Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

KONTROVERSI LIMA HARI SEKOLAH (4)

KONTROVERSI LIMA HARI SEKOLAH (4)
Apakah masih ada jalan keluar di antara pertentangan pendapat ini? Perdebatan tentu penting untuk mengukur dasar-dasar pemikiran yang mendasari pikiran tersebut. Keduanya pastilah memiliki logika masing-masing yang akan memperkuat pendapatnya. Namun demikian, keduanya sudah sampai titik “menolak atau menerima”. Saya akan mencoba mencari alternative atau jalan ketiga terkait dengan pro-kontra LHS, FDS atau JDS ini.
Pertama, ketidakmungkinan untuk menolak dan menerima secara absolut. Artinya kita menolak 100 persen atau menerima 100 persen. Dengan ini saya ingin menyatakan bahwa Kemendikbud tidak bisa memaksakan untuk meneruskan kebijakan lima hari sekolah tanpa mempertimbangkan keberatan masyarakat kita. Sekarang sudah bukan eranya untuk memaksakan kebijakan pemerintah tanpa mempertimbangkan pendapat masyarakat. Apalagi kebijakan ini bercorak populis. Di sisi lain, masyarakat juga tidak bisa untuk memaksakan kehendaknya untuk menolak seluruh kebijakan pemerintah yang sesungguhnya juga ada aspek manfaatnya.
Kedua, mecoba untuk berkompromi di antara yang menolak atau menerima. Lalu mencoba untuk merumuskan kebijakan yang memungkinkan terjadi win win solution. Jadi berpikirnya bukan menerima 100 persen atau menolak 100 persen. Di antara yang bisa dijadikan sebagai solusi ialah menerapkan lima hari sekolah, namun demikian bukan merupakan kewajiban atau mandatory. Sekolah diberi peluang untuk memilih dalam menerapkannya. Bagi yang secara infrastuktur dan SDM sudah memenuhi ketentuan atau telah relevan syarat-syaratnya, maka bisa melakukannya. Bagi yang lain bisa juga tidak melakukannya. Jadi bersifat voluntary. Sebuah pilihan saja. Jadi sekolah bisa juga tetap menerapkan (6) enam hari sekolah disebabkan belum memenuhi persyaratan yang ketat diberlakukan. Tentu pemerintah harus berupaya agar kelengkapan infrastruktur dan SDM akan terpenuhi dalam waktu tertentu.
Ketiga, menerapkan LHS atau DJS dengan kewajiban bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang sudah mapan selama ini. Jadi tidak harus diselenggarakan di sekolah untuk tambahan jamnya, akan tetapi dikerjasamakan dengan pondok pesantren, madrasah takmiliyah, madrasah diniyah, pendidikan keagamaan lainnya, sehingga tetap memenuhi 8 (delapan) jam sehari. Pemanfaatan madrasah diniyah dan lain-lain ini tentu berbasis kerjasama antar lembaga. Jika ini bisa dilakukan maka akan juga menumbuhkan gairah untuk mendirikan lembaga-lembaga pendidikan diniyah dan sebagainya.
Keempat, pemberian pengakuan terhadap lembaga pendidikan diniyah dan lainnya sebagai lembaga pendidikan yang memiliki status pendidikan non-formal dengan program peningkatan mutu dan pendampingan secara terstruktur. Lembaga-lembaga pendidikan diniyah yang selama ini dianggap hanya sebagai lembaga pendidikan sampingan, harus didorong untuk maju dan berkembang. Makanya, tentu diperlukan “pemberian” insentif tidak hanya bagi guru-gurunya atau ustadz-ustadznya akan tetapi juga lembaganya. Mungkin tidak diperlukan sampai memberikan akreditasi terhadap mereka, akan tetapi sentuhan perhatian terhadapnya dirasakan sebagai hal yang sangat penting.

Kelima, bagi lembaga pendidian di bawah Kementerian Agama tentu dapat menyelenggarakan pendidikan dalam (6) enam hari namun juga dengan kewajiban untuk menambah jam belajar untuk pendidikan diniyah atau program pendidikan diniyah takmiliyah. Di dalam konteks ini, maka dapat juga dilakukan kerjasama dengan pesantren atau lembaga-lembaga pendidikan diniyah lainnya dalam kerangka pendidikan karakter atau apapun namanya. Dengan pola kerja sama ini, maka juga diharapkan akan tumbuh kembangnya lembaga pendidikan diniyah di kalangan masyarakat Indonesia.
Keenam, bahwa tujuan pendidikan ialah mencetak generasi Indonesia yang cerdas, kompetitif dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, tambahan jam atau penambahan muatan pendidikan kurikuler, non kurikuler atau ekstra kurikukuler harus bertujuan untuk meningkatkan kualitas anak Indonesia. Di dalam hal ini, maka harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan terprogram dengan jelas dan nyata sehingga akan bisa diukur perubahan menuju ke arah yang lebih baik atau berkualitas.
Secara umum, penerapan program pendidikan lima hari ini masih membutuhkan kajian yang lebih serius dan mendalam. Sebab saya melihat bahwa kesiapan infrastuktur dan SDM masih menjadi kendala yang tidak mudah diselesaikan. Jangan sampai tujuan meningkatkan pendidikan karakter yang dicita-citakan justru akan menambah kegaduhan sebab yang mengajar pada jam tambahan itu adalah orang-orang yang tidak sejalan dengan tujuan pendidikan Indonesia untuk menciptakan anak Indonesia yang berakhlak mulai dengan indikasi mencintai NKRI, kebangsaan dan kenegaraannya sendiri.
Makanya, memang dibutuhkan pendalaman dan keseriusan untuk memikirkan apa yang menjadi tantangan dan kendala di dalam penerapan LHS, DJS atau FDS ini. Jangan kita memaksakan kehendak di atas realitas atau berpikir cateris paribus. Rasanya memang harus cermat dan jeli di dalam merumuskan kebijakan public agar kebijakan itu tidak kontra produktif.
Wallahu a’lam bi al shawab.

KONTROVERSI LIMA HARI SEKOLAH (3)

KONTROVERSI LIMA HARI SEKOLAH (3)

Tentu semua tidak menduga bahwa rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan perubahan kebijakan yang terkait dengan hari dan jam sekolah ternyata terdapat resistensi yang sangat tinggi. Bahkan menyulut intervensi Presiden Joko Widodo tentang hal ini. Sungguh merupakan policy yang kemudian bisa memicu kegaduhan di kalangan masyarakat.
Memang sedari awal gagasan ini dimunculkan, sudah mengandung beberapa penolakan. Kemendikbud terlalu yakin bahwa gagasan ini memiliki kekuatan baik dukungan politik maupun dukungan kepentingan pendidikan. Namun kenyataannya bahwa di saat gagasan ini diformalkan di dalam Peraturan Kemendikbud No 25 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, maka resistensi itu sedemikian kuat dan akhirnya harus ditunda sampai memungkinkan Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden tentang hal ini.
Namun demikian kontroversi itu tidak berhenti sampai di sini. Artinya, bahwa diskusi dan perdebatan justru mengarah kepada persoalan lain, yaitu pro kontra yang melibatkan dua organisasi besar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah dan NU. Di dalam dua dasa warsa terakhir nyaris tidak terjadi “kekisruhan” dari dua organisasi besar ini. NU dan Muhammadiyah berhubungan lebih dekat. Satu dan yang lain, semakin saling memahami posisi dan eksistensi yang lain. Pasca tidak dikumadangkannya Takhayul, Bidh’ah da Churafat yang sering disebut TBC, di dalam berbagai ceramah dan pertemuan lainnya, maka hubungan NU dan Muhammadiyah benar-benar sangat kondusif. Bahkan di dalam menghadapi tantangan liberalism, radikalisme, New Communism, dan politik kebangsaan, keduanya nyaris satu visi, yaitu bangsa Indonesia.
Di tengah kemesraan hubungan NU dan Muhammadiyah ini kemudian terjadi polarisasi yang dipicu oleh kebijakan teknis dan bahkan sangat teknis, yaitu LHS, FDS atau DJS. Keduanya lalu berkontestasi dan memandang kebijakan tersebut sebagai sesuatu yang “strategis” dan akan membawa bangsa ini ke arah yang salah. Sekali lagi bahwa kebijakan ini hanyalah masalah teknis yang sebenarnya bisa didiskusikan secara mendalam.
Di dalam berbagai komentar, maka dipastikan bahwa yang mendukung terhadap kebijakan LHS, FDS atau DJS ini adalah kelompok Muhammadiyah, sementara yang menolak adalah kelompok NU. Makanya menimbulkan posisi seakan-akan saling berhadapan. NU menolak terhadap LHS, FDS atau DJS dan sebaliknya MUhammadiyah menerima dan mendukungnya. Bahkan yang lebih mendalam juga sudah memasuki ranah saling menjelekkan atau memfitnah.
Jika dikategorikan, maka ada tiga kelompok yang saling berhadapan di dalam pro kontra ini, yaitu: pertama, kelompok yang menolak terhadap kebijakan LHS, FDS atau DJS yang kebanyakan adalah para pemerhati, penulis dan aktivis NU yang tersebar di Pesantren, Pengurus NU atau bahkan Kementerian/Lembaga. Misalnya, Prof. Ahmad Muzakki, pengurus PWNU Jawa Timur, Dr. Suwendi, Kementerian Agama, dan kemudian Prof. Said Aqil Siraj, Prof. Ma’ruf Amin, dan sebagainya. Tentu masih sangat banyak tetapi saya kira ini yang memberikan bantahan yang cukup jelas.
Kedua, mereka yang pro terhadap kebijakan LHS, FDS atau DJS ialah kelompok Muhammadiyah, misalnya Dr. Bianto, pengurus Muhammadiyah Jawa Timur, Dr. Yunahar Ilyas, Ketua PP MUhammadiyah, dan sebagainya. Tentu juga banyak lainnya akan tetapi mereka ini konsisten di dalam membela dan mendukung terhadap LHS, FDS atau DJS.
Yang sungguh disayangkan bahwa perdebatan itu sudah mengarah kepada hal-hal yang coraknya politis, misalnya pendapat yang menyatakan bahwa penolakan NU itu didasari oleh “lepasnya” Kemendikbud dari jabatan Menteri dari NU dan sebaliknya juga tudingan bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan sekolah Muhammadiyah dan sebaliknya membonsai terhadap lembaga-lembaga pendidikan NU seperti Madrasah Diniyah dan sebagainya. Jadi, secara tidak disadari sebelumnya bahwa pertentangan itu justru mengarah kepada NU vs Muhammadiyah. Sesuatu yang sungguh-sungguh tidak kita harapkan di tengah tantangan bangsa yang sangat besar dewasa ini.
Ketiga, kelompok netral, yang bukan berbasis pada kelompok Muhammadiyah dan NU. Di dalam konteks ini misalnya Retno LIstiyarti, dan penulis independen lainnya. Kelompok seperti ini sebagaimana biasanya lebih mengesankan penggunaan data dan fakta di dalam memahami persoalan tersebut. Meskipun di dalam banyak hal ada yang menolak atau menerima, akan tetapi posisinya lebih mengesankan sebagai opini yang bebas berbasis pada perspektif mereka sendiri.
Pak Muhajir dan segenap jajarannya dan kelompok pendukungnya, saya kira juga perlu mendengarkan keluhan dari warga bangsa ini yang merasakan akan memperoleh kerugian dari kebijakan teknis jam belajar, dan sebaliknya kelompok yang menolak juga harus mempertimbangkan aspek-aspek positif yang kiranya terdapat di dalam kebijakan teknis ini. Jadi, semua harus saling mendengarkan. Bukankah mendengarkan merupakan bagian penting di dalam merumuskan kebijakan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

KONTROVERSI LIMA HARI SEKOLAH (2)

KONTROVERSI LIMA HARI SEKOLAH (2)
Saya sesungguhnya mengenal gagasan ini cukup lama, meskipun berbeda konteksnya. Seingat saya di masa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, maka terdapat gagasan untuk bekerja sama dengan Kementerian Agama melalui Program Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Melalui Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), maka gagasan ini pernah mencuat di tahun 2013, sayangnya bahwa gagasan ini tidak diteruskan.
Saya sebenarnya cukup memahami akan pentingnya pendidikan tambahan bagi para siswa di Indonesia. Bukankah sering dipertanyakan tentang kualitas pendidikan budi pekerti atau pendidikan akhlak atau pendidikan karakter yang sesunnguhnya menjadi pilar dari keberhasilan pendidikan. Saya kira keberhasilan pendidikan tidak hanya menghasilkan anak yang cerdas dan kompetitif akan tetapi juga bermoral atau berkarakter yang baik.
Terhadap hal ini saya kira semua sependapat. Baik NU maupun Muhammadiyah dan organisasi sosial keagamaan lain sependapat bahwa memang perlu diperkuat pendidikan karakter tersebut. Sering masyarakat mempertanyakan tentang pendidikan karakter dimaksud. Berbagai kenakalan remaja sering dikaitkan dengan kurangnya pendidikan karakter. Jadi jika ada keinginan untuk memperkuat pendidikan karakter tentu pantaslah mendapatkan dukungan.
Issu tentang pendidikan karakter lalu menjadi tema Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Issu itu tentu dimaksudkan untuk menggeser issu tentang Full Day School (FDS) atau Delapan Jam Sekolah (DJS) atau Lima Hari Sekolah (LHS). Semenjak digulirkan tentang penambahan jam pelajaran di sekolah dan pengurangan hari sekolah dari 6 (enam) hari menjadi 5 (lima hari), yang digagas oleh Pak Muhajir Effendi semenjak diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, maka banyak resistensi yang terjadi. Yang sangat keras tentu datang dari kalangan Nahdhiyin yang merasakan dampak langsung FDS atau LHS atau DJS dimaksud. Bahkan di dalam banyak komentar kaum Nahdhiyin juga disebutkan data-data yang cukup akurat untuk membendung diberlakukannya LHS dimaksud.
Meskipun terjadi pro dan kontra, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tetap mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Di dalam Pasal 2, ayat 1 disebutkan Hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam lima hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Permendikbud ini tidak berlaku bagi jenjang pendidikan TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya, sebagaimana tercantum di dalam pasal 7 ayat 1.
Secara tegas dinyatakan bahwa pelaksanaan belajar mengajar di Sekolah akan dilaksanakan dalam waktu 5 (lima) hari dengan kegiatan tambahan jam belajar berupa kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler. Terbitnya Keputusan Mendikbud ini tentu memicu pro dan kontra yang kuat. Hampir seluruh pesantren dan lembaga pendidikan nonformal yang terkait dengan pendidikan diniyah lantas melakukan penolakan secara lebih keras. Mungkin tidak diprediksi bahwa suara-suara nyaring yang semula memang menolak FDS itu justru menjadi ajang perdebatan, baik yang pro maupun yang kontra. Begitu kerasnya pertarungan ide ini dan berpotensi meresahkan masyarakat, maka Presiden Joko Widodo lalu meminta kepada Mendikbud untuk menunda pelaksanaan 5 (lima) hari sekolah sambil akan dicarikan landasan hukum dan implementasi yang lebih baik. Diisyaratkan akan diangkat menjadi Peraturan Presiden yang terkait dengan jam sekolah ini. Sebagaimana diketahui bahwa melalui intervensi presiden ini, maka pro-kontra tersebut mereda. Tetapi apakah benar bahwa perdebatan tersebut berhenti atau justru menguat?
Saya justru melihat bahwa pro-kontra semakin menguat. Berbagai tulisan di media semakin mengukuhkan pertarungan untuk saling memperkuat argumentasi apakah perlu atau tidak perlu mengatur jam belajar menjadi 5 (lima) hari saja. Kita melihat pertarungan justru melebar, pendukung 5 (lima) hari belajar yang dilakukan oleh Kaum Muhammadiyah dan penolak 5 (lima) hari belajar yang dilakukan oleh kaum Nahdhiyin. Perdebatan kemudian bergeser dari FDS atau LHS ke pendidikan karakter sebagaimana yang diusung oleh Mendukbud.
Di dalam kerangka untuk menyosialisasikan gagasan LHS ini, Mendikbud juga datang ke pesantren-pesantren yang bercorak NU, seperti pesantren Denanyar, Pesantren Sidogiri dan beberapa pesantren lainnya. Hanya sayangnya bahwa sikap pesantren dan NU serta beberapa organisasi lainnya sudah semakin mengeras, sehingga kunjungan itu tidak memiliki makna apa-apa. Sudah terlambat.
Bahkan sikap keras itu juga dilakukan oleh beberapa pejabat di Kemenag, misalnya Prof. Kamaruddin Amin, Dirjen Pendidikan Islam, dan beberapa pejabat di Direktorat Pesantren yang memang memiliki kepedulian terhadap keberadaan Madrasah Diniyah yang memang sedang menghadapi ujian.
Dan pertarungan ini masih akan berlangsung lama sebab sampai akhirnya Presiden memilih di Perpresnya, apakah akan terjadi lima hari belajar atau tetap sebagaimana semula.
Wallahu a’lam bi al shawab.

KONTROVERSI LIMA HARI SEKOLAH (1)

KONTROVERSI LIMA HARI SEKOLAH (1)
Diskusi panjang tentang perlu atau tidaknya Lima Hari Sekolah (LHS) sudah menguras energy kita semua. Saya kira problem utamanya bukan pada lima hari sekolahnya akan tetapi pada bagaimana mensinergikan antara kepentingan pendidikan umum di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama.
Perbincangan ini tentu sudah cukup untuk menguras energi kita dan bahkan terasa tidak produktif di kala masing-masing bersitegang tentang keharusan dan ketidakharusan bahkan penerimaan dan penolakan. Esensi dari perdebatan ini sesungguhnya berada di dalam kawasan mempertahankan yang sudah ada dan melakukan perubahan di sisi yang lain.
Bagi mereka yang menolak tentu juga memiliki dasar logika yang sangat masuk akal, seperti akan tergusurnya lembaga pendidikan yang selama ini diselenggarakan di waktu sore hari, misalnya madrasah diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), lembaga pendidikan sore hari yang selama ini menyelenggarakan pendidikan tambahan bagi pendidikan formal, semacam kursus-kursus untuk pendalaman materi pembelajaran di sekolah ( bimbingan belajar) yang menjamur di Indonesia dan sebagainya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Agama, maka terdapat sebanyak puluhan ribu lembaga pendidikan ( madrasah diniyah) yang selama ini terlibat di dalam membantu program pendidikan agama. Dan juga terdapat puluhan juta anak yang belajar di lembaga ini dan jumlah guru yang mencapai angka ratusan ribu. Selama ini mereka telah berusaha dengan sangat gigih untuk membantu program literasi keagamaan.
Jawa Timur misalnya memiliki program penyetaraan Strata Satu (S1) bagi guru madrasah diniyah di seluruh Jawa Timur bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKI) yang tersebar di Jawa Timur. Semenjak tahun 2010 program ini dilaksanakan dan sudah ribuan guru madin yang memperoleh manfaatnya. Tidak berhenti di sini tetapi juga dilanjutkan dengan program sertifikasi bagi mereka yang sudah lulus strata satu (S1). Artinya, program pendidikan madrasah diniyah sudah memasuki era kemantapan kelembagaan dan kemantapan SDM.
Dan yang unik lembaga-lembaga pendidikan diniyah ini “kebanyakan” bernaung di bawah Organisasi NU dan bukan berafiliasi di Muhammadiyah. Logika berbasis pengalaman empiris ini yang kemudian memantapkan sikap penolakan NU terhadap rencana Lima Hari Sekolah( LHS) atau Program Pendidikan Karakter (PPK) yang direpresentasikan dengan lima hari sekolah atau Delapan Jam Sekolah (DJS) atau Full Day School (FDS). Merasa bahwa lembaga-lembaga pendidikan diniyah ini akan “tergusur” dengan delapan jam sekolah, maka disuarakan dengan sangat lantang “menolak” FDS, LHS atau DJS oleh NU, dan pesantren-pesantren yang selama ini berada di dalam naungan NU.
Memang harus diakui bahwa Madin, Madrasah Diniyah Takmiliyah, TPQ dan sebagainya itu telah memiliki sejumlah pengaruh yang signifikan di dalam program literasi agama. Saya ingin mengambil contoh Pendidikan Diniyah yang mengkhususkan programnya pada pendidikan Al Qur’an di Desa Borehbangle, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban Jawa Timur. Sebuah lembaga pendidikan di daerah pedesaan yang sangat maju dalam pembinaan anak didik di bidang khusus “baca Al Qur’an”. Anak-anak Sekolah Dasar di desa sekelilingnya jika sore hari belajar di sini. Jam 15-17. Cukup dua jam sehari. Selama enam hari. Anak-anak usia 9-10 tahun sudah sangat fasih membaca Al Qur’an dengan tajwid dan makharij al Hurufnya. Mereka menyelesaikan 15 sampai 20 juz dengan bacaan yang sangat memadai sesuai dengan kaidah baca Al Qur’an. Ratusan anak yang belajar di Lembaga pendidikan Al Qur’an ini. Mereka menemukan metodologi pembelajaran al Qur’an yang sangat autentik dan menjadi tujuan membelajarkan anak-anak di bidang al Qur’an.
Jika program LHS atau DJS dilakukan maka dipastikan bahwa anak-anak yang selama ini sudah belajar di lembaga ini akan “drop out” karena aturan yang mengharuskan mereka belajar delapan jam itu. Artinya, mereka akan terputus program pembelajarannya dan akan memasuki arena baru LHS atau DJS yang belum tentu memiliki kualitas dan profesionalitas mengajarkan al Qur’an sebagaimana metodologi yang dikembangkan di Madrasah Diniyah dimaksud.
Inilah sesungguhnya yang menjadi keberatan bagi mereka yang menolak terhadap program pembelajaran LHS atau DJS. Dengan demikian, penolakan ini lalu menjadi rasional bagi kelompok NU dengan segenap eksponennya. Resistensi ini sesungguhnya sangat masuk akal dan memang berbasis pada kenyataan empiris di masyarakat.
Dengan demikian, jika NU, MUI dan juga beberapa organisasi lain menolak program LHS atau DJS maka hakikatnya bukan karena anti terhadap kebijakan itu, akan tetapi kemadharatan yang diindikasikan akan terdapat di dalamnya. Jadi seharusnya kita memang harus berpikir ulang tentang kebijakan dimaksud sambil mencari solusi yang mengenakkan semuanya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

TANTANGAN SERTIFIKASI MUBALIGH PADA ERA MILENIAL (2)

TANTANGAN SERTIFIKASI MUBALIGH PADA ERA MILENIAL (2)
Di dalam acara workshop yng diselenggarakan oleh Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Sunan Ampel Surabaya itu, 08/07/2017, saya sampaikan tiga hal penting. Pertama, kita sedang menghadapi tantangan generasi Milenial. Generasi yang dilahirkan pasca tahun 1980, disebut sebagai generasi milenial atau generasi Y atau juga disebut sebagai generasi Echo Boomers atau NetGen.
Berdasarkan bukunya, Jennifer J, Deal dan Alec Levenson yang berjudul “What Millenial Want from Work”, yang diresensi oleh Chrsitianto Sidoro dalam judul “Yang Didambakan oleh Generasi Milenial” di dalam Majalah “Swa” dinyatakan bahwa ada tiga hal mendasar bagi generasi milenial, yaitu: 1) kerja keras dan anti rutinitas. Generasi milenial ditandai dengan keinginannya yang kuat untuk bekerja keras. Mereka beranggapan bahwa hanya dengan kerja keras semata maka kesuksesan akan bisa diraih. Tidak ada keberhasilan yang tidak dilalui melalui kerja keras itu. Makanya yang didambakan ialah dunia kerja yang memberikan peluang untuk bekerja secara optimal dan memuaskan. Selain itu mereka juga masuk dalam kelompok generasi yang tidak suka kemapanan. Mereka tidak menghendaki hal-hal yang rutin dan terus menerus dikerjakan. Mereka ingin selalu ada perubahan demi perubahan, baik dalam suasana kerja, jaringan dan juga hasil atau produk kerjanya. Itulah sebabnya mereka sering berganti-ganti pekerjaan sampai ditemukan jenis dan model pekerjaan yang cocok dan relevan bagi kebutuhannya.
2) tuntutan kebutuhan dan kemandirian. Sebagaimana diketahui bahwa para generasi milenial itu lahir di era post modern. Mereka merupakan generasi yang lahir bersamaan dengan berakhirnya era modern dan muculnya post modern dengan segenap konsekuensinya. Makanya, mereka tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan generasi yang lahir di era masyarakat tradisional. Bagi kita yang lahir di era 1950-an, maka pikiran dan dunia kita adalah dunia pertanian, perkebunan dan perikanan tradisional dengan segala keterbatasannya. Generasi sekarang adalah generasi yang memiliki kompleksitas kebutuhan di era modern. Bagi mereka keterpenuhan kebutuhan adalah kunci kesuksesan. Makanya, idolanya ialah orang-orang yang sukses secara ekonomi. Tolok ukurnya ialah keberhasilan dan kesuksesan ekonomi. Itulah sebabnya mereka juga menjadi generasi yang menuntut kemandirian. Mereka lebih eksklusif di dalam menghadapi kehidupan ini. Jadi mereka adalah sosok individu yang mendambakan kebebasan dan menghindari tekanan dari kelompok lainnya. Makanya, mereka tidak menyukai terhadap otoritas kepemimpinan yang gigantic and powerfull, baik di masyarakat, negara atau pekerjaan yang terlalu kuat, sehingga menghambat kebebasannya dan perubahan yang diinginkannya.
3) peran teknologi informasi dan koneksi. Salah satu yang membedakan di antara generasi milenial dan generasi sebelumnya ialah terkait dengan teknologi. Generasi Y memiliki peluang yang sangat besar untuk hidup dengan kompleksitas teknologi informasi. Hampir keseluruhan generasi Y memiliki pemahaman mengenai teknologi informasi. Mereka kuasai aplikasi teknologi informasi dengan sangat memadai. Mereka memang benar-benar telah memasuki generasi yang hidup dengan sangat akrab dengan teknologi informasi. Aplikasi seperti Youtube, Skype, H5, instagram, Face book, dan sebagainya dapat menjadi teman akrabnya. Tiada hari tanpa koneksi dengan teknologi informasi. Makanya, meskipun mereka tidak memiliki teman secara fisikal yang banyak, akan tetapi teman di dunia maya tentu tidak terbilang jumlahnya. Itulah sebabnya mereka menjadi bagian dari dunia internasional disebabkan oleh banyaknya teman di dunia maya tersebut. Masih ingatkah kita akan pernikahan yang dilakukan oleh seorang pemuda desa di Jawa Tengah dengan gadis Italia yang intensitas pertemuannya ternyata di dunia maya. Dengan kenekadannya, gadis Italia tersebut datang ke Jawa Tengah dan kemudian mereka berdua dinikahkan.
Di sisi lain, misalnya semaraknya bisnis melalui teknologi informasi, seperti perusahaan on line juga tidak lepas dari lahirnya generasi milenial. Kecepatan dan kemudahan hidup bisa diperoleh melalui teknologi informasi telah menjadi gaya hidupnya. Dengan demikian, lahirnya generasi milenial merupakan penanda baru bagi perubahan orientasi dan gaya hidup masyarakat post modern yang memang telah menjadi kenyataan kehidupan.
Kedua, tantangan perubahan global. Dewasa ini kita sudah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Di era ini maka yang menjadi tantangan utamanya ialah freedom of labor atau kebebasan ketenagakerjaan. Negara tidak lagi akan memproteksi negaranya dari “serbuan” tenaga kerja asing. Di era global, maka ada tiga kata kunci, yaitu “ketiadaan proteksi”, dan semakin menguatnya “kompetensi dan Kompetisi”. Ini merupakan tantangan kita yang sangat dahsyat. Kita tidak bisa menghindar dari dunia global. Kita tidak mungkin melawan globalisasi atau tidak akan melawan ketiadaan proteksi dan semakin pentingnya kompetensi dan kompetisi. Dengan demikian, kita mesti menghadapi terhadap tantangan globalisasi dengan menyadari bahwa kita harus melakukan sesuatu yang lebih baik, dan hal itu ialah peningkatan kualitas pendidikan.
Ketiga, dua tantangan di atas yang harus direspon oleh para pendidikan, khususnya bagi pendidik, termasuk para penyebar agama atau mubaligh. Kita msetilah melakukan peninjauan ulang terhadap pendidikan kita. ada dua strategi yang bisa dilakukan yaitu: 1) melakukan pembenahan terhadap program pembelajaran kita secara menyeluruh. Harus direview kurukulum kita dan juga program pembelajaran yang kita lakukan. Apakah kita akan terus mempertahankan gaya lama di dalam proses pembelajaran tanpa mengindahkan kebutuhan para generasi milenial yang tentu lebih kompleks tuntutannya. Apakah kita akan terus mendidik mereka dengan program pembelajaran masa lalu, yang sudah tidak up to date lagi. Ataukah kita harus menyesuaikan dengan perubahan zaman yang memang menuntut perubahan termasuk perubahan akan visi dan misi pendidikan untuk era yang akan datang.
Saya kira semua harus berubah dan semua harus terlibat di dalam proyek perubahan tersebut. Salah satu gap yang dihadapi oleh para dosen dengan para mahasiswa sekarang ialah kesenjangan mind set di antara dua entitas ini. Para dosen hidup dengan zamannya sendiri, sementara para mahasiswa hidup dengan zaman mereka pula. Jadi harus ada upaya untuk mempertemukan di antara dua generasi beda zaman tersebut.
2) strategi lainnya ialah standarisasi dan sertifikasi. Dua kata ini saya kira penting untuk menjawab terhadap kompetensi dan kompetisi yang terus bergerak di era global. Kita harus menstadarisasi terhadap kompetensi partner kita, atau mahasiswa. Jangan biarkan mereka hanya memiliki lembar ijazah dan nilai kumulatif. Mereka harus memiliki banyak sertifikat. Misalnya, sertifikat komputer berstandart internasional, bahasa asing berstandart internasional, kepemimpinan, sertifikasi keahlian dan sebagainya. Jadi seorang mahasiswa akan memiliki kelebihan keahlian yang semuanya standardized.
Di sinilah arti pentinya upaya untuk melakukan sertifikasi mubaligh sebagai upaya untuk mengembangkan kemampuan mereka berbasis pada standarisasi yang reasonable. Hanya saja untuk standarisasi itu, maka peran Prof. Mohammad Ali Azis dan Dr. Chalil Nafis akan menjadi penting. Keduanya tentu memiliki seperangkat pengalaman bagaimana memandang mubaligh yang standardized dimaksud.
Saya berharap bahwa workshop ini akan bisa menjadi pintu masuk bagi upaya untuk menghasilkan standarisasi bagi kaum mubaligh sebagai upaya untuk melakukan sertifikasi bagi mereka. Saya berkeyakinan bahwa sertifikasi mubaligh menjadi mendesak di tengah keinginan kita untuk meningkatan kualitas kehidupan beragama di kalangan masyaraat kita.
Wallahu a’lam bi al shawab.