• June 2026
    M T W T F S S
    « May    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (4)

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (4)

Tidak ada factor tunggal yang mempengaruhi perilaku manusia. Dalam perspektif paradigma social facts, maka diperlukan banyak factor yang terlibat di dalam mempengaruhi perilaku individu atau masyarakat, termasuk juga perilaku radikalisme. Asumsi yang digunakan adalah “ada keteraturan, ada perubahan dan tidak ada factor tunggal yang mempengaruhi perilaku manusia”.

Sekurang-kurangnya ada 5 (lima) variables yang mempengaruhi perilaku radikal, yaitu pendidikan, guru, lingkungan sosial, lingkungan keluarga dan media sosial. Kelima variabel tersebut tentu saja bisa bercorak sistemik atau tidak secara sistemik saling mempengaruhi, akan tetapi tentu ada yang dominan dalam signifikansi pengaruhnya.

Pendidikan memiliki pengaruh yang signifikan sebab melalui dunia pendidikan, maka seseorang akan berperilaku sebagaimana yang diajarkan di dalam program pendidikan dimaksud. Program pendidikan yang berstandar keislaman yang ramah tentu juga akan menghasilkan alumni yang memiliki pemahaman dan tindakan yang relevan dengan program pendidikannya. Pendidikan yang mengusung konsep kewirausahaan –seperti Insititusi Pendidikan Ciputra—tentu akan menghasilkan mindset mitra didik untuk berkecenderungan menjadi wirausahawan. Potensi berwirausaha itulah yang diaktualkan dalam program-program yang diusungnya. Di dalam pendidikan tersebut tentu ada dimensi lingkungan, kawan, dan suasana pembelajaran yang disepahami untuk ditransformasikan.

Lalu guru atau dosen. Saya berasumsi bahwa guru menjadi factor dominan di dalam mempengaruhi terhadap perilaku mitra didiknya. Guru atau dosen adalah orang yang sangat otoritatif di dalam mentransfer pengetahuan di dalam program pendidikan. Meskipun perannya sedikit berkurang karena kehadiran teknologi informasi, namun tetap saja peran guru atau dosen tidak tergantikan. Dosen dan guru memiliki ruang untuk berinteraksi secara langsung dengan mitra didiknya, kapan dan dimanapun. Sebagai fungsi utama di dalam program pendidikan, maka guru atau dosen dapat mengarahkan, membimbing, mendidik mitra didiknya sesuai dengan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Guru atau dosen adalah penafsir kurikulum dan materi pembelajaran yang otoritatif. Jika misalnya ada seorang guru atau dosen yang menafsirkan tentang Jihad dalam makna perang offensive, maka dipastikan sedikit atau banyak akan berpengaruh terhadap mitra didiknya. Demikian pula jika dosen atau guru berkeyakinan bahwa khilafah adalah jalan terbaik bagi sebuah negeri, maka dipastikan juga berpengaruh kepada mitra didiknya. Semakin banyaknya anak-anak usia pendidikan menengah untuk tidak mau menghormat Bendera Merah Putih, atau menganggap bahwa Pancasila adalah thaghut, maka dipastikan siswanya akan berkeyakinan juga seperti itu. Maka, guru atau dosen menjadi factor utama perubahan perilaku mitra didik.

Kemudian, lingkungan sosial. Sesungguhnya lingkungan sosial memiliki pengaruh yang signifikan untuk memengaruhi perilaku seseorang. Lingkungan sosial memiliki pengaruh sugestif terhadap individu. Jika anak berada di pesantren dipastikan perilakunya akan menjadi baik, dan sebaliknya anak yang berada di kompleks pelacuran juga akan berkecenderungan untuk meniru ucapan atau ungkapan yang sering didengarnya. Itulah sebabnya, seseorang yang sering mendengarkan ceramah dengan konten kekerasan juga akan berkecenderungan seperti itu. Jadi, sesungguhnya lingkungan memiliki pengaruh yang besar terhadap perubahan perilaku individu atau masyarakat.

Yang tidak kalah besar pengaruhnya terhadap perilaku kekerasan, menjadi ekstrimis atau teroris adalah media sosial. Era sekarang merupakan era media sosial begitu gigantic and powerfull. Begitu besarnya pengaruh media sosial tersebut sehingga media sosial dianggap sebagai penyebab utama keterpengaruhan individu atau seseorang untuk menjadi ekstrimis atau teroris. Media sosial dapat diakses siapapun, kapanpun dan dimanapun. Bisa di rumah, di tempat tidur, di sekolah, di ruang-ruang public dan sebagainya.

Dewasa ini nyaris tidak ada yang bisa mengerem pengaruh media sosial terhadap perubahan perilaku individu. Bisa dibaca misalnya dalam kasus anak-anak usia belasan tahun yang terpapar virus radikalisme, pejabat di perusahaan, bahkan ASN yang terpapar radikalisme. Semua itu tentu disebabkan oleh kebebasan akses media sosial yang sangat massive. Memang situs dan konten kekerasan tersebut bisa diblokir atau didelete oleh Kementerian Kominfo, akan tetapi diblokir 1000 akan muncul 1000 pula pada hari berikutnya.

Indonesia menganut madzab kebebasan ekspressi dan kebebasan akses informasi. Makanya, siapapun bisa berekspressi dan mengakses konten media sosial dengan sangat leluasa. Terkecuali ujaran kebencian, fitnah dan sebagainya yang beberapa kasus sudah disidangkan, akan tetapi untuk mengakses informasi dari manapun datangnya tentu bersifat sangat individual. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur hal ini, misalnya UU ITE, akan tetapi rasanya masih belum optimal untuk diterapkan. Di era proxy war dan cyber war seperti ini, tentu sangat rentan keterpengaruhan individu atau bahkan masyarakat terhadap berbagai konten “negative” yang sengaja diproduksi untuk merusak dan membuat kegaduhan atau kekacauan.

Factor keluarga juga bisa berpengaruh terhadap tindakan kekerasan atau ekstrimis atau bahkan teroris. Bisa dibaca misalnya kasus pengeboman gereja di Surabaya yang melibatkan keluarga, isteri dan anak-anak, atau kesediaan perempuan untuk menjadi pengantin bom bunuh diri. Semua ini bisa dilakukan karena factor keluarga. Kebanyakan yang dilakukan adalah dengan menikahi perempuan dan kemudian diajak untuk melakukan tindakan terror. Kasus Nurdin M.Top, Dr. Azahari dan sebagainya, bahkan penusukan terhadap Jenderal Wiranto beberapa saat yang lalu dilakukan oleh pasangan suami isteri. Pengambilan keputusan anak atau isteri terlibat di dalam gerakan terror tentu disebabkan oleh factor eksternal dan internal. Keduanya, saling terkait dan saling memperkuat. Oleh karena itu, factor keluarga juga dominan pengaruhnya terhadap perilaku kekerasan, khususnya ekstrismisme dan terorisme.

Oleh karena itu, kita juga tidak bisa membebankan gerakan deradikalisasi atau moderasi beragama itu hanya kepada lembaga pendidikan saja, sebab selain itu ternyata terdapat banyak variabel yang bisa mempengaruh seseorang untuk menjadi radikal.

Oleh karena itu tugas pendidikan tentu adalah untuk menyiapkan kurikulum, guru dan program pembelajaran yang relevan dengan tujuan untuk menciptakan generasi sekarang dan yang akan datang sebagai generasi yang memahami dan mempraktikkan ajaran agama dalam coraknya yang rahmatan lil alamin.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (3)

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (3)

Konsep kedua, yang menarik adalah khilafah. Kata khilafah sungguh memiliki magnit yang luar biasa untuk menjadi referensi bagi mereka yang ingin mendirikan dawlah Islamiyah di negeri ini. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas umat Islam terbesar di dunia. Populasinya sejumlah 266,5 juta jiwa atau naik 123 persen dalam setengah abad (JP, 03/01/2020), maka mayoritasnya atau 85 persen beragama Islam. Ini artinya, bahwa potensi untuk “mendirikan” negara Islam dianggap oleh Muslim radikalis sebagai hal yang sangat potensial.

Masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang “welcome” terhadap apa saja yang datang kepadanya. Budaya “nerimo” yang dijadikan sebagai referensi di dalam menafsirkan tindakan, bisa jadi memberikan sumbangan yang signifikan terhadap kecenderungan “menerima” gagasan atau bahkan ideology yang datang kepadanya.

Tidak terkecuali juga konsep “khilafah” yang memang memiliki rujukan teksnya di dalam pengajaran keislaman. Dan di dalam khazanah keilmuan Islam –khususnya Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam—khilafah menjadi pembahasan yang spesifik. Tiga kata: jihad, khilafah dan hijrah merupakan teks Islam yang diproduksi oleh para ulama berbasis pada pengalaman mendalami ajaran Islam sesuai teks suci, dan juga berbalut pada pengalaman historis di masa lalu bahkan juga di masa sekarang.

Namun demikian, seirama dengan penggunaan kata khilafah yang “menyimpang” karena dimaknai sebagai keinginan untuk mendirikan negara di dalam negara yang sah, maka kata ini lalu menjadi “momok” bagi masyarakat Indonesia. Berkat kata ini, maka membuat masyarakat Indonesia yang berkeinginan menjadikan Pancasila dan NKRI sebagai dasar dan bentuk negara harus bekerja keras untuk menghalanginya. Misalnya ungkapan “NKRI harga Mati” yang dikumandangkan oleh para Kyai NU di seluruh Indonesia.

Lembaga pendidikan keagamaan juga merasakan dampak yang luar biasa terkait dengan konsep khilafah. Jika selama ini persoalan khilafah tersebut menjadi bagian dari kajian fiqih, maka diupayakan agar diajarkan di Sejarah Kebudayaan Islam saja. Fiqih yang selama ini menggunakan teks khilafah sebagai bagian dari pembahasannya tidak lagi harus membahasnya. Cukup melalui Sejaran Kebudayaan Islam. Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini memiliki kurikulum fiqh dan juga membahas tentang khilafah juga harus merevisinya.

Bahkan, tidak hanya pembelajaran tentang jihad dan khilafah saja, bahkan soal-soal ujian yang di dalamnya terkait dengan soal ujian tentang jihad dan khilafah juga harus direvisi atau dibuang. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaaan, Dr. Umar, bahwa seluruh soal yang terdapat ungkapan tentang jihad dan khilafah harus ditarik. Surat yang dikeluarkan tanggal 4 Desember 2019 tersebut menandai upaya Kemenag untuk semakin memantapkan Gerakan Moderasi Beragama dan Menanggulangi Radikalisme.

Memang harus diakui bahwa akhir-akhir ini banyak ditemui di lapangan tentang soal-soal yang terkait dengan khilafah dan jihad yang justru memperkuat posisi khilafah dan jihad dalam konteks mendirikan negara Islam. Dan seringkali Kemenag kedodoran menghadapi persoalan tersebut. Makanya, kehadiran SE tersebut tentu harus dimaknai sebagai upaya preventif dalam menghadapi masalah jihad dan khilafah.

Khilafah memang menjadi salah satu bahasan di dalam ilmu fiqih, dan hal ini merupakan warisan atau legacy para ulama di masa lalu, yang tentu memiliki pandangan bahwa persoalan khilafah dan jihad merupakan bagian tidak terpisahkan di dalam sejarah umat Islam di masa lalu. Selalu ada konteks sosial dan latar kultural dan politik yang mendasari mengapa jihad dan khilafah menjadi bahasan di dalam ilmu fiqih. Selama ini ilmu fiqih dijadikan pedoman di dalam melakukan tindakan keagamaan, dan dihadirkan oleh para ulama yang otoritatif dalam bidangnya.

Oleh karena itu, di dalam proses pengajaran fiqih tentang bab al jihad dan bab al khilafah, harus diajarkan oleh ahlinya yang tidak memihak untuk mendirikan khilafah atau mengajarkan mendirikan khilafah, sesuai dengan tafsir yang dianggap benar sendiri. Jadi factor pengajar menjadi sangat penting agar pembelajaran jihad dan khilafah tidak melenceng dari rel kebangsaan yang selama ini sudah menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia.

Pengajaran khilafah dalam fiqih justru untuk memberikan pemahaman tentang latar sosial, budaya dan politik yang berkembang di masa lalu, dan bagaimana kekhalifahan di masa sekarang. Era sekarang sebagai pasar raya tafsir agama dan praktik keagamaan termasuk praktik penyelenggaraan negara tentu harus dijelaskan berbasis pada sumber-sumber otoritatif dan empiris dimaksud. Dengan demikian, pengalihan mata ajaran jihad dan khilafah hanya melalui Sejarah Kebudayaan Islam justru akan menghilangkan makna latar sosial, kebudayaan dan politik dan agama, sebagaimana pandangan para ulama di masa lalu dan juga ulama di masa sekarang.

Rasanya yang sungguh lebih penting adalah menghadirkan pembelajaran tentang Islam yang ramah, Islam yang toleran, Islam yang menghargai kemanusiaan, Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Oleh karena itu konten kurikulum harus direvisi untuk menghadirkan wajah Islam yang moderat, yang mengajarkan penghargaan terhadap Tuhan, Manusia dan alam seluruhnya.

Dan saya kira Kemenag sudah melakukannya dengan program pembelajaran ISRA atau Islam rahmatan lil ‘alamin. Inilah yang seharusnya diperkuat dan diberpihaki oleh semuanya, pemerintah (baca Kemenag) dan juga institusi pendidikan baik di bawah Kemenag, ataupun di Kemendikbud. Rasanya perlu kerja yang lebih sinergik antar kementerian atau lembaga yang di dalamnya terdapat proses transformasi pendidikan.

Wallahu a’lam bi al shawab.

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (2)

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (2)

Kata yang selalu menjadi viral melalui media sosial adalah khilafah. Kata ini juga menjadi mantram suci bagi sekelompok orang untuk memperjuangkannya. Di antara yang vocal adalah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Selain tentu ada beberapa organisasi yang muncul belakangan pasca MMI menjadi redup, misalnya Jamaah Ansharud Daulah (JAD) dan juga Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Keempatnya dianggap sebagai organisasi yang memiliki agenda untuk mendirikan khilafah di Indonesia.

Khilafah adalah khazanah istilah di dalam Islam, bahkan juga menjadi bahasan para ulama di dalam ilmu fiqih, dan juga sejarah Islam. Pasca wafatnya Rasulullah Muhammad saw., maka para penggantinya—Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Utsman dan Sayyidina Ali—dikenal sebagai khalifah Islam, yang memperoleh sebutan Khulafaur Rasyidin. Pasca terbunuhnya Sayyidina Hussein di Padang Karbala, maka muncullah kekhalifahan Muawiyah, dan lalu muncul Kekhalifahan Abbasiyah dan terus sampai ke kekhilafahan Turki Ustmani, kekhilafahan Fathimiyah di Mesir dan seterusnya.

Khilafah adalah istilah yang secara empiris pernah ada dan menjadi pembahasan secara mendalam di kalangan para fuqaha. Secara historis, khilafah merupakan realitas empiris di dalam Islam dan dalam kurun waktu yang panjang sesuai dengan sejarah perkembangan dan pengembangan umat Islam. Sejarah kekhalifahan di dalam Islam juga memiliki makna negative dan positif. Dalam konteks negative, maka di dalam kekhilafahan juga terjadi peperangan atau pertempuran untuk merebut atau mempertahankan kekhalifahan dimaksud, dan secara positif kekhalifahan juga menghasilkan peradaban yang sangat masyhur dengan berbagai temuan inovatif dalam ilmu pengetahuan. Ada sangat banyak nama masyhur sebagai penemu dalam berbagai ilmu pengetahuan, baik dalam bidang filsafat, sejarah, sosiologi, kedokteran, fisika, matematika, kimia, biologi dan sebagainya. Sejarah tidak selalu dengan senyum dan tertawa, akan tetapi juga dengan kesedihan dan air mata duka.

Hampir seluruh teks tentang fiqih membahas tentang jihad dan khilafah. Makanya, dua kata ini sangat dikenal di kalangan ahli kitab kuning, karena memang menjadi bahasan penting di dalam ilmu fiqih. Di dalam konteks ini, memang terdapat ketidaksepakatan para ahli fiqih mengenai bentuk kekhilafahan dimaksud. Dalam sejarah Islam, juga terdapat variasi mengenai system kekhilafahan. Makanya, di Timur Tengah yang secara tegas menjadikan Islam sebagai dasar negara, namun di dalam praktik penyelenggaraan negara juga bervariasi, ada yang menggunakan system monarkhi, ada yang menggunakan system republic dan ada yang mempraktikkan system teodemokratis. Semuanya tentu benar sesuai dengan ijtihad para founding fathers negeri-negeri tersebut. Apakah kekhalifahan di Arab Saudi yang mempraktikkan system kerajaan lebih baik dari model jumhuriyyah di Mesir atau system teodemokrasi di Iran? Jawabannya tentu adalah relatif, tergantung pada kesepakatan para pemimpin negara dan rakyatnya.

Khilafah di dalam wacana Islam di Indonesia justru dimaknai sebagai “lawan” negara. Khilafah dibenturkan dengan kekuasaan pemerintah yang absah, dalam hal ini adalah NKRI berdasarkan atas Pancasila. Mereka yang mengusung konsep khilafah menganggap bahwa “hanya dengan khilafah semua masalah bangsa ini akan bisa diselesaikan”. Pemikiran otopia semacam ini yang dijejalkan kepada generasi muda Indonesia, sehingga mereka mengikuti program dengan agenda mendirikan negara khilafah atau daulah Islamiyah sebagaimana yang mereka cita-citakan.

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia secara umum, bahwa khilafah merupakan produk wacana yang dihasilkan oleh kaum radikalis, yang memang mencita-citakan berdirinya negara Islam di Indonesia. Kekuatan media sosialnya sangat luar biasa kerena didukung oleh anak-anak muda dengan tingkat literasi media sosial yang hebat, sehingga berkemampuan untuk menarik simpati anak-anak muda berbakat dan pintar. Makanya pada waktu deklarasi negara khilafah di IPB juga mendapat dukungan dari ratusan mahasiswa lintas perguruan tinggi.

Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa “Indonesia darurat radikalisme”. Dan di antara yang menjadi perhatian adalah keinginan mereka untuk mendirikan khilafah atau daulah Islamiyah tersebut. Dan yang membuat pemerintah harus merespon secara mendasar adalah kebanyakan anggotanya atau simpatisannya adalah generasi muda, khususnya para mahasiswa. Makanya, pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk aware terhadap masalah keinginan untuk mendirikan khilafah Islamiyah tersebut.

Berbasis pada wacana khilafah adalah produk kaum radikalis, maka kata khilafah menjadi agenda yang sungguh-sungguh dianggap membahayakan, dan kementerian terkait juga harus merespon dengan cara yang sangat serius. Tidak hanya BNPT yang harus terlibat di dalam upaya deradikalisasi, akan tetapi seluruh kementerian dan lembaga.

Kementerian Agama merespon hal ini dengan program moderasi beragama, yang diharapkan menjadi muara bagi seluruh program kemenag. Apapun lembaga atau institusinya, maka ujung akhir programnya adalah perubahan mindset agar menjadi moderat dalam beragama.

Dan program ini saya kira sudah sangat “share” di kalangan para pejabat Kemenag di pusat maupun daerah, khususnya di institusi pendidikan. Di dalam kerangka membangun upaya untuk melakukan moderasi beragama juga harus direspon di dalam kurikulum pendidikan, terutama madrasah bahwa kata jihad dan khilafah harus diredusir di dalam sejarah kebudayaan Islam dan bukan pada fiqih.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (1)

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (1)

Akhir-akhir ini wacana keagamaan di Indonesia menjadi semakin semarak dengan berbagai istilah yang memang memiliki dan menjadi khasanah keislaman. Memang harus diakui bahwa sebagai agama terakhir dan yang kaffah atau syumul, maka Islam memiliki banyak istilah yang memicu dan menjadi perdebatan disebabkan oleh perbedaan interpretasi di dalamnya.

Kata tersebut adalah jihad, khilafah dan hijrah. Ajaran agama itu memiliki variasi interpretasi. Bahkan satu ayat bisa seribu tafsir. Perbedaan pemaknaan tersebut, merupakan hal yang sangat wajar di tengah pasar raya tafsir agama yang memang memungkinkan untuk ditafsirkan berbeda. Melalui pengembangan berbagai jenis ilmu tafsir, maka setiap jenis ilmu tafsir tentu memiliki pandangannya dan juga penafsirannya yang bisa berbeda-beda, sehingga memungkinkan terjadi jutaan tafsir dimaksud. Semakin banyak ahli tafsir juga berpeluang berkembangnya pola, model dan ragam penafsiran terhadap teks-teks suci tersebut.

Tentu saja tidak semuanya debatable. Sebab tentu saja terdapat ayat-ayat yang muhkamat sehingga penafsirannya relatif minim variasi, akan tetapi terhadap ayat-ayat yang mutasyabihat tentu bisa memiliki makna atau tafsir yang variatif disebabkan oleh kemampuan ahlinya yang berbeda-beda dalam menafsirkannya.

Saya bukanlah ahli tafsir, sehingga apa yang saya tulis ini tentu jauh dari pemaknaan tafsir yang kita ketahui selama ini. Saya justru akan memberikan pemahaman sosiologis atas istilah-istilah yang debatable dan menjadi wacana yang diperbincangkan akhir-akkhir ini. Ada 3 (tiga) konsep yang selama ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan juga menjadi praksis keagamaan yang menarik untuk dicermati. Di dalam tulisan yang bersambung ini, saya akan menjelaskan secara urut, mulai dari konsep jihad, khilafah dan hijrah dalam perspektif sosiologis yang sedikit saya pahami.

Pertama adalah jihad. Di Indonesia, kata ini menjadi sangat kontroversial semenjak lama. Di era Orde Baru, terutama di era Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (kopkamtib) di bawah Komando Laksamana Soedomo, maka kata jihad ini sudah menjadi kata yang kontroversial. Pada tahun 1980-an dikenal istilah Komando Jihad, yaitu sekelompok orang yang secara sengaja dilabel sebagai bagian dari Komando Jihad, yaitu sekelompok orang yang menentang terhadap pemerintah dan akan melakukan jihad dalam kerangka mengganti pemerintah yang absyah.

Komando jihad dikaitkan dengan sekelompok Islam radikalis, yang melakukan pembangkangan terhadap pemerintah dan melakukan pembajakan pesawat terbang Garuda Indonesia DC 9 yang terbang dari Jakarta Ke Bangkok dan singgah di Kualalumpur. Ada sebanyak 5 orang bersenjata yang melakukan pembajakan dan berakhir tragis, sebab 4 (empat) di antara mereka mati terbunuh, kemudian pilot pesawat dan krunya juga ada yang meninggal. Komando Jihad tersebut sudah berdiri semenjak tahun 1968 dan dilakukan pembersihan oleh Dinas Intellligent pada tahun 1980-an.

Semenjak itu, maka kata jihad menjadi teks yang dianggap tabu untuk dibicarakan di dalam forum-forum resmi, sebab mengandung konotasi negative dan bermakna negative. Jihad itu diartikan sebagai perlawanan, pembangkangan dan bahkan pemberontakan atau bahkan berarti perang. Komando Jihad ini meminta pemerintah untuk membebaskan 20 orang tahanan politik dan meminta agar para pejabat dan orang Israel dikeluarkan dari Indonesia. Di mimbar-mimbar Jum’at, ceramah agama, perkuliahan dan sebagainya nyaris tidak didengar kata jihad dimaksud. Sebab dengan keberadaan inteligen yang sedemikian kuat di era Orde Baru, maka siapapun khawatir untuk menjelaskan kata jihad tersebut. Baru pada tahun 1990-an kata jihad memperoleh kembali maknanya, sebagai upaya yang sungguh-sungguh dengan bekerja keras untuk mencapai tujuan tertentu. Jadi, jihad tidak selalu berarti perang. Jihad tidak monotafsir.

Hanya saja, kata ini memperoleh kembali makna “negative” ketika kata ini digunakan kembali oleh front Islam hard line, untuk memaknai perjuangannya. Kalangan ekstrimis dan teroris menggunakan kata ini untuk mengajak berjuang menegakkan khilafah dan mendukung terhadap Gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), dengan menjadikannya sebagai mantram suci untuk berjuang di negeri Seribu dongeng tersebut.

Melalui media sosial yang mengusung tema-tema “jihad” banyak orang dari berbagai penjuru dunia untuk terlibat di dalam Gerakan ISIS tersebut. dari Indonesia juga banyak yang terlibat, yang kembali ke Indonesia pasca kejatuhan ISIS sebanyak 678 orang. Belum lagi yang masih tertinggal di Iraq atau Syria. Mereka yang masih berada di sana juga dengan kehidupan yang jauh dari zona kenyamanan. Maklum mereka berada di arena pertempuran yang kapan saja bisa pecah kegaduhan karena datangnya bom atau letupan senjata.

Kata jihad kemudian tidak lagi menjadi perbincangan public, tentu dikaitkan dengan gerakan-gerakan Islam garis keras dimaksud. Namun demikian, secara pelan tetapi pasti, jihad bisa dikembalikan kepada makna generiknya sesuai dengan pandangan mayoritas ulama atau jumhur ulama, yaitu upaya untuk melakukan sesuatu dengan cara-cara yang sungguh-sungguh. Meskipun tetap ada varian makna jihad tetapi secara umum makna jihad menjadi lebih clear. Kata jihad tidak lagi ditakuti, akan tetapi bisa digunakan dalam konteks membangun umat Islam berdasarkan atas pemahaman Islam wasathiyah.

Masyarakat sudah memahami bahwa jihad tidak selalu berkonotasi perang, akan tetapi memiliki makna yan jauh lebih positif untuk kemanusiaan. Dewasa ini masyarakat Islam tidak lagi alergi dengan kata jihad, sebab masyarakat Indonesia sudah memahaminya.

Wallahu a’lam bi al shawab.

KECINTAAN ORANG NU KEPADA HABAIB (2)

 

Jika ditanya mana yang lebih banyak mencintai Habaib antara Orang NU dengan lainnya, maka jawabannya pasti Orang NU jauh lebih banyak yang mencintai Habaib. Apakah bisa seperti itu? Jawabannya pasti bisa. Ada beberapa indicator yang bisa digunakan dalam kerangka untuk memberikan argumentasi tentang jawaban atas pertanyaan di atas.

Pertama, sebagaimana tulisan saya di edisi satu, saya jelaskan bahwa secara kuantitas Orang NU yang membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw itu sangat luar biasa. Nyaris tiada hari tanpa lantunan shalawat Nabi. Baik yang dilakukan secara jahr atau secara sir. Ada yang secara sir membaca shalawat Nabi Muhammad saw itu 1000 kali, 100 kali dan seterusnya. Diyakininya bahwa dengan membaca shalawat sebanyak-banyaknya maka dipastikan akan menjadi bagian dari hamba Allah yang mencintai Nabinya dan dapat menjadi kerangka washilah untuk memperoleh syafaatnya.

Kedua, di dalam bacaan surat al Fatihah di setiap kesempatan, maka selalu dinyatakan washilah kepada Nabi Muhammad saw, keluarganya, sahabatnya, hingga orang-orang shaleh baik yang sudah wafat atau masih hidup. Bacaan ini dilantunkan setiap shalat wajib dari seluruh masjid, mushalla, lembaga pendidikan dan juga perorangan yang memiliki afiliasi structural maupun kultural dengan NU. Tidak ada keraguan sedikitpun tentang kecintaan Orang NU terhadap Nabi Muhammad saw bahkan dzurriyahnya, termasuk para habaib yang memiliki jalur genealogi dengan Nabi Muhammad saw.

Ketiga, para penganut tarekat adalah orang yang melazimkan bacaan wirid dan sanadnya sambung menyambung sampai Rasulullah Muhammad saw. Jutaan orang di seluruh dunia yang membaca wirid dengan ketersambungan sanad tarekat sampai kepada Rasulullah, baik dari jalur Sayyidina Ali Karramahullahu wajhah, ataupun jalur Sayyidina Abu Bakar Radhiyallahu anhu. Bacaan wirid itu diyakini merupakan ajaran Rasulullah melalui para sahabatnya dan dzurriyah Nabi Muhammad saw. Bayangkan berapa banyak orang yang menyebut Nama Syekh Abdul Qadir Jailani Radhiayallahu anhu dalam setiap moment wirid yang dilakukan oleh para penganut tarekat. Dan sebagaimana diketahui bahwa mayoritas penganut tarekat adalah para penganut NU yang taat.

Keempat, berapa banyak orang yang menziarahi makam-makam auliya, yang dipastikan adalah dzurriyah Nabi Muhammad saw atau Habaib. Walisongo di tanah Jawa yang medan dakwahnya berada di seluruh Nusantara adalah para waliyullah yang merupakan keturunan Nabi Muhammad saw. Seluruh penyebar Islam (waliyullah) adalah habaib yang memiliki jalur genealogis dengan Nabi Muhammad saw dengan garis lurus hingga para wali dimaksud. Mereka adalah para penyebar Islam yang pernah bersama dengan Nabi Muhammad saw, seperti Said ibn Abi Waqash yang berdawah hingga di di Ghuangzo China, dan makamnya diabadikan di sana. Islam di Nusantara bisa seperti ini adalah jasa para Habaib yang menjadi waliyullah dan kontribusinya tidak diragukan lagi, baik secara mitologis maupun historis. Jika kita berkesempatan berziarah ke Makam Sunan Ampel, atau Sunan Bonang atau Syekh Jumadil Kubro atau Syekh Ibrahim Asmaraqandi, atau ke Makam Sunan Kalijaga, ke Makam Maulana Ishaq, Makam Sunan Drajad, dan sebagainya, maka akan diketahui betapa penghormatan Orang NU terhadap para habaib tersebut. Ziarah makam wali sekarang dan yang dahulu sungguh sangat berbeda, sebab sekarang bukan para peziarah meminta keberkahan kepada para Auliya, akan tetapi meminta keberkahan kepada Allah semata melalui washilah para habaib keturunan Rasulullan saw. Jadi para auliya itu adalah washilah agar tercatat doanya dan permohonannya. Ibaratnya, kata Gus Mus, seperti kita melamar sesuatu kepada para pejabat, lalu ada yang menggunakan jalur orang yang dikenal oleh pejabat dan ada yang tidak, maka yang menggunakan jalur orang yang dikenal tentu akan lebih diperhatikan. Perkara diterima atau tidak itu semata urusan atasan, tetapi menjadi diperhatikan saja sudah merupakan keberuntungan. Dan waliyullah adalah orang yang dikenal dengan baik oleh Allah karena amal perbuatannya.

Kelima, saya mendengarkan potongan ceramah Gus Ali Masyhuri tentang bagaimana orang NU itu menghormati para habaib. Disampaikan bahwa Orang NU itu sangat menghormati para Habaib, maka di dalam setiap pengurus NU baik di tingkat PB maupun wilayah selalu ada Habibnya. Hal ini kata Gus Ali agar memperoleh keberkahan dari Rasulullah karena NU menempatkan para habaib dalam jajaran kepengurusan NU.

Dengan demikian, tidak ada alasan sedikitpun untuk menyatakan bahwa Orang NU tidak atau kurang menghormati para habaib karena secara empiris memang bisa ditemukan bukti-buktinya. Orang NU adalah orang yang benar-benar menempatkan para dzurriyah Nabi dan para sahabatnya dalam jajaran orang-orang mulia yang mendapatkan tempat khusus di sisi Allah. Mereka adalah orang yang memiliki kelebihan dalam keberagamaannya dibandingkan dengan manusia lainnya, dan mereka adalah orang yang mendapatkan jaminan akan bersama Rasulullah. Siapapun yang mencintai, menghormati dan menjadikannya sebagai teladan kebaikan, maka Allah tentu akan memberikan berkahnya.

Melalui lima argumentasi empiric ini sekiranya bisa menjadi alasan untuk menolak anggapan bahwa Orang NU itu berkeinginan untuk mendegradasi peran para habaib di Indonesia, khususnya di era akhir-akhir ini.

Wallahu a’lam bi al shawab.