Sebagaimana yang sering saya ungkapkan bahwa seharusnya pasca sertifikasi guru dan dosen, maka kualitas lembaga pendidikan atau bahkan kualitas pendidikan seharusnya meningkat. Hal itu tidak lain disebabkan oleh kenyataan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik sudah relatif baik dibandingkan dengan sebelumnya.
Banyak asumsi yang menyatakan bahwa kesejahteraan Omar Bakri lah yang menyebabkan pendidikan di Indonesia tidak pernah beranjak meningkat. Stagnasi kualitas pendidikan di Indonesia itulah yang kemudian seharusnya bisa dijawab melalui keberhasilan pemerintah di dalam program sertifikasi tenaga pendidik.
Kualitas pendidikan Indonesia sebagaimana diketahui masih jauh dari harapan. Artinya bahwa di dalam banyak hal, maka pendidikan di Indonesia kalah jauh dibandingkan dengan negara lain. Misalnya di Asia Tenggara. Makanya dengan meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen atau tenaga pendidik, maka diharapkan bahwa kualitas pendidikan akan bisa jauh meningkat.
Pemerintah sudah cukup responsif terhadap problem pendidikan ini. Bayangkan bahwa melalui rencana Inpres 2012, maka seluruh lembaga pendidikan dasar di Indonesia, baik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama atau madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah akan runtas direhab tahun ini, sehingga tidak ada lagi lembaga pendidikan dasar yang ruangannya rusak berat. Kepedulian pemerintah semacam ini tentu harus dibaca sebagai bagian dari tingginya program yang pro pendidikan.
Meskipun demikian, kenyataannya bahwa problema pendidikan adalan problema yang sistemik, sehingga ketika satu masalah diselesaikan tidak serta merta menyelesaikan problem lainnya. Sehingga, di dalam praktiknha tetap saja dunia pendidikan akan tetap berkutat dengan masalahnya yang kompleks.
Terkait dengan hal ini, maka pasca direhabilitasinya seluruh lembaga pendidikan pada tinkatan pendidikan dasar, maka yang tidak kalah penting adalah bagaimana melakukan pembenahan komitmen para tenaga pendidikan untuk menyukseskan gerakan peduli pendidikan.
Saya kira bahwa problem mendasar yang dihadapi oleh para tenaga pendidik adalah tentang komitmen untuk mengembangkan pendidikan di Indonesia ini. Para tenaga pendidik tidak hanya berhak untuk menuntut tunjangan fungsionalnya saja, akan tetapi juga harus mengembangkan dunia pendidikan untuk tujuan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.
Caranya adalah dengan meningkatkan kedisiplinan secara terus menerus. Tidak ada kata berhenti di sini. Artinya bahwa para guru dan dosen harus secara terus menerus berdisiplin diri di dalam mengembangkan pendidikan. Untuk kepentingan ini, maka tenaga pendidik haruslah terus menerus memperbaiki komitmennya di dalam menjalankan profesinya.
Itulah sebabnha di dalam UUGD dijelaskam bahwa prinsip pertama profesionalisme guru dan dose adalan adanya komitmen pada profesi yang ditekuninya. Untuk memiliki komitmen tersebut maka orang harus bekerja sesuai dengan bakat dan minatnya. Bagaimana sebuah komitmen akan dapat dibangun jika di dalam diri orang yang bekefja tidak ada minat untuk bekerja di situ.
Makanya korelasi antara minat dan komitmen menjadi sangat kuat. Jika minatnya kuat, maka akan dapag dipastikan bahwa yang bersangkutan akan memilikk komitmen tentan apa yang dikerjakannya. Dan kemudian keduanya akan bertali temali dengan tanggungjawabnya sebagai tenaga pendidik yang profesional.
Wallahu a’lam bi al shawab.
Memang harus diakui bahwa di era modern dan era teknologi informasi ini, maka sumber belajar itu menjadi sangat bervariasi. Artinya sumber belajar itu tidak hanya guru akan tetapi juga internet dengan segala kehebatan dan kekurangannya.
Di era teknologi informasi ini, maka internet menjadi dewa baru di dalam kaitannya dengan sumber pengetahuan. Melalui teknologi ini maka dengan sangat mudah dan cepat orang akan dapat mengakses informasi. Makanya bisa dinyatakan bahwa internet is the power. Internet di dalam dirinya terdapat kekuasaan. Yaitu kekuasaan untuk menjadi sumber informasi yang cepat dan mudah.
Akan tetapi disebabkan oleh realitas bahwa internet adalah sesuatu yang impersonal, maka kehadiran internet terkadang membawa masalah. Dengan demikian, maka kehadiran internet harus diikuti dengan kesepahaman tentang kemadaratan internet tersebut. Jangan sampai teknologi informasi ini justru menjadi penyebab bagi kemadaratan bagi sebuah generasi.
Tenaga pendidik adalah orang yang memiliki kesadaran untuk mengembangkan pendidikan. Bahkan secara ekstrim saya nyatakan bahwa maju atau mundurnya kualitas lembaga pendidikan, akan sangat tergantung kepeda para tenaga pendidiknya. Disebabkan oleh pandangan semacam ini, maka posisi tenaga pendidik menjadi sangat strategis.
Di antara alasan mengapa tenaga pendidik memiliki peran strategis adalah: pertama, mitra didik tidak hanya membutuhkan informasi yang dibutuhkan, akan tetapi juga bagaimana memilah dan memilih mana informasi yang relevan dengan kepentingan pendidikan dan pengajaran. Ada banyak informasi yang berseliweran di sekeliling kita, akan tetapi harus diambil mana informasi yang paling usefullness. Sebab tidak semua informasi bermanfaat dan berguna bagi masyarakat pembelajaran. Tenaga pendidiklah yang kemudian menjadi mediator untuk memberikan justifikasi bagi kepentingan perolehan informasi tersebut.
Kedua, tenaga pendidik adalah motivator penting di dalam proses pembelajaran. Di dalam hal ini, maka peran guru atau dosen menempati posisi sentral di dalam proses pembelajaran. Jika diibaratkan, maka seorang murid adalah seorang pendaki yang belum tahu arah mana yang akan dilalui. Ketika kemudian mereka tidak memiliki guider yang baik maka dia akan bisa saja tersesat. Maka agar tidak tersesat, maka dia membutuhkan seorang pemandu yang profesional agar dengan mudah akan dapat sampai kepada tujuan pendakian. Tenaga pendidik dengan demikian memiliki fungsi yang sangat strategis agar para muridnya akan dapat cepat dan tepat sampai kepada tujuan yang diinginkan.
Oleh karena itu, guru yang baik adalah motivator yang baik. Yang dengan kemampuannya itu, maka dia akan dapat dengan mudah memberikan pendidikan dan pengajaran yang relevan dengan kebutuhan para muridnya.
Guru di dalam bahasa aslinya memang berarti seorang pembimbing dan bukan hanya seorang transformer pengetahuan. Di dalam konsep guru, maka dia adalah pembimbing untuk sampai kepada tujuan yang diinginkan bersama-sama. Tidak hanya keinginan muridnya akan tetapi juga keinginan gurunya. Itulah sebabnya seorang guru harus memiliki visi seperti apa murid yang diinginkannya di masa yang akan datang. Tanpa hal ini maka jangan pernah berharap bahwa pendidikan akan menjadi lahan pembebasan manusia di era sekarang dan yang akan datang.
Guru di dalam konteks pendidikan menempati posisi yang sangat mendasar, sebab tidak hanya sebagai penyampai pengetahuan akan tetapi juga sebagai pembimbing ke arah pengetahuan. Jika ini yang menjadi kesadaran guru, maka tentu guru akan terus berdisiplin dan bertanggungjawab ke arah peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Wallahu a’lam bi al shawab.
Ketika dilakukan upacara seratus hari Gus Dur di Jombang yang disiarkan oleh televisi, maka Gus Sholah menyatakan bahwa ada dua pluralisme yang perlu dijelaskan di hadapan publik terkait dengan Gus Dur ialah pluralisme teologis dan pluralisme sosiologis.
Banyak orang yang keliru memahami pluralisme ini, yaitu hanya ada pluralisme teologis, dan mengesampingkan pluralisme sosiologis. Gus Dur sejauh yang dipahami adalah penganut pluralisme sosiologis, yaitu keyakinan bahwa antar umat beragama bisa menjalin kerja sama dan bukan penganut pluralisme teologis, yaitu keyakinan bahwa semua agama sama secara teologis.
Di dalam pluralisme sosiologis, maka antar penganut agama bisa saling menyapa dan mengakui dan bahkan bisa bekerja sama dalam kepentingan pembangunan kemanusiaan. Ketika di antara mereka itu bisa melakukan kerjasama bukan berarti bahwa mereka menganggap bahwa ada keyakinan tentang kebenaran agama lain, misalnya di dalam Ajaran Kekristenan bahwa ada Trinitas dan Trinitas itu benar atau di dalam ajaran Hindu bahwa Trimurti dan Trimurti itu benar adanya, akan tetapi meskipun berbeda di dalam keyakinan namun bisa bekerjasama.
Jadi pluralisme sosiologis memandang bahwa di dalam kehidupan sosial yang bervarian-varian ini ternyata memang meniscayakan adanya kehidupan bersama yang saling menyapa, memahami dan bekerjasama. Sejauh yang dilakukan adalah memberikan toleransi dalam berkeyakinan, akan tetapi bukan bertoleransi tentang kebenaran keyakinan.
Jadi keyakinan teologi Islam adalah benar menurut keyakinan orang Islam, keyakinan teologi orang Katolik adalah kebenaran menurut keyakinan orang Katolik, kebenaran teologi orang Hindu adalah kebenaran keyakinan orang Hindu, kebeneran keyakinan orang Budha adalah kebenaran keyakinan orang Budha dan sebagainya. Kebeneran itu diyakini secara interen agama mereka dan yang lain menganggapnya sebagai tidak benar. Oleh karena itu, tidak benar menjadikan pluralisme teologis di dalam melting pot, bahwa semua keyakinan teologis agama adalah benar.
Al Qur’an juga menyatakan bahwa yang dibenarkannya adalah pluralisme sosiologis. Coba disimak ayat yang menyatakan: “sesungguhnya kami ciptakan kamu sekalian dari lelaki dan perempuan, dan kami jadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, untuk saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulya di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling taqwa di antara kamu”. Betapa jelasnya ayat ini menggambarkan pluralisme sosiologis itu. Bahwa diciptakan kita semua sebagai lelaki dan perempuan, berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal atau memahami.
Jadi yang dimaksudkan di sini adalah gambaran agar kita saling mengenal dan memahami bahwa secara sosiologis bahwa manusia memang memiliki varian yang berbeda dalam banyak hal. Ada kulit berwarna, ada kulit putih, ada kulit kuning dan sebagainya. Ada yang beretnis Mongoloid, Kaukasoid, dan sebagainya. Semua digambarkan dalam kerangka pluralisme sosiologis itu.
Akan tetapi dalam hal teologis Al Qur’an menyatakan yang paling mulya adalah yang paling taqwa, artinya bahwa di sini ada batas teologis yang jelas. Bertaqwa artinya melakukan amalan agama sebagaimana yang diajarkan oleh agama yang diyakini kebenarannya, yaitu agama Islam. Di dalam hal ini ada taqwanya orang awam, ada taqwanya orang berilmu dan ada taqwanya orang arif billah. Namun semua didasarkan pada keyakinan agama yang benar sesuai dengan pesan agamanya.
Menganggap bahwa semua agama memiliki kesamaan teologis tentu tidak tepat sebab setiap agama mengajarkan bahwa agamanya saja yang benar. Jadi tidak tepat ketika lalu orang bisa menyatakan bahwa doktrin teologis agama-agama sesungguhnya sama.
Yang dibenarkan adalah menyatakan bahwa setiap agama memiliki doktrin teologis yang berbeda dan hal tersebut dianggap sebagai kenyataan historis dan sosiologis, sehingga antara yang satu dan lainnya bisa saling berkomunikasi dan membangun relasi yang saling memahami.
Oleh karena itu, Islam menganjurkan agar para pemeluknya bisa berkomunikasi dengan lainya berdasar atas sunnatullah bahwa manusia memang memiliki perbedaan dalam banyak hal dan kemudian saling memahami untuk membangun kehidupan yang lebih beradab dan berkeadilan.
Wallahu a’lam bi al shawab.
Sesungguhnya pemikiran pluralisme yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia adalah pluralisme teologis yang menjadikan relativisme sebagai basis pemikirannya. Di dalam pluralisme relativisme maka ada anggapan bahwa semua agama sama, utamanya dari sisi teologisnya. Ada basis doktrin teologis yang sama antar agama. Jika yang dimaksudkan haram adalah pemikiran seperti ini, maka saya rasa ada kebenaran di dalamnya.
Saya ingin membicarakan tentang pluralisme teologis di dalam kerangka memberikan gambaran ketidakmungkinan untuk menyamakan doktrin agama-agama dalam satu kesatuan yang diyakini sama-sama kebenarannya. Setiap agama mengusung keyakinan teologis yang berbeda antara satu dengan lainnya.
Jika keyakinan teologis itu dianggap sebagai ontologis atau basis pengetahuan tentang Tuhan, maka dapat dipastikan bahwa secara ontologis tentu tidak mungkin untuk menyatakan bahwa basis pengetahuan tentang Tuhan itu sama antara satu agama dengan lainnya. Setiap agama mengajarkan basis pengetahuan bahwa Tuhannya adalah yang diyakini kebenarannya oleh agamanya itu.
Islam mengajarkan bahwa bahwa Islamlah agama yang benar. Agama Kristen Protestan, Katolik juga menyatakan bahwa agamanyalah yang benar. Demikian pula Hindu, Budha, Konghucu dan sebagainya. Setiap agama memiliki klaim kebenaran yang tidak bisa ditawar. Ditambah atau dikurangi. Hanya agamanya saja yang benar. Yang lain salah, masuk neraka, terkutuk, kafir dan seterusnya.
Secara ontologis lalu bisa dinyatakan bahwa pemikiram tentang doktrin kesamaan agama-agama tidak memiliki basis yang kuat. Teks ajaran agama menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Jadi tidak ada tawaran-tawaran teologis tentang keyakinan agama-agama ini.
Teks suci yang dijadikan sebagai pedoman di dalam kerangka untuk memahami ajaran agama jelas menyatakan bahwa doktrin agama memang berbeda antara satu dengan lainnya, dan puncaknya adalah “bagimu agamaku dan bagimu agamamu”. Doktrin ini memberikan gambaran bahwa puncak perbedaan itu, ketika untuk menyamakan doktrin dalam satu doktrin sudah tidak mungkin lagi dilakukan, maka yang dinyatakan adalah kita memilih jalan yang berbeda.
Jalan yang berbeda terwadahi di dalam epistemologi agama yang mengandaikan bahwa agama-agama memiliki jalan yang berbeda. Ada banyak jalan ke Roma. Akan tetapi jalan yang berbeda tersebut sesungguhnya untuk mencapai satu Tuhan. Namun demikian, Tuhan tersebut adalah Tuhan dalam konteks keberagamaan mereka. Yaitu Tuhan dalam agama Islam, Tuhan dalam agama Katolik, Tuhan dalam agama Protestan, Tuhan dalam agama Hindu, Budha dan sebagainya.
Secara epiatemologis bahwa jalan untuk mencapai Tuhan memang beraneka ragam sesuai dengan ajaran agamanya. Ada yang menawarkan melalui jalan perang atau jihad ofensif, ada yang menawarkan melalui jalan gnosis, ada yang menawarkan melalui jalan spiritual, ada yang menawarkan melalui jalan formal dan sebagainya. Semua ditujukan untuk memahami tentang Tuhan dalam kesesuaiannya dengan ajaran agamanya.
Pluralisme teologis yang diusung oleh beberapa tokoh semacam Anand Khrisna tentu tidak tepat, sebab hal ini mengingkari keyakinan agama yang secara teologis tidak bisa disatukan. Demikian pula penafsiran tentang keberagamaan para sufis tentang pengalaman agamanya juga tentu tidak bisa diklaim begitu saja untuk menjadi bukti empiris bahwa mereka adalah orang yang memiliki pengalaman teologis-pluralis.
Misalnya, Jalaluddin Rumi, Al Hallaj, Zinnun al Mishri dan sebagainya yang sering dijadikan sebagai rujukan untuk menggambarkan pluralisme teologis kiranya perlu diuji kembali agar kita tidak jatuh ke dalam justifikasi yang keliru.
Saya kira kita memang tidak bisa menolak pluralisme sosiologis karena memang hal itu adalah sunnatullah yang tidak bisa dihindari, akan tetapi kita harus menolak pluralisme teologis yang mencoba untuk menyamakan doktrin agama-agama yang memang seharusnya berbeda.
Ungkapan KH. Hasyim Muzadi, yang menyatakan “yang sama jangan dibedakan dan yang beda jangan disamakan” adalah ungkapan bijak untuk memahami dimensi pluralisme agama-agama ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.
Mungkin saja pemikiran ini bukan hal yang baru. Artinya bahwa sudah banyak yang menggagas tentang betapa pentingnya Gerakan Peduli Pendidikan. Bahkan sudah ada yang melakukannya dengan mengirim guru ke daerah-daerah terpencil yang selama ini kekurangan guru. Makanya, saya nyatakan bahwa gagasan ini bukanlah sesuatu yang baru.
Akan tetapi ada sebuah pertanyaan umum yang selalu menganggu terhadap kita semua bahwa masih ada kedisiplinan guru yang rendah meskipun yang bersangkutan sudah disertifikasi. Di dalam pertemuan Komite Pendidikan yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden, Prof. Dr. Budiono, dinyatakan bahwa tingkat kedisiplinan para pendidik, bisa saja guru atau dosen, memang masih perlu perhatian. Meskipun guru sudah lebih sejahtera, akan tetapi tingkat kedisiplinannya masih memprihatinkan. Keluhan tentang hal ini tentu sebagai pertanda bahwa dunia pendidikan masih menyisakan masalah yang terkait dengan SDM tenaga pendidik.
Di tengah kegalauan ini, maka kemudian muncullah untuk melakukan Uji Kompetensi Awal (UKA) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu untuk melakukan ujian awal tentang kompetensi sebagai tenaga pendidik. Seharusnya program ini akan dapat dipakai untuk mengembangkan kompetensi tenaga pendidik agar sesuai dengan tujuan sertifikasi.
Tenaga pendidik selain menguasai kompetensi profesional, sosial, pedagogik dan sebagainya, juga harus menguasai dan memiliki komitmen yang tinggi di dalam kepeduliannya tentang pendidikan. Semestinya, UKA atau apapun namanya akan diarahkan kepada tujuan untuk mengembangkan atau menjadi tolok ukur bagi penegasan komitmen tenaga pendidik di dalam Gerakan Peduli Pendidikan.
Memang harus diakui bahwa ada disparitas yang masih cukup tinggi antara Indonesia barat dan timur terkait dengan kualitas pendidikan. Di wilayah Indonesia barat sudah berkembang dengan sangat pesat berbagai model pengembangan pendidikan, sementara di beberapa wilayah di Indonesia timur masih menyisakan masalah problem kualitas minimal.
Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya untuk terus mengembangkan kualitas pendidikan ini. Tidak boleh ada yang berpikir business as usual di dalam bidang pendidikan ini. Bagaimanapun harus diakui bahwa pendidikan adalah soko guru kemajuan bangsa ini. Maka jika pendidikannya maju, maka kemajuan bangsa ini juga akan terlihat.
Korea Selatan sering dijadikan contoh tentang bagaimana negara itu mengembangkan pendidikannya dan kemudian menjadikan negaranya maju. Demikian pula Singapura dan bahkan juga Malaysia. Sebagaimana pidato Hatta Rajasa, bahwa India banyak mengirimkan generasi mudanya untuk sekolah di luar negeri dan disebabkan India belum bisa menyediakan posisi pekerjaan yang memadai, maka mereka diperbolehkan untuk bekerja di luar negeri dan jika infrastruktur pekerjaan sudah memberikan peluang untuk bekerja di dalam negeri, maka mereka diminta untuk kembali. Di sisi lain, Malaysia juga banyak mengirim mahasiswanya ke luar negeri, bahkan ke Indonesia dan setelah lulus mereka harus mengabdikan ilmunya di dalam negeri. Maka kemudian bisa dilihat bahwa yang sekarang menggerakkan roda pendidikan dan pembangunan adalah mereka yang dulu pernah belajar di mana-mana itu.
Semua ini tentu dilakukan karena adanya kebijakan peduli pendidikan tersebut. Jika kebijakan dan implementasinya di lapangan sangat baik tentang gerakan peduli pendidikan ini, maka diharapkan kelak di tahun 2020 akan bisa dijumpai Indonesia yang maju di dalam pendidikan.
Wallahu a’lam bi al shawab.