Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

PANCASILAKU PANCASILA KITA (4)

PANCASILAKU PANCASILA KITA (4)
Pancasila memang mengalami berbagai penafsiran sesuai dengan penyesuaian yang terjadi di era, di mana Pancasila tersebut berada dalam ruang dan waktu. Pancasila tentu tidak akan bisa nihil dari ruang dan waktu. Makanya, sebagai konsekuensinya ialah Pancasila akan terus menuai pemaknaan demi pemaknaan yang tidak bisa dihindarinya. Lokalitas dan waktu itu yang kemudian menyebabkan Pancasila ditafsirkan berbeda-beda.
Di era Orde Baru, penafsiran Pancasila dilakukan oleh sejumlah ahli dari berbagai varian profesi dan akademisi yang tergabung di dalam Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang tersebar di seluruh Indonesia. BP7 menjadi instrument pemerintah untuk melakukan penataran dari 40 jam hingga 120 jam plus.
Untuk memahami Pancasila, maka ada beberapa hal yang harus dijadikan sebagai pedoman: pertama, Menjaga nilai luhur Pancasila yang bercorak universal, Ketuhanan. Bangsa Indonesia mestilah beragama dan berkeyakinan terhadap keberadaan Tuhan yang Maha Esa. Masyarakat Indonesia tidak boleh menjadi atheis atau tidak berketuhanan. Konsekuensi menerima Pancasila sebagai pandangan hidup artinya bahwa masyarakat Indonesia harus menjadikan hidup yang berketuhanan tersebut, apapun coraknya.
Di sinilah letaknya penolakan kita terhadap komunisme yang berbasis pada atheisme. Bagi bangsa Indonesia, berketuhanan adalah mutlak adanya. Tidak ada pilihan bagi kita untuk tidak menjadikan kehidupan kita itu berketuhanan. Di dalam konteks ini, penolakan terhadap atheisme juga sekaligus penolakan terhadap keinginan untuk menjadikan agama sebagai dasar negara. Dengan menjadikan agama sebagai dasar negara, maka akan dapat dipastikan akan terjadi polarisasi yang sangat kuat di tengah Indonesia yang plural dan multicultural.
Tentu apa yang diputuskan oleh para pendiri bangsa dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan filosofi dasar berbangsa merupakan pilihan yang sangat cerdas. Bayangkan dengan menjadikan agama sebagai dasar negara, maka akan dipastikan terjadi perpecahan yang luar biasa. Misalnya dengan menjadikan Islam sebagai dasar negara, maka bagaimana dengan beberapa provinsi yang secara jelas bukanlah provinsi dengan penduduk Islam secara mayoritas.
Mengambil pengalaman sebagaimana diskusi di dalam sidang BPUPKI dan PPKI, maka dapat dipastikan bahwa menjadikan agama sebagai dasar negara akan menyebabkan perpecahan yang tidak terkira. Bisa ada konflik yang keras dan merupakan benturan antar penganut agama.
Kita tentu ingat bagaimana perdebatan di kala akan menetapkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta dengan paragraph “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” maka mempertimbangkan pendapat wakil-wakil dari Indonesia Timur, maka 7 (tujuh) kata itu lalu dicoret dan digantikan dengan pernyataan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pencoretan 7 (tujuh) kata ini dimaksudkan agar tidak terjadi permasalahan menyangkut wilayah-wilayah dengan kepemelukan agama non Islam.
Ketuhanan yang Maha Esa itu sudah final, sehingga penafsiran terhadapnya tentu sudahlah jelas, bahwa Indonesia bukan negara agama dan juga bukanlah negara sekuler tetapi negara yang berketuhanan. Bahkan ketuhanan yang Maha Esa. Meskipun di dalam Undang-undang Dasar ditambahkan frasa “agama dan kepercayaannya, akan tetapi sebenarnya maknanya ialah kepercayaan di dalam agama itu. Tetapi kemudian berkembang, bahwa ayat di dalam Undang-Undang dasar itu, dapat digunakan untuk menampung mereka yang tergabung di dalam aliran kepercayaan atau kebatinan. Penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) didasari oleh penafsiran bahwa pernyataan agama dan kepercayaannya adalah memisahkan antara agama dan kepercayaan. Jadilah aliran kepercayaan dianggap sebagai bagian tidak terpisahkan di dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Penafsiran terhadap Ketuhanan yang Maha Esa bisa saja dilakukan sesuai dengan perkembangan zaman. Hanya saja yang tidak diperbolehkan bagi orang Indonesia ialah tidak berketuhanan. Orang Indonesia atau warga negara Indonesia mesti beragama atau berkepercayaan terhadap Tuhan dan tidak boleh atheis. Meskipun tidak ada sangsi hukumannya, akan tetapi jelaslah bahwa atheisme dilarang di Indonesia. orang bisa dihukum jika menyebarkan atheisme sebagai sebuah keyakinan.
Kedua, Menjaga kemanusiaan. Kemudian, tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Konsep mendasarnya ialah mengenai kemanusiaan. Kata kuncinya ialah bagaimana mengimplementasikan prinsip kemanusiaan tersebut di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menempatkan kemanusiaan di dalam pergaulan di dalam dan dengan luar negeri. Kemanusiaan merupakan konsepsi yang sangat universal. Konsep ini memiliki cakupan yang sangat luas. Konsep kemanusiaan di dalam banyak hal dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga dimensi berkeadilan dan berperadaban menjadi kata kunci kemanusiaan dimaksud.
Ketiga, Menjaga Pesatuan Bangsa. Tentang NKRI, saya kira tidak ada yang meragukan kepentingannya. Indonesia dengan sejumlah pulaunya, dengan varietas suku dan bahasanya tentu membutuhkan common platform yang bisa menyatukan keberadaannya. Melalui Pancasila, maka kebinekaan tersebut dapat dimanej menjadi satu kesatuan. Dasar primordialitas yang dibentuk melalui agama, kesukuan dan keetnisan dan sebagainya bisa dilebur dalam satu melting pot berdasar Pancasila. Jadi Pancasila bisa menjadi common awareness yang mempersatukan masyarakat Indonesia yang plural menjadi bersatu.
Keempat, Menjaga Musyawarah. Yang menarik untuk diperbincangkan ialah mengenai sila ke 4 (empat). Ada bermacam-macam penafsiran terhadap sila kerakyatan ini. Di era Presiden Soekarno, maka demokrasi ialah demokrasi terpimpin. Demokrasi yang berbasis pada budaya kepemimpinan kharismatik dan bertumpu pada hirarkhi tertinggi kepemimpinan nasional. Lalu di era Presiden Soeharto, maka demokrasi yang diajarkan ialah demokrasi Pancasila. Hanya saja yang dilakukan ialah kepemimpinan nasional yang sebenarnya nyaris sama dengan kepemimpinan nasional di masa lalu. Kemudian di masa reformasi, maka praktik kepemimpinan nasional didasarkan sebagai demokrasi barat, one man one vote. Melalui pilkada dan pilpres, maka demokrasi kita itu sama dengan demokrasi di barat.
Jadi, sesungguhnya penafsiran terhadap sila ke 4 (empat) itu juga sangat tergantung pada bagaimana para elit menterjemahkannya. Siapa yang memimpin itulah yang menterjemahkan bagaimana penafsiran Pancasila tersebut. Setiap era ada upaya untuk memberikan penafsirannya secara spesifik.
Reformasi yang digulirkan pasca lengsernya Presiden Soeharto yang diikuti dengan perubahan demi perubahan atas UUD 1945, semakin memperkokoh penafsiran Pancasila itu di dalam regulasi. Dan sebagaimana yang diketahui bahwa corak perubahan yang dilakukan itu nyaris dipengaruhi oleh praktik demokrasi barat, yang pelaksanaannya sama dengan berbagai pilkada, pilpres, pileg dan sebagainya.
Kelima, Menjaga keadilan sosial. Salah satu yang membuat rakyat sejahtera ialah jika pembangunan menyentuh kepentingan rakyat. Pembangunan dianggap berhasil jika rakyat merasa memperoleh manfaat yang nyata. Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya perlu didiskusikan dan dipelajari saja akan tetapi yang justru mendasar ialah bagaimana mengimplementasikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Selama kemiskinan masih tinggi, kesenjangan sosial masih tinggi dan pemerataan pembangunan masih timpang, maka selama itu dianggap bahwa negara belum hadir. Dan yang lebih parah lagi jika ada anggapan bahwa pembangunan bangsa ini tidak sampai kepada sasarannya.
Pancasilaku dan Pancasila kita itu sesungguhnya akan memperoleh makna hakikinya ketika kesejahteraan sosial sebagai tujuan bernegara akan bisa digapai. Oleh karena itu tugas kita semua ialah bagaimana terus mengupayakan agar rakyat ikut memiliki negeri ini dengan falsafah dasar negaranya ialah Pancasila.
Wallahu a’lam bi al shawab.

PANCASILAKU PANCASILA KITA (3)

PANCASILAKU PANCASILA KITA (3)
Ada sebuah pertanyaan yang saya kira penting untuk dijawab terkait dengan Pancasila sebagai dasar negara dan sekaligus juga sebagai falsafah bangsa Indonesia. Pertanyaan itu ialah apakah Pancasila harus dibaca stagnan apa adanya sebagaimana keadaan masa lalu, ataukah harus dibaca dinamis dalam konteks kehidupan masyarakat yang terus berubah.
Di dalam konsepsi sosiologis, maka ada 2 (dua) hal mendasar yang terjadi dalam wacana perubahan, yaitu: continuity within change, dan continuity and change. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila tentu merupakan hasil consensus bangsa yang sudah mengakar kuat di dalam kehidupan masyarakat. Para founding fathers dan dilanjutkan oleh generasi berikutnya dari berbagai komponen bangsa, para pemimpin negara, para ulama, para tokoh agama dan segenap jajaran masyarakat Indonesia sangat menyadari bahwa Pancasila adalah dasar negara dan falsafah bangsa.
Berbagai survey –meskipun ada anggapan Pancasila sudah tidak lagi bisa menjadi perekat bangsa—akan tetapi selalu saja mayoritas bangsa ini beranggapan bahwa Pancasila merupakan pilihan terbaik bagi bangsa yang plural ini. Memang ada elemen bangsa yang sangat kecil jumlahnya yang memiliki pandangan lain, misalnya keinginan menjadikan agama sebagai ideology bangsa.
Kelompok Hizbut Tahrir Indonesi (HTI), Jamaah Ansharud Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dan sebagainya beranggapan bahwa yang bisa menjadi pemersatu dunia internasional adalah Islam. Sebagai pedoman bertingkah laku sehari-hari dan sebagai ajaran yang momot universalitas ajaran, memang bisa dinyatakan benar bahwa agama Islam bisa menjadikan masyarakat bersatu dalam bentuk ukhuwah Islamiyah. Tidak ada yang menolak tentang hal ini.
Islam memiliki konsepsi-konsepsi universal yang bisa dijadikan sebagai model merajut kebersamaan dan kesatuan dalam ukhuwah Islamiyah. Namun demikian, untuk dijadikan sebagai ideology kenegaraan tentu sangat tergantung kepada pilihan politik warga bangsanya. Bangsa Indonesia yang secara representative diwakili oleh tokoh-tokoh nasional, dan tokoh-tokoh agama pada saat pembahasan dasar negara dan ideology bangsa, telah menentukan bahwa dasar negara yang bisa memayungi terhadap kebinekaan bangsa ini ialah Pancasila.
Sejarah telah mengajarkan kepada kita bahwa selama 3,5 tahun, kita berdebat di dalam Konstituante untuk memilih apakah dasar negara Indonesia: Islam, Nasionalisme atau Komunisme, maka dengan kekuatan yang diberikan untuk bangsa ini, maka akhirnya dilakukanlah Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 dan artinya bahwa dasar negara kita ialah Pancasila.
Zaman mengalami perubahan yang luar biasa cepatnya. Maka Pancasila tentu tidak boleh menjadi penghambat laju perubahan yang positif. Pancasila harus fleksibel di dalam pemahaman dan pelaksanaannya. Janganlah Pancasila justru menjadi sarana kejumudan atau ketertinggalan. Oleh karena itu, pemaknaan Pancasila harus relevan dengan zamannya. Pancasila yang berisi pedoman moral itu harus mengalami pemahaman demi pemahaman yang bernafaskan sila-sila di dalamnya. Pancasila memang merupakan doktrin universal tentang Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan. Jika pemahaman atau pengamalan kehidupan relevan dengan pesan inti dari Pancasila ini, maka sesungguhnya tidak akan terjadi penyimpangan dari Pancasila.
Secara historis dapat diketahui ada beberapa penafsiran terhadap Pancasila. Misalnya mengenai pandangan tentang Pancasila bisa diperas menjadi trisila dan bahkan ekasila. Di dalam ekasila itu ialah gotong royong. Penafsiran Ir. Soekarno ini tentu saja berdasar atas pandangan Beliau tentang betapa pentingnya gotong royong di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun demikian, yang penting diperhatikan ialah apakah dengan hanya gotong royong bisa menggambarkan tentang Pancasila dimaksud. Tentu saja di sinilah yang disebut sebagai penafsiran, yang tentu saja mengandung makna “kurang lebih”.
Lalu di masa Soeharto, maka juga dilakukan penafsiran Pancasila menjadi 36 butir yang dijadikan sebagai pedoman di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Butir-butir Pancasila itu merupakan penafsiran terhadap Pancasila yang memang bersifat general dan universal. Ajaran-ajaran di dalam Pancasila tidak spesifik dan khusus. Ajaran ini memiliki cakupan yang sangat luas dan mendasar, sehingga bisa saja ditafsirkan sesuai dengan siapa yang menafsirkannya.
Bagi kita, berbagai penfasiran itu tentu merupakan konsekuensi dari cakupan dan universalitas Pancasila sebagai pedoman yang general. Di era sekarang, Pancasila juga menuai penafsiran baru sesuai dengan zamannya. Misalnya demokrasi dengan model one man one vote, yang sesungguhnya adalah model demokrasi Barat kemudian diadaptasi di dalam demokrasi di Indonesia, yang di masa lalu disebut sebagai demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi perwakilan. Para wakil rakyat yang memilih presiden dan wakil presiden dan berjenjang ke bawah, gubernur, bupati atau walikota. Tafsiran ini tentu disesuaikan dengan perubahan dalam demokrasi yang terjadi di sebagian masyarakat dan negara di dunia.
Bagi kita, perubahan demi perubahan tentu saja bisa terjadi selama tidak menihilkan terhadap makna Pancasila secara umum dan mendasar. Di dalam kerangka ini, maka yang terpenting ialah bagaimana mengimplementasikan Pancasila secara mendasar sesuai dengan pemaknaan yang ada di dalam masyarakat.
Jadi memang harus tetap ada yang lestari dan tidak boleh diganti kapan dan oleh siapapun yaitu menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan NKRI sebagai bentuk final negeri ini. Inilah yang kita maksudkan dengan continuity, namun pemaknaan terhadap Pancasila dalam kaitannya dengan perubaham zaman bisa saja dilakukan sejauh masih berada di dalam konsepsi yang relevan dan tidak bertentangan dengan makna Pancasila itu sendiri.
Wallahu a’lam bi al shawab.

PANCASILAKU PANCASILA KITA (2)

PANCASILAKU PANCASILA KITA (2)
Sebagai bangsa dengan kebinekaan yang jelas, maka potensi untuk berbeda tentu juga sangat besar. Dari sudut pandang ras, kita jumpai berbagai ras yang hidup di Indonesia. Ada masyarakat Cina, Arab dan juga berbagai suku masyarakat Indonesia. Kebinekaan ini yang telah menjadi kesadaran dari para pendiri bangsa ini, sehingga menetapkan dasar negara bukan agama atau lainnya, akan tetapi Pancasila.
Bagi bangsa yang berkebinekaan, maka menggunakan common platform yang bisa diterima oleh semua komponen bangsa merupakan hal yang mutlak. Tidak ada pilihan lain kecuali hanya itu. Oleh karena itu, ketika bangsa ini menggunakan Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia, saya kira melalui bimbingan Allah swt, Tuhan yang Maha Kuasa. Bahkan ketika terjadi Dekrit Presiden, tanggal 5 Juli 1959 setelah bangsa ini nyaris terpecah belah karena perbedaan prinsip untuk menentukan dasar negara, maka saya kira hal itu tidak semata-mata berbasis pada kecerdasaran akal, akan tetapi juga terdapat kecerdasan sosial, kecerdasan emosional dan juga kecerdasan spiritual.
Saya meyakini bahwa pilihan kembali ke UUD 1945 di kala itu tentu merupakan akumulasi dari pikiran dan pengalaman yang didasari oleh petunjuk Allah swt, Tuhan Yang Maha Esa. Kurang apa kuatnya, Uni Soviet di masa perang dingin. Hanya Uni Soviet yang mampu mengimbangi Amerika Serikat untuk mengatur dunia ini, akan tetapi Uni Soviet kalah oleh hanya dua kata: Glasnost dan Perestroika.
Indonesia bisa tegar hingga saat ini adalah karena besarnya kesadaran bangsa ini untuk terus menggunakan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Pemberontakan PKI berkali-kali juga mampu dimentahkan oleh anak bangsa, dengan tetap berpegang teguh pada Pancasila. Saya kira meskipun hiruk pikuk ekstrimisme dan terorisme terjadi akhir-akhir ini, akan tetapi bangsa ini akan tetap menyadari bahwa pilihan terbaiknya ialah Pancasila.
Sejarah telah mengajarkan akan kekuatan persatuan dan kesatuan bangsa. Sejarah juga sudah mengajarkan bahwa konflik sosial bukan pilihan terbaik. Konflik hanya akan merusak semua bangunan struktur sosial, budaya dan ekonomi menjadi hancur berantakan. Perlu puluhan tahun untuk membangun kembali kerusakan yang diakibatkan oleh konflik tersebut. Kita tentu tidak ingin menjadi bangsa yang terkoyak. Kita tidak mau menjadi negara yang compang-camping. Kita tidak ingin menjadi bangsa yang rusak. Makanya, pilihan terhadap Pancasila untuk semua bangsa Indonesia, apapun agama dan kesukuannya, adalah pilihan yang terbaik.
Kalau kita lakukan flash back terhadap sejarah bangsa ini, maka berbagai ancaman dan gangguan pernah dialami. Saya kira yang terberat ialah ketika terjadi kudeta berdarah oleh PKI tahun 1965. Tanggal 1 Oktober 1965 diperingati sebagai hari Kesaktian Pancasila, untuk menandai bahwa bangsa Indonesia tetap eksis di tengah gempuran kaum komunis yang akan menjarah negara ini. Namun kekuatan kaum komunis yang sudah cukup massive di semua lini kehidupan tersebut akhirnya juga bisa diredam dan dipadamkan oleh masyarakat Indonesia. TNI, Polri dan segenap elemen organisasi keagamaan bersatu padu untuk meruntuhkan kekuatan komunis yang nyaris menguasai negeri ini.
Nahdlatul Ulama (NU_) dan diikuti oleh Muhammadiyah dan juga organisasi Islam dan organisasi keagamaan lainnya, saling bahu membahu untuk menyelesaikan problem bangsa ini. Dengan menyatunya kekuatan aparat keamanan dan masyarakat ternyata membuktikan bahwa kebersamaan adalah kunci untuk mempertahankan negara dalam keadaan darurat. Hal ini merupakan pelajaran bagi segenap elemen bangsa agar terus mengobarkan semangat kebersamaan untuk mencapai kebaikan bagi nusa dan bangsa.
Kita tentu harus bersyukur atas kehadiran Orde Baru, yang dengan tegas menekankan tentang upaya untuk menghidupkan Pancasila di dalam kehidupan berbangsa. Melalui keinginan untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, maka diupayakan pembudayaan Pancasila melalui program Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
Secara konseptual dan aplikatif penyelenggaraan penataran-penataran P4 tentu sudah on the track. Hanya saja, karena perilaku para penyelenggara negara yang tidak konsisten dengan P4 itu, maka kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi bermasalah. Akhirnya, Orde Baru pun harus mengakhiri eranya dan berganti dengan Orde Reformasi. Era untuk melakukan koreksi terhadap penyelanggaraan negara pun dilakukan. Dan sekarang kita telah memasuki suatu era baru dalam berbangsa dan bernegara yang dikonsepsikan sebagai negara demokrasi.
Atas pilihan tersebut, maka pemerintah sekarang –Kabinet Indonesia Kerja—telah merumuskan arah baru dalam berpenghayatan dan berpengamalan Pancasila melalui satu unit khusus yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diharapkan oleh masyarakat untuk menjadi sebuah institusi yang akan melakukan penguatan ideology Pancasila. Untuk kepentingan ini, maka saya berpikir perlulah badan ini belajar dari bagaimana pelaksanaan Pancasila di era Orde Lama dan Orde Baru, dan bagaimana merumuskan pembinaan Pancasila yang relevan dengan tuntutan perubahan yang terus terjadi.
Jika pada era Orde Lama adalah masa penegakan ideology Pancasila sebagai dasar negara, dan pada era Orde Baru adalah era pemantapan ideology Pancasila sebagai dasar negara, maka era Orde Reformasi adalah era pengembangan ideology Pancasila sebagai dasar negara di era perubahan yang cepat ini.
Makanya, diperlukan upaya optimal untuk mengembangkan ideology Pancasila agar tetap selaras dengan perubahan tetapi tetap bersubstansi sebagai karakter bangsa Indonesia. Menggunakan istilah sosiologis, bahwa Pancasila harus berada di dalam konteks “continuity within change”. Pancasila harus tetap lestari dan ajeg di tengah perubahan demi perubahan.
Tugas kita semua ialah menguatkan ideology Pancasila di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI harga mati.
Wallahu a’lam bi al shawab

PANCASILAKU PANCASILA KITA (1)

PANCASILAKU PANCASILA KITA (1)
Tanggal 1 Juni secara historis dikenal sebagai Hari Kelahiran Pancasila. Kandungan dalam Pancasila memang digali dari tumpukan nilai budaya dalam sejarah bangsa Indonesia. Meskipun nilai budaya dalam Pancasila itu sudah berada di dalam darah dan daging bangsa, namun kata Pancasila itu memang dideklarasikan oleh Ir. Soekarno dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.
Kandungan dalam 5 (lima) sila itu, memang sudah tertanam jauh ke dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia, akan tetapi memang belum terakumulasi menjadi satu kesatuan sebagaimana yang diungkapkan oleh para pelaku sejarah Pancasila, seperti Mohammad Yamin, Soekarno, Hatta, Wahid Hasyim dan sebagainya. Itulah sebabnya, Ir. Soekarno menyebutkan bahwa dirinya adalah penggali Pancasila dan bukan yang mengadakannya. Pancasila yang kita kenal dalam rumusan 5 (lima) dasar itu sudah mengakar kuat dalam tradisi masyarakat Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka.
Masyarakat Indonesia semenjak dahulu dikenal sebagai masyarakat yang religious. Masyarakat yang sedemikian kuat memegang tradisi agama-agama yang dipeluknya. Kita memiliki tradisi-tradisi kerajaan yang sangat kuat, misalnya Kerajaan Sriwijaya dengan agama Buddhanya, Kerajaan Majapahit dengan Hindunya. Dan jauh sebelum itu juga sudah berdiri Candi Borobudur sebagai tempat pemujaan agama Buddha.
Ketika agama Islam dan Nasrani datang ke Indonesia, maka dengan tangan terbuka masyarakat Indonesia menerimanya. Nyaris tidak dijumpai konflik besar dalam konversi masyarakat beragama Hindu dan Buddha dalam agama baru, Islam dan Nasrani. Semuanya berjalan dengan damai dan penuh keterbukaan.
Sejarah Islamisasi di Nusantara sangat terkenal, bagaimana para penyebar Islam dapat menggunakan idiom-idiom yang dipergunakan oleh masyarakat menjadi idiom-idiom yang bercorak Islam. Tradisi-tradisi masyarakat tidak dinihilkan akan tetapi dikolaborasikan dengan tradisi baru dalam agama. Lalu, membentuk corak masyarakat Islam, yang saya konsepsikan sebagai “Islam Kolaboratif”. Yaitu Islam yang berpadu dalam tradisi local tetapi dengan substansi yang jelas-jelas Islam. Di masa lalu ada “Tradisi Tayuban” di daerah pesisiran, lalu oleh umat Islam tradisi Tayuban itu diubah menjadi “Tradisi Thoyiban”. Cultural sphere yang semula tradisi local diubah menjadi cultural sphere yang bercorak Islam.
Indonesia ini dikenal sebagai negara dengan pemeluk Islam terbesar di dunia, namun demikian icon-icon budaya yang religious justru Candi-Candi dalam agama Buddha dan Hindu. Hal ini berkesebalikan dengan India yang penduduknya mayoritas beragama Hindu, namun demikian icon budaya-religiusnya ialah Taj Mahal yang merupakan kreasi kerajaan Islam di masa lalu.
Kita juga dikenal sebagai bangsa yang santun, yang mengedepankan kemanusiaan. Salah satu ciri dari bangsa ini ialah kharakternya yang suka menolong, suka membantu, suka melakukan kebaikan kepada sesama manusia. Nyaris di setiap wilayah di Indonesia dikenal budaya saling menolong, saling menghargai dan saling menghormati. Marilah kita lihat perasaan bersaudara yang demikian kuat di antara warga bangsa meskipun berbeda etnis, suku dan agama.
Masyarakat Indonesia juga dikenal sebagai masyarakat yang menyenangi musyawarah. Jauh sebelum masuknya negara modern dengan konsep demokrasi, maka masyarakat Indonesia sudah menerapkan tradisi bermusyawarah untuk kebersamaan. Nyaris di seluruh Indonesia terdapat budaya musyawarah untuk menyelesaikan persoalan bersama dan melakukan kebaikan bersama.
Tentu yang masih menjadi problem bangsa ini adalah keadilan, khususnya keadilan ekonomi. Gap antara yang miskin dan kaya masih cukup renggang. Angka Gini Rasio kita masih 3,9 artinya bahwa jurang kesenjangan masih relative tinggi. Makanya, pekerjaan rumah pemerintah yang sangat penting ke depan ialah bagaimana mengurangi kemiskinan dan menyejahterakannya. Namun demikian, pengurangan kemiskinan juga terus terjadi seirama dengan program pembangunan yang terus dikelola secara memadai oleh pemerintah.
Kita sungguh bersyukur memiliki common platform, yang bisa menyatukan segala perbedaan di tengah kita. Negara-negara Timur Tengah memiliki tradisi yang nyaris homogeen, akan tetapi mereka menjadi negara-negara kecil dengan perbedaan yang mencolok. Mereka terus berada di dalam arena konfliktual yang tiada henti. Perang di Timur Tengah adalah perang yang sangat lama dalam sejarah kemanusiaan. Terlepas dari siapa yang berada di belakang semua bentuk konflik ini, tetapi bacaan kita tentu bahwa negara-negara di Timur tengah rentan terjadi konflik.
Indonesia saya kira adalah cerita lain. Negeri ini terbentuk dari gugusan kepulauan dengan jumlah yang sangat banyak. 17.000 pulau. Terdiri dari 500 lebih bahasa dan suku. Dan juga agama yang bervariasi. Semua menggambarkan keanekaragaman yang sangat tinggi. Namun negeri ini bisa dipersatukan dengan satu kata: Pancasila. Alangkah indahnya negeri ini, sebuah negara dengan prinsip “Ketuhanan”, negara dengan prinsip “kesatuan dan Persatuan”, negeri dengan prinsip musyawarah dan kemanusiaan, dan negara dengan prinsip keadilan bagi semua.
Pancasila yang digali oleh founding fathers negeri dari dalam khasanah tradisi dan budaya bangsa sendiri ternyata memang memiliki ketahanan yang luar biasa. Meskipun berkali-kali digerogoti dengan isme-isme lain, ternyata bahwa bangsa ini, tetap beranggapan bahwa Pancasila adalah pilihan terbaik bagi bangsa ini.
Pancasila dengan lima dasarnya itu memang momot dengan seluruh prinsip dasar bagi bangsa ini untuk bersatu. Dan menyatakan bahwa Pancasila adalah harga mati bagi bangsa Indonesia.
Wallahu a’lam bi al shawab.

MENGEMBANGKAN JEJARING GENDER MAINSTREAMING

MENGEMBANGKAN JEJARING GENDER MAINSTREAMING
Membahas gender sebenarnya membahas diri kita dalam relasi lelaki perempuan. Selama ini masih ada anggapan bahwa persoalan gender sebenarnya ialah persoalan keadilan antara lelaki dan perempuan di dalam berbagai moment dan peluang kehidupan.
Di kalangan masyarakat masih ada anggapan dan juga kenyataan betapa peluang antara lelaki dan perempuan bisa saja berbeda dalam mengakses jabatan dalam berbagai struktur sosial, pemerintahan dan juga politik. Bahkan yang menyedihkan ialah masih terjadinya fenomena kekerasan terhadap perempuan. Masih ada penindasan terhadap perempuan dan sebagainya.
Hal ini yang saya bahas di dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, 24/05/2018 di Hotel Santika Primer Depok dalam acara yang diselenggarakan oleh Dr. Suwendi, Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Hadir bersama saya, Prof. Dr. Ishom Yusqi, Sesdirjen Pendis dan utusan dari Pusat Studi Gender PTKIN se Indonesia.
Saya dijadikan sebagai narasumber “dadakan”. Bertepatan waktu itu ada kegiatan di tempat tersebut. Tentu saya menyambut gembira bisa bertemu dengan para aktivis gender dari seluruh Indonesia. Sebab merekalah yang selama ini menjadi penggiat aktivitas gender di masing-masing perguruan tingginya.
Pada kesempatan ini saya sampaikan tiga hal, yaitu: pertama, apresiasi saya atas terselenggaranya pertemuan untuk membahas masalah gender dalam kaitannya dengan penelitian dan pengabdian masyarakat. Gender sebagai movement, tentu tidak berhenti aktivitasnya pada penelitian saja, akan tetapi harus diimplementasikan di dalam aktivitas yang lebih kongkrit. Saya melihat bahwa aktivitas gender selama ini sudah on the track, dalam konteks bahwa gender dipelajari, diteliti dan aktivasikan dalam kerangka agar relasi gender semakin berkualitas.
Kedua, secara teoretik, sebagaimana pengungkapan Sanderson, dalam Sosiologi Makro, membicarakan gender dalam realitas empiris dikenal berada dalam tiga konsepsi, yaitu: 1) Gender differentiation ialah relasi gender yang dalam posisi perbedaan. Ada perbedaan yang bersifat nature atau alami yang memang secara fitrahnya atau hakikinya memang harus berbeda. Seperti perempuan bisa hamil dan lelaki tidak, perempuan menyusui dan lelaki tidak, perempuan memiliki penanda yang berbeda dengan lelaki. Perbedaan ini memang merupakan kepastian Tuhan yang tidak bisa dikompromikan. Memang harus berbeda.
Di sisi lain, ada perbedaan yang memang berasal dari hasil konstruksi masyarakat atau manusia atau sesuatu yang nurture. Perbedaan yang merupakan hasil dari pandangan, tradisi atau kebudayaan suatu masyarakat. Misalnya, perempuan berada di ruang domestic dan lelaki di ruang public. Di dalam tradisi Jawa masa lalu, dikenal konsepsi perempuan sebagai konco wingking. Perempuan berada di tempat belakang atau ruang domestic. Selain itu juga misalnya gambaran perempuan lebih lemah dibandingkan lelaki, lelaki bekerja di luar rumah dan perempuan di dalam rumah. Dalam jabatan, maka perempuan belum bisa optimal dibandingkan dengan lelaki.
2) Gender Inequality atau ketidaksamaan atau ketidakadilan gender. Lelaki dan perempuan memang memiliki perbedaan yang asasi namun demikian perbedaan asasi tersebut tidaklah menghalangi oleh para perempuan untuk mengoptimalkan perannya di tengah masyarakat. Secara intelektual dan psikhis sesungguhnya mereka memiliki kesamaan. Bahkan di dalam kenyataannya, banyak perempuan yang lebih cerdas dibandingkan lelaki.
Meskipun sudah banyak pimpinan daerah seperti bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, gubernur/wakil gubernur sudah banyak perempuan yang bisa meraihnya, demikian pula di parlemen, namun dalam dunia birokrasi masih cukup memprihatinkan. Ada banyak jabatan yang dijabat oleh lelaki dan tidak banyak yang dijabat oleh perempuan.
3) Gender Oppression atau penindasan, peminggiran, dan pemaksaan kaum perempuan di ruang-ruang domestic atau public. Masih banyak perempuan yang berada di dalam praktik kekerasan. Bisa saja berupa kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, kekerasan politik, kekerasan budaya dan sebagainya. Masih banyak perempuan yang berada di dalam bayang-bayang lelaki dan lebih jauh diperlakukan secara tidak baik oleh lelaki. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga masih cenderung kuat dialami oleh perempuan.
Melihat kenyataan ini, maka sesungguhnya diperlukan upaya untuk membangun jejaring kajian, penelitian dan aktivitas yang bertujuan secara makro ialah memperkuat posisi perempuan dalam relasi di tengah kehidupan masyarakat. Para aktivis gender mestilah melakukan banyak proyek untuk menghentikan terhadap realitas empiris yang ditengarai masih terjadi dewasa ini.
Ketiga, PTKIN harus menjadi motor bagi penguatan jejaring penelitian, akitivisme dan gerakan pemberdayaan kaum perempuan. Perguruan tinggi seharusnya mengedepankan berbagai penelitian, apakah penelitian konvensional maupun penelitian aksi dengan tujuan untuk memetakan potensi relasi gender di dalam kehidupan sosial dan menemukan solusinya. Selain itu juga perlu penelitian kebijakan atau policy research. Tiga model penelitian ini sangat penting sebagai cara kita untuk memahami apa sebenarnya yang sedang dialami oleh para perempuan di negeri ini. Apakah sudah ada keadilan gender, tidak ada penindasan terhadapnya, dan yang penting juga menghasilkan program-program yang pro-gender.
Yang tidak kalah penting ialah menyusun program yang terkait dengan pendampingan, pemberdayaan dan penguatan relasi gender di dalam masyarakat. Misalnya program pendampingan literasi untuk mengatasi problem illiterate. Juga program pendampingan literasi media, program literasi hukum, program literasi hak asasi perempuan, program literasi politik, program pendampingan kewirausahaan, penguatan ekonomi dan sebagainya. Saya kira masih ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh para agen gender untuk memberdayakan masyarakat.
Dan yang sungguh mendasar juga memperhatikan perubahan-perubahan sosial keagamaan akhir-akhir ini. Ada gejala menarik di mana perempuan terlibat di dalam gerakan terorisme atau ekstrimisme. Fenomena yang sebelumnya tidak dijumpai, yaitu satu keluarga terlibat di dalam bom bunuh diri. Saya kira para aktivis gender perlu merumuskan program yang bersearah dengan upaya untuk mengembangkan Islam wasathiyah atau Islam rahmatan lil alamin.
Saya berharap agar para aktivis gender untuk menjadi agen-agen masyarakat yang bisa bekerja dengan masyarakat dan mampu berbuat untuk kepentingan pembangunan nasional. Saya yakin bahwa lewat perguruan tinggi saja upaya untuk mengentas relasi gender yang inequality, yang oppression dan yang different akan bisa diminimalisasikan.
Wallahu a’lam bi al shawab.