Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

RELASI SIMBIOSIS MUTUALISTIK UNTUK TEGAKKAN NKRI (1)

RELASI SIMBIOSIS MUTUALISTIK UNTUK TEGAKKAN NKRI (1)
Saya tentu setuju dengan tulisan Prof. Dr. KH. Fauzul Iman tentang “Membangun Relasi Demi NKRI”. Sebuah tulisan yang bisa membangkitkan semangat untuk menegakkan NKRI. Bagaimanapun juga “NKRI Harga Mati”. Jadi NKRI harus ditegakkan kapan saja dan dengan membangun relasi dengan siapa saja.
Hanya saja catatan saya, relasi macam apa yang kiranya relevan dengan tujuan untuk menegakkan NKRI bagi bangsa Indonesia? Apakah bentuk relasi yang bisa dijalankan di dalam kerangka menegakkan NKRI tersebut? Apakah semua relasi diperbolehkan? Saya tidak akan membahasnya seperti Prof. Fauzul yang memang ahli di bidang ilmu keislaman, saya akan membahasnya dengan penalaran murni saja. Semoga murni betul penalarannya, sehingga bisa masuk akal.
Saya akan melihat dari dua aspek relasi yang sekiranya bisa dijadikan sebagai kerangka untuk menegakkan NKRI, yaitu relasi politik. Saya kira relasi politik tentu sangat penting untuk membangun dan menegakkan NKRI. Kita tentu sadar bahwa NKRI merupakan komitmen politik para founding fathers negeri ini. Di kala para pendiri negeri ini membicarakan mengenai Indonesia, maka yang dipikirkan adalah bagaimana bentuk negara Indonesia untuk selamanya.
Secara historis pernah dicoba untuk melakukan berbagai eksperimen mengenai bentuk negara ini, misalnya pernah menjadi RIS, pernah menjadi pemerintahan parlementer, bahkan pernah terjadi perdebatan tentang dasar negara kita itu apakah Pancasila atau lainnya. Akan tetapi kebesaran para pendiri bangsa ini adalah di kala Presiden Soekarno melakukan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945, maka seluruh pemimpin partai politik kala itu menerimanya dengan lapang dada.
Semua menghargai Keputusan Presiden itu dan kemudian mendukungnya sebagai pilihan politik yang dianggapnya benar. Bayangkan dalam 3,5 tahun parlemen hanya berdebat apakah dasar negara ini, Islam, Pancasila atau Komunis. Maka di saat Presiden mengajak “sudahlah kembali ke UUD 1945 saja” maka semuanya menerimanya.
Oleh karena itu, sikap para pendiri bangsa di dalam mengambil keputusan untuk bangsa ini agar menjadikan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebinekaan sebagai pilar consensus kebangsaan, kiranya menjadi kaca benggala bagi generasi penerus bangsa ini. Konsensus kebangsaan merupakan bentuk “relasi politik” yang telah dibangun sebagai kesadaran sejarah para pendahulu kita. upaya Presiden Soeharto untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dan berbagai penataran untuk mengamalkan Pancasila sebenarnya didasari oleh pemikiran politik ini.
Kesadaran sejarah yang merupakan hasil dari “relasi politik” memang tidak bisa ditinggalkan meskipun muncul berbagai ideology yang terus berubah dewasa ini. Mestinya, semua elemen bangsa ini memiliki kesadaran bersama bahwa Indonesia ke depan akan tetap tegak dengan pilar consensus kebangsaan ini. Jangan sampai ada di antara elemen bangsa ini yang masih tergiur dengan komunisme atau bahkan khilafah. Ideology cangkokan itu tidak cocok bagi bangsa ini. Komunisme yang tidak genuine Indonesia dan secara historis pernah hampir merobohkan Indonesia sungguh merupakan ideology yang tidak relevan bagi bangsa Indonesia yang religious. Upaya untuk menyatukannya juga gagal total. Makanya, transfer ideology komunisme untuk dasar negara Indonesia pasti akan memicu konflik yang tidak sederhana penyelesaiannya. Demikian pula dengan ideology trans-nasional semacam khilafah juga tidak cocok bagi bangsa ini. Jika kemudian ada yang memaksakannya, tentu dapat dipastikan akan memicu berbagai konflik horizontal bagi bangsa ini. Kesatuan dan persatuan bangsa akan terkoyak dan pengalaman Rusia di era komunisme pasti tidak akan terhindarkan.
Kita tentu tidak ingin skenario pembagian wilayah Indonesia menjadi tiga bagian. Berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, (28/12/2016) bahwa Indonesia akan terbagi menjadi tiga, yaitu ada yang dikuasai oleh Cina, Amerika dan ISIS. Peringatan ini penting dan tentu tidak mengada-ada. Hal ini merupakan peringatan dini agar bangsa ini sadar bahwa konflik yang dipicu oleh ketidaksetiaan kepada consensus kebangsaan akan bisa terjadi. Makanya, di dalam membangun relasi politik intern dan ekstern juga harus dengan kehatian-hatian. Semua harus dibangun berbasis pada “keuntungan” bagi bangsa. Yang penting adalah keuntungan ideologis.
Di dalam konteks ini, maka “relasi politik” tentu bisa dilakukan dengan siapa saja. Tidak ada negara yang bisa hidup tanpa relasi politik berbasis dimensi internal dan eksternal. Dimensi internal tersebut berupa “kesepahaman” dengan seluruh partai politik yang memiliki kesamaan dalam visi dan misi kebangsaan. Kesamaan visi dan misi kebangsaan itu mutlak, sebab jangan sampai relasi politik internal tersebut hanya berbasis pada kepentingan kemenangan untuk pilpres, pilkada atau lainnya, akan tetapi juga terkait dengan apa sesungguhnya visi dan misi kebangsaan tersebut ada atau tidak ada di dalam membangun relasi atau koalisi.
Kemudian, secara eksternal, negara juga harus membangun relasi dengan berbagai negara lain yang memiliki visi dan misi kemanusiaan dan kebangsaan berbasis pada prinsip-prinsip yang sama. Meskipun komunis, maka relasi dengan Cina penting, Demikian pula relasi dengan Iran dan lainnya. Relasi tersebut dibangun atas dasar tidak saling intervensi dan simbiosis mutualistic. Kerja sama itu dibangun di atas keinginan untuk membangun kesejahteraan bagi kedua negara sebagaimana yang dicitakan di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk menciptakan perdamaian abadi dan kesejahteraan rakyat.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (9)

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (9)
Respon Cak Munir dari Direktorat Madrasah di grup WA atas tulisan saya “Islam Nusantara Berkemajuan di Era Kontestasi (8)” saya kira menarik untuk dicermati. Cak Munir merespon bahwa: “…atau sebanding dengan mayoritas yang tidak “ngopeni” umatnya karena lebih bernafsu pada ranah kekuasaan dan politik”. Respon ini patut dicermati dari konsepsi fenomenologi melalui bagan in order to motives.
Tujuan internal kepemimpinan organisasi adalah untuk menjaga, memperbaiki dan meningkatkan kualitas organisasi agar memiliki peran yang lebih besar di dalam perjuangan visi dan misi organisasi. Jika visi dan misi organisasi ialah menempatkan Islam rahmatan lil alamin sebagai visi utamanya, maka seluruh elemen pimpinan organisasi harus bermaksud kuat mencapai hal tersebut.
Pimpinan pusat maupun wilayah atau daerah harus memiliki kesamaan untuk mencapai hal itu. Dalam bahasa Jawa disebut harus “ngopeni” atau menjaga, melestarikan dan mendampingi atau membimbing terhadap semua elemen agar mencapai visi dan misi organisasi. Harus muncul kesadaran kolektif atau collective conscience bahwa semua care untuk mencapai tujuan dimaksud.
Jadi, “ngopeni” umat merupakan in order to motive bagi seluruh pimpinan organisasi dengan basis visi dan misi rahmatan lil alamin. Makanya, seluruh energy, program dan kegiatan harus dimuarakan pada pencapaian upaya membangun Islam rahmatan lil alamin. Untuk mencapai hal ini, memang diperlukan jejaring baik internal maupun eksternal.
Jejaring internal tentu dengan seluruh jamaah yang terkait dengan jam’iyah itu. NU, misalnya harus melibatkan para kyai, ulama, pesantren, lembaga pendidikan yang berada di dalam organisasi tersebut untuk mendukung terhadap upaya pencapaian visi dan misi organisasi. Keduanya harus sinergis dan merasa nyaman di dalam kerangka untuk menjadikan institusi tersebut sebagai lahan artikulasi kepentingan.
Di sisi lain, juga dibutuhkan jejaring eksternal yang memiliki kesamaan tujuan. Bisa saja organisasi politik, organisasi bisnis, birokrasi, lembaga non pemerintah dan lain-lain yang memang memiliki kepedulian dan program yang berseiringan. Bisa individual dan bisa organisasional.
Jejaring luar tentu sebatas pada supporting power dan bukan dominant power, apalagi coercive power. Sebagai supporting power, maka status dan fungsinya bukan mengarahkan organisasi itu. Dia tidak boleh dominan di dalam “mengatur, mendorong atau mengarahkan” ke mana organisasi tersebut akan dibawa. Jika kita menjadikan contoh NU dan Muhammadiyah, misalnya, maka semua elemen luar itu bukanlah menjadi penentu atau determinat factors bagi arah organisasi.
Organisasi NU dan Muhammadiyah harus membangun jarak yang sama dengan semua factor eksternal di dalam mengoptimalkan perannya di tengah masyarakat. Jika organisasi tersebut tidak bisa memisahkan dengan partai politik, misalnya, maka dipastikan bahwa organisasi tersebut tidak akan bisa diterima oleh semua kalangan pengikutnya. Bukankah masing-masing individu tentu memiliki aspirasi politik yang tidak sama. Muhammadiyah saya kira cukup berhasil dengan penempatan strategi “politik alokatif”, sehingga bisa memisahkan siapa yang harus berkhidmah di politik sebagai politisi dan siapa yang harus berbakti kepada organisasi keagamaan ini.
Problem mendasar NU saya kira adalah naluri politiknya yang masih cukup dominan. Sehingga lalu tidak bisa memisahkan antara “kawasan politik” dengan “kawasan organisasi”. Problem ini yang saya kira sedang menimpa NU struktural dewasa ini. Makanya, NU diindikasikan tidak “ngopeni” umatnya untuk secara bersama-sama membangun kekuatan yang utuh dalam menjaga soliditasnya.
Kekuatan NU lalu tersegmentasi. Ada dinamika yang mengarah kepada apatisme yang semakin menguat. Meskipun tidak secara terang-terangan, namun sesungguhnya terdapat ketidakharmonisan di dalam tubuh NU itu. Kita tentu berharap bahwa di dalam proses pencarian keharmonisan tersebut mereka menemukan solusi yang tepat seirama dalam visi dan misi NU yaitu terciptanya pemahaman dan praksis Islam yang rahmatan lil alamin.
Kita sedang berada di suatu era yang terus berubah. Era pertarungan ideology yang saling menegasikan. Di era seperti ini, maka siapa yang menguasai panggung media dan siapa yang mampu membangun hegemoni berbasis pada doktrin yang menggiurkan, misalnya “doktrin menyelamatkan Islam” maka dialah yang akan memenangkan pertarungan. Meminjam bahasanya George Lucas, maka “siapa yang bisa menguasai imaje, maka dialah yang menguasai dunia”.
Imaje merupakan bagian dari penguasaan secara kultural yang dilakukan oleh satu kelompok terhadap kelompok lain. Bisa saja negara, organisasi, atau asosiasi yang memiliki kemampuan untuk melakukan penguasaan dengan menggunakan perangkat budaya. Di dalam konteks ini, imaje penguasaan tersebut bisa ditujukan pada dunia keyakinan atau keagamaan yang memang rentan terhadap imaje penguasaan dimaksud.
Tetapi satu hal yang masih menguntungkan bagi NU adalah kekuatan NU kultural yang akan terus memberikan dukungan ideologis terhadap visi dan misi Islam rahmatan lil alamin. Kekuatan NU kultural ini yang seharusnya terus dirawat secara optimal. Jangan biarkan umat NU kultural itu berada di dalam ketidakpastian. Mereka adalah kekuatan utama NU. Dengan demikian merawat terhadap kelompok ini tentu akan sangat menguntungkan bagi perjalanan NU sebagai organisasi.
Saya khawatir dengan keterjebakan NU pada idiom-idiom politik akan bisa menyebabkan terkoyaknya NU kultural yang sesungguhnya merupakan kekuatan utama organisasi ini. Jadi, NU structural mestilah menilai ulang tentang eksistensi NU sebagai rumah bersama bagi semua warganya.
NU itu ibarat rumah besar yang dihuni oleh seluruh warga yang mencitakan tentang Islam rahmatan lil alamin. Hanya saja di dalamnya memang terdapat varian-varian status sosial, politik, ekonomi dan budaya, sehingga semua harus diayomi dengan satu tanggungjawab untuk mewujudkan tujuan utama organisasi yaitu untuk menghasilkan paham dan praksis keagamaan yang wasathiyah.
Di kala organisasi NU lebih didominasi oleh factor eksternal, maka di kala itu conflict of interest akan dipastikan meningkat. Jadi ke depan harus dipikirkan tentang bagaimana menjadikan NU itu lebih steril dari kepentingan sosial politik, sehingga NU akan memperoleh dukungan dari semua elemen jamaahnya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

MENGEVALUASI TATA KELOLA KEMENAG

MENGEVALUASI TATA KELOLA KEMENAG
Sebagaimana biasanya, jika Pak Menteri Agama, Pak Lukman Hakim Saifuddin, memiliki agenda yang sangat penting, maka ada acara yang kemudian saya diminta untuk mewakilinya. Hari Jum’at, 29/12/2016, saya diminta Beliau untuk mewakilinya dalam acara pembukaan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No, 702, Tahun 2016, Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Tata cara Review dan Laporan Kinerja Kementerian Agama.
Acara ini diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tata Kelola Kemenag dengan menghadirkan seluruh Pimpinan PTKN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se Indonesia dan pejabat-pejabat eselon I dan II Kemenag. Selain saya mewakili Pak Menteri Agama untuk membuka acara ini, maka saya juga diminta untuk memberikan masukan tentang beberapa hal terkait dengan serapan anggaran dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) tahun 2016.
Saya tentu menjadikan forum ini sebagai bagian evaluasi mengenai serapan anggaran dan persiapan penyusunan LKKA tahun 2016. Pertama, saya sampaikan bahwa tahun 2016 menandai serapan anggaran Kemenag yang jauh lebih baik dibanding dengan tahun sebelumnya. Sampai dengan hari ini, bahwa serapan anggaran Kemenag berada di level ke dua K/L dengan anggaran terbesar dan nomor 11 dari 87 K/L di seluruh Indonesia. Tahun lalu, 2015 kita berada di urutan 8 dari 10 K/L dengan anggaran terbesar.
Namun demikian, yang masih menyisakan problem adalah karena masih besarnya anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum tersalurkan, selain belanja modal dan pengadaan barang dan jasa. Tiga hal ini yang sesuai dengan arahan Pak Menag harus dilakukan realokasi dengan mencermati postur anggaran Kemenag tahun 2017. Di dalam acara penerimaan DIPA 2017, beliau menekankan agar dilakukan evaluasi terhadap anggaran Kemenag secara komprehensip dan direvisi sesuai dengan data yang lebih valid sebagai bahan penyusunan perencanaan.
Kedua, saya nyatakan bahwa tantangan terbesar Kemenag adalah mengembalikan opini WTP. Kita memang bergembira sebab ada banyak penghargaan yang diterima pada tahun 2016, misalnya tentang K/L dengan sumbangan terbesar untuk PNBP, penghargaan sebagai BLU yang konsisten berpihak pada rakyat, K/L sebagai penyumbang terbesar untuk investasi SBSN, SAKIP dengan nilai B dan juga sebagai K/L dengan pengelolaan BMN terbaik kedua.
Pada tahun 2015, seharusnya kita memberikan capaian kinerja setahun kepemimpinan Pak Menag dengan capaian WTP. Namun sayang bahwa pada tahun itu kita hanya memperoleh Opini WDP dari BPK. Hal ini disebabkan oleh adanya perubanan system akuntansi yang semula berbasis kas lalu berbasis akrual. Sementara itu kemampuan SDM kita belum memadai.
Ketiga, secara langsung saya memang ingin mendengarkan pendapat dari para pejabat, baik rector, kakanwil maupun pejabat pusat. Makanya, ada sebanyak 7 orang pejabat yang mengemukakan pendapatnya, yaitu: Prof. Dr. Moh. Mukri, Prof. Dr. Sirozi., Dr.Bazari Syam, Abd. Wahid, Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, Suhaili dan Prof. Dr. Muhibbin. Ada beberapa catatan yang disampaikan terkait dengan kebijakan, regulasi dan juga tata kelola Kemenag. Jika di tipologikan, maka terdapat tiga hal mendasar, yaitu: dari sisi regulasi. Menurut pendapat mereka, bahwa ada proses keterlambatan di dalam penyusunan regulasi. Misalnya tentang RPP Pendidikan Tinggi Keagamaan. Sudah cukup lama regulasi ini dibahas akan tetapi hingga sekarang masih belum jelas kapan diselesaikan. Lalu regulasi tentang Statuta PTKN. Masih banyak PTKN yang berjalan tanpa regulasi Statuta. Padahal Statuta adalah pedoman penyelenggaraan pendidikan tinggi. Tidak kalah penting juga regulasi jam mengajar dosen. Jangan dibiarkan para dosen memperoleh hukuman karena ketidakjelasan regulasi ini. Selain itu juga regulasi yang terkait dengan penggunaan PNBP yang hingga hari ini masih dianggap sebagai PNBP umum, sehingga tidak bisa dilakukan optimalisasi fungsinya.
Kemudian dari tata kelola, masih dilihat adanya kelemahan di dalam perencanaan. Perencanaan kita masih top down dan belum sepenuhnya bottom up. Misalnya, bagaimana sebuah PTKN hanya mendapatkan anggaran 18 milyar rupiah, sementara anggaran satu kasubdit bisa mencapai ratusan milyar. Demikian pula tentang penentuan BOPTN, yang dirasakan masih belum menggambarkan situasi yang sebenarnya.
Termasuk juga dalam lingkup tata kelola ialah tentang perlunya pendampingan irjen dan setjen di dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Jika dilakukan pendampingan maka tidak akan banyak terdapat kesalahan di dalam pelaksanaan anggaran.
Kebijakan Kemenag tentu harus berbasis pada keinginan untuk lebih dekat kepada umat, makanya pengadaan gedung pelayanan umat, seperti KUA dan juga asrama haji sangat diperlukan. Contohnya ada banyak pemekaran wilayah, akan tetapi belum semua terjangkau dengan kebijakan sarana prasarana dan juga anggaran.
Tata kelola keuangan juga sangat mendasar untuk dibenahi. Selama ini tenaga-tenaga bendahara di Kemenag banyak diisi oleh tenaga non-keahlian di bidang keuangan. Di dalam menjamin mengenai tata kelola keuangan untuk mencapai opini terbaik, kiranya perlu dilakukan penataan mengenai pejabat keuangan dengan memperhatikan terhadap latar belakang pendidikannya.
Kebijakan penganggaran juga penting, misalnya terkait dengan pemerataan penganggaran untuk lembaga pendidikan tinggi. Agar ada “keadilan” di dalam penyusunan anggaran sebab ada perubahan-perubahan kelembagaan yang belum diikuti dengan kebijakan sarana dan prasarana. Selain itu juga kebijakan tentang penganggaran untuk fungsi agama juga harus seirama dengan semakin banyaknya issu yang terjadi akhir-akhir ini, misalnya terorisme, narkoba, pornografi dan sebagainya. Termasuk kebijakan mengenai tunjangan untuk penyuluh non PNS. Kebutuhan kita banyak tetapi anggaran selalu tidak mencukupi.
Seirama dengan kebijakan pengembangan kelembagaan, maka juga harus diikuti dengan kebijakan pengadaan SDM yang sesuai. Jika mengandalkan CPNS, maka kebutuhan akan dosen tentu terganggu, maka diperlukan kebijakan untuk pengadaan dosen non-PNS. Akan tetapi harus diikuti juga dengan kebijakan penganggaran untuk dosen non-PNS ini. Anggaran PNBP PTKN untuk membayar dosen non-PNS tidak mencukupi.
Kebijakan tentang larangan guru untuk mutasi ke dosen juga kiranya perlu ditinjau kembali mengingat kebutuhan dosen PTKN yang sangat besar. Jika dirasakan bahwa ada PNS yang tidak lagi bisa berkembang di Madrasah, maka kiranya perlu untuk diperkenankan mutasi ke PTKN. Ada banyak doctor yang bisa dimutasi untuk menjadi dosen.
Kebijakan tentang Asrama Haji sebagai satu UPT dengan menginduk langsung ke pusat juga banyak menyisakan masalah. Sebab UPT itu lalu merasa bukan lagi merasa berada di daerah. Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang mengatur mekanisme relasi antara UPT Asrama Haji dengan Kanwil dan Pusat, agar sinergi untuk kepentingan kemenag bisa lebih baik.
Sebagai upaya untuk mendengarkan pendapat para rector dan kakanwil, maka saya secara sengaja tidak memberikan jawaban. Hanya saja saya harus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dirasakan sebagai penghambat mekanisme kinerja yang baik, sehingga ke depan akan bisa dilakukan capaian kinerja yang optimal.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (8)

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (8)
Sungguh sekarang ini kita sedang menghadapi problem yang cukup berat terutama menghadapi gerakan radikalisme dan ekstrimisme yang dibingkai oleh agama. Bukan didasari tetapi dibingkai. Jadi bingkainya saja. Gerakan ini terus mengepakkan sayapnya dengan merekrut banyak komponen. Di masa lalu meraka merekrut anak-anak muda cerdas tetapi sekarang juga merekrut para perempuan. Dideteksi sudah ada dua perempuan yang siap untuk menjadi “pengantin” bom bunuh diri.
Ini merupakan ironi di sebuah negeri yang oleh dunia internasional sudah dilabel sebagai negeri yang mengembangkan agama yang damai dan moderat. Di luar negeri, di forum-forum internasional, sering diungkapkan “jika ingin belajar relasi agama yang damai belajarlah ke Indonesia”. Indonesia dianggap sebagai “laboratorium kerukunan umat beragama”. Hal ini menandakan bahwa ada keinginan dari dunia internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai prototype membangun kehidupan beragama, setelah di beberapa negara –khususnya di Timur Tengah—sudah tidak lagi bisa diharapkan.
Secara kelembagaan, kita tentu beruntung karena memiliki organisasi keagamaan dengan jumlah pengikut yang luar biasa banyak. Saya selalu menyatakan bahwa NU dan Muhammadiyah serta organisasi yang sevisi hingga hari ini masih menyuarakan tentang perdamaian, kerukunan, keselamatan, perlunya menjaga pilar kebangsaan, yang tentu bisa menjadi jaminan bagi keberlangsungan negeri ini di dalam kancah pertarungan ideology yang terus berkembang.
Ini merupakan kekuatan kita. Namun sebagaimana yang dinyatakan oleh Pak Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama, bahwa salah satu kelemahan secara sosiologis kelompok moderat adalah karakternya yang tidak ingin tampil menggebu-gebu, semangat yang powerfull dan berteriak-teriak untuk menyuarakan aspirasinya. Bukan karena bangga akan mayoritasnya tetapi itulah watak dasar dari seluruh kelompok moderat. Makanya di dalam konsepsi sosiologis sering disebut sebagai “silent majority” yang di dalam banyak hal memang kurang berkeinginan untuk menyuarakan aspirasinya. Bukan tidak ada aspirasi tetapi mereka mengemas aspirasi itu dalam cara yang sangat halus dan santun. Bahkan juga seringkali pasrah terhadap apa yang menimpanya.
Di tengah kontestasi yang sedemikian keras, maka sesungguhnya perlu ada perubahan. Di antara perubahan yang penting itu ialah mengubah sikap yang selama ini cenderung tidak ambil peduli dengan mengubahnya menjadi ambil peduli. Take care. Yang selama ini pasrah menjadi lebih berusaha. Yang selama ini hanya berhalaqah menjadi berharakah. Menurut saya tidak ada salahnya kita mengambil konsepsi yang selama ini digunakan oleh kaum fundamentalis untuk menjadi bagian dari konsepsi ini, tentu dengan konotasi yang positif.
Namun saya juga memiliki keyakinan bahwa sesungguhnya issu tentang perlunya untuk bahu membahu di antara tokoh agama yang bercorak moderat sudah dilakukan. Sudah ada banyak kyai dan ulama yang berceramah tentang “NKRI Harga Mati”. Di dalam konteks ini maka ada kesadaran yang dimiliki oleh elit NU untuk menyuarakan aspirasinya tentang bagaimana Indonesia ke depan. Mereka berusaha membangkitkan kembali ingatan terhadap sejarah masa lalu tentang bagaimana NU berperan di dalam menyelamatkan bangsa dan negara ini.
Muhammadiyah (28/12/2016) juga mengundang Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo untuk memberikan ceramah dalam kerangka untuk menjelaskan mengenai posisi Indonesia di tengah pergulatan ideology besar dunia sekarang. Menurutnya, bahwa Indonesia dengan kekuatan SDA-nya ini bisa menjadi lahan basah untuk diperebutkan oleh berbagai negara adi daya di dunia. Ketika energi yang tidak bisa diperbarukan habis, maka yang akan menjadi tempat untuk penyediaannya adalah Indonesia yang memiliki banyak potensi untuk energy alam yang bisa diperbarukan. “Dengan mengusung isu terror, maka pasukan dari berbagai negara bisa dengan mudah untuk masuk ke negara berdaulat, dan menguasai segala sumber dayanya”, begitu dinyatakannya.
Kesadaran seperti ini, rasanya akan terus bergulir seirama dengan makin kuatnya elemen kebangsaan dari segenap lapisan masyarakat kita. Ke depan, saya kira elemen organisasi Islam yang selama ini nyaris tidak kita dengar suaranya untuk menyuarakan mengenai agenda penting bangsa, yaitu menyelamatkan Indonesia dari perpecahan, saya kira akan menampilkan wajah lain.
Pemimpin organisasi Islam yang watak dasarnya adalah moderat, namun di kala bangsa ini memerlukan kebersamaan untuk menyelamatkannya, maka saya kira mereka akan bersatu untuk menggalang kekuatan. Akan ada kekuatan untuk “melawan” common enemy, yaitu gerakan ekstrimisme yang mengarah ke terorisme di saat yang paling krusial. Oleh karena itu, jika sekarang posisinya berada di dalam “silent majority”, maka saya berkeyakinan bahwa di saat bangsa ini memerlukan uluran tangan kebersamaan, pastilah semua akan bersatu padu.
Sejarah PKI di Indonesia –khususnya pada tahun 1965—saya kira adalah contoh “heroic” tentang bagaimana bangsa ini dengan segenap elemen organisasi sosial keagamaannya menjadi penentu. Melalui dukungan yang sangat aktif dari seluruh komponen bangsa, maka PKI yang secara massif dan terorganisir sudah memasuki banyak komponen bangsa, akhirnya bisa diselesaikan. PKI bisa dienyahkan dari bumi Nusantara.
Sejarah bangsa seperti ini saya kira harus terus ditularkan kepada generasi muda kita yang tidak mengalaminya, agar mereka memiliki pattern for behavior di dalam melakukan tindakan-tindakannya. Guru, ustadz, dosen, kyai, pendeta, para bhiksu, pimpinan organisasi, pimpinan birokrasi dan sebagainya tentu merupakan agen-agen yang diharapkan dapat mentransformasikan nilai historis kebangsaan ini agar generasi yang akan datang siap menerima estafeta kepemimpinan bangsa berbasis pada nilai keagamaan, kebangsaan dan demokrasi yang etis.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (7)

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (7)
Salah satu yang menjadi tantangan bagi Islam Nusantara Berkemajuan dewasa ini tentu terkait dengan upaya berbagai pihak untuk mengaburkan, menolak dan melawan fakta yang terjadi –dalam hal ini gerakan terorisme—dengan menyatakan bahwa semua itu adalah rekayasa. Seluruh informasi itu adalah isapan jempol belaka. Terorisme itu tidak ada di Indonesia. Dengan “gagah berani” masih ada segolongan orang Indonesia yang menyatakan melalui media sosial bahwa terorisme adalah ciptaan pemerintah untuk kepentingan kekuasaan.
Masih nyaring kita dengar ungkapan bahwa gerakan terorisme di Indonesia itu bukan fakta tetapi fiksi, pencitraan, dan upaya pengalihan issu dan sebagainya. Masih ada sebagian warga Indonesia yang menyuarakan seperti itu melalui berbagai media sosial. Artinya, bahwa tindakan terorisme itu bukanlah dianggap ancaman yang harus menjadi pelajaran bagi warga bangsa Indonesia. Sebab terorisme itu, tidak lebih tidak kurang hanyalah upaya pemerintah untuk pencitraan dan pengalihan issu belaka.
Membaca pernyataan seperti itu, lalu timbul pertanyaan: apakah yang disebut terorisme itu harus “hancur berantakan” dan “luluh lantak” seperti yang terjadi di Timur Tengah, atau terjadi di beberapa negara lain? Apakah baru disebut terorisme jika seseorang melakukan tindakan yang lebih “biadab” tidak hanya membunuh dirinya sendiri melalui bom bunuh diri, akan tetapi juga membunuh orang lain sedemikian banyak. Apakah Bom bunuh diri di Bali I dan II itu bukan terorisme, tetapi rekayasa? Dan yang terakhir bom bunuh diri di Kompleks Pertokoan Sarinah Jakarta dan Mapolresta Solo juga bukan terorisme, akan tetapi sebuah rekayasa pemerintah yang dilakukan oleh Densus 88?
Saya kira kita tidak bisa menyederhanakan masalah dengan menyatakan bahwa gerakan terorisme merupakan upaya untuk pencitraan, pengalihan issu dan sebagainya, akan tetapi yang menjadi penting adalah bahwa terorisme merupakan gerakan yang sudah ada di Indonesia dan mereka akan menjadikan Indonesia sebagai lahan untuk mengembangkan ajarannya, yaitu terciptanya “Islamic State” sebagaimana yang dirancang oleh Abu Bakar Al Baghdadi dan seluruh jaringannya. Terorisme adalah tindakan “ordinary crime” atau “against humanity”.
Terror sesungguhnya bukan hanya karena yang bersangkutan melakukan tindakan pengeboman, apakah menggunakan bom bunuh diri atau lainnya, akan tetapi juga ungkapan yang dinyatakan dengan keras dan kasar dengan tujuan agar orang menjadi ketakutan, miris, dan paranoid. Jadi terror itu luas dimensinya mulai dari ungkapan sampai tindakan. Saya kira di Indonesia ini sudah bukan lagi ungkapan terror tetapi sudah tindakan terror. Jadi, logika macam apapun tentu akan membenarkan bahwa terror itu sudah terdapat di Indonesia dan bukan sekedar fiksi, pencitraan atau pengalihan issu.
Media sosial memang menjadi instrument yang dahsyat untuk mengeksegerasi fakta atau fiksi menjadi seakan-akan sangat besar atau meraksasa. Saya kira berbagai aksi yang dilakukan akhir-akhir ini tentu adalah pengaruh media sosial yang memiliki pengaruh sangat signifikan di dalam menggerakkan orang untuk melakukan tindakan yang sama. Ada misi yang sama untuk melakukan tindakan dengan membuat agenda setting berbasis pada framing yang “menarik minat”, “merebut hati”, “menyulut emosi” dan membuat orang “menggilai” tindakan itu.
Namun yang memang harus terus dicermati oleh kelompok Islam wasathiyah adalah bahwa mereka –jaringan terorisme—menggunakan media sosial sebagai wahana untuk menyebarkan gagasannya. Misalnya, seorang perempuan merelakan dirinya untuk menjadi “pengantin” bom diri karena membaca jurnal dan membaca postingan yang diunduh dari penggila ISIS. Dia merasa terpanggil untuk melakukan tindakan tersebut karena memperoleh “pencerahan” tentang makna “jihad” dalam versi mereka.
Di sinilah saya kira relevansinya, mengapa kelompok Islam wasathiyah harus terus mengembangkan media sosial yang mencerahkan dengan secara arif melakukan advokasi atau penjelasan berbagai hal terutama yang menyangkut konsep-konsep Islam yang tidak relevan dengan apa yang diyakini oleh kalangan Islam moderat.
Di tengah cyber war ini, maka Islam moderat jangan justru menjadi bulan-bulanan disebabkan cara pandang yang berbeda dengan kelompok fundamental itu.
Kelompok Islam washatiyah, Islam Nusantara Berkemajuan, tidak boleh terlena dengan zona nyaman sebagai organisasi dengan jumlah umat yang mencapai jutaan orang. Dewasa ini genderang “perebutan” SDM sudah terjadi sangat luar biasa. Mereka menggunakan berbagai macam strategi yang cukup andal untuk menggerus ideologi gerakan Islam Nusantara Berkemajuan. Makanya tantangan terbesar dari NU, Muhammadiyah dan organisasi lain yang sevisi adalah bagaimana mengerem laju fundamentalisme agama yang semakin memperolah tempat di kalangan umat.
Seharusnya banyak rilis dan komentar yang harus diposting secara terus menerus, sebagai kesepahaman untuk meluruskan yang bengkok, menjelaskan yang samar-samar dan juga membenarkan yang memang benar. Diyakini bahwa tidak semua salah dan juga tidak semua benar.
Mengikuti gaya berpikir orang Pos Modernisme, bahwa “kebenaran tunggal itu tidak ada”. Dalam prinsip Islam, kebenaran tunggal hanya milik Allah semata, dan di kala kebenaran Allah itu sampai ke tangan manusia, maka kebenaran itu sangat tergantung dari sudut dan perspektif mana dan apa yang digunakan untuk menyatakan sebagai kebenaran.
Kebenaran yang bercorak duniawi adalah hasil negosiasi. Makanya jangan ada orang atau sekelompok orang yang menyatakan klaim kebenaran sendiri. Yang terjadi sesungguhnya adalah tafsir tentang kebenaran. Agama memang berisi truth claimed, tetapi jangan berlebihan. Jangan berprinsip yang lain harus dinihilkan.
Jadi, mungkin ada kebenaran yang dimiliki orang lain dan juga ada kebenaran yang kita miliki. Makanya, sebagai wujud untuk saling menghargai “yang benar” maka toleransi adalah kata kuncinya.
Wallahu a’lam bi al shawab.