Penetapan Presiden yang menjadi sasaran untuk diyudicial review oleh sejumlah LSM dan beberapa individu, sesungguhnya memang menarik untuk dicermati. Bukan saja karena peraturan perundang-undangan tersebut dikeluarkan pada waktu yang cukup krusial di sekitar pemberontakan G30S/PKI, yang di dalam banyak pandangan dianggap sebagai masa darurat, akan tetapi juga karena adanya anggapan bahwa penetapan presiden tersebut mengandung bias kebebasan dan diskriminatif terhadap agama-agama yang hidup di Indonesia. Makanya, ketika Penetapan Presiden ini diyudicial review juga memantik reaksi yang cukup beragam. (more..)
Prof. Dr. H. Nur Syam, Msi[1]
Prawacana
Arus utama yang muncul dan berkembang ketika membicarakan rona keberagamaan pada awal abad 19 di Indonesia adalah gerakan puritanisme di satu sisi dan universalisme di sisi lain. Sampai pada akhir abad 19, Indonesia menjadi laboratium perkembangan pemikiran dan praktek gerakan keagamaan yang menampilkan wajahnya secara variatif dan beragam. Analisis dan kajian terhadap polarisasi pemikiran dan gerakan keagamaan di Indonesia ini melahirkan berbagai istilah yang berupaya memberikan identitas pada kelompok pemikiran dan gerakan keagamaan tersebut. Dikenal istilah fundamentalisme, formalisme, substansialisme, universalisme, eksklusifisme, inklusifisme, dan berbagai istilah lainnya. (more..)
Saya termasuk orang yang sesungguhnya tidak suka terhadap kekerasan, apakah kekerasan simbolik atau aktual. Bagi saya kehidupan yang sesungguhnya adalah ketika orang merasa damai dalam berdampingan antara satu dengan lainnya. Bisa saling bertegur sapa, saling bercanda dan bermanfaat bagi satu dengan lainnya. Keindahan kehidupan terletak pada aplikasi konsep salam di dalam kehidupan ini. Makanya, Islam lalu menganjurkan agar kita membangun afsyus salam, saling menebar keselamatan. Menebar keselamatan itu indikatornya tidak sulit, yaitu ketika seseorang selamat dari ucapan dan tindakan kita. Ucapan kita menyelamatkan diri dan orang lain dan tindakan kita juga menyelamatkan diri dan orang lain. (more..)
Saya sebenarnya termasuk orang yang menyukai kata kebebasan. Sebab kata ini memang layak disukai oleh siapapun. Jika ingin maju, maka kebebasan adalah kata kuncinya. Kebebasan merupakan bagian dari kemoderenan. Dan kemoderenan identik dengan kemajuan. Jadi kalau kamu maju maka harus dimulai dengan kebebasan. Begitulah logika kebebasan itu dikembangkan. Tetapi kita juga bisa bertanya, dengan pertanyaan sederhana, bagaimana yang namanya kebebasan itu, atau dengan pertanyaan yang agak tinggi sedikit, yaitu: ”apa kebebasan itu mutlak tanpa pembatasan ataukah kebebasan itu terkait dengan pembatasan-pembatasan”. Memang agak rumit juga membahas kebebasan itu, sebab setiap orang memang bisa menafsirkan kebebasan itu. (more..)
Secara umum bahwa dunia pendidikan memang sedang menghadapi tantangan yang tidak sedikit. Berdasarkan konsep globalisasi yang memang tidak mungkin ditolak kehadirannya, maka siapapun harus memberikan jawaban kongkrit tentang apa yang seharusnya dilakukan di era global tersebut. Salah satu di antaranya adalah dengan mendesain program studi yang bertaraf internasional dan juga pengakuan internasional, sehingga tantangan globalisasi di dalam dunia pendidikan yang dikonsepsikan sebagai trans-nasionalisasi pendidikan dimaksud dapat dijawab secara memadai. (more..)