• June 2026
    M T W T F S S
    « May    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENJAJAGI RESPON KEPUASAN PELANGGAN INTERNAL

MENJAJAGI RESPON KEPUASAN PELANGGAN INTERNAL
Saya pernah menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) wajah Kementerian Agama, yaitu wajah LKKA, wajah Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) dan wajah hasil survey Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang pelayanan public. Dari 3 (tiga) wajah Kemenag tersebut, LKKA dan Indeks Reformasi Birokrasi sudah diupayakan dengan berbagai program dan kegiatan untuk memperbaiki kualitasnya, sehingga Opini Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI sudah memberikan penilaian yang memadai, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Kementerian PAN dan RB juga sudah memberikan nilai yang memadai untuk Indeks Reformasi Birokrasi, yaitu dengan capaian B dan tahun ini akan BB. Yang belum memperoleh sentuhan memadai ialah terkait dengan hasil survey Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yang di dalam banyak hal belum diupayakan secara maksimal.
Tentang Pelayanan Publik, sesungguhnya juga sudah mengalami kenaikan yang signifikan, sebab pada tahun 2016 mendapatkan score 65,99 berada pada peringkat 21 dan pada tahun 2017 mendapatkan nilai 72, 00 atau berada pada peringkat 10. Sebuah lonjakan penilaian yang sangat memadai. Hanya saja memang belum bisa masuk ke ranah hijau, sebab terendah nilai berkategori hijau ialah score 88. Jadi memang masih cukup jauh jarak untuk memperoleh score berkategori hijau. Untuk memahami tentang pelayanan public, maka saya selalu menekankan agar kualitas pelayanan baik internal maupun eksternal terus ditingkatkan. Dan salah satu di antara instrumennya ialah survey-survey yang kita lakukan.
Saya merasa gembira bahwa survey pelayanan internal Kemenag sudah diuji coba beberapa hari terakhir. Berdasarkan meeting yang kita selenggarakan dengan Biro Ortala Kemenag, 07/05/2018, saya merasakan bahwa memang diperlukan kecepatan untuk merespon dunia yang cepat berubah seperti ini. Jangan sampai kita tertinggal jauh dari institusi lain di dalam hal melakukan perbaikan kualitas layanan internal tersebut. Makanya, saya menyambut gembira terhadap survey pelayanan internal Kemenag.
Tim Biro Ortala telah membuat suatu perubahan, meskipun tidak spektakuler, tetapi saya kira mencukupi untuk dijadikan rujukan di dalam kerangka mendeteksi secara empiris terhadap bagaimana kualitas pelayanan Kemenag. Ketika saya sampaikan tentang kualitas pelayanan kita yang memerlukan respon dari stakeholder, maka salah satunya yang penting dan perlu dilakukan terlebih dahulu ialah menjamah terhadap perbaikan kualitas pelayanan internal. Kita benahi dulu yang satu ini, dan jika sudah meningkat kualitasnya, maka kemudian dilanjutkan dengan survey kepuasan pelanggan eksternal.
Kita sering kali berharap perbaikan kualitas pelayanan, tetapi melupakan satu aspek ialah bagaimana kepuasan pelanggan internal kita. Makanya, kita benahi kualitas pelayanan internal dan kemudian kita perbaiki juga kualitas pelayanan pelanggan eksternal.
Bagi saya, kepuasan pelanggan internal sangat menentukan terhadap kualitas pelayanan pelanggan eksternal. Jika di dalamnya baik, pasti juga yang di luar baik. Jika yang di dalam jelek, pasti yang di luar juga jelek. Jika di dalam jelek lalu di luar baik, maka hal itu pasti pencitraan belaka. Jangan sampai kita hanya menginginkan “pencitraan”, sementara itu terdapat “kepalsuan”, yang pada suatu ketika akan diketahui juga oleh publik. Di dalam hal ini, maka perbaiki kualitas pelayanan di dalam dan kemudian kita akan memperoleh pelayanan yang baik di luar.
Pencitraan memang perlu, sebab dunia ini memang bisa dibangun di atas citra itu. Tetapi citra yang benar adalah citra yang bisa menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi secara empiris. Kita tentu tidak boleh menjadikan “pencitraan” sebagai tujuan. Yang seharusnya menjadi tujuan ialah perbaikan kualitas kita semua secara memadai.
Dari konteks pemikiran seperti ini, maka kehadiran survey kualitas pelayanan menjadi penting. Apa dan bagaimana respon public terhadap kualitas pelayanan kita akan diketahui dari bagaimana public merasakannya dan menanggapinya. Apa yang kita anggap benar dan baik, belum tentu benar dan baik menurut orang yang berada di sekitar kita dan para pelanggan kita. Itulah sebabnya para pimpinan harus membaca hasil survey dengan semangat perbaikan. Jangan sampai hasil survey dianggap sebagai kritik yang mendiskreditkan para pimpinan dan para pejabat yang terkait.
Hasil survey justru dijadikan sebagai masukan yang berharga dan menjadi dasar untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih positif. Ingat bahwa pendapat public adalah kebenaran empiris. Respon public merupakan kenyataan yang harus diterima apa adanya. Meskipun tidak sampai kepada statement “Vox Populi Vox Dei”, namun saya beranggapan bahwa respon public tetap merupakan barometer untuk memberikan penilaian tentang apa yang sudah kita lakukan terhadap public dimaksud.
Survey ini dilaksanakan oleh Biro Ortala Kemenag. Survey Kepuasan Pelayanan Internal itu meliputi: 1) Kebersihan, Kerapian dan Kenyamanan Lingkungan, 2) Administrasi Persuratan, 3) Administrasi Kepegawaian, 4) Administrasi Keuangan, 5) Perlengkapan Sarana Kerja. Survey ini memang baru dilakukan oleh Biro Ortala, sebagai uji coba. Dalam waktu sepekan setelah diupload, ternyata respon pelanggan masih minim. Dalam sehari hanya dibuka aplikasi ini selama 2,5 jam saja. Dan ada sebanyak 27 responden yang memberikan tanggapannya. Secara umum mereka menyatakan bahwa kualitas pelayanan Kemenag ternyata kurang memuaskan.
Saya berkeyakinan bahwa yang memberikan jawaban tentu berdasarkan pengalaman selama ini dalam menghadapi realitas perkantoran dan berbagai pelayanan di antara mereka. Dengan survey ini tentu akan diketahui secara mendasar apa yang sesungguhnya menjadi respon para aparat pemerintah terkait dengan pelayanan dasar di antara mereka.
Misalnya, dalam pelayanan keuangan, kepegawaian, pelayanan umum, mereka beranggapan bahwa masih ada beberapa pelayanan yang dianggap kurang memuaskan. Pelayanan kenaikan jabatan, pelayanan pencairan dana keuangan seperti pembayaran honor, perjadin, LS pihak ketiga dan lain-lain ternyata kurang memuaskan. Lalu, Pengurusan Kenaikan Pangkat, Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala dan lain-lain juga kurang memuaskan, kemudian distribusi surat keluar, permintaan arsip dan lain-lain juga kurang memuaskan. Selain itu, kerapian tempat sampah, toilet, perlengkapan shalat dan lain-lain juga kurang memuaskan.
Tentu saja juga sudah ada yang memenuhi syarat atau cukup memuaskan, misalnya meja dan kursi kerja, tempat wudlu di mushalla, permintaan nomor surat/ND/SK dan lain-lain, distribusi surat masuk, Absensi/Presensi (izin cuti, sakit dan lain-lain), keadaan meja dan kursi kerja dan lain-lain.
Melalui survey sederhana ini, maka sekurang-kurangnya kita mendapatkan gambaran tentang apa yang menjadi respon dari aparat Kemenag terkait dengan pelayanan dan ketersediaan sarana dan prasarana perkantoran. Melalui respon yang menyatakan bahwa pelayanan perkantoran kita kurang memuaskan, maka tentu akan dapat menjadi dasar untuk melakukan pembenahan yang memadai.
Saya merasakan bahwa memang ada yang perlu ditingkatkan dalam kualitas pelayanan terhadap para pelanggan internal Kemenang, sehingga ke depan pelayanan itu akan mencapai titik optimal, memuaskan kita semua.
Wallahu a’lam bi al shawab.

KEWAJIBAN MELAYANI ADMINISTRASI KEMANUSIAAN

KEWAJIBAN MELAYANI ADMINISTRASI KEMANUSIAAN
Saya mendapatkan kesempatan untuk menjadi narasumber dalam acara “pembinaan pegawai” yang dilakukan oleh Biro Kepegawaian, 4/05/2018. Acara ini diikuti oleh Kepala Biro Kepagawaian, Pak Ahmadi, dan segenap jajarannya. Seluruh pegawai hadir di dalam acara pembinaan ini.
Sebagaimana biasa, maka saya sampaikan 3 (tiga) hal penting sebagai bagian dari upaya mendorong para pegawai untuk bekerja lebih keras agar kepuasan pelanggan menjadi semakin meningkat. Sebagaimana diketahui bahwa kewajiban aparat pemerintah ialah bagaimana melayani masyarakat agar mereka merasakan kehadiran negara di dalam kehidupannya.
Pertama, saya sampaikan apresiasi saya terhadap berbagai inovasi yang diselenggarakan oleh ASN kita. misalnya, di Biro Ortala, sudah dibuat aplikasi untuk survey “kepuasan pelanggan internal” yang uji cobanya sudah dilakukan dalam 2 (dua) hari ini. Hasilnya sudah bisa dibaca dan bisa dijadikan sebagai dasar untuk memperbaiki apa yang masih kurang di antara kita. Lalu, yang tidak kalah penting ialah akan segera diimplementasikannya SIEKA, sebagaimana sudah dilaunching oleh Pak Menteri Agama, Pak Lukman Hakim Saifuddin, pada akhir Desember 2017. Demikian pula terhadap berbagai inovasi tentang Kenaikan Gaji Berka (KGB), izin belajar dan tugas belajar (ibeltubel) dan sebagainya. Semua ini menandai bahwa kita terus bergerak dalam rangka untuk mengejar ketertinggalan yang kita rasakan.
Kedua, tugas, pokok dan fungsi Biro Kepegawaian ialah melayani kemanusiaan. Yang kita layani bukan hanya sekedar administrasi biasa akan tetapi “administrasi kemanusiaan”. Coba kita bayangkan bahwa yang kita layani itu ialah kenaikan pangkat/jabatan, kenaikan gaji berkala, izin belajar dan tugas belajar, pelayanan cuti, peningkatan kualitas SDM ASN, pemberian reward dan punishment, pelayanan mutasi, rotasi dan promosi jabatan, rekruitmen CPNS, rekruitmen Jabatan non-PNS, assessment pegawai, dan lain-lain.
Jika kita cermati, maka semua yang dilakukan oleh Biro Kepegawaian ialah terkait dengan “pelayanan administrasi kemanusiaan”. Di sinilah kata kunci mengapa para pejabat pada biro kepegawaian harus melakukan tindakan yang terbaik bagi semua aparat pemerintah. Jangan sampai pelayanan yang kita berikan itu memberikan kesan bahwa pelayanan di Biro Kepegawaian kita itu rumit dan berbelit-belit. Saya sungguh berharap bahwa melalui biro kepegawaian itulah rasa nyaman, aman dan mudah akan terkesan di benak para aparat pemerintah, khususnya di Kemenag.
Salah satu di antara yang harus dilakukan ialah membangun kecepatan pelayanan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, Pak Joko Widodo, bahwa yang diperlukan sekarang ialah memperkuat percepatan pelayanan dan mempermudah pelayanan. Jangan sampai yang mudah dibikin sulit dan yang pendek dibuat panjang. Ingat bahwa investasi termahal ialah waktu. Dahulu kita menggunakan warnet, lalu menggunakan HP dengan layanan terbatas, lalu muncul faximile di tahun 1990-an. Tetapi di saat sekarang semuanya serba mudah, cepat dan lengkap. Mau kirim surat tidak lagi butuh kantor pos, tetapi cukup dipotret atau dikirim via email, maka dalam hitungan detik, semuanya sudah bisa dishare dan diketahui. Sekarang adalah era digital dan internet of thing.
Karena yang ditangani atau diurus oleh Biro Kepegawaian adalah administrasi kemanusiaan, maka kecepatan, ketepatan, ketelitian dan kemudahan menjadi syarat penting di dalam konteks pelayanan. Di sinilah makna penting Standart Operating Procedure (SOP) dan Standart Pelayanan Minimal (SPM) menjadi ukuran pelayanan berkualitas. Upayakan agar pemenuhan SOP dan SPM menjadi arah baru di dalam pelayanan Kemenag.
Kedua, catatan yang ingin saya kemukakan ialah: 1) terkait dengan penerapan aplikasi SIEKA. Kita memang membutuhkan bimbingan teknis kepada para pejabat di lingkungan Kemenag, namun jangan lupa bahwa penerapannya harus sudah dimulai, saya meminta agar awal Juni, sekurang-kurangnya di Biro Kepegawaian harus sudah diimplementasikan SIEKA tersebut. Saya minta kepada para operator SIEKA untuk “berdiri” sebagai persaksian bahwa tidak boleh lagi ada kata “mundur” dalam pelaksanaannya. Bantu yang belum mampu agar semuanya sudah terjaring di dalam implementasi aplikasi baru ini.
Pemberian bimtek atau apapun, akan lebih bermakna jika sudah ada contohnya yang akurat, misalnya berapa dari unit biro kepegawaian yang belum “care” terhadap aplikasi ini, sehingga di saat kita memberikan bimtek, maka yang kita ceritakan itu ialah “pengalaman lapangan”. Bimtek yang bagus harus base on experiences.
2) terkait dengan ketelitian, ketepatan dan kecermatan, maka saya ingin agar biro kepegawaian lebih baik lagi. Upayakan bahwa setiap Surat Keputusan yang terkait dengan kepegawaian harus check and recheck. Ada titik kerawanan di dalam konteks ini, yaitu misalnya kita bisa kalah di PTUN karena kekurangcermatan ini. Memang SK itu bukan kitab suci yang tidak bisa diubah, akan tetapi kecermatan itu menandakan bahwa kita aware terhadap surat-surat yang kita keluarkan. Nama orang, dan identitasnya harus benar, kutipan regulasi harus cocok, dan butir-butir lainnya harus dicermati secara memadai.
Ketiga, sebagai pelayan kemanusiaan, maka tempatkan “Empati” yaitu mencoba menempatkan diri kita dalam posisi yang dilayani. Di dalam ekstrimitas simpati dan antipasti, maka yang diperlukan ialah empati ini. Tidak selamanya kita berada di ruang pelayanan administrasi kemanusiaan, mungkin suatu kesempatan kita yang minta dilayani, jika kita lalu menerima pelayanan yang tidak sesuai SOP dan SPM pastilah kita menggerutu. Itulah sebabnya kita harus menjadi orang yang arif dalam menempatkan diri kita itu, sehingga pelayanan yang kita berikan tidak hanya pengabdian kepada kemanusiaan akan tetapi merupakan bentuk pengabdian kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Wallahu a’lam bi al shawab.

REVOLUSI KURIKULUM DI ERA INDUSTRI 4.0.

REVOLUSI KURIKULUM DI ERA INDUSTRI 4.0.
Saya merasa sangat senang diberi peluang untuk memberikan orasi ilmiah oleh Rektor IAIN Jember, Prof. Dr. Babun Suharto, SE, MM., dalam acara wisuda sarjana Strata I, II dan III di IAIN Jember, 28/04/2018. Kegembiraan saya tersebut terkait dengan orasi ilmiah saya yang membahas tentang “Perlunya Revolusi Kurikulum di Era Industri 4.0”.
Tema ini sangat menarik sebab di era sekarang dimana kita sedang berhadapan dengan generasi milenial dan artificial intelligent, maka dipastikan bahwa para generasi muda harus disiapkan dengan baik. Kita sedang menghadapi beberapa tantangan. Pertama ialah tantangan era digital. Harus diketahui bahwa era sekarang ini adalah era di mana revolusi industry yang luar biasa. Dari era industry 1.0 atau era industry biologis, era industry 2.0 atau era industry budaya, era industry 3.0 atau era tenologi informasi, dan era industry 4.0 atau era digital.
Kita sedang menghadapi generasi milenial yang lahir tahun 1980-an dan tahun 2000-an. Ada generasi Y dan generasi Z. Dua generasi ini ditandai kehidupannya dengan pengetahuan dan perilaku media digital yang sangat tinggi. Di dalam konteks ini, maka diperlukan suatu upaya agar PTKN harus terlibat di dalam proses perubahan. Jangan sampai PTKN tertinggal dari issue yang sangat seksi dan menantang. Jangan sampai PTKN tertinggal dengan perubahan yang luar biasa cepat di semua lini kehidupan.
Di dalam pidato Presiden, Bapak Joko Widodo, pada acara Musrenbangnas, 30/04/2018, bahwa di era sekarang ini segalanya harus dilakukan dengan cepat. Siapa yang cepat melakukan perubahan, maka merekalah yang akan memenangkan pertarungan di era cyber atau era digital. Lalu, terkait dengan PTKN, maka tentu harus menyiapkan segala hal yang terkait dengan perubahan dimaksud.
Kedua, tantangan ketenagakerjaan. Bahwa yang paling “menderita” di era artificial intelligent ialah kalangan pekerja. Sebagaimana diketahui bahwa Inggris akan melakukan otomasi pekerjaan sebesar 35 persen tahun 2040 dan Amerika akan melakukannya tahun 2025 sebesar 47 persen. Jadi, ke depan, manusia akan bersaing dengan teknologi ciptaannya. Yang dinyatakan oleh Malcolm Frank, bahwa manusia harus semakin inovatif dan bersahabat dengan teknologi robot. Di dalam bukunya: “What to Do, When the Machines Do Everything”, beliau menyarankan agar manusia ke depan harus semakin kreatif agar pertemanan dengan dunia robotic berbasis artificial intelligent akan tidak meminggirkan manusia penciptanya.
Tantangan luar biasa berupa otomasi pekerjaan tentu akan menjadi problem luar biasa. PTKN tentu harus menyiapkan segala hal yang terkait dengan semakin banyak tenaga kerja produktif dan di sisi lain semakin menyempitnya potensi di dalam dunia kerja sebagai akibat dari otomasi pekerjaan. Makanya, PTKN harus merancang ke depan bagaimana menyiapkan tenaga kerja yang professional untuk menyongsong masa depan generasi muda yang siap menghadapi tantangan kerja.
Ketiga, menghayati terhadap kenyataan tantangan tersebut, maka kiranya diperlukan keberanian untuk melakukan perubahan cepat atau tindakan revolusioner. Di antara yang diperlukan ialah melakukan perubahan secara mendasar tentang kurikulum. Untuk kepentingan ini, maka harus dipetakan tentang mana program studi yang bercorak applied science dan mana yang pure science.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Perdana Menteri Malaysia, bahwa “jika masa perkuliahan itu 4 (empat) tahun, maka 2 (dua) tahun untuk perkuliahan teoretik dan 2 (dua) tahun untuk praktik lapangan”. Jadi saya kira pandangan ini penting untuk ditindaklanjuti. Kita harus berani melakukan lompatan perubahan kurikulum ini dalam kerangka membangun peluang menghasilkan sarjana yang memiliki kemampuan advokasi atau kemampuan professional. Saya kira ke depan kita harus memangkas jumlah mata kuliah dengan ekivalensi 2 (dua) tahun untuk mengembangkan pengetahuan teoretik dan 2 (dua) tahun untuk membangun kemampuan praktik.
Jika konsepsi ke depan menuntut kemampuan lebih mendasar, maka tidak ada pilihan lain, kecuali dengan melakukan revolusi pengembangan kurikulum secara memadai. Cara kerjanya ialah: 1) memetakan prodi yang bermuatan applied science, berapa prodi yang memiliki cakupan tersebut dan kemudian ditentukan perubahan-perubahan kurikulumnya. Beranikah kita misalnya memangkas dari 70 Mata kuliah menjadi 35 mata kuliah saja. Saya berpikir bahwa dengan 35 Mata kuliah tersebut sudah dimungkinkan mahasiswa memiliki kompetensi dasar (KD) sehingga selebihnya dijadikan sebagai kompetensi praktis atau kompetensi professional (KP). Tentang hal ini, kiranya diperlukan diskusi yang cukup untuk membahasnya.
Kita telah memiliki konsorsium keilmuan yang memadai. Jika kemudian mereka digerakkan untuk kepentingan ini, saya berkeyakinan bahwa ke depan akan bisa diraih peluang untuk melakukan perubahan.
Bagi kita, yang penting ialah bagaimana ada keberanian di antara kita semua terutama pimpinan PTKIN untuk melakukan perubahan khususnya di dalam mempersiapkan alumni PTKIN dalam menyongsong masa depan –era digital—dengan strategi mempersiapkan kurikulum yang lebih applicable dan feasible.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ERANYA PROGRAM STUDI AUDIT SYARIAH (2)

ERANYA PROGRAM STUDI AUDIT SYARIAH (2)
Saya memang menunggu respon para rektor PTKN untuk pengembangan program studi Auditor Syariah ini. Oleh karena itu di dalam pertemuan para Rektor yang tergabung di dalam Forum Rektor “Persemakmuran”, yaitu para rektor yang dahulu menjadi bagian dari IAIN Cabang Sunan Ampel, yaitu IAIN Sunan Ampel Cabang Malang, IAIN Sunan Ampel Cabang Mataram, IAIN Sunan Ampel Cabang Ponorogo, IAIN Sunan Ampel Cabang Pamekasan, IAIN Sunan Ampel Cabang Jember, IAIN Sunan Ampel Cabang Tulungagung, IAIN Sunan Ampel Cabang Samarinda, dan IAIN Sunan Ampel Cabang Kediri.
Mereka berkumpul di IAIN Jember, 28/04/2018 tentu untuk membicarakan banyak hal, misalnya pengembangan akademik dan juga institusional. Saya tentu bersyukur setelah mengalami perubahan menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), maka perkembangan terus berlanjut. Tiga diantaranya sudah menjadi UIN, yaitu UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Ampel Surabaya dan UIN Mataram, sedangkan lainnya sudah menjadi IAIN. Hampir seluruh perguruan tinggi “persemakmuran” ini sudah menjadi IAIN. Suatu upaya yang luar biasa dari civitas akademika di PTKN dimaksud.
Pada kesempatan ini saya sampaikan gagasan tentang perlunya PTKN memiliki program studi Auditor Syariah. Di dalam pemikiran saya, bahwa program studi ini sangat prospektif terkait dengan pengembangan ekonomi syariah ke depan dengan berbagai variannya. Katakanlah 3 (tiga) saja yang mendasar, yaitu terselenggaranya sertifikasi halal, semakin menguatnya pengelolaan zakat, infaq dan sadaqah dan juga akumulasi dana umrah yang semakin membengkak. Belum lagi semakin banyaknya lembaga-lembaga keuangan mikro syariah dan juga usaha-usaha syariah yang memerlukan audit. Tidak bisa dianggap remeh ialah perkembangan wakaf yang terus menggeliat. Untuk kepentingan ini, saya rasakan betapa pentingnya auditor syariah dimaksud.
Berdasarkan kenyataan, bahwa audit syariah tentu berbeda dengan tim audit pada umumnya. Jika tim audit lainnya memang dipersyaratkan memahami dan memiliki kapasitas akuntasi dan manajemen keuangan secara umum serta manajemen resiko yang secukupnya, maka audit syariah juga harus memahami tentang bagaimana perspektif syariah tentang hal ini. Yang bersangkutan harus memahami hukum ekonomi syariah dan juga pengelolaan dana syariah.
Dewasa ini kita seudah memiliki lebih dari 3000 Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan juga Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta badan wakaf dan lembaga wakaf. Kita juga memiliki lebih dari 800 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan ratusan usaha-usaha syariah dan perbankan syariah. Ke depan, jumlah mereka akan bertambah seirama dengan semakin menguatnya keinginan untuk melaksanakan ibadah zakat, infaq dan shadaqah. Lalu juga akan semakin menguatnya dan berkembangnya wakaf uang dan juga usaha-usaha perwakafan, kemudian juga semakin membesarnya dana umrah serta penyelenggaraan sertifikasi halal.
Sebagaimana diketahui misalnya untuk sertitikasi halal maka dibutuhkan banyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan setiap LPH akan membutuhkan sarjana yang memiliki kemampuan untuk menjadi pemeriksa halal dari aspek agama dan juga ada banyak perusahaan yang bergerak di bidang halal dan harus memiliki penyelia halal. Jadi, semuanya membutuhkan audit halal. Makanya tentu dibutuhkan audit halal yang memiliki kapasitas dan profesionalitas di bidang jaminan halal.
Wakaf telah memasuki era baru, misalnya wakaf uang dan upaya untuk mendayagunakan wakaf produktif. Pengembangan unit-unit usaha berbasis pada pemanfaatan wakaf ke depan tentu sangat besar seirama dengan kesadaran wakaf produktif itu. Dengan luas tanah wakaf yang 4 (empat) kali luas Singapura atau 4,1 milyar meter persegi lebih, maka tentu merupakan potensi yang luar biasa. Saya berpandangan bahwa tanah dan harta benda wakaf itu raksasa tidur yang jika bangkit maka akan menggegerkan jagat ekonomi syariah dari Indonesia.
Meskipun ada masalah yang dihadapi oleh PPIU terkait dengan pemberangkatan jamaah umrah dan besaran dana yang terdapat di dalamnya, akan tetapi tidak menyurutkan minat para perindu Allah melalui ibadah umrah. Jumlah mereka semakin meningkat dari tahun ke tahun. Setiap tahun tidak kurang dari 700 ribu jamaah umrah yang berangkat ke tanah Suci. Artinya bahwa akan terdapat putaran uang yang sangat besar di dalam bisnis umrah. Makanya diperlukan audit syariah. Jika regulasi mewajibkan setiap PIU memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) auditor, 1 (satu) auditor syariah dan 1 (satu) auditor keuangan, maka dipastikan bahwa setiap penyimpangan akan dapat dinihilkan. Mereka adalah ujung tombak pengawasan bagi biro trave; haji dan umrah dimaksud.
Jika dimulai tahun depan kita bergerak untuk menyediakan tim auditor syariah ini, maka 4 (empat) tahun ke depan kita akan memulai era baru “pengawasan” berbasis keahlian atau profesionalitas yang memadai untuk kepentingan pengawasan perkembangan ekonomi syariah ini.
Program ini harus selektif di dalam memilih calon mahasiswa, sebab yang bersangkutan harus memiliki seperangkat pengetahuan yang akan menjadi basis pekerjaannya. Fiqih muamalah harus sudah dikuasi meskipun belum optimal, sehingga di dalam perkuliahan hanya membutuhkan pengayaan saja.
Saya kira program studi ini sangat prospektif dalam kerangka menyediakan tenaga siap pakai untuk kepentingan audit syariah yang sungguh dibutuhkan di masa depan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ERANYA PROGRAM STUDI AUDIT SYARIAH (1)

ERANYA PROGRAM STUDI AUDIT SYARIAH (1)
Dalam 2 (dua) bulan terakhir ini, ada 2 (dua) hal yang saya sampaikan dalam acara-acara yang saya lakukan di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan juga pada acara di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, yaitu perlunya mengembangkan mata kuliah “Literasi Media Sosial” dan “Program Studi Auditor Syariah”.
Gagasan tentang pentingnya mata kuliah “Literasi Media” saya sampaikan di IAIN Ponorogo dan juga IAKN Menado, sebab ke depan akan terjadi social media exposure yang luar biasa. Dan yang menjadi sasarannya ialah para generasi muda, khususnya para mahasiswa, yang di dalam banyak hal adalah para generasi milenial. Di era cyber war seperti ini, maka tidak ada pilihan lain kecuali kita harus membangun kekuatan etika sosial media, sebagai instrument untuk mengedepankan “penyelamatan” para generasi milenial di tengah serbuan hoax, dan sebagainya.
Sedangkan perlunya program studi “Auditor Syariah” disebabkan oleh semakin menguatnya pelayanan public, misalnya jaminan produk halal, layanan zakat, wakaf, infaq dan shadaqah dan juga pengawasan pelaksanaan umrah. Dengan keberadaan program studi “Auditor Syariah”, maka dipastikan bahwa ke depan akan terdapat satu profesi “auditor syariah” yang akan membangun kepercayaan public untuk masalah-masalah di atas.
Pengalaman mengenai kasus-kasus travel haji dan umrah untuk penyelenggaraan umrah, akhir-akhir ini, tentu dapat dikaitkan dengan kurangnya pengawasan dari berbagai pihak terkait. Kalaupun ada pengawasan tentu belum didasarkan atas profesionalisme auditor yang memiliki “legalitas” sesuai dengan regulasi yang dimiliki.
Masalah-masalah yang membelit First Travel dan Abu Tour dewasa ini, tentu tidak boleh menular kepada pengelola dana umat: zakat, infaq dan shadaqah. Masalah ini tentu membuat dugaan berbasis proposisi yang menyatakan “di mana ada uang di situ ada penyelewengan”. Berbagai penyelewengan yang diakibatkan oleh tindakan koruptif oleh lembaga swasta, dan juga pejabat tentu akan semakin menambah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap berbagai aktivitas pengumpulan uang atau barang.
Sekarang ini ada suatu masalah yang cukup pelik, yaitu “distrust” yang menyelimuti sebagian masyarakat kita. Jangan sampai distrust atau ketidakpercayaan masyarakat ini akan semakin menguat karena rendahnya pengawasan yang kita lakukan. Cukuplah rasanya kasus First Travel dan Abu Tour menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Dana masyarakat untuk kepentingan ibadah umrah pun diselewengkan untuk kepentingan lain. Sungguh kita merasa “ngeri” terhadap tindakan-tindakan oknum yang melakukan penyelewengan dana masyarakat yang akan digunakan untuk ibadah.
Dana zakat tentu cukup besar, jika menggunanakan potensi ideal, maka terdapat sebanyak 217 Trilyun potensi dana zakat, dengan asumsi banyaknya jumlah umat Islam Indonesia dengan berbagai varian usaha dan produk yang dihasilkannya. Anggaran sebesar ini tentu akan menjadi dana yang akan dapat digunakan untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat. Bukankah diperlukan pemberdayaan ekonomi umat berbasis atas kebutuhan ekonomi kaum dhuafa dan juga pemberdayaan pendidikan untuk kepentingan penguatan kualitas pendidikan dalam berbagai aspeknya.
Masyarakat kita masih banyak yang miskin dengan jarak antara yang kaya dan miskin masih sangat tinggi. Gini rasio kita masih berada pada angka 3,9 dan upaya untuk menurunkan juga sering terkendala oleh pengaruh perekonomian global. Di dalam konteks semacam ini, maka keberadaan dana zakat, infaq dan shadaqah akan dapat menjadi dana abadi untuk pemberdayaan ekonomi kaum dhuafa.
Tahun depan akan dimulai tahun kualitas pendidikan setelah kita berhasil untuk memperluas akses pendidikan. RPJMN kita akan berubah paradigmanya dari akses ke mutu pendidikan. Sementara itu masih sangat banyak lembaga pendidikan kita –khususnya madrasah—yang memerlukan sentuhan kuat untuk meningkatkan mutunya. Oleh karena itu, diperlukan dana abadi umat yang bersumber dari zakat, infaq dan shadaqah untuk kepentingan ini.
Tantangan ini yang saya kira perlu dijawab oleh segenap pengelola zakat. Pengelolaan zakat harus semakin transparan dan akuntabel. Dan salah satu pirantinya ialah dengan pengawasan yang kuat. Jangan sampai dana trust ini lalu diperlakukan bukan pada peruntukannya. Jangan sampai terjadi “penodaan” terhadap kepercayaan masyarakat ini. Sekali saja kita salah kelola uang public berbasis agama ini, maka hancurlah reputasi kita semua.
Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan lembaga amanah umat. Pada lembaga-lembaga seperti ini uang umat dititipkan. Dan jumlah uang umat ini akan menjadi meningkat setiap tahun. Perkembangannya rata-rata 38 persen semenjak tahun 2002 sampai tahun 2017. Cukup fantastis. Terakhir kita bisa meraup dana zakat sebesar 5,8 Trilyun. Masih jauh dari potensi zakat umat yang diperkirakan dapat dikelola. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengawasan yang ektra hati-hati atau bahkan bisa saya nyatakan sebagai pengawasan extra ordinary. Tidak hanya cukup ordinary saja.
Berangkat dari pemikiran seperti ini, maka kehadiran sebuah lembaga pendidikan yang secara khusus akan menyediakan tenaga audit syariah menjadi relevan untuk dipikirkan dan diimplementasikan. Kita sedang menunggu langkah para rector untuk hal urgen ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.