Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MODALITAS PENGALAMAN DALAM PENYELENGGARAAN HAJI

MODALITAS PENGALAMAN DALAM PENYELENGGARAAN HAJI
Bulan Ramadlan ternyata tidak menyurutkan banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama, di antaranya ialah kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Integrasi Petugas Haji, TPHI, TPIHI dan TKHI. Pada minggu kemarin saya terlibat di dua kegiatan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur. Dua kegiatan ini diselenggarakan di Asrama Haji Donohudan Solo dan Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Saya tentu sangat senang menghadiri acara ini dalam kapasitas saya sebagai Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pada acara-acara tersebut, saya sampaikan tiga hal mendasar yang kiranya perlu untuk dicermati bersama. Pertama, bahwa kegiatan Pelatihan Terpadu bagi pendamping jamaah haji ini tentu sangat penting mengingat bahwa diperlukan kesamaan visi dan misi dari para petugas pendamping haji dalam kerangka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi para Jemaah haji Indonesia. Kesamaan wawasan itu menjadi sangat penting di tengah keinginan masyarakat untuk terus meminta agar pelayanan terhadap Jemaah haji Indonesia makin meningkat dari tahun ke tahun. Tentu kita bersyukur bahwa berdasarkan Survey Pelayanan Jamaah Haji Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 ternyata capaian kualitas pelayanan haji kita meningkat menjadi 83,83 persen. Artinya bahwa pelayanan haji Indonesia mencapai derajat memuaskan dengan kualitas yang semakin baik. Hal ini tentu memberikan harapan baru bagi kita semua, bahwa dengan kerja keras, maka kebaikan pelayanan Jemaah haji ternyata bisa sebanding dengan upaya yang dilakukan tersebut.
Kedua, di banyak kesempatan dinyatakan bahwa Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji itu sudah bertahun-tahun akan tetapi selalu ada masalah yang terjadi, apakah Kementerian Agama tidak belajar dari situasi tersebut? Pertanyaan ini seharusnya menjadi tantangan kita sebagai petugas yang mendampingi jamaah haji. Pertanyaan ini merupakan cambuk yang seharusnya melecut semangat kita untuk terus melakukan perbaikan demi perbaikan.
Sebagaimana yang sering diungkapkan oleh Pak Menteri Agama, bahwa haji ini sebuah program yang unik. Baik dilihat dari pelaksana maupun pelaku kegiatannya. Coba bayangkan bahwa pelaku ibadah haji selalu orang baru dengan tingkat pengetahuan, pengalaman dan juga kondisi fisik yang sangat variatif. Resiko kesehatan haji itu mencapai angka 62 persen yang kemudian dikonsepsikan sebagai jamaah dengan resiko tinggi. Selain usianya yang sangat lanjut juga dengan resiko penyakit tua yang dialaminya. Dengan besarnya jumlah Jemaah dengan resiko tinggi, tentu juga menyebabkan ada banyak masalah yang dihadapi oleh para petugas haji,
Dari aspek pengetahuan, maka jamaah haji ini juga sangat variatif. Dari mereka yang berpendidikan doctor dan professor, sampai yang tidak tamat pendidikan dasar. Dan kenyataannya bahwa yang tidak tamat pendidikan dasar atau yang hanya berpendidikan dasar, maka jumlahnya tentu tidak sebanding. Yang berpendidikan dasar tentu sangat banyak atau mayoriotas. Hal ini tentu berakibat pada rendahnya literasi dan daya tangkap terhadap program pembelajaran terkait dengan penyelenggaraan haji melalui manasik haji. Belum lagi dari pengalaman bepergian ke tempat lain, ada sebagian kecil yang sudah melanglang buana sementera mayoritas lainnya belum pernah pergi ke Ibukota Negara, Jakarta. Ada yang sebagian kecil pernah naik pesawat terbang sementara itu jumlah terbesar belum pernah naik pesawat terbang. Jadi mereka belum paham bagaimana menggunakan toilet, memasang sabuk pengaman di pesawat sampai menggunakan layanan pesawat terbang.
Lalu, pelaksanaan ibadah haji dilakukan di negara lain, Arab Saudi, dengan tradisi, kebudayaan dan iklim yang sangat berbeda dengan Indonesia. Mereka belum memiliki strategi menghadapi cuaca yang sangat panas, mencapai 50 derajat. Mereka juga tidak mengenal medan di tempat ibadah. Makanya, jika tidak dikawal dengan cara yang sangat memadai, bisa jadi mereka akan tersesat di medan yang sangat tidak dikenalnya. Dengan demikian, jika sesungguhnya masih adanya masalah penyelenggaraan haji bukan semata-mata penyelenggaraannya yang kurang baik, akan tetapi karena banyaknya variabel yang menjadi penyebabnya.
Ketiga, para penyelenggara haji harus selalu tanggap terhadap berbagai peluang masalah yang akan terjadi. Makanya, diperlukan gerakan antisipatif terhadap munculnya peluang masalah. Kiranya diperlukan pemetaan terhadap seluruh masalah yang pernah dihadapi di dalam penyelenggaraan haji dan kemudian juga memetakan terhadap peluang masalah yang akan terjadi. Misalnya tentang paspor, visa, transportasi dari Bandara Jeddah atau Madinah ke pemondokan yang kendaraannya disediakan oleh Nagobah, antrian makan, penghitungan jumlah jamaah di Maktab, kurangnya tenaga pendamping jamaah haji dan sebagainya.
Sebagaimana yang disampaikan di dalam rapat koordinasi persiapan haji, maka jumlah jamaah kita tahun ini bertambah 31 persen dari tahun sebelumnya, sementara itu jumlah pendamping jamaah haji hanya berrtambah 13 persen. Hal ini tentu akan berakibat terhadap kesenjangan antara jumlah jamaah haji dengan petugasnya. Oleh karena itu diperlukan antisipasi terhadap kenyataan peluang problema ini.
Tetapi saya yakin bahwa dengan pengalaman kita selama ini dan juga kemampuan kita untuk bekerjasama yang sangat baik tentu akan menjadi modal berharga di dalam penyelenggaraan ibadah haji. Saya berkeyakinan bahwa dengan persiapan yang baik pasti akan bisa dilaksanakan kegiatan tersebut dengan baik.
Wallahu a’lam bi asl shawab.

PUASA BAGI PERINDU IBADAH

PUASA BAGI PERINDU IBADAH
Sebagaimana biasanya, bahwa saya memperoleh kesempatan pertama untuk memberikan taushiyah ramadhan di Mushalla al Ikhlas di lantai dua Kementerian Agama di Jalan Lapangan Banteng, 3-4 Jakarta Pusat. Acara siraman rohani ini memang selalu dilakukan di saat bulan puasa. Sebagai bagian dari upaya wa tawashaub al haq wa tawashaub al shabr.
Acara shalat jamaah dhuhur ini memang diikuti oleh para ASN di Sekretariat Jenderal Kemenag RI. Jumlahnya tentu tidak banyak, lelaki dan perempuan. Tetapi sekurang-kurangnya Mushalla al Ikhlas ini cukup penuh dengan jamaah. Saya kira tetap merupakan acara yang sangat baik di tengah upaya untuk meningkatkan peribadahan kita kepada Allah swt.
Ada tiga hal yang saya sampaikan kepada para jamaah shalat dhuhur ini, yaitu: Pertama, ungkapan rasa syukur atas kesempatan diberi usia panjang sehingga bisa menikmati puasa Ramadhan. Kita sering berdoa agar diberi kesempatan untuk berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan tahun berikutnya. Alhamdulillah doa kita itu dikabulkan oleh Tuhan dengan mempertemukan kita dengan bulan Ramadhan 2017 atau 1438 H tahun ini. Rasa syukur ini perlu kita kuatkan dengan sepenuh hati agar Allah bisa memberikan rahmatnya yang melimpah untuk kita semua. Ada banyak orang yang dipanggil Allah sebelum bertemu dengan bulan puasa. Dan kita diberi Allah bertemu dengan bulan Ramadlan yang mulya. Makanya, kita sering kumandangkan “Marhaban Ya Ramadlan, Ahlan wa Sahlan biqudumikum”. Kita merasa mendapatkan tamu yang sangat istimewa dan kita menyambutnya dengan suka cita.
Kedua, saya menggambarkan penggolongan sosial tentang pelaku puasa. Secara sosiologis dan bukan dari sisi teologis, saya memberikan pengelompokan terhadap pelaku puasa itu dengan tiga klasifikasi. Klasifikasi kesatu, ialah orang yang berpuasa secara lahiriyah saja. Puasa yang dilakukan dengan berpura-pura puasa. Hal ini dilakukan untuk memberikan hiburan bagi masyarakat sekelilingnya, bahwa ia menghormati bulan puasa dengan tindakan seakan-akan berpuasa. Bisa dilakukan karena dia berada di lingkungan orang berpuasa, atau berada di kelompok orang-orang yang berpuasa. Jadi puasa yang dilakukan itu merupakan tindakan manipulative terhadap lingkungannya. Orang yang seperti ini dipastikan tidak akan memperoleh pahala bahkan berdosa karena melakukan tindakan membohongi diri sendiri dan orang lain di sekelilingnya. Namun demikian, dia tetap merupakan orang Islam, hanya memang perlu memperoleh hidayah agar memperbaiki iman dan perilaku keagamaannya. Pada suatu saat jika Allah memberikan hidayah pastilah akan terjadi perubahan perilaku keagamaannya. Bukankah Allah itu maha pengasih dan penyayang bagi umatnya.
Klasifikasi kedua, ialah orang yang beribadah puasa dengan sungguh-sungguh tetapi masih ada celah untuk melakukan suatu perbuatan yang bisa mengurangi pahalanya. Bahkan bisa saja hanya memperoleh “ju’ wal athas” hanya lapar dan dahaga saja. Akan tetapi dari aspek kesungguhan puasa sudah diupayakannya. Tidak hanya menahan makan dan minum tetapi juga sudah berupaya menahan godaan lainnya. Dia tidak memanipulasi ibadah puasanya bagi orang lain. Dia telah sungguh-sungguh berpuasa. Hanya saja belum memasuki “ruang dalam” di dalam ritual puasanya. Secara structural dia telah memasuki “ruang luar” puasa hanya saja masih belum memasuki “ruang dalam” puasanya. Itulah sebabnya dia telah menjalani ritual puasa dan tentu mendapatkan pahala dari puasanya itu. Tentu kita semua tahu bahwa urusan pahala adalah hak Allah semata, akan tetapi secara dhahiriyah tentu kita bisa menilai mengenai tindakan ibadahnya itu.
Kelompok ketiga, ialah kelompok yang saya sebut sebagai puasa bagi perindu ibadah. Puasa ini tentu dilakukan oleh orang dengan derajat keimanan dan keislaman yang sangat luar biasa. Mungkin mereka adalah para ahli tasawuf, yang sudah memiliki “kawruh” atau pengetahuan ketuhanan yang sangat tinggi. Dia telah memasuki dunia esoteric atau dunia hakikat agama. Mungkin sudah tidak ada lagi hijab antara dirinya dengan Tuhannya. Tuhan sudah lebih dekat dengan urat nadinya. Puasa yang dilakukan itu merupakan amalan yang “lillah billlah” atau amalan agama yang hanya untuk Allah dan dilakukan dengan Allah semata. Mungkin di dalam tradisi “kewalian” puasa seperti ini sebagaimana yang dilakukan oleh Para Waliyullah, yang memang sudah memasuki “Alam Lahut” atau Alam Ketuhanan. Apakah manusia bisa mencapai puasa bagi perindu ibadah? Tentu saja bisa. Hanya saja tentu jumlahnya tergolong bukan mayoritas atau “laisa minal aktsarin”. Hanya orang-orang yang berusaha optimal saja yang bisa mencapai derajat seperti ini.
Ketiga, kita semua ini mungkin merupakan golongan awam dalam beribadah. Akan tetapi kita mungkin sudah berupaya untuk memasuki derajat yang ketiga ini. sudah ada upaya yang kita lakukan, misalnya dengan tadarrus Al Qur’an, dengan wiridan yang lebih banyak, dengan taffakur atas kenikmatan Allah dan ada juga yang sudah memberikan infaq dan shadaqah yang lebih banyak. Semua ini tentu mengindikasikan bahwa kita sudah berupaya ke arah berpuasa sebagaimana para perindu ibadah.
Oleh karena itu, marilah kita jadikan bulan Ramadlan ini sebagai bulan untuk menjadi bagian dari “para perindu ibadah” sebab rasanya dengan upaya yang serius sajalah derajad itu akan bisa diperoleh. Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga kita semua menjadi bagian dari “laallakum tattaqun”.
Wallahu a’lam bi al shawab.

PUASA SEBAGAI PILAR ISLAM

PUASA SEBAGAI PILAR ISLAM
Di Indonesia, rukun Islam dinyatakan dalam lima hal, yaitu: Syahadat, Shalat, Puasa, Zakat dan Haji. Keyakinan masyarakat Indonesia tentang rukun Islam pastilah terdiri dari lima hal ini. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai rukun Islam yang lima tersebut.
Perintah untuk menjalankan puasa tentu sudah berulang kali dinyatakan di dalam mimbar-mimbar agama dan di tempat-tempat ibadah. Semua mengamini tentang perintah puasa ini. Semua umat Islam di dunia dipastikan menjalankan puasa sebagai bagian mendasar dari ukuran keislamannya. Meskipun puasa itu amaliyah yang bisa disembunyikan atau ibadah sirri, akan tetapi tetap saja nuansa puasa
memberikan ciri khas tertentu di dalam kehidupan umat Islam.
Puasa tentu merupakan ajaran Islam yang sangat mendasar dan didapati contoh-contohnya di dalam tindakan atau sunnah Nabi Muhammad Saw. Menjalankan puasa merupakan kewajiban yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw sepanjang perjalanan kenabiannya. Jadi tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa puasa bukanlah ajaran Islam yang jelas. Bagi umat Islam, ajaran puasa merupakan ajaran yang tidak diperdebatkan kesyariatannya karena sudah sangat jelas di dalam implementasinya.
Pertanyaan yang kemudian bisa dikemukakan adalah apakah puasa hanya kewajiban saja? Pertanyaan ini yang barangkali perlu untuk kita renungkan. Apakah kita cukup untuk menjalankan kewajiban ini. Apakah dengan menjalankan kewajiban berarti semua urusan keagamaan kita sudah selesai. Berdasarkan pandangan eksoterisme, maka dengan melakukan kewajiban puasa, maka sudah selesai urusan menjalankan ibadah ini. Pandangan kaum eksoteris ini yang barangkali menjadi ukuran kita selama ini. Jadi yang penting ialah menjalankan puasa untuk menggugurkan kewajiban.
Kita sesungguhnya mengharap agar semua ibadah yang kita lakukan merupakan bentuk pengabdian tertinggi kita kepada Allah. Semua ibadah seperti shalat adalah mi’rajnya kaum muslimin, sebagaimana mi’rajnya Nabi Muhammad asw. Bukankah shalat merupakan perintah langsung Allah swt yang diberikan Allah kepada Nabi Muhammad saw. Demikian pula ibadah puasa, zakat dan haji. Semuanya merupakan pilar Islam yang utama mengenai ibadah. Jadi umat Islam mestilah melakukan ibadah ini secara memadai agar indikasi sebagai umat Islam tersebut terpenuhi.
Namun demikian, ada banyak hal yang terkadang tidak sesuai dengan keinginan kita terutama terkait dengan ibadah. Ada banyak di antara kita yang melakukan ibadah itu sekedar menghilangkan kewajiban saja.
Kita tentu saja bersyukur bahwa masih diberi oleh Allah kekuatan untuk melakukan puasa karena kita semua sehat. Melalui kesehatan yang telah dikaruniakan Allah swt itu, maka ibadah kita dalam bentuk puasa bisa dilakukan. Andaikan kita sakit maag saja, maka dipastikan bahwa puasa kita tentu akan sedikit terganggu. Sekurang-kurangnya kita harus minum obat anti maag atau obat yang bisa memperkuat kita di dalam menjalankan ibadah puasa.
Sebagaimana kita ketahui bahwa ibadah puasa memang terkait dengan kesehatan fisik kita. Makanya, kita dituntut untuk sehat agar bisa melakukan ibadah puasa dimaksud. Harus disadari bahwa puasa itu akan dapat memberikan kesehatan bagi kita. Allah tegaskan bahwa puasa itu menyehatkan. Maka barang siapa yang melakukan puasa, tentu dipastikan akan diperoleh kesehatan tersebut.
Ada banyak temuan para ahli tentang manfaat puasa bagi manusia, sehingga ada anjuran agar seseorang bisa melakukan puasa dua hari dalam seminggu atau sepekan. Dengan melakukan puasa dua kali dalam seminggu, maka akan diperoleh beberapa manfaat, misalnya menjadi semakin sehat dan kuat. Dengan melakukan puasa, maka akan mengurangi resiko lemak, akan menormalkan peredaran darah, akan membuat jantung makin sehat dan seterusnya. Makanya, ada ahli kesehatan yang menyatakan bahwa ajaran puasa itu sebenarnya adalah ajaran yang universal bagi umat manusia.
Di dalam konteks ini, maka puasa sebagai ajaran mendasar di dalam Islam sesungguhnya memiliki peran penting bagi umat manusia. Tidak hanya memiliki dimensi kerohanian saja, akan tetapi juga dimensi kejasmanian. Dengan demikian, puasa itu tidak hanya sebagai kewajiban kerohanian akan tetapi juga kewajiban fisikal atau kejasmanian.
Jadi, jika melakukan puasa, maka ada dua kewajiban yang bisa dilakukan, yaitu memenuhi kewajiban rohaniyah dan kewajiban jasmaniyah. Berpuasalah agar fisik kita sehat dan berpuasalah agar rohani kita sehat.
Wallahu a’lam bi al shawab.

PEMBUBARAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA: POLITIK ATAU AGAMA? (3)

PEMBUBARAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA: POLITIK ATAU AGAMA? (3)
Pada waktu saya diwawancarai oleh METRO TV dalam acara pagi hari, Prime Time, saya sampaikan bahwa untuk menyelesaikan kemelut HTI tidak bisa dilakukan oleh kementerian-kementerian secara parsial. Harus ditangani secara berjamaah atau bersama-sama. Kementerian Agama tentu memiliki keterkaitan dengan persoalan HTI sebab selama ini HTI memang mengusung tema-tema dakwah. Tetapi Kemenag tidak bisa sendirian mengatasi hal ini sebab ada irisannya dengan masalah kebangsaan yang tentu bisa ditangani oleh banyak institusi pemerintah. Misalnya, Kejaksaan, Kepolisian, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkoinfo, bahkan Kemenkopolhukam.
Selama ini memang ada anggapan bahwa dari sisi agama, terutama terkait dengan teologi dan amalan ibadahnya tidak ada sedikitpun keraguan mengenai kebenarannya. Dengan mengusung tema Islam kaffah dan Islam syumuliyah banyak menarik minat kaum muslimin untuk masuk ke dalamnya. Keinginan untuk menerapkan syariah juga banyak mendapatkan apresiasi, termasuk juga suara-suara kerasnya tentang pembelaan Islam, baik di dalam maupun di luar negeri. Yang sering terdengar nyaring suaranya untuk membela Palestina dan Muslim Rohingya serta Islam di daratan lain adalah eksponen HTI.
Upaya membangun ideology Islam tentu tidak diragukan. Melalui gerakan penerapan Islam secara kaffah dan merealisasikan syariah Islam secara utuh dalam kehidupan bermasyarakat lalu menjadi tema-tema penting yang menarik minat banyak kalangan generasi muda. Makanya juga tidak salah jika beberapa perguruan tinggi menjadi home base mereka yang nyaman dan mendapatkan dukungan optimal dari banyak komponen di PT tersebut.
Dukungan terhadap HTI memang kebanyakan dari generasi muda. Jumlah mereka yang mencapai 2 juta orang, kebanyaan adalah mahasiswa dari perguruan tinggi umum dan terutama adalah fakultas Sains dan Teknologi. Meskipun demikian, sekarang hampir seluruh prodi di perguruan tinggi umum dan bahkan juga perguruan tinggi Agama Islam juga mengalami hal yang sama. Tidak ada lagi tempat steril dari pengaruh HTI dimaksud. Bahkan yang lebih menggemaskan adalah penguasaan mereka terhadap tempat ibadah, di kampus-kampus atau juga asrama-asrama mahasiswa.
Mula-mula memang mengajarkan agama dalam konsepsinya. Menjelaskan tentang dimensi-dimensi ketuhanan dan peribadahan. Tetapi ketika keislaman mereka sudah sangat kuat, maka dengan leluasa mereka menjelaskan tentang konsepsi-konsep ketatanegaraan yang benar sesuai dengan syariah Islam, kebobrokan demokrasi sebagai system taghut dalam bernegara dan sebagainya. Bahkan mereka juga sering kali mengundang tokoh-tokoh agama, seperti NU dan Muhammadiyah untuk berdiskusi dengannya. Bukannya dijadikan sebagai referensi tetapi untuk dibedah mana ajarannya yang benar dan salah. Ditunjukkan kepada jamaahnya tentang kesesatan-kesesatan berpikir dan beragama atau bersyariah.
Melalui murabbi’ yang sudah teruji ideologi HTI-nya, maka dengan mudah mereka bisa mempengaruhi terhadap mindset mahasiswa yang menjadi simpatisannya.
Harus dilihat bahwa gerakan HTI adalah gerakan politik. HTI bukan hanya sekedar dakwah dalam konteks yang dipahami oleh kebanyakan umat Islam, yaitu mengajak ke jalan Allah dengan hikmah, nasehat dan perdebatan yang beradab. Jika diamati gerakan HTI ialah untuk mendirikan negara Islam dalam label Khilafah Islamiyah yang bercorak trans-nasional. Puncaknya ialah pada waktu Mu’tamar Khilafah di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, Juni 2014. Semua mengusung tema yang terkait dengan bagaimana upaya untuk mendirikan Khilafah Islamiyah yang dimulai dari Indonesia. Sekarang HTI telah memiliki Cabang di 34 Provinsi dengan melakukan kegiatan yang sangat variatif untuk mempengaruhi massa. Kegiatan itu antara lain adalah penyebaran bulletin Al Islam, seminar, diskusi, bimbingan belajar, kegiatan sosial, ceramah agama di masjid, di radio, televise dan juga unjuk rasa.
Mengamati terhadap upaya yang dilakukan oleh HTI maka dapat dipastikan bawa gerakan HTI bukanlah gerakan dakwah dalam konteks penyebaran agama, akan tetapi lebih merupakan gerakan politik. Atau mungkin bisa dinyatakan sebagai gerakan politik berbaju dakwah. Siapapun yang mengamati terhadap gerakan HTI di Indonesia, maka dapat dipastikan bahwa HTI merupakan gerakan politik dan bukan gerakan dakwah semata.
Bagi HTI bahwa Islam dan politik tidak bisa dipisahkan. Agama dan politik berkorelasi secara integrated. Islam dan politik itu menyatu dalam satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Makanya ketika berdakwah kemudian mengajak untuk mendirikan khilafah, maka hal ini bukan merupakan sesuatu yang mustahil sebab mendakwahkan Islam itu sama dengan mendakwahkan politik atau kekuasaan. Jadi memperjuangkan agama berarti juga memperjuangkan kekuasaan politik berbasis agama.
Oleh karena itu di manapun HTI hidup, maka yang diutamakan adalah untuk meraih kekuasaan dengan menggunakan jargon-jargon agama. Itulah sebabnya keberadaan HTI dimana pun berada dibubarkan oleh para penguasa negara sebab dianggap membahayakan terhadap pemerintahan yang sah. Saya kira hanya Indonesia yang memberikan peluang HTI berkembang dengan pesat di seluruh tanah air dalam kurun waktu yang relative panjang.
Lalu jika dalam kesempatan akhir-akhir ini pemerintah dan masyarakat lainnya menyadari akan bahaya HTI sebagai kelompok yang akan menumbangkan pemerintahan dengan cara mendeklarasikan khilafah, maka sudah selayaknya jika pemerintah melakukan upaya hukum untuk mencegahnya. Dan salah satu cara ialah dengan membubarkannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

PEMBUBARAN HIBZUT TAHRIR INDONESIA (HTI) (2)

PEMBUBARAN HIBZUT TAHRIR INDONESIA (HTI) (2)
Sudah tidak terhitung banyaknya berapa kali wacana pembubaran HTI ditayangkan oleh media televisi di Indonesia. Bahkan semua stasiun televisi mendiskusikannya dengan nara sumber dan content yang beraneka ragam. Makanya kemudian terjadi pro-kontra terhadap pembubaran HTI. Ada ragam pandangan tokoh tentang tema pembubaran HTI ini.
Jika dianalisis ternyata ada tiga pandangan yang sangat kontraindikatif. Saya secara sengaja memberinya istilah kontraindikatif, sebab HTI itu seperti virus yang memasuki tubuh manusia. Ada yang imun, ada yang menolak dan ada yang terpengaruh sangat kuat. Tiga di antara respon tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut: pertama, yang menolak pembubaran HTI. Tentu saja yang menolak pembubaran HTI ialah pimpinan dan massa HTI. Di antara pandangan yang menolak HTI itu disuarakan oleh Ismail Yusanto dan sejumlah eksponen HTI dan juga organisasi garis keras lainnya seperti MMI dan eksponen organisasi kemahasiswaan yang selama ini memang menyuarakan Islam garis keras, seperti KAMMI. Di dalam pandangan mereka bahwa HTI tidak menyatakan menolak Pancasila, terutama Ketuhanan yang Maha Esa. Hanya saja bahwa yang dimaksud dengan Ketuhanan itu ialah Allah swt dan tidak ada yang lain. Konsepsi teologis itu jelas. Di satu sisi Undang-Undang itu semata milik Allah, tidak ada undang-undang yang dibuat oleh manusia. “La hukma illah lillah”. Hanya hukum Allah yang boleh berlaku di dunia ini. Mereka berlindung dengan HAM dan UU Keormasan untuk melindungi diri mereka dengan menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan dialog dan memberikan surat teguran kepada HTI. Termasuk yang menyatakan keberatan adalah beberapa politisi dari PKS. Mereka menyatakan bahwa pemerintah harus hati-hati di dalam menetapkan eksekusi mengenai pembubaran HTI. Mereka keberatan mengenai rencana pemerintah untuk membubarkan HTI.
Kedua, kelompok abu-abu atau yang berada di antara menerima atau membubarkan HTI tetapi lebih dekat kepada penolakan terhadap pembubaran HTI. Di dalam konteks ini ialah Ikatan Pemuda Muhammadiyah, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Mereka melakukan penolakan terhadap upaya pemerintah untuk membubarkan HTI. Di dalam konteks tersebut didasarkan atas kenyataan bahwa di era keterbukaan dan demokratisasi, maka kehadiran sebuah kelompok apapun program dan ideologinya tentu bukanlah sesuatu yang perlu untuk dilarang. Baginya, bahwa HTI bukanlah organisasi terlarang sebab belum jelas melakukan tindakan makar terhadap negara. HTI lebih dimaknai sebagai organisasi dakwah dan bukan politik. Jadi, tidak perlu dilakukan upaya untuk membubarkan HTI dimaksud.
Ketiga, yang mendukung dan mendorong pembubaran HTI. Yang bisa digolongkan dalam tipologi ini ialah NU, Muhammadiyah, PMII, Gerakan Pemuda Anshor, MUI dan organisasi lain yang senafas dengan Islam wasathiyah. Melalui berbagai pimpinannya, maka dapat dipastikan bahwa organisasi ini memang menolak terhadap upaya HTI untuk mendirikan khilafah di negara Indonesia. Di dalam banyak komentar di media dinyatakan oleh pimpinan NU, MUI dan lainnya bahwa keinginan mendirikan negara Khilafah merupakan bentuk pengingkaran terhadap NKRI dengan Pancasila dan UUD sebagai dasar ideologis dan yuridisnya. Dengan melakukan deklarasi dan pembaiatan terhadap sejumlah mahasiswa maka dapat dipastikan bahwa HTI sudah melawan negara. Maka, sahlah HTI untuk dibubarkan. Kyai Said Aqil Siraj, Kyai Marsudi Syuhud, Kyai Ma’ruf Amin, Kyai Haidar Nashir dan lainnya secara terbuka menyatakan bahwa HTI memang pantas untuk dibubarkan. Berdasarkan atas AD/ART organisasi dan juga Undang-Undang Khilafah yang diterbitkannya, maka sudah sepantasnya jika organisasi ini dicabut atau dibubarkan.
Jika dianalisis secara lebih mendasar, bahwa HTI itu seperti negara di dalam negara. Mereka di negara Indonesia, akan tetapi yang dilakukannya ialah melawan terhadap negara di mana HTI berada. HTI bukan hanya sebagai organisasi dakwah yang menginginkan terbentuknya Islam kaffah atau masyarakat yang berhukum dengan hukum syariah, akan tetapi yang paling mendasar ialah keinginan untuk mendirikan negara khilafah. Jadi yang sebenarnya menjadi maqsudul a’dzomnya ialah mendirikan negara khilafah tersebut. Jika ada sekelompok orang yang hanya menganggap HTI itu ialah organisasi dakwah, maka sesungguhnya mereka tidak mau tahu bahwa ada hidden agenda HTI untuk mendirikan negara khilafah.
Untunglah kita sekarang hidup di era keterbukaan dan demokratisasi, sehingga seringkali HAM menjadi ukuran apakah kita bisa melakukan tindakan memberangus terhadap individu atau sekelompok individu dan bahkan organisasi yang secara terang-terangan menantang negara. Jika kita hidup di era Orde Baru, maka hukum besi kekuasaan yang akan dipergunakan, sehingga tidak ada pemaafan terhadap tindakan melawan negara.
Pemerintah memang harus arif di dalam menghadapi perilaku warga negaranya. Namun demikian, jika tindakan warga negaranya itu sudah membahayakan terhadap eksistensi negara dan masyarakatnya, maka negara tentu memiliki sejumlah potensi kekuasaan untuk mengembalikan yang melenceng tersebut ke dalam system pemerintahan yang sudah diyakini kebenarannya dan teruji mempersatukan bangsa. Jadi kiranya kita perlu mendukung upaya pemerintah yang mendapatkan legitimasi dari rakyat Indonesia secara lebih memadai.
Wallahu a’lam bi aal shawab.