• June 2026
    M T W T F S S
    « May    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

KECINTAAN ORANG NU TERHADAP HABAIB (1)

 

Adakah yang melebihi kecintaan Orang NU terhadap Habaib di era sekarang? Saya kira jawabannya tidak ada. Oleh karena itu jika ada seseorang atau sekelompok orang yang menyatakan sebaliknya tentu hal itu sangat diragukan. Pasca ceramah Gus Muwafiq, tentang masa kecilnya Nabi Muhammad saw dengan bahasa local, maka banyak cacian dan makian yang ditujukan kepadanya, dan kemudian secara generic bahkan Orang NU, yang juga dianggap sebagai tidak menyukai keberadaan para Habaib, yang konon katanya secara pelan-pelan akan disingkirkan dalam percaturan keindonesiaan.

Di Indonesia memang sedang terjadi “pertempuran” melalui media sosial untuk berkontestasi dalam memenangkan “wacana keislaman”. Sebutlah misalnya konsep “jihad” yang secara sengaja digelontorkan di berbagai media sosial agar menjadi “wacana” umat Islam mengalami “kegagalan” sebab di dalam banyak hal secara empiris dikaitkan dengan gerakan ekstrimisme yang mengusung kekerasan sosial, bahkan bom bunuh diri. Konsep jihad yang memiliki makna interpretable kemudian secara pelan hilang dalam wacana public—meskipun tidak seluruhnya bisa dihilangkan—akan tetapi tergerus oleh konsep lainnya.

Kemudian muncullah konsep “hijrah”, yang memperoleh sambutan sangat positif dalam pertarungan wacana di kalangan umat Islam. Bahkan segala sesuatu yang berarti perubahan dalam tindakan beragama dikaitkan dengan kata “hijrah”. Jika ada perempuan yang sebelumnya belum berhijab lalu memakai hijab, maka dia menganggap dirinya telah hijrah ke jalan Allah. Maka, kata hijrah lalu menjadi wacana public yang paling banyak disebut pada akhir-akhir ini. Ketika orang sudah menyatakan hijrah, maka berarti dia telah berubah menjadi bagian dari umat Islam yang “benar”. Maka saya pernah menyatakan kepada Prof. Irwan Abdullah, dari UGM, satu istilah “From Jihad to Hijrah”.

Pertarungan wacana ini sesungguhnya merupakan upaya terstruktur untuk “menegasikan” pengaruh. Orang NU yang selama ini dominan karena kuantitasnya, tentu ingin direbut sumber daya manusianya, sehingga kekuatan mayoritasnya akan menjadi berkurang. Namun demikian, sebagaimana watak orang moderat, maka Orang NU dalam posisi hanya mempertahankan dan bukan melakukan penyerangan. Seandainya pemain sepak bola, maka Orang NU itu posisinya sebagai pemain bertahan, atau sejauh-jauhnya sebagai gelandang serang, dan bukan pemain penyerang atau striker. Pemain bertahan sebagaimana kodratnya ialah mempertahankan wilayahnya dari serangan musuh. Dia tidak bergerak ke depan untuk menyerang. Maka, ketika NU diserang barulah dia bertahan dengan sekuat tenaganya. Itulah yang kita lihat akhir-akhir ini.

Pada saat Gus Muwafiq diserang habis-habisan, dengan berbagai ujaran yang memang disengaja untuk menghancurkannya, maka pada saat itulah kemudian Orang NU melakukan pembelaan untuk mempertahankan salah satu pemainnya agar tidak ditackel dengan kehancuran total. Gus Muwafiq adalah salah seorang da’i yang memanfaatkan media teknologi informasi dengan sangat kuat, dan dia memang harus dihentikan. Sama seperti aksi pemain sepak bola Vietnam dalam Sea Games ke 30 (2019) yang lalu, dia mengetahui bahwa play maker tim Indonesia adalah Dimas Darmono, maka dia dilumpuhkan dulu agar tim Vietnam bisa leluasa melakukan penyerangan dan akhirnya memang Tim Indonesia harus kalah, dengan score yang meyakinkan.

Di dalam konteks serang menyerang dan bertahan itu, maka akhirnya Habib Luthfi dari Pekalongan pun harus angkat bicara dan kemudian melakukan pembelaan, sebab tentu dikhawatirkan bahwa jika “perang media” ini terus terjadi bukan tidak mungkin akan menyebabkan “perang media yang lebih luas” dan akan memicu konflik sosial yang bisa saja terjadi. Dan melalui berbagai cara bertahan tersebut, akhirnya bisa dipahami tentang eksistensi ceramah Gus Muwafiq dan kecintaan Orang NU terhadap Nabi Muhammad saw dan bahkan para Dzurriyah atau para Habaib yang sesungguhnya memperoleh tempat terhormat dalam hirarkhi penghormatan Orang NU dewasa ini.

Seharusnya tidak ada orang yang meragukan kecintaan warga NU terhadap Nabi Muhammad saw. Jika didengarkan dan dilihat, berapa banyak orang NU yang melantunkan shalawat kepada Nabi Muhammad saw. Dalam satu ceramah agama saja, berapa kali para da’i itu mengucapkan: “Allahumma shalli ‘ala Muhammad, lalu jamaah secara serentak menyatakan “Allahumma Shalli alaih”. Ini baru satu bukti empiris. Belum lagi misalnya berapa juta umat Islam (baca NU) yang membaca pujian-pujian kepada Nabi Muhammad saw., dan melantunkan perjalanan kehidupan Beliau melalui Barjanjenan, paling tidak sepekan sekali Orang NU melantunkannya. Dan belum dihitung berapa banyak Orang NU yang melantunkan shalawat Nabi dalam setiap hari dan setiap pekan. Sungguh merupakan bukti betapa Orang NU mencintai, menghormati dan menghargai Nabi Muhammad sebagai panutan agung dan dianggap sebagai Nabi yang akan memberikan syafaat fi yaum al qiyamah. Dan hal ini merupakan keyakinan yang sangat dihargai oleh Orang NU. Dan keyakinan ini juga terus ditransmisikan di rumah, di pesantren dan institusi pendidikan NU dalam segala variasinya.

Pendidikan Ahl Sunnah wa al Jamaah (Aswaja) yang dilakukan oleh Institusi Pendidikan NU dan Pesantren yang berafiliasi NU tentu merupakan medium untuk mewariskan nilai-nilai kecintaan kepada Nabi Muhammad saw, dzurriyah dan sahabat-sahabat Beliau. Bahkan setiap orang NU juga akan melakukan enkulturasi tentang Ke-NU-an tersebut pada keluarganya. Oleh karena itu sepanjang pengetahuan saya, tentu tidak ada yang meragukan kecintaan Orang NU terhadap Nabi Besar Muhammad saw dan juga para dzurriyah dan para sahabat yang mulia di sisi Allah saw.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

ERA MANAJEMEN KINERJA DAN REFORMASI BIROKRASI BAGI PTKIN

ERA MANAJEMEN KINERJA DAN REFORMASI BIROKRASI BAGI PTKIN

Tulisan ini mungkin saja agak absurd, sebab Reformasi Birokrasi dan Manajemen Kinerja sesungguhnya sudah lama diberlakukan pada Kementerian dan Lembaga di Indonesia. Namun tulisan ini saya hadirkan dalam kerangka untuk kembali mengingatkan bahwa Reformasi Birokrasi dan Manajemen Kinerja adalah tugas para pimpinan PTKIN.

Saya mengapresiasi atas undangan Rektor IAIN Bukittinggi, Ibu Dr. Ridha Ahida, MHum dalam satu acara penyusunan rencana strategis pengembangan IAIN Bukitinggi tahun 2020-2025. Saya diminta untuk mencermati terhadap rencana strategis dimaksud agar lebih bersearah dengan perubahan sosial di era revolusi Industri 4.0, di mana penggunaan teknologi informasi sangat kuat dan mengedepan. Hadir pada acara ini seluruh Wakil Rector Bidang Akademik, Dr. Asya’ari, SAg. Msi., Wakil Rektor Administrasi, Pak Dr. Novi Hendri, MAg., Wakil Rektor Bidang kemahasiswaan, Dr, Mawardi, SH, MHum., Kabiro, Pak Syahrul Wilda, para pejabat eselon tiga dan empat pada IAIN Bukittinggi, Rapat ini dilakukan di Hotel Basko, Padang, 14/12/2019.

Secara khusus saya membahas 3 (tiga) hal sesuai dengan renstra yang diberikan kepada saya untuk saya cermati. Pertama terkait dengan visi dan misi IAIN Bukittinggi. Di dalam visi IAIN Bukittinggi disebutkan: “menjadi perguruan tinggi unggul dalam integrasi ilmu dan keislaman tahun 2025”, maka tentu misinya harus bersearah dengan visi ini. Kalau dicermati, maka ada dua hal mendasar di dalam visi ini, yaitu; “unggul dalam integrasi ilmu dan ilmu keislaman”. Maka seharusnya muncul di dalam misi itu ialah bagaimana menjadikan IAIN Bukitinggi unggul dalam dua aspek ini. Harus jelas secara eksplisit keunggulan di dalam integrasi ilmu dan ilmu keislaman. Di dalam sejarah perkembangan integrasi ilmu, maka sudah ada tiga yang menjadi tolok ukur, yaitu model pohon ilmu (UIN Malang), model integrasi interkoneksi (UIN Jogyakarta), dan model integrasi ilmu (UIN Jakarta), dan juga sudah diperkenalkan model twin tower (UIN Surabaya) yang dilaunching tahun 2010 yang lalu. Di dalam konteks ini, maka IAIN Bukittinggi akan dapat mengambil yang mana dari jajaran konseptual integrasi ilmu ini, apakah akan mengikuti salah satu di antaranya atau akan mengembangkan sendiri konsepnya. Saya kira ada pilihan rasional yang dapat dilakukan.

Lalu, visi ini harus diderivasi ke dalam misi, dimasukkan di dalam renstra dalam bentuk program dan kegiatan berbasis pada sasaran kinerja, indicator kinerja, program dan kegiatan serta anggaran yang jelas. Harus ada keberanian untuk memutuskan mana program prioritas dan mana program yang bisa ditunda dulu dalam kerangka mengedepankan ketercapaian misi dimaksud. Pemimpin harus memiliki keberanian untuk memutuskan di tengah banyak pilihan program yang baik, dengan cara menentukan mana yang urgen dan mana yang important.

Kedua, manajemen kinerja. Salah satu kelemahan dari pimpinan PTKIN –karena berangkatnya dari dosen dalam bidang ilmu tertentu—maka biasanya kurang aware terhadap manajemen birokrasi. Padahal perkembangan birokrasi sudah sedemikian cepat. Masih kita lihat PTKIN yang menggunakan manajemen lama, tahun 1980-an dengan George Terry sebagai pakarnya, yang saya menyebutnya sebagai manajemen konvensional, yaitu planning, organizing, actuating and controlling (POAC). Manajemen seperti ini sudah sangat lama ditinggalkan dengan mengembangkan Total Quality Management (TQM), yang salah satu derivasinya adalah Manajemen Kinerja atau Performance Management. Manajemen ini sangat cocok dengan dunia birokrasi termasuk birokrasi PTKIN. Manajemen ini yang sekarang digunakan oleh Pak Jokowi untuk menggerakkan roda birokrasi agar program dan kegiatannya jelas dan terukur out come atau dampak positifnya.

Melalui sasaran kinerja yang jelas –apa dan siapanya—lalu indicator kinerjanya –apa, siapa, bagaimana dan mengapa—lalu terukur targetnya, kemudian juga terukur capaiannya. Sasaran kinerja merupakan gambaran siapa yang dikenai program atau kegiatan dan apa programnya dengan catatan harus jelas dan jangan ambigu atau berupa konsep. Saya teringat ketika dikritik Pak Jokowi dalam satu forum Rapat Koordinasi seluruh Pejabat Eselon satu, bahwa kebanyakan sasaran kinerja itu tidak jelas apa dan siapa sasarannya, dicontohkan “program pemberdayaan nelayan”, maka tidak jelas apa dan siapanya. Menurut Beliau lebih baik jika programnya itu “memberi bantuan jaring untuk nelayan sejumlah sekian orang”. Dengan program yang jelas, maka akan bisa diukur capaiannya dan dampaknya bagi mereka. Saya kira PTKIN bisa menggunakan cara berpikir Pak Jokowi yang praktis ini dalam kerangka merumuskan restranya. Harus menggunakan rumus 4 (empat) jelas, yaitu jelas sasarannya, jelas indikatornya, jelas targetnya, dan jelas capaiannya (Jelas SITC).

Ketiga, reformasi birokrasi. Saya mengamati salah satu “kelemahan” PTKIN juga di dalam kerangka mengembangkan reformasi birokrasi. Program ini merupakan program yang berseiring dengan menajemen kinerja yang telah dikembangkan semenjak zaman Pak SBY dan memperoleh penguatan yang semakin jelas di era Pak Jokowi. Makanya nama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) menjadi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB), karena reformasi birokrasi menjadi sasaran strategis pemerintah. Mestinya reformasi birokrasi juga menjadi sasaran strategis di PTKIN. Harus dikenal dengan baik 8 (delapan) area perubahan yang sangat masyhur di dunia reformasi birokrasi. Yaitu: manajemen perubahan, pengembangan SDM, penguatan struktur dan tata kelola, penataan regulasi, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, penguatan mindset reformasi birokrasi dan penguatan budaya kerja. Pimpinan PTKIN harus terus menerus mengembangkan: 1) inovasi dalam memenuhi target managemen perubahan. Prioritaskan agar inovasi menjadi roh mendasar di dalam RB, jika diperlukan berikan reward bagi upaya untuk mengembangkan inovasi bagi civitas akademika. Reward tidak selalu dalam bentuk uang, tetapi penghargaan. 2) pimpinan PTKIN harus mengembangkan SDM yang relevan dengan kebutuhan. Misalnya, menempatkan orang yang cocok dalam jabatannya yang memiliki loyalitas pada institusi. Orang “pinter, bener tur pener”. Ungkapan orang Jogyakarta ini perlu saya garis bawahi, karena pintar saja tidak cukup bahkan pintar dan benar juga kurang cukup, maka yang pas kalau pintar, benar dan memiliki loyalitas dan empati yang sangat baik bagi institusinya.

3) terus menerus mengembangkan struktur dan tata kelola yang baik. Harus selalu melakukan upaya untuk mereview terhadap struktur mana yang masih relevan dan mana yang perlu dikaji ulang. Sambil terus mengembangkan struktur baru nonstructural yang berguna bagi institusi. Struktur baru nonstructural ini dimaksudkan sebagai upaya menjawab tantangan perubahan yang tidak bisa direspon secara cepat oleh birokrasi, karena batasan-batasan regulasi. 4) penataan regulasi. Saya kira perlu dilakukan review terhadap aturan-aturan yang sudah tidak lagi relevan dengan perubahan yang terjadi. Bisa saja dalam bentuk SK Rektor, Surat Edaran Rector atau lainnya untuk direvisi dengan melibatkan Senat Universitas/Institut agar regulasi yang diterbitkan selalu relevan dengan keperluan. 5) penguatan akuntabilitas dengan melakukan perbaikan tentang pelaporan program dan kegiatan yang tepat waktu, tepat sasaran, tepat anggaran dan tepat pelaksanaan. Semua terkoordinasi dengan memadai dengan tujuan untuk mencapai visi dan misi institusi. 6) penguatan pengawasan. Kita sudah memiliki Sistem Pengawasan Internal, yang di antara tugasnya adalah memastikan semua program dan kegiatan berjalan on the track. Untuk ini maka perlu ada kegiatan Evaluasi Tri Wulanan, yang tujuannya adalah memastikan semua program dan serapan anggaran bisa dilakukan sesuai dengan rencana triwulanan tersebut. Jika ini bisa dilakukan maka seluruh pimpinan akan mengetahui apa yang sudah dilakukan, mana yang belum dilakukan, apa hambatan dan tantangannya, sehingga semua memiliki kepedulian terhadap apa yang dilakukan oleh aparat institusi. Kemudian juga harus terus menerus mengaplikasikan 5 (lima) nilai budaya kerja (integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan).

Nilai budaya kerja ini sudah dilaunching pada awal tahun 2013. Mestinya nilai budaya ini sudah memasuki area internalisasi atau menjadi pedoman bagi semua aparatur sipil negara pada Kemenag, termasuk juga aparat sipil negara di PTKIN. Karena kita semua adalah ASN di Kemenag, maka 5 (lima) nilai budaya kerja harus menjadi pedoman kita semua di dalam bekerja untuk mengembangkan institusi di mana saja kita bekerja.

Wallahu a’lam bi al shawab.

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI ERA DISRUPTIF

Hasil pemetaan kerukunan umat beragama (KUB) yang dihasilkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Balitbangdiklat) Kementerian Agama (Kemenag) 2019, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Agama, Fachrul Razy (11/12/2019) sungguh memberikan angin segar bagi umat beragama di Indonesia.

Dengan menggunakan tiga variabel, yaitu Toleransi, Kesetaraan dan Kerja sama, hasil survey Kemenag menghasilkan temuan: tingkat kerukunan sebesar 73,83 meningkat dibandingkan tahun 2018 sebesar 70,90. Jika dilihat dari masing-masing indikatornya, maka indeks toleransi 72,37 point, kesetaraan 73,72 point dan kerjasama 75,40 point.

Kemudian, provinsi dengan indeks kerukunan tertinggi adalah Papua Barat dengan indeks kerukunan 82,1 point, disusul Nusa Tenggara Timur 81,1 point, lalu Bali 80,1 points. Sementara itu yang terendah adalah Aceh 60,2 point, Sumatera barat 64,4 point dan Jawa Barat 68,5 point. Jawa Timur masih berada di bawah rerata nasional dengan 73,7point.

Dewasa ini kita sedang berada di era peningkatan kualitas pemahaman beragama. Berdasarkan survey-survey yang dilakukan oleh lembaga survey independen, maka identitas beragama juga menempati ranking tinggi dengan prosentase sebesar 43,8 persen, lalu disusul dengan identitas kesukuan sebesar 22,1 persen dan identitas nasional sebesar 22,1 persen dan identitas regional 9,3 persen. Data ini menggambarkan bahwa orang merasa senang dengan identitas keberagamaanya sebagai identitas sosialnya dibandingkan dengan identitas kesukuan atau identitas nasionalismenya.

Data ini tentu menggembirakan sekaligus juga memprihatinkan sebab identitas nasional atau identitas keindonesiaannya itu berada di bawah identias kesukuan, meskipun perbedaannya tidak signifikan. Saya sesungguhnya tidak terlalu khawatir, sebab bagi orang Indonesia identitas keagamaan sebenarnya juga identitas kebangsaannya. Hal ini didasari oleh suatu kenyataan bahwa menjadi umat Islam yang baik sebenarnya juga sudah menjadi warga negara yang baik. Orang yang mengamalkan agama Islam dengan benar hakikatnya merupakan warga negara yang baik. Jadi bukan gambaran “saya orang Indonesia yang beragama Islam” akan tetapi “saya orang Islam yang menjadi warga negara Indonesia”.

Kita sedang memasuki era disruptif dalam segala aspek kehidupan. Tidak hanya dalam aspek perkembangan teknologi informasi, dan artificial intelligent, akan tetapi juga dalam kehidupan sosial pada umumnya. Semakin menguatnya hoax, ujaran kebencian, dan penggunaan media sosial yang semakin massif juga menyisakan masalah bagi kehidupan umat beragama. Bukankah sisa-sisa pemilahan masyarakat dalam jargon politik identitas juga masih terasa sampai saat ini. pemilahan “politik Islam” dan “politik secular” juga masih terasa dampaknya hingga sekarang. Meskipun samar, tetapi pembelahan tersebut masih eksis di tengah kehidupan sebagian masyarakat.

Ketegangan ini akan semakin terasa nanti pada tahun 2022-2024. Menjelang tahun politik tersebut saya perkirakan akan terjadi ketagangan sosial yang semakin intens. Sebagaimana pengalaman tahun menjelang pilpres, maka perbedaan pendapat, pertentangan, rivalitas dan konflik sosial biasanya menjadi lebih kuat tekanannya, apalagi pilpres tahun 2024 adalah tahun pilpres yang kontestasi antar pendukung semakin kuat, dan saya kira pembelahan masyarakat di dalam dua kubu “Islamis” atau “secularis” juga akan kembali mengedepan.

Pada tahun tersebut penggunaan media sosial juga akan semakin massif terutama di kalangan generasi milenial. Pada era disruptif seperti ini, maka peluang untuk berkontestasi secara lebih keras akan bisa terjadi. Berdasarkan survey tentang “Indonesia Milenial Report 2019”, juga diketahui bahwa generasi milenial memiliki kecenderungan beragama yang lebih tinggi, misalnya menolak pemimpin non muslim dengan presentase sebesar 22,4 persen, dan yang menerima sebesar 47,9 persen. Data ini memberikan gambaran tentang “Islamisme” yang semakin memperoleh tempatnya di kalangan generasi milenial.

Mengamati terhadap data indeks kerukunan umat dan membandingkannya dengan data keberagamaan milenial tentu menarik. Menguatnya kerukunan umat beragama tentu harus diikuti dengan pemahaman beragama yang semakin inklusif, terbuka, toleran dan berkesetaraan, selain kerja sama yang semakin baik. Namun demikian melihat angka besaran yang tidak mentoleransi kelompok lain untuk menjadi pemimpin dan data identitas keberagamaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan identitas kebangsaan tentu bisa menjadi “wake up call” agar terus menerus mencermati pemahaman dan pengamalan beragama yang bercorak lebih eksklusif.

Meskipun demikian, data indeks umat beragama ini cukup bisa menjadi “hiburan” di tengah masih bergejolaknya keberagamaan yang makin keras, dengan berbagai munculnya secara tiba-tiba ekstrimisme dan terorisme yang bergerak seperti “Lone Wolf” yang beringas.

Pemerintah, organisasi sosial keagamaan dan masyarakat tentu bisa mencermati terhadap keberagamaan yang mengandung dimensi penafsiran tunggal dan hanya membenarkan tafsir agamanya sendiri. Meskipun indeks kerukunan umat beragama meningkat lebih baik, tetapi kewaspadaan terhadap isu-isu agama yang sensitive tentu tetap diperlukan.

Jadi, saya kira kita tetap harus mewaspadai terhadap gerakan-gerakan keberagaman yang mengandung kekerasan. Dan kita semua dipastikan harus terlibat di dalam mengerem lajunya pemaknaan agama yang berselaras dengan kekerasan.

Wallahu a’lam bi al shawab.

MENGGERAKKAN WAKAF BAGI KAUM MILENIAL

MENGGERAKKAN WAKAF BAGI KAUM MILENIAL

Pada sessi kedua, Rakornas BWI menghadirkan Ahmad Soekro Tratmono (Kepala Departemen Pengawasan Bank Syariah), Agus Priyo Waluyo (Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara) dan Dr. Iwan Ponjowinoto. Dari pembicaraan ketiga narasumber tersebut, kemudian saya garis bawahi sebagaimana tulisan saya ini.

Dari sisi IPM, Indonesia masih berkutat pada peringkat 111 dari 189 negara menurut UNDP. Dengan peringkat ini, maka Indonesia berada di posisi sedang dan berada di dalam urutan 6 Asean. Jadi, memang dibutuhkan upaya yang lebih sistematis untuk pengembangan kualitas SDM di Indonesia.Untuk mengembangkan SDM, kiranya diperlukan skema non APBN, dan salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan mendayagunakan wakaf sebagai instrument yang relevan. Agar bisa melakukannya, maka diperlukan menajemen wakaf yang baik, pengelolaan wakaf yang produktif dan strategis. Wakaf sesungguhnya bisa dijadikan sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia, wakaf sudah mengalami diversifikasi dalam bentuk dan jenisnya, yaitu: wakaf dalam bentuk benda bergerak adalah uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak dan kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lainnya. Kemudian wakaf benda tidak bergerak, yaitu: sarana dan prasarana ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan, sarana dan kegiatan kesehatan, bantuan kepada (fakir miskin, anak terlantar, yatim piyatu, beasiswa), kemajuan dan peningkatan ekonomi serta kemajuan kesejahteraan umum lainnya.

Salah satu yang ke depan bisa diandalkan dalam pengembangan wakaf adalah wakaf uang. Di dalam system wakaf uang, maka modalnya harus dipertahankan tidak berkurang, lalu keuntungan dari pemanfaatannya dapat digunakan untuk kepentingan umat. Melalui penghimpunan uang dalam skema zakat ini, maka ke depan diperkirakan akan terdapat perkembangan harta wakaf yang semakin besar. Memang perkembangannya belum menggembirakan, akan tetapi akhir-akhir ini sudah terdapat perkembangan yang signifikan. Apalagi sudah dilakukan upaya link dengan sukuk. Diharapkan tahun 2020 sudah akan terdapat wakaf link sukuk senilai 50 milyar sebagai proporsi yang dipersiapkan oleh Kemenkeu.

Di dalam konteks ini, yang sungguh harus diperkuat dalam pengelolaan wakaf adalah dengan pendekatan manajerial yang memadai, terutama Lembaga Keuangan Syariah dan Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Melalui penguatan profesionalitas dan transparansi yang sedemikian kuat, maka kepercayaan terhadap LKS-PWU akan semakin besar dan peluang untuk memperoleh jumlah wakif –khususnya di kalangan generasi milenial—akan bisa dicapai lebih cepat. Hal ini tentu disebabkan oleh kecenderungan untuk bersedekah di kalangan generasi milenial yang cukup besar. Peluang ini yang harus ditangkap oleh BWI, LKS-PWU dan segenap pengelola wakaf (nadzir).

Kita bersyukur sebab berdasarkan survey-survey yang dilakukan dewasa ini memberikan gambaran tentang generasi milenial yang semakin religious. Indonesia adalah negara dengan jumlah umat Islam terbesar dengan high growth generasi milenial. Dari generasi milenial, maka yang bertransformasi menjadi lebih baik sebanyak 24 persen, yang mencari gaya hidup halal 27 persen, dan yang mengejar hidup halal sekaligus optimalisasi asset dan skill sebesar 8 persen.

Generasi milenial sangat akrab dengan internet. Indikasinya adalah pertumbuhan internet sebesar 28 persen pertahun, dan ke depan mayoritas penduduk produktif adalah kaum milenial. Sedangkan penetrasi internet sebesar 64 persen penduduk, mobile internet 36 persen dan pemakai smartphone sebesar 26 persen.

Para milenial sudah sangat akrab dengan media sosial. Namun demikian, ada beberapa tantangan yang terkait dengan relasi antara generasi milenial dengan wakaf, yaitu: rendahnya literasi wakaf produktif, wakaf uang dan wakaf berjangka. Mereka sulit mendapatkan informasi yang menarik. Lalu, para milenial juga masih ragu terhadap pengelolaan harta wakaf dan kemanfaatan wakaf bagi umat. Mereka juga kurang percaya dengan profesionalitas nadzir, dan kelayakan asset wakaf yang akan dibiayai dengan wakaf produktif. Termasuk juga keraguan tentang transparansi mengenai wakaf dan berbagai produknya. Dan yang tidak kalah penting mereka kurang mendapatkan keyakinan sebagai calon wakif dan kemudahan transaksi serta keamanan donator.

Di antara solusi yang bisa dilakukan adalah dengan membangun informasi yang menarik tentang wakaf dengan segala pernak-perniknya. Sajikan informasi wakaf dengan menggunakan bahasa teknologi informasi yang digandrungi oleh para milenial, misalnya lewat infografis, meme, speed writing dan media sosial lainnya. Selain itu juga harus dibangun system transparansi yang menjamin tingkat akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan wakaf, lalu juga harus dipikirkan untuk membangun kemudahan transaksi wakaf. Harus diingat bahwa kecenderungan kaum milenial adalah menggunakan e-money, makanya juga harus dibangun digital wakaf yang relevan dengan cara berpikir dan bertindak kaum milenial. Mereka harus diyakinkan bahwa wakaf produktif dan wakaf berjangka memiliki kemampuan untuk menjadi instrument bagi peningkatan kesejahteraan umat Islam.

Sungguh diperlukan penguatan tata kelola harta benda wakaf. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan ialah 1) penguatan kapasitas nadzir, yaitu dengan penguatan standart profesionalitas para nadzir serta memperluas peran nadzir sebagai konsultan para calon wakif, 2) inventarisasi dan penilaian dengan cara melakukan sensus seluruh harta wakaf dan melaksanakan pemetaan potensinya, 3) pengamanan harta benda wakaf melalui penertiban harta benda wakaf dalam dimensi administrasi, fisik dan hokum, 4) pemanfaatan harta benda wakaf ialah dengan memanfaatkan secara optimal sebagai alat produksi yang menghasilkan manfaat khusus, 5) digitalisasi proses bisnis utama, yaitu dengan cara merumuskan aplikasi yang relevan untuk mendukung efisiensi dan kemudahan berwakaf dan bisnis wakaf.

Semua ini dilakukan dalam kerangka menjemput kaum milenial untuk berkesadaran terhadap wakaf. Profesionalitas nadzir, transparansi pendayagunaan dan bisnis yang dilakukan, penjagaan terhadap harta wakaf dan digitalisasi wakaf tentu akan dapat menjadi medium penting untuk menjemput generasi milenial yang lebih cenderung religious.

Namun demikian yang juga sangat penting adalah membangun literasi wakaf berbasis pada pemanfaatan teknologi informasi dalam berbagai corak dan bentuknya yang memiliki relevansi dengan kemampuan TI yang sedemikian hebat di kalangan generasi milenial. Jadi rasanya, diperlukan pola baru yang signifikan dalam pemanfaatan TI untuk menarik generasi milenial berwakaf.

Wallahu a’lam bi al shawab.

WAKAF DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMAT

WAKAF DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMAT

Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki hajat besar menjelang akhir tahun 2019, yaitu Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Jakarta, 10-13 Desember 2019. Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin. Hadir pada acara ini Ketua Badan Pelaksana BWI, Prof. Dr. Moh. NUH, Ketua Dewan Pertimbangan BWI, Dr. Slamet Riyanto, dan seluruh pengurus BWI Pusat dan Daerah dari seluruh Indonesia, serta undangan lainnya.

Raker ini menjadi momentum penting bagi seluruh punggawa BWI dalam menyamakan wawasan tentang percepatan menjadikan BWI sebagai sarana untuk menyejahterakan masyarakat. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, bahwa “untuk menyelesaikan problem umat Islam di dalam bidang ekonomi, maka agar umat Islam sendiri terlibat di dalam menyelesaikannya, dan salah satu instrument tersebut adalah wakaf”.

Ada tiga hal yang saya garis bawahi dari pidato Ketua BWI, Prof. Dr. Mohammad NUH, dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, yaitu: Pertama, wakaf sudah berkembang tidak hanya sebagaimana masa lalu, akan tetapi sudah didiversifikasi jenisnya dengan wakaf uang (cash wakaf). Memang ada kekhawatiran di saat awal tentang wakaf uang ini, sebab secara syar’i bahwa wakaf itu modalnya harus tetap terpelihara atau tidak berkurang, jika wakaf tersebut dalam bentuk tanah, maka tanahnya harus tetap ada, maka wakaf uang itu memiliki resiko yang besar, salah satu di antaranya harus dikelola agar modal atau asetnya tidak berkurang. Makanya, kemudian dikembangkan cash wakaf link sukuk, artinya dana yang terkumpul lalu dibelikan sukuk dan hal tersebut ditanggung oleh negara. Sekarang sudah terkumpul sebesar 30 milyard, dari peluang yang diberikan oleh Kemenkeu sebesar 50 milyar.

Diversifikasi harta wakaf itu juga terus ditumbuhkembangkan, misalnya dengan wakaf point melalui kerja sama dengan telkomsel. Dari pengguna telkomsel, maka dipastikan memiliki point yang di akhir tahun akan diketahui jumlahnya, maka point tersebut akan dapat didayagunakan untuk wakaf. Dari seluruh pelanggan telkomsel tentu akan bisa didapatkan sejumlah dana yang kemudian dimasukkan ke dalam wakaf. Di dalam konteks ini, maka telkomsel bisa secara langsung memasukkan ke dalam wakaf dengan pemberitahuan. Memang diperlukan kajian hukumnya, dan MUI tentu akan bisa memberikan fatwa tentang hal ini.

Kedua, wakaf adalah shadaqah jariyah, yang tidak akan habis pahalanya selama asset wakaf tersebut masih ada. Wakaf uang, misalnya adalah wakaf dalam bentuk uang yang modalnya juga harus tetap lestari. Tidak boleh berkurang sedikitpun. Yang dikembangkan adalah hasil upaya penggunaannya. Selama asset asalnya ini bisa dijaga maka wakaf uang, sebagaimana fatwa MUI diperbolehkan. Menurut Pak Wapres, MUI sudah memberikan fatwa tentang kebolehan wakaf uang dengan catatan modalnya harus terus berlanjut. Jadi wujudnya berlanjut dan manfaatnya juga berlanjut. Termasuk di dalam hal ini adalah penggantian tanah wakaf. Jika terdapat harta wakaf yang idol, maka diperkenankan untuk melakukan penggantian tanah wakaf, dengan catatan bahwa tanah pengganti tersebut memiliki keberlanjutan manfaat.

Wakaf diharapkan akan dapat menjadi contributor kesejahteraan umat. Wakaf harus diarahkan agar dapat menjadi asset produktif. Selama ini penggunaan wakaf masih untuk beberapa hal saja dengan prosentase, untuk masjid (75%), pendidikan (14%), Pemakaman (5%), lainnya (6%). Ke depan, yang perlu dikembangkan adalah bagaimana meningkatkan upaya wakaf produktif agar pemanfaatan hasil wakaf akan dpat didayagunakan untuk menyelesaikan problem umat miskin, kira-kira 25 juta, dan kebanyakan tentu adalah umat Islam. Oleh karena itu perlu sinergi dengan perbankan syariah dan keuangan syariah serta produk halal. Selama ini Indonesia baru menjadi “tukang” stempel produk halal dan belum menjadi produsen halal.

Ketiga, agar diupayakan mengembangkan platform digital wakaf. Memang harus diakui bahwa kita masih memiliki problem perwakafan, sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Muhammad NUH, bahwa  kita perlu melakukan revisi terhadap UU Wakaf. Di tengah perubahan yang sedemikian cepat, maka UU Wakaf kiranya diperlukan upaya revisi, sehingga lebih bersearah dengan kemajuan yang terjadi. UU Wakaf diperlukan disatukan dengan UU Zakat, sehingga pengelolaannya akan menjadi sinergis. Lalu, problem tata kelola dan manjemen resiko. Seirama dengan perkembangan diversifikasi jenis wakaf, maka diperlukan upaya untuk pengelolaan wakaf agar lebih modern dan juga menerapkan manajemen resiko. Wakaf uang itu sarat dengan resiko, terkait dengan asset uang yang harus tetap berkelanjutan. Kemudian, pemanfaatan asset wakaf. Selama ini pemanfaatan wakaf masih untuk masjid, pendidikan dan makam, maka diperlukan upaya untuk mengembangkan usaha-usaha yang lebih variatif dengan mempertimbangkan keberlanjutan manfaat dan maslahahnya. Selanjutnya adalah problem nadzir, yang sebagaimana diketahui nadzir kita belum professional, sehingga pemanfaatan wakaf masih asal jalan saja.

Di tengah perkembangan teknologi informasi yang luar biasa, maka wakaf juga memerlukan sentuhan teknologi informasi. Maka, platform digital wakaf perlu diupayakan. Sekarang beberapa bisnis on line, seperti Bukalapak, Shopie, Tokopedia sudah mengembangkan bisnis yang bersearah dengan keuangan syariah. Oleh karena itu kiranya platform digital wakaf ini dapat dijemput sedemikian rupa, sehingga wakaf akan dapat bergerak lebih lincah di tengah gelegak perkembangan bisnis on line yang semakin kuat.

Jadi memang diperlukan tidak hanya perubahan mindset tentang wakaf, tetapi juga upaya praksis agar wakaf selalu up to date, dan tidak ketinggalan zaman. Dan semua itu tentu tergantung dari kita semua para pengurus BWI yang merupakan orang paling sadar tentang pemanfaatan wakaf untuk membangun kesejahteraan umat.

Wallahu a’lam bi al shawab.