• October 2026
    M T W T F S S
    « Sep    
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

SOM-MABIMS DAN TANTANGAN SOSIAL PENDIDIKAN (5)

SOM-MABIMS DAN TANTANGAN SOSIAL PENDIDIKAN (5)
Perwakilan Indonesia di dalam SOM-MABIMS ke 42 memiliki tugas untuk menyampaikan atau membentang 3 (tiga) laporan bidang kerjasama, yaitu: bidang “Membangun Potensi Belia” yang disampaikan oleh Dr. M. Anwar Ambary, “Meningkatkan Modal Insan Umat Islam” yang disampaikan oleh M. Ali Irfan, SE, MAK, dan “Menyelaras Rukyah dan Taqwim Islam” yang disampaikan oleh Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, MAg.
Bidang kerja sama sebagaimana dipaparkan oleh perwakilan negara-negara anggota MABIMS adalah kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh dan untuk umat Islam di negara-negara anggota MABIMS. Dari 3 (tiga) bentangan kertas kerjasama yang disampaikan oleh perwakilan Republik Indonesia, semuanya merupakan laporan kerjasama yang melibatkan anggota MABIMS lainnya.
Tentang “Membangun Potensi Belia” yang menjadi tanggungjawab Indonesia, maka sudah dilaknakan pada bulan Agustus 2017 dan diikuti oleh peserta dari negara anggota MABIMS lainnya. Di dalam kegiatan ini diisi dengan pelatihan kepemimpinan, pelatihan manajemen, pengembangan potensi diri dan aktualisasi diri di tengah perubahan sosial yang semakin cepat. Di dalam usulannya, maka diinginkan bahwa ke depan harus dilaksanakan pelatihan untuk mengetahui apakah pelatihan untuk membangun potensi belia itu sudah mencapai tujuan yaitu penguatan potensi belia di dalam kepemimpinan dan manajemen serta penguatan potensi diri pada para belia. Kiranya diperlukan semacam sharing pengalaman tentang apa yang dilakukan oleh masing-masing peserta yang sudah memperoleh pelatihan membangun potensi belia.
Tentang Laporan Kertas Kerjasama yang terkait dengan “Meningkatkan Modal Insan Umat Islam” dinyatakan bahwa salah satu instrument untuk menguatkan modal insan ialah melalui pendidikan. Di dalam konteks ini, maka Indonesia sudah melakukan kegiatan Halaqah Ulama Asean, yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kemenag dengan tema “memperkuat potensi kelembagaan pendidikan Islam di Asia Tenggara”. Acara ini diikuti oleh 14 negara, dan tentu adalah peserta dari Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura. Selain itu juga ulama dari Cina, Timor Leste, Thailand, Vietnam, dan beberapa negara lainnya.
Setelah acara pembukaan Halaqah yang dibuka oleh Menteri Agama RI, maka para ulama ini melakukan pertemuan dengan Menteri Agama RI untuk membahas isu-isu terkini dalam kaitannya dengan agama. Disampaikan oleh beberapa ulama dari Timor Timur, Cina dan Thailand menyampaikan beberapa usulan, yaitu keinginan untuk mengikuti acara SOM-MABIMS meskipun statusnya sebagai peninjau. Kemudian juga meminta agar mereka dilibatkan di dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Mereka juga menginginkan agar kegiatan pertemuan ulama ini lebih sering dilakukan dalam rangka untuk menyusun agenda bersama bagi pengembangan kehidupan umat Islam.
Sedangkan dari laporan kertas kerjasama tentang “Penyelarasan Rukyat dan Taqwim Islam”, dapat dijelaskan bahwa Republik Indonesia sudah menyelenggarakan berbagai hal yang terkait dengan penetapan tanggal 1 Ramadlan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah. Hanya sayangnya bahwa keputusan pemerintah ini belum bisa menjadi pedoman bagi semua umat Islam di Indonesia. Umat Islam di Indonesia belum bisa melakukan kebersamaan di dalam menentukan awal bulan dimaksud. Tetapi yang cukup menggembirakan bagi umat Islam Indonesia, bahwa sampai tahun 2021 diperkirakan tidak terjadi perbedaan dalam menentukan awal bulan dimaksud. “Bulan sedang berbaik hati pada kita.” Demikian pernyataan saya pada acara tersebut.
Untuk kepentingan penyelarasan penetapan rukyat dan taqwim Islam, maka Ditjen Bimas Islam juga akan menyelenggarakan pertemuan di bulan November 2017. Acara ini sangat penting dalam kerangka untuk menyatukan pemahaman tentang penetapan rukyat dan taqwim Islam dimaksud. Kita tentu ingin bahwa pelaksanaan awal Ramadlan, Awal Syawal dan juga Awal Dzulhijjah berada di dalam kebersamaan.
Jika Negara Brunei, Singapura dan Malaysia memiliki “kewenangan absolut” untuk menetapkan tanggal-tanggal dimaksud dan semua umat Islam mengikutinya, akan tetapi di Indonesia sungguh-sungguh berbeda keadaannya. Jadi problem di Indonesia tentu lebih kompleks dibandingkan dengan problem di negara anggota MABIMS lainnya.
Selain hal itu, perwakilan negara-negara MABIMS lainnya juga berharap agar mereka dilibatkan di dalam acara-acara yang dilakukan di Indonesia, seperti Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) atau Kompetisi Sains Madrasah (KSM), perkemahan pramuka dan lainnya, sehingga diharapkan akan dapat menjadi ajang silaturahim antara peserta MQK, KSM dan perkemahan pramuka dari umat Islam Indonesia, Malaysia, Brunei Darusalam dan Singapura.
Saya kira memang harus ada banyak kebersamaan yang bisa digalang dalam kerangka memperkasa perkongsian antar negara anggota MABIMS dalam program kebersamaan. Oleh karena itu melibatkan semua negara anggota MABIMS dalam acara-acara kebersamaan tentu diharapkan akan semakin sering terjadi di masa datang.
Wallahu a’lam bi al shawab.

SOM-MABIMS DAN MOU JAMINAN PRODUK HALAL (4)

SOM-MABIMS DAN MOU JAMINAN PRODUK HALAL (4)
Salah satu agenda yang dibicarakan dengan sangat serius ialah mengenai jaminan produk halal. Makalah dipresentasikan oleh perwakilan Malaysia, yang di dalam penyelenggaraan jaminan produk halal tentunya lebih maju dibandingkan dengan negara-negara anggota MABIMS lainnya.
Berdasarkan kunjungan saya pada waktu mengikuti SOM-MABIMS tahun lalu di Kuala Lumpur, bahwa sertifikasi Jaminan Produk Halal sudah memiliki laboratorim tersendiri dan juga kantor Jaminan Produk Halal yang sangat memadai. Meskipun secara kelembagaan berada di bawah Jabatan Kemajuan Islam Malaysia –sebuah lembaga resmi milik pemerintah kerajaan—namun dari aspek kekuatan kelembagaannya sudah sangat mandiri.
Memang dari sisi regulasi belumlah sehebat Indonesia yang sudah menetapkan jaminan produk halal sebagai “mandatory” dan bukan “voluntary”. Sedangkan Malaysia masih menerapkan prinsip “voluntary” sebagaimana pada saat Jaminan produk halal masih berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Makanya, Malaysia termasuk yang mengapresiasi keberanian pemerintah Indonesia untuk menerbitkan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan pemaparan perwakilan Malaysia dan diskusi yang kita lakukan., maka ada beberapa hal yang sedang dicari solusinya, yaitu terkait dengan sertifikasi produk obat-obatan, dan kosmetika.
Kementerian Kesehatan, hingga saat ini masih menyatakan keberatannya, sebab belum terpenuhinya standart kehalalan produk obat-obatan dan kosmetika secara keseluruhan. Di dalam kenyataannya, bahwa masih dijumpai obat dengan sumber bahan yang belum berstandart halal. Jika “mandatory” itu ditetapkan secara kaku oleh pemerintah atas dasar perundang-undangan, maka akan dikhawatirkan terjadinya kelangkaan obat-obatan. Hal itu tentu akan membahayakan ribuan bahkan ratusan ribuan orang yang membutuhkan obat, dan sementara itu belum didapatkan obat berstandart halal.
Dalam menghadapi masalah ini, maka pemerintah Malaysia belum memasukkan obat-obatan dalam jaminan produk halal. Di sinilah makna voluntary tersebut diberlakukan. Jadi artinya, bahwa kehalalan produk obat-obatan masih dutangguhkan. Jadi secara khusus obat-obatan tidak termasuk yang harus distempel sertifikat halal oleh Mayhac.
Perbincangan tentang jaminan produk halal, sesungguhnya sudah dibicarakan pada saat diselenggarakannya SOM-MABIMS tahun lalu di Malaysia. Di forum tersebut sudah menyepakati hahwa untuk penandatangan MoU akan dilaksanakan pada tahun 2016. Tetapi sampai akhir tahun 2016 ternyata belum bisa diselesaikan. Oleh karena itu, forum SOM harus memastikan bahwa Jaminan Produk Halal akan segera ditandatangani.
Mesyuarat bersepakat bahwa untuk penyiapan draft MoU diserahkan kepada Brunei Darussalam, dan draft MoU sudah selesaikan, sehingga sebagaimana pernyataan Ketua Delegasi Kerajaan Malaysia, Pak Othman bin Musthafa dan juga perwakinan Singapura, Haji Abdur Razak, menyatakan agar penandatanganan MoU bisa dipercepat pelaksanaannya. Maka mesyuarat juga berharap agar proses di dalam negeri untuk penyiapan draft MoU Jaminan Produk Halal agar bisa disegerakan penyelesaiannya.
Sebagaimana diketahui bahwa jaminan produk halal sudah merupakan tuntutan dunia, khususnya masyarakat Islam di berbagai negara. Untuk mencapai kepentingan ini, maka sudah selayaknya antar negara anggota MABIMS bekerja sama tentang jaminan produk halal. Jika ada produk dari Malaysia, Brunei dan Singapura yang akan masuk ke Indonesia, dan selama sudah ada sertifikasi halalnya, maka tidak lagi diperlukan pengecekan tentang kehalalannya. Selama produk tersebut telah memenuhi standart halal dari negara-negara anggota MABIMS, maka selama itu pula barang produksi tersebut dapat derecognized kehalalannya.
Melalui proses negaranisasi produk halal, maka status jaminan produk halal sudah memiliki kesetaraan di dalam negara anggota MABIMS. Sertifikasi produk halal di Malaysia di bawah Jabatan Kemajuan Islam (JAKIM) sebagai struktur dan lembaga negara, lalu Indonesia berada di bawah Kementerian Agama, demikian pula di Brunei dan Singapura. Semua negara sudah memiliki program sertifikasi halal yang penyelenggaraannya di bawah pemerintah.
Indonesia, sebagai negara yang masih baru di dalam mengelola sertifikasi halal oleh negara, maka tentu kita ingin belajar dari Malaysia tentang penyelenggaraan jaminan halal. Akan tetapi Malaysia juga masih dalam proses untuk penyempuranaan baik dalam struktur kelembagaan maupun proses dan standarisasi halal. Sebagai contoh untuk program sertifikasi auditor, ternyata Malaysia juga sedang dalam proses untuk menyempurnakannya. Tetapi yang jelas sudah ada badan yang melakukan proses sertifikasi auditornya.
Kita tentu berharap agar penandatanganan MoU antara anggota negara MABIMS akan segera dilakukan, sehingga ke depan sudah ada kepastian apa yang bisa disinergikan untuk kepentingan bersama dalam penjaminan produk halal.
Wallahu a’lam bi al shawab.

SOM-MABIMS DAN MOU ANTI EKSTRIMISME (3)

SOM-MABIMS DAN MOU ANTI EKSTRIMISME (3)
Salah satu yang membuat gembira ialah adanya kesamaan meskipun tentu ada variasinya mengenai bagaimana tindakan negara anggota MABIMS untuk menanggulangi ekstrimisme. Berdasarkan mesyuarat SOM ke 42 disepahami bahwa semua anggota MABIS harus bergandengan tangan menanggulangi ekstrimisme melalui media teknologi informasi.
Sebagaimana diketahui bahwa ekstrimisme memang telah menjadi musuh bersama negara di seluruh dunia. Mereka adalah common enemy yang harus dilakukan keberasamaan di dalam pemberantasannya. Jangan ada sebuah negara yang merasa tidak berada di dalam konteks gerakan ekstrimisme ini. Saya kira Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam merupakan negara-negara yang telah memiliki pengalaman pahit terkait dengan ekstrimisme ini. Jika di Singapura dan Brunei belum merasakan tentang terror bom, maka Malaysia dan apalagi Indonesia sudah sering terjadi letupan-letupan. Di Bali, Jakarta, Bandung, Solo, dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia sudah merasakan bagaimana dampak bom bunuh diri (suicide bombing) telah melukai sejumlah orang.
Terror bom telah menjadi modus bagi kelompok ekstrim untuk menyatakan dirinya ada dan bisa melakukan pengeboman demi pengeboman untuk mengejutkan dunia, bahwa ekstrimisme akan terus dan selalu ada. Makanya, semua negara harus memiliki kewaspadaan untuk menanggulangi pergerakan ekstrimisme ini.
Untungnya bahwa semua negara anggota MABIMS sudah memiliki regulasi terkait dengan penanggulangan ekstrimisme. Di Indonesia sebagai negara keempat yang memiliki regulasi tentang penanggulangan gerakan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun kanan. Melalui Perppu No 2 Tahun 2017, maka aparat keamanan tidak lagi ragu untuk menghentikan tindakan individu atau kelompok yang akan merusak ketentraman dan keamanan negara.
Polisi atau TNI tidak lagi ragu untuk melakukan tindakan cegah dini terhadap indikasi-indikasi adanya tindakan yang tidak selaras dengan tujuan berbangsa dan bernegara. Jika dahulu aparat keamanan akan menemui kesulitan untuk “menangkap” orang yang akan melakukan makar, karena takut dengan HAM, maka sekarang tentu tidak lagi. Aparat keamanan telah memiliki regulasi untuk mencegah atau kewaspadaan dini dalam mengayomi masyarakat.
Makanya, saya sampaikan di banyak forum, agar umat Islam jangan merasa sebagai kelompok yang tertuduh tentang hal ini. Saya nyatakan: “janganlah umat Islam merasa menjadi target atas disahkannya Perppu No. 2 Tahun 2017”. Semua yang melanggar terhadap empat consensus kebangsaan, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan kebinekaan, maka dipastikan akan berhadap dengan aparat keamanan. Organisasi yang mengusung tema lain dalam bernegara, misalnya dengan keinginan untuk mendirikan negara khilafah, mendirikan Papua Merdeka, atau lainnya pastilah merupakan “lawan” negara.
Dengan demikian, jika kita umat Islam tidak melakukan gerakan-gerakan yang bertentangan dengan negara tentu tidak harus takut dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang sudah disahkan oleh DPR dan akan diundangkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Melalui keberadaan regulasi yang mengatur terhadap tindakan warga negara dalam berperilaku berbangsa dan bernegara, maka diharapkan negara akan menjadi aman dan damai. Dan kita tentu bersyukur bahwa seluruh negara anggota MABIMS sudah memiliki seperangkat regulasi yang tentu diharapkan mampu dalam menangkal radikalisme dan ekstrimisme.
Di dalam acara SOM ke 42 ini juga disepakati akan ditubuhkan satu kesepahaman untuk memperkuat jejaring kerja sama melalui working group, yang tentu tugasnya ialah membantu pemerintah untuk mempercepat penagnggulangan dan penyelesaian gerakan ekstrimisme. Perkongsian ini tentu saja diharapkan akan menjadi pintu masuk bagi semua negara anggota MABIM untuk berperan lebih di dalam gerakan anti ekstrimisme.
Sebagaimana hasil “Rekonsiliasi Kertas Tema”, maka kita semua sudah merasakan betapa kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh kaum ekstrimis bagi kehidupan bernegara dan berbangsa, sehingga kita harus lebih dini untuk membasmi tentang problem ekstrimisme ini. Kita semua sepakat untuk menyusun draft Memory of Understanding (MoU) untuk penanggulangan gerakan ekstrimisme. Hasil kesepakatan para ketua delegasi ini nantinya akan disetujuai dalam MABIMS meeting yang akan dilaksanakan di Negara Brunei Darussalam.
Dengan kehadiran MoU antar negara anggota MABIMS, maka percepatan penyelesaian case terkait dengan ekstrimisme akan lebih berdaya guna. Lalu dengan demikian, maka secara serempak negara-negara ini akan bersinergi jika seandainya akan terdapat kekerasan atau apapun namanya di masing-masing negara.
Wallahu a’lam bi al shawab.

SOM-MABIMS DAN KEBERSAMAAN ANTI EKSTRIMISME (2)

SOM-MABIMS DAN KEBERSAMAAN ANTI EKSTRIMISME (2)
Pada hari pertama SOM-MABIMS, maka yang diselenggarakan ialah Pembentangan Kertas Tema dengan judul “Penanggulangan Ekstrimisme melalui Teknologi Informasi. Sebagai tuan rumah (host), maka saya mendapatkan kesempatan untuk menjadi pimpinan SOM ke 42. Memang demikian kesepakatannya. Negara yang menjadi host, maka sekaligus juga menjadi pimpinan acara demi acara yang diselenggarakan.
Sebagaimana jadwal yang sudah disepakati, maka negara Brunei Darussalam memperoleh kesempatan untuk membincang kertas temanya, lalu Malaysia juga menyampaikan kertas temanya. Kemudian dilanjutkan dengan pembentangan kertas tema oleh Republik Singapura dan berikutnya ialah Republik Indonesia. Yang mewakili delegasi Indonesia untuk menyampaikan paparannya ialah Dr. Mastuki, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi.
Malaysia membagi media dengan tiga hal, yaitu surface web, deep wb dan dark web. Jika yang surface web dan deep web tentu saja berisi hal-hal yang positif, dan jika ada konten yang negative tentu hanya di permukaan saja, maka yang menjadi lawan kita ialah yang dark web. Di sini disebarkan virus-virus ekstrim agar orang menjadi simpatisan atau menjadi anggota gerakan ekstrim. Makanya, kita harus melakukan perlawanan terhadap dark web agar tidak terus bertambah simpatisannya atau anggotanya. Di dalam konteks ini, maka pemerintah dan organisasi sosial Islam telah melakukan berbagai upaya melalui penyebaran paham-paham agama yang sebenarnya.
Di situs dark web ini misalnya diungkapkan “YOLO” atau singkatan You Only Life Once atau “YODO” atau singkatan You Only Die Once, lalu diterukan “Why Not Make Martyrdom”. Jadi mereka mengagungkan prinsip “Isy Kariman atau Mut Syahidan” dalam penafsiran yang tidak benar. Bagi mereka yang terpengaruh, maka akan bergerak untuk mengikuti petunjuk di dalam web ini, dan kemudian dilakukan upaya untuk brainwash sehingga kemudian mereka yang terpapar akan melakukan tindakan sebagaimana instruksi yang diterimanya. Makanya, pemerintah melakukan upaya untuk menanggulanginya melalui media juga, misalnya melalui media online atau media teknologi informasi lainnya.
Republic Singapura juga melakukan banyak hal di dalam kerangka menanggulangi ekstrimisme ini, misalnya melalui pendidikan yang berbasis pada Islam damai, menggunakan media teknologi informasi seperti film pendek, video, you tube, blog, instagram, dan “aplikasi bijak”. Kemudian juga menggunakan program literasi media pada public, konseling belia dan parenting media. Untuk memperkasa jaringan, maka Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS) juga melakukan kerja sama dengan Google, Youtube, dan lain-lain.
Brunei Darus Salam memaparkan tentang pentingnya regulasi di dalam kerangka untuk menjamin terhadap ketentraman dan keamanan negara. Selain itu juga melalui pendidikan mulai dari anak-anak sampai mahasiswa pendidikan tinggi. Disebabkan oleh control negara yang sangat kuat, maka nyaris tidak dijumpai gerakan ekstrimisme di kalangan nagara Brunei. Selain itu juga law enforcement dalam kerangka untuk menanggulangi gerakan ekstrimisme.
Perwakilan Indonesia, menyatakan bahwa media sosial dan informasi telah digunakan untuk menyebarkan gerakan ekstrim ini. Ada tiga media yang digunakan, yaitu melalui media publikasi konvensional, media publikasi online dan media sosial. Mengacu pada gerakan 212 yang luar biasa dari jumlah pesertanya, maka yang digunakan ialah media sosial. Mereka memiliki kekuatan yang dahsyat untuk memviralkan massage tentang perlunya bergiat di dalam acara “membela Islam”. Rentetan kegiatan ini sukses berkat penguasaan media sosial yang massif.
Di dalam konteks menanggulangi bahaya ekstrimisme, maka pemerintah telah membangun jejaring antar kementerian, melakukan pembreidelan terhadap situs-situs yang mengandung kekerasan dan juga membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan juga melahirkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Upaya ini dilakukan agar pergerakan organisasi yang mengusung jihad, anti Pancasila dan NKRI dan juga Islam yang ditafsirkan dengan bias akan dapat dinihilkan, sekurang-kurangnya dibasmi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan presentasi yang dilakukan oleh 4 (empat) negara anggota MABIMS, maka digarisbawahi ada beberapa hal yang mendasar sebagai cara perlawanan terhadap gerakan ekstrimisme yang semakin menggejala, yaitu: pertama, menggalakan pendidikan berbasis pada prinsip Islam wasathiyah atau Islam rahmatan lil alamin. Pendidikan kita harus mengajarkan tentang prinsip-prinsip Islam damai, Islam wasathiyah atau Islam rahmatan lil alamin. Di Kementerian Agama RI, misalnya sudah dilakukan upaya mengajarkan pendidikan yang berbasis pada Islam rahmatan lil alamin. Sudah ada kurikulum dan silabinya, ada metode pembelajarannya dan juga sudah diterapkan secara memadai.
Kedua, memperkuat literasi media, yaitu dengan cara memberikan pencerahan kepada warga bangsa agar jangan terprovokasi ujaran-ujaran kebencian (hate speech), harus cerdas menyikapi informasi yang datang kepada kita, pilah sebelum pilih, check sebelum menyebarkan dan sebagainya. Hoax ada di sekeliling kita, maka kita harus cerdas menghadapinya.
Ketiga, memperkuat penggunaan media untuk melawan hoax atau konten ekstrim. Harus diperbanyak konten berita tentang Islam yang ramah, Islam damai, Islam wasathiyah dan juga Islam rahmat. Para ulama, para cendekiawan, para akademisi dan juga masyarakat umum agar terus mengibarkan tentang pentingnya kedamaian bagi setiap bangsa. Kita harus semakin banyak menguasai media informasi yang jumlahnya semakin banyak itu.
Keempat, memperkuat jejaring kerjasama antar pemerintah, antar pemerintah dengan lembaga dan kementerian lain untuk menanggulangi ekstrimisme. Untuk mencegah dan menanggulangi gerakan ekstrim tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri akan tetapi melalui kebersamaan seluruh komponen warga bangsa.
Kelima, law enforcement di semua negara anggota MABIMS. Kita tentu bersyukur bahwa semua negara anggota MABIMS sudah memiliki regulasi untuk memperkuat posisi negara dalam menanggulangi ekstrimisme. Dengan keberadaan Undang-Undang ini, maka dimaksudkan agar penanggulangan gerakan ekstrimisme akan semakin menguat dan berdaya guna dalam kerangka memberikan perlindungan kepada warga bangsa untuk merasa damai dan tentaram.
Wallahu a’lam bi al shawab.

SOM-MABIMS DAN GERAKAN ANTI EKSTRIMISME (1)

SOM-MABIMS DAN GERAKAN ANTI EKSTRIMISME (1)
Senior of Meeting (SOM) Menteri Agama Negara Malaysia, Brunei, Indonesia dan Singapura disingkat MABIMS telah menyelesaikan agenda Mesyuarat ke 42 di Jogyakarta, yang diikuti oleh 4 (empat) Negara, yaitu Kerajaan Malaysia, Kerajaan Brunei Darussalam, Republik Indonesia dan Republik Singapura. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 26-28 Oktober 2017.
Sesuai dengan kertas tema yang disepakati pada waktu pertemuan di Malaysia tahun lalu (2016), maka SOM kali ini mengambil tema “Menanggulangi Ekstrimisme melalui Media Teknologi Informasi”. Saya kira tema ini relevan dengan kenyataan sosial-politik yang terus berubah dewasa ini di tengah globalisasi yang semakin kuat cengkeramannya.
Saya kira tidak ada yang meragukan tentang bagaimana tingkah polah kaum ekstrimis yang semakin mencemaskan. Misalnya, tiba-tiba saja di Filipina Selatan bergejolak dengan hadirnya pembangkangan politik dengan keinginan untuk mendirikan negara sendiri yang merdeka. Daerah ini yang dahulu cukup kondusif untuk kehidupan warganya, lalu menjadi medan perang yang luar biasa.
Adalah Hapilon dan Maute yang mendalangi serangkaian keganasan politik tersebut. Dan sebagaimana biasanya, ketika tema yang diusung mereka adalah mendirikan negara Islam, maka berbondong-bondong datang para jihadis untuk memperkuatnya. Maka banyak orang Indonesia yang dahulu berjuang di Afghanistan dan juga Iraq dan Syria, lalu bergabung dengan mereka di Marawi ini.
Untungnya bahwa Hapilon dan Maute sudah menjadi martir di dalam gerakan ekstrimisme ini. mereka berdua sudah meninggal dalam serangan militer Filipina beberapa saat yang lalu. Hanya yang dikhawatirkan adalah antek-anteknya yang bisa saja memasuki wilayah, khususnya Indonesia yang berbatasan langsung dengan Mindanao dan tentu juga banyak jalan tikus yang bisa dilaluinya. Pergerakan dari Marawi ke Indonesia ini yang saya kira sudah disadari oleh militer Indonesia, sehingga penjagaan di wilayah yang berbatasan dengan Filipina akan menjadi prioritas pengawasan.
Ekstrimisme memang telah menjadi fenomena dunia. Tidak hanya di negara-negara Asia, akan tetapi juga di Eropa dan Amerika. Beberapa peristiwa yang terjadi di Perancis, Jerman dan beberapa negara lain lalu bisa dikaitkan dengan kekerasan yang dilakukan oleh Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) karena mereka telah terdesak di Iraq dan Syria. Pertahanan mereka terakhir di Raqqa juga sudah jatuh ke tangan pemerintah Syria. Makanya, kemudian bisa saja mereka kemudian menyebar di seluruh dunia dan membuat kegaduhan di beberapa tempat.
Semenjak dideklarasikannya ISIS, maka banyak mantan kombatan dari Indonesia yang menyatakan kesetiaan kepada Abu Bakar Al Baghdadi, yang menganggap dirinya sebagai Khalifah dalam kekhilafahan ISIS. Di antara mereka ialah Abu Bakar Baasyir dengan Jamaah Ansharud Tauhid (JAT) dan berafiliasi kepada Gerakan Salafi Jihadi yang berbasis pada Al Qaeda, dan Aman Abdurahman melalui Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang berafiliasi kepada gerakan Takfiri atau ISIS. Meskipun keduanya berbeda dalam basis gerakannya, akan tetapi keduanya menyokong terhadap Abu Bakar Al Baghdadi dengan ISIS-nya.
Pasca kehancuran ISIS, maka orang Indonesia yang terpengaruh oleh garakan ini lalu berkeinginan kembali. Menurut penuturan Jenderal Mohammad Tito Karnavian, bahwa ada sebanyak 678 orang yang kembali ke Indonesia, lalu sebanyak 97 orang yang tewas dan 66 orang yang digagalkan keberangkatannya ke Iraq dan Syria. Mereka ini yang harus diawasi dengan seksama pergerakannya. Berbeda dengan Singapura yang sangat keras, sehingga begitu mereka datang langsung dijemput untuk ditangkap, maka di Indonesia tidak didapati hal seperti ini. Makanya, banyak alumni dari gerakan ekstrim ini yang kemudian membangun jejaring baru dan melakukan terror bom di berbagai tempat.
Gerakan terror melalui bom di Mapolres Solo, bom kompleks pertokoan Sarinah Jakarta, dan beberapa rencana pengeboman di Istana Negara dan lain-lain adalah mereka yang dijadikan sebagai “pengantin” bom bunuh diri yang dipengaruhi oleh mereka yang balik kembali dari Afghanistan atau ISIS. Dengan demikian, gerakan-gerakan ekstrim kiranya akan selalu eksis, jika tidak dilakukan gerakan membasmi mereka secara memadai. Densus 88 saya kira sudah tepat di dalam melakukan upaya untuk mengendus dan memata-matai gerakan-gerakan seperti ini.
Berbeda dengan Singapura yang memiliki prinsip “layu sebelum berkembang” atau basmi secepatnya sebelum mereka melakukan terror, maka pemerintah Singapura memang sangat keras terhadap gerakan-gerakan ekstrim ini.
Di dalam acara SOM, semua negara memaparkan tentang “pengalaman” yang dilakukannya di dalam mengkounter terhadap gerakan ekstrimisme. Dan saya merasa sangat bergembira bahwa semua negara anggota MABIMS memiliki kesepahaman di dalam kerangka melawan terhadap gerakan ekstrimisme.
Di tengah gempuran media teknologi informasi, maka negara memang harus hadir di dalam memberikan pencerahan untuk kepentingan penanggulangan atau pembasmian terhadap kaum ekstrimis agar kehidupan negara bangsa akan selalu aman dan tenteram
Sungguh melalui SOM-MABIMS ini kita mendapatkan pengalaman dan sekaligus juga kesepakatan untuk terus melawan ekstrimisme khususnya melalui teknologi informasi.
Wallahu a’lam bi al shawab.