• October 2026
    M T W T F S S
    « Sep    
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

BOLEH MINUM DENGAN BERDIRI,  YANG LEBIH UTAMA DENGAN DUDUK (114)

BOLEH MINUM DENGAN BERDIRI,  YANG LEBIH UTAMA DENGAN DUDUK (114)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmainir Rahim.

Sedemikian mendalamnya Islam dalam memberikan ajarannya, sehingga dalam hal makan dan minum diatur dengan sangat rinci. Makan dan minum merupakan kebutuhan fisik. Manusia tidak akan dapat bertahan hidup tanpa makan dan minum. Sebagai kebutuhan primer, maka manusia harus makan dan minum untuk mempertahankan kehidupannya. Sebagaimana makhluk lainnya, misalnya binatang bahkan tetumbuhan, maka kebutuhan makan dam minum merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

Di padang Savana Afrika, kita bisa menyaksikan bagaimana mereka bertahan hidup dengan berbagai macam cara. Misalnya harimau, singa dan binatang lainnya yang harus mempertaruhkan nyawanya agar bisa hidup. Ada kalanya menang dan ada kalanya kalah. Pertarungan singa dengan kerbau Afrika, misalnya merupakan pertarungan hidup mati hanya untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan fisik. Makan. Jika membutuhkan air untuk minum, juga harus ke sungai yang terkadang banyak buayanya. Di sini juga terjadi pertarungan untuk memperebutkan air untuk minum. Hidup hakikatnya adalah pertarungan.

Manusia juga memerlukan perjuangan untuk bisa makan dan minum. Ada yang harus bertani, berkebun, menjadi ASN atau menjadi pegawai swasta dan menjadi penambang, menjaga perusahaan pengeboran di tengah lautan, dan seluruh pekerjaan lain yang menghasilkan uang dan kemudian dibelikan bahan makanan dan minuman. Sungguh perjuangan yang patut diapresiasi. Bahkan juga ada perilaku menyimpang untuk pemenuhan kebutuhan di maksud. Manusia diajarkan agar melakukan kebaikan dalam memperoleh produk makanan dan minuman atau memenuhi standar halal dan thayib. Tentang makan dan minum, Nabi SAW memberikan contoh yang jelas.

Dari Ibnu Abbas RA, berkata: “aku pernah memberikan kepada Nabi SAW dari (air) Zamzam, lalu Beliau meminumnya dalam keadaan berdiri”. Hadits Riwayat Mutafaq ‘alaih.

Dari An Nizal bin Sabrah RA, ia berkata: “Ali RA datang ke Babur Rabbah, lalu Beliau minum dalam keadaan berdiri. Kemudian Beliau berkata: “Sungguh aku melihat Rasulullah SAW melakukan sebagaimana yang kalian lihat aku lakukan”. Hadits Riwayat Imam Bukhari.

Hadits yang diceritakan oleh Ibnu Umar RA, Ia berkata: “pada masa Rasulullah SAW, kami biasa makan sambil berjalan dan minum dalam keadaan berdiri”. Hadits riwayat Imam At Tirmidzi.

Dari Amr bin Syu’bah dari ayahnya dari kakeknya RA, ia berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah SAW minum dalam keadaan berdiri dan duduk”. Hadits riwayat Imam At Tirmidzi. Hadits dari Anas RA., bahwa Beliau melarang seseorang minum dalam keadaan berdiri. Qatadah berkata: “lalu kami bertanya kepada Anas” bagaimana dengan makan (sambil berdiri). Ia menjawab: “itu lebih buruk atau lebih jelek”. Hadits riwayat Imam Muslim. Dan dalam riwayat lainnya “sesungguhnya Nabi SAW melarang dari minum dan makan dalam keadaan berdiri”.

Dari penjelasan di atas, kiranya dapat dijelaskan tiga hal, yaitu:

Pertama, bahwa makan dan minum memang peristiwa biasa saja di dalam kehidupan manusia. Tidak ada yang istimewa. Semua melakukannya dan semua merasakan dampak dari makanannya. Kenyang. Tetapi mengapa makanan dan minuman diatur dengan sangat rinci? Hal ini terkait dengan makanan dan minuman tersebut memiliki fungsi kesehatan fisik. Jika fisiknya sehat, maka badannya secara keseluruhan sehat. Makanan bukan sekedar  urusan fisik, akan tetapi juga ada dimensi nonfisik atau disebut juga sebagai spiritualitas. Orang melakukan ibadah tidak hanya dengan hatinya, akan tetapi juga dengan fisiknya. Artinya jika fisiknya sehat, maka beribadah akan menjadi lebih sempurna. Shalat dan haji adalah ibadah fisikal, makanya diperlukan istitha’ah badaniyah. Di dalam makan dan minum terdapat dimensi spiritual yang jelas. Itulah sebabnya, makan dan minum diatur. Kehalalan dan kebenaran dalam proses makan dan minum akan menentukan atas ibadah yang dilakukan.

Kedua,  jika kita membaca atas berbagai hadits tentang minum, khususnya, makan seakan terjadi pertentangan. Ada yang melarang untuk minum atau makan sambil berdiri, harus dengan duduk, akan tetapi juga ada hadits yang menjelaskan bahwa makan dan minum bisa sambil berdiri. Menurut pamahaman saya bahwa hadits ini bukanlah sesuatu yang bertentangan, akan tetapi kondisional. Ada kondisi di mana Nabi SAW melakukan minum sambil berdiri tentu terkait dengan keadaan yang mengharuskannya untuk berdiri. Jadi bukan sebuah keharusan atau kebiasaan Nabi SAW minum dengan berdiri. Sekali waktu. Yang lazim adalah Nabi SAW minum dan makan sambil duduk. Oleh karena itu janganlah dibaca hadits tersebut sebagai keharusan,  akan tetapi kebolehan dalam keadaan yang mengharuskannya minum dengan berdiri. Yang penting bahwa sebaiknya minum dilakukan sambil duduk, sebagaimana hadits-hadits yang meriwayatkannya.

Ketiga, Nabi SAW adalah manusia yang diberikan keistimewaan, yaitu mendapatkan wahyu untuk menjadi pedoman dalam melakukan tindakan. Nabi SAW adalah contoh manusia yang sempurna atau insan kamil. Jadi perilakunya selalu terjaga dengan wahyu yang diterimanya. Al Qur’an Surat An  Najm (3): “Wa ma yantiqu anil hawa in huwa illa wahyuy yuha”. Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Alquran) menurut kemauan hawa nafsunya, Ia Alqur’an itu  tidak lain kecuali wahyu yang disampaikan (kepadanya).

Jadi seluruh ucapan dan tindakannya berbasis wahyu Allah. Jadi di kala Nabi SAW minum sambil berdiri atau sambil duduk, maka sesungguhnya merupakan tindakan yang tidak melanggar syariat atau melanggar wahyu Allah. Inilah yang harus dipahami bahwa ada sebab-sebab mengapa Nabi SAW melakukan ini, dan kemudian di suatu saat melakukan yang berbeda. Haruslah dipahami bahwa di kala Nabi SAW minum berdiri tentu ada sebab yang menghadirkan tindakan seperti itu, dan di kala Nabi SAW harus minum dengan duduk, maka itulah yang sebaiknya atau utama dilakukannya.

Namun demikian, melihat berbagai hadits tentang makan dan minum, maka minum dengan berdiri itu mubah saja karena memang mengharuskan untuk minum atau makan dengan berdiri, akan tetapi yang lebih utama adalah makan atau minum dengan duduk. Makan dan minum dengan duduk tentu lebih baik  dibanding dengan makan dan minum dengan berdiri.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

MAKRUH MENIUP MINUMAN (113)

MAKRUH MENIUP MINUMAN (113)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim

Di dalam Islam ternyata urusan minum itu tidak sesederhana yang kita pikirkan. Mungkin di antara kita ada yang berpikir bahwa minum saja repot. Mau ditiup kalau masih panas atau menunggu sampai agak dingin itu urusan keinginan. Jika ingin cepat minum tentu ditiup, dan jika tidak bersegera untuk minum tentu bisa dibiarkan cukup dingin. Inilah kira-kira gambaran tentang minum, misalnya kopi, teh atau minuman lainnya.

Secara empiris banyak dijumpai orang yang meniup minuman itu. Di antara yang sering ditiup adalah kopi. Di masa lalu, terutama, kopi itu diminum panas-panas. Maka jika tergesa untuk meminumnya maka ditiup dulu baru diminum. Begitulah cara mendinginkan kopi yang panas. Jika sekarang, karena kopi diberi es, es kopi, maka tidak lagi dilakukan peniupan kopi panas agar lebih dingin. Tetapi sesungguhnya bukan hanya atas minuman yang harus ditiup sebelum diminum, akan tetapi juga makanan, misalnya nasi yang sayurnya panas atau nasinya yang masih panas, maka sebelum dimasukkan mulut, maka ditiup dulu. Ini tradisi efektivitas yang biasa dilakukan.

Selama ini sudah kita dengar tentang cerita: “jangan meniup minuman dan makanan”. Mungkin cerita  itu  juga hanya berbasis pada apa yang disampaikan oleh kyai atau da’i. Akan tetapi berdasarkan atas hadits yang dinukil oleh Syekh Imam An Nawawi, maka kita tahu bahwa ternyata memang ada hadits Nabi SAW yang mengajarkannya. Mungkin akan menjadi lebih baik jika kita melakukan apa yang disunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Hadits sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri RA, bahwa Nabi SAW melarang meniup dalam minuman. Ada seorang lelaki berkata: “ada kotoran mata yang saya lihat di dalam wadah itu. ”Beliau SAW bersabda: “alirkanlah sehingga kotoran itu hilang.” Orang itu berkata lagi: “Sesungguhnya  saya ini belum  merasa puas minum dari sekali nafas.” Beliau SAW. lalu  bersabda: “kalau begitu singkirkanlah dulu wadahnya itu dari mulutmu, dan bernafaslah di luar wadah.” Hadits riwayat Imam Tirmidzi.

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA., bahwasanya Nabi SAW melarang kalau ditarik nafas dalam wadah  waktu minum atau ditiupkan di dalamnya”. Hadits Riwayat Imam Tirmidzi.

Dari penjelasan di atas, maka dapat digarisbawahi dalam tiga hal, yaitu:

Pertama, kita tidak boleh menyederhanakan hanya persoalan makan dan minum. Islam melalui sunnah Nabi Muhammad SAW sedemikian konseren dalam urusan makan dan minum. Misalnya jangan meniup makanan atau minumam, bahkan juga jangan bernafas di depan makanan yang dekat dengan mulut atau hidung. Suatu contoh, kita membawa makanan bakso atau makanan yang berkuah, maka hendaknya kita tidak bernafas di dekat makanan tersebut. Baik menarik nafas ke dalam atau keluar karena hal  itu tidak diperkenankan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai contoh lagi, ada minuman baik dingin atau panas, lalu kita bernafas terhadapnya, artinya bernafas yang masuk ke dalam minuman, maka hal tersebut tidak diperkenankan oleh Rasulullah SAW.

Jika di dalam mangkuk makanan yang mengandung kuah lalu kemasukan barang yang tidak haram, maka caranya adalah  membuang benda tersebut dengan mengalirkan kuahnya. Ada sebuah kasus, sebagaimana hadits Nabi SAW di atas, bahwa ada orang yang tidak puas dengan sekali teguk minuman, maka agar tidak bernafas di dekat minuman dimaksud, maka Nabi SAW mengajarkan agar wadah minuman itu  dijauhkan terlebih dahulu untuk bernafas dan setelah itu bisa minum lagi. Nabi SAW mengajarkan agar tidak minum sekali teguk karena seperti unta, maka Nabi SAW mengajarkan agar minum beberapa teguk, bisa dua atau tiga teguk. Jika ada sela bernafas, maka jauhkan wadah minum dari hidung atau mulut agar tidak bernafas di dalam wadah air itu.

Kedua, secara etika memang juga kurang bagus minum minuman panas lalu meniupnya, terutama di tempat makan bersama. Di rumah makan atau restoran yang di situ banyak orang yang makan bareng-bareng, lalu kita juga makan dan minum. Jika  kita berperilaku dengan meniup makanan dan minuman rasanya seperti orang yang kurang berpendidikan. Orang Jawa menyebut: “ora ilok” atau tidak pantas. Sebagai orang yang hidup di zaman modern, maka sebaiknya kita, sebagai orang Indonesia, tentu harus menunjukkan sikap dan tindakan kesopanan agar kita dinilai sebagai orang yang beradab. Klaim bahwa kita itu orang yang sopan dan religius, sepantasnya sebutan tersebut terekspresikan di dalam sikap dan tindakan kita di manapun berada.

Ketiga, kita sekarang hidup dalam rumah besar, multikultur. Artinya di dalam suatu ruang kebersamaan itu terdapat sejumlah orang dengan keanekaragaman budaya dan tradisinya. Dan setiap suku atau etnis memiliki tradisinya sendiri yang tetap dipertahankan meskipun juga ada yang dinegosiasikan. Oleh karena itu akan terdapat cara yang berbeda dari sekedar urusan kecil, makan dan minum. Ada orang yang dengan enjoy makan dan minum dengan tangan kiri, misalnya orang China, Orang Jepang, Orang Barat dan sebagainya. Sementara itu juga ada yang makan dan minum dengan tangan kanan. Bahkan kala berdiri lalu minum, maka haruslah minum sambil duduk. Semua ini didasari oleh pemahaman agama yang diyakini kebenarannya.

Di dalam konteks kehidupan yang multikultural dimaksud, maka yang berlaku adalah menghormati dan menghargai tradisinya masing-masing, dan meyakini kebenaran atas apa yang kita lakukan. Jika kita bisa seperti ini, maka inilah saya sebut sebagai “toleransi negosiatif”, bukan toleransi teologis, yang menyatakan semua Tuhan dalam agama-agama sebagai kebenaran, tetapi toleransi yang menempatkan posisi orang lain dalam wilayahnya sendiri dan kita menghormati keberadaannya.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

MEMBACA SURAT FATIHAH UNTUK ORANG TUA, LELUHUR DAN MASYARAKAT

MEMBACA SURAT FATIHAH UNTUK ORANG TUA, LELUHUR DAN MASYARAKAT

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Selasa, 06/10/2026 menjadi moment untuk memberikan taushiyah religius untuk Komunitas Ngaji Bahagia (KNB), yang diikuti oleh jamaah shalat Subuh dari jamaah Masjid Al Ihsan Perumahan Lotus Regency dan Jamaah Masjid Ar Raudhoh Perumahan  Sakura Ketintang Surabaya. Mereka terdiri dari jamaah yang selama ini selalu terlibat di dalam acara-acara di Masjid Al Ihsan. Saya sampaikan tiga hal di dalam ngaji bareng pada jamaah KNB.

Pertama, ucapan rasa syukur kepada Allah SWT. Kita tentu harus bersyukur atas nikmat Allah yang  sangat besar untuk kita semua. Nikmat beriman dan dapat menjalankan amal kebaikan dan nikmat kesehatan. Ketiganya tidak bisa dipisahkan, sebab tanpa iman tidak ada amal saleh dan tanpa kesehatan,  maka kita tidak dapat menjalankan amal saleh dengan kesempurnaan.

Ucapan syukur itu tidak hanya dengan ungkapan alhamdulillah akan tetapi juga dengan hati dan tindakan. Adakalanya kita membaca alhamdulillah,  akan tetapi hati kita masih belum konsern dengan ucapan kita. Masih terpisah antara ucapan dan hati, atau bahkan ada gap antara ungkapan, dengan hati dan tindakan. Inilah saya kira problem yang banyak di alami oleh manusia kecuali orang-orang yang sudah mengalami pencerahan berbasis pada terbukanya hijab antara diri dan Allah SWT.

Kedua, membaca Surat Al Fatihah ternyata memiliki varian tafsir di kalangan para ulama atau ahli tafsir. Ada beberapa kategori yang dapat diungkapkan, yaitu:

  • Bacaan Surat Al Fatihah pasti diterima oleh Allah dan pahalanya dapat diberikan kepada orang yang dituju. Yaitu bacaan Surat Al Fatihah kepada Nabi Muhammad SAW, kepada orang tua, anak dan cucu. Bisa yang sudah wafat atau yang masih hidup. Dalam konteks ini, maka kalangan Islam Ahlu Sunnah Wal Jamaah maupun kaum Salafi masih memperdebatkan tentang bacaan tersebut. Tentang bacaan Surat Al Fatihah tentu memiliki dalil yang kuat. Di kalangan ahlu sunnah wal jamaah misalnya terdapat dalil yang sangat kuat. Seperti dalil yang menyatakan bahwa “amal perbuatan anak cucu Adam pasti terputus, kecuali tiga hal ialah shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya”. Di kalangan Kaum Salafi juga memiliki tafsiran yang sama. Yang problematik adalah bacaan terhadap leluhur, seperti kakek nenek, ke atas termasuk kepada anak dan cucu, baik yang masih hidup atau yang sudah wafat. Kaum Ahlu Sunnah wal Jamaah  menyatakan  bahwa bacaan Al Fatihah akan sampai kepada semua yang dituju.
  • Bacaan Surat Al Fatihah belum tentu diterima. Yang menjadi problem terkait dengan tidak didapatkannya tindakan tersebut berdasarkan atas tindakan yang dilakukan. Dalil tentang membaca Al Fatihah diragukan untuk sampai kepada orang-orang yang tidak terdapat dalilnya di dalam teks Suci agama Islam. Di kalangan ahlu sunnah wal jamaah: NU, PERTI, Nahdlatul Wathan, Jam’iyatul Washliyah dan beberapa lainnya, berkeyakinan bahwa bacaan tersebut dapat diterima pahalanya untuk yang dimaksudkan, akan tetapi Muhammadiyah masih berada di dalam konteks keberadaan dalil yang mengabsahkannya. Memang tidak sekeras kaum Ahlu Sunnah, tetapi tetap kalangan Muhammadiyah harus berhati-hati dalam mengamalkan ajaran agama yang tidak didapatkan dalilnya di dalam teks Islam.
  • Bacaan Alfatihah pasti tidak diterima. Pandangan ini tentu dikaitkan dengan pemikiran dari kaum Islam Ahlu Sunnah, yang memang menolak dengan keras atas pengamalan beragama yang tidak didapatkan sunnahnya sebagai tindakan beragama sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Membaca Al Fatihah untuk orang Islam selain yang diperbolehkan oleh ajaran Islam, maka dianggap sebagai bidh’ah. Amalan beragama yang tertolak. Jadi membaca doa, bacaan tahlil, bacaan Yasin dan bacaan fatihah yang ditujukan kepada umat Islam itu semuanya tertolak. Dalil yang sangat dikenal adalah kullu bidh’atin dhalalah wa kullu dhalalatin fin nar”. Jadi orang yang melakukannya terancam masuk ke neraka. Itulah sebabnya mereka “memerangi” atas upacara keagamaan yang diyakini tidak terdapat dalilnya di dalam Islam. Semua yang tidak dilakukan oleh Nabi SAW berdasar atas Alqur’an dan Hadits, maka perlu untuk dinegasikan.

Kita berada di dalam mall tafsir agama atau pasar raya tafsir agama. Semuanya berdasarkan atas analisis dan pemahaman yang sangat mendalam tentang ajaran agama. Bisa dibayangkan bahwa gurunya menolak untuk membaca ayat Alqur’an untuk para ahli kubur tetapi muridnya membolehkannya (Imam Syafi’i dan Ibnu Qayyim Al Jauzi) makanya, kita seharusnya tidak menyatakan bahwa tafsir yang kita ikuti adalah yang paling benar dan yang lain salah.

Kehidupan ini membutuhkan kearifan. Kita harus arif dalam menghadapi perbedaan-perbedaan yang terjadi di tengah paham keagamaan. Oleh karena itu, kita dapat melakukan yang terbaik menurut kita semua, sambil menghargai atas paham orang lain yang dianggapnya sebagai kebenaran. Tidak ada tafsir tunggal dalam pemahaman para ulama yang ahli agama.

Bagi saya, mengirim bacaan Surat Fatihah memiliki tradisi yang kuat dan telah menjadi ciri khas keberagamaan di Indonesia. Oleh karena itu doa-doa yang kita baca kebanyakan untuk kita dan bukan untuk diri sendiri. Perhatikan doa Rabbana atina fiddunya hasanah wafi alkihrati hasanah wa qina adzaban nar”.  Semua menggunakan kata “kita” atau “kami” artinya untuk semua umat Islam. Sedangkan doa untuk diri kita, kedua orang tua dan dzurriyah, maka digunakan kata “saya” atau “aku”. Rabbi auzi’ini an asykura ni’matakal lati an’amta alayya wa ‘ala walidayya, wa an ‘amala ‘amalan shalihan tardhohu, wa ashlihli li dzurriyati, wa inni tubtu ilaika wa inni minal muslimin”.  Wahai Tuhanku, kuatkan rasa syukurku, dan orang tuaku, dan  atas amal shalih yang engkau ridhoi, dan perbaiki aku dan cucu-cucuku dan aku sungguh-sungguh bertaubat kepadamu dan aku sungguh adalah orang berserah diri”.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

LARANGAN MINUM LANGSUNG DARI TEMPAT PENAMPUNGAN AIR (112)

LARANGAN MINUM LANGSUNG DARI TEMPAT PENAMPUNGAN AIR (112)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim.

Islam mengajarkan etika minum, agar seseorang yang minum air akan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Berkah tersebut terkait dengan ketaatannya untuk melakukan amal ibadah termasuk minum agar sesuai dengan perintah Rasulullah SAW. Di antaranya adalah larangan untuk minum dari bejana secara langsung atau mulut  kirbat secara langsung.

Meminum langsung dari bejana yang airnya dapat diminum oleh banyak orang tentu kuranglah etis. Berarti air yang diminum langsung dari bejana itu akan menjadi air  sisa. Oleh karena itu, sebaiknya dihindari untuk minum seperti itu. Janganlah memberikan sisa kepada orang lain, karena ada yang suka dan ada yang tidak. Nabi SAW memang memberikan contoh memberikan air sisa minuman kepada orang yang berada di sisi kanannya. Akan tetapi ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.

Di antara manusia ada yang bisa meminum sisa air minum orang lain dan ada yang jijik atau tidak suka. Kalau air bekas minum Nabi SAW tentu akan sangat berbeda. Air bekas minuman Nabi SAW merupakan air yang istimewa, yang mengandung keberkahan, akan tetapi tentu berbeda dengan air minum bekas manusia biasa. Oleh karena itu, sebaiknya kita minum dari gelas atau apapun yang sekiranya sesuai dengan keinginan kita. Jangan berlebih dan jangan kurang. Kita memiliki ukuran yang sesuai dengan pemikiran.

Islam merupakan agama yang sedemikian konsern tentang kebersihan dan kesehatan. Air yang bersih adalah air yang memenuhi standar kebersihan dan kesehatan untuk diminum. Orang bisa memiliki “kecurigaan” atas air bekas minum orang lain. Makanya, sebaiknya kita menghindari “kecurigaan” dimaksud dengan tidak memberikan sisa air untuk diminum oleh orang lain. Berhati-hati atas “tudingan” atau “dugaan” orang atas diri kita merupakan amal kebaikan. Makanya menjauhkan diri dari minum dari bejana langsung adalah tindakan kebaikan.

Syekh Imam An Nawawi menukil beberapa hadits terkait dengan subyek di atas. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al Khudry RA., berkata Rasulullah SAW bersabda: “Rasulullah SAW  telah melarang minum langsung dari mulut tong penampungan”, yaitu dengan merusak mulut tong penampungan air tersebut kemudian minum dari tempat itu”. Hadits Riwayat Mutafaq ‘alaih.

Hadits dari Abu Hurairah RA., berkata: “Rasulullah SAW  telah melarang minum langsung dari tong penampungan air atau kirbat”. Hadits Riwayat Mutafaq ‘alaih. Hadits dari Ummu Sabit, Kabsyah binti Sabit, saudari Hasan bin Sabit RA., berkata: “Rasulullah SAW datang mengunjungiku lalu minum dari mulut kirbat yang tergantung sambil berdiri. Maka aku berdiri menuju mulut kirbat itu kemudian memotongnya”. Hadits Riwayat Imam Tirmidzi.

Lalu hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Sabit memotong mulut kirbat tersebut dengan tujuan untuk menyimpan bekas mulut Rasulullah SAW dan mengambil berkahnya serta menjaganya agar tidak dihinakan. Hadits ini harus ditafsirkan  untuk menjelaskan kebolehan minum langsung dari mulut kirbat dan sejenisnya sedangkan dua hadits sebelumnya untuk menjelaskan yang lebih utama dan lebih sempurna.

Berdasarkan atas penjelasan ini, maka dapat dirumuskan tiga hal, yaitu:

Pertama, makan dan minum itu tidak hanya mengandung dimensi fisik, akan tetapi mengandung dimensi spiritual. Di situ terdapat keberkahan. Berkah itu sering diterjemahkan sebagai kelipatan kebaikan yang dapat diperoleh oleh seseorang yang melakukan amal kebaikan. Di dalam hal makan dan minum, maka akan terdapat keberkahan di dalamnya. Jika makanan dan minuman tersebut halal dan thayib, maka akan melahirkan keberkahan di dalamnya. Akan menjadi sangat baik jika tata caranya juga mengandung kebaikan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW., misalnya dengan bacaan basmalah di dalam memulainya atau dengan ucapan hamdalah kala mengakhirinya. Dan masih banyak kebaikan-kebaikan di dalamnya.

Kedua, kebaikan dimaksud adalah tidak meminum air langsung dari bejana penyimpan air, akan tetapi dari gelas atau wadah minum yang halal dan memenuhi standar kesehatan. Nabi SAW pernah memberikan contoh minuman yang telah diminumnya dan kemudian diberikan kepada seseorang di sebelah kanannya dan seterusnya. Orang lain tidak akan menolak air bekas minum Nabi SAW karena bisa saja mengharapkan keberkahan air bekas minum Nabi SAW. Bahkan juga ada sebagian umat Islam yang senang dan rela untuk minum air bekas minum para ulama atau  kyai yang sudah diminumnya. Akan tetapi bagi orang awam kiranya prilaku tersebut kurang etis. Ada orang yang tega meminumnya dan ada yang tidak. Saya termasuk orang yang tidak tega meminum air bekas minum orang lain.

Jadi persoalannya bukan pada baik atau buruknya, akan tetapi pada tega atau tidaknya meminum air bekas orang lain. Jadi, menurut saya, hadits yang menyatakan Nabi SAW pernah memberikan air bekas minumnya kepada orang di sebelah kanannya itu bukanlah kewajiban atau sunnah akan tetapi kebolehan. Bagi yang bisa meminumnya boleh melakukannya dan bagi yang tidak tentu tidak mengapa.

Ketiga, hadits tentang ketidakbolehan untuk meminum dari bejana yang berisi air bukan larangan mutlak, sebab ada kebolehan Nabi SAW melakukannya. Pernah di suatu kesempatan Nabi SAW melakukannya kala diberikan minuman oleh sahabatnya. Dan sahabatnya itu justru mengharapkan berkah dari sisa air minum Nabi SAW. Perbedaan di dalam matan hadits ini berarti bahwa minum air dari bejana atau tidak bukanlah perintah yang mengandung dimensi halal atau haram, sunah atau haram tetapi sebuah kebolehan untuk melakukannya, sejauh terdapat kerelaan kita melakukannya. Ada dimensi etis yang bisa dipahami.

Dengan demikian, pertimbangan etika tersebut sangat layak untuk dipahami, sehingga kita tidak terjebak pada menghukumi dengan hukum yang halal, haram, sunnah atau mubah. Saya lebih cenderung menyatakan bahwa perilaku seperti ini adalah kebolehan.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

DOA SYUKUR PADA USIA 40 TAHUN KE ATAS

DOA SYUKUR PADA USIA 40 TAHUN KE ATAS

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Acara tahsinan Alqur’an sudah sampai pada Surat Al Ahqaf. Acara tahsinan ini diikuti  oleh para senior yang memang sedang berupaya untuk melakukan pendekatan kepada Allah SWT, dan salah satu yang dilakukannya adalah dengan melakukan tahsinan ayat demi ayat di dalam Surat-surat  Alqur’an.

Acara tahsinan dilakukan pada Hari Senin, Rabo dan Kamis. Pada Hari Selasa terdapat ceramah agama dan Hari Jum’at membaca Surat Al Kahfi. Tetapi yang terpenting bahwa setiap hari mestilah membaca Surat Al Waqi’ah. Bacaan Surat Al Waqi’ah diyakini dapat sebagai washilah akan rezeki Allah SWT, tidak hanya rezeki harta,  akan tetapi juga rezeki iman atas semua hal yang dipahami oleh manusia atas dasar teks suci.

Saya memberikn ceramah kepada Jamaah Ngaji Bahagia atau bisa disebut sebagai Komunitas Ngaji Bahagia (KNB), Selasa, 22/09/2026, untuk membahas salah satu ayat terkait dengan doa yang sangat dianjurkan bagi orang yang sudah berusia 40 tahun. Ada tiga hal yang saya bahas, yaitu:

Pertama, kita sungguh telah bersyukur atas nikmat Allah SWT kepada kita, yang berupa amalan kebaikan, di antaranya adalah shalat berjamaah, membaca wirid dan membaca Alqur’an. Setiap hari telah membaca Alqur’an meskipun belum berjuz-juz, akan tetapi sekurang-kurangnya kita sudah membaca Kitab Suci sebagai bentuk amalan kebaikan kepada Allah SWT.

Bersyukur dengan ungkapan alhamdulillah sudah sangat sering kita lakukan. Bahkan setiap lima kali dalam shalat wajib, ungkapan syukur itu sudah kita lantunkan. Maka yang diperlukan juga adalah syukur dengan amalan yang baik. Syukur bil lisan, syukur bil qalbi dan syukur bil fi’li. Terkadang kita sudah bersyukur dengan lesan, tetapi hati kita belum seperti yang kita ucapkan, dan yang lebih rumit adalah syukur dengan amaliyah yang bisa dilakukan.

Kedua, doa yang perlu dilantunkan setelah usia 40 tahun, sebagaimana ajaran Islam di dalam Surat Alqaf, ayat 15, rasanya memang perlu dicermati. Doa yang sangat baik yang memang diperlukan oleh umat Islam, tidak hanya untuk kepentingan diri sendiri, akan tetapi juga untuk kepentingan  orang tua dan anak cucu kita. Doa tersebut adalah:

“Rabbi auzi’ni an asykura ni’matakallati an’amta ‘alaiyya wa ‘ala walidayya an a’mala ‘amalan shalihan tardhahu wa ashlihli fi dzurriyati, inni tubtu ilaika wa inni minal muslimin”. Alqur’an Surat Al Ahqaf: 15. Yang artinya: “…Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhai dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sungguh aku bertaubat kepada Engkau dan sungguh aku termasuk orang yang berserah diri”.

Ketiga, doa ini dikaitkan dengan bagaimana seharusnya prilaku kita dalam berhadapan dengan orang tua. Allah SWT menjadikan relasi suami istri sebagai washilah untuk penerus generasi yang akan datang.  Melalui pernikahan, maka kelahiran manusia dapat dipastikan, sehingga keberlanjutan manusia dari generasi ke generasi berikutnya akan dapat terjadi.

Allah SWT menurunkan Nabiyullah Adam AS dan Hawwa, kira-kira 11.000-12.000 tahun Sebelum Masehi, agar dapat melanjutkan perannya sebagai khalifah fil Ardh. Manusia memang diciptakan oleh Allah itu untuk menjadi khalifah atau wakil Allah untuk kehidupan di dunia. Manusialah yang harus merawat, melestarikan dan mengembangkan alam yang diciptakan oleh Allah. Malaikat tidak bisa melakukannya, karena tidak diizinkan oleh Allah SWT. Maka manusia dilengkapi dengan nafsu yang tidak dimiliki oleh malaikat. Dengan nafsu tersebut, maka manusia dapat merawat alam, melestarikan dan mengembangkan alam untuk kebaikan. Dan juga melanjutkan amanah Allah SWT untuk kelanjutan manusia sampai saatnya Allah mengakhiri kehidupan di dunia ini.

Jika dilihat dari perspektif kejadian manusia, maka kehidupan untuk melanjutkan keturunan itu dimulai dari proses perkawinan, lalu relasi seksual antara suami dan istri lalu bertemu antara sperma dan ovum lalu jadilah nuthfah dalam waktu 40 hari, lalu menjadi ‘alaqah dalam waktu 40 hari dan kemudian menjadi mudhgah dalam waktu 40 hari. Pada menjadi mudhgah dan jasad manusia sudah sempurna maka Allah melalui malaikat meniup roh agar manusia menjadi hidup. Pada saat itu maka manusia diberikan qudrat, iradat, hayat, sama’,  bashar, kalam dan ilmu. Tujuh kemampuan itu yang diberikan oleh Allah, agar manusia dapat melakukan fungsinya sebagai khalifah Allah SWT.

Di dalam kehidupan manusia, maka terdapat proses kehamilan, kelahiran, menyusui, merawat  dan kemudian menjadi dewasa. Di dalam hal inilah, manusia harus menghormat kepada kedua orang tuanya, memperlakukannya dengan baik dan menjaganya agar selalu di dalam kebaikan. Manusia dilarang membuatnya kecewa, meyakitinya  dan perilaku kejelekan lainnya. Kita lahir atas washilahnya. Itulah sebabnya Allah menginginkan manusia menghormati keduanya. Bahkan di kala keduanya sudah wafat, maka dijanjikan oleh Allah bahwa kebaikan anak melalui doa dan sedekah atau perbuatan baik lainnya akan tetap diterima pahalanya.

Mungkin ada di antara kita yang belum mengamalkan doa ini. Tentu itu bukan kesalahan karena kita tidak tahu. Oleh karena itu setelah ini akan sangat pantas jika kemudian kita mengamalkannya. Kita sudah banyak mengamalkan doa untuk orang tua dan seluruh kerabat kita sampai ke atas, dan menjadi luar biasa jika kita kemudian mengamalkan doa ini. Mari kita yakini, bahwa amalan baik, apapun yang kita lakukan, dipastikan akan memperoleh pahala dari Allah SWT.

Wallahu a’lam bi al shawab.