• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

ALIRAN KEPERCAYAAN DALAM KARTU PENDUDUK (2)

ALIRAN KEPERCAYAAN DALAM KARTU PENDUDUK (2)
Polemic tentang memasukkan aliran kepercayaan di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) belumlah mereda. Ada berbagai penolakan yang dilakukan oleh berbagai kalangan. Di antara yang vocal menolak atau sekurang-kurangnya meminta peninjauan ulang terhadap keputusan itu ialah MUI dan Muhammadiyah. Sedangkan NU tidak menolak dan menerima terhadap keputusan tersebut atau mauquf dan meminta agar secara cerdas menempatkannya dalam KTP.
Bahkan MUI menginginkan agar bagi penganut aliran kepercayaan atau aliran kebatinan diberikan KTP khusus dan tidak sebagaimana KTP pada umumnya. Jadi akan terdapat 2 (dua) model KTP, yaitu KTP dengan pencatuman agama di dalam kolom KTP dan ada KTP yang diberlakukan secara khusus kepada para penganut aliran kepercayaan dan aliran kebatinan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Dr. Arief Hidayat, bahwa dengan pengesahan aliran kepercayaan dan aliran kebatinan di dalam KTP sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengesahkan keberadaan agama baru atau memberi pengakuan aliran kebatinan dan aliran kepercayaan sebagai agama. MK hanya berpikir bahwa hak mereka untuk dicantumkan apa kepercayaan atau apa aliran kebatinannya di dalam KTP. Bahkan di dalam KTP juga hanya dicantumkan sebagai “penghayat Kepercayaan atau Penghayat Kebatinan”. Tidak dicantumkan nama-nama aliran kepercayaan atau kebatinannya.
Memang harus disadari bahwa untuk memasukkan aliran kepercayaan dan kebatinan bukanlah hal yang mudah. Paling kurang adalah keinginan mereka untuk eksis sebagai aliran kepercayaan atau kebatinan juga tentu akan menyebabkan kerumitan di dalam pencantuman KTP aliran kepercayaan dan kebatinan. Beberapa aliran kepercayaan atau kebatinan seperti Sunda Wiwitan, Pangestu, Kaharingan, dan beberapa lainnya tentu menginginkan tidak sekedar dicantumkan sebagai penghayat kepercayaan atau kebatinan, akan tetapi menginginkan agar nama aliran kepercayaan atau kebatinan tersebut dicantumkan.
Seandainya terjadi seperti ini, maka akan terjadi kerumitan sebab di Indonesia terdapat tidak kurang dari 180-an jenis aliran kepercayaan atau kebatinan. Meskipun jumlahnya hanya diperkirakan 12 juta orang, namun tentu akan semakin rumit untuk memasukkannya di dalam KTP. Jadi diperlukan regulasi juga yang terkait dengan bagaimana memasukkan nama aliran kepercayaan atau aliran kebatinan tersebut di dalam KTP.
Secara historis memang harus diakui bahwa aliran kepercayaan atau aliran kebatinan sudah ada di Indonesia dalam kurun waktu yang lama. Tidak bisa diketahui kapan adanya, akan tetapi aliran-aliran seperti ini sudah ada semanjak lama. Mereka memang menyatakan bahwa keberadaannya mendahului keberadaan agama-agama yang dating ke Indonesia, seperti Hindu, Buddha, Islam, Kristen dan Katolik. Mereka mengklaim bahwa aliran kepercayaan atau kebatinan sudah ada semenjak dahulu kala. Secara akademis memang agak sulit untuk menemukan bukti historis kapan mulai ada aliran kepercayaan atau aliran kebatinan tersebut.
Secara sosiologis keberadaan mereka tentu bisa dipahami. Mereka memang menjadi realitas empiris pada masyarakat Indonesia, bahwa selain ada umat beragama–sebagaimana adanya 6 (enam) agama—tentu juga terdapat kaum aliran kepercayaan atau kebatinan. Namanya sangat bervariasi sesuai dengan siapa yang mendirikannya. Berdasar atas kenyataan sosiologis inilah maka di dalam TAP MPR No. 4 Tahun 1978 keberadaannya diakui, namun juga bukan dianggap sebagai agama. Itulah sebabnya penempatan mereka berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka diakui sebagai bagian dari kebudayaan bangsa yang bercorak spiritual.
Jika pengertian kebudayaan itu sebagaimana pengertian yang dibuat oleh Prof. Dr. Koentjaraningrat, yaitu sebagai hasil dari cipta, rasa dan karsa manusia, maka selain cipta rasa dan karsa yang menghasilkan kebudayaan fisik atau material atau disebut sebagai benda-benda budaya, juga bisa bercorak budaya spiritual sebagaimana produk aliran kepercayaan dan kebatinan ini. Jadi, aliran kepercayaan atau kebatinan merupakan produk budaya manusia yang adilihung dan menjadi instrument bagi pemenuhan rasa ketuhanan yang selalu dibutuhkan oleh manusia.
Pada tahun 1970-an, definisi agama yang dominan ialah sebagaimana pandangan ini. itulah sebabnya, aliran kepercayaan atau alairan kebatinan dimasukkan di dalam Kementerian pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun 1978 dan seterusnya, maka aliran kepercayaan atau kebatinan menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi kemendikbud. Hanya sayangnya, bahwa Kemendikbud lebih memihak kepada pengertian kebudayaan sebagai produk material, sehingga sentuhan terhadap produk spiritual tidaklah diurus.
Di dalam konteks inilah maka penganut aliran kepercayaan dan kebatinan merasa belum memiliki rumah yang nyaman, yaitu rumah yang menjadikan penghayat kepercayaan dan kebatinan merasakan memperoleh kenyamanan spiritual yang diinginkannya. Dan momentum keputusan MK akan dapat dijadikan sebagai sarana untuk memperjuangkannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ALIRAN KEPERCAYAAN DALAM KARTU TANDA PENDUDUK (1)

ALIRAN KEPERCAYAAN DALAM KARTU TANDA PENDUDUK (1)
Sehari setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan oleh Prof. Arif Hidayat, saya diwancarai oleh wartawan Tempo. Inti wawancara itu tentu terkait dengan sikap Kementerian Agama dalam merespon terhadap Kuputusan MK dimaksud.
Jawaban saya tentu saja sangat normative dan tidak mendalam. Saya tentu tidak ingin memberi respon yang berlebihan tentang Keputusan MK mengenai ketentuan untuk memasukkan aliran kepercayaan di dalam kolom agama, yang selama ini dikosongkan.
Saya juga tidak ingin memberikan penafsiran baru tentang aliran kepercayaan atau aliran kebatinan yang juga disebut sebagai penghayat kepercayaan atau penghayat kebatinan. Hal ini tentu sangat saya sadari sebab saya bukanlah ahli di bidang hukum yang bisa dengan leluasa untuk memberikan respon secara memadai.
Sebagaimana yang kita baca di berbagai media, bahwa dikabulkannya tuntutan untuk memasukkan penghayat kepercayaan dan kebatinan di dalam KTP ialah untuk memenuhi Hak Asasi Manusia. Siapapun di dunia ini harus diakui identitasnya, termasuk di dalamnya ialah identitas keberagamaan atau kepercayaannya. Jadi dengan memasukkan identitas kepercayaan atau kebatinan itu di dalam KTP berarti memenuhi tuntutan hak dasar warga negara.
Sebagaimana diketahui bahwa selama ini memang ada banyak tuntutan para penghayat kepercayaan dan kebatinan agar hak-hak dasarnya sebagai warga negara diakui atau dilayani. Misalnya hak kependudukan, hak perkawinan, hak pendidikan dan hak-hak lain yang mestinya didapatkan oleh warga negara. Makanya dengan keluarnya Keputusan MK ini, maka satu hak dasar mereka sudah dipenuhi ialah hak kependudukannya.
Dalam kaitan dengan pencantuman sebagai penghayat kepercayaan atau kebatinan di dalam KTP, maka tentu akan ada mekanisme yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan negara. Di dalam konteks ini, maka keputusan MK mestilah harus dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut atau amanah undang-undang tersebut.
Makanya, saya nyatakan secara normative bahwa Kementerian Agama tentu patuh terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang kependudukan. Jika selama ini, pemerintah menjalankan Undang-Undang Kependudukan, maka Kemenag juga pasti akan mematuhi terhadap Undang-undang ini. Secara normative begitulah adanya. Apa yang ditetapkan di dalam undang-undang itulah yang tentu saja menjadi acuan untuk dilaksanakan.
Kemenag tentu saja tidak terkait langsung dengan undang-undang kependudukan, sebab yang menjadi pelaksana bagi undang-undang ini adalah Kementerian Dalam Negeri. Jadi yang memiliki otoritas atau kewenangan untuk memasukkan aliran kepercayaan atau aliran kebatinan di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) ialah Kementerian Dalam Negeri.
Pelayanan kependudukan tentu tidak sama dengan pelayanan agama. Di dalam hal ini, maka saya nyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Kemenag ialah pelayanan terhadap pemeluk agama. Tidak saya sebutkan pemeluk atau penghayat kebatinan atau kepercayaan. Saya memahami bahwa aliran kepercayaan bukan agama dan agama bukan aliran kepercayaan serta aliran kepercayaan atau kebatinan juga bukan agama baru. Sesuai dengan Ketetapan MPR No 4 Tahun 1973 tentang GBHN, bahwa yang berkewajiban untuk melayani terhadap hak dasar Penghayat kepercayaan atau kebatinan ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Maka semenjak itu, di Kemendikbud lalu terdapat sebuah direktorat yang memberi pelayanan terhadap para penghayat kepercayaan atau kebatinan, yaitu Direktorat Pembinaan Pebudayaan dan Aliran Kepercayaan.
Ketetapan MPR No 4 Tahun 1973 memang sudah diganti dengan Ketetapan No 11 Tahun 1978 tentang GBHN, yang amanatnya terhadap aliran kepercayaan atau kebatinan tidak sejelas di dalam Tap MPR No 4 Tahun 1973. Meskipun demikian, pembinaan terhadap aliran kepercayaan dan kebatinan tetap dilakukan oleh Kemendikbud hingga sekarang. Jadi, sebenarnya, secara structural, Kemenag sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan pelayanan keagamaan bagi penghayat kepercayaan dan kebatinan tersebut. Kemenag hanya melayani penganut agama, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sedangkan di dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan, maka masuk dalam ranah Kejaksaan Agung. Di sana didapatkan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Kebatinan di Masyarakat (Bakorpakem) yang memang memiliki otoritas di dalam melakukan pengawasan secara structural dan subsansial bagi aliran kepercayaan atau kebatinan.
Dengan demikian, kiranya terdapat hal yang plus dan minus di dalam Keputusan MK ini. Dan tentu keputusan ini menghasilkan segregasi kepentingan yang bervariasi di masyarakat. Jadi, kiranya memang harus dikaji lebih mendalam mengenai bagaimana memasukkan aliran kepercayaan tersebut di dalam kolom KTP.
Wallahu a’lam bi al shawab.

DUTA AKRUAL DAN WAJAH PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

DUTA AKRUAL DAN WAJAH PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Setelah perjalanan dari Makassar ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia (20/11/2017), maka saya menghadiri acara yang digelar oleh Biro Kepegawaian di Hotel Bandar Internasional di Jakarta. Untungnya tempat acara ini tidak jauh dari Bandara Soekarno-Hatta, sehingga saya bisa datang tepat waktu.
Acara ini diikuti oleh seluruh duta akrual untuk unit eselon I pusat dan juga Unit eselon II daerah. Mereka memang dikirim oleh masing-masing unit untuk mengikuti acara Pengukuhan Duta Akrual dan BMN pada Kementerian Agama. Jadi acara ini memang didesain untuk pelantikan duta akrual dan BMN dimaksud. Kehadiran Duta Akrual dan BMN tentu sangat penting di tengah keinginan untuk mempertahankan Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagaimana yang sudah diraih pada tahun-tahun sebelumnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan (Mohammad Ali Irfan, SE, AK, MSi), Kabag Aklab (Agusli Ilyas), para pejabat di Biro Keuangan dan BMN serta para Duta Akrual dan BMN dari seluruh Indonesia. Pelantikan ini perlu dilakukan sebab ada banyak anggota Duta Akrual yang sudah dipindahkan ke tempat lain. Itulah sebabnya diperlukan untuk mengangkat kembali Duta Akrual dan BMN.
Di dalam kesempatan ini saya sampaikan tiga hal terkait dengan pengukuhan Duta Akrual dan BMN. Pertama, saya mengapresiasi atas terselenggaranya acara Pengukuhan Duta Akrual dan BMN Kementerian Agama. Acara ini sangat strategis sebab salah satu di antara yang sangat penting bagi perjalanan birokrasi ialah bagaimana mempertangungjawabkan keuangan negara. Kita mestilah memahami dengan sepenuh hati bahwa salah satu kekuatan birokrasi ialah bagaimana menyerap anggaran sebesar-besarnya tetapi juga dapat dilaporkan secara akuntabel. Jangan hanya berfolus pada serapan tetapi melupakan menyusun laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, selalu saya nyatakan bahwa keberadaan Duta Akrual itu luar biasa. Bahkan Ibu Ismayatun (Ketua V BPK) menyatakan bahwa salah satu inovasi untuk menghasilkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Kementerian Agama adalah keberadaan Duta Akrual ini. Beliau menyatakan hal tersebut di dalam pertemuan saya dengan Beliau dan jajaran Kemenag di kala kami menghadap Beliau di kantornya.
Sumbangan tim Duta Akrual dengan WA-nya ialah terkait dengan koordinasi yang terus menerus bisa dilakukan. Dengan instrument WA Duta Akrual ini, maka problem apapun yang terkait dengan laporan keuangan bisa disampaikan dan dicarikan solusinya. Saya mengikuti perbincangan tentang bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh satker-satker kita di daerah. Melalui komunikasi dan koordinasi WA ini ternyata efektif untuk memberikan masukan, informasi dan juga penyelesaian masalah.
Suatu contoh, ketika di Biro Keuangan Pusat diketahui bahwa blokir telah dibuka atau rekonsiliasi telah dibuka dan update data bisa dilakukan, maka seketika itu juga semuanya bisa diketahui. Jadi tidak ada kendala waktu dan peluang, sebab semuanya telah disampaikan melalui media sosial ini. Makanya, grup WA Duta Akrual memiliki sejumlah sumbangan yang signifikan terkait dengan Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA).
Penyelesaian Pagu Minus, penyelesaian kesesuaian antara Laporan Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) juga bisa dipantau dari keberadaan WA Duta Akrual. Pergerakannya dan problem yang dihadapi oleh masing-masing satker dapat dimonitor setiap saat dan kesempatan.
Ketiga, salah satu tugas Aparat Sipil Negara (ASN) ialah membelanjakan anggaran yang sudah diterimanya dalam suatu tahun anggaran. Dan tugas berikutnya ialah melaporkannya sesuai dengan System Akuntansi Negara. Jadi yang dijadikan pedoman ialah system akuntasi negara tersebut. Semuanya harus mematuhi terhadap system ini. Semua K/L harus menyusun LK sesuai dengan system yang sudah dibakukan oleh Kementerian Keuangan.
Makanya, dengan keterpilihan kita menjadi Duta Akrual tentu diharapkan akan dapat menjadi agen di dalam penyusunan LKKA. Pemilihan terhadap saudara semua untuk menjadi Duta Akrual, berarti kita memanggul tugas penting untuk kesuksesan Kemenag dalam menyusun LKKA. Tanpa kehadiran kita yang sekarang sedang menghadapi penyusunan LKKA, maka saya merasakan hal itu akan sulit dicapai. Oleh karena itu jangan ada keraguan untuk menjadi Duta Akrual.
Prinsip yang harus diambil ialah sebagaimana pepatah Masyarakat Nusantara “sekali layar terkembang pantang surut kembali”. Artinya, bahwa saudara sudah dilantik menjadi Duta Akrual, maka pantang saudara mengundurkan diri dari jabatan ini. Hal ini mengindikasikan bahwa saudara akan terus berjuang untuk menegakkan dan mempertahankan WTP bagi Kemenag. WTP adalah marwahnya Kemenag.
Mari terus menerus kita teriakkan “WTP Harga Mati”. Kita terus berharap bahwa WTP akan terus kita genggam sampai kapanpun Kemenag ini ada. Tidak ada kata yang pas untuk menggambarkan keadaan ini, kecuali “sekali mendayung, maka dua atau tiga pulau terlampaui”. Dan inti dari semua ini ialah “kerja keras”.
Wallahu a’lam bi al shawab.

PAK WAHID DAN CAPAIAN DOKTOR

PAK WAHID DAN CAPAIAN DOKTOR
Pada suatu siang hari, Pak Wahid (Kakanwil Kemenag Sulawesi Selatan) datang ke ruang saya bersama isterinya. Akhir-akhir ini memang isteri Pak Wahid selalu mengantarkannya ke mana saja Beliau pergi. Maklum Pak Wahid memang terkena stroke ringan beberapa saat yang lalu. Beliau datang untuk menyampaikan undangan menguji disertasinya di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Saya harus menyatakan siap untuk menjadi penguji eksternal atas Ujian Terbuka atau Promosi Doktor Pak Wahid. Hal ini tentu didasari karena penghargaan saya atas usaha keras Pak Wahid untuk studi doctor dan menyelesaikannya tepat waktu. Selain itu juga ada pertimbangan khusus, bahwa Pak Wahid terkena stroke ringan tersebut setelah mengantarkan saya ke Palopo beberapa saat yang lalu. Perjalanan 9 (Sembilan) jam dari Palopo ke Makassar pada malam hari dengan kondisi jalan yang rusak sepanjang 90 kilo meter, tentu sangat melelahkan. Dan sesuai dengan informasi yang saya terima bahwa Pak Wahid memang tidak istirahat pasca perjalanan jauh tersebut. Ada beberapa acara yang harus dihandle pada hari Sabtu dan Ahad setelah perjalanan Palopo-Makassar tersebut.
Makanya, di saat Pak Wahid menyatakan keinginannya agar saya mengujinya dalam acara ujian terbuka, maka saya langsung menyatakan siap untuk melakukannya. Itulah sebabnya saya senang dan bersyukur bisa mengantarkan Pak Wahid untuk meraih gelar doctor dengan menjadi external examiner dalam ujian terbuka dimaksud.
Berlaku sebagai penguji ialah Prof. Dr. H. Basri Modding, SE., MSi., Prof. Dr. H. Mappanganro, MA., Dr. Andi Bunyamin, MPd., Prof. Dr. H. Nur Syam, Drs., MSi., Prof. Dr. H. Baharuddin, Prof. Dr. H. Azhar Arsyad, MA., Prof. Dr. H. Syaharuddin Usman, MA dan Dr. H. Muh. Arief Halim, MA. Sedangkan sebagai Promotor ialah Prof. Dr. H. Basri Modding, SE, MSi., Prof. Dr. H. Mappanganro, MA dan Dr. Andi Bunyamin, MPd.
Disertasi Pak Abdul Wahid yang dipertahankan di depan Sidang Ujian Terbuka (20/11/2017) berjudul “Pengaruh Manajemen Sumber Daya Pendidikan terhadap Prestasi Siswa Madrasah Aliyah Negeri di Sulawesi Selatan”. Dari kajian dengan menggunakan metode kuantitatif dengan sampel sebesar 240 orang (10% dari jumlah populasi), dengan 6 (enam) variabel yang diuji, yaitu: 1) Manajemen standart isi pendidikan, 2) Manajemen Standart Proses, 3) Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 4) Manajemen Sarana dan Prasarana. 5) Manajemen Pembiayaan Pendidikan yang diperlakukan sebagai variabel bebas dan 6) Prestasi Siswa Madrasah Aliyah Negeri yang diperlakukan sebagai variabel terikat.
Dari 5 (lima) variabel bebas yang dianalisis dengan menggunakan rumus regressi diketahui bahwa manajemen standart isi mempengaruhi terhadap prestasi siswa madrasah negeri. Kemudian, manajemen standart proses pendidikan juga mempengaruhi terhadap prestasi siswa Madrasah Aliyah Negeri. Lalu, manajemen pendidik dan tenaga kependidikan juga mempengaruhi terhadap siswa Madrasah Aliyah Negeri. Demikian pula, manajemen sarana prasarana juga mempengaruhi terhadap prestasi siswa Madrasah Aliyah Negeri. Dan, manajemen pembiayaan pendidikan juga berpengaruh terhadap prestasi siswa Madrasah Aliyah Negeri.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa 5 (lima) variabel yang dikaji berpengaruh secara signifikan terhadap prestasi belajar Siswa Madrasah Aliyah Negeri. Pengaruh tersebut dapat dilihat secara sendiri-sendiri maupun secara keseluruhan. Jadi, manajemen sumber daya pendidikan berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa Madrasah Aliyah Negeri. Penelitian ini memberikan makna bahwa sumber daya pendidikan yang dimenej secara memadai ternyata memiliki pengaruh terhadap prestasi siswa Madrasah Aliyah Negeri di Sulawesi Selatan.
Ujian terbuka merupakan ujian untuk mempromosikan calon doctor dari sebuah perguruan tinggi. Itulah sebabnya, ujian terbuka sudah tidak lagi mempermasalahkan aspek-aspek metodologis dan teroretik, akan tetapi lebih merupakan ujian tentang wawasan kandidat doctor dalam bidang studi yang dikajinya.
Berangkat dari pemikiran seperti itu, maka saya menanyakan dua hal penting terkait dengan signifikansi sosial penelitian ini bagi dunia pendidikan. Pertanyaan pertama, melihat hasil penelitian promovendus, maka rasanya pendidikan kita sudah baik dan berkualitas. Namun demikian, jika dilihat dari ranking Educational Development Index (EDI) dan juga lainnya tetap menggambarkan bahwa pendidikan kita belum maju. Jadi, bagaimana korelasi hasil penelitian ini dengan situasi umum pendidikan di Indonesia?. Lalu, pertanyaan kedua, guru merupakan kunci sukses pendidikan di Indonesia, artinya bahwa guru yang berkualitas tentu akan berpengaruh terhadap kemampuan siswa. Jadi apa kiranya sumbangan penelitian ini di dalam kerangka untuk memajukan pendidikan Indonesia, khususnya para pendidik?
Saya kira jawaban dari promovendus cukup memadai, artinya bahwa pendidikan Indonesia akan maju jika seluruh program penguatan pendidikan memperoleh tempat yang mendasar dari pengambil kebijakan di seluruh Indonesia. Semua daerah memiliki kepedulian terhadap pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat kualitas pendidikan. Makanya, kontribusi penelitian ini ialah memberikan penjelasan bahwa semakin baik kualitas manajemen sumber daya pendidikan di Indonesia tentu akan semakin berpengaruh terhadap prestasi pendidikan itu sendiri.
Wallahu a’lam bi al shawab.

MENJAGA AGAR REKRUITMEN CPNS KEMENAG BEBAS KKN

MENJAGA AGAR REKRUITMEN CPNS KEMENAG BEBAS KKN
Saya tentu bersyukur bahwa rekruitmen CPNS kita tahun ini berjalan lancar. Dengan menggunakan metode Computer Assested Test (CAT) sangat memunginkan ketiadaan KKN di dalam menentukan kelulusan uji kompetensi tertulis. Meskipun masih ada yang meragukan tentang keakuratan dan ketepatan alat ukur ini, akan tetapi saya menjamin bahwa dengan CAT yang mengembangkan transparansi dan akuntabilitas, maka pelaksanaan CAT dan hasil yang dipublish pasti sesuai dengan tingkat kelulusannya.
Saya bersyukur bahwa penyelenggaraan test CPNS di Kemenag sudah memenuhi syarat yang distandarisasi oleh Kemenpan & RB. Sungguh kita sudah melakukan semua hal yang terkait dengan upaya membangun rekruitmen CPNS yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tanpa sedikitpun ada upaya untuk melakukan perubahan score untuk meluluskan orang yang diinginkan. Semua berjalan sesuai dengan prosedur tetap dan standart baku yang sudah disepakati sebelumnya.
Kita sudah melalui proses awal test kompetensi yang meliputi Test Inteligensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tes ini mutlak diselenggarakan oleh Kemenpan & RB dan hasilnya langsung diketahui saat itu juga. Sungguh sangat transparan dan tidak ada sedikitpun yang bisa dimanipulasi. Saya tahu, sebab ada salah seorang kolega yang bisa mencatat masing-masing score yang diperoleh calon PNS dan berapa rangking yang bersangkutan. Jadi kalau ada penyimpangan dipastikan akan bisa diketahui. Kita sudah melewati tahap pertama dengan tanpa ada sedikitpun cacat di dalamnya. Saya menjamin bahwa yang lulus tahap uji kompetensi, pastilah yang sesungguhnya memang lulus. Bukan direkayasa atau dimanipulasi.
Sekarang kita memasuki test kemampuan bidang atau disebut sebagai Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Beberapa saat yang lalu muncul berita di media bahwa satu aspek yang krusial dan memungkinkan terjadinya KKN ialah test wawancara atau SKB ini. Pemikiran seperti ini sesungguhnya berawal dari keraguan apakah kita bisa menjalankan amanat untuk rekruitmen CPNS dengan adil, dan bertanggungjawab. Pantaslah keraguan itu muncul, sebab bangsa ini memang sedang berada di titik terendah dalam hal menjaga kejujuran. Ada banyak korupsi, kolusi dan nepotisme yang terus dipelihara dan bahkan dikembangkan dengan cara-cara yang makin canggih. Kita sedang berada di dalam situasi bernegara dan berbangsa yang carut marut karena perilaku koruptif.
Makanya, sekaranglah saatnya, kita harus membuktikan bahwa di dalam rekruitmen CPNS, maka kejujuran menjadi taruhannya. Kita harus membuktikan kepada public bahwa sesungguhnya masih ada harapan untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa ini. Kita harus meyakinkan bahwa para penyelenggara negara ini masih memiliki kejernihan hati dan integritas yang tentu diharapkan oleh masyarakat kita.
Hari Rabu, 22/11/2017, saya mendapatkan kesempatan untuk memonitor pelaksanaan wawancara yang dilakukan di UIN Sumatera Utara. Seluruh pejabat terkait memang diterjunkan untuk memantau terhadap pelaksanaan wawancara itu. Kemenag sudah mengantisipasi terhadap penyelenggaraan wawancara yang bebas dari KKN. Maka selain ada petugas yang menunggui pelaksanaan wawancara di seluruh titik diselenggarakannya wawancara untuk Seleksi Kompetensi Bidang, maka juga ditempatkan pada seluruh titik tersebut seorang petugas dari inspektorat jenderal Kemenag. Pak Pramono dari inspektorat investigasi Kemenag yang hadir di Medan.
Para auditor memang sengaja dilibatkan di dalam pelaksanaan wawancara sebagai salah satu upaya untuk menjaga terhadap ketiadaan peluang terjadinya penyelewengan dari para pewawancara. Namun demikian saya yakin bahwa para professor dan doctor serta dosen yang diminta untuk menjadi pewawancara adalah orang-orang yang sudah teruji integritasnya. Mereka adalah para dosen senior yang selama ini sangat dikenal sebagai orang yang sangat dihormati dan berjiwa besar. Mereka memiliki integritas yang tidak diragukan.
Dengan menyertakan para auditor dari itjen, tentu akan menambah kekuatan para penguji untuk berbuat yang terbaik bagi PTKN. Para dosen yang diamanahkan untuk menguji juga merasa mendapatkan kepercayaan dari negara untuk berbuat baik dan membuktian bahwa rekruitmen CPNS harus dijaga kewibawaannya dan kejujurannya.
Mereka telah dibekali dengan seperangkat instrument untuk menjaring tidak hanya kemampuan mengajarnya, melalui penyajian bahan ajar mata kuliah, akan tetapi juga diuji integritas dan rekam jejaknya. Melalui uji rekam jejak, maka akan diketahui siapa calon CPNS tersebut. Hal ini telah dimandatkan dalam pertemuan rector PTKN dan juga tim penyusun instrument beberapa saat yang lalu. Rekam jejak dianggap sangat penting agar kita bisa menghasilkan CPNS yang memiliki komitmen terhadap kenegaraan dan kebangsaan.
Jika da calon CPNS yang tidak loyal kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI serta Keberagaman, maka pewawancara akan bisa mempunishnya. Selain itu, tim rekruitmen CPNS kemenag juga bisa melakukan uji rekam jejak sesuai dengan prosedur dan cara-cara yang benar.
Kita berharap agar pelaksanaan wawancara dalam SKB akan menjadi barometer bagi kemenag, bahwa kejujuran itu masih ada. Dan yang kita lakukan semuanya memiliki tanggungjawab tidak hanya di dunia tetapi juga di akherat kelak.
Wallahu a’lam bi al shawab.