• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

NUANSA HANGAT MENJELANG PILPRES (3)

NUANSA HANGAT MENJELANG PILPRES (3)
Genderang kehangatan menjelang pilpres sudahlah ditabuh. Semenjak dimulainya kampanye, 23/09/2018, maka di sana sini sudah berlangsung kampanye melalui media sosial yang sungguh luar biasa. Memang tidak massive—sebab hanya yang memiliki media sosial saja—akan tetapi dampaknya tentu sudah sangat mendasar.
Meskipun jumlah pengguna medsos adalah kalangan tertentu, akan tetapi tentu massive sebab kebanyakan penggunanya adalah anak-anak muda yang tentu memiliki agenda khusus terkait dengan pilpres. Mereka kebanyakan adalah anak-anak generasi milenial yang sungguh memiliki kepedulian luar biasa bagi media sosial. Dari jumlah penduduk Indonesia, 140 persen lebih jumlah yang memiliki Hand Phone dan setengahnya adalah pengguna medsos. Dari sejumlah tersebut, maka dipastikan bahwa mereka akan menerima dan juga mengirimkan berbagai berita yang diterimanya kepada para pengguna medsos lainnya.
Berdasarkan penelusuran The Next Web (24/4/2018), tentang penggunaan Facebook dan Twitter, maka urutan pengguna medsos tersebut ialah: India (270 juta), Amerika Serikat (240 juta), Indonesia 140 juta, Brazil 130 juta dan Mexico 85 juta orang. Sedangkan pengguna Instagram ialah: Amerika Serikat 120 juta, Brazil 61 juta, India 59 juta, Indonesia 56 juta dan Turki 34 juta orang.
Tentu ini adalah jumlah yang sangat besar dan bisa saja memiliki jejaring terkait dengan pilpres tahun 2019. Di dalam media sosial, misalnya WA, maka banyak sekali grup yang saling bisa berbagi. Belum di Twitter, Instagram dan sebagainya. Semua bisa menjadikan medsos sebagai medium untuk “bertarung” dalam pilpres dimaksud. Makanya kehangatan pilpres tersebut sudah begitu terasa meskipun ranah public belum merasakan dampaknya. Keramaian media sosial sudah sedemikian kuat di masa-masa awal kampanye pilpres ini.
Sayangnya, bahwa medsos menjadi bagian dari cyber war dengan logikanya sendiri, yaitu hate speech, character assassination dan berita bohong atau hoax. Akhir-akhir ini yang banyak menuai serangan di medsos ialah KH. Ma’ruf Amin. Sebagai cawapres yang akan mendampingi Pak Jokowi, maka sasaran yang mudah dijangkau ialah KH. Ma’ruf Amin. Sebagai seorang kyai atau ulama, maka posisinya sedemikian tinggi di dalam jajaran ulama lainnya. Beliau sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Rais Am PBNU dan juga jabatan-jabatan lainnya di dalam dunia organisasi sosial kemasyarakatan.
Jika di masa lalu, orang menghormati orang yang lebih tua, dan juga menghormat kyai, maka sekarang di era media sosial yang bebas seperti ini, maka segala hal yang terkait dengan etika dan sopan santun sudah tidak ada lagi. Masyarakat Indonesia yang selama ini dikenal sebagai masyarakat religious dan berlaku sangat sopan, maka melalui media sosial hal itu tidak lagi berlaku. Di sini the freedom of expression itu benar-benar berlaku. Orang bisa mengunggah apa saja dan di mana saja. Jika sesuatu tidak sesuai dengan kepentingan dan tujuan politiknya, maka semua dihantam secara berjamaah.
Yang tersebar di media sosial tidak hanya dari aspek usia beliau dan kedudukan beliau sebagai ulama, akan tetapi juga dari tampilan beliau yang mengikuti acara temu pendukung Pak Jokowi dengan iringan music dangdut. Bahkan juga pidato-pidatonya yang juga diserang oleh kelompok lain. Saya merasakan bahwa yang terjadi sungguh-sungguh sudah merupakan upaya untuk membunuh karakter Beliau dalam kapasitas sebagai cawapres Pak Jokowi. Terlepas dari pilihan politik ke depan, tetapi sungguh pembunuhan karakter tentu tidak mendidik umat agar berpikir kritis berbasis pada kearifan. Yang kita butuhkan di era medsos seperti ini ialah bagaimana agar kita dapat menyebarkan informasi yang mendidik. Maka dibutuhkan konten medsos yang bisa memberikan keteduhan dan bukan pertarungan.
Era cyber war memang ditandai perilaku permissive di dalam persebaran informasi oleh berbagai kalangan. Tetapi yang jelas bahwa tujuan utamanya ialah “menghabisi” lawan politiknya untuk tujuan memenangkan pertarungan. Di era ini maka banyak orang yang merasa menjadi jurnalis, sehingga di dalam banyak hal juga tidak mengindahkan etika jurnalistik. Padahal di dalam dunia jurnalistik selalu ada kaidah bahwa tidak semua yang diketahui layak atau patut dipublish dan semua yang dipublish haruslah berdasar atas fakta atau realitas yang jelas kebenarannya.
Namun demikian, di dalam banyak hal yang sesungguhnya mempublih hate speech juga orang yang tahu secara benar mengenai etika jurnalistik. Akan tetapi hasrat kekuasaan dan hasrat ekonomi terkadang lebih mengedepan dibandingkan hasrat kemanusiaan atau religiositasnya.
Melihat kenyataan ini, maka akan dapat diprediksikan bahwa pilpres tahun 2019 rasanya akan berwajah lebih keras ketimbang pilkada serentak tahun 2018. Tentu harapan kita adalah pilpres akan mengedepankan kearifan, kerukunan dan keharmonisan. Upacara liminal ini harus menghasilkan pimpinan negara yang baik dengan proses yang juga baik dan bermartabat.
Wallahu a’lam bi al shawab.

NUANSA HANGAT MENJELANG PILPRES (2)

NUANSA HANGAT MENJELANG PILPRES (2)
Harus dipahami bahwa setiap terdapat pilihan apapun peringkatnya dengan system one man one vote, dan di dalamnya terdapat upaya untuk memenangkan calon yang diusung, maka dipastikan bahwa akan terjadi pertarungan untuk menghadapi kostestasi dimaksud.
Proposisi yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk membahas hal ini ialah: “kontestasi untuk memenangkan setiap posisi dalam suatu organisasi atau pemerintahan yang di dalamnya terdapat pilihan public untuk memenangkannya, maka dipastikan akan terdapat tindakan-tindakan yang mengarah kepada kekerasan”. Di antara medium untuk melakukan tindakan yang mengarah kepada kekerasan itu ialah media sosial atau medsos.
Kita sekarang memang sedang memasuki suatu era yang disebut sebagai industry 4.0, yang salah satunya ialah penggunaan media teknologi untuk berbagai kepentingan. Bisa saja kepentingan commerce, politik, militer, sosial budaya dan juga agama. Yang menonjol tentu saja ialah untuk kepentingan e-commerce dan kemudian yang juga kuat ialah untuk kampanye politik.
Di dalam tulisan ini, saya akan memfokuskan pembahasan pada aspek politik yang menggunakan media sosial sebagai cara untuk berkampanye. Sudah diketahui bahwa penggunaan media sosial sebagai instrument kampanye sudah dilakukan di semua negara termasuk dalam pilpres di Amerika Serikat. Bahkan untuk kepentingan kampanye melalui media, maka selalu disiapkan tim yang kuat dengan para ahli dari berbagai disiplin ilmu dan juga kaum professional yang andal. Misalnya ahli ilmu sosial, politik dan budaya dan terutama adalah ahli komunikasi media dan juga para social marketer yang akan menjajakan gagasannya dalam bahasa kampanye yang hebat.
Tim cyber inilah yang sesungguhnya akan memainkan peranan penting di dalam upaya mendongkrak popularitas calon maupun melawan terhadap kampanye hitam atau black champagne dalam bentuk statement, seperti meme, short story, short video, speed writing dan sebagainya. Semua akan dikerahkan untuk kepentingan memenangkan paslon yang diusung.
Jika secara empiris diamati, maka yang dominan dalam menggunakan media sosial untuk kepentingan kampanye ialah PKS. Bahkan jauh sebelum kampanye dimulai, kelompok ini sudah mengusung hastag Ganti Presiden, yang sangat fenomenal. Mereka memang memiliki pasukan yang kuat terdiri dari anak-anak muda yang memiliki kepedulian dan keahlian dalam memanfaatkan media sosial. Di antara partai politik, saya kira PKS lah yang paling sadar tentang pentingnya media sosial.
#Ganti Presiden, sudah jauh hari dilansir oleh kelompok yang tergabung dengan eksponen Gerakan 212 yang bersatu padu dengan kelompok oposisi lainnya, seperti Partai Gerindra, PKS dan eksponen lain yang seperjuangan dengan hal ini.
Barulah kemudian muncul hastag lain yang merupakan posisi bertahan dari serangan hastag Ganti Presiden yang cukup massif pengaruhnya.
Era medsos adalah era untuk membangun opini. Dengan menggunakan medsos yang diharapkan ialah lahirnya simpati dan tindakan memilih. Jangan lupa misalnya dengan penolakan Neno warisman, maka kelompok ini bisa memanfaatkan situasi ini untuk membangun simpati karena merasa dipinggirkan. Mereka merasa menjadi korban dari rezim yang berkuasa dan semua pendukungnya. Perasaan menjadi korban inilah yang diunggah melalui media sosial untuk membangun simpati.
Di dalam konteks ini, maka yang diperlukan oleh para pengguna media sosial ialah memahami apa sesuangguhnya dibalik semua peristiwa. Pengguna medsos haruslah cerdas untuk memahami semua permainan yang dilakukan dalam kerangka menarik simpati. Oleh karena itu, ada beberapa cara untuk memahami semua content medsos, yaitu:
Pertama, sikap kritis dalam membaca setiap content media sosial. Harus selalu berpikir bahwa setiap content di dalam media sosial terutama yang terkait dengan tindakan politik dipastikan bahwa terdapat upaya “politisasi” di dalamnya. Bisa saja sebuah peristiwa dieksegerasikan, dihiperbolakan, atau dibesar-besarkan. Tujuan utama bagi semua content berita kampanye adalah bagian dari strategi untuk memenangkan pertarungan politik. Pasti bertujuan untuk meraih dukungan sebanyak-banyaknya.
Kedua, menolak atau menerima konten berita media sosial dengan cara yang cerdas. Kita harus yakin bahwa tentu ada konten medsos yang baik dan ada pula yang jelek. Semua tergantung pada bagaimana cara kita menyikapinya dan memahaminya. Jangan sampai berpikir bahwa semua yang terurai di medsos adalah berisi kebenaran dan kebaikan. Jika perlu harus suudz dzon terhadap berita-berita politik melalui medsos. Dengan sikap ini, maka kita akan cermat dan teliti dalam menyikapi dan memahami terhadap setiap berita yang masuk ke dalam akun media kita.
Ketiga, harus cermat dan teliti untuk menyebarkan berita politik kepada sahabat atau kolega kita. Jangan bertindak semua postingan dapat dishare kepada public. Teliti dan cermati dan lakukan check and recheck agar kita tidak terjerembab dalam menyebarkan hoax atau berita palsu. Pastikan bahwa hanya konten yang baik saja yang bisa digunakan untuk kepentingan membangun kebersamaan.
Keempat, agar semua membangun kompetisi berbasis persahabatan. Harus disadari bahwa kontestasi di dalam pilpres itu memang harus diakui keberadaannya karena memang semua ingin memenangkan pertarungan yang hanya dimenangkan oleh satu orang. Makanya, yang penting ialah memiliki kesadaran bahwa siapapun yang menang hakikatnya ialah ketentuan Tuhan yang azali sifatnya. Manusia hanya pelaku aktif yang bisa memenangkan kompetisi melalui tindakan yang baik.
Wallahu a’lam bi al shawab.

NUANSA HANGAT MENJELANG PILPRES (1)

NUANSA HANGAT MENJELANG PILPRES (1)
Penetapan nomor urut Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk pilihan presiden (pilpres) tahun 2019 sudah diselesaikan. Artinya bahwa tahapan pilpres dan pilwapres sudah dilakukan. Sebentar lagi tentu akan diikuti dengan kampanye calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan undian, maka Pak Jokowi dan Kyai Ma’ruf Amin menempati nomor 1 dan Pak Prabowo dan Sandiaga Uno menempati nomor urut 2. Tentu tidak ada yang protest tentang nomor urut ini sebab sudah dilakukan sesuai dengan regulasi dan suasana fairness yang memadai.
Yang sesungguhnya menggembirakan ialah bahwa kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden menyatakan bahwa pilpres merupakan peristiwa yang biasa terjadi dalam sebuah negara demokratis. Makanya yang diperlukan ialah penilaian rekam jejak, adu program dan adu kapastitas sebagai pemimpin bangsa Indonesia. Jangan ada kampanye yang membawa kontestasi agama, etnis, suku bangsa dan sebagainya. Baik Pak Jokowi maupun Pak Prabowo memiliki pandangan yang senada dalam memandang pilpres 2019.
Saya sering menyatakan bahwa tahun 2019 janganlah disebut sebagai tahun politik, sebab dengan istilah itu seakan bahwa tahun 2019 adalah tahun yang “gawat” sebab merupakan tahun politik. Artinya merupakan tahun hiruk pikuk politik yang bisa saja terjadi “keributan” antara pendukung calon presiden dan wakil presiden. Tahun politik selalu identic dengan berbagai “kekerasan” yang terjadi baik di dalam maupun luar negeri.
Pengalaman pilihan gubernur di beberapa daerah yang menyebabkan terjadinya “kerusuhan” tentu bisa menjadi referensi tentang bagaimana tahun politik itu “anggegirisi” atau menakutkan. Penggunaan agama, etnis dan kesukubangsaan yang digunakan untuk memperkuat posisi dan penguasaan konstituen sungguh bisa menjadi “aib” di dalam pilihan politik. Kasus kerusuhan di Tuban Jawa Timur, Mojokerto dan daerah lain tentu menjadi archetype dalam rangka pelaksanaan pilkada yang bermasalah. Lalu juga pilkada di DKI Jakarta yang juga menyisakan masalah yang belum sepenuhnya tuntas.
Di era media sosial seperti sekarang, maka sesungguhnya “rawan” terjadi kekerasan sosial. Di masa lalu, kala medsos belum menjadi sarana informasi, maka informasi-informasi yang bercorak disinformatif tidak sedemikian mudah menyebar ke seluruh elemen masyarakat. Namun di era medsos seperti sekarang, maka berita yang biasa saja bisa dieksegerasi sedemikian rupa. Sesuatu bisa dihiperbolakan menjadi luar biasa. Di sinilah sesungguhnya kekhawatiran munculnya berbagai kekerasan yang dipicu oleh informasi yang menyesatkan.
Era sekarang disebut sebagai era cyber war. Artinya, bahwa terjadi perang dalam bentuknya yang keras tetapi bukan kekerasan fisik. Yang dihantam ialah dimensi psikhologis sehingga dampaknya menjadi terasa lebih keras. Efeknya ialah memunculkan kebencian yang jika tidak tertahankan akan bisa menyebabkan kekerasan fisik yang sesungguhnya. Penyerangan terhadap etnis Cina yang ketepatan beragama Buddha di Medan, atau kasus penyerangan Gereja di Aceh tentu dipicu oleh tersebarnya berita-berita melalui media sosial.
Akhir-akhir ini nuansa silent war sudah mulai terlihat. Meskipun capres dan cawapresnya mendengungkan agar sama-sama menahan diri untuk tidak melakukan maneuver-maneuver kampanye hitam atau black champagne, namun terasa genderang “perang” tersebut telah dimulai. Ada banyak hal yang sudah dilakukan oleh dua kelompok pendukung Pak Jokowi dan Pak Prabowo untuk saling bermanuver. Misalnya dengan hastag ganti presiden atau #GANTI PRESIDEN, yang dikelola oleh Pendukung Pak Prabowo, terutama kelompok PKS dan segenap pendukungnya. Mereka tidak hanya menyebarkannya lewat medsos tetapi juga aksi misalnya di Australia, bahkan di Tanah Suci. Karena semua menyebar lewat medsos tentu tidak bisa dibendung keberadaan dan penyebarannya.
Bahkan juga mengerahkan umat untuk kepentingan ini, misalnya dengan launching di beberapa daerah, misalnya Surabaya, Riau dan wilayah lain. Kasus pencekalan Neno warisman dan Dani di Riau dan Jawa Timur oleh kelompok Relawan Jokowi atau Rejo tentu menarik untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai kenyataan akan meningkatnya suhu politik di tanah air. Sungguh hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat posisi masing-masing calon yang didukung oleh masing-masing pendukung Pak Jokowi maupun Pak Prabowo.
Kita tentu berharap bahwa hal ini hanya merupakan riak-riak kecil yang bisa menjadi bumbu penyebab bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Kita semua berharap bahwa munculnya kegerahan ini hanya bagian dari upaya untuk meramaikan pesta demokrasi untuk pilihan presiden yang akan datang.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ULAMA; TEKS DAN KONTEKS (2)

ULAMA; TEKS DAN KONTEKS (2)
Secara bahasa, Ulama ialah orang yang ahli dalam bidang atau dalam pengetahuan agama Islam (Kamus Besar Bahasa Indonesia-KBBI). Dalam pengertian ini, ulama dibatasi dengan orang yang memiliki pengetahuan agama Islam saja. Artinya tidak dilakukan perluasan makna sebagaimana yang dikembangkan sekarang ini. Ulama adalah istilah khusus untuk menandai sesiapapun yang ahli dalam agama Islam.
Saya kira definisi ulama yang digunakan di dalam KBBI tersebut berbasis pada pemahaman masyarakat Indonesia tentang definisi ulama. Meskipun ada yang mengartikan lain, akan tetapi secara umum bisa dinyatakan bahwa kata ulama tentu dipastikan terkait dengan keahlian khusus dalam agama Islam. Tidak kita jumpai misalnya, ulama Kristen, Ulama Buddha, Ulama Khonghucu, Ulama Katolik dan sebagainya. Setiap menyebut ulama pastilah yang dirujuk ialah orang ahli dalam agama Islam. Al ulama waratsat al anbiya’ atau ulama ialah pewaris para Nabi, yang dimaksud di sini ialah Nabi Muhammad saw.
Ulama sebenarnya tidak hanya orang yang memiliki ilmu pengetahuan agama Islam dengan kualifikasi tinggi, akan tetapi juga memiliki akhlak yang terpuji relevan dengan pengetahuan agamanya tersebut. Di dalam bahasa sehari-hari, maka orang disebut alim itu, jika perilakunya baik. Misalnya pernyataan: “wah kamu kok tiba-tiba menjadi alim”, maka alim di sini dimaksudkan perilaku baik. Orang yang semula berperilaku kurang baik lalu berubah menjadi baik, maka di dalam bahasa sehari-hari disebut menjadi alim.
Di Indonesia, kata alim sering juga dikaitkan dengan ulama. Jadilah alim ulama. Di dalam konteks ini, maka alim ulama berarti orang yang berperilaku baik dan memahami dengan sangat mendalam tentang agama Islam. Di dalam budaya kita, nyaris tidak digunakan kata alim ulama itu untuk menandai keahlian seseorang di dalam bidang lain, kecuali dalam pengetahuan agama Islam.
Di Iran, untuk menjadi mullah atau ulama dalam konteks masyarakat Iran, maka dibutuhkan waktu yang sangat panjang. Kira-kira harus belajar agama dalam rentang waktu tidak kurang dari 20 tahun. Jadi kira-kira sama dengan menempuh program doctor di Indonesia, semenjak pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Dan yang penting juga harus linear, hanya ilmu agama Islam saja yang dikajinya. Inilah gambaran betapa ketatnya untuk memperoleh label ulama atau mullah di negeri itu.
Di Indonesia, saya kira tidak seketat di Iran. Bagi yang memiliki pengetahuan agama Islam yang cukup mendalam dan telah mengajarkan ilmunya itu baik dalam ceramah-ceramah agama atau dalam bentuk pengajian terstruktur, maka sahlah yang bersangkutan dianggap sebagai ulama. Maka di Indonesia dikenal sebagai gudang ulama, sebab standart dan ukurannya tidak seketat misalnya di Iran atau Arab Saudi. Inilah yang saya kira diperlukan upaya untuk membangun standarisasi ulama sebagaimana yang ditentukan oleh mereka sendiri.
Sebagai usulan tentang standarisasi ulama –sebagaimana pernah ada usulan tentang standarisasi penceramah agama di tempat ibadah—maka saya kira kita perlu belajar kepada misalnya Iran, yang sudah memiliki standart yang jelas tentang siapa yang dianggap atau diakui sebagai Mullah. Mereka dipastikan sebagai ahli di dalam Islam sesuai dengan standart Islam Syiah.
Di Indonesia, memang dikenal ada beberapa organisasi keislaman. Maka, standartnya tentu juga menyesuaikan dengan standart masing-masing organisasi. Hanya diperlukan standart umum saja untuk menentukan kriteria minimal siapa yang dilabel sebagai ulama. Di dalam konteks ini, secara umum dapat dinyatakan bahwa:
1) harus menguasai dan memahami tafsir Al Qur’an. Bukan tafsir dalam konteks terjemahan, akan tetapi harus berbasis dari sumber aslinya. Harus banyak dikuasai mulai tafsir yang berkonotasi pemahaman kata demi kata, misalnya Tafsir Jalalain, sampai tafsir yang lebih komprehensif, misalnya tafsir Al Maraghi, dan sebagainya.
2) harus menguasai dan memahami hadits-hasdits Nabi Muhammad saw bukan memahami dari terjemahan hadits dalam bahasa Indonesia, tetapi dari sumber aslinya dalam kitab-kitab Hadits berbahasa Arab. Misalnya kitab hadits Arbain sampai yang lebih komprehensif, seperti Shahih Buchari Muslim atau lainnya.
3) Memahami fiqh Islam dengan baik. Yang bersangkutan menguasai kitab-kitab fiqh dari misalnya: Fathul Qarib, Bulughul Marom sampai yang lebih komprehensif, misalnya Fiqh Madzahib. Penguasaan ilmu Fiqh menjadi sangat penting karena yang bersangkutan harus memberikan pemahaman kepada umat tentang bagaimana hukum Islam harus diberlakukan dan bagaimana memberikan solusi atas problem hukum Islam di dalam masyarakat.
4) Memahami bahasa Arab dengan baik. Tidak hanya bahasa Arab ‘amiyah akan tetapi juga bahasa Arab Fushah. Makanya yang bersangkutan harus menguasai ilmu Nahwu, Sharaf bahkan sampai matan Alfiyah. Penguasaan bahasa Arab menjadi penting sebab yang dikaji dan akan disampaikan kepada public ialah penguasaan dan pemahamannya tentang Islam yang memang bersumber dari Arab dan berbahasa Arab.
5) Memahami masalah-masalah sosial dan cara menanganinya. Diharapkan yang menjadi ulama ialah orang yang dapat memahami tentang Indonesia dan berbagai masalah, tantangan dan solusi untuk relasi antara Islam dan keindonesiaan. Jadi, tidak hanya menguasai ilmu keislaman dalam teksnya, akan tetapi juga memahami konteksnya. Jadi para ulama harus memahami tentang Indonesia dan masyarakat Muslim Indonesia berbasis pada ilmu-ilmu yang mendukungnya.
6) Persyaratan perilaku sosial yang mendukung dan bertali temali dengan kepantasan yang bersangkutan dilabel dengan sebutan ulama. Bisa jadi ada orang yang secara kategorikal mencukupi syarat-syarat kealimannya di dalam ilmu agama Islam, tetapi perilakunya juga harus menggambarkan kecocokannya dengan kenyataan. Jadi ada kesesuaian antara pattern for behavior dengan pattern of behavior.
Gambaran di atas merupakan persyaratan umum untuk seseorang dinyatakan sebagai ulama. Dengan kategori seperti ini, maka kita bisa mengukur diri, apakah kita layak atau tidak ketika kita dilabel dengan sebutan ulama.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ULAMA: MAKNA BAHASA ATAU KONTEKS (1)

ULAMA: MAKNA BAHASA ATAU KONTEKS (1)
Akhir-akhir ini ada perdebatan yang hangat terkait dengan kata ulama. Perdebatan ini menarik sebab memasuki kawasan politik yang memang memiliki daya tarik yang kuat. Apapun konsepnya, jika memasuki kawasan yang satu ini, maka dipastikan akan ramai dibicarakan. Apalagi di era media sosial yang hingar bingar. Pastilah bahwa perbincangan akan menjadi meluas dengan nyaris tanpa bisa dikendalikan.
Kata ulama muncul di permukaan perbincangan media sosial, berkat pernyataan Mantan Ketua MPR, Pak Hidayat Nur Wahid, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahwa Sandiaga Uno adalah ulama. Sontak perbincangan menjadi ramai sebab kata ulama disematkan kepada orang yang selama ini memang tidak dikenal sebagai ulama. Public lebih mengenal beliau sebagai pengusaha sukses dan pegiat kewirausahaan khususnya untuk anak-anak muda. Maklumlah beliau adalah pengusaha yang menuai sukses sebagai berkah krisis ekonomi tahun 1998. Setelah beliau berhenti dari perusahaan internasional, lalu beliau mendirikan jasa konsultan di bidang keuangan dan menuai sukses. Usahanya lalu merambah di banyak sector lainnya, termasuk sector jalan tol.
Pak Hidayat tentu merasa benar, sebab kata ulama itu artinya orang yang ‘alim. Orang yang memahami sesuatu dengan mendasar dan mendalam. Kata ulama disematkan kepada seseorang yang mencapai derajat pengetahuan tinggi dalam bidang apa saja, termasuk bidang ekonomi. Maka bagi Pak Hidayat, Sandiaga Uno pantas memeroleh gelar “ulama”. Orang yang alim dalam bidangnya. Sebagai orang yang lama belajar di Timur Tengah, maka Pak Hidayat menggunakan konsep ulama dalam konteks ahli, termasuk ahli di bidang business. Makanya, orang yang ahli di bidang ilmu apa saja, misalnya matematika, fisika, biologi, ekonomi, hokum, sosial, budaya, politik dan sebagainya adalah ulama dalam konteks sebagaimana pemikiran Pak Hidayat. Maka, sahlah Sandi memperoleh gelar ulama dimaksud.
Di dalam konteks ini, maka Pak Bagir Manan, yang “khatam” dalam bidang hokum, Pak Artidjo Al Kautsar yang ahli di bidang anti korupsi, Prof. Muladi yang ahli di bidang hokum, Prof. Kuntjaraningrat yang ahli di bidang antropologi, Prof. Parsudi Suparlan, yang ahli Antropologi, Prof. Harsya Bachtiar yang ahli di bidang sosiologi, Pak Selo Sumardjan, yang ahli Sosiologi, Pak Chairul Tanjung yang ahli business, Prof. Edi Sedyawati, yang ahli sejarah, Prof. Sri Edi Swasono, yang ahli ekonomi, Prof. Moh. Nuh ahli di bidang teknologi, dan lain-lain adalah ulama dalam makna bahasa ini. Semua dari mereka ini adalah sosok yang sangat menguasai dan mendalami bidang-bidang yang digelutinya. Mereka adalah “alim” dalam bidangnya. Tetapi khusus untuk saya, sebagai Professor Sosiologi, dan meskipun saya alumni Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dan pernah nyantri di desa saya, tetapi saya tidak berani menyandang label sebagai ulama.
Pelabelan ulama pada mereka ini adalah menggunakan konteks kebahasaan, sebagaimana kata ulama yang dipahami dalam bahasa Arab. Jadi, pelabelan Pak Sandi dengan kata ulama adalah berada dalam konteks pemaknaan kebahasaan atau etimologi. Benarkah pelabelan itu? Saya kira tergantung dari sudut pandang mana pelabelan tersebut disematkan. Bagi Pak Hidayat dan gangnya, tentu benarlah pelabelan tersebut. Semua yang berbau Prabowo, sebagai Calon Presiden, maka pelabelan tersebut sahlah adanya.
Namun demikian, di sisi lain, ulama adalah istilah khas yang tentu juga dipahami sebagai konsepsi yang khas pula. Bagi masyarakat Islam Nusantara, maka kata ulama itu adalah konsep yang mengandung “kesakralan”. Tidak semua orang yang ahli bisa dikategorikan sebagai ulama. Berbeda dengan santri yang mengalami “perluasan” makna, maka ulama tidak bisa mengalami “perluasan” makna ini. Kata ini akan tetap menyandang “kekhasannya” sebagai konsekuensi dari pandangan atau pemahaman masyarakat Nusantara tentang kata ulama.
Bagi masyarakat Islam Nusantara, maka kata ulama itu mengacu kepada penguasaan ilmu agama Islam. Mereka haruslah sosok yang memiliki tingkat pengetahuan agama yang luar biasa mendalam dan otoritasnya di bidang agama tidak diragukan oleh siapapun. Mereka harus memperoleh pengakuan bukan dari orang perorang tetapi adalah komunitas yang sama. Yang mengakui keulamaan seseorang adalah komunitas yang memiliki kesamaan otoritas di dalam ilmu keislaman. Mungkin dalil yang bisa digunakan ialah “la ya’rifu al waliy illa al waliy” atau “tidak mengetahui seseorang itu wali kecuali para para wali” atau kalau menggunakan bahasa saya, “la ya’rif al ulama illa al ulama”. Yang memahami bahwa seseorang bisa disematkan sebagai ulama kecuali yang menyematkan ialah para ulama.
Menurut konsepsi kontekstual ini, maka tidak semua orang bisa dilabel sebagai ulama, meskipun yang bersangkutan sangat ahli dalam bidangnya, sebab tentu ada makna kontekstual yang harus dipenuhi untuk menyematkan kata ulama tersebut kepada seseorang. Dengan demikian, penyebutan Bang Sandi sebagai ulama, tersebut tidak sejalan dengan konteks pemahaman ulama yang selama ini dipahami sebagai istilah khusus, bahkan “khushushan li al khushush” hanya untuk orang yang memahami dan mendalami ilmu agama Islam dengan tingkat yang sesiapapun tidak meragukannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.