Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

NAFKAH YANG  TERBAIK (37)

NAFKAH YANG  TERBAIK (37)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim.

Pada Bab 37, Syekh Imam An Nawawi menjelaskan tentang “Memberikan Nafkah Dari Sesuatu Yang Disukai dan Baik”. Di dalam artikel ini sengaja saya ubah judulnya supaya lebih ringkas, yaitu: “Nafkah Yang Terbaik”. Syekh Imam An Nawawi memberikan penjelasan bahwa di dalam mengeluarkan nafkah untuk keluarga dan lainnya, maka mestilah harus dipilih tentang sesuatu (barang atau benda) dengan yang paling disukai atau yang paling baik.

Berdasarkan ajaran Nabi-Nabi semenjak Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad SAW, maka yang diajarkan dalam memberikan nafkah, zakat, infak dan sedekah adalah yang terbaik. misalnya zakat fitrah, maka tidak boleh berzakat dengan beras yang kualitasnya berada di bawah makanan kita sehari-hari. Harus sama kualitasnya. Dalam memberikan sedekah kepada orang lain, maka juga tidak boleh seadanya. Jika memberikan sedekah makanan, maka harus makanan yang terbaik sesuai dengan kenyataan makanan kita  sehari-hari. Tidak boleh berprinsip yang penting memberi. Berilah yang terbaik bagi orang lain. Orang lain akan merasa terhormat dengan sedekah yang terbaik tersebut.

Kita bisa mencontoh Habil bin Adam, dan jangan mencontoh Qabil bin Adam. Kala keduanya diberikan peluang untuk berkorban, maka keduanya memang melakukan korban. Sebagai seorang petani, maka Qabil berkorban dengan hasil pertanian tetapi dipilih yang jelek-jelek. Yang nyaris tidak bermanfaat. Sementara itu, Habil sebagai seorang peternak, maka dia berkorban dengan yang terbaik. Domba pilihan. Itulah sebabnya, pengorbanan Habil diterima, sementara itu pengorbanan Qabil ditolak. Marahlah Qabil karena pengorbanannya yang tidak diterima. Sebagai akibat kemarahannya, maka Habil pun dibunuh. Inilah pembunuhan pertama manusia dalam kehidupan di dunia.

Sebagai agama yang memberikan Rahmat bagi manusia, maka Nabi Muhammad SAW juga meminta kepada umatnya untuk memberikan sedekah atau nafkah dari yang terbaik. Tidak cukup yang terbaik, tetapi yang sangat dicintainya. Nabi Muhammad SAW sedemikian konseren dalam memberikan ajaran agar umat Islam memberikan nafkah yang terbaik bagi manusia lainnya. Para kerabat terdekat yang belum beruntung secara ekonomi, maka perlu diberikan nafkah dari milik kita yang terbaik dan tercinta.

Allah berfirman di dalam Surat Ali Imron: 92, dinyatakan: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…”. Selain itu juga terdapat di dalam Surat Al Baqarah: 267, bahwa Allah berfirman: “hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan  dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan darinya…”.

Kemudian juga terdapat Hadits yang bercerita tentang barang yang dicintai dan digunakan untuk jalan kebaikan, sebagaimana cerita Anas RA: “Abu Thalhah adalah seorang sahabat Anshar yang terkaya di Madinah karena pohon kurma yang dimilikinya. Sedangkan harta yang paling disukainya adalah kebun Bairuha’ yang terletak di dekat masjid. Rasulullah SAW sering masuk ke kebun itu dan minum air bersih yang ada di dalamnya”.  Anas RA melanjutkan: ”Ketika turun ayat:  kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…, maka Thalhah datang kepada Rasulullah dan berkata: “Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…”, padahal harta yang paling saya cintai adalah kebun Bairuha’. Dan kebun itu sebagai sedekah karena Allah. Saya mengharapkan kebaikan dan pahala dari Allah. Maka dari itu, pergunakanlah wahai Rasulullah sesuai petunjuk Allah kepada Engkau”. Rasulullah bersabda: “bagus, itu harta (yang mendatangkan) untung. Bagus, itulah harta yang (mendatangkan) untung. Saya telah mendengar apa yang kamu katakan dan saya berharap kamu membagikannya pada setiap kerabat. Maka Abu Thalhah berkata, “wahai Rasulullah, saya akan melaksanakan petunjukmu”. Kemudian Abu Thalhah membagi-bagi kebun itu kepada kerabat dan anak pamannya”. Hadits Riwayat Imam Bukhari.

Dari ayat Alqur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW tersebut kiranya dapat dijelaskan tiga hal, yaitu:

Pertama, Islam sebagai agama monotheis yang mengedepankan ajaran yang memberi Rahmat kepada seluruh alam, maka sudah sepantasnya jika ajarannya momot dengan kasih sayang terutama kepada umat manusia. Ajaran Rahmat Allah itu mengejawantah dalam diri Rasulullah SAW yang selalu memberi teladan dalam ucapan dan tindakan. Bagi orang yang memiliki kekayaan, maka Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar bisa memberikan nafkah atau sedekah kepada umat  lain yang belum memiliki keberuntungan. Dan Nabi  Muhammad SAW mengutamakan kepada kerabat terdekat dan seterusnya kepada umat Islam. Islam tidak senang dengan perilaku umat Islam yang mengakumulasi modal untuk kepentingannya sendiri. setiap harta yang kita dapatkan selalu ada keterkaitannya dengan orang lain, misalnya para fakir dan miskin atau kerabat lainnya.

Kedua, ajaran sedekah atau nafkah tersebut tidak tanggung-tanggung untuk diberikan kepada yang berhak. Nabi meminta kepada umatnya untuk menafkahkan kepemilikan yang terbaik. Bisa berupa harta atau barang produktif lainnya yang terbaik dan paling disukai. Kebanyakan di antara kita  memberikan sesuatu itu barang yang sudah tidak berguna atau bahkan barang bekas. Islam justru menganjurkan pemberian tersebut justru yang terbaik. Nabi Muhammad SAW begitu bergembiranya di kala seorang sahabat Anshar memberikan harta berupa kebun kurma yang sangat disayanginya untuk para kerabatnya.

Ketiga,  dewasa ini kehidupan manusia semakin privative. Nafsi-nafsi. Rasa persaudaraan yang ditandai dengan pemberian kepada yang lemah semakin terasa jarang. Orang hidup secara kontraktual. Ada kerja ada uang. Pemberian merupakan barang langka di tengah arus kehidupan yang semakin individual. Modernisasi melahirkan anak pinak individualism, rasionalisme dan kapitalisme. Sikap-sikap yang secara juxta posisi berhadapan dengan ajaran Islam yang momot persahabatan dan kebersamaan.

Islam sesungguhnya mengajarkan tentang kolektivisme. Kehidupan kebersamaan. Dan Islam telah memberikan sejumlah instrument untuk memberi kepada yang lain. Zakat misalnya diberikan kepada orang fakir miskin, keluarga terdekat dan orang yang membutuhkan. Selain juga ada skema infak, sedekah, wakaf dan lainnya. Semua ini menjadi bukti bahwa Islam bukan hanya ada di dalam kata tetapi ada di dalam perbuatan atau tindakan.

Andaikan kita memahami secara utuh atas ajaran Islam tersebut, maka yang kaya akan menyayangi yang miskin dan yang miskin akan memberikan kebaikan bagi yang kaya. Keduanya saling membutuhkan, dan keduanya saling memberi dan berkasih sayang. Inti ajaran Islam sesungguhnya adalah agama cinta dan kasih sayang. Dan hal tersebut diwujudkan dalam aksi nyata.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

NAFKAH KELUARGA (36)

NAFKAH KELUARGA (36)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim.

Pada Bab 36, Syekh Imam An Nawawi memberikan judul babnya “Memberi Nafkah Keluarga”. Bab yang sangat menarik sebab membicarakan tentang keluarga, yang di dalamnya tentu terdapat dinamika sesuai dengan perubahan zaman. Di dalam artikel ini, saya ubah judulnya menjadi “Nafkah Keluarga”. Perubahan yang tidak signifikan dan hanya untuk memberikan justifikasi bahwa yang dibicarakan adalah terkait dengan bagaimana nafkah bagi keluarga itu, terutama di era akhir-akhir ini.

Tuhan mentakdirkan lelaki dan perempuan untuk membina keluarga atau mentakdirkan antara lelaki dan perempuan akan melakukan ikatan di dalam membina rumah tangga berbasis pada ketentuan Tuhan. Yaitu membentuk ikatan perkawinan yang didasarkan atas prosedur dan cara yang sesuai dengan hukum Islam. Pada dasarnya ikatan perkawinan itu adalah monogami meskipun lelaki bisa menikahi paling banyak empat perempuan. Hal ini bisa dilakukan jika seorang lelaki bisa melakukan keadilan. Jika tidak mampu maka sebaiknya menikah secara monogami saja, dan bukan poligami. Tidak ada konsep poliandri atau perempuan menikahi lebih banyak lekaki.

Prinsip pernikahan poligami tergambar dalam kata keadilan. Meskipun demikian, bisa keadilan proporsional atau melakukan aktivitas pernikahan yang prinsipnya adalah sama dalam waktu, nafkah dan pemberian property perkawinan. Akan tetapi juga bisa keadilan negosiatif, di mana untuk menentukan keadilan adalah melalui negosiasi yang disepakati. Tetapi sekali lagi prinsip utama pernikahan di dalam Islam adalah monogami.

Syekh Imam An Nawawi menukil beberapa ayat Qur’an. Di antaranya adalah Surat Al Baqarah: 133, dinyatakan: “… dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”. Di dalam Surat At Thalaq: 7, dinyatakan: “hendaknya orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya”.

Hadits Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “satu dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau nafkahkan  untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau berikan kepada orang-orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu”. Hadits Riwayat Imam Muslim. Dan juga terdapat hadits lain sebagaiman diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasululllah bersabda: “setiap pagi hari ada dua malaikat yang turun ke dunia. Yang satu berdoa: “Ya Allah berikan ganti kepada orang yang menafkahkan hartanya. Sedangkan yang lain berdoa: “Ya Allah binasakanlah harta orang yang kikir”. Dan ada hadits yang diceritakan oleh Abu Mas’ud Al Badri, bahwa Rasulullah bersabda: “apabila seseorang menafkahkan  harta untuk keluarganya dan hanya berharap memperoleh pahala, maka hal itu akan dicatat sebagai sedekah baginya”. Diriwayatkan Mutafaq alaih.

Dari ayat Alqur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW dapatlah dipahami mengenai bagaimana nafkah harus diberikan dan apa saja kelebihan seseorang memberikan nafkah bagi keluarga. Ada tiga hal yang ingin saya jelaskan, yaitu:

Pertama, memberikan nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Hal ini sesuai dengan tradisi yang berkembang pada masyarakat berbasis pada garis keturunan lelaki. Artinya memberikan nafkah secara ekonomis merupakan tanggung jawab lelaki. Melalui pemahaman tersebut, maka lelaki memang harus bekerja, menafkahi dan bertanggungjawab atas keterpenuhan kebutuhan keluarga. Budaya lelaki bekerja di ruang public dan perempuan bekerja di ruang domestic merupakan bagian tidak terpisahkan dari prinsip patrilinial  yang berkembang pada suatu masyarakat. Masyarakat Timur Tengah yang berkebudayaan patrilinial juga menghubungkan kewajiban pemenuhan kebutuhan keluarga pada pihak lelaki.

kedua, pada Masyarakat Saudi Arabia, misalnya yang sedemikian ketat dalam mempraktekkan struktur keluarga patrilinial, maka keterbukaan bagi perempuan baru terjadi akhir-akhir ini. Baru sekarang perempuan bisa menyetir mobil sendiri, boleh nonton konser music, boleh non bola dan sebagainya. Juga baru pada decade akhir-akhir ini perempuan boleh bekerja di ruang public. Dengan demikian meskipun lambat tetapi pasti bahwa perubahan social yang selama ini ditutup ketat akhirnya juga merambah juga ke negara-negara  yang di masa lalu menutup peluang perempuan untuk memperolehnya. Yang masih sangat ketat membatasi perempuan adalah Afghanistan, bahkan perempuan sekolah saja masih dilarang.

Ketiga, semakin sulitnya akses ekonomi dan semakin besarnya pemenuhan kebutuhan dalam keluarga, misalnya kebutuhan makan, minum, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan rekreatif lainnya, maka menuntut sebuah keluarga untuk memberikan peluang bagi lelaki dan perempuan untuk bekerja. Nyaris lebih banyak relasi bekerja suami dan istri, terutama di perkotaan. Bahkan di desa-desa Jawa tentang perempuan bekerja sudah sangat lama terjadi, terutama di sektor pertanian.

Di dalam konteks kehidupan yang semakin kompleks seperti ini, maka pemenuhan kebutuhan keluarga tidak lagi menjadi tanggungjawab seseorang dalam  keluarga, akan tetapi ditanggung bersama, suami dan istri. Ada ruang negosiasi yang dapat dilakukan oleh sebuah keluarga. Bahkan jika penghasilan perempuan lebih besar, maka urusan keluarga lebih banyak didominasi oleh perempuan.

Jadi, di tengah minimnya akses ekonomi, maka relasi perempuan dan lelaki adalah relasi negosiasi dan bukan lagi relasi dominasi. Perempuan dan lelaki bisa saling bekerja sama untuk pemenuhan kebutuhan keluarga dan semua disadari sebagai kebaikan bersama.

Wallahu a’lam bi al shawab.

RELASI SUAMI DAN  ISTRI (35)

RELASI SUAMI DAN  ISTRI (35)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim.

Jika kita membaca selintas atas hadits-hadits yang dinukil oleh  Syekh Imam An Nawawi pada Bab 35 tentang “Hak Suami Atas Istri”, maka kita akan jatuh pada pemaknaan literal, bahwa suami itu memiliki hak yang sangat besar di hadapan istrinya. Suami itu begitu powerfull di hadapan istrinya, bahkan keluarganya. Seorang suami memiliki atas tubuh, pikiran dan hati perempuan. Seorang suami memiliki kemampuan eksploitasi atas seorang istri.

Jika kita baca selintas, seakan bahwa perempuan itu berkewajiban penuh atas perintah suami dan nyaris tidak ada hak atas dirinya sendiri. Perempuan itu harus serba menerima dan nyaris tidak ada hak untuk meminta. Teks-teks inilah yang memicu pandangan kaum penggerak gender untuk mempertanyakan tentang basis teks terkait dengan relasi lelaki dan perempuan, secara khusus relasi suami dan istri.

Di dalam bab ini,  Syekh Imam An Nawawi memberikan judul “Hak Suami Atas Istri (Hal-hal yang Wajib Dipenuhi Istri)”. Kemudian melalui pertimbangan yang sangat mendasar, maka judul di dalam artikel ini adalah “Relasi Suami dan Istri”. Judul ini diambil dengan pertimbangan bahwa relasi antara suami dan istri merupakan relasi dalam keseimbangan. Artinya, tidaklah suami memiliki hak yang sedemikian besar sementara perempuan hanya menjadi obyek yang tidak memiliki sedikitpun hak untuk dipertimbangkan di dalam relasi social tersebut.

Ada  ayat Alqur’an yang dinukil oleh Syekh Imam An Nawawi, yaitu Surat An Nisa’: 34, yang menyatakan bahwa: “Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum Wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (Wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada”.

Selain itu juga terdapat beberapa hadits yang dinukil, yaitu sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “jika seorang lelaki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, tetapi si istri enggan memenuhi ajakannya tersebut lalu suami itu menjadi marah pada malam harinya, maka para malaikat melaknat istri itu sampai waktu pagi”. Hadits Riwayat Mutafaq alaih. Juga terdapat hadits sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya ada, melainkan izin suaminya.  Dan tidak halal mengizinkan lelaki lain untuk masuk rumahnya,  kecuali dengan izin suaminya”. Hadits Riwayat Mutafaq alaih. Juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: “kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian. Seorang penguasa adalah pemimpin, seorang suami adalah pemimpin bagi seluruh keluarganya. Demikian pula seorang istri adalah pemimpin bagi rumah suami dan anaknya. Kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinn kalian”. Hadits Riwayat Muttafaq alaih.

Sebagaimana penjelasan di dalam ulasan atas penafsiran Imam An Nawawi, maka ada beberapa hal yang kiranya perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dalam beberapa hal, yaitu:

Pertama,  ada hak dan tanggungjawab seorang lelaki (suami) atas keluarganya. Hak yang perlu didapatkan dari istrinya adalah hak untuk melakukan relasi keintiman lelaki dan perempuan. Hak ini tidak berdiri sendiri akan tetapi terkait dengan kewajiban suami adalah memberikan perlindungan, kehormatan dan nafkah yang sah secara hukum Islam. Seorang suami tidak hanya meminta haknya akan tetapi juga harus memenuhi kewajibannya sebagai seorang pimpinan keluarga.  Kelebihan lelaki dari perempuan bukanlah kelebihan dalam segala hal, akan kelebihan yang terkait dengan kemampuan untuk bekerja dan memenuhi hajad keluarga. Kepatuhan tersebut bukan mutlak tetapi negosiatif. Perempuan dan lelaki memiliki kelebihan dan saling membutuhkan.

Kedua, relasi lelaki dan perempuan dalam perkawinan adalah relasi  dalam konteks ma’ruf atau kebaikan berbasis kebaikan ukhrawi. Bukanlah relasi berbasis konteks khair atau kebaikan berbasis duniawi semata. Karena itu, hubungannya harus didasarkan atas ajaran agama yang memiliki prinsip keadilan, kesetaraan dan nirkekerasan. Relasi yang seimbang tanpa ada dominasi satu atas lainnya. Lelaki dan perempuan saling memberikan manfaat dalam konteks kebaikan keluarga. Hadits-hadits yang seakan-akan menjustifikasi kepada perempuan untuk melayani dalam keadaan apapun sebaiknya dibaca sebagai tanggungjawab antara lelaki dan perempuan dalam rumah tangga. Tidak hanya perempuan yang melayani tetapi juga lelaki. Keduanya harus seimbang dalam memberikan pelayanan.

Ketiga, dewasa ini telah terjadi perubahan social yang luar biasa. Di masa lalu lelaki di dalam ruang public dan perempuan di ruang domestic. Namun sekarang dunia sudah berubah. Lelaki dan perempuan memiliki kesetaraan dalam peran social keluarga. Dunia pekerjaan tidak hanya dihuni oleh lelaki tetapi juga perempuan. Lelaki dan perempuan harus berbagi ruang public.

Jika kita membaca hadits Nabi Muhammad SAW tentang kepemimpinan, maka di dalamnya terdapat kepemimpinan lelaki dan kepemimpinan perempuan. Orang bisa membedakan dalam ruang lingkup, akan tetapi sesungguhnya bisa saja keduanya berada di dalam ruang lingkup yang lebih luas. Lelaki bisa menjadi pemimpin public dan perempuan dalam kepemimpinan domestic, akan tetapi juga bisa sebaliknya. Lelaki di ruang domestic dan perempuan di ruang public. Semuanya tergantung pada kapasitas yang dimilikinya.

Dewasa ini, peluang perempuan bekerja semakin banyak. Artinya bahwa perempuan tidak hanya yang menerima nafkah tetapi di dalam banyak hal sebagai penyumbang nafkah untuk keluarga. Bahkan ada yang nafkah keluarga justru banyak disumbangkan oleh perempuan. Oleh karena itu, kesepahaman tentang peran dan fungsi lelaki dan perempuan sudah saatnya mengalami pemaknaan ulang sesuai dengan perubahan social yang tidak sebagaimana di masa lalu. Ajaran Islam itu sangat kontekstual selalu relevan dengan tempat dan waktu, maka peluang untuk berubah juga sangat mungkin.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

MENGHORMATI  KAUM PEREMPUAN (34)

MENGHORMATI  KAUM PEREMPUAN (34)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim.

Syekh Imam An Nawawi memberikan judul pada Bab 34  yaitu “Berwasiat Kepada Kaum Perempuan”. Sebuah judul yang tentu menarik. Saya cukup lama merenungkan judul ini, dan akhirnya saya mencoba untuk merumuskan judul yang lebih netral, yaitu: “Menghormati Kaum Perempuan”. Jika ayat-ayat Alqur’an yang dinukil tentang perempuan sebagai istri, maka saya mencoba untuk menarik perempuan dalam konteks yang lebih luas.

Allah menciptakan segala sesuatu di alam ini dengan berpasangan. Ada langit ada bumi, ada siang  ada malam, ada pagi ada sore dan ada lelaki dan perempuan. Semuanya diciptakan dalam hukum berpasangan. Semuanya sebagai bahan pelajaran bagi manusia agar bisa memahami makna ciptaan Allah SWT. Dengan memahami hukum berpasangan tersebut, maka manusia akan dapat memahami makna ayat-ayat kauniyah yang memang tergelar untuk dipelajari.

Penciptaan lelaki dan perempuan merupakan sunnatullah untuk saling dipasangkan dalam kerangka membentuk keluarga. Dari sinilah manusia dapat berkembang dari Nabi Adam yang berpasangan dengan Siti Hawwa dan kemudian beranak-pinak menjadi jumlah manusia yang mencapai angka 6 milyar  yang tersebar di seluruh dunia. Manusia dengan jumlah tersebut berasal dari tiga putra Nabi Nuh yang masih hidup pasca banjir besar yang melanda dunia. Kita semua adalah keturunan Syam, Ham dan Yafeth. Dari tiga orang tersebut lalu menjadi tiga etnis besar, yaitu Ras Kaukasoid, Negroid dan Mongoloid. Ras Kaukadoid banyak hidup di Eropa dan Amerika Utara, Ras Negroid yang menghuni kebanyakan di Afrika dan Mongoloid hidup di Asia. Tetapi sesuai dengan perubahan zaman, maka mereka lalu kawin-mawin antar etnis dan membentuk etnis campuran yang variative.

Allah memang menciptakan jenis lelaki dan perempuan. Dua makhluk manusia yang lahir dari hubungan perkawinan dan kemudian melahirkan manusia dalam berbagai etnis, suku bangsa dan golongan social. Menurut Allah bahwa status, kedudukan, stratum dan posisi sosialnya bisa berbeda akan tetapi yang paling utama adalah ketaqwaannya. Rasa,  pikiran dan perilaku ketaqwaannya. Melalui penciptaan manusia yang variative tersebut, maka menjadikan manusia sebagai makhluk yang memiliki perbedaan dalam kehidupannya.

Syekh  Imam An Nawawi menukil beberapa ayat Alqur’an yang terkait dengan tema ini, Alqur’an Surat An Nisa’: 19, yaitu: “Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut.” Kemudian Surat An Nisa’: 4, bahwa: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain-lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kekurangan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Hadits Nabi Muhammad SAW menjelaskan sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “nasihatilah para Wanita dengan kebaikan, karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian yang paling atas. Oleh karena itu, jika engkau mencoba meluruskannya, engkau akan mematahkannya dan jika engkau membiarkannya, maka ia akan tetap bengkok selamanya. Karena itu, berwasiatlah kepada Wanita tentang kebaikan”. Hadits Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Hadits dari Abu Hurairah menyatakan, telah bersabda Rasulullah SAW, janganlah seorang lelaki mukmin membenci seorang mukmin perempuan, sebab jika ia tidak senang dari perangai wanita itu, tentunya ia Ridha dari budi pekertinya yang lain atau dari budi pekerti selain yang dibencinya itu”. Hadits Riwayat Imam Muslim. Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik budi pekertinya. Dan orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya”. Hadits Riwayat Imam At Tirmidzi.

Berdasarkan atas nukilan ayat dan hadits Nabi Muhammad SAW dimaksud, maka kiranya dapat dipahami bagaimana kita menghormati, menyayangi dan berbuat baik bagi perempuan, yaitu:

Pertama, semua manusia lahir dari seorang Ibu. Makanya, seorang Ibu memperoleh tempat yang sangat terhormat di dalam ajaran Islam. Perempuan memperoleh tempat yang sangat tinggi dalam pandangan Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu perempuan sangat dimuliakan dalam relasi social kemanusiaan. Islam melarang bagi manusia untuk berbuat jahat  bagi perempuan.

Bahkan dalam posisi perang Rasulullah SAW melarang pasukannya untuk membunuh perempuan dan anak. Hal ini tentu ada yang Istimewa di kalangan perempuan tersebut. Jika manusia ingin melestarikan generasinya, maka perempuan memiliki makna yang sangat penting. Tidak ada kelahiran manusia tanpa kehadiran perempuan. Teknologi mungkin sudah sangat maju, sehingga bisa dilakukan peniruan akurat atas Rahim Perempuan, tetapi dipastikan hasilnya tidak secanggih manusia yang lahir dari Rahim Perempuan.

Kedua, sebagai wujud atas penghormatan atas perempuan, maka Islam menganjurkan agar memperlakukan perempuan dalam hakikat kemanusiaannya. Tidak boleh dihardik, disakiti, dan diperlakuan semena-mena lainnya. Islam memberikan petunjuk agar manusia berlaku adil, berlaku sopan, berkata yang lemah lembut, tidak boleh berkata kasar, tidak boleh menyakiti hatinya, tidak boleh berbuat kasar kepadanya, dan seabrek prilaku tidak baik lainnya.

Bahkan Rasulullah SAW mengukur akan kesempurnaan iman seseorang itu sangat terkait dengan bagaimana perilakunya yang selalu berbuat baik. dan untuk mengukur perbuatan baik itu, salah satunya adalah kebaikan perilakunya untuk perempuan, khususnya kepada istrinya. Allah yang Maha Rahman dan Rahim sudah memberikan representasinya di dalam diri Nabi Muhammad SAW. Termasuk di dalamnya adalah contoh bagaimana Rasulullah mengasihi atas istri-istrinya.

Ketiga, dewasa ini ada banyak gerakan yang menuntut keadilan atas perempuan berbasis pada realitas perempuan yang belum memperoleh keadilan, dan persamaan. Jika keadaannya seperti itu tentu pantaslah jika harus menuntut kesetaraan. Tetapi sesungguhnya Islam, 14 abad yang lalu, sudah mengajarkan bagaimana seharusnya manusia menghargai, menghormati dan memperlakukan perempuan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Islam itu agama yang sangat sempurna, hanya saja terkadang direduksi oleh umatnya menjadi agama yang penuh dengan kekerasan, penuh dengan keberingasan dan tidak mengedepankan cinta dan kasih sayang. Oleh karena itu, marilah kita kedepankan substansi Islam yang penuh dengan cinta dan kasih sayang tersebut dengan mengedepankan perempuan sebagai subyek kehidupan yang sejajar dengan lelaki, kapan dan di mana saja.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

SIKAP LEMAH LEMBUT KEPADA SESAMA (33)

SIKAP LEMAH LEMBUT KEPADA SESAMA (33)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim

Pada bab 33, Syekh Imam An Nawawi membuat judul bab yang sangat panjang. “Bersikap Lemah Lembut Kepada Anak Yatim, Anak-Anak Perempuan, Orang-Orang Lemah, Kaum Fakir Miskin, Dan Orang-Orang Yang Hina Serta Berbuat Baik Kepada Mereka, Mengasihi, Merendahkan Diri Serta Bersikap Sopan Kepada Mereka”. Di dalam artikel ini, saya tulis judul yang lebih simple, yaitu: “Sikap Lemah Lembut Kepada Sesama”.

Semua manusia merupakan kreasi Tuhan yang sangat baik. Manusia memang didesain Tuhan sebagai sebaik-baik ciptaan. Tidak ada yang lebih baik dari manusia itu. Manusia itu diciptakan Tuhan dengan kelengkapan fisik, jiwa dan roh yang sangat sempurna. Manusia itu memiliki kelebihan dalam pemberian akal agung oleh Allah SWT. Jika Binatang hanya memiliki akal sederhana misalnya instink saja untuk mempertahankan hidup, maka manusia dilengkapi dengan akal lain yang sangat hebat, yaitu kecerdasan rasional, kecerdasan social, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Dengan empat kecerdasan sekaligus ini, maka manusia dijadikan sebagai sebaik-baik ciptaan Allah SWT.

Allah menciptakan banyak ragam kehidupan, baik yang menghuni alam dunia atau alam nyata dan juga yang menghuni alam tidak nyata atau alam gaib. Islam mengajarkan bahwa ada alam kegaiban yang wajib dipercaya, misalnya alam malaikat, alam jin dan alam arwah. Semuanya yang menghuni adalah ciptaan Allah yang wajib disadari keberadaannya. Tentu tidak semua orang bisa mengetahui berbagai macam alam yang diciptakan Tuhan tersebut, tetapi juga tidak menutup kemungkinan ada orang yang bisa melihatnya.

Di dalam Alqur’an dijelaskan tentang bagaimana bersikap dan berlaku baik bagi sesama, khususnya orang yang fakir, miskin dan lemah. Sebagaimana tercantum di dalam Surat Al Hijr: 88, yang artinya: “Dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman”. Surat Al Kahfi: 28, yang artinya: “Dan bersabarlan kamu bersama orang-orang yang menyeru Rabb mereka  di pagi hari dan senja hari dengan mengharap keridlaannya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia”. Di dalam Surat Al Maun: 1-3, dinyatakan: “Tahukah kamu (orang) yan mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin”.

Di dalam hadits Nabi SAW diceritakan oleh Sahl bin Sa’ad berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Saya dan orang-orang yang memelihara anak yatim ada di dalam surga seperti ini. Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya dan merenggangkan antara keduanya”. Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Darda’ Uwaimir, bahwa: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “carilah orang-orang yang lemah , sebab engkau semua diberi rezeki serta pertolongan dengan sebab orang-orang yang lemah di kalangan kalian”. Hadits Riwayat Abu Dawud.

Berdasarkan atas teks suci Alqur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW, maka dapat dipahami mengenai bagaimana sebaiknya umat Islam memiliki karakter yang baik atau mulia, terutama dalam berhadapan dengan sesama ciptaan Allah. Di antara yang perlu mendapatkan perhatian di dalam kehidupan adalah atas orang fakir, miskin, lemah, anak yatim, permpuan rentan, dan orang-orang difabel atau kaum disabilitas dan orang yang belum beruntung di dalam kehidupannya di dunia. Di dalam pergaulan social umat Islam tidak boleh meminggirkannya. Mereka haruslah mendapatkan kemuliaan sebagai manusia lainnya. Jangan sampai karena posisi dan keberadaannya itu membuat umat Islam melakukan tindakan yang tidak baik kepada mereka. Sebagai agama yang memandang cinta kemanusiaan sebagai prinsip utama, maka sikap dan tindakan yang harus ditampilkannya adalah tindakan yang manusiawi.

Oleh karena itu, ada tiga hal yang perlu dijelaskan, yaitu: pertama, manusia sebagai makhluk Tuhan harus ditempatkan dalam posisi terhormat dan penuh kemuliaan. Sesama ciptaan Allah tentu kita tidak boleh merendahkan derajadnya, melecehkan kejiwaannya, menghina statusnya, dan memandang sinis kehadirannya. Islam sangat melarang prilaku kesombongan, marasa hebat sendiri, merasa menang sendiri, merasa paling baik sendiri dengan memandang rendah orang lain. Di dalam filsafat Jawa digambarkan dengan ungkapan aja adigung adiguna atau merasa paling berar dan merasa paling bermanfaat. Tidak boleh berpandangan sapa sira sapa ingsung atau menganggap diri sebagai paling tinggi dan menganggap orang lain itu rendah.

Kedua, islam itu agama yang  menghadirkan cinta kasih. Islam merupakan agama yang sangat menghargai kemanusiaan. Meninggikan harkat dan martabat manusia merupakan substansi ajaran Islam. Cintailah yang di bumi, maka akan dicintai yang di langit. Pesan universal Islam yang sangat bernilai kemanusiaan. Mencintai yang di bumi itu mangandung makna tidak hanya mencintai manusia akan tetapi juga alam secara keseluruhan. Dengan mencintai semuanya, maka Allah akan mencintai kita. Pesan moral yang dapat diambil adalah cinta kasih merupakan inti dari ajaran Islam yang mulia.

Ketiga, Islam memiliki prinsip bahwa kekayaan atau harta yang dimiliki oleh seseorang tentu terdapat di dalamnya milik orang yang belum beruntung secara ekonomi. Tidak ada orang yang kaya dengan dirinya sendiri tanpa kehadiran orang lain, khususnya mereka yang bekerja untuk mengembangkan kekayaan tersebut. Islam mengajarkan agar jangan hanya berpikir akumulasi modal saja, tetapi juga berikan hak bagi orang yang telah melakukan pekerjaan untuk kekayaan dimaksud.

Di antara mereka yang belum beruntung adalah kaum fakir, miskin, anak yatim, orang lemah dan tidak beruntung. Merekalah yang harus mendapatkan perhatian bagi orang kaya, kelompok beruntung secara ekonomi, agar orang miskin, fakir dan belum beruntung secara ekonomi  bisa ikut tertawa, wong cilik melu gumuyu, di dalam menghadapi kehidupan.

Wallahu a’lam bi al shawab.