• October 2026
    M T W T F S S
    « Sep    
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

KEBOLEHAN MENGGUNAKAN PAKAIAN BERWARNA WARNI (117)

KEBOLEHAN MENGGUNAKAN PAKAIAN BERWARNA WARNI (117)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim, MA

Sesungguhnya Allah SWT itu indah dan menyukai keindahan. “Innallaha jamilun wa yuhibbul jamal”.  Keindahan itu dapat digambarkan sebagai sesuatu yang menyenangkan pandangan mata dan juga perasaan di hati. Jadi keindahan itu jika orang memandang sesuatu yag indah itu dan kemudian membuat hati kita merasakan kehadiran yang indah tersebut. Di masa lalu keindahan itu seirama dengan kesesuaian atau keserasian. Pasangan suami istri yang serasi, pakaian yang serasi, asesori rumah yang serasi, dan pemandangan atau tempat rekreasi yang serasi. Semuanya menggambarkan keindahan. Orang bisa datang ke Bromo untuk melihat sunset. Keindahan yang terpancar dari sinar matahari yang baru terbit.

Keindahan mencakup obyek mata yang masuk ke dalam hati atau perasaan dan kemudian menghasilkan efek gembira atau senang dan membuat kenyamanan. Keindahan tidak selalu menggambarkan yang terbaik, berkualitas dan general. Keindahan terkadang sangat subyektif sesuai dengan perspektif seseorang yang melihatnya. Bahkan keindahan itu juga bercorak orang-perorang atau individual. Ada yang baik menurut seorang individu tetapi tidak menurut individu lainnya.

Di dalam literatur keagamaan dikenal ada keindahan lahiriyah dan keindahan batiniah. Keindahan lahiriyah biasanya berdasar atas pandangan atau penglihatan mata atas obyek keindahan yang diterima oleh indera mata. Pakaian yang indah misalnya akan dapat diketahui dari keserasian, corak warna dan kesesuaiannya dengan bentuk tubuh, warna kulit dan asesorinya. Sedangkan keindahan batin itu biasanya dapat terlihat secara fisik berdasarkan atas tindakan yang diekspresikannya.

Keindahan batin itu terkait dengan ekspresi keberagamaan yang eksis di dalam tingkah laku keseharian. Misalnya tawadhu kepada orang yang lebih tua, menghargai persahabatan, memuliakan para ahli agama dan ahli ilmu lainnya. Tidak sombong dan tidak merasa paling hebat dan sebagainya. Yang terpenting adalah ekspresi tindakan kebaikan.

Salah satu di antara ekspresi kebaikan dan keindahan adalah pakaian. Pakaian dapat menjadi ukuran atas seseorang itu menghargai ajaran agama atau tidak. Jadi yang dijadikan ukuran adalah ajaran agama. Tetapi juga ada ukuran tradisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Islam misalnya menetapkan ukuran kepantasan pakaian adalah menutup aurat, baik lelaki maupun perempuan. Khusus untuk perempuan adalah ketertutupan secara fisikal selain jari-jari dan muka. Meskipun juga ada yang menutup muka dengan burqa. Perempuan di negara-negara Islam yang berpaham fundamentalis, kebanyakan menerapkan gaya berpakaian seperti itu. Akan tetapi di negara-negara Barat berpakaian dengan sangat minimal, bahkan menampakkan auratnya secara vulgar bukanlah suatu halangan.

Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak cucu Adam. Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi  aurat kamu dan untuk perhiasan bagi kamu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik”. (QS: Al A’raf; 26). Allah ta’ala juga berfirman, “Dan dia menjadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, menjadikan pakaian bagimu yang memeliharamu dari panas, dan juga pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. (QS: An Hal: 81).

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, RA., “bahwa Rasulullah SAW bersabda: “pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya ia adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah  yang meninggal di antara kalian dengannya”. Hadits Riwayat  Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits lain menyatakan dari Al Barra RA., Rasulullah SAW  adalah orang yang tingginya sedang. Aku pernah melihat beliau menggunakan setelan hullah berwarna merah, belum pernah sama sekali aku melihat yang lebih bagus dari itu”. Hadits Riwayat Mutafaq ‘alaih. Hadits dari Abu Rimsah RA., berkata: “aku melihat Rasulullah SAW memakai sepasang pakaian  berwarna hijau”. Hadits Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits dari Jabir RA., meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW masuk ke Mekkah pada tahun pembebasan kota Mekkah dengan mengenakan serba hitam”. Hadits Riwayat Imam Muslim.

Dari penjelasan Alqur’an, hadits dan sosiologis di atas, maka dapat dapat digambarkan dalam tiga hal, yaitu:

Pertama, bahwa berpakaian merupakan bagian dari ajaran Islam yang mendasar. Berpakaian menjadi basis bagi seseorang dapat dinyatakan beragama dengan benar atau beragama tanpa kesadaran mengamalkannya. Bagi yang beragama seadanya, maka berpakaian tidak menjadi problem utama. Artinya bisa seenaknya. Bisa secara lengkap dan ada juga yang seadanya. Yang secara lengkap artinya sesuai dengan syariat berpakaian, sedangkan yang tidak sesuai syariat, maka gaya berpakaiannya hanya menutup bagian-bagian mendasar saja.

Islam menganggap bahwa baik lelaki maupun perempuan memiliki aurat atau batasan-batasan yang diperbolehkan dan dilarang.

Kedua, berpakaian tentu ada kaitannya dengan keindahan. Pakaian yang indah ditandai dengan pilihan warna yang baik dan serasi dengan tubuh dan kepentingan. Nabi Muhammad SAW membolehkan berpakaian dalam berbagai warna. Kanjeng Nabi SAW pernah berpakaian dalam warna-warna yang bervariasi. Pernah berpakaian dalam warna merah, hitam dan hijau. Akan tetapi pakaian berwarna putih itu lebih disukai. Pakaian warna putih itu pakaian yang sangat dianjurkan atau disunnahkan. Nabi SAW paling sering menggunakan pakaian putih tersebut. Sedangkan pakaian warna lainnya itu hanya sekali waktu atau kebolehan atau mubah. Sedangkan pakaian putih adalah sunnah atau mendapatkan pahala di kala memakainya.

Ketiga, pakaian memang ada kaitannya dengan budaya lokal. Artinya masing-masing daerah memiliki budaya berpakaiannya sendiri baik corak warna, bentuk dan pola pakaian serta jenis kain yang relevan dengan budayanya. Ada misalnya batik untuk masyarakat Indonesia,  akan tetapi memiliki ciri khasnya masing-masing. Ada bentuk pakaian sesuai dengan adat dan tradisinya masing-masing. Semuanya menggambarkan keanekaragaman pakaian sesuai dengan kebudayaannya. Namun demikian, yang terpenting bahwa pakaian tersebut harus sesuai dengan syariat Islam.

Wallahu a’lam bi al shawab.

MENGGUNAKAN SEMUA BEJANA UNTUK MINUM KECUALI BEJANA EMAS (116)

MENGGUNAKAN SEMUA BEJANA UNTUK MINUM KECUALI BEJANA EMAS (116)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim.

Tentang minuman, Islam mengajarkan agar seseorang mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Untuk urusan minum, Nabi Muhammad SAW memberikan pedoman agar  minum air dalam berbagai wadah, misalnya  baik yang terbuat dari gelas atau piring kayu, porselin, kaca, plastik, stainlees, aluminium, dan lain-lain. Namun demikian bagi kaum konglomerat,  di kerajaan atau negara-negara kaya atau hotel-hotel mewah dan rumah makan premium bisa juga bejana terbuat dari emas atau perak.

Penggunaan wadah minuman yang terbuat dari emas, tentu dimaksudkan untuk menunjukkan betapa kekayaan dan kehebatan kerajaan, restoran  atau hotel dan konglomerat tersebut di mata orang lain.  Ada dimensi kebanggaan dan harga diri yang masuk di dalamnya. Pada zaman kerajaan Majapahit, khususnya zaman raja Hayam Wuruk, maka banyak peralatan makan dan minum yang dibuang begitu saja di kolam-kolam untuk membuang wadah bekas makanan. Banyak  ditemukan pecahan-pecahan piring, gelas dan peralatan makan lainnya yang terbuat dari porselin. Hal ini menggambarkan tentang betapa barang-barang berharga yang sudah selesai digunakan itu dibuang saja. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan betapa barang-barang bekas itu sudah tidak digunakan lagi sebab barang-barang bersih lainnya menumpuk jumlahnya.

Pada zaman relasi Kerajaan-kerajaan China dengan kerajaan-kerajaan Nusantara, maka salah satu hadiah mewah adalah berbagai peralatan rumah tangga, khususnya piring dan gelas-gelas yang terbuat dari porselin. Hingga hari ini, peralatan rumah tangga dari China yang berupa perhiasan, piring, gelas dan hiasan-hiasan rumah dari China tergolong yang terbaik. Demikian juga dari Timur Tengah, misalnya Persia. Coba perhatikan di beberapa makam auliya, misalnya Sunan Bonang, maka di pintu gerbang untuk masuk ke lokasi makam didapati piring-piring porselin yang indah dengan hiasan-hiasan kaligrafi yang menarik. Dan itu semua buatan China pada masa lalu. Jadi, urusan wadah makanan dan minuman saja bisa mengikuti perkembangan teknologi pada zamannya.

Nabi Muhammad SAW, sungguh manusia yang memiliki kemampuan untuk mencandra masa depan dengan kemampuan prospektif. Jadi di kala Nabi SAW bersabda dengan berbagai hal, termasuk wadah makanan dan minuman, karena Beliau memahami bahwa semakin maju sebuah masyarakat akan semakin banyak menciptakan kreasi di dalam kehidupan, termasuk dalam makan dan minum. Nabi SAW mengingatkan bahwa wadah makanpun perlu diatur dalam pedoman kehidupan.

Hadits sebagaimana diriwayatkan oleh Anas, RA., “waktu shalat sudah tiba, maka orang yang rumahnya dekat segera pergi ke rumahnya, dan tersisalah sekelompok orang. Kemudian Rasulullah SAW dibawakan sebuah bak dari batu, dan bak itu berukuran kecil sehingga tidak cukup untuk Beliau membentangkan telapak tangannya. Dan akhirnya semua orang itu bisa berwudlu. Orang-orang bertanya “berapa jumlah kalian saat itu? Anas Bin Malik menjawab: “delapan puluh orang lebih”. Hadits Riwayat Mutafaq ‘alaih.

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim lainnya disebutkan bahwa Nabi SAW meminta satu wadah berisi air. Lantas beliau meletakkan jari-jarinya  di dalam bejana tersebut. Anas berkata: “maka aku mulai melihat air memancar dari sela-sela jemari beliau. Aku menaksir jumlah orang yang berwudlu antara tujuh puluh sampai delapan puluh orang lebih”.

Hadits lain diriwayatkan Abdullah bin Zaid RA., “Rasulullah SAW datang , kemudian kami mengeluarkan air untuk beliau menggunakan bejana dari kuningan dan Beliau berwudlu”. Hadits Riwayat Imam Bukhari.

Hadits yang diriwayatkan oleh Huzaifah RA., berkata: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang kami sutra dan dibaj (pakaian sutra)  serta minum menggunakan bejana emas dan perak. Beliau bersabda: “semua itu untuk  mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akherat kelak”. Hadits Riwayat Mutafaq ‘alaih. Hadits dari Umu Salamah RA., meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “orang yang minum menggunakan bejana perak pada hakikatnya sedang menuangkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya”. Hadits Riwayat Mutafaq ‘alaih. Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan: “siapa yang menggunakan wadah emas dan perak, maka hakikatnya dia sedang menuangkan api neraka Jahanam di dalam perutnya”.

Dari uraian di atas, kiranya dapat dijelaskan dalam tiga hal, yaitu:

Pertama, Islam memberikan peluang bagi umatnya untuk menggunakan wadah atau bejana untuk minuman dari apa saja. Artinya Islam tidak membatasi untuk penggunaan bejana di dalam minum. Hanya saja yang dilarang adalah bejana yang terbuat dari perak dan emas. Keduanya dilarang Nabi SAW untuk digunakan sebagai wadah air minum. Bisa saja ada masalah kesehatan yang dapat dideteksi dari wadah makanan dan minuman dari perak dan emas, dan bukan hanya larangan keagamaan. Emas dan perak tidak baik dijadikan sebagai tempat minuman atau makanan, sebab keduanya memang mengandung senyawa yang bisa membuat tubuh tidak dalam kondisi baik. Jadi bukan hanya larangan teologis, akan tetapi juga larangan kesehatan.

Kedua, Islam sungguh tidak menyukai atas kesombongan dalam level apapun. Tidak hanya kesombongan dalam berpakaian, rumah, jabatan dan kehidupan keseharian. Misalnya dalam makan dan minum. Menggunakan emas dan perak sebagai wadah makanan atau minuman sungguh dapat mewakili kesombongan dalam melakukan tindakan sosial. Selain itu, Islam sangat tidak menyukai sesuatu yang berlebihan. Menggunakan bejana yang terbuat dari perak dan emas merupakan tindakan berlebihan. Islam menyukai kesederhanaan, ketawadluan, dan tidak berlebihan dalam segala hal kehidupan. Oleh karena itu Nabi SAW melarang munculnya kesombongan yang hanya berasal dari masalah kecil, makan dan minum.

Ketiga, Nabi Muhammad SAW melarang keras penggunaan bejana emas dan perak dengan menyatakan bahwa  minuman atau makanan yang diwadahi dengan dua benda tersebut akan menjerumuskan dalam api neraka. Dengan menggunakan bejana dari perak dan emas itu sama halnya dengan memasukkan api neraka Jahanam di dalam perut kita. Oleh karena itu, sungguh kita bisa merasa bersyukur sebab kita tidak termasuk orang yang berlebihan dalam makan dan minum serta tidak pernah menggunakan emas dan perak sebagai tempat makan dan minum.

Jadi, kita dalam hal makan dan minum sudah mengikuti sunnah Rasul Muhammad SAW meskipun mungkin belum secara kaffah. Tetapi yang penting adalah bagaimana kita berusaha untuk melakukannya.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

MELAYANI UNTUK MINUM DAN MINUMLAH YANG TERAKHIR (115)

MELAYANI UNTUK MINUM DAN MINUMLAH YANG TERAKHIR (115)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim

Orang yang mulia di sisi Allah SWT adalah orang yang menjadi pelayan umat. Menjadi pelayan dalam kebaikan dan kemaslahatan. Kebanyakan orang lebih suka dilayani dibanding melayani. Apalagi jika yang bersangkutan merasakan sebagai yang lebih tinggi status sosialnya. Baik status sebagai pejabat atau orang kaya atau orang yang memiliki kelebihan atas lainnya. Kelebihan yang dimiliki oleh seseorang itulah yang terkadang membuat dirinya merasa lebih utama dibandingkan yang lain.

Di dalam penelitian yang dilakukan oleh Thomas Murray tentang “The Social Strata in West Jawa”, maka strata sosial di masa lalu, tahun 1980-an, adalah ulama, kyai, ajengan kemudian guru dan orang yang melayani umat dalam kebaikan. Kala itu, strata sosial tinggi tidak identik dengan kekayaan atau kepemilikan harta. Di dalam bahasa Jawa bukan yang disebut sebagai Wong Gede atau orang yang memiliki kekayaan lebih dibanding yang lain. Lawannya adalah Wong Cilik atau orang yang tidak memiliki kekayaan berlebihan bahkan terkadang hanya cukup untuk makan.

Memang tidak mudah untuk menjadi pelayan. Ada faktor yang menyebabkan tingkat kesulitannya. Bisa jadi faktor harga diri, perasaan minder dan bahkan juga merasa lebih utama dari yang lain. Apalagi jika seorang pejabat, maka kebiasaannya dilayani, sehingga kala harus melayani tentu bukan hal yang mudah dilakukan. Seorang pejabat itu memiliki sejumlah hak-hak istimewa  yang luar biasa. Ada hak untuk naik pesawat, misalnya kelas bisnis, makan di restoran  mewah, tidur di hotel berkelas atau bintang V dan sebagainya. Semua disediakan karena faktor jabatan.

Di dalam konteks ini biasanya menyebabkan orang akan terkena power syndrome atau sindrom pasca berkuasa. Ada banyak orang yang masih merasa berkuasa meskipun hakikatnya sudah tidak lagi memiliki kekuasaan. Bersyukurlah jika di antara kita ada yang pernah berkuasa tetapi tidak terkena sindrom ini. Pasca kuasa hendaklah merasa menjadi bagian dari umat, sehingga tidak merasakan penderitaan.

Islam mengajarkan agar yang muda menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: “bukan golongan kami orang yang tidak menyayangi yang lebih muda atau tidak menghormati yang lebih tua”. Di antara indikator menghormati yang lebih tua adalah dengan melayani orang yang lebih tua itu. Misalnya mengambilkan makanan atau minuman, menata sandal atau mengangkat barang yang dibawanya.

Imam An Nawawi di dalam Kitab Riyadus Shalihin pada Bab ke 115 menjelaskan tentang “Anjuran Agar Orang Yang Melayani Minum Orang Lain Adalah Yang Paling Terakhir Minum”. Di dalam tulisan ini, saya rumuskan judul “Melayani Minuman dan Minumlah Yang Terakhir”. Dari Abu Qatadah RA dari Nabi SAW, Beliau bersabda: “orang yang memberi minum suatu kaum adalah orang yang terakhir di antara mereka (untuk minum)”. Maksudnya yang terakhir dari mereka dalam minum”. Hadits Riwayat At Tirmidzi.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat digambarkan penjelasannya dalam tiga hal, yaitu:

Pertama, untuk melayani, terutama pelayanan minuman, tentu memerlukan keterbukaan hati dan pikiran. Diperlukan keikhlasan yang sangat tinggi. Apalagi jika yang akan memberikan pelayanan adalah orang yang memiliki status sosial yang tinggi. Pasti malu untuk memberikan pelayanan minuman tersebut. Ada jarak sosial yang menghalangi tindakan tersebut. Hati  bisa menerima, akan tetapi akal bisa saja menolaknya. Pikiran rasional terkadang tidak memberikan peluang untuk melakukan pelayanan minuman kepada orang lain. Hati menyatakan oke, akan tetapi rasio enggan. Akhirnya tindakan akan lebih menuruti perintah pikiran dan bukan hati.

Kedua, memberikan pelayanan merupakan pelatihan mental untuk berbuat baik kepada orang lain. Sebuah perbuatan akan menjadi tabiat jika dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan. Bisa saja orang hanya melakukan sekali saja. Maka yang seperti itu bukan tabiat. Yang diharapkan bahwa kesukaan untuk memberikan pelayanan kebaikan, termasuk melayani minum dapat menjadi tabiat. Bukan tindakan kepura-puraan. Berbuat baik di depan banyak orang agar dianggap orang baik. Hanya pencitraan.

Perilaku yang hanya sekali atau dua kali tidaklah  dianggap sebagai perilaku sosial yang teratur. Perilaku teratur itu jika dilakukan secara berulang-ulang. Kapan dan di mana saja. Ada orang atau tidak ada orang. Bukan tindakan keterpaksaan yang dilakukan secara sporadik. Tindakan yang ajeg dipastikan  berasal dari kedalaman makna,  dari hati nurani dan disetujui oleh akal, sehingga menjadi tindakan nyata.

Ketiga, di antara makna penting dari melayani orang lain terlebih dahulu dan barulah yang bersangkutan minum adalah tindakan mendahulukan orang lain, mementingkan orang lain dan bukan mementingkan dan mendahulukan diri sendiri. Ada ajaran moral yang tercantum di dalam ajaran Nabi Muhammad SAW. Bukan aku dulu,  baru mereka.  Jadi mereka dulu dan baru aku.  Melalui ajaran ini, Nabi SAW mengajarkan agar kita tidak bersikap ananiyah atau keakuan atau egoisme. Diajarkan kepada kita untuk memberikan peluang kepada orang lain untuk memperoleh kebaikan dan kesenangan dan setelah itu kita dipastikan akan juga menikmatinya.

Wallahu a’lam bi al shawab.

BOLEH MINUM DENGAN BERDIRI,  YANG LEBIH UTAMA DENGAN DUDUK (114)

BOLEH MINUM DENGAN BERDIRI,  YANG LEBIH UTAMA DENGAN DUDUK (114)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmainir Rahim.

Sedemikian mendalamnya Islam dalam memberikan ajarannya, sehingga dalam hal makan dan minum diatur dengan sangat rinci. Makan dan minum merupakan kebutuhan fisik. Manusia tidak akan dapat bertahan hidup tanpa makan dan minum. Sebagai kebutuhan primer, maka manusia harus makan dan minum untuk mempertahankan kehidupannya. Sebagaimana makhluk lainnya, misalnya binatang bahkan tetumbuhan, maka kebutuhan makan dam minum merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

Di padang Savana Afrika, kita bisa menyaksikan bagaimana mereka bertahan hidup dengan berbagai macam cara. Misalnya harimau, singa dan binatang lainnya yang harus mempertaruhkan nyawanya agar bisa hidup. Ada kalanya menang dan ada kalanya kalah. Pertarungan singa dengan kerbau Afrika, misalnya merupakan pertarungan hidup mati hanya untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan fisik. Makan. Jika membutuhkan air untuk minum, juga harus ke sungai yang terkadang banyak buayanya. Di sini juga terjadi pertarungan untuk memperebutkan air untuk minum. Hidup hakikatnya adalah pertarungan.

Manusia juga memerlukan perjuangan untuk bisa makan dan minum. Ada yang harus bertani, berkebun, menjadi ASN atau menjadi pegawai swasta dan menjadi penambang, menjaga perusahaan pengeboran di tengah lautan, dan seluruh pekerjaan lain yang menghasilkan uang dan kemudian dibelikan bahan makanan dan minuman. Sungguh perjuangan yang patut diapresiasi. Bahkan juga ada perilaku menyimpang untuk pemenuhan kebutuhan di maksud. Manusia diajarkan agar melakukan kebaikan dalam memperoleh produk makanan dan minuman atau memenuhi standar halal dan thayib. Tentang makan dan minum, Nabi SAW memberikan contoh yang jelas.

Dari Ibnu Abbas RA, berkata: “aku pernah memberikan kepada Nabi SAW dari (air) Zamzam, lalu Beliau meminumnya dalam keadaan berdiri”. Hadits Riwayat Mutafaq ‘alaih.

Dari An Nizal bin Sabrah RA, ia berkata: “Ali RA datang ke Babur Rabbah, lalu Beliau minum dalam keadaan berdiri. Kemudian Beliau berkata: “Sungguh aku melihat Rasulullah SAW melakukan sebagaimana yang kalian lihat aku lakukan”. Hadits Riwayat Imam Bukhari.

Hadits yang diceritakan oleh Ibnu Umar RA, Ia berkata: “pada masa Rasulullah SAW, kami biasa makan sambil berjalan dan minum dalam keadaan berdiri”. Hadits riwayat Imam At Tirmidzi.

Dari Amr bin Syu’bah dari ayahnya dari kakeknya RA, ia berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah SAW minum dalam keadaan berdiri dan duduk”. Hadits riwayat Imam At Tirmidzi. Hadits dari Anas RA., bahwa Beliau melarang seseorang minum dalam keadaan berdiri. Qatadah berkata: “lalu kami bertanya kepada Anas” bagaimana dengan makan (sambil berdiri). Ia menjawab: “itu lebih buruk atau lebih jelek”. Hadits riwayat Imam Muslim. Dan dalam riwayat lainnya “sesungguhnya Nabi SAW melarang dari minum dan makan dalam keadaan berdiri”.

Dari penjelasan di atas, kiranya dapat dijelaskan tiga hal, yaitu:

Pertama, bahwa makan dan minum memang peristiwa biasa saja di dalam kehidupan manusia. Tidak ada yang istimewa. Semua melakukannya dan semua merasakan dampak dari makanannya. Kenyang. Tetapi mengapa makanan dan minuman diatur dengan sangat rinci? Hal ini terkait dengan makanan dan minuman tersebut memiliki fungsi kesehatan fisik. Jika fisiknya sehat, maka badannya secara keseluruhan sehat. Makanan bukan sekedar  urusan fisik, akan tetapi juga ada dimensi nonfisik atau disebut juga sebagai spiritualitas. Orang melakukan ibadah tidak hanya dengan hatinya, akan tetapi juga dengan fisiknya. Artinya jika fisiknya sehat, maka beribadah akan menjadi lebih sempurna. Shalat dan haji adalah ibadah fisikal, makanya diperlukan istitha’ah badaniyah. Di dalam makan dan minum terdapat dimensi spiritual yang jelas. Itulah sebabnya, makan dan minum diatur. Kehalalan dan kebenaran dalam proses makan dan minum akan menentukan atas ibadah yang dilakukan.

Kedua,  jika kita membaca atas berbagai hadits tentang minum, khususnya, makan seakan terjadi pertentangan. Ada yang melarang untuk minum atau makan sambil berdiri, harus dengan duduk, akan tetapi juga ada hadits yang menjelaskan bahwa makan dan minum bisa sambil berdiri. Menurut pamahaman saya bahwa hadits ini bukanlah sesuatu yang bertentangan, akan tetapi kondisional. Ada kondisi di mana Nabi SAW melakukan minum sambil berdiri tentu terkait dengan keadaan yang mengharuskannya untuk berdiri. Jadi bukan sebuah keharusan atau kebiasaan Nabi SAW minum dengan berdiri. Sekali waktu. Yang lazim adalah Nabi SAW minum dan makan sambil duduk. Oleh karena itu janganlah dibaca hadits tersebut sebagai keharusan,  akan tetapi kebolehan dalam keadaan yang mengharuskannya minum dengan berdiri. Yang penting bahwa sebaiknya minum dilakukan sambil duduk, sebagaimana hadits-hadits yang meriwayatkannya.

Ketiga, Nabi SAW adalah manusia yang diberikan keistimewaan, yaitu mendapatkan wahyu untuk menjadi pedoman dalam melakukan tindakan. Nabi SAW adalah contoh manusia yang sempurna atau insan kamil. Jadi perilakunya selalu terjaga dengan wahyu yang diterimanya. Al Qur’an Surat An  Najm (3): “Wa ma yantiqu anil hawa in huwa illa wahyuy yuha”. Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Alquran) menurut kemauan hawa nafsunya, Ia Alqur’an itu  tidak lain kecuali wahyu yang disampaikan (kepadanya).

Jadi seluruh ucapan dan tindakannya berbasis wahyu Allah. Jadi di kala Nabi SAW minum sambil berdiri atau sambil duduk, maka sesungguhnya merupakan tindakan yang tidak melanggar syariat atau melanggar wahyu Allah. Inilah yang harus dipahami bahwa ada sebab-sebab mengapa Nabi SAW melakukan ini, dan kemudian di suatu saat melakukan yang berbeda. Haruslah dipahami bahwa di kala Nabi SAW minum berdiri tentu ada sebab yang menghadirkan tindakan seperti itu, dan di kala Nabi SAW harus minum dengan duduk, maka itulah yang sebaiknya atau utama dilakukannya.

Namun demikian, melihat berbagai hadits tentang makan dan minum, maka minum dengan berdiri itu mubah saja karena memang mengharuskan untuk minum atau makan dengan berdiri, akan tetapi yang lebih utama adalah makan atau minum dengan duduk. Makan dan minum dengan duduk tentu lebih baik  dibanding dengan makan dan minum dengan berdiri.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

MAKRUH MENIUP MINUMAN (113)

MAKRUH MENIUP MINUMAN (113)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim

Di dalam Islam ternyata urusan minum itu tidak sesederhana yang kita pikirkan. Mungkin di antara kita ada yang berpikir bahwa minum saja repot. Mau ditiup kalau masih panas atau menunggu sampai agak dingin itu urusan keinginan. Jika ingin cepat minum tentu ditiup, dan jika tidak bersegera untuk minum tentu bisa dibiarkan cukup dingin. Inilah kira-kira gambaran tentang minum, misalnya kopi, teh atau minuman lainnya.

Secara empiris banyak dijumpai orang yang meniup minuman itu. Di antara yang sering ditiup adalah kopi. Di masa lalu, terutama, kopi itu diminum panas-panas. Maka jika tergesa untuk meminumnya maka ditiup dulu baru diminum. Begitulah cara mendinginkan kopi yang panas. Jika sekarang, karena kopi diberi es, es kopi, maka tidak lagi dilakukan peniupan kopi panas agar lebih dingin. Tetapi sesungguhnya bukan hanya atas minuman yang harus ditiup sebelum diminum, akan tetapi juga makanan, misalnya nasi yang sayurnya panas atau nasinya yang masih panas, maka sebelum dimasukkan mulut, maka ditiup dulu. Ini tradisi efektivitas yang biasa dilakukan.

Selama ini sudah kita dengar tentang cerita: “jangan meniup minuman dan makanan”. Mungkin cerita  itu  juga hanya berbasis pada apa yang disampaikan oleh kyai atau da’i. Akan tetapi berdasarkan atas hadits yang dinukil oleh Syekh Imam An Nawawi, maka kita tahu bahwa ternyata memang ada hadits Nabi SAW yang mengajarkannya. Mungkin akan menjadi lebih baik jika kita melakukan apa yang disunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Hadits sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri RA, bahwa Nabi SAW melarang meniup dalam minuman. Ada seorang lelaki berkata: “ada kotoran mata yang saya lihat di dalam wadah itu. ”Beliau SAW bersabda: “alirkanlah sehingga kotoran itu hilang.” Orang itu berkata lagi: “Sesungguhnya  saya ini belum  merasa puas minum dari sekali nafas.” Beliau SAW. lalu  bersabda: “kalau begitu singkirkanlah dulu wadahnya itu dari mulutmu, dan bernafaslah di luar wadah.” Hadits riwayat Imam Tirmidzi.

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA., bahwasanya Nabi SAW melarang kalau ditarik nafas dalam wadah  waktu minum atau ditiupkan di dalamnya”. Hadits Riwayat Imam Tirmidzi.

Dari penjelasan di atas, maka dapat digarisbawahi dalam tiga hal, yaitu:

Pertama, kita tidak boleh menyederhanakan hanya persoalan makan dan minum. Islam melalui sunnah Nabi Muhammad SAW sedemikian konseren dalam urusan makan dan minum. Misalnya jangan meniup makanan atau minumam, bahkan juga jangan bernafas di depan makanan yang dekat dengan mulut atau hidung. Suatu contoh, kita membawa makanan bakso atau makanan yang berkuah, maka hendaknya kita tidak bernafas di dekat makanan tersebut. Baik menarik nafas ke dalam atau keluar karena hal  itu tidak diperkenankan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai contoh lagi, ada minuman baik dingin atau panas, lalu kita bernafas terhadapnya, artinya bernafas yang masuk ke dalam minuman, maka hal tersebut tidak diperkenankan oleh Rasulullah SAW.

Jika di dalam mangkuk makanan yang mengandung kuah lalu kemasukan barang yang tidak haram, maka caranya adalah  membuang benda tersebut dengan mengalirkan kuahnya. Ada sebuah kasus, sebagaimana hadits Nabi SAW di atas, bahwa ada orang yang tidak puas dengan sekali teguk minuman, maka agar tidak bernafas di dekat minuman dimaksud, maka Nabi SAW mengajarkan agar wadah minuman itu  dijauhkan terlebih dahulu untuk bernafas dan setelah itu bisa minum lagi. Nabi SAW mengajarkan agar tidak minum sekali teguk karena seperti unta, maka Nabi SAW mengajarkan agar minum beberapa teguk, bisa dua atau tiga teguk. Jika ada sela bernafas, maka jauhkan wadah minum dari hidung atau mulut agar tidak bernafas di dalam wadah air itu.

Kedua, secara etika memang juga kurang bagus minum minuman panas lalu meniupnya, terutama di tempat makan bersama. Di rumah makan atau restoran yang di situ banyak orang yang makan bareng-bareng, lalu kita juga makan dan minum. Jika  kita berperilaku dengan meniup makanan dan minuman rasanya seperti orang yang kurang berpendidikan. Orang Jawa menyebut: “ora ilok” atau tidak pantas. Sebagai orang yang hidup di zaman modern, maka sebaiknya kita, sebagai orang Indonesia, tentu harus menunjukkan sikap dan tindakan kesopanan agar kita dinilai sebagai orang yang beradab. Klaim bahwa kita itu orang yang sopan dan religius, sepantasnya sebutan tersebut terekspresikan di dalam sikap dan tindakan kita di manapun berada.

Ketiga, kita sekarang hidup dalam rumah besar, multikultur. Artinya di dalam suatu ruang kebersamaan itu terdapat sejumlah orang dengan keanekaragaman budaya dan tradisinya. Dan setiap suku atau etnis memiliki tradisinya sendiri yang tetap dipertahankan meskipun juga ada yang dinegosiasikan. Oleh karena itu akan terdapat cara yang berbeda dari sekedar urusan kecil, makan dan minum. Ada orang yang dengan enjoy makan dan minum dengan tangan kiri, misalnya orang China, Orang Jepang, Orang Barat dan sebagainya. Sementara itu juga ada yang makan dan minum dengan tangan kanan. Bahkan kala berdiri lalu minum, maka haruslah minum sambil duduk. Semua ini didasari oleh pemahaman agama yang diyakini kebenarannya.

Di dalam konteks kehidupan yang multikultural dimaksud, maka yang berlaku adalah menghormati dan menghargai tradisinya masing-masing, dan meyakini kebenaran atas apa yang kita lakukan. Jika kita bisa seperti ini, maka inilah saya sebut sebagai “toleransi negosiatif”, bukan toleransi teologis, yang menyatakan semua Tuhan dalam agama-agama sebagai kebenaran, tetapi toleransi yang menempatkan posisi orang lain dalam wilayahnya sendiri dan kita menghormati keberadaannya.

Wallahu a’lam bi al shawab.