• October 2026
    M T W T F S S
    « Sep    
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

WAKAF DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMAT

WAKAF DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMAT

Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki hajat besar menjelang akhir tahun 2019, yaitu Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Jakarta, 10-13 Desember 2019. Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin. Hadir pada acara ini Ketua Badan Pelaksana BWI, Prof. Dr. Moh. NUH, Ketua Dewan Pertimbangan BWI, Dr. Slamet Riyanto, dan seluruh pengurus BWI Pusat dan Daerah dari seluruh Indonesia, serta undangan lainnya.

Raker ini menjadi momentum penting bagi seluruh punggawa BWI dalam menyamakan wawasan tentang percepatan menjadikan BWI sebagai sarana untuk menyejahterakan masyarakat. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, bahwa “untuk menyelesaikan problem umat Islam di dalam bidang ekonomi, maka agar umat Islam sendiri terlibat di dalam menyelesaikannya, dan salah satu instrument tersebut adalah wakaf”.

Ada tiga hal yang saya garis bawahi dari pidato Ketua BWI, Prof. Dr. Mohammad NUH, dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, yaitu: Pertama, wakaf sudah berkembang tidak hanya sebagaimana masa lalu, akan tetapi sudah didiversifikasi jenisnya dengan wakaf uang (cash wakaf). Memang ada kekhawatiran di saat awal tentang wakaf uang ini, sebab secara syar’i bahwa wakaf itu modalnya harus tetap terpelihara atau tidak berkurang, jika wakaf tersebut dalam bentuk tanah, maka tanahnya harus tetap ada, maka wakaf uang itu memiliki resiko yang besar, salah satu di antaranya harus dikelola agar modal atau asetnya tidak berkurang. Makanya, kemudian dikembangkan cash wakaf link sukuk, artinya dana yang terkumpul lalu dibelikan sukuk dan hal tersebut ditanggung oleh negara. Sekarang sudah terkumpul sebesar 30 milyard, dari peluang yang diberikan oleh Kemenkeu sebesar 50 milyar.

Diversifikasi harta wakaf itu juga terus ditumbuhkembangkan, misalnya dengan wakaf point melalui kerja sama dengan telkomsel. Dari pengguna telkomsel, maka dipastikan memiliki point yang di akhir tahun akan diketahui jumlahnya, maka point tersebut akan dapat didayagunakan untuk wakaf. Dari seluruh pelanggan telkomsel tentu akan bisa didapatkan sejumlah dana yang kemudian dimasukkan ke dalam wakaf. Di dalam konteks ini, maka telkomsel bisa secara langsung memasukkan ke dalam wakaf dengan pemberitahuan. Memang diperlukan kajian hukumnya, dan MUI tentu akan bisa memberikan fatwa tentang hal ini.

Kedua, wakaf adalah shadaqah jariyah, yang tidak akan habis pahalanya selama asset wakaf tersebut masih ada. Wakaf uang, misalnya adalah wakaf dalam bentuk uang yang modalnya juga harus tetap lestari. Tidak boleh berkurang sedikitpun. Yang dikembangkan adalah hasil upaya penggunaannya. Selama asset asalnya ini bisa dijaga maka wakaf uang, sebagaimana fatwa MUI diperbolehkan. Menurut Pak Wapres, MUI sudah memberikan fatwa tentang kebolehan wakaf uang dengan catatan modalnya harus terus berlanjut. Jadi wujudnya berlanjut dan manfaatnya juga berlanjut. Termasuk di dalam hal ini adalah penggantian tanah wakaf. Jika terdapat harta wakaf yang idol, maka diperkenankan untuk melakukan penggantian tanah wakaf, dengan catatan bahwa tanah pengganti tersebut memiliki keberlanjutan manfaat.

Wakaf diharapkan akan dapat menjadi contributor kesejahteraan umat. Wakaf harus diarahkan agar dapat menjadi asset produktif. Selama ini penggunaan wakaf masih untuk beberapa hal saja dengan prosentase, untuk masjid (75%), pendidikan (14%), Pemakaman (5%), lainnya (6%). Ke depan, yang perlu dikembangkan adalah bagaimana meningkatkan upaya wakaf produktif agar pemanfaatan hasil wakaf akan dpat didayagunakan untuk menyelesaikan problem umat miskin, kira-kira 25 juta, dan kebanyakan tentu adalah umat Islam. Oleh karena itu perlu sinergi dengan perbankan syariah dan keuangan syariah serta produk halal. Selama ini Indonesia baru menjadi “tukang” stempel produk halal dan belum menjadi produsen halal.

Ketiga, agar diupayakan mengembangkan platform digital wakaf. Memang harus diakui bahwa kita masih memiliki problem perwakafan, sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Muhammad NUH, bahwa  kita perlu melakukan revisi terhadap UU Wakaf. Di tengah perubahan yang sedemikian cepat, maka UU Wakaf kiranya diperlukan upaya revisi, sehingga lebih bersearah dengan kemajuan yang terjadi. UU Wakaf diperlukan disatukan dengan UU Zakat, sehingga pengelolaannya akan menjadi sinergis. Lalu, problem tata kelola dan manjemen resiko. Seirama dengan perkembangan diversifikasi jenis wakaf, maka diperlukan upaya untuk pengelolaan wakaf agar lebih modern dan juga menerapkan manajemen resiko. Wakaf uang itu sarat dengan resiko, terkait dengan asset uang yang harus tetap berkelanjutan. Kemudian, pemanfaatan asset wakaf. Selama ini pemanfaatan wakaf masih untuk masjid, pendidikan dan makam, maka diperlukan upaya untuk mengembangkan usaha-usaha yang lebih variatif dengan mempertimbangkan keberlanjutan manfaat dan maslahahnya. Selanjutnya adalah problem nadzir, yang sebagaimana diketahui nadzir kita belum professional, sehingga pemanfaatan wakaf masih asal jalan saja.

Di tengah perkembangan teknologi informasi yang luar biasa, maka wakaf juga memerlukan sentuhan teknologi informasi. Maka, platform digital wakaf perlu diupayakan. Sekarang beberapa bisnis on line, seperti Bukalapak, Shopie, Tokopedia sudah mengembangkan bisnis yang bersearah dengan keuangan syariah. Oleh karena itu kiranya platform digital wakaf ini dapat dijemput sedemikian rupa, sehingga wakaf akan dapat bergerak lebih lincah di tengah gelegak perkembangan bisnis on line yang semakin kuat.

Jadi memang diperlukan tidak hanya perubahan mindset tentang wakaf, tetapi juga upaya praksis agar wakaf selalu up to date, dan tidak ketinggalan zaman. Dan semua itu tentu tergantung dari kita semua para pengurus BWI yang merupakan orang paling sadar tentang pemanfaatan wakaf untuk membangun kesejahteraan umat.

Wallahu a’lam bi al shawab.

MENGAMALKAN ISLAM DAN PANCASILA

MENGAMALKAN ISLAM DAN PANCASILA

Ada sebuah pertanyaan menggelitik dari seorang guru ketika saya memberikan ceramah pada sessi khusus “Moderasi Beragama Untuk Membangun Harmoni dalam Masyarakat” yang diselenggarakan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, 5/12/2019, di Aula Madrasah Tsanawiyah Negeri Bangkalan. Acara ini dihadiri para guru dari daerah tiga T (terluar, terbelakang dan tertinggal) dalam tajuk acara “Visiting Teacher pada Guru Madrasah se Kabupaten Bangkalan”.

Pertanyaan tersebut adalah “apakah mengamalkan Islam secara kaffah sama dengan mengamalkan Pancasila, sebab amalan Islam yang kaffah itu terkait dengan seluruh amalan-amalan di dalam agama Islam, termasuk juga urusan kenegaraan? Sebuah pertanyaan yang menarik untuk direnungkan, disimak dan juga dijawab sebagai konsekuensi atas pilihan menetapkan Pancasila dan NKRI sebagai pilihan yang sangat wajar dan memang seharusnya seperti ini.

Jawaban atas pertanyaan ini menurut saya sungguh tidak sederhana, sebab di dalam pertanyaan ini tentu terkandung konsepsi bahwa di dalam Islam terdapat konsepsi khilafah. Jadi artinya, bahwa di dalam urusan kekuasaan mestinya harus berpatokan pada sistem khilafah tersebut. Di sinilah kata kunci mengapa pertanyaan ini sangat mendasar dalam kaitannya dengan pilihan bernegara dan berbangsa. Pertanyaan yang sederhana tetapi rumit untuk dijawab.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa di dalam Islam terdapat pola atau model kekuasaan. Bahkan Nabi Muhammad saw sendiri juga merupakan contoh tentang bagaimana mengelola atau memanej kekuasaan tersebut. Dan yang menjadi basis regulasinya adalah Piagam Madinah, yang sudah sangat terkenal di dunia, tidak hanya di kalangan umat Islam tetapi juga orang-orang Barat. Piagam Madinah menjadi referensi dalam mengembangkan pola kekuasaan berbasis pada pluralitas dan multikulturalitas yang terjadi pada saat itu.

Indonesia merupakan satu contoh di antara negara-negara di dunia ini, yang menggunakan pola republic atau jumhuriyyah, sebagaimana negara-negara Islam lainnya yakni Mesir, Afghanistan, Pakistan dan lainnya. Sementara itu juga ada yang berpola kerajaan, seperti Arab Saudi, Malaysia dan sebagainya. Dengan demikian, persoalan negara adalah persoalan tafsir dan bukan persoalan ajaran atau teks. Menjadi kerajaan atau menjadi republic adalah consensus yang disepakati oleh para pendiri bangsa, penguasa dan rakyat untuk memilih mana yang terbaik di dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Saudia Arabia yang memilih bentuk kerajaan, karena pendiri negara Saudi Arabia, Abdul Azis bin Saud, menginginkan agar keturunannya yang memegang tampuk kekuasaan di Arab Saudi. Demikian pula lainnya yang memilih system kerajaan. Sedangkan yang memilih jumhuriyyah, seperti Mesir dan negara Islam di Afrika Utara dan Timur Tengah menginginkan agar system tersebut yang digunakannya. Jadi ada dimensi kepentingan, tujuan dan penyebab yang menjadi referensi untuk menentukan pilihan negara dengan bentuk seperti apa yang diinginkan.

Adakah pertentangan antara Islam dan Pancasila. Di dalam beberapa buku yang sudah saya baca, misalnya “Islam dan Pancasila” menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila. Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” tentu tidak bertentangan dengan prinsip “Tauhid” yang diajarkan di dalam Islam. Demikian pula Sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Di sini juga tidak ada sedikitpun kontrasnya dengan Islam. Bukankah Islam mengajarkan betapa Islam sangat menghargai dimensi kemanusiaan. Jauh sebelum Deklarasi PBB tentang Human Right, Islam sudah mengajarkan tentang prinsip-prinsip hidup berdampingan dengan lainnya, mengajarkan saling kasih sayang, saling menghormati, saling menolong dan sebagainya.

Lalu sila “Persatuan Indonesia”, tentu juga tidak bertentangan dengan Islam terutama terkait dengan negara bangsa. Arab Saudi tidak pernah mengklaim bahwa Raja Saudi Arabia adalah pemimpin dunia dengan bentuk kerajaannya. Dilakukannya penghargaan atas hak kewilayahan masing-masing negara, tanpa berasumsi bahwa negara Arab Saudi adalah membentang di seluruh dunia, dan dunia di bawah kendalinya. Hanya Israel yang sekarang ini masih mengklaim wilayah Palestina sebagai bagian wilayahnya karena factor historis. Jika menggunakan satu-satunya factor historis-geografis sebagai ukuran menentukan wilayah negara bangsa, maka Indonesia bisa mengklaim Indochina sebagai wilayahnya, karena di masa lalu menjadi wilayah negara Majapahit.

Sila keempat, adalah bagian dari cara pemimpin kita di masa lalu untuk menafsirkan “musyawarah” sebagai inti dari bagaimana kita mengkonstruksi kekuasaan. Maka, ada yang polanya seperti di Indonesia dengan demokrasi, dan ada yang dengan sistem kekhalifahan-kerajaan sebagai pola yang digunakan dan sebagainya. System demokrasi juga bervariasi sesuai dengan consensus yang dibangun di negara tersebut. Ada yang demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Jadi hal ini adalah wilayah tafsir kenegaraan berdasarkan atas konsensus bangsa melalui para pemimpinnya. Lalu, sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”. Adakah hal ini bertentangan dengan ajaran Islam. Islam adalah agama “keadilan” sebagai dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw, para khalifahnya, dan juga sewaktu Khalifah Umar bin Abdul Azis. Saya kira teladan-teladan tersebut yang mengilhami bagaimana rumusan sila ke lima ini sedemikian hebat sebagai tujuan negara dan yang ingin diwujudkan di dalam negara Indonesia.

Di dalam konteks inilah saya selalu menyatakan: “menjadi umat Islam yang baik adalah menjadi warga negara yang baik”, “mengamalkan ajaran Islam dengan benar dan konsekuen adalah menjadi pengamal Pancasila yang benar dan bermartabat”, “menjadi pengamal Pancasila dengan baik sama dengan telah mengamalkan ajaran agama dengan baik”.

Jadi, untuk menjadi warga negara Republik Indonesia dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan NKRI sebagai bentuk final negara Indonesia, sebenarnya adalah keseluruhan dari pengamalan ajaran agama Islam yang kita yakini kebenarannya. Sama sekali tidak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila. Sama sekali tidak ada reduksi sedikitpun bahwa bernegara dengan system demokrasi lalu mengurangi pengamalan beragama Islam. Demokrasi atau monarkhi adalah pilihan rasional yang dicetuskan oleh pendiri negara, dan seharusnya juga menjadi mindset dan praksis di dalam kehidupan. Saya ingin menyitir KH. Sahal Mahfudz (alm) yang menyatakan pada saat Musyawarah Alim Ulama di Surabaya (1983), bahwa Keberadaan Pancasila dan NKRI di negeri ini sudah final, sehingga tidak diperlukan lagi ideology dan bentuk negara baru lainnya”

Wallahu a’lam bi al shawab.

DEKONSTRUKSI PEMIKIRAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

DEKONSTRUKSI PEMIKIRAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Saya kira tidak ada sesuatu yang sungguh baru dari apa yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim Makarim, tentang produk pendidikan di Indonesia. Hanya saja karena hal itu disampaikan di dalam forum Pelantikan Rektor UI (4/11/2019) yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan juga para professor dan civitas akademika UI, maka apa yang disampaikan menjadi sangat menarik.

Meskipun demikian, saya kira tetap ada “gereget” yang sedemikian lugas disampaikan oleh Mas Menteri terkait dengan pendidikan di Indonesia. Jika Beliau membuang teks pidato, juga bukan barang baru, sebab seorang pejabat pidato tanpa teks dengan mengabaikan bahan-bahan yang sudah disiapkan juga bukan sesuatu yang baru. Dahulu Pak Mendikbud, Daoed Yousoef, juga pernah melakukannya. Saat itu Beliau meminta mesin ketik untuk membuat pidatonya sendiri, sebab beliau ingin agar yang disampaikan adalah apa yang dipikirkan dan diinginkannya. Dan saya kira ada banyak pejabat kita yang juga melakukannya.

Nadim Makarim memang bagian dari Generasi Jenius Indonesia tentu tidak ada yang meragukan. Dengan talenta hebatnya itu, maka beliau bisa mendekonstruksi perusahaan transportasi yang selama ini memiliki armada sendiri, diubah bahwa perusahaan transportasi tidak perlu memiliki armada sendiri. Cukup dengan aplikasi, maka perusahaan bisa jalan dan bahkan berkembang sedemikian rupa. Dari Go Jek ke Go Food, Go Send, Go Pay, Go Massage dan sebagainya.

Pidato yang dirilis oleh berbagai media dengan news lead yang menarik karena disampaikan oleh Menteri Milenial dengan pakaian “ala” milenial: tanpa kaos kaki, sepatu kats, dan pakaian anak muda” tersebut membicarakan bahwa ke depan pendidikan akan dilihat dari produknya atau sejauh mana pengaruh pendidikan terhadap penguatan SDM andal. Apa yang bisa dilakukan oleh alumninya, apa yang bisa dikerjakannya dan bukan pada apa akreditasinya, berapa peringkatnya dan bagaimana proses pendidikannya. Lebih jauh dinyatakan agar pendidikan mengurangi program pembelajaran tertutup di ruang belajar dan agar diubah program pembelajarannya dengan memberikan kepada mitra didik untuk berkreasi sesuai dengan talentanya. Mitra didik harus dimerdekakan agar bisa membuat sesuatu yang lebih bermakna, dan guru atau dosen juga harus dikurangi atau bahkan “dibebaskan” dari aktivitas rutin administrasi yang melelahkan.

Saya kira yang menarik dari pidatonya itu adalah pemikirannya tentang mengukur pendidikan bukan dari akreditasi, proses pendidikan yang rumit, peringkat pendidikan di dunia internasional dan sebagainya, akan tetapi adalah apa yang dihasilkan oleh pendidikan tersebut. Dengan bahasa lain, “bisa apa lulusannya”. Jika pemikiran tentang produk pendidikan sebagai ukuran, saya kira kita sangat memahami karena memang begitulah seharusnya produk pendidikan. Namun pemikiran yang dekonstruktif saya kira adalah tentang status institusi pendidikan.

Menurut saya memang harus dibedakan secara generic antara status institusi pendidikan dengan output institusi pendidikan. Status pendidikan tentu menjadi sangat penting di tengah persaingan kelembagaan yang terus bergulir. Kita tidak bisa mengabaikan tentang peringkat, akreditasi, proses pendidikan, dan segala hal yang terkait dengan mutu institusi. Di sinilah sesungguhnya juga terjadi pertarungan yang sangat kuat. Peringkat institusi tentu menggambarkan bagaimana profile kelembagaan pendidikan.

Dewasa ini, banyak pimpinan perguruan tinggi yang mengejar target akreditasi, tidak hanya dari institusi dalam negeri (BAN-PT) akan tetapi juga dari lembaga akreditasi luar negeri, misalnya AUN-QA. Menurut saya, akreditasi, peringkat, profile pendidikan yang baik tentu menjadi ukuran kualitas kelembagaan yang tidak bisa ditawar. Semua pimpinan institusi pendidikan mestilah berpikir untuk meningkatkan profile lembaga pendidikannya agar menjadi lebih baik dari tahun ke tahun. Makanya sekarang ini banyak institusi pendidikan yang berjibaku untuk mengangkat citra lembaga pendidikannya sesuai dengan standart nasional maupun standart internasional.

Lalu pertanyaannya, apakah ada korelasi antara status kelembagaan dengan kualitas lulusan –bisa apa—maka perlu diperhatikan variabel-variabel yang terlibat di dalamnya. Alumni program studi sains dan teknologi “mungkin” akan lebih dekat dengan cara berpikir Mas Nadim Makarim, sebab yang dipelajarinya adalah terkait dengan bidang studi yang memiliki “kejelasan” out come. Namun untuk program studi ilmu sosial dan ilmu agama tentu harus menggunakan ukuran yang sungguh-sungguh berbeda. Bidang studi agama, misalnya ilmu tafsir dan ilmu hadits, tentu akan diukur dari tiga hal mendasar, apakah yang bersangkutan menguasai Al Qur’an dan Al Hadits serta penafsirannya dan kemampuan teknologi informasi untuk mendukung keahliannya tersebut. Bukankah sekarang juga berkembang aplikasi-aplikasi belajar Al Qur’an, belajar Tafsir dan Hadits dan sebagainya sebagai konsekuensi era revolusi industry 4.0. Kemudian program studi sosiologi juga bisa diukur dengan tiga hal, yaitu kemampuan memahami konsep-konsep sosiologis, kemampuan menganalisis masyarakat berbasis konsep-konsep yang dikuasainya dan kemampuan teknologi informasi yang mendukung terhadap ilmunya.

Oleh karena itu, saya kira pemikiran Mas Nadim ini harus dijadikan “renungan” untuk memprediksi bagaimana peran dan fungsi pendidikan pada era industry 4.0 atau era disruptive dan juga bagaimana pasca era revolusi industry 4.0. Saya kira memang semuanya harus berpikir tidak hanya kualitas institusi, tetapi juga bagaimana produk institusi di tengah kompetisi global yang tidak mampu dihadang oleh siapapun.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

PEMILIHAN PIMPINAN PTKIN: PERSPEKTIF PILIHAN RASIONAL (2)

PEMILIHAN PIMPINAN PTKIN: PERSPEKTIF PILIHAN RASIONAL (2)

Focus Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan oleh Direktur Diktis Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Arskal Salim, sesungguhnya untuk membahas hasil Evaluasi PMA No. 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Milik Pemerintah.

Dari penelitian yang dilakukan oleh Pusat Pendidikan Agama dan Keagamaan ini dihasilkan kesimpulan sebagai berikut: “secara umum PMA 68/2015 menunjukkan aspek positif dalam meredam potensi konflik internal PTKN dan menumbuhkan iklim akademik yang kondusif. Namun demikian, beberapa aspek pada tahapan pelaksanaan pemilihan Rektor/Ketua diperjelas dan dipertegas, terutama pada operasionalisasi fungsi senat PTKN dan Komsel agar lebih transparan dan independen”.

Adapun Rekomendasi yang dihasilkan adalah: 1) senat perlu membuat rekapitulasi penilaian kualitatif calon rector/Ketua sebelum dikirim ke Menteri Agama, 2) Dirjen Pendis dan Bimas perlu melibatkan civitas akademika pada saat fit and propertest oleh Komsel, 3) Komsel perlu mengumumkan tiga besar hasil fit and proper test calon Rektor/Ketua kepada public, dan 4) Pasal 8 PMA 68/2015 perlu ditambahkan kalimat yang eksplisit yang menyatakan bahwa: “Menteri Agama menetapkan dan mengangkat satu dari tiga nama calon Rektor/Ketua yang diajukan oleh Komsel”.

Saya sampaikan di dalam forum bahwa kita hanya bisa mengambil dua saja dari pandangan Prof. Kamaruddin Amin terkait dengan empat alternative yang bisa dirujuk, terutama mempertimbangkan hasil penelitian Pusat Pendidikan Agama dan Keagamaan. Yaitu, kita tidak menginginkan pola yang digunakan oleh Kemenristek/Kemendikbud dengan suara Menteri sebesar 35 persen pada pemilihan tahap akhir dan juga tidak bisa kembali menggunakan pola pemilihan rector/Ketua sebelum munculnya PMA 68/2015, sehingga pilihannya adalah merevisi terhadap PMA 68/2015 dengan lebih mengedepankan transparansi dan pemberian kewenangan yang lebih jelas kepada Senat PTKN. Polanya adalah memberikan masing-masing-masing pembobotan 50 persen untuk suara Senat PTKN dan 50 persen untuk pembobotan pada komsel. Jika selama ini, suara senat hanya dijadikan sebagai pertimbangan saja oleh komsel, maka selanjutnya bisa diberi proporsi yang sama. Dengan cara ini, maka suara senat memperoleh momentumnya untuk menjadi penentu. Sepengetahuan saya, selama ini antara suara senat dengan komsel juga berkorelasi, misalnya siapa yang dianggap tiga terbaik oleh senat juga nyaris menjadi yang terbaik pada waktu fit and proper test oleh komsel.

Pilihan melakukan revisi tentu didasari oleh pertimbangan rational choice atau pilihan rasional. Kita tahu secara mendalam tentang dampak negative dari pilihan langsung. Ada banyak konflik yang tersaji baik yang laten ataupun manifest. Sebagaimana pilkada atau pilpres, maka dipastikan akan terdapat kelompok pro carek/caket yang sangat fanatic, sehingga juga melakukan tindakan politik yang sangat mengedepan, sebaliknya juga ada kelompok kontra yang juga melakukan tindakan politik menolak dengan sangat kuat.

Akibatnya, terjadi pembelahan di dalam kampus sebagai akibat pilrek/pilket secara langsung ini. Dan yang lebih menyedihkan adalah polarisasi kelompok juga berimbas pada nuansa akademik di PTKN. Oleh karena itu, memilih untuk merevisi OMA 68/2015 adalah pilihan rasional di tengah dunia akademik yang perlu dijunjung tinggi di tengah kompetisi PTN/PTKN dan PT dari luar negeri. Energy pilrek/pilket langsung bisa diarahkan untuk dukungan terhadap pengembangan PTKN ke depan.

Di dalam kerangka ini, maka yang dibenahi adalah: 1) agar transparan dalam menentukan pembobotan atas nilai pada masing-masing (50 persen: 50 persen), maka diperlukan satu komisi pengawas (komwas) yang tugasnya adalah untuk mengawasi prosesi dan penentuan proporsi pada masing-masing penilaian. 2) Komwas bisa ditetapkan oleh Menteri dengan tugas yang jelas adalah untuk mengawasi prosesi pemberian skor dan proporsi yang transparan. 3) Komwas bisa ada dua tahap, yaitu: tahap pertama untuk mengawasi proses skoring pada masing-masing carek/caket dari senat PTKN dan tahap kedua untuk mengawasi proses pemberian proporsi antara senat dan komsel serta menetapkan tiga terbaik carek/caket PTKN. 4) Tugas komsel bukan menentukan siapa yang akan menjadi terpilih satu dua atau tiga, akan tetapi cukup melakukan fit and proper test dan memberikan penilaian pada masing-masing carek/caket dan hasilnya diserahkan kepada Direktur Jenderal untuk selanjutnya diproses dalam Komwas. 5) Anggota Komwas bisa diambil dari lintas PTKN, dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal yang relevan. 6) hasil perhitungan komwas tentang tiga terbaik kemudian diumumkan ke public sebelum salah satunya ditetapkan oleh Menteri untuk menjadi rector/ketua PTKN.

Pilihan melakukan revisi PMA 68/2015 merupakan pilihan yang sangat rasional dengan mempertimbangkan terhadap dampak kepemimpinan pada suatu PTKN dengan meniadakan oposisi negative atau orang yang terus tidak mendukung selama kepemimpinan rector/ketua, dan yang diperlukan adalah mitra yang mendukung tetapi juga bisa memberikan masukan kritis-konstruktif yang akan membawa dampak positif bagi pengembangan pendidikan tinggi keagamaan.

Pilihan rasional memiliki proposisi yang menyatakan bahwa dalam memilih suatu perilaku maka yang dipertimbangkan pertama adalah apakah keuntungan yang diperoleh dari pilihan tersebut. dan di dalam konteks pilrek/pilket, maka yang menjadi keuntungannya adalah pengembangan PTKN yang memerlukan dukungan kuat dari civitas akademikanya.

Wallahu a’lam bi al shawab.

PEMILIHAN PIMPINAN PTKN: PERSPEKTIF PILIHAN RASIONAL (1)

PEMILIHAN PIMPINAN PTKN: PERSPEKTIF PILIHAN RASIONAL (1)

Beberapa hari yang lalu saya diundang oleh Direktur pada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam pada Ditjen Pendidikan Islam untuk membahas tentang pemilihan pimpinan (Rektor/Ketua) pada PTKIN. Yang turut serta diundang adalah Prof. Dr. Nasaruddin Umar, Prof. Atho Mudzhar, Prof. Thib Raya, Prof. Nurkholish Setiawan, (Sekjen Kemenag), Prof. Thomas Fentury (Plt. Irjen Kemenag), Prof. Kamaruddin Amin (Dirjen Pendis) dan Prof. Amsal Bachtiar (Kapus Penda pada Balitbangdiklat Kemenag) dan para peneliti yang melakukan Evaluasi PMA 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Milik Pemerintah.

Acara yang dipimpin langsung oleh Prof. Arskal Salim, Direktur Pendidikan Tinggi Islam, ini dihadiri juga oleh segenap jajaran pejabat yang selama ini memiliki tupoksi untuk mengelola dan mengurus tentang pendidikan tinggi Islam. Acara ini diselenggarakan di Hotel Millenium, 19 Nopember 2019. Diselenggarakan selama sehari penuh dan dilaksanakan dengan menggunakan metode Focus Group Discussion (FGD).

Ada dua issue besar yang diusung di dalam forum ini, yaitu: 1) apakah kita akan kembali ke pola lama pemilihan rector dengan menjadikan Senat memiliki otoritas penuh untuk menentukan siapa yang layak menjadi rector dengan cara musyawarah atau voting (prinsip demokrasi one man one vote) atau 2) menggunakan PMA 68 Tahun 2015, yang dalam beberapa tahun terakhir dijadikan sebagai pola baru dalam pemilihan pimpinan PTKIN.

Oleh karena itu, Prof. Kamaruddin Amin memberikan pilihan atas empat hal, yaitu: 1) Menyempurnakan atau merevisi PMA 68 Tahun 2015 dengan mempertimbangkan hasil Penelitian Evaluasi yang dilakukan oleh Pusat Pendidikan Agama dan Keagamaan Balitbangdiklat, atau 2) Mempertimbangkan penerapan aturan sebagaimana dilakukan oleh Kemenristek atau Kemendikbud dalam tata cara pemilihan Pimpinan Perguruan Tinggi di bawah Kemenristek atau Kemendikbud, dengan catatan Menteri mendapatkan porsi 35 persen suara dalam pemilihan tahap akhir, atau 3) Dalam pemilihan pimpinan PTKIN akan menggunakan pola lama yang sebelum lahirnya PMA 68 Tahun 2015 pernah dilakukan oleh seluruh PTKIN di bawah Kemenag, dan 4) menyiapkan pola 50 persen mempertimbangkan suara Senat dan 50 persen mendengarkan suara Komisi Seleksi Rektor PTKIN yang dbentuk oleh Menteri Agama.

FGD ini dilakukan dalam kerangka pro-kontra atas PMA No 68 tahun 2015, yang dinilai oleh sebagian warga kampus sebagai cara Kemenag melakukan dominasinya terhadap pemilihan pimpinan PTKIN. Begitu kuatnya suara tersebut sehingga Komisi VIII DPR RI juga memberikan masukan agar PMA tersebut dicabut karena dianggap memberangus terhadap demokratisasi di kampus. Di dalam pilihan pimpinan PTKIN bukanlah senat yang menentukan siapa yang akan terpilih sebagai rector/ketua, tetapi oleh Komisi Seleksi (komsel) yang diberi kewenangan untuk melakukan fit and proper test terhadap calon rector/ketua PTKIN. Padahal, baik pemilihan rector/ketua PTKIN pra PMA No 68 tahun 2015 dan pasca PMA No 68 Tahun 2015 adalah “kewenangan Menteri” dengan M besar, yaitu Menteri Agama RI. Bahkan di masa lalu, sampai tahun 2012, yang menentukan rector adalah Presiden Republik Indonesia melalui usulan Menteri Agama.

Secara historis, memang pemilihan pimpinan PTKIN itu menarik untuk dicermati, sebab nuansa demokratis-politisnya luar biasa. Pernah, misalnya pilihan rector dan dekan diselenggarakan dengan melibatkan dosen, karyawan dan mahasiswa, sehingga hingar bingar perpolitikan kampus menjadi sangat kentara. Harap dipahami bahwa setiap pilihan yang di dalamnya akan menentukan siapa berwenang apa dan mengerjakan apa, pasti di dalamnya terdapat bekerjanya mesin politik yang dibuat oleh calon yang diusung. Pernah juga dengan pola pilihan oleh senat perguruan tinggi.

Era reformasi, memang bisa mengubah banyak hal termasuk juga pilihan pimpinan PTKIN. Kampus lalu juga menjadi tempat “bermain” politik yang mengasyikkan, bisa membawa manfaat dan bisa juga sebaliknya. Nuansa politik tersebut bisa dilihat dari seluruh pilihan pimpinan PTKIN menggunakan system demokrasi langsung one man one vote. Lalu, Menteri Agama yang terakhir harus menentukan siapa yang berhak menjadi pimpinan PTKIN. Jadi Menteri memiliki suara 100 persen. Dan hasil pemungutan suara atau pilihan senat dapat menjadi bahan pertimbangan.

Namun efeknya tentu sangat mendasar, sebab siapapun yang terpilih akan berpotensi untuk menimbulkan “gesekan” meskipun sejauh ini masih bisa digaransi berada di dalam koridor yang tidak menimbulkan konflik fisik. Pilihan pimpinan PTKIN merupakan pilihan langsung, maka juga dilakukan aktivitas untuk mendukung calonnya, dan juga pengerahan massa sebagaimana layaknya pilkada langsung. Jadi, sungguh merupakan bentuk demokrasi “mini” di kampus.

Berdasarkan atas fenomena lapangan pilihan pimpinan PTKIN yang lebih kental aroma atau nuansa politiknya ketimbang nuasa akademisnya, maka Menteri Agama melalui beberapa diskusi internal yang diselenggarakan mencoba untuk mencari jalan keluarnya. Dan lahirnya PMA 68 Tahun 2015 dianggap sebagai inovasi baru di dalam mengeliminir politisasi kampus yang sudah berurat berakar secara mendalam. Hiruk pikuk kampus dengan segala aktivitas politiknya tentu mengganggu terhadap kinerja akademis yang bernuansa kolaboratif. Bisa dibayangkan bahwa dengan politisasi kampus tersebut, maka muncul konsepsi “the winner take all”. Sebab sebagai pimpinan yang bersangkutan harus mempertimbangkan para pendukungnya dan simpatisannya. Oleh karena itu, kampus lalu menjadi arena untuk saling berkontestasi politik dan bukan kontestasi akademik.

Wujud dari terbitnya PMA No. 68 Tahun 2015 adalah hadirnya pemimpin PTKIN yang lebih bisa diterima oleh semua kalangan karena mendepankan semangat kebersamaan, Di dalam suatu acara Komisi Seleksi pimpinan PTKIN, bahkan seluruh pejabat pada suatu PTKIN mendaftar untuk menjadi Rektor/Ketua. Dan ini memberikan indikasi bahwa tidak ada lagi nuansa perpolitikan di kampus akhir-akhir ini.

Wallahu a’lam bi al shawab.