• June 2026
    M T W T F S S
    « May    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DAN PENDIDIKAN DI MASA DEPAN (1)

ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DAN PENDIDIKAN DI MASA DEPAN (1)

Saya bersyukur bisa hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh Rektor IAIN Samarinda, Dr. Ilyasin, dalam rangka seminar tentang “Revitalisasi Pendidikan Tinggi dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0: Meningkatkan Kompetensi Lulusan dan   Membangun Peradaban”, 15/01/2019. Hadir di dalam acara ini ialah Rektor, Wakil Rektor (Dr. Zurkoni) dan para wakil rector lainnya, para Dekan dan wakil Dekan, Kepala lembaga, para dosen dan para mahasiswa. Selain itu juga hadir Kakanwil Kalimantan Timur, Sofyan Noor, Kabiro IAIN Samarinda, Dr. A. Kusasi, dan hadir juga Kepala PTA Kaltim, yang semestinya pamitan karena mutasi tugas jabatan. Sebagai narasumber lainnya, ialah Prof. Babun Suharto, Ketua Forum Pimpinan PTKIN dan Rektor IAIN Jember. Saya secara khusus menyampaikan makalah dengan judul “Persiapan PTKN dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0”. Revolusi industry 4.0 akan menjadi tantangan bagi perguruan tinggi di Indonesia, khususnya bagi PTKN.

Pertama, Era sekarang disebut sebagai era disruptif. Saya kira kita semua –terutama kaum akademisi—sudah tahu tentang hal ini. artinya bahwa terdapat perubahan yang sedemikian cepat dan terkadang kita tidak bisa mengikutinya. Sebuah perkembangan yang tidak menentu. Meskipun perubahan itu sesungguhnya diciptakan oleh manusia, akan tetapi tidak semuanya memahami dan bisa mengantisipasi terhadap perubahan dimaksud.

Perubahan itu tentu saja dipicu oleh pengembangan teknologi informasi yang sedemikian cepat, sehingga mengubah semua performance kehidupan manusia, mulai dari dunia perdagangan, budaya, politik, pendidikan bahkan juga agama. Perkembangna teknologi yang maha cepat tersebut mengakibatkan nuansa kehidupan manusia di masa depan menjadi “kurang menentu”, sebab banyak perubahan yang terjadi tiba-tiba dan perlu penyesuaian yang juga sangat cepat.

Perubahan di bidang perdagangan saya kira sudah sangat banyak yang membahasnya, yaitu dengan tumbuhkembangnya e-commerce yang kemudian bisa meluluhkan terhadap system perdagangan konvensional secara cepat. Ada banyak pusat perdagangan yang harus menutup gerainya, karena tumbuhnya e-commerce. Bahkan juga system transportasi yang juga ke depan akan berubah, misalnya dengan munculnya mobil tanpa pengemudi. Pada tahun 1980-an, terdapat tayangan film, dengan bintang utamanya, Mc-Gyver, yang dibantu oleh mobilnya yang bisa digerakkan sesuai dengan kemauannya. Dulu rasanya hal itu masih mustahil dilakukan. Bagaimana ada mobil tanpa pengemudi? Tetapi impian itu sekarang sudah menjadi kenyataan, dengan diijinkannya perusahaan Volvo atau Daimler untuk memproduksi mobil tanpa pengemudi.

Kedua, Dampak revolusi industry 4.0 tentu sangat sistemik. Dengan banyaknya perusahaan e-commerce maka menyebabkan banyaknya tenaga kerja manusia yang dipangkas, dan dengan terciptanya mobil tanpa pengemudi juga akan menyebabkan banyaknya tenaga kerja yang harus dirumahkan. Dan semua ini terjadi tentu terkait dengan efektivitas dan efisiensi yang juga dilakukan oleh perusahan-perusahaan.

Tidak hanya tenaga kerja yang harus berubah, akan tetapi juga pendidikan. Institusi pendidikan sebagai tempat untuk mencetak tenaga kerja juga terimbas dengan perubahan sosial yang sedemikian cepat. Dunia pendidikan sebagai tempat untuk mencetak manusia yang memiliki kemampuan professional dan memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya, akan “bertarung” ke depan dengan perkembangan teknologi yang semakin unpredictable. Institusi pendidikan yang di dalam banyak hal berjalan linear, akan menghadapi situasi perubahan yang cepat dan menuntut institusi pendidikan untuk terus mengikutinya.

Sebagai contoh, perubahan kurikulum itu dilakukan paling cepat 5 (lima) tahun. Di dalam kurun waktu tersebut, maka akan dilakukan penyesuaian dan perubahan internal terkait dengan proses pembelajaran, penyediaan sarana prasarana, pengadaan buku, penguatan SDM dan sebagainya. Bisa dibayangkan bahwa perubahan dunia teknologi informasi itu sudah kemana-mana dalam waktu itu. Artinya, akan selalu terjadi dunia pendidikan tertinggal dengan perubahan sosial yang sangat cepat.

Setiap perubahan kurikulum akan diikuti dengan sosialisasi, penguatan SDM, penguatan kelembagaan, penguatan infrastuktur dan sebagainya, sehingga membutuhkan waktu yang relative panjang. Sementara itu, perubahan teknologi informasi berjalan secara lateral dan bukan linear atau horizontal. Bisa dibayangkan misalnya perkembangan ekonomi digital sudah sedemikian cepat dan merambah semua aspek perdagangan, akan tetapi penyiapan SDM dan institusi untuk kepentingan ini hingga akhir-akhir ini masih “kedodoran”. Sebuah gambaran betapa institusi pendidikan tertinggal cukup jauh dengan perkembangan di sekelilingnya.

Siapa yang sesungguhnya tertampar dengan kenyataan ini. Saya melihat bahwa para pengambil kebijakan pendidikan khususnya tentu harus bertanggungjawab atas ketertinggalan dunia pendidikan dengan dunia digital sekarang. Saya kira kesadaran untuk melakukan perubahan dengan menyesuaikan diri dengan era digital sudah ada dibenak setiap pengambil kebijakan. Hal ini tentu dipicu oleh derasnya pembicaraan mengenai era revolusi industry 4.0 yang sudah berada di tengah kehidupan kita semua.

Kita sadar sepenuhnya bahwa melakukan perubahan dalam dunia pendidikan tidaklah semudah membalik tangan. Ada sejumlah variabel yang harus diperhitungkan secara matang. Misalnya perubahan kurikulum yang berlaku nasional. Hal ini merupakan pekerjaan yang dapat menyita perhatian, pemikiran yang mendalam dan kerja keras. Saya teringat ketika akan dilakukan perubahan kurikulum pada tahun 2013, maka luar biasa tantangan dan kendalanya. Jika kurikulumnya bisa diselesaikan, maka yang tidak kalah penting adalah tindakan lanjutannya. Mulai dari penyiapan bahan ajar, guru, kesiapan institusi pendidikan dan sebagainya.

Jadi rasanya, dunia pendidikan akan selalu tertinggal dengan perubahan sosial yang dipicu oleh era digital atau era teknologi informasi. Dan sejauh yang bisa dilakukan ialah mengantisipasi dampak negatifnya dan kemudian mengarahkannya kepada yang lebih positif. Pendidikan seharusnya bisa mengarahkan perubahan sosial itu, akan tetapi di era revolusi industry 4.0 ini semua harus ”takluk” dan mengikuti kemana arah yang ditujunya.

Wallahu’ alm bi al shawab.

DIGITAL WAKAF DI ERA REVOLUSI INDUSTRI

DIGITAL WAKAF DI ERA REVOLUSI INDUSTRI

Pada tanggal 18 Desember 2018, saya mengikuti acara Rapat Kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat. Acara yang penting di akhir tahun untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja tahun 2018 dan merancang program kerja tahun 2019. Acara ini diikuti oleh segenap pengurus BWI Pusat dan dibuka oleh Prof. Dr. Mohammad NUH, ketua BWI.

Sebagaimana dinyatakan oleh Mohammad NUH, bahwa kita sedang menghadapi era revolusi industry 4.0, sehingga wakaf tentu juga harus mengikuti perkembangan ini. Kita bersyukur karena sekarang perkembangan wakaf sudah cukup meluas, misalnya wakaf uang sudah mulai diminati masyarakat dan lembaga penyelanggara wakaf uang juga semakin benyak. Harapannya bahwa ke depan harus dilakukan upaya untuk melakukan audit secara memadai agar tidak terjadi penyelewengan dana kepercayaan masyarakat ini. Perlu juga dipikirkan mengenai lembaga-lembaga pendidikan tinggi untuk menjadi penyelenggara wakaf atau nadhir wakaf. Ada potensi besar yang dimiliki oleh perguruan tinggi dimaksud.

Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa program-program yang belum tercapai tahun 2018 agar menjadi catatan dan dimasukkan ulang sebagai program lanjutan tahun 2019. Bisa jadi program yang belum tercapai tersebut merupakan program yang sangat penting akan tetapi tenaga, dana dan kemampuan kita belum mampu melaksanakannya. Jadi tahun 2019 menjadi tahun untuk meneruskan program tahun 2018 dan juga program unggulan tahun 2019.

Di sisi lain, Dr. Slamet Riyanto, Ketua Dewan Pertimbangan BWI menyatakan agar regulasi yang terkait dengan BWI untuk dilihat ulang. Kita telah berhasil untuk mengubah Peraturan Pemerintah tentang Wakaf, akan tetapi Undang-Undang Wakaf harus juga direvisi sebab misalnya tentang masa Jabatan Pengurus yang hanya 3 (tiga) tahun dan juga kenadhiran yang belum up to date perlu juga untuk direvisi. Tahun 2019 kita fokuskan untuk melakukan kegiatan revisi Undang-Undang Wakaf ini.

Yang menarik dari evaluasi ini ialah mengenai upaya untuk mengembangkan sosialisasi wakaf di kalangan masyarakat. Meskipun program ini belum optimal pencapaiannya, akan tetapi gagasan mengenai perlunya sosialisasi wakaf haruslah diapresiasi, misalnya wakaf go to campus. Hanya sayangnya bahwa program sosialisasi wakaf melalui teknologi informasi belum tergarap secara memadai. Web, misalnya belum tergarap dengan maksimal. Hal ini tentu disebabkan oleh belum tersedianya tim yang kuat untuk mengembangkan informasi perwakafan melalui BWI.

Kemudian, yang juga terasa belum optimal ialah mengenai evaluasi terhadap institusi pengelola wakaf uang tersebut. Perkembangan institusi wakaf uang cukup besar, akan tetapi kualitas kelembagaan kenadhiran wakaf uang tentu harus dijaga sedemikian kuat sebab ke depan akan semakin banyak potensi wakaf uang yang akan didayagunakan.

Saya menyampaikan beberapa hal, yaitu: pertama, seirama dengan perkembangan umat Islam kelas menengah yang sadar akan agamanya dan semakin kuat keinginannya untuk berzakat dan berwakaf, maka BWI harus menangkap peluang ini. Generasi milenial yang sadar betul akan teknologi informasi memerlukan sentuhan teknologi informasi juga dengan daya tarik yang kuat. Misalnya Digital Information for Zakat, Program Literasi Zakat, Program Wakaf For Milenial dan sebagainya. Khusus mengenai literasi Wakaf, misalnya semua harus aware untuk menjadi humas-humasnya Wakaf. Saya termasuk yang sependapat bahwa humas itu adalah kita semua. Jadi humas bukanlah dibatasi oleh sekat-sekat struktur dan tempat, akan tetapi adalah kita semua. Seandainya, semua pengurus BWI lalu membuat info grafis, quote, speed writing, vlog, blog, video pendek, short text, dan sebagainya maka akan semakin banyak yang bisa diunggah di media sosial. Tetapi harus semua didesain agar ada keteraturan dan kesinambungan.

Kedua, kita melihat perkembangan yang sangat kuat untuk menjadi nadhir wakaf uang, artinya institusi ini bisa menjadi semakin banyak di masa depan. Makanya diperlukan penguatan kapasitas institusi dan juga SDM. Rasanya diperlukan makin banyak SDM auditor syariah untuk melakukan pengawasan syariah atas hal ini. Kiranya diperlukan regulasi yang mengatur tentang nadhir wakaf uang ini. Jika dianggap perlu tentu dispersyaratkan bagi institusi pengelola wakaf uang untuk memiliki auditor syariah sehingga pengelolaan wakaf uang akan menjadi semakin transparan dan akuntabel. Sebagaimana Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), maka setiap pendirian LPH diwajibkan untuk memiliki Auditor Syariah dan bagi perusahaan juga harus memiliki penyelia halal. Program jaminan produk halal, zakat dan wakaf harus menjaga amanah tersebut.

Ketiga, seharusnya PTKI memiliki program studi auditor halal. Ke depan sangat banyak dibutuhkan auditor syariah yang akan dipekerjakan di lembaga zakat, BAZ, BAZDA, LAZ dan seterusnya. Juga untuk kepentingan Auditor Syariah untuk Wakaf dan juga jaminan produk halal. Untuk kepentingan ini, saya sungguh berharap ada ide-ide cerdas dari para pimpinan PTKI untuk merumuskan dan kemudian mendirikan program studi Auditor Syariah dalam kerangka memenuhi kebutuhan yang sangat prospektif di masa depan.

Wallahu a’lam bi al shawab.

PENGUATAN PEREKONOMIAN SYARIAH

PENGUATAN PEREKONOMIAN SYARIAH

Kamis, 13 Desember 2018, saya berkesempatan untuk menghadiri acara Silaknas Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Jakarta. Tepatnya di Menara BTN Jakarta. Acara yang dibuka oleh Pak Wimboh Santoso Ketua OJK ini berlangsung dengan sangat memadai sebab tentu dipaparkan tentang peluang pengembangan keuangan syariah di Indonesia.

Ekonomi Syariah memang belum menjadi arus utama di dalam percaturan ekonomi nasional. Berbeda dengan Malaysia yang rasanya perkembangan ekonomi syariah itu sudah sesuai dengan tracknya. Jika saya membandingkan dengan pengembangan ekonomi syariah di Malaysia bukan berarti saya lebih membanggakan Malaysia akan tetapi yang penting adalah ekonomi syariah Indonesia harus bergerak lebih cepat dalam mengejar ketertinggalan itu.

Di dalam kerangka mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia, masih terdapat beberapa tantangan, antara lain: kapasitas kelembagaan, terbatasnya akses, pangsa pasar, SDM terbatas, persaingan fintech dan sebagainya. Di dalam pengembangan kapasitas kelembagaan, sesungguhnya pemerintah sudah memberikan perhatian yang kuat, misalnya Presiden SBY pernah melaunching program GRESS, lalu Presiden Jokowi juga memberikan perhatian yang kuat dengan dibentuknya suatu perangkat kelembagaan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

Melalui penguatan kelembagaan KNKS ini tentu diharapkan agar terjadi percepatan untuk mengembangan keuangan syariah. Hanya saja memang harus diakui bahwa sebagai akibat keterbatasan SDM, maka pengembangan keuangan syariah mengalami sedikit keterlambatan. Misalnya, keterbatasan pengembangan keuangan syariah di berbagai wilayah. Kemudian, kelemahan akses keuangan syariah yang juga dirasakan ialah rendahnya literasi tentang keuangan syariah. Hal ini tentu terkait dengan rendahnya pasar keuangan syariah. Kebanyakan masyarakat masih menggunakan keuangan konvensional di dalam transaksi keuangannya. Makanya, market share keuangan syariah baru mencapai angka 8,58 persen. Dilihat dari asset keuangan syariah per September 2018 ialah sebesar Rp1.265.07 trilyun atau setara dengan USD 91,80 Milyar.

Perkembangan keuangan syariah memang cukup menggembirakan. Pada tahun 2018 terdapat sebanyak 14 BUS, 20 UUS, dan 168 BPRS. Dengan posisi asset 5,29 pere atau sebesar Rp468,82 Trilyun atau setara USD 31,40 Bn. Sementara itu Perbankan Konvensional memiliki asset sebesar 94,08 persen. Di sisi lain, total asset IKNB sebesar Rp99,94 trilyun dengan market share sebesar 4,32 persen. Untuk IKNB tersebut terdapat sebanyak 63 Asuransi Syariah, 47 Pembiayaan Syariah, 6 penjaminan syariah, 51 lembaga keuangan Mikro Syariah, dan 11 Industri Non-Bank Syariah lainnya.

Industry keuangan syariah memang belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keuangan nasional. Hal ini tentu bukan semata-mata disebabkan oleh kinerja lembaga keuangan syariah akan tetapi disebabkan oleh banyak variabel. Saya mencoba untuk mengidentifikasi 3 (tiga) variabel penting yang belum mendukung secara optimal perkembangan keuangan syariah.

Pertama, variabel sosialisasi perbankan syariah atau keuangan syariah belum menyentuh terhadap grass root, sementara para pemilik modal masih enggan memasukkan dananya pada institusi keuangan syariah. Sebagaimana diketahui bahwa para pemilik modal besar masih sangat mempercayai terhadap perbankan konvensional yang telah bekerja sama sangat lama. Ada semacam keengganan mereka untuk mendukung terhadap pengembangan keuangan syariah ini. meskipun pemerintah sudah memberikan dukungan regulasi dan juga kebijakan tentang keuangan syariah, akan tetapi kenyataannya masih terdapat “rasa enggan” untuk memperkuat keuangan syariah. Terbukti bahwa dana besar yang diperoleh oleh perbankan syariah masih disumbang oleh dana keuangan haji, dengan persentase 60-70 persen.

Kedua, keuangan syariah belum bisa bersaing dengan keuangan konvensional. Masih ada anggapan bahwa keuangan syariah itu lebih rumit, regulasi yang berbelit-belit dan return yang masih tinggi. Modal perbankan syariah yang kebanyakan berasal dari dana haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih meminta return bagi hasil yang cukup tinggi, sehingga belum bisa bersaing dengan bank konvensional yang rata-rata mematok fix return yang lebih rendah. Selain itu juga pengalaman sejarah bahwa pengelolaan keuangan konvensional sudah mapan dan berkinerja yang lebih baik.

Ketiga, rendahnya literasi keuangan syariah juga bertali temali dengan kesadaran untuk terlibat di dalam keuangan syariah yang rendah. Kenyataan ini misalnya didukung oleh data di Jawa Timur, bahwa literasi keuangan syariah sudah mencapai 29 persen, akan tetapi tingkat penerapan keuangan syariah baru mencapai angka 5 persen. Berarti bahwa terdapat gap antara pengetahuan dan perilaku dalam perbankan syariah.

Kenyataan-kenyataan ini yang saya kira cukup signifikan dalam mempengaruhi terhadap pengembangan keuangan syariah. Tentu masih ada sejumlah variabel pengganggu terhadap pengembangan ekonomi syariah, dan tugas semua insan yang bergerak di bidang keuangan syariah untuk memecahkannya.

Ke depan tentu harus dihasilkan pelaku-pelaku ekonomi syariah yang minded, dan bahkan bisa menjadi promoter di dalam pengembangan keuangan syariah sehingga upaya percepatannya akan bisa diprediksi lebih memadai. Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) harus menjadi penguat dan pendorong terhadap upaya ini.

Wallahu a’lam bi al shawab.

MERAWAT HOMOGENITAS

MERAWAT HOMOGENITAS

Bagi mereka yang tidak memiliki relasi sosial yang memadai, maka tentu tidak akan merasakan betapa kehidupan ini sungguh hanyalah terdiri dari satu warna saja. Hal ini tentu terkait dengan relasi sosial yang hanya dengan kelompoknya saja, sehingga hubungan kemasyarakatannya hanyalah terbatas pada relasi yang dibangunnya tersebut. Bisa saja relasi itu hanyalah dengan sesama agama atau lainnya.

Jika kita hidup di dunia pedesaan yang relative homogeen, maka denyut perbedaan itu nyaris tidak dijumpai. Di Indonesia, ada sangat banyak wilayah-wilayah yang sangat homogeen, baik dari sisi kesukubangsaan, keagamaan dan sosial ekonominya. Mereka bergaul dengan sesamanya tanpa ada perbedaan yang riil sebagai masyarakat plural.

Dalam beberapa hari terakhir saya berada di desa tempat kelahiran saya untuk menyambangi orang tua saya –yang tinggal satu-satunya, Ibu—dalam usia yang cukup tua. Meskipun demikian, beliau masih tampak sehat dalam takaran orang seusianya. Rasa kebahagiaan itu terpancar dari sinar matanya yang teduh, sebab anak samata wayangnya itu berada di dekatnya. Memang dalam waktu 6,5 tahun terakhir, saya termasuk jarang hadir bersamanya karena tugas-tugas saya sebagai pejabat structural di Jakarta.

Kehadiran saya di desa ini tentu mengingatkan kembali ingatan saya tentang desa ini pada tahun 1970-an, yang masih sepi belum banyak rumah-tumah berdinding beton, dan jalan-jalan desa yang becek di kala hujan dan gelap sebab belum terdapat penerangan listrik seperti sekarang. Sungguh terdapat perubahan yang sangat signifikan dalam realitas fisik desa dalam tahun-tahun terakhir.

Secara fisikal saya kira sudah sangat berubah. Pun kehidupan ekonomi yang juga sudah berubah. Di masa lalu, kebanyakan hanyalah petani dan buruh tani saja, akan tetapi sekarang sector jasa sudah menjadi bagian dari pekerjaan masyarakat. Sudah ada banyak toko dengan barang atau produk industry, dan juga pegawai BUMN dan swasta yang semakin banyak. Sector pertanian justru sudah tidak lagi bergairah sebagaimana di tahun 1970-1980-an. Terdapat perubahan orientasi kerja di kalangan masyarakat desa.

Namun yang saya kira tetap tidak berubah ialah tentang kehidupan keagamaan dalam konteks pemahaman agama sebagaimana Islam ahl sunnah wa al jamaah atau NU. Maklum mereka mengartikan Islam ala ahl sunnah wa al jamaah itu ialah NU dan bukan lainnya. Makanya semenjak dari dahulu selalu terdapat acara-acara yang dikemas sebagai tradisi Islam, seperti Dzibaan, Tahlilan, Yasinan, Muludan, Rejeban, Suroan, riyayan, dan sebagainya. Akhir-akhir ini, seirama dengan semakin kuatnya pengaruh Habib Syekh dalam bacaan shalawatan, maka juga berlangsung acara grup shalawatan. Jika bulan Rabi’ul awal, maka sebulan penuh ada acara “udukan” atau selamatan dengan nasi gurih untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad saw. Nyaris setiap malam terdapat acara-acara seperti ini.

Nyaris tidak didapatkan pandangan yang berbeda tentang pengamalan Islam seperti ini. Masyarakat hidup dalam pola paguyuban dalam peribadahan. Didapati di pedesaan Jawa, misalnya kelompok NU dan Muhammadiyah, akan tetapi nyaris juga tidak didapati acara-acara pengajian yang saling menjelekkan, atau membidh’ahkan apalagi mengkafirkan antar penggolongan beragama itu. Hanya biasanya, yang Muhammadiyah beribadah di masjidnya jika jumlahnya cukup banyak, sementara yang NU beribadah di masjidnya atau mushallanya. Meskipun di dalam desa terdapat banyak tempat ibadah –masjid atau mushalla—akan tetapi kemesraan sebagai warga bangsa dan agama itu terjadi secara alami.

Meskipun di era menjelang pilpres 2019, kehidupan sosial nyaris tidak terpengaruh. Tidak ada greget untuk berbeda secara tajam dan saling menyatakan dukungan. Semua berjalan sebagaimana adanya. Jika waktu shalat Magrib, Isyak atau Shubuh, maka mereka datang ke masjid atau mushalla dan melakukan shalat secara berjamaah. Bahkan di dalam pembicaraan sebelum atau sesudah shalat juga sangat monoton, di seputar dunia pertanian atau pergadangan di desa.

Tidak ada perbincangan tentang siapa calon presiden atau wakil presiden. Saya yakin bahwa mereka pastilah mendengarkan berita di televisi atau lainnya, akan tetapi kehidupan mereka tidak terpengaruh dengan berita-berita di televisi. Hoax atau berita bohong juga didengarnya, tetapi hal itu tidak menjadi pokok pembicaraannya. Meskipun gambar-gambar atau baliho-baliho bertebaran di jalan-jalan utama antar kecamatan dan juga di desa-desa akan tetapi mereka tidak terusik untuk menilainya.

Sungguh saya merasakan denyut kehidupan masyarakat desa kita berada di dalam keteraturan sosial yang sesungguhnya. Di sinilah sebenarnya kehidupan yang harmonis dan rukun itu terjadi dengan sempurna. Dan kita merasa nyaman di dalamnya.

Wallahu a’lam bi al shawab.

MENJAGA TRADISI MENUAI KEARIFAN (4)

MENJAGA TRADISI MENUAI KEARIFAN (4)

Saya tentu merasakan bahwa upaya untuk menjaga tradisi berbangsa, bernegara dan berbudaya sebagai bangsa Indonesia itu terus menerus dilakukan. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia sebenarnya merupakan masyarakat yang mencintai keharmonisan, kerukunan dan perdamaian. Berdasarkan atas kajian yang mendalam akan dapat diketahui bahwa kebanyakan masyarakat Indonesia ialah masyarakat yang secara religious memahami agamanya dengan cara yang moderat atau wasathiyah.

Dalam beberapa hari terakhir saya berada di pedesaan, dan saya mengetahui bagaimana denyut nadi kehidupan masyarakat yang aman dan damai, jauh dari hiruk pikuk hoax dan berita palsu, berita bohong dan masalah-masalah yang membelit relasi hubungan antar agama dan sebagainya. Meskipun mereka sebenarnya memahami bahwa ada kelompok lain atau etnis dan suku lain di negeri ini, namun mereka menganggap bahwa semuanya adalah bagian dari warga masyarakat yang layak dan berhak hidup di negara ini. Jika ditanya, apa yang menjadi concern mereka di dalam kehidupan, maka akan dijawab “yang penting hasil pertaniannya baik dan laku pada saatnya”. Atau jawaban lain yang terakit dengan ekonomi subsistensi.

Perubahan yang terjadi tentu pada generasi muda. Di mana mereka telah mengalami desakan perubahan terutama di era teknologi informasi. Banyak anak-anak muda yang sudah mengakses internet dan lainnya. Selain juga pergaulan di ruang-ruang kerja dan pergaulan. Namun sejauh yang bisa diketahui bahwa mereka ternyata juga tidak tergerak untuk terlibat di dalam aktivitas yang secara umum bisa merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Masyarakat di pedesaan jauh dari hiruk pikuk politik identitas, politik berbaju agama, politik pilpres dan sebagainya. Saya harus sampai pada kesimpulan bahwa yang ramai itu hanya pada masyarakat yang melek tehnologi informasi dan menjadikannya sebagai problem akut bangsa ini. Keramaian memang sedang berlangsung, tensi politik memang sedang meningkat, hanya saja bahwa hal ini hanya terasa pada segmen-segmen tertentu di masyarakat kita.

Di dalam bidang keagamaan, saya melihat betapa semangat beragama juga sedang meningkat. Mushalla dan masjid banyak dipenuhi oleh jamaah. Shalat magrib, isya’ dan shubuh ada banyak jamaah yang datang di tempat ibadah. Lalu suara adzan dan iqamah juga saling bersautan. Kemudian gema shalawatan untuk menandai peristiwa kelahiran Nabi Muhammad saw juga terus bergema di setiap desa. Ternyata pengaruh Habib Syekh di desa-desa juga sangat tinggi. Untuk memperingati Hari Kelahiran Nabi Muhammad saw ternyata shalawatan ala Habib Syekh dikumandangkan.

Acara tahlilan dan yasinan yang merupakan ciri khas Islam ala Ahli Sunnah wa al Jamaah atau NU juga terus berlangsung. Di setiap desa dalam setiap bulan juga para ibu-ibu jam’iyah tahlil terus mengumandangkan tradisi ini. Hal ini menandai akan tetap lestarinya tradisi tersebut di dalam kancah kehidupan meskipun masyarakat semakin modern.

Jadi, meskipun masyarakat semakin modern ternyata aura religiositas dalam bentuk penguatan tradisi keagamaan tidaklah luntur. Berbeda dengan masyarakat modern di tempat lainnya, yang semakin modern suatu masyarakat semakin habis aura keagamaannya. Masyarakat Barat misalnya, dewasa ini sedang mengalami nuansa semakin berkurangnya minat beragama dengan indikasi semakin banyaknya tempat ibadah yang dijual atau dialihfungsikan untuk kepentingan lainnya. Namun di Indonesia, semangat beragama tersebut tetap terjaga dan ekspressi beragama juga semakin kuat. Inilah yang membedakan masyarakat Indonesia dengan masyarakat dunia lainnya terkait dengan relasi modernitas dengan religiositas.

NU dan Muhammadiyah sebagai pilar keberagamaan di Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk menjaga consensus kebangsaan. Melalui komitmen 2 (dua) organisasi ini dan diikuti oleh organisasi-organisasi lainnya akan menjadi basis bagi penguatan kebangsaan.

Oleh karena itu, saya tetap berkeyakinan jika umat Islam melalui pilar oganisasi yang mengusung Islam wasathiyah dan pemerintah juga memberikan support yang memadai untuk kepentingan ini, maka saya tetap berkeyakinan bahwa Indonesia akan tetap berada dalam nuansa kedamaian.

Hanya saja memang harus tetap diwaspadai sebab sebagaimana telah dan sering saya ungkapkan bahwa ideology eksternal macam apapun tidak akan pernah mati. Makanya, kewaspadaan dan penguatan jejaring untuk menjaga kebersamaan harus tetap dikembangkan.

Jadi, masih ada peluang yang tetap besar untuk menjaga Indonesia dari mara bahaya. Dan kata kuncinya ialah “menjaga tradisi agar bisa menuai kearifan” sebagai bangsa.

Wallahu a’lam bi al shawab.