STANDARISASI PENCERAMAH AGAMA (3)
Sedari awal Menteri Agama, Pak Lukman Hakim Saifuddin, tidak menyatakan bahwa yang akan dilakukannya adalah sertifikasi khatib akan tetapi yang diperlukan adalah standarisasi khatib. Tentu ada perbedaan yang sangat mendasar tentang makna sertifikasi dan standarisasi khatib dimaksud.
Di dalam penjelasannya di depan Komisi VIII DPR RI, bahwa yang dibutuhkan sekarang ialah standarisasi khatib agar khutbah sebagai persyaratan keabsahan shalat Jumat dan isi khutbah Jumat sebagai ajakan ke jalan Allah itu lebih baik. Sebagai persyaratan ibadah tentu haruslah memenuhi sejumlah standart agama, misalnya pemahaman agama, kualifikasi bacaan Al Qur’an dan hadits, penafsiran ajaran agama dan juga pengetahuan tentang keindonesiaan.
Beliau mewacanakan hal ini sebab ada banyak keluhan tentang khutbah Jumat yang lebih berorientasi kepada persoalan politik, terutama kritikan terhadap kebangsaan dan keindonesiaan serta banyak digunakan sebagai wahana agitasi dan provokasi untuk melakukan tindakan yang tidak relevan dengan kepentingan bangsa dan negara.
Secara factual harus diakui bahwa di Indonesia terdapat kebebasan untuk melakukan apa saja. Semenjak reformasi, maka siapa saja boleh bicara apa saja. Bahkan juga bisa mencaci maki siapa saja. Kemudian, akhir-akhir ini juga terjadi potensi untuk menjadikan ceramah agama sebagai wahana untuk mengembangkan pemahaman agama yang mengarah kepada fundamentalisme dan juga gerakan anti Pancasila dan NKRI. Banyak masjid yang dijadikan sebagai wahana untuk mengembangkan gerakan khilafah. Itulah sebabnya beliau menggagas bahwa diperlukan standarisasi khutbah tersebut.
Kementerian agama hakikatnya adalah pelayan masyarakat, sehingga di kala terjadi keluhan seperti itu, maka wajib baginya untuk meresponnya sebagai bukti kehadiran negara di dalam urusan fungsi agama. Kementerian agama bukan yang akan melakukan standarisasi dimaksud, akan tetapi tetap menjadi kewenangan organisasi keagamaan. Sejauh itu maka Kemenag hanya akan memfasilitasi keberadaannya. Dengan demikian, maka standart khatib tersebut akan dirumuskan oleh organisasi agama dengan para ulamanya dan kemudian pemerintah menfasilitasi kehadirannya.
Di dalam konteks ini, sama sekali tidak ada keinginan pemerintah untuk membatasi dakwah Islam apalagi mengintervensi terhadap materi dakwah Islam. Isi khutbah termasuk penyiaran agama Islam tentu sudah ada standartnya. Sumbernya sudah jelas, yaitu Al Qur’an dan hadits serta dilengkapi dengan qaul ulama dan kemudian memiliki relevansi dengan tujuan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.
Seharusnya, wacana kebijakan standarisasi khatib ini tidak dibelokkan arahnya untuk menjustifikasi bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan dakwah Islam atau mengkebiri dan mengkerdilkan dakwah Islam. Wacana kebijakan itu merupakan respon agar semua khatib termasuk penceramah agama menyadari bahwa sebagai khatib atau penceramah agama tentu haruslah orang yang benar-benar memahami agama dan menyampaikan ajakannya dengan kebaikan dan kebenaran untuk semua anak bangsa Indonesia.
Jadi seharusnya upaya standarisasi tersebut haruslah dipersepsi sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas pada khatib dan penyiar agama, sehingga kualitas penyiaran agama akan menjadi lebih lebih. Saya kira Al Qur’an juga menegaskan bahwa di dalam menyiarkan agama, seharusnya menggunakan konsep-konsep qaulan balighan atau perkataan yang jelas, qaulan sadidan atau pernyataan yang sopan, qaulan layyinan atau perkataan yang lemah lembut dan sederet pernyataan lain yang mengedepankan kebaikan dan kebenaran.
Dakwah Islam merupakan upaya untuk memperbaiki kehidupan umat Islam dalam berbagai variasinya. Tentu tidak hanya di dalam urusan pemahaman beragama akan tetapi juga bagaimana pemahaman agama tersebut memiliki relevansi dengan kehidupannya. Makanya, dakwah Islam harus disampaikan dengan cara-cara yang relevan dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat Islam.
Para khatib dan penyiar agama mestilah memiliki pemahaman bahwa yang akan diberdayakan itu adalah masyarakat Indonesia, yang secara sosiologis, antropologis dan politis adalah masyarakat Indonesia. Jadi mereka semua adalah orang Indonesia yang beragama Islam. Oleh karena itu, menjadikan mereka sebagai orang Islam yang baik sama artinya dengan menjadikan mereka sebagai orang Indonesia yang baik. Tidak bisa dipisahkan keislaman dan keindonesiaan itu.
Di tengah isu banyaknya penyiar agama yang melenceng dari standart Islam keindonesiaan itu, maka negara harus hadir bersama tokoh agama agar para khatib dan penyiar Islam kembali menyadari bahwa yang akan dipahamkan kepada agamanya itu adalah orang Indonesia yang beragama Islam. Jadi jangan dijadikan mereka itu untuk menjadi orang lain di negeri tercinta Indonesia ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.
STANDARISASI PENCERAMAH AGAMA (2)
Perdebatan tentang apakah diperlukan sertifikasi terus menggelinding. Padahal Menteri Agama, Pak Lukman Hakim Saifuddin, sudah menjelaskan di berbagai media, baik media cetak, online maupun televisi bahwa yang dimaksudkannya adalah standarisasi khotib dan bahkan bukan penceramah agama. Namun demikian, perbincangan mengenai hal ini ternyata memang sangat sensitive dan mengandung pro-kontra yang luar biasa.
Perdebatan yang terjadi sebenarnya bukan pada konsepsi standarisasi sebagaimana yang ditawarkan oleh Menteri Agama, akan tetapi mengarah pada pandangan bahwa program itu dimaksudkan sebagai pembatasan ruang gerak para penceramah agama. Jadi memang terjadi “pembelokan makna” atau “pembiasan makna”. Sayangnya bahwa media sosial dan juga media cetak dan televisi terlibat di dalam proses pembiasan makna ini, sehingga masyarakat terbawa pada agenda sertifikasi yang lalu dianggap sebagai gerakan pembatasan ceramah agama.
Jika dianalisis sesungguhnya ada tiga kekuatan yang terlibat di dalam perdebatan ini, yaitu: Pertama, kelompok penolak yang menguasai media sosial. Mereka terdiri dari banyak kalangan yang selama ini bisa menikmati kebebasan berceramah agama tanpa “sensor”. Dengan menggunakan logika “amar makruf nahi mungkar” maka mereka bisa berceramah agama dengan tema apa saja, termasuk tema-tema sensitive tentang agama dan politik.
Di dalam kelompok ini kiranya agendanya jelas, yaitu bagaimana memperbesar pengaruhnya untuk kepentingan kelompoknya yaitu gerakan Islam politik khilafah Islamiyah. Kelompok ini yang sering meneriakkan secara kritis tentang penolakannya terhadap demokrasi, Pancasila, dan NKRI. Di kalangan ini, maka semua yang tidak sesuai dengan tafsir agama yang dipahaminya dianggapnya sebagai kesesatan, apakah kesesatan teologis maupun ritual dan kenegaraan.
Secara kuantitas memang tidak banyak, akan tetapi militansinya luar biasa dan juga penguasaan media, terutama online yang sangat massive. Mereka menyadari betul bahwa dengan program ini, maka akan menjadi terbatas gerakannya untuk menyebarkan virus keberagamaan sesuai dengan pemahamannya. Di sinilah pentingnya mereka total fight untuk melawan program yang diwacanakan oleh Menteri Agama.
Kedua, kelompok pengusung Islam kaffah atau syariahisasi negara tetapi tidak beragenda khilafah Islamiyah. Kelompok ini termasuk yang menolak program sertifikasi tetapi menerima program standarisasi khatib dan penceramah dengan logika kepentingan. Bagi kelompok ini, maka yang diperlukan adalah standart khatib atau penceramah agama yang memenuhi asas kepatutan. Mereka tetap menginginkan bahwa para penceramah agama haruslah orang yang secara kualifikasi keagamaan memadahi. Jadi bukan orang yang baru saja belajar Islam lalu bisa menjadi penceramah agama di mana-mana.
Standarisasi penceramah juga harus diberlakukan kepada semua penceramah agama. Jangan sampai wacana ini kemudian menghasilkan anti tesis bahwa penceramah agama Islam tidak berkualitas atau tidak setia kepada negara dan sebagainya. Jangan sampai kemudian menghasilkan stigma bahwa para penceramah agama Islam adalah orang-orang yang anti negara Indonesia.
Memang terdapat perbedaan antara kelompok Islam Syariah dengan kelompok Islam khilafah. Jika kelompok Islam khilafah menggunakan terma-terma yang terkait dengan urgensi khilafah bagi seluruh umat manusia, urgensi khilafah untuk menyejahterakan umat manusia, pentingnya kesatuan umat melalui khilafah dan sebagainya, sedangkan kelompok Islam syariah lebih menekankan pada bagaimana menerapkan syariah Islam di negara Indonesia. Keinginannya adalah semua hukum Islam bisa diterapkan di dalam NKRI. Jika kelompok pertama menolak NKRI, maka kelompok kedua masih menerima NKRI.
Ketiga, kelompok pendukung passive terhadap standarisasi penceramah agama. Kelompok ini menyadari bahwa standarisasi penceramah agama penting, sebab para pendakwah tentu harus orang yang memiliki kualifikasi unggul dalam pemahaman Islam. Baginya tidak boleh ada kesalahan di dalam menyebarkan ajaran Islam. Islam haruslah disebarkan oleh orang-orang yang memiliki kualifikasi memahami sumber-sumber ajaran Islam yang orisinal, memahami teks-teks Islam dengan benar dan juga memahami Islam di tempatnya berkembang. Para penceramah agama harus mampu menterjemahkan Islam keindonesiaan. Jadi bukan hanya memahami Islam dari teksnya, akan tetapi juga memahami Islam dalam konteksnya.
Secara kuantitas jumlah kelompok ini besar. Hanya saja mereka bukanlah kelompok strategis yang memiliki kesadaran untuk mengembangkan informasi tentang kesetujuannya terhadap gagasan ini. Mereka bukanlah kelompok yang memiliki kekuatan media atau bahkan bukanlah kelompok yang berkemampuan mengemas informasi dukungan terhadap gagasan ini. Mereka bukan kelompok ideologis strategis, akan tetapi hanyalah kelompok yang sadar tentang apa yang dilakukannya tetapi tidak “berdaya” untuk mengemas informasi yang melawan terhadap selain dirinya.
Perkembangan informasi dewasa ini memang telah mengarah kepada pemihakan kepada informasi yang menyatakan bahwa sertifikasi atau standarisasi adalah pengekangan atau pembatasan. Makanya ada banyak orang atau kelompok orang yang menyatakan menolak terhadap gagasan ini. Bahkan yang lebih dahsyat menyatakan bahwa Kementerian agama diintervensi untuk melakukan pembatasan ceramah agama.
Jadi, upaya massive yang dilakukan untuk pembiasan makna ternyata memang berhasil dan program standarisasi khatib atau penceramah agama yang sesungguhnya diusung untuk tujuan mulia akhirnya harus menemui jalan buntu. Bukan karena kesalahan konsepsi akan tetapi karena pembiasan makna yang dilakukan secara nyata melalui kekuatan media.
Wallahu a’lam bi al shawab.
STANDARISASI PENCERAMAH AGAMA (1)
Akhir-akhir ini kita sedang disibukkan oleh dua kata yang sangat penting di dalam proses penyebaran atau penguatan kualitas kehidupan umat beragama, yaitu “Standarisasi Khatib” atau “Sertifikasi khatib”. Dua kata ini menjadi trending topic di kalangan umat beragama sampai tokoh-tokoh agama. Ada yang menyatakan pro dan ada yang menyatakan kontra. Ada yang bernada mendukung dengan tegas, ada yang mendukung dengan malu-malu dan ada yang menolak dengan nada lirih dan ada yang menolak dengan keras.
Saya kira variasi dan keanekaragaman seperti ini tentu hal yang sangat wajar. Jadi rasanya memang semua bisa berpendapat dan semua bisa mengemukakan gagasannya. Semua yang menolak atau menerima tentu menggunakan logikanya masing-masing dan memberikan pembenarannya masing-masing. Namun demikian, penerimaan dan penolakan tersebut tentu terkait dengan kepentingannya. Bisa karena alasan politik, sosial dan juga keagamaan.
Berbagai pendapat tentang standarisasi khatib atau sertifikasi khatib ini tentu dipicu oleh pernyataan Menteri Agama, Pak Lukman Hakim Saifuddin, di majalah Tempo beberapa saat yang lalu, bahwa diperlukan sertifikasi khatib yang terkait dengan legalitas yang bersangkutan untuk memberikan uraian tentang khutbah Jum’at.
Menteri Agama sesungguhnya sudah memberikan klarifikasi tentang konsep sertifikasi atau standarisasi khatib ini. Menurut Beliau bahwa yang diperlukan adalah standarisasi khatib dan bukan sertifikasi khatib. Diperlukan standarisasi khatib ini tentu dengan menggunakan dua alasan, yaitu: terkait dengankhutbah adalah bagian dari shalat Jum’at, maka tentu yang dibutuhkan adalah pemenuhan syara danrukun shalat Jum’at, yang diantaranya ialah tentang khutbah. Dengan adanya standarisasi khatib, maka akan bisa menjamin tentang kualifikasi ibadah tersebut. Misalnya standart kualifikasi bacaan al Qur’annya, materinya, dan juga etika khutbahnya.
Kemudian kedua, ialah standarisasi teks khutbah atau konten khutbah. Khutbah sebagai bagian dari shalat Jum’at tentu harus mennggunakan konten yang relevan dengan persoalan ibadah dimaksud. Artinya, bahwa teks khutbah tentu harus ada kaitannya dengan amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks keagamaan. Jika misalnya harus menyampaikan masalah-masalah sosial atau politik tentu harus dikemas dengan bahasa atau pernyataan yang membangun ketenangan umat dan bukan sebaliknya.
Dikaitkan dengan dua alasan ini adalah tentang banyaknya mimbar Jum’at yang dijadikan sebagai sarana untuk memprovokasi umat dengan berbagai cita-cita atau keinginan yang bertentangan dengan visi dan misi bangsa Indonesia. Misalnya ajakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideology bangsa dan mengusung ideology lain yang secara tegas berseberangan dengan kepentingan kebangsaan dan semangat nasionalisme keindonesiaan.
Bagi menteri Agama, bahwa yang tepat adalah standarisasi dan bukan sertifikasi. Melalui standarisasi, tentu kualitas khutbah akan menjadi lebih baik dalam kaitannya dengan Islam, kebangsaan dan keumatan. Istilah standarisasi lebih menegaskan pada konteks perbaikan kualitas dan bukan pembatasan. Jadi, siapapun yang memenuhi kualifikasi itu tentu diperbolehkan untuk menjadi khatib atau bahkan menjadi penceramah. Tidak ada pembatasan kecuali kualifikasi itu sendiri.
Standarisasi khatib itu akan menjadi berguna agar siapapun yang mengajarkan agama haruslah memahami tentang agamanya itu. Jangan sampai orang yang tidak memahami agamanya dengan utuh sesuai dengan kualifikasinya bisa dengan semau-maunya menjadi khatib atau bahkan penceramah agama.
Kata sertifikasi mengandung bias penyelenggaraannya. Kita tentu bisa belajar dari program sertifikasi guru dan dosen, yang ternyata juga tidak sepenuhnya menghasilkan guru yang professional. Persyaratan yang lebih bercorak administrative tentu kemudian menjadi kendala untuk pelaksanaan sertifikasi khatib ini. makanya dipilihlan frasa standarisasi sebab di dalamnya mengandung upaya perbaikan, penguatan, dan pemberdayaan.
Meskipun upaya untuk melakukan klarifikasi telah dilakukan dengan berbagai cara akan tetapi isu ini tetap saja bergulir dengan kuat. Di antara suara yang menolak tentu lebih kuat dari yang menerima. Kuatnya arus penolakan itu tentu terkait dengan akibat yang bisa ditimbulkan dengan program ini. ada banyak elemen masyarakat yang merasa khawatir dengan program ini, maka kebebasan yang selama ini diperolehnya menjadi “berkurang” atau “terbatasi”.
Dan yang menarik adalah bahwa di antara yang menolak itu kebanyakan adalah mereka yang selama ini menyuarakan gerakan Islam yang berafiliasi ideology trans-nasional. Mereka yang selama ini tergabung di dalam pemikiran “Khilafah Islamiyah” atau “Islam fundamental” itulah yang paling keras penolakannya. Hal ini tentu didasari oleh “kebebasan” untuk mengekspresikan ajaran agama dalam tersirannya. Jika kemudian program standarisasi khatib atau penceramah agama itu dilakukan sungguh-sungguh, maka akan bisa menjadi “boomerang” bagi mereka.
Dan tampaknya mereka sudah memasuki berbagai institusi dan media dengan memberikan argumentasi yang sangat memihak kepada kepentingannya di masa depan, yaitu terwujudnya khilafah Islamiyah yang dianggapnya sebagai solusi untuk mengatasi seluruh problem kemanusiaan, kemasyarakatan dan kenegaraan.
Wallahu a’lam al shawab.
MENGEMBANGKAN PTKN MELALUI MODALITAS JEJARING
Saya sungguh menikmati acara kuliah umum yang diselenggarakan di STAKN Kupang, NTT. Acara ini dihadiri oleh Ketua STKN Kupang, Harun Y. Natunis, para wakil ketua, para dosen, dan juga para mahasiswa. Acara ini diselenggarakan di ruang terbuka bertenda di Kampus STAKN Kupang, pada tanggal 28/01/2017.
Saya merasa senang, sebab selain ada kuliah yang dipercayakan kepada saya untuk memberikannya, tentu juga terdapat nyanyian Paduan Suara dari Mahasiswa Program Studi Musik Gerejawi. Suatu suguhan yang sangat bagus dan bisa dinikmati. Meskipun saya tidak memahami arti syairnya, akan tetapi tetap saja bisa menikmati musiknya. Bukankah music adalah bahasa universal yang meskipun kita tidak memahami syair-syair di dalam nyanyian itu akan tetap saja telinga dan perasaan kita bisa merasakan keindahannya.
Sebagaimana di daerah luar Jawa lainnya, maka saya disambut dengan tarian adat yang menggambarkan tentang penghormatan kepada tamu atau orang yang dituakan. Menurut tetua adat, bahwa syair di dalam upacara penyambutan ini merupakan bait-bait pantun yang diungkapkan di dalam bahasa daerah Kupang. Selain disambut dengan tarian selamat datang juga dilakukan pengalungan selendang kain khas NTT. Senang juga saya memperoleh sambutan hangat dari civitas mahasiswa STAKN Kupang.
Pada kesempatan ini, saya sampaikan tiga hal mendasar terkait dengan bagaimana pengembangan institusi, kemampuan mahasiswa dan tantangan pendidikan di Indonesia. Pertama, bahwa pendidikan di Indonesia masih menghadapi tantangan yang cukup berat, yaitu Indeks Pengembangan Manusia (IPM) yang masih rendah. Pemikiran mendasar yang digunakan selama ini adalah pendidikan sebagai instrument terbaik di dalam peningkatan SDM. Saya kira hingga sekarang konsepsi ini belum terbantahkan. Meskipun banyak instrumen untuk peningkatan SDM, akan tetapi tetap saja bahwa pendidikan merupakan instrument terbaiknya. Institusi pendidikan kita makin baik, namun jika tidak diimbangi dengan kenaikan peringkat IPM kita di tingkat internasional, tentunya belum terdapat perubahan yang signifikan. Peringkat IPM kita masih berkisar di antara angka 110-112 dalam tahun-tahun terakhir.
Kemudian juga masih rendahnya Indeks Kompetisi Global atau Global Competitiveness Index (GCI). Meskipun pernah naik empat digit dari 38 ke 34, namun kemudian menurun lagi pada tahun 2016. Hal ini menggambarkan bahwa GCI kita bercorak fluktuatif dan sekaligus menjelaskan bahwa kualitas SDM kita belumlah memenuhi harapan kita semua. Demikian pula dalam hal kualitas pendidikan yang belumlah mencapai titik harapan. Kualitas pendidikan kita masih berada di urutan 69 sebagaimana yang terjadi selama ini.
Melihat angka-angka ini, maka kita semua haruslah memahami bahwa kualitas pendidikan dan SDM kita masih kalah dibandingkan dengan beberapa negara lain di Asia Tenggara. Meskipun kita sudah berusaha secara optimal, akan tetapi speed negara lain juga maksimal, sehingga upaya kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan SDM itu terasa berjalan di tempat.
Kedua, sebagai sebuah institusi seharusnya kita belajar pada institusi bisnis. Perusahaan yang maju ternyata karena bisa memanfaatkan modalitas yang mereka miliki. Ada empat modal yang terus dioptimalkan, yaitu modal fisik, modal SDM, modal intelektual dan modal jejaring. Empat modal inilah yang terus dikembangkan agar perusahaan dapat memperoleh keuntungan yang cukup. Saya kira PTKN memiliki ke empat modal ini. Jika modal fisik memang agak rumit karena terkadang bisa dibatasi dengan kekuatan anggaran pemerintah, namun demikian dalam keunggulan modal SDM dan intelektual tentu tidak diragukan. Bukankah sebagai lembaga pendidikan kita memiliki modal SDM andal para doctor dan professor yang ekselen. Dengan banyak doctor dan professor, maka dipastikan ada banyak sumber-sumber pemikir yang hebat.
Sebenarnya potensi SDM di PTKN tidak jelek. Ada banyak doctor dan professor yang andal. Memiliki karya ilmiah yang outstanding. Hanya saja image yang dikembangkan untuk mendongkrak “kehebatan” para doctor dan professor itu belumlah menjadi pesan penting. Makanya, saya kira harus ada upaya-upaya untuk mendongkrak terhadap imaje kehebatan PTKN dalam hal kualitas yang dicapainya, misalnya akreditasi, capaian internasional, dan juga keterlibatannya di dalam rekayasa sosial dan keagamaan yang menonjol.
Demikian pula dengan modal intelektual. Di luar negeri, banyak institusi pendidikan tinggi yang sangat tergantung kepada kualitas dosennya. PT yang memiliki dosen hebat, maka akan diserbu oleh peminat mahasiswa. Ada korelasi antara kualitas tenaga pendidik dengan jumlah peminat mahasiswa. Saya kira di Indonesia ke depan juga akan memiliki hal yang sama.
Yang kiranya perlu untuk dikembangkan lebih cepat adalah modal jejaring. Saya ingat di Singapore dulu pernah ada kerja sama antara Massachusset Institute of Technology dalam tajuk SMART atau Singapore Massachuset for Research and Technology yang kemudian bisa melambungkan Nanyang Technological University (NTU) dan National University of Singapore (NUS) untuk bisa go international dan memasuki peringkat yang baik dari perguruan tinggi di tingkat internasional.
Ketiga, mahasiswa harus terus mengembangkan kemampuan belajarnya. Jangan pernah berhenti belajar. Gunakan kesempatan belajar untuk belajar secara optimal. Para mahasiswa yang sekarang sedang belajar adalah pemilik negeri ini di saat Indonesia emas. Tahun 2030 sampai tahun 2045 kita akan menikmati bonus demografi. Dan peluangnya terletak pada mahasiswa yang sekarang sedang belajar. Pada tahun 2030 akan terdapat sebanyak 102 juta kelas menengah baru di Indonesia dan saya yakin akan ada di antara mahasiswa yang sekarang sedang belajar ini untuk mencapai dan menikmatinya.
Oleh karena itu jadilah pembelajar yang baik, gunakan waktu untuk diskusi, penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan yang sedang dipelajari. Time is money kata orang barat, dan bagi kita waktu itu peluang. Time is opportunity. Jadi siapa yang bisa menggunakan waktu sebaik-baiknya maka dialah yang kelak akan memperoleh kebahagiaan.
Wallahu a’lam bi al shawab.
KERJA KERAS SEBAGAI INTI REFORMASI BIROKRASI
Saya mendapatkan kesempatan yang baik untuk memberikan pengarahan dan sekaligus juga pencerahan kepada para Aparat Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, di Hotel Le Dian, 25/01/2017 yang lalu. Acara ini dihadiri oleh segenap pejabat eselon 3 dan 4 serta Kakanwil Kemenag Provinsi Banten, Dr. HA. Bazari Syam. Acara ini didesain untuk rapat kerja (raker) pada Kementerian Agama Provinsi Banten.
Saya tentu mengapresiasi terhadap acara ini di dalam kerangka untuk melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2016 lalu, dan kemudian melakukan pencermatan terhadap perencanaan anggaran dan kegiatan tahun 2017. Pelaksanaan acara seperti ini tentu sangat baik dilakukan di awal tahun, sehingga memungkinkan untuk melakukan evaluasi terhadap perencanaan anggaran dan kegiatan tahun 2017, sehingga jika perlu dilakukan realokasi anggaran untuk menyesuaikan dengan kegiatan prioritas mendesak akan dapat dilakukan dengan segera.
Saya menyampaikan tiga hal penting sebagai bahan pemikiran di antara para ASN kemenag terutama untuk menatap pelaksanaan anggaran 2017. Pertama, tentang tugas dan misi Kementerian agama. Semua ASN Kemenag memiliki tugas untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama. Tidak ada yang dikecualikan. Semua memiliki tugas untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama melalui program dan kegiatan yang kita rencanakan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Pak Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama, bahwa: “di satu sisi kita bergembira karena pengamalan beragama kita meningkat ke titik yang lebih baik, akan tetapi di sisi lain juga terjadi potensi untuk disintegrasi bangsa”. Jadi ada pemahaman agama yang menjadi semakin radikal atau fundamental dalam konteks “negative”. Yaitu adanya keinginan untuk mendirikan khilafah Islamiyah atau cenderung membenarkan terhadap gerakan ISIS.
Dalam konteks ini, maka ASN Kemenag diharapkan akan dapat melakukan program yang lebih mendukung terhadap gerakan Islam moderat atau Islam wasathiyah. Sesuai dengan arahan Pak Menteri, maka program kita harus diarahkan untuk membangun ukhuwah kebangsaan dan kemanusiaan melalui berbagai acara dialog kerukunan umat beragama dan intern umat beragama. Program-program pendidikan dalam semua agama, bimbingan masyarakat agama-agama harus diarahkan untuk membangun kesepahaman tentang pentingnya penegakan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebinekaan. Jika NKRI merupakan rumah besar kita, maka jangan sampai upaya untuk mengubah atau merobohkan rumah besar tersebut semakin mendapatkan tempatnya.
Makanya, kita harus melakukan pencermatan terhadap kegiatan-kegiatan pada tahun 2017. Saya pernah dikritik salah satu anggota Komisi 8 karena menempatkan program yang kurang cocok. Dinyatakannya bahwa di Provinsi Jawa Barat itu intoleransinya sangat tinggi dibandingkan dengan provinsi lain, akan tetapi program pembinaan kerukunan agama justru kalah dibandingkan dengan provinsi lainnya. Jadi kita perlu lakukan checking terhadap kegiatan kita itu agar bersearah dengan keinginan Pak Jokowi dan juga Menteri Agama.
Kedua, arahan Menag, bahwa kita harus melakukan realokasi anggaran tahun 2017 agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu di antara kelemahan perencanaan berbasis kinerja yang dirumuskan setahun sebelumnya ialah terkadang tidak responsive terhadap isu-isu yang berkembang dan datang belakangan. Makanya, tetap harus ada peluang untuk melakukan realokasi anggaran agar lebih relevan dengan sasaran dan kebutuhan rakyat. Makanya harus dilakukan review terhadap struktur anggaran kita. Lakukan pencermatan apakah semua kebutuhan yang terkait dengan RKP sudah terpenuhi. Apakah distribusi anggaran kita sudah relevan dengan sasaran dan kebutuhan. Jangan sampai ada satu wilayah kekurangan sangat banyak tentang belanja tukin atau TPG sementara itu di daerah lain kelebihan. Jangan berpikir “nanti” masih ada peluang untuk revisi. Lakukan sekarang revisi tersebut. Itulah sebabnya pertemuan awal tahun menjadi penting untuk melakukan pengecekan secara mendasar tentang banyak hal di dalam anggaran kita.
Ketiga, agar kita terus meningkatkan kinerja. Kabinet sekarang ini oleh Pak Jokowi disebut sebagai Kabinet Kerja. Bukan hanya slogan, akan tetapi harus menjadi realitas empiris. Menjadi kenyataan. Tidak ada kesuksesan tanpa kerja keras. Makanya, semua ASN harus berubah. Yang biasanya hanya sekedar easy going, maka harus menjadi to do the best. Era reformasi yang menjadikan “manajemen kinerja” sebagai panglimanya harus benar-benar menjadi panduan kita semua untuk bekerja lebih keras dibanding dengan biasanya. Jadikan tunjangan kinerja sebagai bobot keharusan bekerja keras, seimbang dan seirama.
Tantangan kita semakin banyak. Sebagaimana yang saya ungkapkan di depan bahwa gerakan potensi disintegrasi bangsa makin kuat, tekanan tenaga kerja asing semakin menguat, tentangan pendidikan dari luar negeri juga semakin terbentang di depan mata, disorientasi bangsa menuju kepada sikap materialism semakin kuat, tantangan kekerasan sosial politik dan agama juga semakin eksis. Makanya, kita tidak bisa hanya bekerja apa adanya. Tetapi harus professional, inovatif dan bertanggungjawab.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita jadikan tahun 2017 sebagai tonggak “semakin dekat melayani umat” dan kita jadikan sebagai tahun prestasi karena kerja keras yang kita lalukan. Jadi, kita semua harus berubah menuju kepada need for achievement yang lebih baik. Dan melalui kerja keras dan kebersamaan hal itu pasti akan didapatkan.
Wallahu a’lam bi al shawab.