Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

KE ARAB SAUDI LAGI; LAPORAN PENYELENGGARAAN HAJI 2017 (4)

KE ARAB SAUDI LAGI; LAPORAN PENYELENGGARAAN HAJI 2017 (4)
Rapat dalam rangka pelaporan penyelenggaraan haji 2017 ternyata memakan waktu yang panjang. Nyaris 2,5 jam. Peserta rapat ini ialah saya (Nur Syam, Sekjen Kemenag), Dr. Ali Rohmat (Kabiro Perencanaan), Syihabuddin (Direktur SDM pada RSH Jakarta), dan beberapa staf dari Ditjen PHU, Dr. Ahmad Dumyati (Ketua PPIH), Dr. Nasrullah Jasam (Kadaker Mekkah), Abdullah (Kabid Katering), Subhan (Kabid Transportasi) Zaitul Mukhlis (Kabid Linjam), Endang Jumali (Kabid Bimbingan Jamaah dan KBIH), Jauhari dan lainnya.
Di dalam kesempatan ini saya memberikan beberapa catatan, pertama, saya mengapresiasi terhadap seluruh pimpinan dan anggota PPIH yang telah sukses menyelenggarakan haji tahun 2017. Apalagi tahun ini ada tambahan Jemaah haji yang sangat signifikan, 52.200 orang. Meskipun jamaahnya bertambah 31 persen tetapi petugas hajinya hanya bertambah 13 persen saja. Jadi berbanding terbalik. Meskipun demikian nyaris tidak ada pemberitaan di berbagai media yang menganggap bahwa penyelenggaraan haji kita lebih jelek dibandingkan dengan tahun lalu. Jadi semoga survey BPS akan memberikan peningkatan kualitas pelayanan terhadap haji kita.
Keberhasilan pelayanan haji tentu karena kerja keras seluruh jajaran Kementerian Agama yang terlibat di dalam penyelenggaraan haji. Berbagai inovasi dalam memberikan pelayanan kepada jamaah tentu bisa menjadi ukuran tentang bagaimana upaya kita untuk menjadi yang terbaik dalam pelayanan jamaah haji.
Kedua, dari sisi pelayanan tentu kita bisa berbangga sebab kiranya pelayanan haji kita semakin membaik dari tahun ke tahun. Namun demikian di kala pelayanan makin baik, maka tuntutan masyarakat ialah pada aspek perlindungan jamaah. Issu tentang perlindungan jamaah menjadi mengemuka seirama dengan terjadinya musibah crane dan Mina tahun 2015. Di kala itu, maka ada banyak usulan agar jamaah haji diberikan perlindungan yang lebih baik melalui beberapa cara di antaranya ialah penerapan gelang berchip atau GPS sehingga akan bisa terpantau di mana tempatnya. Sayangnya bahwa keinginan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik ini terkendala dengan anggaran yang cukup tinggi untuk melakukannya. Diperlukan dana sekurang-kurangnya 200 Milyar rupiah untuk kepentingan ini. Selain itu tentu juga harus menyiapkan untuk pelaksanaan haji tahun depan, 2018, sebab semakin panjang persiapannya tentu akan semakin baik hasilnya.
Ketiga, di dalam evaluasi ini saya melihat ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya di dalam penyajian data, kiranya perlu ada perbandingan dengan tahun sebelumnya terutama menyangkut hal-hal yang dianggap penting. Misalnya, jumlah jamaah yang meninggal, yang sakit, yang tersesat dan sebagainya. Hal ini untuk menggambarkan secara riil tentang penyelenggaraan haji kita dari tahun ke tahun.
Lalu catatan penting lainnya ialah terkait dengan istitho’ah kesehatan. Kita merasa tidak nyaman sebab masih ada perbedaan persepsi antara Kemenkes dengan Kemenag tentang definisi dan ukuran isthito’ah kesehatan ini. Sebagai contoh Jemaah yang terkena hemodialisa yang menurut Kemenkes tidak diperkenankan untuk berangkat, akan tetapi yang bersangkutan meminta untuk berangkat. Di dalam perbedaan pandangan ini, maka Kakanwil memberikan rekomendasi untuk berangkat dan akhirnya memang bisa berangkat. Dan ternyata yang bersangkutan bisa menjalankan ibadah haji meskipun harus melakukan cuci darah di tanah suci.
Catatan berikutnya tentang jamaah furodah yang menempati maktab Indonesia. Menurut saya hal ini sebuah pelanggaran terhadap kesepakatan. Sebab seharusnya maktab Indonesia itu diperuntukkan bagi Jemaah haji Indonesia yang terdaftar di dalam system haji Kemenag. Melalui penempatan jamaah furodah di tenda-tenda kita itu tentu akan berakibat terhadap banyak hal, misalnya ketersediaan toilet, air dan fasilitan dasar lainnya. Bahkan juga catering yang bisa saja mereka mengganggu terhadap ketersediaan catering untuk jamaah haji kemenag.
Kemudian juga terkait dengan jamaah haji yang gagal berangkat, baik yang meninggal, sakit atau sebab lain. Setiap tahun selalu saja jumlah yang seperti ini cukup banyak. Di satu sisi daftar tunggu banyak tetapi ada kuota yang tidak terpakai, bukan karena sengaja tidak dimanfaatkan akan tetapi karena visa yang tidak bisa digantikan. Mereka yang gagal ganti ini jumlahnya mencapai angka seribuan. Sudah memperoleh visa berangkat ternyata mereka meninggal atau sakit dan waktu penggantian visa sudah tidak dimungkinkan.
Yang tidak kalah menarik juga terkait dengan fasilitas dasar seperti toilet, air dan catering. Saya kira harus dinegosiasikan mengenai jumlah toilet yang mencukupi terhadap jumlah jamaah haji. Seiring dengan kenaikan jamaah haji seharusnya jumlah toilet juga harus diperbanyak, sehingga tidak terdapat jamaah haji yang buang kotoran di sembarang tempat. Fasilitas toilet ini tentu sangat penting bagi jamaah haji, apalagi rata-rata Jemaah haji Indonesia itu resiko tinggi karena factor usia.
Saya kira ke depan masih ada banyak tugas negosiasi yang harus dilakukan mengingat bahwa keinginan kita ialah memberikan pelayanan yang maksimal. Saya kira kita semua harus bekerja keras untuk mencapai tujuan tersebut.
Wallahu a’lam bi al shawab.

KE ARAB SAUDI LAGI: LAPORAN PENYELENGGARAN HAJI 2017 (3)

KE ARAB SAUDI LAGI: LAPORAN PENYELENGGARAN HAJI 2017 (3)
Sesuai dengan rencana, sore itu setelah mendengarkan laporan Ketua Panitia Penyelenggara Haji Indonesia (PPHI) maka saya dan kawan-kawan akan ke Mekkah dalam rangka melaksanakan ibadah umrah. Ke Arab Saudi terutama ke Mekkah jika tidak melakukan umrah, maka pastilah ada yang kurang. Maka, melakukan umrah tentu bagian dari kewajiban juga bagi saya.
Namun demikian, rapat evaluasi penyelenggaraan haji ini ternyata membutuhkan waktu yang panjang. Sehingga kami harus menunda untuk berangkat ke Mekkah. Sudah terlalu malam jika dihitung dari waktu Indonesia barat (WIB). Saya putuskan besuk pagi saja ke Mekkah.
Pertemuan ini dimulai dengan mendengarkan laporan Pak Dr. Dumyati tentang penyelenggaraan haji tahun 2017. Tahun ini penyelenggaraan haji dapat dinyatakan tidak mengalami kendala yang berarti. Bukan berarti tidak ada masalah akan tetapi kadarnya tentu sangat kecil dan tidak berpengaruh terhadap penyelenggaraan haji secara umum.
Tahun ini kita menerima jamaah haji sebanyak 203.065 orang dan petugas sebanyak 2.534 orang yang diterbangkan dengan 512 kloter. Dari sejumlah 512 kloter tersebut, yang on time performance sebanyak 82,42 persen.
Sebagaimana biasanya, maka jumlah jamaah haji perempuan lebih banyak dibanding lelaki dengan persentase sebesar 55,62 persen perempuan dan 54,38 persen lelaki. Dilihat dari segi pendidikannya, terbanyak ialah lulusan SD/SMP sebesar 45,30 persen. Dari segi usia 51-60 tahun sebesar 34,78 persen dan lanjut usia sebesar 4,37 persen. Dari sejumlah haji tersebut, maka yang tergolong resiko tinggi ialah sebanyak 59 persen, dengan kategori usia 60 tahun dengan penyakit, di atas 60 tahun tanpa penyakit dan di bawah 60 tahun dengan penyakit.
Ditinjau dari sisi akomodasi di Madinah, maka dapat diketahui bahwa jarak terdekat adalah 10 M dan terjauh 1.200 M dari masjid Nabawi. Lama mereka berada di Madinah sebanyak 8,5 hari sehingga seluruh jamaah bisa melaksanakan shalat arbain. Sedangkan akomodasi di Mekkah, mereka menempati tempat di Syisyah, Jarwal, Misfalah, Mahbas Jin dan Aziziyah. Posisi terjauh ialah di Aziziyah dan terdekat di Jarwal. Untuk di Mekkah, jarak tidak menjadi masalah sebab semuanya dilayani dengan Bus Shalawat dengan jam operasi 24 jam.
Ketika mereka berada di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), secara umum dapat dinyatakan bahwa keadaan jamaah berada di dalam keamanan dan kenyamanan. Hal itu disebabkan karena fasilitas tenda yang cukup memadai. Memang ada beberapa tenda yang tidak tertutup rapat, tetapi secara umum tidak menjadi hambatan yang serius. Hanya saja yang menjadi masalah ialah ada banyak jamaah haji dengan visa furodah yang disisipkan di dalam jamaah haji Indonesia. Ada 6 (enam) maktab yang disisipi jamaah furodah ini. Tim haji sudah complaint ke Muassasah akan tetapi tidak memperoleh respon yang memadai. Tentu saja kehadiran jamaah furodah ini bisa mengganggu terhadap ketersediaan fasilitas dasar seperti toilet, air dan sebagainya.
Dari aspek catering, juga cukup memadai. Nyaris tidak dijumpai masalah yang serius. Memang ada sedikit problem, misalnya kebakaran dapur, keterlambatan penyediaan karena pasokan air kurang, dan juga kekurangan bahan baku, dan kurangnya tenaga masak dari Indonesia. Ada problem yang dihadapi oleh penyedia catering antara lain ialah tidak dapat menghadirkan chef dari Indonesia karena masalah khusus. Makanya ada banyak tenaga dari India, Pakistan dan sebagainya yang dipekerjakan oleh penyedia katering.
Masalah yang masih mengganjal ialah tentang jamaah pisah rombongan. Di Makkah sebanyak 1524 orang, di madinah sebanyak 1411 orang dan sebanyak 383 yang tersesat di Armuzna. Selain itu juga ada peristiwa criminal, kehilangan, kecelakaan lalu lintas dan jamaah yang hingga kini belum diketahui di mana rimbanya. Ada 2 (dua) orang jamaah haji yang ghaib hingga sekarang.
Seirama dengan semakin banyaknya jamaah haji Indonesia, maka jumlah yang meninggal juga banyak, 615 orang dengan varian usia. Tetapi yang terbesar adalah usia di atas 70 tahun. Jumlah lelaki yang meninggal lebih banyak dibanding jamaah perempuan. Tahun ini jumlah jamaah yang tanazul juga cukup banyak, 818 orang. Di antara alasan tanazul ialah sakit, tertunda keberangkatan, penggabungan mahram dan dinas.
Dengan demikian, problem yang dihadapi penyelenggaraan haji tahun ini ialah penempatan jamaah furodah, penempatan jamaah Malaysia dan Brunei di tenda jamaah haji khusus, timgginya angka kematian, keterlambatan penyediaan catering, kurangnya tenaga catering serta pemindahan penerbangan dari Bandara Halim ke Bandara Soetta di Cengkareng dan penyebaran petugas yang belum optimal.
Meskipun demikian, secara umum bisa dinyatakan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini terasa lebih baik dibandingkan tahun lalu. Dan tentu yang diharapkan ialah semakin membaiknya penilaian survey BPS terhadap pelayanan jamaah haji Indonesia. Kiranya memang perlu untuk terus berbenah.
Wallahu a’lam bi al shawab.

KE ARAB SAUDI LAGI: MEMBINCANG JEMAAH UMRAH (2)

KE ARAB SAUDI LAGI: MEMBINCANG JEMAAH UMRAH (2)
Di hari pertama saya di Jeddah, secara tidak langsung kami sempat mendiskusikan tentang penyelenggaraan umrah, sebab sebagaimana disampaikan oleh Pak Dumyati, Kepala TUH di Jeddah, bahwa kebanyakan penyelenggara umrah tidak melaporkan terhadap jamaah umrah yang datang dan pulang kembali di Indonesia. Bahkan dari sejumlah 830.000 lebih jamaah umrah dari Indonesia, hanya 35.000 jamaah saja yang dilaporkan.
Oleh karena itu, kami sengaja mendiskusikan hal ini, secara informal, setelah makan pagi di tempat pemondokan. Sungguh asyik juga membicarakan tentang problema penyelenggaraan umrah yang sudah menjadi domain masyarakat di dalam penyelenggaraannya. Saya bersama Karo Perencanaa, Pak Dr. Ali Rohmat, Pak Syihabuddin, Pak Jemmi, Pak Slamet, Pak Haryanto dan Pak Arfi mendiskusikan hal ini secara sungguh-sungguh.
Topic yang dibicarakan tentu masih di seputar masalah yang sedang dihadapi oleh Kementerian Agama terkait dengan rencana gugatan pembela calon jamaah umrah yang belum diberangkatkan oleh First Travel dan jumlahnya sangat banyak. Tema ini saya kira tetap actual dibicarakan mengingat bahwa ada hak rakyat yang diabaikan oleh pengusaha biro travel atau PPIU First Travel, dan peluang untuk berangkat atau refund belumlah jelas.
Yang menjadi inti pembicaraan ialah tentang bagaimana posisi Kemenag dalam kaitannya dengan First Travel. Sejauh ini memang dipahami bahwa status Kemenag adalah pemberi ijin operasional terhadap PPIU melalui SK Ijin Operasional, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal PHU atas nama Menteri. Melalui ijin operasional ini, maka PPIU bisa mendaftar terhadap calon jamaah umrah dan menarik uang sesuai dengan perjanjiannya. Di dalam hal ini, maka First Travel mendapatkan ijin operasional pada tahun 2013 dan kemudian pada tahun 2016 memperoleh ijin perpanjangan.
Diskusi ini tentu terkait dengan keberadaan Pak Arfi, yang sering saya goda sebagai wajah First Travel, sebab beliaulah yang banyak tahu tentang First Travel dan bahkan seluruh PPIU yang memperoleh ijin dari Kemenag. Menurut Pak Arfi bahwa semua hal yang terkait dengan ijin penyelenggaraan umrah oleh First Travel sudah on the track. Artinya, bahwa semua persyaratan sudah sesuai dengan SK Dirjen PHU sebagai basis perizinan yang sah. Yang paling mendasar adalah mengenai Akreditasi dan Laporan Keuangan setahun terakhir dengan opini WDP dari akuntan public. Yang lain juga semua clear dan clean.
Memang diakui bahwa penyelenggara akreditasi adalah Ditjen PHU sendiri, sebab memang begitulah regulasinya. Tim ini dikukuhkan melalui SK Dirjen PHU dan mereka bekerja sesuai dengan ketentuan. Jadi yang menyelenggarakan akreditasi adalah tim PHU sendiri dan bukan satu tim ahli yang memang memiliki akreditor yang teruji untuk melakukan akreditasi. Tidak sebagaimana di BAN PT yang menyelenggarakan akreditasi Perguruan Tinggi dengan tim yang benar-benar qualified.
Lalu, terkait dengan opini WDP tentu itu merupakan kewenangan akuntan public yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Keuangan. Mereka telah absah sebagai penyelenggara evaluasi dan pemeriksaan terhadap laporan keuangan suatu perusahaan. Mereka adalah kelompok professional yang bisa memberikan justifikasi apakah keuangan sebuah perusahaan sehat atau tidak dan kemudian memberikan label kewajaran terhadap laporan keuangannya. Berdasarkan penilaian terhadap laporan keuangan di First Travel, maka dipahami bahwa pada tahun 2015 laporan keuangan perusahaan ini sehat dan opininya juga cukup baik, Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Berdasar atas opini dan kesehatan keuangan First Travel, maka terbitlah opini dari Kementerian Agama bahwa First Travel terakreditasi dengan kategori B. Dari sinilah sebenarnya asal muasal mengapa First Travel mendapatkan perpanjangan ijin dari Kemenag.
Dari diskusi panjang di Meja Makan ini, akhirnya disimpulkan beberapa keinginan perbaikan di masa depan. Pertama, perlu melakukan perubahan regulasi terutama yang menyangkut bagaimana Kemenag melakukan “pengetatan” terhadap perizinan PPIU.
Kedua, peran Kemenag harus secara tegas tercantum di regulasi itu untuk melakukan punishment terhadap PPIU yang melakukan kesalahan baik secara berulang-ulang maupun tidak. SPM, proses dan evaluasi serta sangsi harus jelas.
Ketiga, membentuk Tim Akreditasi yang terdiri dari lintas unit atau bahkan lintas kementerian. Lintas unit misalnya dengan melibatkan Inspektorat Jendral, dan kemudian dari antar lembaga misalnya dengan KAN, atau Badan Akreditasi lain dan sebagainya.
Keempat, memperbaiki terhadap instrument akreditasi yang lebih bisa mendeteksi secara utuh tentang kondisi riil di lapangan. Jika diperlukan ada pengamatan lapangan maka harus didesain secara memadai tentang bagaimana kunjungan lapangan tersebut dilakukan.
Kelima, Kemenag bisa melakukan evaluasi yang lebih akurat berdasarkan atas laporan masyarakat maupun media sosial di dalam kerangka untuk memperoleh kebenaran tentang penyelenggaraan umrah.
Keenam, kemenag harus bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah atau lembaga non pemerintah dalam kerangka memahami lebih baik terhadap kesehatan finansial atau penyelenggaraan umrah oleh PPIU.
Ketujuh, kemenag harus memberikan perlindungan kepada jamaah umrah melalui system pendaftaran yang jelas dan memberikan sangsi kepada PPIU yang tidak mengindahkannya. Meskipun yang mendaftarkan adalah PPIU tetapi pendaftaran itu harus melalui Kemenag. Visa tidak akan keluar kalau tidak terdapat nama calon jamaah umrah yang tercantum di dalam daftar calon jamaah umrah di Kemenag.
Kedelapan, control pemerintah harus semakin kuat terhadap penyelenggaraan umrah yang dilakukan oleh masyarakat. Pengawasan ini dapat dilakukan baik di kala keberangkatan, maupun di Arab Saudi dan Kepulangannya.
Kesembilan, melakukan pemetaan terhadap profile PPIU dengan memberiukan kategori yang jelas, PPIU sehat, PPIU kurang sehat dan PPIU tidak sehat. Yang kurang sehat dibina agar menjadi sehat dan yang tidak sehat bisa dipunishmnet yang relevan.
Dengan demikian, memang diperlukan perbaikan system maupun penyelenggaraan umrah oleh masyarakat ini dengan upaya agar pemerintah terlibat lebih aktif di dalam upaya melindungi terhadap jamaah umrah.
Wallahu a’lam bi al shawab.

DOKTOR DAN TANGGUNG JAWAB AKADEMISNYA (2)

DOKTOR DAN TANGGUNG JAWAB AKADEMISNYA (2)
Apa yang menjadi tanggungjawab akademis seorang doctor. Pertanyaan ini patut dikemukakan terkait dengan banyaknya pelanggaran di dalam proses mencetak doctor. Misalnya tentang professor sebagai promotor yang bisa menghasilkan sebanyak seratus orang doctor dalam setahun. Wow, saya kira dia harus mendapatkan rekor internasional jika cara membibingnya benar. Akan tetapi pertanyaannya apa bisa seorang professor membimbing seratus orang lebih dalam setahun.
Untuk bisa membimbing seorang kandidat doctor, sebenarnya sangat sulit. Bukan hanya dari sisi kemampuan metodologinya dan juga substansi bahasannya, akan tetapi juga kemampuan bahasanya. Bukan bahasa asing tetapi kemampuan bahasa Indonesianya. Saya kira seorang professor harus membaca kata demi kata, kalimat demi kalimat sehingga pernyataan yang diungkapkannya benar secara logika dan juga benar secara bahasa. Jika menggunakan kerangka ini, rasanya agak mustahil seorang professor bisa menghasilkan lebih dari 5 (lima) doctor. Makanya, jika kemudian timbul istilah “peternakan doctor” rasanya tulisan itu masuk akal, sebab memang tidak mudah untuk menghasilkan doctor tersebut.
Bagi saya untuk menjadi seorang doctor memiliki sejumlah persyaratan. Pertama, persyaratan keilmuan. Untuk menjadi doctor, seorang calon doctor harus benar-benar menguasai bidang studi yang digelutinya. Tidak harus seluruhnya, akan tetapi tentu ada beberapa bagian dari ilmu itu yang dikuasai dengan sangat baik. Saya ingin memberi contoh dalam bidang sosiologi, maka sekurang-kurangnya calon doctor harus menguasai paradigm, dan teori di bidang sosiologi yang sangat mendasar harus dikuasainya. Dengan penguasaan itu, maka dia akan bisa menjelaskan atau menggambarkan sebuah fenomena dengan kerangka teori dan paradigm keilmuan sosiologi yang digelutinya. Sehingga dia dengan fasih akan bisa menjelaskan atau menggambarkan fenomena dari sudut pandang teorinya, misalnya ketika melihat fenomena nikah siri, maka dia akan bisa menjelaskan relasi factor atau menggambarkan relasi yang mendasari tindakan atau perilaku dimaksud berdasarkan atas teori dan paradigm yang dikuasainya.
Kedua, kemampuan metodologi yang baik. Salah satu ciri doctor Indonesia adalah kemampuannya untuk menguasai metodologi penelitian, baik pendekatan kuantitatif, kualitatif atau bahkan mixed methodology. Agak naïf jika ada seorang doctor tetapi tidak menguasai salah satu metodologi yang penting. Jika dia kandidat doctor ilmu sosial dan humaniora, maka mutlak pengetahuan metodologinya haruslah sangat baik. Dia tidak hanya sekedar menulis, akan tetapi dia harus mempertanggungjawabkan karya tulisnya berdasarkan atas metodologi yang benar.
Dengan demikian, seorang doctor dia harus mampu untuk menjelaskan sebuah fenomena berdasarkan metodologi apa yang relevan lalu teori dan paradigm apa yang digunakan. Saya terkadang heran melihat ada disertasi yang menggunakan pola campuran teori, sehingga kesimpulannya lalu menjadi “gado-gado”. Menurut saya sebaiknya, ada sebuah core theory yang digunakan sebagai perspektifnya, lalu jika mau yang lain hanya sebagai “kepekaan” saja.
Ketiga, moralitas akademis. Inilah kunci dari segalanya. Seseorang bisa saja menguasai terhadap paradigm, teori dan metodologi, sebab ketiganya bisa dipelajari dan dijelaskan oleh siapa saja, akan tetapi moralitas itu adalah penjaganya. Ibarat bangunan, maka moralitas adalah penyangga utamanya, bisa saja dinding yang kokoh atau tiang pancang yang kokoh atau soko gurunya yang kokoh. Jika dinding roboh atau tiang pancang roboh, maka robohlah semuanya. Kemampuan metodologis, teoretik dan paradigm juga tidak akan ada artinya jika tidak didukung oleh moralitas akademis yang benar. Jika hanya menguasai teori, metodologi dan paradigm, maka dia hanya pinter saja, tetapi dengan moralitas yang baik, maka dia akan menjadi bener. Dalam bahasanya Orang Jogyakarta ditambah dengan pener atau tepat guna atau manfaatnya. Jadi, seorang doctor dia harus pinter, bener lan pener.
Saya menjadi heran jika ada seorang doctor yang melakukan plagiasi. Saya juga heran jika ada orang yang menerabas dalam menulis disertasi. Saya juga heran jika ada yang berbohong bahwa tulisan disertasi itu tulisannya sendiri padahal bukan. Di dalam setiap langkah penelitian yang dilakukan terkandung maksud di dalamnya ada pertanggungjawaban akademisnya.
Di dalam melakukan penelitian di lapangan boleh saja ada seorang atau beberapa asisten penelitian lapangan sebab memang diperbolehkan asalkan bahwa yang bersangkutan dilatih dan dididik secara benar untuk melakukan penelitian. Namun bukan berarti bahwa asisten penelitian ini yang menuliskan laporan penelitian dan kemudian menjadi disertasi atau tesis.
Moralitas sesungguhnya adalah terkait dengan kata hati. Jadi kata hatilah yang akhirnya akan menentukan terhadap tindakan seseorang. Makanya, jika seseorang melakukan tindakan yang tidak benar, maka kata hatinya itu yang akan membenarkannya atau menyalahkannya.
Di sinilah arti pentingnya seorang doctor itu tidak hanya memiliki pengetahuan yang cukup di dalam teori dan metodologi tetapi juga harus memiliki moralitas akademis yang beneran. Dengan hal ini, maka saya kira tidak akan ada doctor asli tapi palsu. Kalau menjadi doctor tentu dia akan menjadi doctor sungguhan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

DOKTOR DAN TANGGUNG JAWAB MORAL AKADEMIKNYA (1)

DOKTOR DAN TANGGUNG JAWAB MORAL AKADEMIKNYA (1)
Akhir-akhir ini kita sedang meramaikan perbincangan tentang “jual beli doctor” di perguruan tinggi. Saya menggunakan konsep “jual beli” untuk memberikan gambaran bahwa gelar doctor pun sesungguhnya bukan sesuatu gelar yang steril dari sikap mental menerabas yang juga mengakibatkan banyak korupsi. Mental menerabas ini pula yang menyebabkan banyak individu yang melakukan tindakan asusila dalam bidang akademis melalui paket doctor cepat, instan dan cepat selesai.
Kali ini yang menjadi subyeknya ialah Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga diindikasikan melakukan tindakan tidak terpuji di dalam mencetak doctor. Ada banyak doctor yang dikeluarkannya dinilai menggunakan cara-cara yang “kurang terpuji”, yaitu menjadi doctor cepat padahal pejabat, mendapatkan cumlaude di tengah tugas jabatan menumpuk dan menjadi doctor melalui mekanisme perbantuan atau asistensi dan sebagainya.
Saya tidak tahu secara persis tentang bagaimana mekanisme perkuliahan di Program Doktor pada lembaga pendidikan yang diindikasikan melanggar tata susila akademis. Dan saya juga tidak ingin menggeneralisasikan tentang para pejabat yang memperoleh gelar akademik tertinggi doctor dengan cara yang tidak benar. Sebab tentu saja generalisasi tersebut tidak secara seluruhnya benar. Masih ada sebagian pejabat yang memperoleh gelar doctor dengan cara-cara yang benar dan sesuai dengan kaidah akademis.
Sesungguhnya menjadi doctor bukan perkara sederhana. Menjadi doctor tentu akan dilalui dengan proses yang sangat berat. Tidak hanya berat dalam waktu dan kesempatan, tetapi juga biaya dan dana. Dari sisi uang atau dana mungkin tidak masalah bagi sebagian warga masyarakat kita, terutama misalnya para pejabat yang memang bisa dikategorikan sebagai kaum the have. Tetapi bagi seorang dosen, terkadang factor biaya bisa menjadi kendala.
Yang tidak kalah menarik adalah factor waktu dan peluang. Saya merasakan seandainya sekarang harus menempuh program doctor –di saat menjabat—rasanya tidak mungkin. Untuk menyelesaikan tugas kantor saja sudah tidak cukup waktunya. Habis seluruh energy tersita untuk pekerjaan kantor. Jadi bagaimana mungkin bisa menulis makalah yang serius, menulis disertasi yang baik dan lulus dengan predikat yang baik. Jadi jika ada seorang pejabat yang bisa menyelesaikan pendidikan doctor dengan kemampuan sendiri tentu perlu diapresiasi dengan sangat tinggi.
Saya memang hanya lulusan dalam negeri untuk seluruh program pendidikan tinggi saya, mulai dari S1, S2 dan S3. Bahkan juga saya tempuh di kota saya sendiri, Surabaya. Tetapi saya merasakan betapa beratnya menyelesaikan tugas akhir, Tesis maupun disertasi. Tetapi saya merasakan kebahagiaan tatkala tesis dan disertasi saya dibukukan oleh penerbit yang baik. Tesis saya diterbitkan oleh Lepkiss, Surabaya dengan judul ”Pembangkangan Politik Kaum Tarekat” dan disertasi saya diterbitkan oleh LKIS dengan judul “Islam Pesisir”. Suatu kebahagiaan yang luar biasa, sebab bagi saya disertasi yang baik adalah disertasi yang layak terbit terutama oleh penerbit nasional.
Proses pendidikan juga saya kira sangat berat. Saya masih teringat ketika harus mengambil mata kuliah “kebudayaan local”. Saya diminta Oleh Prof. Ramlan Surbakti, pembimbing akademik saya untuk menghubungi Dr. Muslim Abdurahman. Apalagi saya mengkaji Islam pesisir, sehingga keberadaan Pak Muslim Abdurahman terasa sangat penting di dalam mengkreasi kepekaan akademik saya. Sayangnya Pak Muslim sangat sulit dihubungi, sebab waktunya lebih banyak di luar negeri. Maka pilihan saya jatuh kepada Pak Dr. PM. Laksono. Dosen UGM yang ahli budaya local dengan kekuatan metodologi Strukturalisme.
Saya teringat di kala saya menghadap Beliau ditemani oleh Pak Lukmono Hady, dan saat itu sudah saya bawakan daftar bacaan kira-kira 40 judul buku, maka beliau menyatakan “saya kira sudah 200 buku yang akan dipelajari”. Rasanya seperti kena palu godam mendengarkan ungkapan beliau ini. Maka pada pertemuan kedua, sudah saya penuhi daftar 200 buku, dan sekaligus saya kategorikan. Untung bagi saya karena Pak Ramlan sudah mengajarkan merumusan tipologi, sehingga saya bisa menyusun daftar judul buku sesuai dengan metodologi atau kajiannya.
Saya pulang pergi ke Jogyakarta setiap dua minggu untuk menemui Pak Laksono. Ke rumahnya di Kaliurang. Dan yang saya ingat adalah perkataan beliau “jangan pindahkan isi buku ke dalam dirimu. Lakukan analisis secara mendalam agar apa yang kamu sajikan itu lebih mendasar”. Perkataan ini selalu saya kenang. Maka dari perkulihan itu menghasilkan 14 makalah. Dan yang juga menjadi kebanggaan saya adalah seluruh hasil perkuliahan saya dengan Beliau itu lalu saya bukukan dengan judul “Madzab-Madzab Antropologi” yang diterbitkan oleh LKIS. Dan bahkan ada salah seorang murid saya di IAII Sukorejo yang mengambil program Master di UGM menyatakan bahwa buku saya termasuk salah satu bahan bacaan di program itu.
Saya yakin, bahwa menjadi doctor bukan hanya sekedar menempelkan gelar itu di depan namanya. Akan tetapi juga mengandung kapasitas dan kapabilitas. Dan selain itu juga ada moral akademis yang disandangnya. Oleh karena itu seorang doktor yang benar adalah doctor yang memiliki moral akademis, bahwa semua yang dihasilkannya merupakan produknya sendiri dan bukan dibuatkan oleh orang lain.
Wallahu a’lam bi al shawab.