Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENCERMATI PEMIHAKAN PEMERINTAH PADA UKM

Saya kira sudah banyak aturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur segala aspek kehidupan di negeri ini. Sebagaimana aturan, maka ia tentu dimaksudkan untuk menjadi pedoman di dalam mengatur tertib masyarakat. Di dalam kehidupan ini memang diperlukan aturan agar tertib sosial bisa berjalan sesuai dengan keinginan bersama.
Peraturan adalah pedoman yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk menilai tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau masyarakat dalam kategori tertentu. Oleh karena itu setiap peraturan mestilah memiliki tema atau subyek tindakan yang akan dinilai. Jika kita menggunakan konsepsi Geertzian, maka aturan adalah pedoman untuk melakukan tindakan atau pattern for behavior.
Kali ini, saya ingin melihat aturan tentang pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya terhadap pembinaan pasar tradisional. Saya memang bukanlah ahli hukum, sehingga analisis yang saya lakukan bukanlah menggunakan analisis hukum yang mendasar, akan tetapi hanyalah analisis permukaan saja dan bersifat more or less.
Yang akan saya lihat adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor: 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan menteri ini terkait dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Sebagaimana peraturan yang lazim, maka peraturan menteri ini juga diawali dengan memperkenalkan definisi tentang pasar, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko, toko modern dan hal-hal lain yang terkait dengan keberadaannya. Akan tetapi terkait dengan UMKM, maka saya hanya akan menyoroti trntang pasar tradisional.
Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan skala usaha kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
Jadi sesungguhnya yang perlu untuk digarisbawahi dalam kaitannya dengan aturan ini adalah tentang pembinaan terhadap dan pemberian perlindungan kepada pasar tradisional, dan lainnya sebab disinilah sesungguhnya tempat untuk berusaha dan mencari nafkah tersebut sangat mengedepan. Di pasar tradisional inilah berkumpul sejumlah orang yang berusaha untuk mencari nafkah di dalam menghidupi keluarganya. Makanya, aturan pembinaan dan pengembangan mereka yang sesungguhnya penting untuk dikedepankan.
Secara umum, peraturan menteri ini sudah cukup komprehensif, artinya bahwa tentang bagaimana pendirian pasar tradisional, mart, hipermart, toko, toko modern dan sebagainya sudah diatur. Demikian pula dimana dan pada tempat macam apa hal tersebut bisa didirikan juga sudah diatur secara mendasar. Bahkan analisis sosial ekonomi juga sudah dirumuskan, misalnya tentang struktur penduduk, kepadatan penduduk, pendapatan ekonomi rumah tangga, pertumbuhan penduduk, kemitraan dengan UKM lokal, penyerapan tenaga lokal, ketahanan dan pertumbuhan pasar tradisional sebagai sarana UMKM, keberadaan fasilitas sosial dan umum, dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak hypermart dengan pasar tradisional, dan juga CSR. Semua ini perlu dilakukan sebelum seseorang atau perusahaan mendirikan jenis usaha tersebut.
Yang juga diatur dalam kaitannya dengan UMKM adalah program kemitraan usaha. Di dalam hal ini, maka toko modern haruslah memiliki kemitraan dengan UMKM dalam bentuk kemasan, pemasaran produk dan penyediaan lokasi usaha bagi UMKM. Hanya saja bahwa standar untuk menentukan kelayakan pasokan barang sangat ditentukan oleh pemiliki toko modern. Agar mekanisme kemitraan ini dapat berlangsung dengan sangat memadai, maka juga diatur mekanisme potongan harga, dengan berbagai macam variannya.
Dari aspek pengaturan usaha, bisa saja peraturan ini sudah konprehensif. Namun demikian dari sisi konseptual, bahwa perlindungan tehadap pasar tradisional belum kelihatan menonjol bahkan untuk pemberdayaan pasar tradisional juga hanya diatur di dalam dua pasal, tentang pengelolaam pasar tradisional oleh BUMN, BUMD, koperasi, swasta, pemerintah maupun pemerintah daerah, serta perlunya pemberdayaan bersama untuk pasar tradisional.
Jadi rasanya pemihakan terhadap pasar tradisional sebagai tempat dunia usaha kaum pedagang kecil dengan modal kecil dan unit usaha lokal belum memperolah tempat yang memadai di dalam peraturan menteri perdagangan ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.

NGAYOGYOKARTO DAN PUSAT BUDAYA JAWA

Para antropolog sesuai dengan emic view yang berkembang di masyarakat, bahwa Yogyakarta adalah negarigung, yaitu pusat atau center dari kekuasaan dan budaya Jawa yang adiluhung. Sebagai negarigung, maka Yogyakarta adalah pusat dari kosmos kekuasaan yang ada di tanah Jawa. Kekuasaan tersebut direpresentasikan oleh raja yang tidak hanya menguasai persoalan duniawi yang profan akan tetapi juga religiositas.
Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan, kota budaya dan kota tujuan wisata. Sebagai kota pendidikan, maka Yogyakarta dikenal dengan berbagai lembaga pendidikannya yang menjadi ikon pendidikan di Indonesia. Ada UGM yang memiliki ranking sangat baik di Indonesia dan juga reputasi internasional yang memadai. Kemudian juga lembaga pendidikan swasta yang unggul. Sebagai daerah dengan kualifikasi pendidikan yang unggul, maka dapat dipastikan bahwa Yogyakarta menjadi tujuan bagi sebagian masyarakat Indonesia yang mengidolakan anaknya untuk memperoleh pendidikan di Yogyakarta.
Oleh karena itu, maka pantaslah jika ada harapan akan lahirnya berbagai macam konsep pembangunan masyarakat dari ranah pendidikan ini. Diharapkan bahwa pendidikan akan menjadi salah satu pilar untuk membangun kesejahteraan masyarakat. Pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan produk yang berkualitas pula. Tidak hanya dari alumninya, akan tetapi juga dari produk akademis yang dihasilkannya, misalnya hasil penelitian atau kajian.
Kemudian, Yogyakarta juga dikenal sebagai kota budaya. Sebagai pusat kerajaan yang memiliki sejarah panjang, maka juga sangat pantas jika Yogyakarta menjadi pusat budaya Jawa. Jika kebudayaan diartikan sebagai seperangkat pengetahuan yang dijadikan sebagai pedoman untuk melakukan tindakan dan hal-hal lain yang menyertainya, maka Yogyakarta tidak hanya menjadi kota seni, akan tetapi juga menjadi kota yang merupakan referensi tindakan. Ada filsafat kehidupan yang menjadi pedoman bagi warga masyarakat di sini yang bersumber dari ajaran para leluhur Orang Jawa. Ajaran tersebut secara terus menerus dilestarikan. Konsep tersebut terangkum di dalam ungkapan “Hamemayu hayuning bawana.”
Di dalam konsep ini terdapat pandangan bahwa tugas manusia, masyarakat dan negara adalah untuk menciptakan ketentraman, kenyamanan dan keindahan dunia. Untuk menciptakan hal ini, maka yang dilakukan oleh orang Jawa adalah dengan menjaga kerukunan, keharmonisan dan keselamatan bagi alam dan seluruh isinya. Yang diselamatkan tidak hanya dunia mikrokosmos, akan tetapi juga yang makro kosmos. Jika kerukunan dan keharmonisan dapat dilakukan, maka dipastikan akan didapatkan keselamatan.
Selain itu, juga ada produk budaya yang luar biasa di Yogyakarta. Ada candi, masjid, produk kesenian, produk kerajinan, dan sebagainya yang telah menjadi ikon kota ini. Saya kira jika kita berbicara dengan dunia budaya dan berbagai produknya, maka hanya ada tiga kota di Indonesia yang luar biasa, yaitu Denpasar, Yogyakarta dan Solo yang memiliki daya tarik luar biasa. Maka juga pantas jika Yogyakarta menjadi kota tujuan wisata nomor dua di Indonesia.
Jika saya boleh berimajinasi, maka sesungguhnya Indonesia itu sangat kaya dengan berbagai tujuan wisata. Hampir setiap daerah memiliki ikon wisatanya. Hanya saja yang belum dilakukan oleh masyarakat Indonesia dan juga pemerintah adalah keterpaduan antara pemerintah dengan masyarakat dan dunia usaha untuk mengembangkan pariwisata.
Coba seandainya keterpaduan itu sudah dilakukan, maka antara hotel, biro perjalanan dan dunia usaha akan bisa saling bahu membahu untuk mengembangkan pariwisata. Sebagaimana yang dilakukan di Thailand, maka sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha itu telah terjalin dengan baik, sehingga peningkatan jumlah wisman terus meningkat.
Saya kira memang perlu ada pemihakan dari semua pihak untuk menggalang sinergi ini. Akan tetapi peran pemerintah sebagai inisiator sangatlah dibutuhkan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

PRAMBANAN DAN PUSAT WISATA

Saya mengenal nama Prambanan tentu ketika saya masih belajar di sekolah dasar. Guru saya namanya Pak Karsadi yang mengenalkan tentang nama-nama candi di Jawa Timur dan juga Jawa Tengah. Di dalam pengajaran mengenai sejarah bangsa, maka pastilah diperkenalkan tentang produk budaya baik di masa lalu maupun masa sekarang.
Pengetahuan tentang budaya tersebut kemudian dipekuat dengan cerita ketoprak yang memperkenalkan tokoh Bandung Bondowoso dan Loro Jongrang. Cerita ketoprak itulah yang kemudian meresap di dalam pengetahuan atau kognisi historis pada tahap berikutnya. Diperkenalkan tentang sayembara memperebutkan Loro Jongrang yang tentu sangat cantik pada masanya. Raja Bandung Bondowoso pun tertarik dan juga berebut cinta Si cantik Loro Jongrang.
Dikisahkan bahwa Loro Jongrang tidak mencintai atau bahkan menolak pinangan raja itu. Maka dibuatlah sayembara untuk membuat Candi seribu jumlahnya dalam waktu semalam. Untuk bisa mewujudkan hal ini tentu bukan hal mudah. Hanya orang yang sakti mandraguna saja yang bisa melakukannya. Kekuatan fisik semata tidak akan mampu untuk menghadirkan candi seribu dalam semalam.
Akan tetapi raja Bandung Bondowoso adalah raja yang sakti mandraguna. Dengan kekuatannya yang hebat, melalui bantuan para gandarwa, jin dan makhluk halus lainnya maka nyaris seribu candi itu akan dapat diwujudkan. Maka hebohlah pengikut Loro Jongrang sebab dia akan bisa dipersunting oleh Bandung Bondowoso yang tidak dicintainya. Dilakukanlah berbagai upaya untuk menggagalkan usaha Sang Raja.
Sebagaimana perjanjiannya bahwa seribu candi itu harus diselesaikan sebelum fajar menyingsing. Untuk menandainya adalah dengan berkumandangnya suara ayam jago berkokok. Dibuatkan sejumlah api unggun agar di jagat wetan kelihatan tanda pagi sudah menjelang. Suara gaduh para ibu rumah tangga yang memasak sehingga membangunkan ayam-ayam jantan untuk berkokok. Tanda pagi sudah datang.
Bandung Bondowoso tahu bahwa ini semua adalah ulah pengikut Loro Jongrang. Maka ketika Loro Jongrang menyatakan bahwa sayembara batal, sebab tidak dapat dipenuhinya seribu candi, maka marahlah Bandung Bondowoso sambil mengutuk dan bersumpah serapah. Maka berkat kesaktiannya, Loro Jongrang disumpah menjadi salah satu candi di situ. Sejumlah candi itulah yang kemudian dikenal sebagai Candi Loro Jongrang.
Yogjakarta memang dikenal sebagai daerah wisata. Dearah yang memang mengandung pesona luar biasa bagi wisatawan, baik dalam maupun luar negeri. Kunjungan wisata di Yogyakarta mungkin adalah nomor dua setelah Bali. Sayangnya saya belum memperoleh data tentang berapa banyak orang luar negeri yang berkunjung ke sini. Akan tetapi yang jelas bahwa banyaknya wisatawan tentu bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Sebagai daerah wisata dengan tradisi yang sangat kaya, tentu Yogyakarta harus seperti Bangkok. Yang saya maksud adalah membuat pusat pementasan kolosal yang menggambarkan sejarah Yogyakarta dari ma ke masa dan kemudian direlevansikan dengan keadaan sekarang. Jika dirunut secara historis, maka betapa kayanya khasanah budaya Yogyakarta itu. Jika dimulai dengan Raja Mataram dengan prakarsa membangun Candi Borobudur yang terkenal di Jawa Tengah dan kemudian dilanjutkan dengan Mataram fase berikutnya sampai kerajaan Ngayogyokarto Hadiningrat sekarang, maka akan menjadi khasanah budaya yang luar biasa.
Jika disendratarikan secara modern, maka akan menjadi tontonan kolosal yang luar biasa. Hanya sayangnya bahwa tempat untuk menyajikannya masih kurang kolosal. Jadi memang perlu dipersiapkan semacam pusat pementasan kolosal sebagaimana di Bangkok. Perlu untuk pemihakan tentang hal ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.

MASIH BERHARAP PADA ORANG MUDA

Hari sumpah pemuda tentu tidak boleh berlalu begitu saja. Bagaimanapun haruslah dipahami bahwa kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 adalah wujud dari kebangkitan akan kesadaran kaum muda untuk memerdekakan bangsanya. Kesadaran kaum muda inilah yang saya rasa harus terus dipupuk dengan kuat kapanpun, selama bumi ini masih ada dan negara Indonesia berdiri dengan tegak.
Memang yang memiliki kesadaran untuk melakukan perubahan tidak banyak jumlahnya. Mereka yang kemudian disebut sebagai elit pemuda, yaitu mereka yang sesungguhnya memiliki kesadaran untuk melakukan perubahan di tengah kehidupan sosial dan politik yang tidak kondusif untuk melakukan perubahan tersebut.
Jika kita flash back, maka betapa susahnya menyelenggarakan acara monumental seperti Soempah Pemoeda pada tahun 1928. Mereka melakukan kegiatan itu di tengah moncong senapan penjajah yang bisa saja menyalak kapanpun. Akan tetapi dengan kesadaran akan jiwa perjuangan, maka para pemuda kala itu berhasil menelorkan keputusan politik yang sangat brillian, yaitu Sumpah Pemuda. Melalui Kerapatan Pemoeda Indonesia ini, maka tanah air, bangsa dan bahasa Indonesia menjadi terangkat ke permukaan dan menjadi simbol perjuangan dab sekaligus menjadi identitas bangsa Indonesia.
Tantangan kaum muda kala itu jelas yaitu kaum penjajah yang memang harus dienyahkan dari bumi Indonesia. Makanya mereka bisa saling bahu membahu untuk berjuang merebut kemerdekaan bangsa. Puncak dari generasi 28 adalah dengan gerakan generasi 45 yang memproklamirkan kemerdekaan. Sungguh suatu prestasi yang sangat penting dalam sejarah perjuangan bangsa.
Sumpah pemuda tentu harus diambil manfaatnya. Pertama adalah hadirnya semangat perjuangan. Semangat yang menggelora di dada mereka untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa itulah yang harus dijadikan sebagai kaca benggala bagi generasi muda sekarang. Kedua, adalah kesadaran tentang persatuan dan kesaruan bangsa. Meskipun mereka berasal dari berbagai manacam etnis, suku dan agama yang bervariasi, akan tetapi dapat menyatukan visi dan misi kemerdekaan bangsa.
Paradigma perubahan dalam banyak hal dikaitkan dengan para pemuda. Mereka adalah subuah entitas yang “anti kemapanan” dalam pengertian positif. Mereka adalah kelompok yang paling sadar jika terjadi berbagai penyimpangan. Makanya yang paling banyak melakukan gerakan oposisi terhadap berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh pihak lain adalah kaum muda. Kultur kaum muda adalah perubahan.
Para pemuda dewasa ini sudah memasuki berbagai ranah kehidupan. Ada yang di dunia bisnis, politisi, birokrasi dan sebagainya. Mereka juga banyak yang sukses di belantara kehidupan tersebut. Ada yang menjadi menteri dan politisi. Ada yang menjadi pengusaha yang sukses dan bahkan juga ada yang menjadi kaum agamawan yang hebat. Jadi mereka sudah berkarya dalam bidangnya yang dianggap cocok untuk menjadi ladang perjuangannya.
Hanya saja ada di antara mereka yang kemudian berlaku permisif. Mereka menghalalkan segala cara untuk meraih cita-cita kehidupannya. Ada yang menjadi politisi sekaligus makelar proyek. Ada yang menjadi pengusaha sekaligus broker jabatan dan sebagainya. Mereka ini adalah orang muda yang sesunguhnya memiliki potensi luar biasa, hanya saja mereka terjebak di dalam filsafat kehidupan yang lebih mementingkan materialisme dan konsumerisme sehingga berlaku permisif. Yang dilihat hanyakah keberhasikan secara ekonomi tanpa berpikir panjang bahwa ada dimensi lain hang juga penting untuk diperjuangkan yaitu kebenaran dan keadilan.
Akan tetapi kita juga harus tetap mengembangkan keyakinan bahwa masih ada pemuda yang memiliki hati nurani dan dengan hati nurani itulah mereka menjalani kehidupan. Mereka tentunya adalah kaum muda yang di dalam diriny terdapat sinar kebenaran yang bersumber dari keyakinannya akan Tuhan dan semua implikasi dari keyakinnya itu.
Jadi, di tengah hingar bingar sumpah pemuda ini, masih ada setitik harapan bahwa masa depan Indonesia terletak di tangan kaum muda. Begitulah harapan orang tua terhadap para pemuda.
Wallahu a’lam bi al alshawab.

MEMAKNAI SUMPAH PEMUDA

Saya memang terlambat menulis tentang Sumpah Pemuda. Padahal saya mengikuti upacara yang diselenggarakan di Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan pakaian khusus, hitam putih. Tentu saja ini dilakukan terkait dengan keberadaan saya sebagai peserta Diklatpim Tingkat I di lembaga tersebut.
Ada sebuah pertanyaan menarik yang saya baca di Kompas, 29/10/20111, bahwa apakah sumpah pemuda masih memiliki makna di tengah gejolak banyaknya anak muda yang sekarang cenderung permisif dan fragmatis ini. Pertanyaan ini sangat penting mengingat bahwa sejarah bagi sebuah bangsa adalah sesuatu hal yang tidak boleh dilupakan. Jasmerah begitu Soekarno menyatakannya di tengah gejolak politik yang sedang berkecamuk kala itu. Jangan melupakan sejarah adalah sebuah panduan di dalam kehidupan masyarakat bangsa yang tengah berada di era transisi menjadi negara modern dan tetap harus berpijak pada tradisi bangsa di masa lalu. Orang sering kali menjadikan Jepang sebagai contoh negara modern yang tetap berpegang pada tradisi yang adiluhung.
Saya ingin mengapresiasi tulisan Prof. Sarlito Wirawan Sarwono (Kompas, 29/10/2011)tentang Generasi Melupakan Sejarah. Meskipun tulisan itu pendek, sebab kolomnya terbatas, namun tulisan yang pendek tersebut ternyata membawa impak yang sangat baik. Menurut pengamatan Prof. Sarlito Wirawan Sarwono bahwa generasi sekarang banyak yang melupakan sejarah. Bahkan bukan hanya generasi mudanya saja yang melupakan sejarah, akan tetapi juga para elitnya. Dari pertanyaan apakah bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya, ternyata ada elit politik yang tidak hapal lirik lagu Indonesia Raya tersebut.
Itulah sebabnya bahwa harus ada gerakan untuk kembali kepada sejarah bangsa. Jangan sampai kita menjadi bangsa yang melupakan sejarah. Ketika kita berubah dari satu fase kepemimpinan nasional ke fase kepemimpinan lainnya, maka semua yang berbau lama kita hancurkan. Seakan yang lama itu semuanya salah dan perlu direformulasi.
Ada kejadian menarik tentunya, setelah terjadi gerakan reformasi, maka semua yang berbau orde baru harus dihapuskan. Pancasila yang selama ini menjadi penyangga kesatuan dan persatuan bangsa, menjadi falsafah bangsa dan menjadi pedoman kehidupan masyarakat nyaris ditinggalkan sebab tema ini menjadi bahasa politik yang dilakukan oleh pemerintahan orde baru.
Selain itu juga Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang hal itu telah menjadi keputusan MPR untuk menjadi arah bagi pembangunan nasional, maka di era itu GBHN pun juga harus dihilangkan. Tetapi kita bersyukur akhirnya bahwa kemudian muncul Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang berlaku sesuai dengan situasi sekarang. Istilah GBHN memang bisa diubah menjadi apa saja, sebab yang penting bahwa pembangunan harus memiliki arah dan fokus yang jelas dan mau di bawa kemana bangsa ini.
Dengan demikian, setiap bangsa harus menjadikan sejarah bangsanya sebagai bagian tidak terpisahkan dari kehidupan bangsa. Mesti dijadikan sejarah bangsa tersebut sebagai landasan untuk menjemput kemajuan di masa yang akan datang. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menjunjung tinggi sejarah bangsanya.
Sumpah Pemuda adalah sejarah bangsa. Sebagai sejarah bangsa, maka keberadaannya sangat tergantung kepada bagaimana bangsa ini mengapresiasi sejarah Sumpah Pemuda tersebut. Jika kita tidak mengapresiasinya dengan sangat memadai, maka Sumpah Pemuda hanyalah akan menjadi peristiwa tanpa makna.
Sumpah Pemuda adalah peristiwa yang sangat penting di dalam kehidupan bangsa dan negara ini. Bagaimanapun keberadaan Sumpah Pemuda adalah awal kesadaran akan pentingnya membangun satu bangsa, bahasa dan bahasa yaitu Indonesia. Momentum inilah yang akhirnya harus dipahami bahwa keberadaan sejarah bangsa merupakan satu kesatuan historisitas yang tidak boleh dilupakan oleh generasi penerus bangsa. Bagi kita bahwa kemajuan atau kemoderenan tidak harus dengan cara meninggalkan apa yang sudah menjadi tradisi yang bernilai baik.
Di dalam Islam ada kaidah, al muhafadlatu ala al qadim al shalih wa al akhdzu bi al jadid al ashlah. Jadi, kita tetap menjaga tradisi terdahulu yang baik, dan mengambil sesuatu yang lebih baik. Melalui kaidah ini, maka tradisi yang baik akan terus dijadikan sebagai referensi, sementara juga mengambil sesuatu yang sangat baik untuk dijadikan sebagai referensi kehidupan. Ada dinamika proses di dalam kehidupan.
Jadi, memaknai Sumpah Pemuda haruslah dengan cara menjadikannya sebagai referensi tindakan bagi kaum muda untuk menyongsong kehidupan yang akan datang. Cara inilah yang harus dilakukan sebagai bagian penting dari bagaimana kita mengingat sejarah.
Wallahu a’lam bi al shawab.