• July 2026
    M T W T F S S
    « Jun    
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

SISTEM PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMERINTAHAN NEGARA

Pagi ini, 03/10/2011,  saya memperoleh tambahan wawasan tentang kepegawaian dari Dr. Sulardi, Deputi Bidang Bina Dakatsi BKN. Visi Kepegawaian adalah mewujudkan PNS yang profesional, netral dan sejahtera. Ternyata  ada kesenjangan antara visi yang baik ini dengan kenyataan empirisnya. Kesalahannya adalah karena pejabat penentunya adalah  pejabat politik. Pejabat tertinggi di (more..)

MENUJU PEMERINTAHAN YANG BAIK

Pagi kemarin, 30/09/2011,  kami mendapatkan satu materi yang sangat menarik terkait dengan bagaimana menuju sistem ketatalaksanaan pemerintahan yang baik oleh Prof. Dr. Yeremias Torontuan Keban, dosen UGM yang memiliki keahlian di bidang administrasi negara.  Secara umum, bahwa tatalaksana adalah serangkaian proses yang diberlakukan dalam organisasi agar (more..)

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Ketika kita mendengar lagi bom bunuh diri yang dilakukan di Gereja Bethel Injil Sepenuh di Solo, sesungguhnya hati kita bertanya: ada apa dengan keberagamaan kita. Apakan agama mengajarkan kebencian sedemikian rupa terhadap sesama umat manusia.
Pertanyaan ini tentu layak dikemukakan di tengah semakin menguatnya semangat keberagamaan dengan mainstream fundamantalisme di era akhir-akhir ini. Kaum fundamantalis memang juga berfaksi-faksi. Ada yang keras dengan semangat jihad ofensifnya dan ada juga yang tidak mengusung tema jihad kekerasan. Meskipun mereka memiliki kesamaan dalam tujuan mendirikan negara Islam, akan tetapi strategi dan aksi yang digunakan berbeda.
Perbedaan dalam tafsir beragama tentu tidak dilarang oleh ajaran agama. Teks ajaran agama meniscayakan adanya perbedaan tersebut. Hanya problemnya adalah ketika perbedaan itu dijadikan sebagai sarana untuk saling membenci. Bahkan di dalam memeluk agama, Tuhan meniscayakan varian-varian itu. La ikraha fiddin, tidak ada paksaan dalam beragama.
Implikasi ayat ini tentu saja adalah menyeruaknya keyakinan dan ritual agama yang berbeda-beda. Islam dengan seluruh sistem ajarannya, Katolik dengan seperangkat ajarannya, demikian pula Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu.
Islam memberikan jaminan hidup yang rukun dan damai. Di dalam sebuah teks diceritakan bahwa selain kita harus menjaga tali hubungan dengan Allah juga harus membangun tali hubungan dengan sesama umat manusia. Hablum minan nas dan bukan sekedar hablum minal muslim atau hablum minal mukmin.
Konteks ayat ini berarti bahwa manusia harus memiliki dan membangun mindset untuk terus melakukan perdamaian dan ketentraman. Dan kemudian mengaplikasikannya di dalam hubungan antar sesama. Jadi, agama Islam sesungguhnya sangat menjunjung tinggi kerukunan umat beragama. Jika ada yang tidak seperti itu, maka sebenarnya telah terjadi deviasi perilaku yang mengarah kepada kebencian dan berujung pada kekerasan.
Sekali lagi bahwa Islam adalah agama perdamaian dan bukan agama kekerasan. Islam sangat mendorong kerukunan dan bukan menghasung pada konflik agama. Melalui visi yang sama bahwa Islam adalah agama perdamain sebagaimana namanya “al Islam”‘, maka jika ada penafsiran yang berbeda dengan makna aslinya, maka jelas-jelas hal ini adalah penyelewengan makna Islam.
Islam hanya akan jaya jika dimaknai dengan kedamaian dan bukan kebencian serta kekerasan. Sebagaimana hukum siklus kekerasan, maka setiap kekerasan akan menghasilkan kekerasan baru. Agar tidak terjadi siklus kekerasan, maka harus ditanamkan ajaran agama yang menyelamatkan kita semua.
Terhadap kenyataan ini, maka sudah selayaknya jika para tokoh agama kembali merajut kebersamaan untuk mengeliminir terhadap tindakan beragama yang keras ini. Kekerasan beragama ini tidak hanya bisa ditangani oleh negara akan tetapi juga memerlukan uluran tangan masyarakat. Jadi para ulama melalui pendekatan kultural juga harus terlibat mendorong kerukunan umat beragama itu.
Wallahu a’lam bi al shawab.

KAITAN SISTEMIK LEMBAGA NEGARA

Kemarin, 30/09/2011, saya memperoleh pengayaan materi pada kegiatan Diklatpim Tingkat I, yang disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Ash-Shidiqi. Adapun materi yang dibawanya adalah Kaitan Sistemik Lembaga Negara. Judul ini relevan dan dianggap penting sebab sesuai dengan tema diklatpim, yaitu penguatan sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Menurutnya, sekarang ini kita sedang belajar tentang demokrasi. Demokrasi lalu diartikan dengan kebebasan. Apa saja perlu kebebasan. Di masa lalu negara dianggap segala-galanya, akan tetapi sekarang negara bukan segala-galanya. Meskipun demikian banyak orang yang berebut tentang negara dan untuk menjadi bagian dari negara. Mereka berebut menjadi pejabat, anggota DPR, dan pejabat lembaga kenegaraan lainnya.
Di negara ini, juga sedang ada proses menuju perimbangan antara state and civil society. Yang perlu dibangun adalah civil society agar ke depan terjadi proses check and balance. Di dalam hal ini maka negara memiliki tugas untuk memberdayakan civil society. Selain itu juga perlu memberdayakan dunia usaha. Ketika dunia usaha terintegrasi dengan dunia global atau perdagangan dunia internasional, maka negara hanya berperan untuk mengatur tentang keamanan, ketentraman dan sebagainya. Akan tetapi di sisi lain, negara juga harus memiliki peran untuk tetap mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi kesenjangan yang lebih jauh.
Sinergi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat adalah trias politica baru yang harus dikembangkan secara maksimal. Di dalam hal ini, maka harus ada keseimbangan di antara ketiganya dengan masing-masing memiliki peran yang relevan. Dunia usaha mengembangkan ekonomi, pemerintah mengatur regulasinya dan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan dunia usaha.
Secara ekonomi bahwa ada dua sisi, yaitu comercial industry dan nobel industry. Industri komersial tentu tujuannya adalah untuk mencari laba sebanyak-banyaknya. Sedangkan nobel industry adalah dunia bisnis yang tujuan utamanya bukan semata-mata untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Keduanya harus ada aturan yang bisa mengaturnya, yaitu regulasi pemerintah sehingga tidak akan terjadi kesenjangan yang semakin menganga. Inilah sebabnya pemerintah tetap memiliki peran penting juga di dalam proses kebijakan negara.
Ketika negara terlalu dominan di dalam proses pengaturan kehidupan masyarakat dan juga dunia usaha, maka kemudian muncullah konsep debirokratisasi dan desentalisasi. Sesuai dengan perkembangan zaman, maka kita mengikuti pergulatan-pergulatan tentang perubahan desentralisasi yang terkadang belum relevan dengan situasi politik dan budaya setempat.
Di era sekarang, ada banyak lembaga-lembaga baru, misalnya komisi-komisi yang tidak jelas pekerjaannya. Dan akibatnya terjadilah ineffisiensi yang luar biasa. Banyak lembaga komisioner yang didirikan dan jika ditentang pembentukannya maka dianggaplah kontra reformasi. Jika ada di antara kita yang bersuara lantang untuk menentang pendirian lembaga baru, maka dianggapnya sebagai menentang reformasi.
Di Indonesia banyak terjadi fungsi yang bercampuran. Misalnya KPPU, KPK, MK, KY dan sebagainya. Dewan Pers misalnya hanya membela kebebasan pers dan tidak pernah melakukan kontrol terhadap dunia pers. Demikian pula tentang Komisi Yudisial yang seharusnya netral, ternyata lebih memerankan peran pemerintah. Seharusnya KY adalah mitra kehakiman dan bukan saling hantam. Di Australia ketua KY adalah ex-ofisio Ketua Mahkamah Agung.
Jadi sekarang tidak hanya ekonomi yang berada di pasar bebas akan tetapi juga politik pasar bebas. Misalnya tentang pemanggilan banggar oleh KPK, seharusnya yang dipanggil adalah individunya dan bukan institusinya. Kenapa keempat pimpinannya dipanggil sekaligus. Mestinya dipanggil satu persatu sebagai saksi. Ketika yang dilibatkan adalah institusinya, maka yang terjadi adalah disharmoni antar institusi negara.
Bagaimana menata hubungan eksekutif dan legislatif bisa lebih baik, efektif dan efisien. Di dalam sistem parlementer lebih mudah sebab ada pembagian kekuasaan yang jelas Para pakar luar negeri, menyatakan bahwa sistem presidentil di Indonesia tidak cocok, yang lebih cocok adalah sistem parlementer. Dengan sistem presidentil tetap sulit sebab ketika presiden akan memilih para menteri, maka harus mempertimbangkan asal menteri, misalnya yang dari Papua, Sumatera, Jawa dan sebagainya. Dengan sistem parlementer maka hubungannya mudah, sebab misalnya di Amerika, jika presidennya dari Partai Demokrat maka pemerintahan itu dari Partai Demokrat, demikian sebaliknya. Meskipun terkadang parlemen dikuasai oleh Partai Republik dan presidennya dari Partai Demokrat, tetapi tidak ada masalah. Sistem presidentil itu harus didukung oleh partai yang jumlahnya sedikit dan ada suara mayoritas. Sehingga pemerintah akan menjadi kuat. Presiden Soeharto dulu sangat kuat sebab berasal dari Golkar yang selalu menjadi single majority.
Sebagai akibat partai yang banyak dengan suara kecil maka dapat dipastikan adanya koalisi. Partai Demokrat meskipun menang tidak akan bisa melepaskan koalisi sebab jumlahnya tidak akan menjadi mayoritas. Makanya, presiden yang berasal dari Partai Demokrat juga tidak akan bisa menjadi kuat posisinya.
Namun demikian pilihan kita tetap menjadi negara dengan sistem presidentil, maka yang penting harus disadari adalah bagaimana menata relasi antar lembaga di dalam negara ini. Tanpa membina relasi dan komunikasi yang baik didasari oleh kewenangan yang jelas, maka akan terjadi tumpang tindih dan kesemrawutan penyelenggaraan negara.
Oleh karena itu harus ada reformasi birokrasi yang tidak lain adalah menata ulang tentang birokrasi kita, mana yang sangat urgen dipertahankan dan mana yang tidak harus dieliminasi. Presiden memiliki kewenangan untuk melakukannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

INDEKS PENDIDIKAN INDONESIA

Laporan Kompas, 29/09/2011, tentang Education Development Index (EDI) tentu sangat menarik. Laporan ini mengungkapkan bahwa dari sebanyak 127 negara, maka EDI Indonesia menempati peringkat 69, sementara Malaysia berada di urutan 65 dan Brunei di urutan 34. Brunei memang maju pesat dalam indeks pendidikannya yang tentu saja disebabkan oleh kepedulian pemerintah (more..)