• October 2026
    M T W T F S S
    « Sep    
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MAJELIS AGAMA SEBAGAI MITRA STRATEGIS KEMENAG

MAJELIS AGAMA SEBAGAI MITRA STRATEGIS KEMENAG
Di dalam setiap forum pertemuan dengan para pejabat Kemenag dan para tokoh agama, selalu saya nyatakan bahwa Majelis Agama merupakan mitra strategis Kementerian Agama. Ini pula yang saya sampaikan di dalam pertemuan dengan para pejabat Ditjen Bimas Buddha seluruh Indonesia dan juga para Bhiksu Shangha pada acara Raker Ditjen Bimas Buddha di Hotel Mercure Ancol, 13/02/2018.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Pak Caliadi, Sesdirjen Bimas Buddha, Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha, segenap pembimas dan para pejabat eselon III lainnya. Hadir pula para Bhiksu Shangha dan ketua Majelis-Majelis Agama di kalangan masyarakat Buddha.
Didalam acara ini, maka saya sampaikan tiga hal penting terkait dengan rapat kerja Ditjen Bimas Buddha, yaitu: pertama, ucapan apresiasi atas terselenggaranya raker pada Ditjen Bimas Buddha yang dilakukan hari ini. Saya ingin menyatakan bahwa raker ini diharapkan akan menjadi arena untuk melakukan penelusuran atas program mana yang perlu ditetapkan dan mana yang perlu diubah atau direvisi.
Raker kali ini diharapkan sebagai sarana untuk melakukan evaluasi mana program dan kegiatan kita di tahun 2017 yang sudah bisa diselesaikan dan berhasil sengat baik, dan mana program atau kegiatan yang belum mencapai target dan tujuan yang jelas. Melalui evaluasi tersebut, maka akan diketahui program quick win yang bisa diandalkan dan mana yang belum menjadi program unggulan.
Selain itu juga saya mengapresiasi atas serapan anggaran Ditjen Bimas Buddha yang tahun ini sangat baik. Bagi saya ukurannya ialah telah mengalahkan serapan anggaran Setjen. Saya merasa berbangga sebab dengan serapan anggaran yang baik, sekurang-kurangnuya menjadi indicator atas kesuksesan mengeksekusi anggaran yang dibebankan kepada kita untuk menyerapnya.
Kedua, kehadiran para Bhiksu Shangha pada acara ini juga menjadi penanda akan kemenyatuan antara Ditjen Bimas Buddha dengan para rohaniawan Agama Buddha. Selain itu juga kehadiran para pimpinan Mejelis-Majelis Agama juga menandai kebersamaan antara Ditjen Bimas Buddha dengan para tokoh agamanya. Melalui kehadiran para Bhiksu Sangha, maka memastikan bahwa para pendeta itu memiliki kepedulian terhadap Kemenag khususnya pada Ditjen Bimas Buddha. Melalui kehadirannya, maka diharapkan akan membawa dampak positif bagi para pejabat di lingkungan Ditjen Bimas Buddha.
Mejelis Agama adalah kepanjangan tangan pemerintah. Dipastikan bahwa jumlah aparat sipil negara (ASN) tidak akan pernah mencukupi untuk menjangkau terhadap umat beragama di Indonesia secara keseluruhan. Kehadiran para penyuluh agama yang sangat terbatas juga tidak mungkin menjangkau terhadap seluruh umat beragama. Jika dibandingkan jumlah penyuluh agama dengan jumlah penganut agama tentu sangatlah tidak ideal. Di sinilah makna strategis para pemuka agama yang tergabung di dalam Majelis-Majelis Agama tersebut.
Dengan begitu, maka Kemenag sungguh berhutang budi pada para pemuka agama dalam Majelis-Majelis Agama. Melalui perannya yang strategis, maka umat beragama dapat dijangkaunya. Umat beragama dapat memperoleh sentuhan penyebaran dan pemaknaan agama justru dari para agamawan itu. Merekalah sesungguhnya orang-orang yang terlibat secara langsung dengan kehidupan umat beragama.
Ketiga, RKAKL memang dirumuskan setahun sebelumnya, sehingga terkadang belum bisa memberikan solusi atas masalah-masalah yang terjadi pada tahun berjalan. Anggaran dan program kerja yang kita miliki sekarang (2018) adalah anggaran dan program yang dirancang setahun sebelumnya. Meskipun secara prediktif sudah bisa diandaikan akan tetapi tentu harus disadari bahwa ada hal-hal mendasar yang tiba-tiba harus diselesaikan. Itulah sebabnya, kita harus melakukan “bedah” RKAKL di awal tahun agar kita bisa merumuskan ulang, mana program yang masih relevan dan mana program yang harus diganti.
Selama ini ada banyak keluhan bahwa program dan anggaran kita kurang focus pada masalah-masalah yang terjadi pada tahun berjalan. Misalnya di kala menghadapi tahun politik, maka seharusnya dilakukan perubahan secara mendasar tentang pada daerah mana saja program dan kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama tersebut harus dilakukan. Jika kita melihat Pilkada tahun 2018, maka seharusnya penempatan dialog antar umat beragama justru ditempatkan di 17 wilayah provinsi yang menjadi ajang pilkada. Dengan cara merevisi anggaran kita untuk kepentingan ini, maka sasaran dialog antar umat beragama akan lebih mengenai sasarannya.
Kemudian, anggaran untuk pembangunan sarana dan sarana peribadahan juga akan lebih mengenai sasaran jika dikaitkan juga dengan peristiwa-peristiwa sosial masyarakat di daerah yang menjadi pintu gerbang Indonesia berhadapan dengan negara lain, misalnya ialah wilayah perbatasan Indonesia. Jika anggaran kita belum seperti itu, maka sebaiknya dilakukan perubahan yang lebih searah dengan pembangunan Indonesia dari wilayah terdepan tersebut.
Dengan demikian, saya berharap agar raker ini sungguh-sungguh dapat menjadi ajang bagi kita untuk berpikir kekinian dengan mengedepankan pada aspek ketepatgunaan, ketepatan sararan dan ketepatan penganggaran. Saya yakin kita bisa melakukannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ZAKAT DAN PERAN NEGARA

ZAKAT DAN PERAN NEGARA
Akhir-akhir ini terdapat diskusi public yang kuat di media sosial terkait dengan rencana pemerintah untuk merumuskan Peraturan Presiden terkait dengan pengumpulan zakat bagi Aparat Sipil Negara (ASN). Diskusi itu tentu terkait dengan pertanyaan apakah negara harus mewajibkan zakat bagi aparatnya? Atau pertanyaan dasar, apakah urgensi negara untuk “mewajibkan” para aparatnya untuk mengeluarkan zakat?
Saya diwawancarai oleh Harian Indopost dan juga Harian Republika terkait dengan pertanyaan ini. Pertama, saya sampaikan bahwa hukum zakat itu wajib tanpa negara harus mewajibkan. Zakat termasuk rukun Islam yang memang wajib ditunaikan oleh mereka yang beragama Islam. Tanpa negara mewajibkan maka zakat di dalam dirinya sendiri sudah mewajibkan untuk dilaksanakan. Sebagaimana shalat dan puasa, maka setiap individu yang sudah mukallaf dan istitho’ah atau memiliki kemampuan zakat maka harus mengeluarkan zakatnya.
Jadi zakat memang kewajiban bagi seorang muslim, namun untuk melaksanakannya harus dilakukan dengan berdasar atas kemampuan ekonomi yang bersangkutan. Di dalam Islam dikenal ada zakat fitrah, yang biasanya dikeluarkan setiap selesai menjalankan ibadah puasa dan bersifat individual mengikat bagi yang mampu secara ekonomi dan ada zakat mal atau zakat harta yang berlaku ketentuan waktu dan ukuran kelayakan zakatnya. Di sini tentu ada pedoman di dalam melaksanakannya.
Di sisi lain, lalu muncul gagasan tentang zakat profesi. Perbincangan tentang zakat profesi itu sudah dilakukan dalam waktu yang cukup lama, tahun 90-an. Ada beberapa intelektual dan praktisi zakat yang mengembangkan konsepsi zakat profesi. Upaya ini lalu gayung bersambut sebab pada tahun-tahun itu juga ada beberapa Pemerintah Daerah yang melaksanakannya. Misalnya Pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung yang mengeluarkan Peraturan Daerah untuk menarik zakat profesi dari Pegawai Negari Sipil (PNS).
Saya pernah membimbing disertasi Dr. Muhammad Hadi, di IAIN Sunan Ampel –kini UIN Sunan Ampel—tentang pengelolaan zakat profesi ini. Saya masih ingat betul tentang bagaimana perdebatan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung dalam menetapkan perda tentang zakat profesi ini. Ada 4 (empat) tahapan, yang dilalui oleh Bupati untuk menetapkannya. Yaitu: 1) mengundang para kyai dan ulama untuk membahas keinginan ini. semula banyak sekali yang menolak gagasan ini. mereka yang menolak menggunakan dalil-dalil agama sebagai penguatnya. 2) melakukan pendekatan secara individual terstruktur untuk meyakinkan tentang urgensi pengumpulan zakat profesi dan pendayagunannya. 3) meyakinkan para PNS tentang pengumpulan zakat profesi ini dan kegunaannya. 4) meyakinkan para wakil rakyat tentang usaha mulia di dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat. Diskusi panjang dan memakan waktu tersebut akhirnya menghasilkan regulasi tentang “kewajiban” mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji PNS.
Saya kira perdebatan yang sekarang terjadi tidak terlalu jauh dengan kejadian perumusan regulasi kewajiban pengeluaran zakat di daerah tersebut. Hanya saja sekarang ditambah dengan masuknya media sosial yang meramaikan diskusi dimaksud. Jadi sebenarnya wacana dan aksi pembayaran zakat ASN melalui UPZ itu sudah dilakukan dalam waktu yang cukup lama. Saya rasa bukan hanya Kabupaten Tulungagung satu-satunya kabupaten yang memungut zakat itu.
Di dalam konteks ini, peran pemerintah sesungguhnya ialah peran fasilitasi dan bukan peran menekan atau memaksa para muzakki ASN untuk membayar zakat. Pemerintah berkapasitas untuk memungut zakat ASN yang memang memiliki kapasitas untuk mengekuarkan zakat. Bisa saja tidak semua muzakki memastikan dirinya untuk membayar zakat. Sebagai UPZ pemerintah tidak akan melakukan tindakan melebihi sebagai kapasitas fasilitator pembayaran zakat. Dengan demikian, KL memberikan kemudahan membayar zakat.
Pemberitaan melalui media sosial, bahwa KL akan memaksa ASN untuk membayar zakat pasca diterapkannya Peraturan Presiden tentu sangat berlebihan. Di dalam konteks ini, maka yang sesungguhnya diinginkan ialah bagaimana agar pengumpulan zakat profesi ASN akan lebih tertib dan bermanfaat.
Kemenag sudah melakukannya tanpa adanya Perpres. Artinya bahwa kesadaran instansi pemerintah untuk mengumpulkan zakat itu tentu sadah ada dan sudah terjadi. Demikian pula beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga sudah melakukannya. Jika sekarang setelah ada gagasan akan merumuskan peraturan Presiden untuk pengumpulan zakat lalu terdapat keramaian public tentu sungguh merupakan hal yang kurang tepat. Setahu saya, implementasi tentang penarikan zakat melalui pemerintah sudah dilakukan secara segmental.
Upaya untuk merumuskan Perpres tentang hal ini tentu sudah sepatutnya dilakukan mengingat urgensi pengumpulan zakat oleh pemerintah yang berlaku sebagai UPZ dan kemudian menyerahkannya kepada Baznas atau Bazda untuk ditasarufkan bagi yang berhak menerima.
Dengan demikian, pemerintah telah melakukan fungsinya sebagai “perantara” atau “fasilitator” yang memberikan kemudahan bagi wajib zakat di dalam membayar zakatnya. Jadi pemerintah bukan akan memaksa atau mewajibkan bagi para muzakki untuk mengeluarkan zakat, sebab meskipun zakat merupakan kewajiban agama tetapi tetap saja bersifat personal. Peran pemerintah sesungguhnya ialah ingin memastikan bahwa pembayaran zakat adalah mudah dan bermanfaat.
Wallahu a’lam bi al shawab.

TAHUN POLITIK BAGI KEMENTERIAN AGAMA (2)

TAHUN POLITIK BAGI KEMENTERIAN AGAMA (2)
Di dalam acara Rakernas tahun 2018, ada catatan menarik sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama, Pak Lukman Hakim Saifuddin, bahwa ASN diharapkan netral di dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019. Selain memperoleh penekanan Menteri di dalam acara dialog program tahun 2018, juga ditindaklanjuti dengan sidang komisi untuk menjamin bahwa ASN Kemenag netral di dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2018.
Memang diketahui bahwa Kemenpan&RB serta KSN telah membuat surat edaran yang isinya meminta tentang netralitas ASN. Itulah sebabnya bahwa Kemenag menjadikannya sebagai pedoman di dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu. Sebagai ASN tentu –sesuai dengan regulasi—haruslah menjaga netralitasnya, sebab hanya dengan netralitas saja maka penyelenggaraan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan relnya.
Bahkan Menteri Pan&RB, Pak Dr. Asman Abnur, juga menyatakan bahwa para ASN harus benar-benar menjaga netralitas di dalam penyelenggaraan pilkada. Jika ada anggota keluarganya, misalnya suami atau isteri yang mencalonkan sebagai calon bupati atau walikota, maka agar tetap menjaga netralitasnya itu. Misalnya pada waktu kampanye diperkenankan untuk cuti dan kemudian bisa terlibat di dalam kampanye mendukung keluarganya dimaksud, dengan catatan jangan menggunakan atribut partai politik pendukung keluarganya. Hal ini dilakukan agar netralitasnya sebagai ASN akan tetap terjaga.
Menjaga etika sebagai ASN tentu sangat penting. ASN diharapkan dapat menjaga marwah kepegawaian di tengah perhelatan politik. Makanya, sudah saatnya untuk ditindaklanjuti regulasi-regulasi yang sudah mengatur tentang netralitas ASN di dalam pilkada. Yang partisipasi pasif saja tidak diperkenankan apalagi lalu menjadi partisipan aktif. Semua ASN agar terus berada di dalam suasana dan menciptakan kondisi aman dan nyaman dalam pilkada.
Kita tentu bersyukur bahwa kesadaran ASN, khususnya di Kemenag sudahlah cukup memadai. Kita semua berharap agar pimpinan satuan kerja (satker) untuk membangun netralitas ASN di dalam pilkada tahun 2018 dan berlanjut pada pilpres tahun 2019. Di dalam setiap kesempatan saya memberikan pengarahan di dalam pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan di pusat dan daerah selalu saya tekankan tentang tahun politik ini.
Dalam dua pekan ini, saya terlibat di dalam 5 (lima) kali pertemuan, seperti meeting dengan tokoh agama di Kementerian Dalam Negeri, raker di Provinsi Banten, Raker di Provinsi Jawa Barat, Raker di Balai Diklat Administrasi, dan pertemuan di UIN Maulana Malik Ibrahim selalu saya tekankan tentang perlunya netralitas ASN tersebut.
Saya selalu menyatakan bahwa Kemenag harus menjadi contoh dalam netralitas ASN pada pilkada. Kemenag itu memanggul tugas sebagai institusi percontohan sebab menyandang kata agama. Jika institusi atau KL lain tidak menyandang kata agama, maka kitalah satu-satunya institusi yang memiliki kata agama di dalamnya. Kita harus menjadikan institusi ini sebagai institusi yang memberi teladan di dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kata agama tidak hanya sebagai pedoman di dalam kehidupan akan tetapi juga pengamalannya. Jadi Kemenag haruslah menjadi teladan dalam penerapan pedoman dan terlihat di dalam kenyataan hidup sehari-hari. Jadi, saya ingin menyatakan bahwa di dalam pilkada itu haruslah menjadikan institusi kita ini sebagai teladan dalam kehidupan keagamaan, sosial dan bahkan dalam perilaku politik.
Pada tahun politik –sebagaimana pilkada DKI—maka dapat diketahui bagaimana tegangan politik itu sedemikian dahsyat. Hoax terjadi dimana-mana. Semuanya berebut untuk menguasai kekuatan politik. Di era pilkada, maka hoax menjadi industry media. Orang bisa memperjualbelikan kebohongan, perusakan harga diri, ujaran kebencian dan sebagainya sebagai bagian tidak terpisahkan dari keinginan penguasaan politik.
Jika kita mencermati terhadap beberapa hoax yang terjadi akhir-akhir ini, maka rasanya tidak pantas berita itu diangkat oleh orang muslim dengan tingkat pemahaman dan pengamalan agama yang memadai. Rasanya kita telah benar-benar berada di era Cyber War dalam fungsinya. Orang bisa mengunggah ungkapan-ungkapan yang tak layak publish. Diyakininya bahwa semuanya bisa disebarkan tanpa memiliki sedikitpun simpati kepada yang dibullying tersebut.
Makanya, salah satu di antara rekomendasi Rakernas Kementerian Agama ialah untuk membangun Ministery of Religious Affairs Cyber Team (MORA Cyber Team) yang memiliki tugas khusus untuk menangani media sosial. Di dalam acara sering saya nyatakan, “PTKN adalah potensi untuk membangun MORA Cyber Team, sebab di PTKN ada Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, sehingga penyebaran informasi di media sosial akan menjdi semakin efektif dan bermanfaat.
Kita berharap agar MORA Cyber Team akan bisa menjadi garda depan dalam kerangka untuk menyebarkan keberhasilan atau quick win Kemenag di manapun keberadaannya. Lalu bisa menjadi penyeimbang jika suatu ketika terjadi bullying dari orang lain yang sengaja merusak citra Kemenag dan juga mengagendasettingkan apa yang akan menjadi info trendy sepekan atau sebulan ke depan.
Kita sungguh berharap di tahun politik ini, maka citra Kemenag tetap sesuai dengan yang kita harapkan dan tentu itu semua bisa terjadi karena keterlibatan kita –yang sesungguhnya—adalah humas-humas fungsional bagi Kemenag.
Wallahu a’lam bi al shawab.

TAHUN POLITIK BAGI KEMENTERIAN AGAMA (1)

TAHUN POLITIK BAGI KEMENTERIAN AGAMA (1)
Tahun 2018 dan 2019 merupakan tahun politik yang tidak terhindarkan. Tahun 2018 merupakan tahun diselenggarakannya pilkada serentak di 176 Kabupaten/kota di 17 Provinsi. Dan sebagaimana diketahui bahwa setiap tahun politik tentu ditemui kegaduhan-kegaduhan yang tidak terhindarkan.
Kegaduhan politik tentu bersifat fluktuatif. Artinya ada wilayah tertentu dengan intensitas kegaduhan sangat tinggi dan ada yang sedang bahkan kurang kegaduhannya. Dalam konteks ini, maka Badan Pengawas Pemilu sudah merilis tingkat Indeks Kekerasan Pilkada (IKP) di 17 provinsi dimaksud. Yang dinyatakan memiliki kerawanan tinggi ialah Provinsi Papua, sementara yang rendah ialah Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Jawa Timur berada di peringkat ke 9 (sembilan).
Saya tentu saja tidak mendalami tentang peringkat tersebut, akan tetapi yang penting ialah menjawab pertanyaan bahwa pilkada di beberapa daerah ini memang memantik keributan atau kegaduan politik. Jika kita menilik terhadap berbagai peristiwa politik sebelumnya, memang pantaslah misalnya menyebut Papua sebagai daerah “rawan” pilkada. Sebab sebelumnya tentu terdapat tingkat fluktuasi kegaduhan politik yang tinggi. Lalu Provinsi Jawa Timur juga pernah terjadi berbagai kerawanan politik di masa lalu. Sedangkan Provinsi Jawa Tengah memang selama ini tidak terjadi hal-hal yang mengkhawatirkan terkait dengan pilkada. Jadi rasanya memang relevan pemberian indeks kerawanan pilkada ini.
Pilkada atau pemilu memang bisa membelah penggolongan sosial di dalam kehidupan kita. Sebuah contoh pilihan Gubernur/Wakil Gubernur di Jawa Timur, maka bisa membelah kyai-kyai NU dalam dua pilahan yang jelas. Sebanyak kyai tertentu memilih Gus Ipul dan sebanyak lainnya memilih Bu Khofifah. Kedua kelompok ini juga aktif melakukan manuver-manuver politik dalam berbagai kesempatan dan peluang. Secara umum, misalnya dinyatakan Pesantren Tebuireng dengan segenap pendukungnya memilih Bu Khofifah, sementara Pesantren Lirboyo dengan segenap jajarannya memilih Gus Ipul. Bahkan dalam satu tubuh kepengurusan NU Jawa Timur, bisa terjadi penggolongan perilaku politik yang berbeda.
Tetapi kita beruntung sebab berdasarkan pengamatan sementara, bahwa masyarakat tidak terpancing dengan tingkah laku politik para elit, termasuk elit keagamaan. Jadi sesungguhnya yang “ribut” ialah para elit politik, elit kyai atau ulama dan tim sukses para calon gubernur atau wakil gubernur. Masyarakat tetap tenang dengan kehidupannya dan pekerjaannya. Satu catatan bahwa masyarakat kita tampak semakin dewasa di dalam menghadapi peristiwa politik 5 (lima) tahunan atau ritual politik liminal tersebut.
Kehidupan masyarakat hingga beberapa saat terakhir juga tidak menunjukkan kegaduhan sebagai akibat berbagai maneuver yang dilakukan oleh cagub/wagub atau cabub/cabub dalam pilkada. Sehingga memberikan kesan bahwa masyarakat tetap berada di dalam jalur atau track politik yang terarah.
Selain perilaku masyarakat yang tetap tenang, maka yang juga diharapkan memberikan kontribusi positif bagi terselenggaranya pilkada damai ialah para Aparat Sipil Negara (ASN). Netralitas ASN tentu menjadi kata kunci dan menjadi indicator bagi kesuksesan penyelenggaraan pilkada. Meskipun terdapat beberapa “pengaduan” ketidaknetralan ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN), akan tetapi masih menunjukkan sebagai partisipasi pasif dan bukan partisipasi aktif.
Partisipasi pasif ialah ASN bersangkutan datang di acara deklarasi calon pasangan gubernur dan wakil gubernur atau pasangan calon bupati dan wakil bupati atau pasangan calon walikota atau wakil walikota. Atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang ada di wilayahnya atau lintas wilayah.
Sebagai ASN Kemenag tentunya dilarang terlibat baik secara aktif maupun pasif di dalam kegiatan politik praktis. ASN sebagai regulasi yang mengaturnya, misalnya Undang-Undang Aparat Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014, maupun Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2016 yang tidak membolehkan ASN terlibat di dalam politik praktis. Jika ingin melakukannya, maka haruslah pensiun dari ASN.
Netralitas ASN memang menjadi hal yang sangat positif di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui netralitas ASN, maka siapapun yang menjadi gubernur, bupati, walikota bahkan presiden tentu tidak akan terjadi intervensi politik. Sebagai jabatan politik, maka presiden, gubernur, bupati dan walikota tentu didukung oleh partai politik. Dengan ASN sebagai aparat negara yang berada di dalam posisi netral, maka jalannya roda pemerintahan pastilah akan berjalan sesuai dengan relnya.
Bisa dibayangkan jika ASN tidak netral di dalam pemilu, pilkada dan politik praktis lainnya, maka akan terjadi penggolongan atau pengelompokan ASN ke dalam kubu-kubu politik dan hal ini tentu sangat tidak kondusif bagi proses penyelenggaraan pemerintahan. Belum lagi misalnya jika calon yang didukung tidak berhasil, maka akan dipastikan ASN tersebut akan tersingkir dan akan sangat mempengaruhi jalannya pemerintahan.
Dengan netralitas ASN sungguh dimaksudkan sebagai cara untuk membangun proses pemerintahan yang tetap berjalan pada jalurnya, siapapun yang menjadi pemimpinnya. Dan dengan cara ini, maka dipastikan bahwa system pemerintahan akan terus berlangsung di dalam kedamaian dan kebersamaan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

INOVASI TIADA HENTI: RAKERNAS KEMENAG 2018 (3)

INOVASI TIADA HENTI: RAKERNAS KEMENAG 2018 (3)
Saya tentu menyatakan bahwa acara Rakernas Kemenag tahun 2018, yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid, 29-31/01/2018 tentu sukses. Hal ini dapat dilihat dari penyelenggaraan maupun materi yang dihasilkannya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Menteri Agama, Pak Lukman Hakim Saifuddin, bahwa acara Rakernas ini sangat berbeda dengan acara Rakernas sebelumnya.
Saya mengapresiasi atas jerih payah Mas Hadi Rahman (staf Khusus Menteri Agama) yang memiliki peran sangat penting untuk kesuksesan acara Rakernas ini. Beliau bersama Tim Steering Committee (Pak Ali Rahmat, dkk) yang menyiapkan bahan-bahan dan penyelenggaraan acara dan juga Tim Organizing Committee (Pak Afrizal, dkk) yang menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan pelaksanaan acara ini, seperti menyiapkan hotel dan kesiapan peserta dan nara sumber secara keseluruhan.
Beberapa hal yang membedakannya ialah mengenai presensi peserta, yaitu dengan menggunakan electronic barcode. Dengan system ini, maka pelaksanaan acara demi acara lebih mudah untuk dikontrol terkait dengan keaktifan peserta dan kehadiran peserta. Jika selama ini menggunakan sstem manual di dalam system presensi, maka di acara Rakernas ini sudah menggunakan system electronic yang dipersiapkan secara matang.
Hal lain yang tidak kalah penting ialah program ini secara keseluruhan dilakukan dengan system two way traffic communication, bahkan dengan system multi traffic communication. Pak Menteri pun juga menggunakan system ini. Demikian pula Ketua Komisi VIII DPR RI (Dr. Ali Taher Parasong) juga menggunakan system tersebut. Jika biasanya Pak Menteri dan Ketua Komisi VIII itu memberikan ceramah one way traffic communication, maka di dalam Rakernas ini menggunakan dialog, sehingga peserta bisa memberikan tanggapan secara memadai. Sebagai sessi pertama, maka dipanelkan Pak Menteri, Pak Ketua Komisi VIII dan saya sebagai moderatornya.
Ada beberapa gagasan penting Pak Menteri, yang kiranya perlu saya sampaikan, yaitu: 1) Kementerian Agama terus berupaya untuk melakukan inovasi dalam penyelenggaraan program-programnya, misalnya adalah inovasi yang terkait dengan Rakernas ini, terutama terkait dengan presensi peserta yang sudah electronized. Lalu system ceramah monolog yang ditinggalkan dan diganti dengan system dialog dan sidang-sidang komisi yang membahas hasil rakerpim untuk mendalami program prioritas Kemenag. Selain itu juga sebelumnya sudah dilaunching pembayaran nontunai dan presensi ASN melalui Si EKA atau Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN dan sebagainya.
2) Perlunya melakukan pencermatan terhadap RKAKL Kemenag. Perlu digarisbawahi bahwa RKAKL tentu bisa diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan yang mendasar. Makanya, perlu dilakukan upaya untuk membedah RKAKL dengan prinsip yang pasti ditetapkan, yang bisa dimodifikasi diubah dan yang memang sudah tidak relevan untuk direvisi disesuaikan dengan program prioritas Kemenag.
3) Kita sedang berada di tahun politik, maka setiap ASN haruslah menjadi teladan di dalam pelaksanaan pilkada. Ada sebanyak 176 pilkada di 17 Provinsi tahun 2018 dan Pilpres tahun 2019. Di dalam perhelatan politik seperti ini maka ada banyak masalah, misalnya ialah politisasi agama. Yaitu penggunaan agama untuk kepentingan pemenangan politik. Agama sering kali dijadikan instrument untuk kontestasi politik. ASN diharapkan bisa berada di dalam netralitas yang memadai. Jangan sampai kita terjebak dengan politik praktis. Hindari agar kita tetap berada di ruang netral di pilkada.
4) Usahakan agar kita melakukan gerakan moderasi agama. Semua program dan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenag, hakikatnya ialah untuk mencapai tujuan moderasi agama tersebut. Program pendidikan agama dan keagamaan, program bimbingan keagamaan dan sebagainya tentu ditujukan untuk membangun moderasi agama. Makanya, hendaknya dilakukan upaya untuk mencermati dan meninjau ulang RKAKL, lalu mana yang tidak relevan dengan tujuan moderasi agama untuk disesuaikan.
Pesan-pesan Pak Menteri disampaikan dengan sangat jelas dan menjadi direktif untuk dilakukan oleh semua unit eselon I dan jajarannya. Dengan arahan ini, saya kira sudah saatnya semua unit eselon I dan jajarannya untuk menyelenggarakan bedah RKAKL dalam kerangka melaksanakan arahan Pak Menteri.
Di antara yang juga penting ialah acara sidang komisi. Saya memimpin acara Sidang Komisi I dengan tema “membangun sinergitas program pusat dan daerah dan reformasi birokrasi”. Maka, acara ini juga saya lakukan inovasi dengan optimal. Jika selama ini pilihan peserta ialah membuat tim kecil untuk membuat rumusan hasil sidang komisi, maka hal itu tidak saya lakukan. Setelah penjelasan sekedarnya oleh saya, Irjen dan Kakanwil Lampung, maka kemudian kita lakukan pembahasan floor dan kemudian saya bagi menjadi sub-sub komisi yang membahas pokok-pokok masalah yang sudah ditentukan. Dengan cara ini, maka semua menjadi terlibat untuk merumuskan dan setelah selesai, maka dipanelkan dalam komisi untuk disampaikan rumusannya di dalam sidang pleno. Dan hasilnya, saya kira lebih baik dibandingkan dengan lainnya.
Sungguh saya melihat bahwa Rakernas kita kali ini memiliki signifikansi bagi perubahan-perubahan yang kita inginkan. Dan dengan harapan bahwa akan dilakukan tindak lanjut oleh semua unit dalam rangka menjemput program dan kegiatan yang lebih baik.
Wallahu a’lam bi al shawab.