PERLU KESIAPAN SDM DALAM MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN
Setelah melakukan perjalanan dari Lampung ke Jakarta, maka saya diminta untuk memberikan pengarahan dan membuka acara “Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) Semester satu tahun 2017’. Kepergian saya ke Lampung adalah untuk menghadiri acara “walimatul Ursy” puteri Prof. Dr. Moh. Mukri, MAg yang dihelat di Kampus UIN Radin Intan Lampung. Di dalam acara “walimatul Ursy” ini saya didaulat untuk mewakili dua keluarga sekaligus. Tentu menjadi kehormatan bagi saya untuk mewakili mereka semua.
Acara konsinyering di Hotel Ashley Jakarta ini dianggap sebagai hal penting sebab memang harus ada kesamaan visi di dalam penyusunan laporan keuangan. Hadir seluruh pejabat keuangan pusat dan daerah serta dari inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Ada tiga hal yang saya sampaikan di dalam acara penting ini, yaitu: pertama, saya sampaikan apresiasi saya terhadap kerja keras yang sudah dilakukan oleh semua pejabat baik structural maupun fungsional yang selama ini mengelola keuangan. Saya rasakan bahwa kehadiran para pejabat keuangan tentu sangat penting di dalam upaya untuk mengembalikan marwah kemenag di dalam kaitannya dengan LKKA tahun 2017. Dengan raihan prestasi opini BPK dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2016, maka hal ini menunjukkan bahwa upaya optimal yang dilakukan oleh segenap pejabat pengelola keuangan itu sangat luar biasa.
Hanya saja satu hal yang perlu dipertimbangkan ialah jangan sampai kesalahan-kesalahan kecil di dalam pengungkapan LKKA itu terjadi di tahun 2017. Kita seharusnya sudah belajar secara optimal pada pelaksanaan anggaran tahun 2016, agar hal-hal yang dirasakan sebagai kesulitan dapat diminimalisasikan. Saya tentu teringat bgagaimana kita menyelesaikan pagu minus, revisi anggaran dan sebagainya pada tahun 2016. Akan tetapi dengan kerja keras seluruh ASN Kemenag, maka akhirnya didapatkan juga penilaian terbaik di dalam pengelolaan keuangan Kemenag.
Kedua, di dalam penyusunan LKKA maka harus diperhatikan beberapa variabel pengganggu yang akan bisa “merusak” terhadap eksistensi LKKA. Di antara variabel tersebut misalnya ialah: 1) factor suspend. Selalu saja masih ada selisih antara serapan anggaran kementerian dengan laporan serapan anggaran pada Kemenkeu. Laporan Realisasai Anggaran (LRA) dengan Laporan Operasional (LO) atau laporan di dalam SAI dan SAU masih terdapat selisih. Hal ini disebabkan oleh ketidakakuratan di dalam rekonsiliasi antara kemenag dengan kemenkeu. Masih saja ada beberapa satker yang tidak disiplin untuk melakukan rekonsiliasi. 2) factor efisiensi anggaran. Dalam dua tahun terakhir kita banyak berurusan dengan efisiensi anggaran. Tahun 2017 kita juga terkena efisiensi anggaran yang cukup besar. Tentu saja efsiensi ini akan mengganggu terhadap ketercapaian RKAKL. Berdasarkan DIPA yang sudah dirumuskan, maka pembiayaan terhadap prioritas nasional tentu sudah diancangkan dengan menggunakan ketepatan sasaran dan alokasi anggaran yang memadai. Namun dengan kenyataan efisiensi yang dilakukan pemerintah, maka kita harus menilai ulang tentang program mana yang bisa diefisiensikan dan mana yang tidak bisa dilakukan. Apapun kenyataannya, efisiensi tentu bisa menganggu terhadap capaian sasaran program yang sudah dipetimbangkan sebelumnya.
3) factor APBNP. Tahun lalu (2016) memang terjadi efisiensi yang cukup besar, sehingga konotasi APBNP itu artinya pengurangan. P yang belakang diartikan oleh sebagian orang sebagai pengurangan dan bukan penambahan. Tahun ini (2017) memang agak unik, sebab P itu bisa berarti pengurangan dan juga penambahan. Namun demikian tentu kita bersyukur sebab penambahan yang diberikan jauh di atas pengurangannya. Dan angka sebesar 4,6 T itu akan digunakan untuk penyelesaian Tunjangan Profesi Guru terhutang yang selalu menjadi bahan pembicaraan di berbagai kalangan. Dengan APBNP ini tentu kita berharap bahwa TPG terhutang itu akan bisa dibayarkan sesuai dengan kebutuhannya.
4) factor Simak-BMN yang saya kira harus ditertibkan. Sebagaimana diketahui bahwa sebagai institusi pemerintah dengan satker terbesar (4557 satker), maka tentu jumlah BMN setiap tahun yang harus direcorded sangatlah banyak. Dewasa ini BMN Kemenag senilai 40 T, yang terdiri dari tanah, bangunan dan sarana prasarana lainnya. Hal ini akan bertambah setiap tahun seiraman dengan berkembangnya BMN yang dimiliki oleh Kemenag. Maka tugas kita tentu memastikan bahwa semua BMN tercatat sesuai dengan peruntukannya dan jumlahnya.
Ketiga, kita harus memastikan bahwa tugas kita ialah mempertahankan penilain atau opini BPK atas LKKA tahun 2017 ialah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana capaian tahun 2016. Untuk kepentingan ini maka semua satker Kemenag harus berkerjasama dan membulatkan tekad untuk pencapaian terbaik di dalam LKKA. Tidak ada kata berhenti. Dan untuk memulainya ialah dengan LKKA Semester I tahun 2017 ini. jika kita baik di dalam penyusunan LKKA dimaksud maka kepercayaan BPK terhadap kita juga akan semakin meningkat. Oleh karenanya perkecil kesalahan di dalam penyusunan LKKA lalu selesaikan semua masalah yang sudah kita lalukan. Saya yakin kita semua bisa melakukan yang terbaik.
Wallahu a’lam bi al shawab.
MENGHADAPI TEHNOLOGI INFORMASI
Humas tentu memiliki peran penting di tengah gelegak “perang” informasi yang berkembang dewasa ini. Teknologi Informasi sungguh-sungguh sudah menaklukkan dunia kita dewasa ini. Karenanya, dialah yang menguasai dunia dan berkesempatan besar untuk mengubah dunia sesuai dengan agenda settingnya. Maka sesiapapun orang yang tidak terlibat di dalam proses teknologi informasi itu, maka sepertinya dia berada di dunia yang salah. Orang tradisional yang hidup di dunia super modern.
Sekarang kita sedang hidup di era “Proxy War” atau “Cyber War”. Saya menggunakan huruf besar untuk memberikan penekanan betapa kita sedang menghadapi dunia yang berubah dengan cepat sebagai akibat perkembangan teknologi informasi. Oleh karena itu, Humas dan segenap jajarannya tentu harus mampu menghadapi berbagai tantangan teknologi informasi tersebut dengan sekuat tenaga.
Di dalam salah satu pertemuan yang diselenggarakan oleh Biro Humas, data dan informasi Kemenag, yang diselenggarakan dalam kerangka koordinasi Humas pusat dan daerah, maka saya sampaikan tiga hal, yaitu: pertama, bahwa pertemuan ini memiliki makna penting sebagai ajang untuk menyamakan visi dan misi kehumasan bagi seluruh ASN dan khususnya para pejabat yang bergerak di bidang kehumasan. Saya selalu pesankan bahwa para ASN Kemenag sebenarnya adalah humas-humasnya Kemenag dalam pengertian yang luas. Apapun yang dilakukan oleh ASN Kemenag itu membawa misi Kementerian. Meskipun yang dilakukan itu merupakan tindakan pribadi, selama itu ada kaitannya dengan masyarakat, maka akan dipastikan bahwa langsung atau tidak langsung akan membawa nama kementerian. Itulah sebabnya, setiap tindakan individu ASN dalam relasinya dengan masyarakat maka dipastikan bahwa yang bersangkutan dianggap menyuarakan misi kementerian.
Oleh karenanya, forum koordinasi untuk menyamakan visi para humas di dalam menghadapi tantangan “Proxy War” atau “Cyber War” merupakan langkah yang strategis agar kementerian akan bisa memberikan layanan informasi yang lebih obyektif dan berdaya guna bagi pembangunan manusia seutuhnya. Perlu digarisbawahi bahwa tugas dan fungsi Kemenag di dalam pembangunan bangsa tentu sangat penting, terutama di dalam kaitannya dengan pembangunan moral dan karakter bangsa, yang berbasis pada agama.
Selain itu, humas juga sedang menghadapi kedewasaan generasi milenial atau generasi Y yang memiliki kepekaan dan keingintahuan akan berbagai informasi yang sangat tinggi. Mereka adalah masyarakat well informed, yang di dalam banyak hal memang menguasai teknologi informasi. Mereka ini adalah sekelompok orang yang haus informasi dan memiliki kemampuan mengolah informasi sedemikian tinggi. Mereka ini yang harus dilayani oleh para humas di era sekarang. Saya tentu berharap para humas haruslah orang yang menguasai teknologi informasi, sehingga tidak akan tertinggal dari perubahan demi perubahan yang dilakukan oleh generasi Y ini.
Kedua, humas memiliki peran penting, yaitu: 1) sebagai corong pemerintah. Dia haruslah menjadi narasumber bagi segala keberhasilan pemerintah di dalam pembangunan dan juga memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang kurang berhasil secara memadai. Tidak boleh kiranya Humas itu lalu hanya menjelaskan kekurangberhasilan program pemerintah tanpa sedikitpun menjelaskan bahwa ada keberhasilannya.
2) Sebagai corong kementerian. Bagi saya bahwa humas adalah agen informasi dari kementerian. Tercover atau tidak berbagai informasi mengenai kinerja kementerian tentu sangat tergantung kepada keberadaan humas itu. Humas menjadi garda depan untuk menyampaikan berita-berita berkualitas dari keberhasilan program kementerian. Termasuk di dalamnya ialah sebagai narasumber untuk menginformasikan kepada public tentang program dan kegiatan lembaga-lembaga di bawah koordinasi kepala Biro Humas. Saya tentu ingatkan bahwa perlu ada tim kerjasama yang akan menjadi tim pengarah atas informasi kementerian. Jadi di dalam konteks ini, maka humas sesungguhnya harus menjadi orang yang satu langkah di depan dalam berbagai hal yang terkait dengan informasi baik informasi yang datang maupun informasi yang akan dipublish.
Ketiga, berbagai upaya tentu harus dilakukan, yaitu: 1) saring sebelum sharing. Janganlah para humas menjadi penyebar informasi yang paling rajin akan tetapi tidak melakukan saringan terhadap apa yang dipublish tersebut. Saring betul sebuah informasi dan baru kemudian kita sharing kepada yang memerlukan saja dan bukan secara massif atas semua informasi yang diterimanya
2) Check sebelum collect. Kita tentu suka menyimpan berbagai informasi yang dianggap relevan dengan kekitaan itu. Jangan sampai semua informasi dicollect lalu suatu kali disampaikan kepada orang lain tanpa melihat apakah yang disampaikan itu benar atau salah. Bagi kita, check and recheck sebelum menyimpan atau mengirimkan informasi kepada siapapun juga. 3) coordination sebelum giving information. Hal ini diperlukan mengingat bahwa tugas humas ialah menyampaikan informasi kepada yang dianggap berkepentingan. Makanya, agar informasi yang dikirim itu merupakan sebuah fakta, maka harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada yang memahaminya. Jangan sampai kita merilis informasi yang ternyata tidak diketahui bahwa informasi yang disampaikan itu ternyata hoax belaka.
Di dalam kerangka ini, maka humas haruslah menjadi orang yang selangkah lebih maju dari siapapun di kementerian atau lembaga. Sebab dialah yang sesungguhnya menjadi sumber informasi yang layak dipercaya dan berdaya guna.
Wallahu a’lam bi al shawab.
MENGEDEPANKAN PERENCANAAN BERBASIS KINERJA
Saya memperoleh kesempatan untuk memberikan masukan di dalam acara yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kementerian Agama dalam sebuah kegiatan “Sosialisasi PP 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
Sebagai bagian dari kegiatan untuk memperkuat SDM Kemenag terkait dengan perencanaan, maka saya sampaikan tiga hal penting, yang saya rasa bisa dijadikan sebagai ajang untuk mengembangkan inspirasi di dalam perencanaan program dan anggaran. Pertama, perencanaan sebenarnya menjadi kunci penting di era manajemen kinerja atau performance management. Bagi saya, para perencana itu merupakan kumpulan orang cerdas yang selalu berpikir lima atau sepuluh tahun ke depan. SDM perencanaan harus diisi oleh orang-orang berkualitas hebat yang menjadi rujukan di dalam mengembangkan arah kementerian/lembaga di masa yang akan datang.
Itulah sebabnya, up date informasi –apapun informasinya selama terkait dengan hal ihwal perencanaan—tentu menjadi sangat urgen. Makanya, sosialisasi Peraturan Pemerintah ini tentu sangat penting di dalam kerangka untuk memahami lebih jauh tentang bagaimana merumuskan perencanaan program dan anggaran yang lebih baik. Jadi, kegiatan ini tentu menjadi penting untuk up date informasi yang terkait dengan regulasi dalam bidang perencanaan.
Kedua, kita masih menghadapi problem terkait dengan perencanaan, yaitu: 1) keberulangan (redundancy) program dan kegiatan. Yang kita lakukan dari tahun ket tahun “sepertinya” merupakan pengulangan terhadap program atau kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga sering kali dianggap sebagai “copy paste”. Di dalam konteks ini, sebenarnya tidak salah jika program atau kegiatan itu memang merupakan program yang memiliki tingkat sustainability yang tinggi. Misalnya program KIP atau BOS dan program prioritas lain. Tetapi untuk program atau kegiatan yang bukan benar-benar harus sustainable, maka seharusnya bisa dipertimbangkan dari aspek evaluasinya. Jika program itu bisa diganti dengan yang lain yang lebih relevan tentu bisa saja diganti, sehingga tidak terkesan sebagai “copy paste.”
2) problem sasaran yang harus relevan dengan rencana strategis, program, kegiatan dan out put atau out come. Kita memahami bahwa sasaran strategis kemenag memang perlu dibenahi. Demikian pula mengenai indicator kinerja utama (IKU) yang kelihatan kurang relevan. Di dalam hal ini, maka harus ada upaya untuk membangun relevansi antara sasaran strategis, IKU, program, kegiatan, out put dan out come yang memadai. Jadi, saya kira memang harus ada perubahan untuk memperjelas mengenai sasaran strategis, IKU, program dan kegiatan di Kemenag.
3) problem koordinasi antar unit. Salah satu kelemahan institusi terbesar seperti Kemenag dengan 4557 satker yang terdiri dari pusat dan daerah ialah koordinasi yang sering kali ruwet. Salah satu contoh nyata adalah mengenai siapa sesungguhnya leading sector pada perencanaan program dan anggaran. Di satu sisi ada kasubag perencanaan dan keuangan di Kanwil yang secara teknis tentu terkait dengan perumusan perencanaan. Akan tetapi dia tidak memiliki kapasitas untuk meminta hal-hal yang terkait dengan jabatan yang lebih tinggi, sebab yang memiliki program adalah para kepala bidang di kanwil Kemenag. Jadi ada problem kewenangan yang terkait dengan pelaksanaan perumusan perencanaan dimaksud.
Ketiga, up grade regulasi terkait dengan penyusunan anggaran dan program tentu sangat diperlukan. Di dalam konteks ini, maka ada beberapa prinsip yang saya rasa penting untuk disampaikan di dalam forum ini, yaitu: 1) prinsip alokasi anggaran program dan kegiatan didasarkan pada tugas dan fungsi unit kerja yang diletakkan pada struktur organisasi. 2) prinsip alokasi anggaran dan program berorientasi pada kinerja. 3) prinsip fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan menjaga prinsip akuntabilitas.
Di era pemerintahan sekarang, maka alokasi anggaran dan program ditempatkan pada unit di dalam struktur organisasi (K/L) dengan memperhatikan terhadap tugas dan fungsinya. Misalnya di Kementerian Agama dikenal ada dua tugas dan fungsi yaitu: anggaran fungsi agama dan fungsi pendidikan. Untuk anggaran fungsi pendidikan tentunya juga bisa dikaitkan dengan APBN sebesar 20 persen. Tentu kita belum merasakan pengalokasian anggaran dengan memperhatikan besaran alokasi APBN tersebut, sebab selama ini anggaran kemenag untuk alokasi fungsi pendidikan masih dalam kisaran 10 persen dari total anggaran pendidikan secara nasional.
Kemudian, anggaran didasarkan pada prinsip money follow program dan bukan money follow function. Yang dimaksudkan tentang hal ini ialah kita harus menempatkan anggaran itu berdasarkan program dan bukan fungsinya. Jadi bisa saja di dalam sebuah biro perencanaan, misalnya dengan empat kabag, namun anggarannya bisa berbeda, sebab programnya memang ada yang perlu didanai besar dan ada yang memang hanya cukup dengan anggaran kecil saja. Jadi bukanlah menggunakan prinsip anggaran dibagi-bagi habis.
Dan yang sangat penting tentu ialah menggunakan anggaran secara efisien berbasis pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Di era sekarang, pengguna anggaran itu layaknya seperti orang yang telanjang yang berada di dalam kaca yang tembus pandang. Siapapun bisa melihatnya dengan jelas. Makanya, transparansi dan akuntabilitas lalu menjadi prinsip mendasar di dalam pengelolaan anggaran. Di tengah dunia keterbukaan seperti sekarang, maka selayaknya memang kita harus patuh pada regulasi dan melakukan program sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan.
Wallahu a’lam bi al shawab.
MELINDUNGI NEGARA DARI GERAKAN INKONSTITUSIONAL
Dunia media sosial sedang diramaikan oleh hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU), No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU NO 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, tanggal 10 Juli 2017. PERPPU ini dimaksudkan di dalam kerangka melindungi negara dari tindakan-tindakan inkonstitusional, berupa tindakan anti Pancasila, anti NKRI dan juga tindakan yang membahayakan negara lainnya.
Diterbitkannya PERPPU ini tentu terkait dengan semakin gencarnya kampanye anti NKRI dan Anti Pancasila yang dilakukan sebagian kecil organisasi berbasis keagamaan, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Ansharud Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dan lainnya yang mengusung tema-tema penyebaran paham anti Pancasila dan Anti NKRI dan ingin mendirikan khilafah, yang sebenarnya merupakan bagian dari tindakan melawan pemerintah yang syah. Selain itu juga tentu saja terkait dengan tindakan bom bunuh diri, yang juga diidentifikasi oleh mereka yang disebut sebagai tindakan makar dan ekstrim.
Harus diakui bahwa kaum radikalisme atau ekstrimisme dewasa ini semakin gencar melakukan berbagai maneuver yang terkait dengan upaya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aspek kemanusiaan atau against humanity dan bahkan juga membahayakan negara dan bangsa. Jadi sesungguhnya PERPPU ini dimaksudkan bahwa di dalam menghadapi kelompok yang melakukan tindakan melawan negara, maka negara memiliki instrument untuk menghentikannya.
Selama ini dirasakan bahwa aparat hukum dan aparat keamanan tidak bisa melakukan tindakan preventif, sebab tindakan hokum dan keamanan baru bisa melaukan tindakannya jika sudah terjadi masalah. Misalnya di kala bom bunuh diri sudah meletus barulah aparat keamanaan dan aparat hokum bergerak untuk menyelesaikannya. Sungguh pemerintah sangat mandul menghadapi berbagai rongrongan kaum radikal disebabkan oleh kevakuman regulasi yang menyangkut apa yang seharusnya dilakukan untuk mereka.
Sesungguhnya kita berharap agar Rencana Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme itu akan segera bisa diselesaikan. Akan tetapi kenyataannya bahwa RUU ini juga tidak kunjung selesai. Ada dinamika perdebatan yang tidak dengan mudah bisa diselesaikan. Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPR untuk melakukan berbagai diskusi dengan segenap lapisan masyarakat juga mengalami jalan yang terjal. Memang RUU ini mengandung resistensi yang sangat tinggi terkait dengan Hak Asasi Manusia ( HAM) yang selalu dijadikan sebagai upaya untuk menghadang agar RUU tindak Pidana Terorisme ini tidak segera klar dan bahkan bisa digagalkan.
Saya tentu sependapat bahwa negara ini harus dijaga secara optimal. Negara Republik Indonesia yang ditinggalkan kepada kita semua untuk merawatnya tentu harus dijaga secara sungguh-sungguh. Semua harus berada di dalam satu kesepahaman untuk mempertahankan NKRI. Kita semua sungguh khawatir bahwa negara yang diperjuangkan oleh para pahlawan kemerdekaan ini lalu menjadi porak poranda oleh tindakan sebagian kecil bangsa Indonesia yang menginginkan sesuatu yang tidak cocok dengan bangsa ini.
Sejarah di beberapa negara telah membuktikan bahwa keteraturan sosial yang terjaga karena kesepahaman yang sama tentang bentuk dan consensus kebangsaan menjadi rusak dan kaca balau karena tindakan yang melawan terhadap kesepahaman tersebut. Yang terbaru, misalnya Marawi yang dikenal sebagai The City of Islam di Filipina menjadi hancur berantakan karena ulah mereka yang menginginkan penguasaan mutlak atas wilayahnya melalui konsepsi khilafah yang dipengaruhi oleh ISIS. Kota ini menjadi hancur berantakan dan membuat stigma bahwa Islam dijadikan sebagai basis ideology kekerasan.
Indonesia telah menjadi besar dan kuat. Siapapun harus mengakuinya. Negara yang terdiri dari etnis, bahasa dan agama yang bervariasi akan tetapi selalu damai. Hal ini didasari oleh kesepahaman warga negaranya untuk menjadi satu kesatuan, berbangsa dan bernegara. Kekuatan itu tentu disebabkan karena common platform yang beruapa Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai perekatnya. Berbeda tetapi hakikatnya satu jua.
Pengalaman panjang bernegara ini tentu saja tidak boleh dicederai oleh segelintir orang Indonesia yang tertarik dengan ideology lain, seperti khilafah, ISIS dan negara agama lainnya. Penolakan terhadap upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara khilafah yang diyakini oleh para penganutnya sebagai pilihan terbaik hakikatnya tentu didasari oleh kenyataan bahwa hal ini akan merusak kesatuan dan persatuan bangsa.
Jadi sesungguhnya kehadiran PERPPU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di tengah system pemerintahan ini tidak lain adalah untuk melindungi bangsa ini dari perpecahan yang diakibatkan oleh adanya pemahaman dan gerakan ideology trans-nasional yang terus tumbuh dengan subur. Dengan mempertimbangkan bahwa penganut ideologi ini adalah kebanyakan generasi muda –termasuk mahasiswa—maka gerakan tersebut perlu diwaspadai. Lahirnya PERPPU ini tentu untuk kewaspadaan dini terhadap upaya-upaya inkonstitusional yang akan berakibat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jadi, memang perlu paying sebelum hujan. Kita perlu PERPPU sebelum keadaan darurat kita alami. Saya kira semua sependapat bahwa melindungi negara dan bangsa ini dari anasir yang akan merusak persatuan dan kesatuan bangsa merupakan kewajiban bagi kita semua.
Wallahu a’lam bi al shawab.
KONTROVERSI LIMA HARI SEKOLAH (5)
Rasanya masih cukup lama perdebatan tentang lima hari sekolah. Hal ini disebabkan penolakan terhadap LHS, FDS atau DJS itu ternyata semakin mengental atau semakin menguat. Hal ini tentu didasari oleh besarnya keinginan untuk melindungi terhadap lembaga pendidikan non formal yang berupa madrasah diniyah, madrasah diniyah takmiliyah dan TPQ-TPQ atau bahkan eksistensi bimbingan belajar yang juga hidup dan berkembang.
Namun demikian, titik kuat penolakan tersebut terletak pada eksistensi lembaga pendidikan non formal keagamaan yang memang bisa gulung tikar jika penerapan LHS, FDS atau DJS tersebut tidak benar-benar dilakukan. Saya memang sependapat bahwa eksistensi lembaga pendidikan non formal keagamaan ini justru harus lebih kuat di masa mendatang.
Saya secara substansial wajib menerima konsepsi pendidikan karakter yang diimplementasikan di dalam program pembelajaran baik di sekolah maupun di madrasah. Namun demikian tetap akan menjadi problem di saat kemudian diimplementasikan di dalam lima hari sekolah. Hal ini tentu terkait dengan realitas bahwa sudah ada lembaga-lembaga pendidikan yang eksis di dalam melaksanakan pembelajaran non formal yang telah bekerja dalam puluhan tahun, yaitu madrasah diniyah dan lain-lainnya.
Oleh karena itu, yang kiranya terbaik di dalam pilihan untuk hari sekolah tentunya ialah dengan menyesuaikan dengan tradisi Indonesia yang selama ini telah menyelenggarakan pendidikan formal dalam enam hari sekolah dan kemudian melaksanakan pendidikan tambahan melalui lembaga pendidikan non formal seperti madrasah diniyah atau madrasah diniyah takmiliyah atau bahkan lembaga pendidikan non formal lainnya
Bagi saya, pemerintah di dalam hal ini, juga tidak boleh memaksakan kehendaknya untuk menyelenggarakan pendidikan dengan cara menetapkan peraturan atau regulasi yang berakibat terhadap runtuhnya bangunan system pendidikan non formal yang sudah berkontribusi terhadap program pendidikan. Sebaiknya pemerintah justru harus memperkuat system pendidikan non formal tersebut agar menjadi lebih berdaya.
Kesan yang dirasakan sebagai akibat regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud tentunya ialah perasaan bahwa pemerintah (kemendikbud) akan membonsai terhadap pendidikan madrasah diniyah yang selama ini telah memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan masyarakat. Berdasar atas kesan itu maka menimbulkan resistensi yang luar biasa. Penolakan itu terasa semakin kuat akhir-akhir ini.
Jika di dalam tulisan kemarin saya memberikan solusi penerimaan terhadap LHS, DJS atau FDS, maka tentunya dengan syarat yang sangat ketat. Bukan merupakan mandatory tetapi voluntary. Meskipun saya tahu bahwa sebuah kebijakan yang dibuat tentu harus bercorak populis, sama bagi semua, akan tetapi hal ini merupakan diskresi yang harus dilakukan. Saya memberikan gagasan ini mengingat bahwa yang menolak tidak akan mundur dan demikian pula sebaliknya. Sudah kepalang basah, maka harus dicari diskresinya.
Oleh karena itu, yang sebaiknya ditempuh ialah “tetap” mempertahankan pendidikan enam hari dengan beberapa persyaratan. Pertama, semua siswa yang belum mengikuti program pendidikan non formal, untuk pendalaman agama, maka wajib bagi yang bersangkutan untuk mengikutinya. Semua lembaga agama harus memiliki lembaga pendidikan non formal keagamaan yang menyediakan fasilitasi pendidikan agama.
Kedua, lembaga pendidikan agama non formal ini harus menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan formal sebagai perwujudan untuk memastikan bahwa para siswa mengikuti program dimaksud. Semua siswa harus terdaftar di dalam lembaga pendidikan non-formal untuk kepentingan pendidikan tambahan, baik agama, kesenian, olahraga dan sebagainya.
Ketiga, memastikan bahwa lembaga pendidikan non formal tersebut memang benar-benar memiliki kompetensi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan non formal. Hal ini bisa dibuktikan dengan tanda daftar pada Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian lain yang terkait. Keformalan administrasi lembaga pendidikan dimaksud sebagai basis untuk bisa bekerja sama dengan lembaga pendidikan formal dalam penyelenggaraan pendidikan tambahan.
Keempat, pemerintah harus memperkuat status dan posisi lembaga pendidikan non formal melalui pendampingan program yang bertujuan untuk penguatan dan pemberdayaan lembaga pendidikan non formal tersebut. Hal ini harus dilakukan agar lembaga pendidikan non formal tersebut memiliki “kesetaraan” di dalam program pembelajarannya.
Kelima, meskipun pemerintah tidak harus berkeinginan untuk melakukan intervensi terhadap program dan penyelenggaraan pendidikan non formal, akan tetapi juga sebaiknya pemerintah merumuskan standarisasi pendidikan non formal untuk menghindari mal praktek di dalam penyelenggaraan pendidikan non formal.
Dengan demikian, ke depan akan terjadi gerakan simbiosis mutualisme antara lembaga pendidikan formal dan non formal, sehingga tujuan utama pendidikan karakter akan bisa dicapai. Saya kira tidak perlu ada rasa “malu” untuk melakukan suatu kebijakan public yang relevan dengan keinginan bersama.
Wallahu a’lam bi al shawab.