• May 2026
    M T W T F S S
    « Apr    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

RELASI SUAMI DAN  ISTRI (35)

RELASI SUAMI DAN  ISTRI (35)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim.

Jika kita membaca selintas atas hadits-hadits yang dinukil oleh  Syekh Imam An Nawawi pada Bab 35 tentang “Hak Suami Atas Istri”, maka kita akan jatuh pada pemaknaan literal, bahwa suami itu memiliki hak yang sangat besar di hadapan istrinya. Suami itu begitu powerfull di hadapan istrinya, bahkan keluarganya. Seorang suami memiliki atas tubuh, pikiran dan hati perempuan. Seorang suami memiliki kemampuan eksploitasi atas seorang istri.

Jika kita baca selintas, seakan bahwa perempuan itu berkewajiban penuh atas perintah suami dan nyaris tidak ada hak atas dirinya sendiri. Perempuan itu harus serba menerima dan nyaris tidak ada hak untuk meminta. Teks-teks inilah yang memicu pandangan kaum penggerak gender untuk mempertanyakan tentang basis teks terkait dengan relasi lelaki dan perempuan, secara khusus relasi suami dan istri.

Di dalam bab ini,  Syekh Imam An Nawawi memberikan judul “Hak Suami Atas Istri (Hal-hal yang Wajib Dipenuhi Istri)”. Kemudian melalui pertimbangan yang sangat mendasar, maka judul di dalam artikel ini adalah “Relasi Suami dan Istri”. Judul ini diambil dengan pertimbangan bahwa relasi antara suami dan istri merupakan relasi dalam keseimbangan. Artinya, tidaklah suami memiliki hak yang sedemikian besar sementara perempuan hanya menjadi obyek yang tidak memiliki sedikitpun hak untuk dipertimbangkan di dalam relasi social tersebut.

Ada  ayat Alqur’an yang dinukil oleh Syekh Imam An Nawawi, yaitu Surat An Nisa’: 34, yang menyatakan bahwa: “Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum Wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (Wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada”.

Selain itu juga terdapat beberapa hadits yang dinukil, yaitu sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “jika seorang lelaki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, tetapi si istri enggan memenuhi ajakannya tersebut lalu suami itu menjadi marah pada malam harinya, maka para malaikat melaknat istri itu sampai waktu pagi”. Hadits Riwayat Mutafaq alaih. Juga terdapat hadits sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya ada, melainkan izin suaminya.  Dan tidak halal mengizinkan lelaki lain untuk masuk rumahnya,  kecuali dengan izin suaminya”. Hadits Riwayat Mutafaq alaih. Juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: “kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian. Seorang penguasa adalah pemimpin, seorang suami adalah pemimpin bagi seluruh keluarganya. Demikian pula seorang istri adalah pemimpin bagi rumah suami dan anaknya. Kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinn kalian”. Hadits Riwayat Muttafaq alaih.

Sebagaimana penjelasan di dalam ulasan atas penafsiran Imam An Nawawi, maka ada beberapa hal yang kiranya perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dalam beberapa hal, yaitu:

Pertama,  ada hak dan tanggungjawab seorang lelaki (suami) atas keluarganya. Hak yang perlu didapatkan dari istrinya adalah hak untuk melakukan relasi keintiman lelaki dan perempuan. Hak ini tidak berdiri sendiri akan tetapi terkait dengan kewajiban suami adalah memberikan perlindungan, kehormatan dan nafkah yang sah secara hukum Islam. Seorang suami tidak hanya meminta haknya akan tetapi juga harus memenuhi kewajibannya sebagai seorang pimpinan keluarga.  Kelebihan lelaki dari perempuan bukanlah kelebihan dalam segala hal, akan kelebihan yang terkait dengan kemampuan untuk bekerja dan memenuhi hajad keluarga. Kepatuhan tersebut bukan mutlak tetapi negosiatif. Perempuan dan lelaki memiliki kelebihan dan saling membutuhkan.

Kedua, relasi lelaki dan perempuan dalam perkawinan adalah relasi  dalam konteks ma’ruf atau kebaikan berbasis kebaikan ukhrawi. Bukanlah relasi berbasis konteks khair atau kebaikan berbasis duniawi semata. Karena itu, hubungannya harus didasarkan atas ajaran agama yang memiliki prinsip keadilan, kesetaraan dan nirkekerasan. Relasi yang seimbang tanpa ada dominasi satu atas lainnya. Lelaki dan perempuan saling memberikan manfaat dalam konteks kebaikan keluarga. Hadits-hadits yang seakan-akan menjustifikasi kepada perempuan untuk melayani dalam keadaan apapun sebaiknya dibaca sebagai tanggungjawab antara lelaki dan perempuan dalam rumah tangga. Tidak hanya perempuan yang melayani tetapi juga lelaki. Keduanya harus seimbang dalam memberikan pelayanan.

Ketiga, dewasa ini telah terjadi perubahan social yang luar biasa. Di masa lalu lelaki di dalam ruang public dan perempuan di ruang domestic. Namun sekarang dunia sudah berubah. Lelaki dan perempuan memiliki kesetaraan dalam peran social keluarga. Dunia pekerjaan tidak hanya dihuni oleh lelaki tetapi juga perempuan. Lelaki dan perempuan harus berbagi ruang public.

Jika kita membaca hadits Nabi Muhammad SAW tentang kepemimpinan, maka di dalamnya terdapat kepemimpinan lelaki dan kepemimpinan perempuan. Orang bisa membedakan dalam ruang lingkup, akan tetapi sesungguhnya bisa saja keduanya berada di dalam ruang lingkup yang lebih luas. Lelaki bisa menjadi pemimpin public dan perempuan dalam kepemimpinan domestic, akan tetapi juga bisa sebaliknya. Lelaki di ruang domestic dan perempuan di ruang public. Semuanya tergantung pada kapasitas yang dimilikinya.

Dewasa ini, peluang perempuan bekerja semakin banyak. Artinya bahwa perempuan tidak hanya yang menerima nafkah tetapi di dalam banyak hal sebagai penyumbang nafkah untuk keluarga. Bahkan ada yang nafkah keluarga justru banyak disumbangkan oleh perempuan. Oleh karena itu, kesepahaman tentang peran dan fungsi lelaki dan perempuan sudah saatnya mengalami pemaknaan ulang sesuai dengan perubahan social yang tidak sebagaimana di masa lalu. Ajaran Islam itu sangat kontekstual selalu relevan dengan tempat dan waktu, maka peluang untuk berubah juga sangat mungkin.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

MENGHORMATI  KAUM PEREMPUAN (34)

MENGHORMATI  KAUM PEREMPUAN (34)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim.

Syekh Imam An Nawawi memberikan judul pada Bab 34  yaitu “Berwasiat Kepada Kaum Perempuan”. Sebuah judul yang tentu menarik. Saya cukup lama merenungkan judul ini, dan akhirnya saya mencoba untuk merumuskan judul yang lebih netral, yaitu: “Menghormati Kaum Perempuan”. Jika ayat-ayat Alqur’an yang dinukil tentang perempuan sebagai istri, maka saya mencoba untuk menarik perempuan dalam konteks yang lebih luas.

Allah menciptakan segala sesuatu di alam ini dengan berpasangan. Ada langit ada bumi, ada siang  ada malam, ada pagi ada sore dan ada lelaki dan perempuan. Semuanya diciptakan dalam hukum berpasangan. Semuanya sebagai bahan pelajaran bagi manusia agar bisa memahami makna ciptaan Allah SWT. Dengan memahami hukum berpasangan tersebut, maka manusia akan dapat memahami makna ayat-ayat kauniyah yang memang tergelar untuk dipelajari.

Penciptaan lelaki dan perempuan merupakan sunnatullah untuk saling dipasangkan dalam kerangka membentuk keluarga. Dari sinilah manusia dapat berkembang dari Nabi Adam yang berpasangan dengan Siti Hawwa dan kemudian beranak-pinak menjadi jumlah manusia yang mencapai angka 6 milyar  yang tersebar di seluruh dunia. Manusia dengan jumlah tersebut berasal dari tiga putra Nabi Nuh yang masih hidup pasca banjir besar yang melanda dunia. Kita semua adalah keturunan Syam, Ham dan Yafeth. Dari tiga orang tersebut lalu menjadi tiga etnis besar, yaitu Ras Kaukasoid, Negroid dan Mongoloid. Ras Kaukadoid banyak hidup di Eropa dan Amerika Utara, Ras Negroid yang menghuni kebanyakan di Afrika dan Mongoloid hidup di Asia. Tetapi sesuai dengan perubahan zaman, maka mereka lalu kawin-mawin antar etnis dan membentuk etnis campuran yang variative.

Allah memang menciptakan jenis lelaki dan perempuan. Dua makhluk manusia yang lahir dari hubungan perkawinan dan kemudian melahirkan manusia dalam berbagai etnis, suku bangsa dan golongan social. Menurut Allah bahwa status, kedudukan, stratum dan posisi sosialnya bisa berbeda akan tetapi yang paling utama adalah ketaqwaannya. Rasa,  pikiran dan perilaku ketaqwaannya. Melalui penciptaan manusia yang variative tersebut, maka menjadikan manusia sebagai makhluk yang memiliki perbedaan dalam kehidupannya.

Syekh  Imam An Nawawi menukil beberapa ayat Alqur’an yang terkait dengan tema ini, Alqur’an Surat An Nisa’: 19, yaitu: “Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut.” Kemudian Surat An Nisa’: 4, bahwa: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain-lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kekurangan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Hadits Nabi Muhammad SAW menjelaskan sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “nasihatilah para Wanita dengan kebaikan, karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian yang paling atas. Oleh karena itu, jika engkau mencoba meluruskannya, engkau akan mematahkannya dan jika engkau membiarkannya, maka ia akan tetap bengkok selamanya. Karena itu, berwasiatlah kepada Wanita tentang kebaikan”. Hadits Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Hadits dari Abu Hurairah menyatakan, telah bersabda Rasulullah SAW, janganlah seorang lelaki mukmin membenci seorang mukmin perempuan, sebab jika ia tidak senang dari perangai wanita itu, tentunya ia Ridha dari budi pekertinya yang lain atau dari budi pekerti selain yang dibencinya itu”. Hadits Riwayat Imam Muslim. Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik budi pekertinya. Dan orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya”. Hadits Riwayat Imam At Tirmidzi.

Berdasarkan atas nukilan ayat dan hadits Nabi Muhammad SAW dimaksud, maka kiranya dapat dipahami bagaimana kita menghormati, menyayangi dan berbuat baik bagi perempuan, yaitu:

Pertama, semua manusia lahir dari seorang Ibu. Makanya, seorang Ibu memperoleh tempat yang sangat terhormat di dalam ajaran Islam. Perempuan memperoleh tempat yang sangat tinggi dalam pandangan Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu perempuan sangat dimuliakan dalam relasi social kemanusiaan. Islam melarang bagi manusia untuk berbuat jahat  bagi perempuan.

Bahkan dalam posisi perang Rasulullah SAW melarang pasukannya untuk membunuh perempuan dan anak. Hal ini tentu ada yang Istimewa di kalangan perempuan tersebut. Jika manusia ingin melestarikan generasinya, maka perempuan memiliki makna yang sangat penting. Tidak ada kelahiran manusia tanpa kehadiran perempuan. Teknologi mungkin sudah sangat maju, sehingga bisa dilakukan peniruan akurat atas Rahim Perempuan, tetapi dipastikan hasilnya tidak secanggih manusia yang lahir dari Rahim Perempuan.

Kedua, sebagai wujud atas penghormatan atas perempuan, maka Islam menganjurkan agar memperlakukan perempuan dalam hakikat kemanusiaannya. Tidak boleh dihardik, disakiti, dan diperlakuan semena-mena lainnya. Islam memberikan petunjuk agar manusia berlaku adil, berlaku sopan, berkata yang lemah lembut, tidak boleh berkata kasar, tidak boleh menyakiti hatinya, tidak boleh berbuat kasar kepadanya, dan seabrek prilaku tidak baik lainnya.

Bahkan Rasulullah SAW mengukur akan kesempurnaan iman seseorang itu sangat terkait dengan bagaimana perilakunya yang selalu berbuat baik. dan untuk mengukur perbuatan baik itu, salah satunya adalah kebaikan perilakunya untuk perempuan, khususnya kepada istrinya. Allah yang Maha Rahman dan Rahim sudah memberikan representasinya di dalam diri Nabi Muhammad SAW. Termasuk di dalamnya adalah contoh bagaimana Rasulullah mengasihi atas istri-istrinya.

Ketiga, dewasa ini ada banyak gerakan yang menuntut keadilan atas perempuan berbasis pada realitas perempuan yang belum memperoleh keadilan, dan persamaan. Jika keadaannya seperti itu tentu pantaslah jika harus menuntut kesetaraan. Tetapi sesungguhnya Islam, 14 abad yang lalu, sudah mengajarkan bagaimana seharusnya manusia menghargai, menghormati dan memperlakukan perempuan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Islam itu agama yang sangat sempurna, hanya saja terkadang direduksi oleh umatnya menjadi agama yang penuh dengan kekerasan, penuh dengan keberingasan dan tidak mengedepankan cinta dan kasih sayang. Oleh karena itu, marilah kita kedepankan substansi Islam yang penuh dengan cinta dan kasih sayang tersebut dengan mengedepankan perempuan sebagai subyek kehidupan yang sejajar dengan lelaki, kapan dan di mana saja.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

SIKAP LEMAH LEMBUT KEPADA SESAMA (33)

SIKAP LEMAH LEMBUT KEPADA SESAMA (33)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim

Pada bab 33, Syekh Imam An Nawawi membuat judul bab yang sangat panjang. “Bersikap Lemah Lembut Kepada Anak Yatim, Anak-Anak Perempuan, Orang-Orang Lemah, Kaum Fakir Miskin, Dan Orang-Orang Yang Hina Serta Berbuat Baik Kepada Mereka, Mengasihi, Merendahkan Diri Serta Bersikap Sopan Kepada Mereka”. Di dalam artikel ini, saya tulis judul yang lebih simple, yaitu: “Sikap Lemah Lembut Kepada Sesama”.

Semua manusia merupakan kreasi Tuhan yang sangat baik. Manusia memang didesain Tuhan sebagai sebaik-baik ciptaan. Tidak ada yang lebih baik dari manusia itu. Manusia itu diciptakan Tuhan dengan kelengkapan fisik, jiwa dan roh yang sangat sempurna. Manusia itu memiliki kelebihan dalam pemberian akal agung oleh Allah SWT. Jika Binatang hanya memiliki akal sederhana misalnya instink saja untuk mempertahankan hidup, maka manusia dilengkapi dengan akal lain yang sangat hebat, yaitu kecerdasan rasional, kecerdasan social, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Dengan empat kecerdasan sekaligus ini, maka manusia dijadikan sebagai sebaik-baik ciptaan Allah SWT.

Allah menciptakan banyak ragam kehidupan, baik yang menghuni alam dunia atau alam nyata dan juga yang menghuni alam tidak nyata atau alam gaib. Islam mengajarkan bahwa ada alam kegaiban yang wajib dipercaya, misalnya alam malaikat, alam jin dan alam arwah. Semuanya yang menghuni adalah ciptaan Allah yang wajib disadari keberadaannya. Tentu tidak semua orang bisa mengetahui berbagai macam alam yang diciptakan Tuhan tersebut, tetapi juga tidak menutup kemungkinan ada orang yang bisa melihatnya.

Di dalam Alqur’an dijelaskan tentang bagaimana bersikap dan berlaku baik bagi sesama, khususnya orang yang fakir, miskin dan lemah. Sebagaimana tercantum di dalam Surat Al Hijr: 88, yang artinya: “Dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman”. Surat Al Kahfi: 28, yang artinya: “Dan bersabarlan kamu bersama orang-orang yang menyeru Rabb mereka  di pagi hari dan senja hari dengan mengharap keridlaannya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia”. Di dalam Surat Al Maun: 1-3, dinyatakan: “Tahukah kamu (orang) yan mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin”.

Di dalam hadits Nabi SAW diceritakan oleh Sahl bin Sa’ad berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Saya dan orang-orang yang memelihara anak yatim ada di dalam surga seperti ini. Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya dan merenggangkan antara keduanya”. Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Darda’ Uwaimir, bahwa: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “carilah orang-orang yang lemah , sebab engkau semua diberi rezeki serta pertolongan dengan sebab orang-orang yang lemah di kalangan kalian”. Hadits Riwayat Abu Dawud.

Berdasarkan atas teks suci Alqur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW, maka dapat dipahami mengenai bagaimana sebaiknya umat Islam memiliki karakter yang baik atau mulia, terutama dalam berhadapan dengan sesama ciptaan Allah. Di antara yang perlu mendapatkan perhatian di dalam kehidupan adalah atas orang fakir, miskin, lemah, anak yatim, permpuan rentan, dan orang-orang difabel atau kaum disabilitas dan orang yang belum beruntung di dalam kehidupannya di dunia. Di dalam pergaulan social umat Islam tidak boleh meminggirkannya. Mereka haruslah mendapatkan kemuliaan sebagai manusia lainnya. Jangan sampai karena posisi dan keberadaannya itu membuat umat Islam melakukan tindakan yang tidak baik kepada mereka. Sebagai agama yang memandang cinta kemanusiaan sebagai prinsip utama, maka sikap dan tindakan yang harus ditampilkannya adalah tindakan yang manusiawi.

Oleh karena itu, ada tiga hal yang perlu dijelaskan, yaitu: pertama, manusia sebagai makhluk Tuhan harus ditempatkan dalam posisi terhormat dan penuh kemuliaan. Sesama ciptaan Allah tentu kita tidak boleh merendahkan derajadnya, melecehkan kejiwaannya, menghina statusnya, dan memandang sinis kehadirannya. Islam sangat melarang prilaku kesombongan, marasa hebat sendiri, merasa menang sendiri, merasa paling baik sendiri dengan memandang rendah orang lain. Di dalam filsafat Jawa digambarkan dengan ungkapan aja adigung adiguna atau merasa paling berar dan merasa paling bermanfaat. Tidak boleh berpandangan sapa sira sapa ingsung atau menganggap diri sebagai paling tinggi dan menganggap orang lain itu rendah.

Kedua, islam itu agama yang  menghadirkan cinta kasih. Islam merupakan agama yang sangat menghargai kemanusiaan. Meninggikan harkat dan martabat manusia merupakan substansi ajaran Islam. Cintailah yang di bumi, maka akan dicintai yang di langit. Pesan universal Islam yang sangat bernilai kemanusiaan. Mencintai yang di bumi itu mangandung makna tidak hanya mencintai manusia akan tetapi juga alam secara keseluruhan. Dengan mencintai semuanya, maka Allah akan mencintai kita. Pesan moral yang dapat diambil adalah cinta kasih merupakan inti dari ajaran Islam yang mulia.

Ketiga, Islam memiliki prinsip bahwa kekayaan atau harta yang dimiliki oleh seseorang tentu terdapat di dalamnya milik orang yang belum beruntung secara ekonomi. Tidak ada orang yang kaya dengan dirinya sendiri tanpa kehadiran orang lain, khususnya mereka yang bekerja untuk mengembangkan kekayaan tersebut. Islam mengajarkan agar jangan hanya berpikir akumulasi modal saja, tetapi juga berikan hak bagi orang yang telah melakukan pekerjaan untuk kekayaan dimaksud.

Di antara mereka yang belum beruntung adalah kaum fakir, miskin, anak yatim, orang lemah dan tidak beruntung. Merekalah yang harus mendapatkan perhatian bagi orang kaya, kelompok beruntung secara ekonomi, agar orang miskin, fakir dan belum beruntung secara ekonomi  bisa ikut tertawa, wong cilik melu gumuyu, di dalam menghadapi kehidupan.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

KAUM FAKIR DAN LEMAH (32)

KAUM FAKIR DAN LEMAH (32)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim.

Pada Bab 32, Syekh Imam An Nawawi membahas tentang “Keutamaan Orang Islam yang Lemah dan Fakir”.  Lama saya merenungkan judul ini, sebab jika tidak hati-hati akan sampai pada kesimpulan ternyata menjadi orang fakir dan lemah itu lebih baik. Lebih utama. Oleh karena itu harus dibaca dengan sungguh-sungguh apa makna dibalik pernyataan ini. Sederhana saja, tidak usah menggunakan pendekatan-pendekatan yang rumit di dalam penafsiran teks, sesuai dengan arahan ahli linguistic atau sosiolinguistik.

Tema sebagaimana diungkapkan tersebut kemudian saya ubah untuk memudahkan saja “Kaum Fakir dan Lemah”,  bukan dengan tujuan mengubah maksud utama di dalam pembahasan yang disampaikan oleh Syekh Imam An Nawawi. Saya mencoba untuk membahasnya dalam konteks yang lebih relevan dengan maksud dan tujuan pembahasan ini. Tentu saya berharap bahwa saya tidak salah memahami. Jika peluang itu ada, anggaplah bahwa pemahaman ini merupakan varian lain dalam tafsir keagamaan.

Memang menjadi sunnatullah, bahwa kehidupan di dunia ini selalu berada di dalam hukum keseimbangan. Dan itu maksud Allah, kira-kira, mengapa di dunia ini tidak dijadikan semuanya menjadi kaya, happy, dan dapat merasakan kelezatan duniawi. Tetapi Tuhan tampaknya selalu berada di dalam keseimbangan dalam menciptakan kehidupan. Ada kaya ada muskin, ada bahagia ada sengsara, ada lelaki ada perempuan, ada siang ada malam, ada langit ada bumi dan seterusnya. Inilah yang disebut sebagai hukum berpasangan. Jagad raya diciptakan Tuhan dalam hukum berpasangan.

Di dalam membahas mengenai keutamaan fakir dan lemah ini, Syekh Imam An Nawawi menggunakan basis dasar Alqur’an pada Surat Al Kahfi: 28, bahwa “Dan bersabarlah kamu bersama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka”.

Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW., sebagaimana diceritakan oleh Haritsah bin Wahab berkata:  “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Maukah engkau semua saya beritahu siapa ahli surga itu? Mereka itu adalah setiap orang yang lemah dan dianggap lemah oleh para manusia, tetapi jika ia bersumpah atas nama Allah, pastilah Allah mengabulkan apa yang disumpahkannya itu. Maukah semua saya beritahu siapa ahli neraka itu? Mereka itu ialah setiap orang yang keras, kikir dan gemar mengumpulkan harta serta congkak”. Hadits Riwayat Mutafaq alaih. Di dalam hadits lain, Rasulullah juga bersabda sebagaimana yang diceritakan oleh Abu Hurairah, telah bersabda Rasulullah SAW: “banyak orang yang kusut dan berdebu, bahkan tertolak dari semua pintu, tetapi apabila bersumpah dalam meminta kepada Allah, pasti Dia akan mengabulkannya”. Hadits Riwayat Muslim.

Dari penjelasan Alqur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW dapat dipahami tentang posisi orang fakir  dan lemah. Ada beberapa hal yang saya jelaskan:

Pertama, Konsep fakir merujuk pada  seseorang yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi  untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Sedangkan konsep lemah menunjuk pada seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk  bersaing di dalam menghadapi tekanan kehidupan, bisa pada dimensi ekonomi, kekuasaan, budaya dan sebagainya. Mereka sering disebut sebagai kaum mustadh’afin. Konsep mustadh’afin merujuk pada ketiadaan kekuatan dalam politik dan kekuasaan.  Kemudian juga dikenal konsep miskin, posisinya berada di atas sedikit dibanding fakir. Masih memiliki kemampuan tetapi tidak berkecukupan. Orang fakir dan miskin merupakan orang yang berhak mendapatkan atau menjadi sasaran philantropi Islam. Zakat dan sedekah dapat diberikan kepada kedua kelompok ini. Di dalam UUD 1945, bahwa kaum fakir dan miskin ditanggung kehidupannya oleh negara. Artinya mengentas kemiskinan juga merupakan tugas negara.

Kedua,  kemiskinan adalah fenomena global, artinya fenomena yang terdapat di hampir semua negara. Bahkan di Amerika yang dianggap negara paling sukses dalam demokrasi ternyata kemiskinan juga menjadi fenomena social. Ada no land, no home, no property dan no work. Memang ditutupi sedemikian kuat, dan media dilarang untuk meliputnya. Di Eropa Barat dan Timur, Asia apalagi Afrika tentu masih banyak mereka yang dapat dikategorikan sebagai kaum miskin.

Di Indonesia juga masih cukup signifikan tentang angka kemiskinan. Angka  kemiskinan di Indonesia masih tinggi dan kebanyakan adalah umat Islam, kira-kira  20,35 juta jiwa.  Orang  miskin di Indonesia kebanyakan adalah umat Islam dari jumlah orang miskin sebanyak 23,36 jiwa. (nursyamcentre.com 27/02/2026). Yang bertanggung jawab atas turunnya angka kemiskinan adalah umat Islam yang memiliki keberuntungan dalam ekonomi. Skema pemerintah penting tetapi masyarakat atau umat Islam juga berkepentingan untuk mengentaskan kemiskinan.

Ketiga, konteks hadits yang mengutamakan orang fakir dan lemah tentu tidak dimaksudkan bahwa menjadi miskin atau fakir dan lemah itu merupakan cita-cita kemanusiaan. Cita-cita di dalam Islam adalah bahagia di dunia dan akherat atau sa’idun fid daraini. Jika terdapat hadits sebagaimana diriwayatkan oleh ahli hadits seperti itu sesungguhnya bahwa selain ada kebahagiaan di dunia juga terdapat kebahagiaan di akherat. Andaikan ada di antara manusia yang tidak bahagia di dunia masih ada peluang bahagia di akherat.

Tetapi bukanlah fakir dan miskin yang tanpa iman. Fakir,  miskin dan lemah yang beriman adalah kunci bagi seseorang untuk mendapatkan kebahagiaan. Ada trilogi: Iman, takdir dan bahagia. Iman menjadi kata kunci, takdir di dunia bisa bahagia bisa sengsara, tetapi Tuhan memberi peluang untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akherat.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

 

PERSELISIHAN (31)

PERSELISIHAN (31)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim.

Di dalam kehidupan social selalu ada dua sisi yang tidak bisa dihindari, yaitu sisi keteraturan social dan konflik social. Keduanya melazimi kehidupan manusia di dalam realitas social yang nyata. Ada kalanya, dunia kehidupan social itu berada di dalam keteraturan social dan ada kalanya berada di dalam nuansa konflik social. Tentu saja ada banyak factor yang menyebabkan terjadinya dua hal dimaksud. Misalnya factor politik, factor ekonomi, factor social dan bahkan factor agama. Di dalam kajian ilmu social keislaman dinyatakan sebagai konflik social bernuansa agama. Secara empiris, agama dapat dijadikan sebagai salah satu penguat di dalam berbagai konflik social.

Pada Bab 31, Syekh Imam An Nawawi menjelaskan tentang pentingnya untuk mendamaikan perselisihan. Perselisihan merupakan aspek paling rendah dalam konflik social. Secara berjenjang adalah perbedaan pendapat atau perselisihan, kontestasi atau rivalitas dan yang tertinggi adalah konflik social. Pada bab ini akan dibahas tentang satu aspek kecil atau yang terendah dalam dunia konflik social. Puncak konflik social adalah peperangan.

Ada beberapa ayat Alqur’an sebagaimana tercantum di Surat An Nisa’: 128, yang berbunyi: “…dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)”. Di dalam Surat Al Hujurat: 10, dinyatakan: “orang-orang yang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Karena itu, damaikanlah (perbaiki hubungan) antara dua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah”.

Ada beberapa hadits yang menunjukkan tentang pentingnya persaudaraan dan saling menolong. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menyatakan: “Rasulullah SAW bersabda: setiap ruas tulang manusia sebaiknya disedekahi (oleh pemiliknya) setiap hari (sebagai pernyataan syukur kepada Allah SWT). Dan macam sedekah itu banyak sekali, di antara mendamaikan di antara dua orang yang bersengketa, membantu teman ketika menaiki tunggangannya atau menaikkan barang temannya ke punggung tunggangannya, ucapan yang baik, setiap langkah yang kamu ayunkan untuk melakukan shalat adalah sedekah, dan menyingkirkan sesuatu yang mengganggu di jalan juga sedekah”. Hadits Riwayat Mutafaq alaih.

Juga terdapat hadits sebagaimana diungkapkan oleh Ummu Kultsum binti  Uqbah binti Muaith bahwa:  Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Bukannya termasuk pendusta, orang yang mendamaikan antara para manusia lalu ia menyampaikan berita yang baik atau mengatakan sesuatu yang baik”. Hadits Riwayat Mutafaq alaih. Namun demikian ada tambahan di dalam Riwayat Imam Muslim, bahwa Ummu Kultsum berkata: “saya tidak pernah mendengar Nabi SAW tentang diperbolehkannya berdusta, melainkan dalam tiga hal, yaitu di dalam peperangan, dalam mendamaikan di antara manusia  dan perkataan seorang suami pada istrinya serta perkataan istri kepada suaminya (yang akan membawa kebaikan rumah tangga)”.

Dari ungkapan di dalam Alqur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW, maka dapat dijelaskan atas beberapa hal, yaitu:

Pertama, Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kerukunan dan perdamaian untuk menjaga keselamatan. Tidak ada perdamaian tanpa kerukunan. Makanya trilogy rukun, damai dan selamat merupakan satu kesatuan di dalam realitas kehidupan yang harus selalu diperjuangkan. Salah satu solusi yang harus dilakukan oleh umat Islam adalah dengan mendamaikan dua atau lebih individu, kelompok atau masyarakat yang sedang berada di dalam kontestasi atau konflik. Islam sangat menjunjung peran juru damai yang dapat melakukan upaya untuk rekonsiliasi. Tentu ada levelnya masing-masing. Ada juru damai dalam leval individu, ada juru damai dalam level komunitas, ada juru damai dalam level masyarakat dan bahkan juga ada juru damai dalam level negara. Mediasi sungguh sangat diperlukan di dalam kehidupan yang semakin tersegmentasi sedemikian kuat. Ada banyak pertarungan dan perselisihan yang disebabkan oleh aneka ragam masalah.

Islam menganjurkan fa ashlihu baina akhawaikum. Yang kurang lebih maknanya adalah maka berislahlah atau berbuat baiklah di antara kamu semua. Ishlah merupakan tindakan untuk saling memahami atas masalah yang sama tetapi dimaknai berbeda. Di dalam hal ini, maka masing-masing harus saling memahami untuk menemukan solusi yang terbaik. Yang dipilih adalah win win solution.

Kedua, mendamaikan dua atau lebih individu, komunitas dan masyarakat merupakan bagian dari sedekah. Ada banyak ragam sedekah baik untuk kepentingan diri, misalnya sedekah untuk tubuh, sedekah untuk orang fakir dan miskin atau yang membutuhkan, termasuk juga menyingkirkan penghalang di dalam perjalanan, akan tetapi mendamaikan perselisihan atau pertentangan merupakan sedekah yang sistemik. Melalui mediasi yang berhasil, maka antar individu, komunitas dan masyarakat akan menjadi damai dan rukun yang akan berakibat atas keselamatan bersama.

Ketiga, Islam sedemikian konsern dalam membangun masyarakat berbasis pada keteraturan social. Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai juru damai. Sebuah peristiwa yang angat menarik di kala suku-suku di Mekkah berebut akan meletakkan kiswah pada dinding Ka’bah. Mereka nyaris bentrok tetapi Nabi Muhammad SAW dapat mendamaikan dengan cara mediasi yang unik. Seluruh kepada suku di Mekkah diminta untuk bersama-sama memegang kiswah dan kemudian peletakan kiswah dilakukan bersama-sama.

Nabi Muhammad melarang seluruh ucapan dan tindakan dalam berdusta. Dan hanya tiga saja yang diperkenankan, yaitu dalam suasana perang, kala sedang mendamaikan perselisihan dan untuk ucapan suami dan istri  yang bertujuan untuk kebaikan dan kemaslhatan dalam rumah tangga.  Sesungguhnya ada dusta yang dapat menjadi penyebab masalah social tetapi secara khusus ada dusta yang bertujuan untuk kebaikan dan kemaslahatan. Tentu harus dipetakan dengan mendalam dan jeli agar kebolehan tidak justru menjadi masalah. Maslahah harus berakibat kebaikan dan masalah akan berakibat keburukan.

Wallahu a’lam bi al shawab.,