• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENJAGA JALUR REFORMASI BIROKRASI (2)

MENJAGA JALUR REFORMASI BIROKRASI (2)
Ada banyak hal yang bisa diungkapkan di dalam acara Evaluasi Kinerja Kemenag, 24/10/2016. Acara ini meskipun sangat serius, sebab dihadiri Pak Menag, akan tetapi juga kita desain dengan santai. Tidak melalui acara protokoler yang ribet. Sebagaimana biasa Pak Menteri memberikan beberapa penilaian dan catatan di dalam kegiatan ini.
Visi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama adalah “Terwujudnya Tata Kelola Pembangunan Bidang Agama”. Dari visi ini kemudian diderivasi ke dalam misi, yaitu: 1) Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dan terpercaya, 2) Memantapkan kerukunan umat beragama, 3) Meningkatkan kualitas pemahaman, pengamalan, pelayanan dan pendidikan Agama Konghucu.
Misi ini lalu diterjemahkan ke dalam perjanjian kinerja (perkin) dengan sasaran, indicator dan target capaiannya. Sasaran utama Secretariat Jenderal Kementerian Agama adalah dengan: 1) Sasaran “Meningkatnya kualitas tatakelola dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya Kementerian Agama” dari sasaran ini lalu dituangkan ke dalam indicator kinerja, yaitu: a) Opini Laporan keuangan dengan target WTP (2016), b) Predikat Evaluasi Akuntabilitas Kinerja mencapai B, penulaian Reformasi Birokrasi dari Kementerian PAN dan RB sebesar 65, c) Persentase pejabat yang telah dinilai kompetensinya melalui asesmen sebanyak 80 persen. 2) dari Sasaran “meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama”, maka indikatornya adalah persentase fasilitas sarana dan prasarana Sekretariat Bersama FKUB yang memenuhi standart” dengan capaian sebesar 100 persen. 3) dari Sasaran “Meningkatnya kualitas pemahaman, pengamalan, pelayanan dan pendidikan Agama Konghucu,” maka indikatornya ialah jumlah penyuluh Agama Khonghucu yang difasilitasi dalam pembinaan dan pengembangan, dengan capaian 200 orang.
Berdasarkan capaian yang diperoleh, maka dapat dipahami bahwa tingkat capaian Setjen Kemenag tentu memadai, kalaupun tidak dinyatakan sangat baik. Berdasarkan penilaian secara keseluruhan sasaran, indicator dan capaiannya, perolehan persentasenya adalah 99, 18 persen, atau dengan tingkat capaian 74,32 persen berdasarkan target triwulan ketiga sebesar 75 persen.
Hal ini dapat dipahami bahwa sesungguhnya secara kuantitatif target tersebut telah tercapai. Artinya, bahwa secara keseluruhan target yang dicanangkan di dalam perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag dengan Menteri Agama sudah dapat direalisasikan. Tentu sebuah prestasi internal yang juga harus diapresiasi.
Namun demikian, target yang lebih kualitatif tentang capaian kinerja itu belumlah diketahui. Misalnya tentang penilaian BPK tentang Opini Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA). Dalam empat tahun berturut-turut kita bisa mempertahankan Opini LKKA dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meskipun masih ada catatan Dengan Paragraf Penjelasan (DPP). Catatan ini penting untuk direnungkan dan kemudian dilakukan percepatan atau affirmative action. Yaitu: asset Kemenag yang belum terdokumentasi secara sangat baik di Simak BMN, kemudian pelaksanaan Bantuan Sosial yang masih menyisakan masalah dan kepatuhan pada regulasi di dalam pengelolaan keuangan.
Tahun 2015 kita mengalami penurunan Opini LKKA karena hanya memperoleh penilaian Wajar dengan Pengecualian (WDP). Kita bisa menuduh bahwa penurunan opini LKKA tentu dipicu oleh penerapan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Accrual (SAIBA). Dengan system baru akuntansi ini, maka terdapat selisih LO dan LRA kemenag cukup besar. Ada proses rekonsiliasi yang macet, selain beberapa kesalahan memasukkan akun di dalam system ini. Meskipun kita sudah lakukan konsinyering terhadap daerah yang terdapat selisih cukup besar, akan tetapi ternyata tidak mampu menolong dari penyelesaian problem ini. Sebagaimana diketahui bahwa dengan system akuntansi baru ini, maka kesalahan tidak bisa diurai dari kanwil Kemenag, akan tetapi harus dilacak dari satuan terkecil Satker Kemenag dengan jumlah 4515 satker di seluruh Indonesia.
Makanya, sebagaimana catatan Pak Menteri, disampaikan bahwa ke depan kita harus proaktif untuk menyelesaikan problem asset Kemenag yang masih memiliki problem serius, lalu bantuan sosial atau bantuan pemerintah harus dijaga dengan ketat penyerapannya dan kebenarannya, dan yang tidak kalah penting juga terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi keuangan.
Kita harus belajar banyak dari LKKA tahun 2015, di mana kita turun Opini LKKA-nya. Semua harus konsentrasi untuk menyelesaikan serapan anggaran agar bisa mendekati target optimal sebesar 98 persen. Makanya, saran Pak Menag agar semua potensi dikerahkan untuk serapan anggaran kita agar makin baik. Selain itu juga capain WTP juga harus dioptimalkan. Lakukan berbagai upaya agar kita kembali ke WTP, demikian saran Pak Menag.
Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Kementerian Agama RI, maka dapat diketahui bahwa capaian kinerja Kemenag sudah baik, hanya saja yang perlu ditingkatkan adalah bagaimana agar serapan keuangannya relevan dengan kinerja tersebut. Semua butuh upaya dan usaha keras untuk memenuhi harapan Pak Menag.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..