HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA ISLAM
Akhir-akhir ini muncul pikiran baru terkait dengan pemikiran membentuk Negara Islam Indonesia (NII). Pikiran ini datang dari kelompok Islam garis keras yang menganggap bahwa negara yang sah hanyalah negara yang dibentuk atas dasar syari’ah Islam, dan bentuknya adalah negara khilafah. Pikiran ini ternyata menggunakan hak asasi manusia (HAM) tentang kebebasan berpikir dan bertindak.
