BERHATI-HATI DALAM MASALAH SYUBHAT (68)
BERHATI-HATI DALAM MASALAH SYUBHAT (68)
Prof. Dr. Nur Syam, MSi
Bismillahir rahmanir Rahim.
Jika dipikir, bahwa memang terdapat sesuatu, bisa barang atau lainnya, yang jelas asal usulnya dan ada yang tidak jelas asal usulnya. Ada yang diketahui sumber dari mana didapatkannya dan ada yang tidak diketahui dari mana sumbernya. Tidak hanya barang atau benda lainnya, bahkan juga ilmu. Ada ilmu yang diketahui dari mana sumbernya dan dari mana asal-usulnya. Harus diketahui genealoginya berasal dari mana. Harus jelas dari siapa ke siapa, dan diketahui pula yang bersangkutan memiliki kejujuran dalam mengungkapkannya.
Dalam ilmu hadits, maka sanad menjadi sangat penting. Yang dinyatakannya mestilah harus benar dan jujur, sebab hadits akan dapat menjadi sumber hukum setelah Alqur’an. Bayangkan jika hadits tersebut tidak jelas asal-usulnya, siapa yang meriwayatkannya dan kejelasan matan atau konten haditsnya, maka bisa menjadi masalah yang besar. Bahkan di dalam Islam, ilmu itu juga harus bersanad kepada guru-guru yang diketahui kewira’inya, kebaikan akhlaknya dan bagaimana silsilahnya.
Harta juga harus jelas asal-usulnya. Dari mana uangnya atau barangnya diperoleh. Jelas apa tidak. Sesuai dengan standar perolehan harta dimaksud sesuai dengan syariat agama atau tidak. Jika jual beli harus jelas kehalalan barangnya. Harus jelas proses mendapatkannya dan harus jelas proses menjualnya. Tidak sembarangan diterima dan dimanfaatkan. Harta yang diperoleh dari korupsi, misalnya pastilah tidak jelas dan bahkan menyalahi proses dan prosedur untuk mendapatkannya. Itulah sebabnya tindakan koruptif dilarang oleh Islam, sebab tidak memenuhi standar kebenaran di dalam proses mendapatkannya. Bahkan tindakan koruptif juga membuat masalah bagi Masyarakat.
Di dalam konteks ini, maka Syekh Imam An Nawawi menyatakan agar berhati-hati di dalam masalah yang mengandung Syubhat. Di dalam Bab 67, Syekh Imam An Nawawi menjelaskan tentang “Kehati-hatian dan Meninggalkan Hal Yang Syubhat”. Di dalam tulisan ini, maka saya tampilkan judulnya adalah “Berhati-hati Dalam Masalah Syubhat”. Perubahan judul ini saya kira hanya untuk memberikan tekanan tentang pentingnya kehati-hatian dalam masalah syubhat.
Alqur’an menegaskan bahwa di dalam Surat An Nur: 15 Allah berfirman: “Dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia di sisi Allah adalah besar”. Atau di dalam Surat Al Fajr: 14, Allah berfirman: “Sesungguhnya Rabbmu benar-benar mengawasi”.
Hadits Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh An Nu’man bin Basyir berkata: “saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan sesungguhnya yang haram itu juga jelas dan di antara keduanya ada perkara yang syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barang siapa yang menjaga dirinya dari perubahan-perbuatan syubhat, berarti ia telah membersihkan agama serta kehormatannya. Dan barang siapa yang jatuh ke dalam perkara syubhat, berarti dia berada di dalam keharaman, sebagaimana seorang penggembala yang menggembala di sekitar tempat yang terlarang. Hampir saja ternaknya itu makan dari tempat larangan tadi”.
Ingatlah bahwa setiap raja itu mempunyai larangan-larangan. Ingatlah bahwa larangan-larangan Allah adalah apapun yang diharamkan oleh-Nya. Dan ingatlah di dalam tubuh manusia ada segumpal darah, apabila baik, maka baiklah seluruh badan. Namun bila rusak, maka rusak pula seluruh badan. Ingatlah bahwa dia itu adalah hati”. Hadits Riwayat Mutafaq alaih.
Di dalam hadits lain, sebagaimana diceritakan oleh Anas RA., bahwa Nabi SAW menemukan sebutir buah kurma di jalan, lalu Beliau bersabda: “seandainya saya tidak khawatir kalau kurma-kurma ini termasuk kurma zakat, pastilah saya memakannya”. Hadits Riwayat Mutafaq alaih. Kemudian hadits yang diceritakan oleh Hasan bin Ali RA., “Saya hafal Sabda dari Rasulullah SAW: “tinggalkan apa yang meragukanmu dan beralihlah kepada hal yang tidak meragukanmu”. Hadits Imam Al Tirmizi.
Dari penjelasan di atas, kiranya dapat digaris bawahi atas tiga hal, yaitu:
Pertama, umat Islam harus menjaga diri dari sesuatu yang bercorak syubhat atau samar. Sesuatu yang tidak jelas keberadaannya. Barang itu dari sumber yang benar atau salah. Kita tidak tahu tentang barang tersebut. Kita benar-benar buta atas asal-usulnya. Jika demikian halnya, maka sebaiknya kita berhati-hati dalam memanfaatkannya. Jangan lalu berpikir barang tersebut untuk kita. Umat Islam harus mencontoh apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW di kala menemukan buah kurma, maka tidak dimanfaatkannya, sebab ada kekhawatiran atas benda tersebut dari masa asalnya dan apa fungsinya. Di dalam contoh ini dikaitkan dengan benda zakat.
Kedua, umat Islam diminta menghindari keraguan. Jangan ada keraguan di dalam memanfaatkan apa saja. Bisa barang atau uang atau bahkan jasa. Harus meyakinkan diri bahwa yang dipilihnya adalah yang tidak sedikitpun mengandung keraguan. Akal sering kali berpikir untung rugi, maka hendaknya ditanyakan kepada hati nuraninya. Hati adalah sumber pernyataan yang benar atas bimbingan Allah. Tetapi terkadang hati juga bisa memberi komentar yang salah. Hal ini tergantung dari peran akal. Jika peran akalnya dominan, maka aspek untung rugi yang dominan dan jika hati yang dominan maka kebenaran yang akan hadir.
Ketiga, di dunia ini banyak hal yang berada di dalam kawasan syubhat. Yang benar itu jelas dan yang salah juga jelas. Yang benar berbasis pada kebenaran ajaran agama dan yang salah berbasis pada hasrat manusia yang tidak terkendali untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama. Fungsi agama adalah untuk menjadi pedoman bagi akal dan hati untuk selalu memilih yang benar dan menghindari yang salah.
Misalnya dalam memilih makanan, minuman dan barang gunaan, maka agar dipertimbangkan mana yang halal dan thayyiban dan mana yang tidak. Lihatlah sertifikasinya. Yang seperti ini tentu tidak sulit, akan tetapi jika terkait dengan korupsi, penyalahgunaan wewenang dan upaya meminggirkan orang tentu akan lebih rumit. Termasuk di dalamnya juga terkait dengan konten media social, tentu harus dipilih dengan hati nurani, mana yang benar dan mana yang salah.
Wallahu a’lam bi al shawab.
