PERCEPAT SERAPAN ANGGARAN RAIH KEMBALI OPINI WTP
PERCEPAT SERAPAN ANGGARAN RAIH KEMBALI OPINI WTP
Sebagai kelanjutan dari Evaluasi Kinerja Kementerian Agama yang dihadiri oleh Menteri Agama, Bapak Lukman Hakim Saifuddin, maka ditidaklanjuti dengan Rapat Koordinasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang terdiri dari Para Pejabat Eselon I Pusat dan pejabat Eselon II daerah. Yaitu Sekjen, Irjen, para Dirjen dan Balitbangdiklat, serta para Kakanwil Kementerian Agama seluruh Provinsi di Indonesia serta para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se Indonesia.
Sebagaimana biasanya, jika Pak Menteri yang membuka acara, maka saya yang kebagian menutup acara (28/10/2016). Dengan demikian, selain saya memberikan materi tentang Evaluasi Kinerja dan Serapan Anggaran juga harus menutup acara ini. Acara Rakor ini dihadiri oleh berbagai narasumber, yaitu: Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin), Sekretaris Jenderal (Prof. Dr. Nur Syam, MSi), Ketua Komisi VIII DPR RI (Dr. M. Ali Taher Parasong), Tortama V (Dr. Bambang Pamungkas), Irjen (Dr. M. Jassin), dan dari Kemenkeu.
Saya merasa bahwa rakor ini sangat penting sebab kita berada di ujung tahun anggaran dan kita harus mencapai kinerja yang optimal, serapan yang optimal dan juga capaian Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagaimana telah diraih dalam beberapa tahun terakhir. Melalui rakor ini tentu kita semua harus meningkatkan kesadaran untuk focus pada tiga hal mendasar tersebut.
Terkait dengan hal ini, maka ketika saya menutup acara ini, maka saya sampaikan tiga hal penting untuk menjadi renungan kita semua dan kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan arahan Pak Menteri. Arahan yang saya sampaikan, yaitu: pertama,
Agar seluruh KPA menfokuskan diri pada peningkatan kualitas serapan anggaran. Kita sungguh menginginkan agar serapan anggaran kita naik dengan cepat dalam 40 hari ke depan. Serapan kita sudah memasuki rangking ke tiga dari seluruh K/L. namun demikian jika dibandingkan dengan keinginan serapan anggaran sebesar 98 persen pada tahun 2016, maka capaian kita yang masih 66 persen tentu belumlah memadai. Secara keseluruhan, serapan kita tahun ini juga lebih baik dibandingkan pada tanggal yang sama dengan tahun 2015. Secara umum pergerakan serapan kita lebih baik dibandingkan dengan tahun 2015.
Namun demikian, kita mesti harus bekerja keras agar bisa melampaui serapan tahun 2015 yang kurang dari 90 persen. Makanya, tahun 2016 harus berada di atas angka 93 persen. Meskipun bukan indicator utama keberhasilan kinerja, akan tetapi serapan anggaran juga menggambarkan bahwa kita bisa menyelesaikan mandate kementerian yang sudah dirancang sebelumnya.
Sebagaimana arahan Pak Menteri pada waktu pembukaan, bahwa jangan sampai mandate pemerintah dalam bentuk anggaran yang sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR RI dalam bentuk program, kegiatan dan anggaran tersebut tidak terserap. Banyak sarana peribadahan, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan yang membutuhkan anggaran untuk pengembangannya. Makanya, jika anggaran kita tidak terserap itu sepertinya kita ini dholim. Sudah diberi anggaran dan tidak diserap sesuai dengan sasaran dan kebutuhannya.
Kedua, rumuskan Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) sesuai dengan Standart Akuntansi Pemerintah (SAP). Upayakan agar kita sungguh-sungguh melakukan rekonsiliasi dengan benar, sehingga tidak terdapat selisih antara Laporan Operasional (LO) dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Pengalaman tahun lalu di mana terdapat selisih laporan yang cukup besar di antara keduanya tentu harus menjadi pelajaran yang penting. Jangan sampai hal ini terulang lagi di tahun 2016. Selain itu juga masalah compliance atau kepatuhan terhadap regulasi juga harus diperhatikan oleh KPA. Tidak boleh lagi ada ketidakjujuran, kekurangpengungkapan, atau bahkan kecurangan di dalam menyerapan anggaran. Pengalaman tahun lalu, masih cukup besar ketidakpatuhan itu, dan harus segera diselesaikan. Semua harus focus pada serapan anggaran tetapi tetap berada di dalam bingkai regulasi yang tepat.
Ketiga, agar semua focus untuk memperoleh kembali Opini WTP yang pada tahun 2015 lepas dari Kemenag. Semua KPA harus berusaha untuk memperoleh Opini WTP tersebut. Makanya, semua harus bersepakat untuk bekerja keras menghasilkan LKKA sesuai basis akuntansi yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Sudah dilakukan berbagai upaya untuk kembali ke Opini WTP, misalnya dengan melantik Duta-Duta Akrual di seluruh Indonesia.
Berbagai upaya sudah dilakukan, berbagai ikhtiar sudah dilakukan, dan berbagai pendekatan kepada berbagai pihak terkait dengan upaya untuk menjadi yang terbaik dalam LKKA dan hasilnya juga sudah dilakukan.
Dengan demikian, yang juga dibutuhkan adalah doa dan kepasrahan. Manakala semua usaha sudah dilakukan, dan hasilnya tentu diharapkan sesuai dengan keinginan kita, dan kita harus tawakkal kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Wallahu a’lam bi al shawab.
