• June 2026
    M T W T F S S
    « May    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENGAMALKAN ISLAM DAN PANCASILA

MENGAMALKAN ISLAM DAN PANCASILA

Ada sebuah pertanyaan menggelitik dari seorang guru ketika saya memberikan ceramah pada sessi khusus “Moderasi Beragama Untuk Membangun Harmoni dalam Masyarakat” yang diselenggarakan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, 5/12/2019, di Aula Madrasah Tsanawiyah Negeri Bangkalan. Acara ini dihadiri para guru dari daerah tiga T (terluar, terbelakang dan tertinggal) dalam tajuk acara “Visiting Teacher pada Guru Madrasah se Kabupaten Bangkalan”.

Pertanyaan tersebut adalah “apakah mengamalkan Islam secara kaffah sama dengan mengamalkan Pancasila, sebab amalan Islam yang kaffah itu terkait dengan seluruh amalan-amalan di dalam agama Islam, termasuk juga urusan kenegaraan? Sebuah pertanyaan yang menarik untuk direnungkan, disimak dan juga dijawab sebagai konsekuensi atas pilihan menetapkan Pancasila dan NKRI sebagai pilihan yang sangat wajar dan memang seharusnya seperti ini.

Jawaban atas pertanyaan ini menurut saya sungguh tidak sederhana, sebab di dalam pertanyaan ini tentu terkandung konsepsi bahwa di dalam Islam terdapat konsepsi khilafah. Jadi artinya, bahwa di dalam urusan kekuasaan mestinya harus berpatokan pada sistem khilafah tersebut. Di sinilah kata kunci mengapa pertanyaan ini sangat mendasar dalam kaitannya dengan pilihan bernegara dan berbangsa. Pertanyaan yang sederhana tetapi rumit untuk dijawab.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa di dalam Islam terdapat pola atau model kekuasaan. Bahkan Nabi Muhammad saw sendiri juga merupakan contoh tentang bagaimana mengelola atau memanej kekuasaan tersebut. Dan yang menjadi basis regulasinya adalah Piagam Madinah, yang sudah sangat terkenal di dunia, tidak hanya di kalangan umat Islam tetapi juga orang-orang Barat. Piagam Madinah menjadi referensi dalam mengembangkan pola kekuasaan berbasis pada pluralitas dan multikulturalitas yang terjadi pada saat itu.

Indonesia merupakan satu contoh di antara negara-negara di dunia ini, yang menggunakan pola republic atau jumhuriyyah, sebagaimana negara-negara Islam lainnya yakni Mesir, Afghanistan, Pakistan dan lainnya. Sementara itu juga ada yang berpola kerajaan, seperti Arab Saudi, Malaysia dan sebagainya. Dengan demikian, persoalan negara adalah persoalan tafsir dan bukan persoalan ajaran atau teks. Menjadi kerajaan atau menjadi republic adalah consensus yang disepakati oleh para pendiri bangsa, penguasa dan rakyat untuk memilih mana yang terbaik di dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Saudia Arabia yang memilih bentuk kerajaan, karena pendiri negara Saudi Arabia, Abdul Azis bin Saud, menginginkan agar keturunannya yang memegang tampuk kekuasaan di Arab Saudi. Demikian pula lainnya yang memilih system kerajaan. Sedangkan yang memilih jumhuriyyah, seperti Mesir dan negara Islam di Afrika Utara dan Timur Tengah menginginkan agar system tersebut yang digunakannya. Jadi ada dimensi kepentingan, tujuan dan penyebab yang menjadi referensi untuk menentukan pilihan negara dengan bentuk seperti apa yang diinginkan.

Adakah pertentangan antara Islam dan Pancasila. Di dalam beberapa buku yang sudah saya baca, misalnya “Islam dan Pancasila” menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila. Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” tentu tidak bertentangan dengan prinsip “Tauhid” yang diajarkan di dalam Islam. Demikian pula Sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Di sini juga tidak ada sedikitpun kontrasnya dengan Islam. Bukankah Islam mengajarkan betapa Islam sangat menghargai dimensi kemanusiaan. Jauh sebelum Deklarasi PBB tentang Human Right, Islam sudah mengajarkan tentang prinsip-prinsip hidup berdampingan dengan lainnya, mengajarkan saling kasih sayang, saling menghormati, saling menolong dan sebagainya.

Lalu sila “Persatuan Indonesia”, tentu juga tidak bertentangan dengan Islam terutama terkait dengan negara bangsa. Arab Saudi tidak pernah mengklaim bahwa Raja Saudi Arabia adalah pemimpin dunia dengan bentuk kerajaannya. Dilakukannya penghargaan atas hak kewilayahan masing-masing negara, tanpa berasumsi bahwa negara Arab Saudi adalah membentang di seluruh dunia, dan dunia di bawah kendalinya. Hanya Israel yang sekarang ini masih mengklaim wilayah Palestina sebagai bagian wilayahnya karena factor historis. Jika menggunakan satu-satunya factor historis-geografis sebagai ukuran menentukan wilayah negara bangsa, maka Indonesia bisa mengklaim Indochina sebagai wilayahnya, karena di masa lalu menjadi wilayah negara Majapahit.

Sila keempat, adalah bagian dari cara pemimpin kita di masa lalu untuk menafsirkan “musyawarah” sebagai inti dari bagaimana kita mengkonstruksi kekuasaan. Maka, ada yang polanya seperti di Indonesia dengan demokrasi, dan ada yang dengan sistem kekhalifahan-kerajaan sebagai pola yang digunakan dan sebagainya. System demokrasi juga bervariasi sesuai dengan consensus yang dibangun di negara tersebut. Ada yang demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Jadi hal ini adalah wilayah tafsir kenegaraan berdasarkan atas konsensus bangsa melalui para pemimpinnya. Lalu, sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”. Adakah hal ini bertentangan dengan ajaran Islam. Islam adalah agama “keadilan” sebagai dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw, para khalifahnya, dan juga sewaktu Khalifah Umar bin Abdul Azis. Saya kira teladan-teladan tersebut yang mengilhami bagaimana rumusan sila ke lima ini sedemikian hebat sebagai tujuan negara dan yang ingin diwujudkan di dalam negara Indonesia.

Di dalam konteks inilah saya selalu menyatakan: “menjadi umat Islam yang baik adalah menjadi warga negara yang baik”, “mengamalkan ajaran Islam dengan benar dan konsekuen adalah menjadi pengamal Pancasila yang benar dan bermartabat”, “menjadi pengamal Pancasila dengan baik sama dengan telah mengamalkan ajaran agama dengan baik”.

Jadi, untuk menjadi warga negara Republik Indonesia dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan NKRI sebagai bentuk final negara Indonesia, sebenarnya adalah keseluruhan dari pengamalan ajaran agama Islam yang kita yakini kebenarannya. Sama sekali tidak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila. Sama sekali tidak ada reduksi sedikitpun bahwa bernegara dengan system demokrasi lalu mengurangi pengamalan beragama Islam. Demokrasi atau monarkhi adalah pilihan rasional yang dicetuskan oleh pendiri negara, dan seharusnya juga menjadi mindset dan praksis di dalam kehidupan. Saya ingin menyitir KH. Sahal Mahfudz (alm) yang menyatakan pada saat Musyawarah Alim Ulama di Surabaya (1983), bahwa Keberadaan Pancasila dan NKRI di negeri ini sudah final, sehingga tidak diperlukan lagi ideology dan bentuk negara baru lainnya”

Wallahu a’lam bi al shawab.

DEKONSTRUKSI PEMIKIRAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

DEKONSTRUKSI PEMIKIRAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Saya kira tidak ada sesuatu yang sungguh baru dari apa yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim Makarim, tentang produk pendidikan di Indonesia. Hanya saja karena hal itu disampaikan di dalam forum Pelantikan Rektor UI (4/11/2019) yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan juga para professor dan civitas akademika UI, maka apa yang disampaikan menjadi sangat menarik.

Meskipun demikian, saya kira tetap ada “gereget” yang sedemikian lugas disampaikan oleh Mas Menteri terkait dengan pendidikan di Indonesia. Jika Beliau membuang teks pidato, juga bukan barang baru, sebab seorang pejabat pidato tanpa teks dengan mengabaikan bahan-bahan yang sudah disiapkan juga bukan sesuatu yang baru. Dahulu Pak Mendikbud, Daoed Yousoef, juga pernah melakukannya. Saat itu Beliau meminta mesin ketik untuk membuat pidatonya sendiri, sebab beliau ingin agar yang disampaikan adalah apa yang dipikirkan dan diinginkannya. Dan saya kira ada banyak pejabat kita yang juga melakukannya.

Nadim Makarim memang bagian dari Generasi Jenius Indonesia tentu tidak ada yang meragukan. Dengan talenta hebatnya itu, maka beliau bisa mendekonstruksi perusahaan transportasi yang selama ini memiliki armada sendiri, diubah bahwa perusahaan transportasi tidak perlu memiliki armada sendiri. Cukup dengan aplikasi, maka perusahaan bisa jalan dan bahkan berkembang sedemikian rupa. Dari Go Jek ke Go Food, Go Send, Go Pay, Go Massage dan sebagainya.

Pidato yang dirilis oleh berbagai media dengan news lead yang menarik karena disampaikan oleh Menteri Milenial dengan pakaian “ala” milenial: tanpa kaos kaki, sepatu kats, dan pakaian anak muda” tersebut membicarakan bahwa ke depan pendidikan akan dilihat dari produknya atau sejauh mana pengaruh pendidikan terhadap penguatan SDM andal. Apa yang bisa dilakukan oleh alumninya, apa yang bisa dikerjakannya dan bukan pada apa akreditasinya, berapa peringkatnya dan bagaimana proses pendidikannya. Lebih jauh dinyatakan agar pendidikan mengurangi program pembelajaran tertutup di ruang belajar dan agar diubah program pembelajarannya dengan memberikan kepada mitra didik untuk berkreasi sesuai dengan talentanya. Mitra didik harus dimerdekakan agar bisa membuat sesuatu yang lebih bermakna, dan guru atau dosen juga harus dikurangi atau bahkan “dibebaskan” dari aktivitas rutin administrasi yang melelahkan.

Saya kira yang menarik dari pidatonya itu adalah pemikirannya tentang mengukur pendidikan bukan dari akreditasi, proses pendidikan yang rumit, peringkat pendidikan di dunia internasional dan sebagainya, akan tetapi adalah apa yang dihasilkan oleh pendidikan tersebut. Dengan bahasa lain, “bisa apa lulusannya”. Jika pemikiran tentang produk pendidikan sebagai ukuran, saya kira kita sangat memahami karena memang begitulah seharusnya produk pendidikan. Namun pemikiran yang dekonstruktif saya kira adalah tentang status institusi pendidikan.

Menurut saya memang harus dibedakan secara generic antara status institusi pendidikan dengan output institusi pendidikan. Status pendidikan tentu menjadi sangat penting di tengah persaingan kelembagaan yang terus bergulir. Kita tidak bisa mengabaikan tentang peringkat, akreditasi, proses pendidikan, dan segala hal yang terkait dengan mutu institusi. Di sinilah sesungguhnya juga terjadi pertarungan yang sangat kuat. Peringkat institusi tentu menggambarkan bagaimana profile kelembagaan pendidikan.

Dewasa ini, banyak pimpinan perguruan tinggi yang mengejar target akreditasi, tidak hanya dari institusi dalam negeri (BAN-PT) akan tetapi juga dari lembaga akreditasi luar negeri, misalnya AUN-QA. Menurut saya, akreditasi, peringkat, profile pendidikan yang baik tentu menjadi ukuran kualitas kelembagaan yang tidak bisa ditawar. Semua pimpinan institusi pendidikan mestilah berpikir untuk meningkatkan profile lembaga pendidikannya agar menjadi lebih baik dari tahun ke tahun. Makanya sekarang ini banyak institusi pendidikan yang berjibaku untuk mengangkat citra lembaga pendidikannya sesuai dengan standart nasional maupun standart internasional.

Lalu pertanyaannya, apakah ada korelasi antara status kelembagaan dengan kualitas lulusan –bisa apa—maka perlu diperhatikan variabel-variabel yang terlibat di dalamnya. Alumni program studi sains dan teknologi “mungkin” akan lebih dekat dengan cara berpikir Mas Nadim Makarim, sebab yang dipelajarinya adalah terkait dengan bidang studi yang memiliki “kejelasan” out come. Namun untuk program studi ilmu sosial dan ilmu agama tentu harus menggunakan ukuran yang sungguh-sungguh berbeda. Bidang studi agama, misalnya ilmu tafsir dan ilmu hadits, tentu akan diukur dari tiga hal mendasar, apakah yang bersangkutan menguasai Al Qur’an dan Al Hadits serta penafsirannya dan kemampuan teknologi informasi untuk mendukung keahliannya tersebut. Bukankah sekarang juga berkembang aplikasi-aplikasi belajar Al Qur’an, belajar Tafsir dan Hadits dan sebagainya sebagai konsekuensi era revolusi industry 4.0. Kemudian program studi sosiologi juga bisa diukur dengan tiga hal, yaitu kemampuan memahami konsep-konsep sosiologis, kemampuan menganalisis masyarakat berbasis konsep-konsep yang dikuasainya dan kemampuan teknologi informasi yang mendukung terhadap ilmunya.

Oleh karena itu, saya kira pemikiran Mas Nadim ini harus dijadikan “renungan” untuk memprediksi bagaimana peran dan fungsi pendidikan pada era industry 4.0 atau era disruptive dan juga bagaimana pasca era revolusi industry 4.0. Saya kira memang semuanya harus berpikir tidak hanya kualitas institusi, tetapi juga bagaimana produk institusi di tengah kompetisi global yang tidak mampu dihadang oleh siapapun.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

PEMILIHAN PIMPINAN PTKIN: PERSPEKTIF PILIHAN RASIONAL (2)

PEMILIHAN PIMPINAN PTKIN: PERSPEKTIF PILIHAN RASIONAL (2)

Focus Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan oleh Direktur Diktis Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Arskal Salim, sesungguhnya untuk membahas hasil Evaluasi PMA No. 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Milik Pemerintah.

Dari penelitian yang dilakukan oleh Pusat Pendidikan Agama dan Keagamaan ini dihasilkan kesimpulan sebagai berikut: “secara umum PMA 68/2015 menunjukkan aspek positif dalam meredam potensi konflik internal PTKN dan menumbuhkan iklim akademik yang kondusif. Namun demikian, beberapa aspek pada tahapan pelaksanaan pemilihan Rektor/Ketua diperjelas dan dipertegas, terutama pada operasionalisasi fungsi senat PTKN dan Komsel agar lebih transparan dan independen”.

Adapun Rekomendasi yang dihasilkan adalah: 1) senat perlu membuat rekapitulasi penilaian kualitatif calon rector/Ketua sebelum dikirim ke Menteri Agama, 2) Dirjen Pendis dan Bimas perlu melibatkan civitas akademika pada saat fit and propertest oleh Komsel, 3) Komsel perlu mengumumkan tiga besar hasil fit and proper test calon Rektor/Ketua kepada public, dan 4) Pasal 8 PMA 68/2015 perlu ditambahkan kalimat yang eksplisit yang menyatakan bahwa: “Menteri Agama menetapkan dan mengangkat satu dari tiga nama calon Rektor/Ketua yang diajukan oleh Komsel”.

Saya sampaikan di dalam forum bahwa kita hanya bisa mengambil dua saja dari pandangan Prof. Kamaruddin Amin terkait dengan empat alternative yang bisa dirujuk, terutama mempertimbangkan hasil penelitian Pusat Pendidikan Agama dan Keagamaan. Yaitu, kita tidak menginginkan pola yang digunakan oleh Kemenristek/Kemendikbud dengan suara Menteri sebesar 35 persen pada pemilihan tahap akhir dan juga tidak bisa kembali menggunakan pola pemilihan rector/Ketua sebelum munculnya PMA 68/2015, sehingga pilihannya adalah merevisi terhadap PMA 68/2015 dengan lebih mengedepankan transparansi dan pemberian kewenangan yang lebih jelas kepada Senat PTKN. Polanya adalah memberikan masing-masing-masing pembobotan 50 persen untuk suara Senat PTKN dan 50 persen untuk pembobotan pada komsel. Jika selama ini, suara senat hanya dijadikan sebagai pertimbangan saja oleh komsel, maka selanjutnya bisa diberi proporsi yang sama. Dengan cara ini, maka suara senat memperoleh momentumnya untuk menjadi penentu. Sepengetahuan saya, selama ini antara suara senat dengan komsel juga berkorelasi, misalnya siapa yang dianggap tiga terbaik oleh senat juga nyaris menjadi yang terbaik pada waktu fit and proper test oleh komsel.

Pilihan melakukan revisi tentu didasari oleh pertimbangan rational choice atau pilihan rasional. Kita tahu secara mendalam tentang dampak negative dari pilihan langsung. Ada banyak konflik yang tersaji baik yang laten ataupun manifest. Sebagaimana pilkada atau pilpres, maka dipastikan akan terdapat kelompok pro carek/caket yang sangat fanatic, sehingga juga melakukan tindakan politik yang sangat mengedepan, sebaliknya juga ada kelompok kontra yang juga melakukan tindakan politik menolak dengan sangat kuat.

Akibatnya, terjadi pembelahan di dalam kampus sebagai akibat pilrek/pilket secara langsung ini. Dan yang lebih menyedihkan adalah polarisasi kelompok juga berimbas pada nuansa akademik di PTKN. Oleh karena itu, memilih untuk merevisi OMA 68/2015 adalah pilihan rasional di tengah dunia akademik yang perlu dijunjung tinggi di tengah kompetisi PTN/PTKN dan PT dari luar negeri. Energy pilrek/pilket langsung bisa diarahkan untuk dukungan terhadap pengembangan PTKN ke depan.

Di dalam kerangka ini, maka yang dibenahi adalah: 1) agar transparan dalam menentukan pembobotan atas nilai pada masing-masing (50 persen: 50 persen), maka diperlukan satu komisi pengawas (komwas) yang tugasnya adalah untuk mengawasi prosesi dan penentuan proporsi pada masing-masing penilaian. 2) Komwas bisa ditetapkan oleh Menteri dengan tugas yang jelas adalah untuk mengawasi prosesi pemberian skor dan proporsi yang transparan. 3) Komwas bisa ada dua tahap, yaitu: tahap pertama untuk mengawasi proses skoring pada masing-masing carek/caket dari senat PTKN dan tahap kedua untuk mengawasi proses pemberian proporsi antara senat dan komsel serta menetapkan tiga terbaik carek/caket PTKN. 4) Tugas komsel bukan menentukan siapa yang akan menjadi terpilih satu dua atau tiga, akan tetapi cukup melakukan fit and proper test dan memberikan penilaian pada masing-masing carek/caket dan hasilnya diserahkan kepada Direktur Jenderal untuk selanjutnya diproses dalam Komwas. 5) Anggota Komwas bisa diambil dari lintas PTKN, dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal yang relevan. 6) hasil perhitungan komwas tentang tiga terbaik kemudian diumumkan ke public sebelum salah satunya ditetapkan oleh Menteri untuk menjadi rector/ketua PTKN.

Pilihan melakukan revisi PMA 68/2015 merupakan pilihan yang sangat rasional dengan mempertimbangkan terhadap dampak kepemimpinan pada suatu PTKN dengan meniadakan oposisi negative atau orang yang terus tidak mendukung selama kepemimpinan rector/ketua, dan yang diperlukan adalah mitra yang mendukung tetapi juga bisa memberikan masukan kritis-konstruktif yang akan membawa dampak positif bagi pengembangan pendidikan tinggi keagamaan.

Pilihan rasional memiliki proposisi yang menyatakan bahwa dalam memilih suatu perilaku maka yang dipertimbangkan pertama adalah apakah keuntungan yang diperoleh dari pilihan tersebut. dan di dalam konteks pilrek/pilket, maka yang menjadi keuntungannya adalah pengembangan PTKN yang memerlukan dukungan kuat dari civitas akademikanya.

Wallahu a’lam bi al shawab.

PEMILIHAN PIMPINAN PTKN: PERSPEKTIF PILIHAN RASIONAL (1)

PEMILIHAN PIMPINAN PTKN: PERSPEKTIF PILIHAN RASIONAL (1)

Beberapa hari yang lalu saya diundang oleh Direktur pada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam pada Ditjen Pendidikan Islam untuk membahas tentang pemilihan pimpinan (Rektor/Ketua) pada PTKIN. Yang turut serta diundang adalah Prof. Dr. Nasaruddin Umar, Prof. Atho Mudzhar, Prof. Thib Raya, Prof. Nurkholish Setiawan, (Sekjen Kemenag), Prof. Thomas Fentury (Plt. Irjen Kemenag), Prof. Kamaruddin Amin (Dirjen Pendis) dan Prof. Amsal Bachtiar (Kapus Penda pada Balitbangdiklat Kemenag) dan para peneliti yang melakukan Evaluasi PMA 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Milik Pemerintah.

Acara yang dipimpin langsung oleh Prof. Arskal Salim, Direktur Pendidikan Tinggi Islam, ini dihadiri juga oleh segenap jajaran pejabat yang selama ini memiliki tupoksi untuk mengelola dan mengurus tentang pendidikan tinggi Islam. Acara ini diselenggarakan di Hotel Millenium, 19 Nopember 2019. Diselenggarakan selama sehari penuh dan dilaksanakan dengan menggunakan metode Focus Group Discussion (FGD).

Ada dua issue besar yang diusung di dalam forum ini, yaitu: 1) apakah kita akan kembali ke pola lama pemilihan rector dengan menjadikan Senat memiliki otoritas penuh untuk menentukan siapa yang layak menjadi rector dengan cara musyawarah atau voting (prinsip demokrasi one man one vote) atau 2) menggunakan PMA 68 Tahun 2015, yang dalam beberapa tahun terakhir dijadikan sebagai pola baru dalam pemilihan pimpinan PTKIN.

Oleh karena itu, Prof. Kamaruddin Amin memberikan pilihan atas empat hal, yaitu: 1) Menyempurnakan atau merevisi PMA 68 Tahun 2015 dengan mempertimbangkan hasil Penelitian Evaluasi yang dilakukan oleh Pusat Pendidikan Agama dan Keagamaan Balitbangdiklat, atau 2) Mempertimbangkan penerapan aturan sebagaimana dilakukan oleh Kemenristek atau Kemendikbud dalam tata cara pemilihan Pimpinan Perguruan Tinggi di bawah Kemenristek atau Kemendikbud, dengan catatan Menteri mendapatkan porsi 35 persen suara dalam pemilihan tahap akhir, atau 3) Dalam pemilihan pimpinan PTKIN akan menggunakan pola lama yang sebelum lahirnya PMA 68 Tahun 2015 pernah dilakukan oleh seluruh PTKIN di bawah Kemenag, dan 4) menyiapkan pola 50 persen mempertimbangkan suara Senat dan 50 persen mendengarkan suara Komisi Seleksi Rektor PTKIN yang dbentuk oleh Menteri Agama.

FGD ini dilakukan dalam kerangka pro-kontra atas PMA No 68 tahun 2015, yang dinilai oleh sebagian warga kampus sebagai cara Kemenag melakukan dominasinya terhadap pemilihan pimpinan PTKIN. Begitu kuatnya suara tersebut sehingga Komisi VIII DPR RI juga memberikan masukan agar PMA tersebut dicabut karena dianggap memberangus terhadap demokratisasi di kampus. Di dalam pilihan pimpinan PTKIN bukanlah senat yang menentukan siapa yang akan terpilih sebagai rector/ketua, tetapi oleh Komisi Seleksi (komsel) yang diberi kewenangan untuk melakukan fit and proper test terhadap calon rector/ketua PTKIN. Padahal, baik pemilihan rector/ketua PTKIN pra PMA No 68 tahun 2015 dan pasca PMA No 68 Tahun 2015 adalah “kewenangan Menteri” dengan M besar, yaitu Menteri Agama RI. Bahkan di masa lalu, sampai tahun 2012, yang menentukan rector adalah Presiden Republik Indonesia melalui usulan Menteri Agama.

Secara historis, memang pemilihan pimpinan PTKIN itu menarik untuk dicermati, sebab nuansa demokratis-politisnya luar biasa. Pernah, misalnya pilihan rector dan dekan diselenggarakan dengan melibatkan dosen, karyawan dan mahasiswa, sehingga hingar bingar perpolitikan kampus menjadi sangat kentara. Harap dipahami bahwa setiap pilihan yang di dalamnya akan menentukan siapa berwenang apa dan mengerjakan apa, pasti di dalamnya terdapat bekerjanya mesin politik yang dibuat oleh calon yang diusung. Pernah juga dengan pola pilihan oleh senat perguruan tinggi.

Era reformasi, memang bisa mengubah banyak hal termasuk juga pilihan pimpinan PTKIN. Kampus lalu juga menjadi tempat “bermain” politik yang mengasyikkan, bisa membawa manfaat dan bisa juga sebaliknya. Nuansa politik tersebut bisa dilihat dari seluruh pilihan pimpinan PTKIN menggunakan system demokrasi langsung one man one vote. Lalu, Menteri Agama yang terakhir harus menentukan siapa yang berhak menjadi pimpinan PTKIN. Jadi Menteri memiliki suara 100 persen. Dan hasil pemungutan suara atau pilihan senat dapat menjadi bahan pertimbangan.

Namun efeknya tentu sangat mendasar, sebab siapapun yang terpilih akan berpotensi untuk menimbulkan “gesekan” meskipun sejauh ini masih bisa digaransi berada di dalam koridor yang tidak menimbulkan konflik fisik. Pilihan pimpinan PTKIN merupakan pilihan langsung, maka juga dilakukan aktivitas untuk mendukung calonnya, dan juga pengerahan massa sebagaimana layaknya pilkada langsung. Jadi, sungguh merupakan bentuk demokrasi “mini” di kampus.

Berdasarkan atas fenomena lapangan pilihan pimpinan PTKIN yang lebih kental aroma atau nuansa politiknya ketimbang nuasa akademisnya, maka Menteri Agama melalui beberapa diskusi internal yang diselenggarakan mencoba untuk mencari jalan keluarnya. Dan lahirnya PMA 68 Tahun 2015 dianggap sebagai inovasi baru di dalam mengeliminir politisasi kampus yang sudah berurat berakar secara mendalam. Hiruk pikuk kampus dengan segala aktivitas politiknya tentu mengganggu terhadap kinerja akademis yang bernuansa kolaboratif. Bisa dibayangkan bahwa dengan politisasi kampus tersebut, maka muncul konsepsi “the winner take all”. Sebab sebagai pimpinan yang bersangkutan harus mempertimbangkan para pendukungnya dan simpatisannya. Oleh karena itu, kampus lalu menjadi arena untuk saling berkontestasi politik dan bukan kontestasi akademik.

Wujud dari terbitnya PMA No. 68 Tahun 2015 adalah hadirnya pemimpin PTKIN yang lebih bisa diterima oleh semua kalangan karena mendepankan semangat kebersamaan, Di dalam suatu acara Komisi Seleksi pimpinan PTKIN, bahkan seluruh pejabat pada suatu PTKIN mendaftar untuk menjadi Rektor/Ketua. Dan ini memberikan indikasi bahwa tidak ada lagi nuansa perpolitikan di kampus akhir-akhir ini.

Wallahu a’lam bi al shawab.

PENGEMBANGAN TEORI DAKWAH: PERSPEKTIF PSIKHOLOGI

PENGEMBANGAN TEORI DAKWAH: PERSPEKTIF PSIKHOLOGI

Prof. Dr. Nur Syam, MSI

 

Pengantar

Saya mesti harus meminta izin dulu kepada ahli-ahli psikhologi atau para dosen psikhologi karena menulis tentang perspektif psikhologis dalam pengembangan teori ilmu dakwah. Posisi ini harus saya ambil sebab pengetahuan saya tentang ilmu psikhologi tentu sangat dangkal, jika pun pernah belajar tentu sebatas dalam mata kuliah –pengantar psikhologi, psikhologi sosial dan psikhologi agama—tetapi seingat saya pernah pada tahun 1980 akhir saya diberi amanah oleh Prof. Dr. Bisri Afandi, MA untuk menjadi asistennya pada mata kuliah Psikhologi agama.

Oleh karena itu, buku seperti Tulisan Prof. Dr. Zakiyah Darajad, Karya William James tentang “The Varieties of Religious Experience”, Karya Prof. Usman Najati, dan Nico Syukur Dister, tentu telah saya baca, sekurang-kurangnya.

Namun demikian tetap saja, saya bukanlah ahli dalam bidang psikhologi yang memiliki kapasitas utuh, sehingga tulisan inipun hanya mencoba untuk mengintegrasikan antara psikhologi sebagai perspektif teori atau pendekatan dan dakwah sebagai fakta atau realitas sosial atau individual, yang tentu bisa disandingkan. Dengan posisi kurang lebih.

 

Psikhologi

Psikhologi disebut sebagai ilmu jiwa atau lebih jelas ilmu jiwa manusia. Psikhologi adalah suatu disiplin yang mengalami proses empirisasi yang sangat ketat. Semula yang menjadi kajian psikhologi itu adalah jiwa yang harus dirumuskan bagaimana dan apa indicator-indikatornya. Jiwa harus dituangkan dalam konsep yang empiris dan terukur, sehingga memenuhi standart ilmu pengetahuan terutama dalam paradigma positivistic yang kala itu sangat dominan. Makanya, dalam perkembangan berikutnya psikhologi menjadi ilmu yang sangat empiric dalam mengkaji perilaku manusia. Jadi emosi, sikap dan perilaku manusia adalah cermin untuk melihat jiwa manusia. Itulah sebabnya psikhologi di seluruh Indonesia menjadi sangat positivistic—meskipun tetap saja ada yang berkonsepsi lain—dan kemudian dapat dianalisis dengan pendekatan penelitian kuantitatif.

Dalam kajian di Fakultas Dakwah dan komunikasi, maka terdapat prodi Bimbingan dan Penyuluhan Masyarakat Islam, yang sudah berdiri sangat lama, dan tentu sudah banyak kajian yang mengkhususkan tentang hal ini, dan salah satu perspektif yang biasa digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan psikhologi. Oleh karena itu, psikhologi menjadi ilmu dasar di dalam studi-studi bimbingan dan penyuluhan dan bahwa saya sebut ilmu yang menjadi andalan dalam studi bimbingan dan konseling. Makanya, secara sengaja saya pilih juga perspektif psikhologi ini untuk menjadi pintu masuk bagi pengembangan Piskhologi Dakwah, yang memang menjadi keharusan untuk dikembangkan.

Di dalam tulisan ini, secara sengaja saya menggunakan paradigm di dalam prikhologi sosial, sebagai disiplin integrative yang menghubungkan antara psikhologi dengan fenomena sosial. Psikhologi sosial ialah cabang psikhologi yang merupakan studi interdisipliner, merupakan pemaduan antara psikhologi dan sosiologi. Mengkaji pikiran, perasaan dan perilaku individu dalam kaitannya dengan dunia sosial yang dipengaruhi oleh lingkungan fisik maupun lainnya. Dikembangkan oleh Mc Dougall melalui The Introduction of Social Psychology pada paruh pertama abad ke 20.

 

Paradigma dalam Psikhologi

  1. Paradigma Nativisme

Di dalam literature disebutkan bahwa nativisme juga disebut sebagai pembawaan. Pandangan paradigma ini bahwa semenjak lahir manusia telah membawa potensi. Tokohnya adalah Arthur Schopenhauer (1788-1860). Disebut sebagai aliran pesimistis, sebab manusia akan berkembang selama memiliki bakat yang dianugerahkan kepadanya. Ada dua teori yang dikaitkan dengan nativisme: psikhoanalisis dan humanistik. Tokoh utama dalam paradigm psikhoanalisis adalah Sigmund Freud dan tokoh dalam paradigm humanistic adalah Abraham Maslow.

Teori Psikhoanalisis, terkait dengan teori struktur kepribadian: id (biologis), Ego (psikhologis) dan superego (sosiologis). Di dalam id yang dominan ialah seksualitas dan agresivitas. Prinsip kesenangan, yang naluriah. Di dalam ego terdapat sistem kepribadian, yang menyeimbangkan antara id dan superego. Di dalam ego terdapat kesadaran yang dibentuk oleh pengaruh luar atau lingkungan. Ego merupakan hasil tindakan yang saling mempengaruhi antara lingkungan dan perkembangan individu.

Bisakah teori ini digunakan untuk mengembangkan teori dakwah. Jawabannya tentu ya atau tidak. Tetapi saya menganggap bahwa teori ini saya kira bisa digunakan untuk melihat fenomena dakwah. Bukankah manusia memang memiliki id, ego, dan superego. Hanya saja jika Freud lebih menekankan pada sifat seksualitas dan agresivitasnya, maka konsepnya tentu bisa diubah dengan lebih soft. Misalnya bahwa manusia memiliki nafsu biologis yang penting untuk dipenuhi, sehingga konsepsinya lebih dibuka termasuk kebutuhan berketuhanan atau kebutuhan bersenang-senang atau rekreasi, maka dapat dibuatkan rekreasi yang bercoarak spiritual bukan hanya kebutuhan rekreatif fisikal. Wisata ziarah dan ritual adalah contoh mengenai bagaimana id manusia bisa dikondisikan. Demikian pula ego, yang bercorak psikhologis bahwa manusia juga memiliki kebutuhan pemenuhan psikhologisnya yang tidak hanya fisikal yang menghasilkan psikhologikal, akan tetapi juga dimensi spiritual. Sedangkan superego adalah kebutuhan yang terkait keinginan untuk bercorak kebutuhan sosial. Berkawan, bertemu kekasih, bertemu Tuhannya dan sebagainya.

Dengan demikian memang diperlukan pendekatan lain untuk menggunakan teori psikholanalisis dalam kerangka mengembangkan teori dakwah. Saya mengusulkan teori psikhologi analisis transcendental atau psikhologi analisis profetik. Jadi semata-mata menggunakan cara kerja teori tersebut untuk menggambarkan atau menjelaskan fakta atau realita kejiwaan manusia atau masyarakat.

Teori Humanistik. Aliran ini menolak psikholanalisis dan behavioristik. Psikhoanalisis terlalu menekankan pada naluri seksualitas dan sikap agresif, kaum behavioristik lebih menekankan pada fantor lingkungan dan melupakan faktor internal individu. Di antara tokoh aliran humanisme ialah Abraham Maslow (semula penganut behavioristik), menyatakan bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh motivasi individu.

Teori kebutuhan dasar. Maslow mengidentifikasi ada lima kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan phisik, kebutuhan keamanan, kebutuhan sosial (kasih sayang), penghargaan (kepuasan) dan aktualisasi diri. Kebutuhan ini seperti gambar segitiga dari kebutuhan phisik ke self-actualization.

Teori ini secara pasti dapat digunakan untuk mengembangkan teori dakwah. Artinya bahwa proposisinya bisa dinyatakan bahwa semakin dekat aktivitas dakwah dengan kebutuhan manusia sebagaimana dinyatakan oleh Maslow, maka akan semakin besar peluang dakwah akan berhasil. Untuk kepentingan ini, maka dakwah harus dijadikan sebagai factor eksternal yang dapat berkorelasi dengan pemenuhan kebutuhan manusia. Manusia memiliki kebutuhan untuk memperoleh rasa kasih sayang, maka dakwah harus menggunakan konsepsi kasih sayang sebagai inti dakwahnya. Manusia memerlukan pemenuhan kebutuhan kepuasan, maka dakwah yang berhasil adalah dakwah yang memberikan kepuasan pada aspek fisikal, sosial atupun religious.

Teori diri (Self Theory). Teori ini dikembangkan oleh Carl Rogers (ahli psikhoterapis yang terfokus pada kebahagiaan individu). Prinsip dasarnya adalah dari bermasalah menjadi bahagia. Di antara Konsep-konsep penting adalah self concept, Real self (pengalaman individu). Ideal self (keinginan ideal). Incongruence (ketidakselarasan) dan congruence (keselarasan).

Teori ini relevan digunakan untuk mengembangkan teori dakwah. Melalui konsep-konsep yang dikembangkan misalnya pengalaman individual, ketidakselarasan atau keselarasan tentu dapat digunakan untuk melihat atau mengamati peristiwa dakwah, apakah dakwah sudah menggunakan konsep-konsep ini di dalam praktik dakwah. Misalnya studi tentang perubahan dari sikap dan perilaku tidak selaras menjadi selaras karena sentuhan dakwah atau praktik penyelenggaraan dakwah. Melalui teori ini sepertinya memberikan sumbangan konseptual bahwa dakwah mestilah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi pengalaman manusia, keselarasan dan ketidakselarasan sikap, emosi dan tindakan manusia.

 

  1. Paradigma Empirisme.

Paradigma ini memiliki proposisi bahwa perilaku manusia sesungguhnya ditentukan oleh factor lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial. Berbeda dengan teori-teori dalam paradigma nativisme, yang menyatakan factor bakat sangat menentukan perilaku manusia, maka di dalam paradigma ini justru sebaliknya. Potensi manusia akan menjadi kenyataan karena dipicu oleh factor eksternal.

Tokohnya ialah John Locke (1632-1706). Disebut juga sebagai teori environmentalisme. Prinsip dasar di dalam teori ini adalah teori behavioristik di mana ada reward and punishment. Teori behavioristik dikembangkan oleh J.B. Watson, menggunakan metode eksperimen untuk melengkapi metode observasi dan lainnya.

Teori ini secara umum sudah sangat dikenal oleh pengamat, pengkaji dan peneliti dakwah, sebab memang sangat masyhur. Bahkan tidak hanya ahli psikhologi tetapi juga ahli-ahli sosiologi menggunakan teori ini sebagai bagian dari kajiannya. Di antara yang bisa dilakukan untuk menggunakan teori ini adalah dengan menjadikan dakwah sebagai factor eksternal (menjadikannya sebagai lingkungan yang memiliki kemampuan untuk menstimuli) terhadap perilaku atau tindakan individu atau komunitas. Dakwah bisa berupa lilisan, bil hal, bil mal, bil yad dan sebagainya. dakwah bil mal misalnya tentu akan sangat efektif untuk mengubah perilaku individu atau komunitas agar bersesuaian perilaku atau tindakannya dengan ajaran agama.

Derivasi dari teori ini ialah teori rangsang balas (stimuly-respons) dikaitkan dengan Ivan Pavlov, L. Thorndike. Watson adalah pendukung Pavlov dalam kajian ilmiah. Perkembangan lebih lanjut dari teori SR ialah Classical Conditioning theory. Ada conditioned stimulus dan conditioned response. Pavlov menggunakan anjing sebagai percobaan, sedangkan watson menggunakan manusia untuk bereksperimen mengenai SR. Bayi usia 9 bulan. Ada neutral stimulus (bermain tanpa ketakutan pada tikus), unconditioned stimulus (pemukulan benda) yang menimbulkan ketakutan. Akhirnya begitu ada tikus maka menjadi takut.

Teori pengkondisian operan oleh Edward Lee Thorndike. Menghasilkan teori trial and error, yaitu teori berasal dari percobaan puzzle yang diperuntukkan bagi kucing. Kala kucing melakukan upaya-upayanya itu disebut sebagai proses uji coba sampai menemukan cara yang benar. Manusia akan melakukan upaya baru untuk menghadapi situasi yang baru dan sulit. Ada trial error.

Teori interaction outcome. Dikembangkan oleh John Thibaut dan Harold Kelly, 1959. Proposisinya: interaksi sosial merupakan karakteristik dari relasi sosial daripada perilaku individu. Relasi sosial tentu ditandai dengan interaksi-interaksi sosial baik yang khusus maupun umum. Dan sebuah relasi sosial akan bisa bertahan lama jika di antara yang berinteraksi tersebut memiliki kesamaan dalam tujuan dan kegunaan.

Teori-teori sebagaimana telah dijelaskan tentu bisa digunakan untuk meneliti aktivitas dakwah yang dilakukan oleh individu atau organisasi. Tentu saja yang diambil adalah metode kerjanya, yaitu penerapan eksperimen terhadap sasaran dakwah. Tentu saja bukan seperti yang dilakukan para ahli psikhologi ini secara umum, akan tetapi lebih khusus mengarah pada perlakukan dakwah terhadap sasaran dakwah. Teori interaction outcome, misalnya dapat digunakan untuk mengembangkan teori interaksi sosial dalam dakwah yang berbasis pada ajaran agama. Jadi bukan hanya interaksi dengan menggunakan pesan-pesan umum, akan tetapi pesan yang bercorak keagamaan.

 

  1. Paradigma Konvergensi

Perspektif konvergensi merupakan penggabungan dari perspektif nativisme dan empirisme. Proposisinya adalah perilaku manusia dipengaruhi oleh faktor bawaan dan juga lingkungan. Teori ini saya kira paling empiris, sebab telah menggabungkan dua paradigm sekaligus. Manusia memiliki bakat dan dengan perlakukan secara memadai dari factor lingkungan tentu akan semakin potensial untuk berkembang. Kelemahan teori lingkungan adalah tidak memperhatikan bakat orang, sedangkan paradigm empiris terlalu mendewakan factor lingkungan dengan mengabaikan bakat atau potensi yang dimiliki individu.

Teori kognitif (Teori Kresch and Crufchfield, POX Heider, Disonansi Kognitif, teori Belajar Sosial, Teori Belajar Sosial dan Tiruan, Teori Proses Peniruan, Teori Lapangan Kurt Lewin). Teori ini lahir tahun 1959 sebagai akibat kegagalan teori behavioristik, sehingga muncul teori-teori lain dalam bidang yang lain, pengaruh teknologi dan munculnya komputer dan sebagainya. Teori Kresch and Crufchfield, mendasarkan teorinya pada prinsip dinamika tingkah laku dengan proposisi: motivasi dapat dilihat dari perilaku secara keseluruhan, ketidakstabilan psikhologis seseorang dapat menyebabkan ketegangan, frustasi dalam mencapai tujuan dapat menghasilkan perilaku adaptif dan nonadaptif. Manusia   dapat belajar dari situasi sosialnya.

Di dalam dakwah dikenal bahwa seseorang memiliki potensi untuk berkembang. Tidak ada satupun manusia yang tidak memiliki bakat atau potensi yang diberikan oleh Allah sebagai bekal kehidupan. Manusia juga mengalami kegagalan dan kesuksesan. Maka Allah menganugerahkan kemampuan untuk belajar dari dunia sosial di sekelilingnya. Tentu saja ada yang berhasil secara optimal dan ada yang kurang berhasil. Ada saatnya bangkit dan ada saatnya harus berupaya secara lebih keras lagi untuk bangkit. Jika individu sering mengalami kegagalan, maka tentu akan membuatnya ragu atau putus asa dan sebagainya. Maka tugas dakwah adalah memberikan motivasi atau kepenasehatan atau pendampingan bagi pembelajaran sosial seperti ini.

Teori yang dihasilkan oleh Fritz Heider (1946) disebut sebagai teori keseimbangan antara P (perasaan atau sikap), O (pihak lain), dan X (obyek lain). Keseimbangan ideal terjadi saat ketiganya serasi dalam kesepakatan dan tujuan. Ketidakseimbangan terjadi jika ketiganya tidak serasi dalam kesepakatan dan tujuan. Dikembangkan oleh Leon Festinger (1957). Kesadaran terdiri dari elemen-elemen kognisi yang saling terhubung. Hubungan antar elemen: tidak relevan, disonan dan konsonan.

Teori ini dapat dijadikan sebagai pengungkit pengembangan teori dakwah. Teori keseimbangan dapat digambarkan bahwa terdapat seorang da’i sebagai pihak lain, dan ada individu dengan perasaan dan sikapnya yang berseberangan atau berbeda dengan da’i, maka keberhasilan da’i tersebut adalah pada saat dia mampu mengubah perasaan dan sikap yang kurang relevan menjadi relevan atau bersesuaian.

Sepengetahuan saya, bahwa studi psikhologi dakwah sudah lama dikembangkan, sebab tulisan tentang psikhologi dakwah sudah ada semenjak tahun 1980-an. Artinya sudah berkisar puluhan tahun. Hanya saja yang saya lihat –semoga saya tidak salah—bahwa karya dalam bidang ini masih berupa karya pengantar, sehingga baru membuka cakrawala adanya disiplin ini. Padahal seharusnya sudah dapat mengembangkan paradigma dan teori yang bisa dikategorikan sebagai paradigma dan teori psikhologi dakwah.

Jadi masih perlu kerja keras untuk menghasilkan teori-teori psikhologi dakwah profetik atau teori psikhologi dakwah transcendental, yang berbasis pada teori-teori psikhologi yang sudah hadir selama ini. Sungguh tugas para akademisi dakwah adalah mengembangkan ilmu dakwah yang integrative ini.

Wallahu a’lam bi al shawab.