kejelasan data tidak diperolehnya.
Ketiga, tentu saja ada beberapa program yang dapat dikaitkan dengan upaya menemukan penyelesaian masalah dimaksud. Di antaranya adalah melalui penguatan implementasi regulasi atau law enforcement. Dimaksudkan bahwa penguatan regulasi menjadi mutlak diperlukan agar keberadaan zakat yang secara regulative sudah lengkap tersebut dapat lebih berdaya guna. Para pimpinan kelembagaan memang haruslah memiliki kesadaran yang tinggi agar dapat mendorong para UPZ bekerja lebih optimal. Sudah ada beberapa daerah yang memiliki Perda tentang Zakat bagi PNS, seperti di Tulungagung. Juga sudah ada percontohan desa zakat, seperti Desa Putuk Rejo, Malang. Semua memberikan gambaran bahwa zakat yang didorong melalui pendekatan structural ternyata lebih cepat gerakannya.
Kemudian yang tidak kalah penting adalah tentang sosialisasi, koordinasi dan komunikasi yang optimal di dalam kerangka pengembangan kesadaran berzakat dan pengelolaan zakat. Baik bagi muzakki maupun pimpinan kelembagaan kiranya diperlukan upaya untuk memahamkan bahwa zakat merupakan instrument bagi pemberdayaan masyarakat. Bisa dibayangkan jika angka 260 Trilyun uang potensi zakat tersebut bisa direngkuh, maka saya kira akan banyak program pembangunan manusia dan pembangunan ekonomi bagi umat Islam yang bisa dilakukan. Hanya saja bahwa hingga dewasa ini hanya 3,7 trilyun saja yang direalisasikan.
Jadi perlu ada gerakan membayar zakat yang lebih kongkrit. Gemar Zakat, sebagaimana yang saya tawarkan masih memiliki momentumnya. Gemar Zakat adalah Gerakan Masyarakat Membayar Zakat.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..