• October 2026
    M T W T F S S
    « Sep    
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

PERSPEKTIF THE MYSTERIUM R. OTTO TENTANG PUASA (4)

Hakikatnya setiap manusia membutuhkan aturan untuk kehidupan. Semenjak manusia mengenal kelompok, maka pengaturan itu sudah dilakukan. Masyarakat nomadenpun memiliki aturan untuk hidup bersama. Misalnya untuk berburu adalah tugas lelaki sedangkan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan hasil buruan adalah tugas perempuan. Semenjak itu sesungguhnya sudah dikenal ranah domestik dan ranah publik.

Agama yang berisi aturan untuk mengatur kehidupan manusia tersebut sesungguhnya bersumber dari “sesuatu” yang bercorak misterius yang di dalam konsepsi Rudolf Otto disebut sebagai “Yang Misterium”. Dan setiap agama dipastikan mengajarkan tentang kemisteriusan tersebut. Agama mengatur tentang siapa yang masuk surga atau kelompok ashab al yamin, yang nanti di alam mahsyar akan menerima catatan amalnya dengan tangan kanan, dan juga mengatur siapa yang akan memasuki neraka atau golongan ashab al syimal yang nanti di alam mahsyar akan menerima catatan amalnya dengan tangan kiri.

Sering menjadi pertanyaan, mengapa ada yang masuk  dalam golongan ashab al yamin dan mengapa ada yang masuk golongan ashab al syimal. Di manakah letak keadilan Tuhan atas mereka yang masuk golongan kiri tersebut. Jawabannya tentu selalu misterius. Ada yang menyatakan bahwa masuk golongan mana saja sesungguhnya adalah kembali ke dalam Tuhan. Bukankah Tuhan itu memiliki nama-nama yang terkait dengan yang kanan atau yang kiri. Misalnya Tuhan memiliki nama “al rahman” dan “al rahim”, tetapi juga memiliki nama “ al mudhil” dan “al Muntaqim”. Allah itu Maha Kasih dan Sayang, tetapi juga Maha Menyesatkan dan Maha Menyiksa. Maknanya, jika manusia memperoleh cahaya keimanan, maka akan masuk ke dalam golongan orang yang mendapatkan rahman dan rahim Tuhan dan sebaliknya jika manusia jauh dari keimanan maka memasuki sifat Tuhan Yang Menyesatkan dan Yang Menyiksa. Namun demikian, semuanya kembali kepada Allah swt.

Disebabkan oleh mysteriumnya itu, maka agama menjadi pencarian yang tidak ada hentinya sepanjang sejarah manusia. Semakin mengandung makna misteri maka semakin kuat manusia akan terus mencarinya. Apakah bisa bertemu atau tidak tentu tergantung dari sejauh mana manusia berusaha untuk menemukannya. Itulah sebabnya meskipun ada ajaran agama yang rasional, akan tetapi juga mengandung dimensi misteri yang luar biasa. Bahkan jika agama tidak mengandung dunia misterinya, maka tentu bukanlah disebut sebagai agama.

Semua agama mengandung dunia rasional dan misteri. Misalnya shalat dinyatakan mengandung dunia kesehatan, sebab dengan gerakan shalat yang benar maka akan dapat membangun diri menjadi sehat. Sama halnya dengan puasa, juga mengandung aspek kesehatan. “Shumu tashihhu”, berpuasalah agar menjadi sehat. Ajaran ini sangat rasional. Perut diistirahatkan sepanjang hari untuk memakan sisa-sisa makanan yang tidak berguna tetapi terus menempel di tubuh manusia, lalu sel-sel yang mati dan tidak dapat dikeluarkan dari tubuh juga lalu dimakan di saat siang hari di kala tidak terdapat asupan yang masuk dalam tubuh manusia. Selain itu, melalui proses dekonstruksi cara makan, hanya boleh di malam hari dan dilarangnya di siang hari maka akan terjadi proses perbaikan sel-sel dan metabolisme tubuh yang seimbang.

Namun demikian, pastilah ada dimensi rahasianya atau misterinya. Semua amal ibadah yang dilakukan oleh seseorang maka akan kembali kepadanya, tetapi secara khusus puasa adalah untuk Allah. Bagaimana misteri ini terdapat di dalam puasa, dan bagaimana puasa yang dilakukan itu akan menjadi instrumen untuk dimiliki Allah hasilnya. Inilah yang kemudian menghasilkan konsepsi puasanya orang awam, puasanya orang ‘alim dan puasanya orang taqarrub atau puasa orang ‘arif.

Menurut Prof. Nasaruddin Umar (Republika, 6/5/20), bahwa orang ‘alim itu lebih banyak menggunakan rationya, dan orang ‘arif lebih banyak menggunakan kekuatan spiritualnya. Makanya orang arif pastilah ‘alim, tetapi orang ‘alim belum tentu ‘arif.

Di dalam konsepsi Otto, bahwa Tuhan itu adalah The Mysterium Tremendum et Fascinosum atau Yang Memesona dan juga menggetarkan. Tuhan adalah Dzat yang memesona sebab Dia itu Maha Rahman dan Rahim, Yang Maha Adil, Yang Maha Indah dan sebagainya sebagaimana nama-nama yang terdapat di dalam agama. Akan tetapi juga menggetarkan sebab Dia adalah Yang Maha Menyesatkan, Yang Maha Menghukum, Yang Maha Kegelapan, Yang Maha Perkasa dan sebagainya. Dua sifat yang dilabelkan kepada-Nya itulah yang membuat manusia selalu berada di dalam keadaan mengayuh di antara keduanya. Patuh dan tunduk, takut dan khawatir karena keterpesonaan dan ketergetarannya.

Di sinilah Tuhan melalui rasul-Nya lalu memberikan petunjuk agar manusia bisa memilih apakah akan memilih Tuhan Yang Memesona atau Tuhan Yang Menggetarkan. Apakah manusia akan memilih yang memperoleh petunjuk atau yang tersesat. Namun sebagaimana diketahui bahwa baik yang memilih petunjuk ataukah yang memilih kesesatan keduanya tetap akan kembali kepada Tuhan melalui instrumen dan pintu yang Tuhan sendiri yang mengetahuinya.

Puasa merupakan suatu instrumen bagi yang memilih petunjuk. Artinya, bahwa puasa diberlakukan bagi mereka yang berada di jalan Cahaya Tuhan yang terang benderang (nur ala al nur). Itulah sebabnya Allah menyatakan bahwa puasa itu diberlakukan bagi orang yang beriman. Ya ayyuhal ladzina amanu, wahai orang-orang yang beriman agar melakukan ibadah puasa.

Lalu tujuan puasa adalah agar manusia menjadi bertaqwa. Bertaqwa di dalam konteks ini adalah kemenyatuan antara al basyar, al nafs dan al ruh dengan ruh universal (Allah swt), al basyar telah mengalami proses pensucian, al nafs juga memperoleh pencerahan sehingga ruh idhafi kembali kepada awal mula ditiupkan Allah kepada manusia sebagaimana bayi yang baru lahir dari guwa garba Sang Ibu, suci bersih tanpa noda dan dosa. Itulah sebabnya Allah menyatakan bahwa manusia yang berpuasa dengan sungguh-sungguh akan diampuni dosa-dosanya sebelumnya. Misteri seperti ini yang sesungguhnya dicari oleh para perindu puasa, atau puasanya para “arif billah”, dan tentu tidak semua manusia bisa menemukannya.

Jalan sudah dibentangkan di hadapan kita, dan kita tentunya akan bisa memilih sesuai dengan kategori kealiman atau kearifan kita, sehingga tentu harapannya adalah memperoleh Cahaya Tuhan kelak di yaum al akhirah.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

PERSPEKTIF TEORI FUNGSIONAL MALINOWSKY TENTANG PUASA (3)

Agama di dalam kajian sosiologi dan antropologi memiliki fungsi bagi kehidupan manusia. Agama tidak hanya menyajikan seperangkat ritual yang harus dilakukan oleh manusia tetapi juga memiliki sejumlah fungsi bagi kehidupan masyarakat.

Menurut B. Malinowsky bahwa terdapat teori batas akal, yang secara proposisional dapat dinyatakan bahwa “jika manusia secara akal sudah tidak bisa menyelesaikan masalahnya, maka manusia akan cenderung menggunakan kekuatan adikodrati untuk menyelesaikannya”. Hanya saja di dalam pandangan Malinowsky disebutnya sebagai “magi”, yaitu sebuah upaya untuk memaksa terhadap kekuatan gaib untuk menyelesaikan masalahnya. Memang ada perbedaan antara religi dan magi. Jika religi adalah sistem ritual yang berisi permohonan kepada kekuatan gaib untuk membantu menyelesaikan masalah kehidupan, sedangkan di dalam magi kekuatan gaib dipaksa untuk memenuhi hasrat kepentingannya.

Manusia memiliki dua kecenderungan untuk melakukan salah satu di antara dua hal ini, religi atau magi dan bisa juga menggunakan kedua-duanya. Penggunan religi atau magi hakikatnya merupakan pemenuhan atas hasrat kemanusiaan dan sekaligus juga hasrat ketuhanan. Manusia memang memiliki dan terdiri atas unsur yang saling melengkapi.

Menurut Agus Sunyoto (Suluk Abdul Jalil Perjalanan Ruhani Syek Siti Jenar), manusia sesungguhnya terdiri dari tiga unsur, yaitu: al basyar atau bahan baku manusia yang terbuat dari intisari tanah yang diciptakan Tuhan dengan kekuasaannya untuk menjadi manusia. Jadi al basyar terkait dengan sesuatu yang bercorak bendawi atau materi. Materi itulah yang kemudian mewujud menjadi fisik manusia seperti kita sekarang.

Unsur lainnya adalah al nafs atau kekuatan yang dapat menggerakkan al basyar atau fisik manusia sehingga manusia bisa bergerak dengan kekuatannya. Seringkali al Nafs itu disamakan dengan istilah jiwa. Makanya, ilmu jiwa diterjemahkan dengan istilah al ilm al nafs. Manusia bisa berpikir, bersikap dan bertindak karena al basyar digerakkan oleh al nafs ini. Tanpa al nafs, maka al basyar hanyalah seonggok tulang dan daging yang tidak bisa bergerak apapun.

Di dalam konteks Islam lalu disebut sebagai nafsu, yang terdiri dari nafsu amarah, nafsu lawwamah, dan nafsu mutmainnah. Sesungguhnya al nafs itu bersifat netral atau moderat. Namun demikian terkadang tekanannya lebih kepada yang bercorak bendawi atau hayawaniyah. Dua nafsu, yaitu nafsu amarah dan nafsu lawwamah adalah nafsu yang berkecenderungan kepada al basyar atau pemenuhan kepada yang bersifat bendawi atau materi.

Lalu unsur ruh atau ruhaniyah adalah sesuatu yang ditiupkan oleh Allah kepada manusia sehingga memiliki kecenderungan kepada dimensi ketuhanan juga. Di dalam literatur kaum sufi disebut sebagai ruh idhafi atau ruh yang ditiupkan Allah kepada manusia agar manusia memiliki kecenderungan untuk memenuhi perjanjiannya di alam ruh, “Alastu birabbikum, Qalu bala syahidna”. Yang artinya kurang lebih “apakah engkau bersaksi bahwa Aku Tuhanmu, Ya saya menyaksikannya”. Jika nafsu amarah dan lawwamah cenderung ke alam bendawi, maka nafs al mutmainnah cenderung ke unsur ruhaniyah.

Salah satu kesalahan kita selama ini hanya membagi manusia dengan dua unsur saja yaitu unsur jasmani dan ruhani. Bahkan kesalahan itu semakin kebablasan karena menyamakan ruhani itu dengan jiwa. Jasmani itu berbentuk ragawi dan ruhani itu berbentuk jiwa, atau jiwa dan raga, jasmani dan ruhani. Padahal sebenarnya terdapat al nafs yang sesungguhnya adalah jiwa dan ada ruh yang merupakan pancaran Tuhan. Jiwa dan pancaran Tuhan adalah dua hal yang berbeda. Al nafs adalah mediator atau perantara antara jasmani atau al Basyar dengan ruhani atau pancaran Tuhan.

Agama atau secara antropologis sering dinyatakan sebagai religi, sesungguhnya berfungsi untuk mengarahkan ketiga unsur di dalam diri manusia tersebut kepada jalan untuk mencapai relasi yang optimal dengan Allah. Maka sebenarnya setiap agama memiliki seperangkat aturan dalam mengatur kehidupan umat manusia. Di dalam memenuhi kebutuhan fisikal-jasmaniyah, maka manusia diajarkan agar memenuhi dengan cara halal, baik sumber, proses dan produknya. Makanan yang kita makan harus bersumber dan diproses dengan cara yang halal sehingga produknya halal. Melalui makanan yang halal, maka manusia dengan al nafs-nya akan cenderung bergerak menuju kepada Ruh Idhafi yang bersifat ketuhanan dan bukan menuju ke al Basyar, yang bendawi.

Manusia juga diajarkan untuk melakukan ritual, maka seluruh hal yang terkait dengan ritual itu juga harus berada di dalam kesucian, suci badan (al basyar) dan suci tempat untuk menuju kepada kesucian al nafs dan ujungnya adalah kesucian al ruh. Unsur badan harus dilakukan dengan berwudlu sebagai medium untuk mensucikan badan, dan unsur tempat ibadah juga harus di dalam kesucian. Jika keduanya berada di dalam kesucian, maka al nafs akan cenderung untuk menuju kepada Ruh Ketuhanan dimaksud.

Puasa yang kita lakukan merupakan upaya untuk membangun relasi antara al Basyar, al Nafs dan Al Ruh demi untuk memperoleh ridla Tuhan. Makanya, puasa merupakan instrumen untuk membangun relasi baik dengan Tuhan, manusia dan juga alam semesta. Itulah makna bahwa ibadah lainnya itu semua berfungsi untuk kemanusiaan kita, sedangkan puasa adalah untuk Allah. Artinya, bahwa puasa memiliki fungsi untuk mengoptimalkan peran al Ruh agar berseirama dengan kemauan Tuhan untuk kita.

Jadi puasa sebenarnya bisa berfungsi untuk mengembalikan manusia ke jalan suci, dengan cara khusus, untuk tujuan khusus pula. Sebagaimana shalat yang sesungguhnya adalah doa, maka puasa sesungguhnya juga doa yang secara fisikal (al basyar) dan jiwa (al nafs) disatukan dengan Ruh (pancaran Tuhan), sehingga dapat membentuk atau memproduk manusia dengan perilaku yang baik dan bermanfaat.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

PERSPEKTIF “YANG SACRAL” DURKHEIM TENTANG PUASA (2)

Puasa kiranya dapat dikaji dari perspektif konsepsi Emile Durkheim, karena puasa adalah ritual suci untuk menuju kesucian. Bulan Ramadlan dikenal di dalam konsepsi Islam sebagai bulan suci, untuk menggambarkan peristiwa keutamaan yang terdapat di dalamnya. Secara faktual, bahwa puasa menjadi bulan idaman dan kesempatan bagi umat Islam untuk mendapatkan sejumlah keutamaan, antara lain; adalah rahmah, berkah, dan maghfirah Allah.

Di dalam konsepsi Emile Durkheim, dikenal istilah “Yang Sacral” atau “Yang Suci” untuk menggambarkan tentang lawan dari konsep “Yang Profan” atau “Yang Duniawi” atau “Yang Bersifat Materi”. Yang Suci itu digambarkan sebagai sesuatu yang lain yang berbeda dengan yang bersifat atau bercorak materi, dan terdapat di dalam dunia keyakinan individu atau komunitas dan masyarakat, yang memiliki efek kepatuhan atau ketaatan. Jika yang bercorak duniawi tersebut dapat diobservasi rupa dan bentuknya, maka yang suci tersebut hanya bisa dilihat dari performance para pelakunya untuk mematuhi terhadap yang diyakininya tersebut.

Yang Sakral tersebut memiliki dimensi belief, ritual dan performance. Sisi keyakinannya berada di dalam pemikiran dan sesuatu dibalik pemikirannya, sedangkan dimensi ritual terdapat di dalam perilaku yang tampak dan dapat diobservasi sebagai akibat keyakinan dimaksud. Sedangkan performancenya dapat dilihat dari tampilan-tampilan eksternal, misalnya gaya berpakaian, gesture, dan bahan-bahan ritual yang digunakannya.

Manusia semenjak semula memang memiliki kecenderungan untuk mempercayai terhadap keberadaan Tuhan. Jika mengacu pada konsepsi kebutuhan, maka manusia tidak hanya berkebutuhan fisik-biologis, pengakuan dan penghargaan, keamanan dan kenyamanan, akan tetapi juga kebutuhan berketuhanan. Makanya di setiap masyarakat, bagaimana pun primitifnya, maka Tuhan selalu dihadirkan di dalam kehidupannya.

Agama bahkan menjadi bahan kajian yang tidak ada habisnya-habisnya. Banyak sekali riset semenjak lama dan sudah menjadi khasanah serta perdebatan di kalangan ahli-ahli ilmu sosial dan budaya. Hal ini menunjukkan bahwa agama memiliki keunikan sebagai fakta dan fenomena kehidupan manusia. Sebagaimana puasa yang juga menjadi tradisi lama di dalam agama-agama.

Manusia sungguh sangat berbeda dengan yang dinyatakan sebagai Tuhan yang Suci. Yang “Suci” itu tidak dapat dilihat dengan penginderaan, karena bersifat non-observable. Tuhan yang Suci itu jauh di luar diri manusia tetapi lebih dekat dengan urat nadi manusia. Yang di dalam konsepsi teologis-filsafati disebut sebagai “Yang Trancendent” atau “Yang Imanent”. Hubungan manusia dengan Tuhan itu sangat dekat, karena manusia merupakan unsur Tuhan yang ditiupkan kepadanya. Kala pertemuan sperma dengan ovum terjadi dalam kurun waktu tiga bulan, maka Tuhan meniupkan ruh-Nya, Ruh Tuhan yang menggerakkan manusia di dalam kehidupan. Makanya di dalam diri manusia sebenarnya terdapat Ruh Ketuhanan, karena itu Ruh Tuhan akan kembali kepada-Nya, sedangkan jasad fisiknya akan menjadi tanah kembali, sampai suatu saat akan dibangkitkan kembali dalam wujud semula. Di dalam konsepsi teologis, manusia akan dibangkitkan dari tidur panjangnya secara fisikal, nanti pada saat Yaum al Makhsyar, sebuah padang luas yang tandus, dan di sanalah manusia akan mendapatkan perhitungan akan amal kebaikan dan amal keburukannya.

Itulah sebabnya dunia ruh itu “abadi”. Ruh itu ada semenjak di alam ruh, alam perjanjian manusia dengan Tuhan, lalu diturunkan ke dunia sebagai alam untuk melaksanakan janjinya, lalu ke alam kubur, alam untuk mengetahui hasil perbuatannya dan terakhir akan masuk ke alam akhirat, alam pembalasan atas perilaku atau tindakannya di dunia. Ruh itu hanya berpindah dari suatu fase ke fase lainnya.

Manusia dengan demikian terdiri dari jasad fisikal, yang membutuhkan kebutuhan hidup yang berupa materi, lalu ruh memerlukan juga kebutuhan ruhaniyahnya dan ruh itu merupakan pancaran Tuhan. Itulah sebabnya manusia selalu berusaha menciptakan instrumen untuk menemukan cara agar bisa berhubungan dengan Tuhan, Yang Maha Suci. Dan juga unsur nafsu atau jiwa yang menjadi mediator antara fisik-jasad manusia dengan ruh Tuhan atau ruh pancaran Tuhan di dalam diri manusia.

Instrumen untuk menghubungkan yang fisikal dengan nafsu atau jiwa dan ruh Tuhan, Yang Suci, itu adalah agama. Jadi sesungguhnya agama adalah medium untuk mempertemukan manusia dengan jasad (yang material) dan jiwa (Yang non-material) dengan Tuhan, Yang Suci, dalam ritual-ritual keagamaan, sebagaimana dapat dilihat di dalam semua agama. Itulah sebabnya manusia melakukan ritual dalam kerangka untuk menghubungkan dirinya dengan Tuhan.

Untuk itulah manusia dipersyaratkan bersuci sebelum melakukan hubungan dengan Tuhan. Yang Suci hanya bisa bertemu dengan Yang Suci. Konsepsi berwudlu sebelum melakukan ritual shalat adalah contoh bagaimana manusia yang bersifat material-fisikal harus melakukan upacara kesucian dulu sebelum bertemu dengan Tuhannya, yang Suci tersebut. Yang Suci (Tuhan) hanya bisa bertemu dengan yang suci melalui ritual pensucian (manusia). Hal ini pula yang mendasari mengapa orang dalam membaca kalam ilahi (al Qur’an) juga sebaiknya berada di dalam kesucian, sebab al Qur’an adalah kalam suci Tuhan, sehingga agar memiliki relasi dengan Tuhan sebagai Pencipta Kalam, maka kesucian menjadi instrumen pentingnya.

Puasa adalah instrumen untuk menjadi suci. Maka orang yang melakukan puasa pada akhirnya akan bisa mereguk kesucian. Manusia akan kembali kepada kefitrian. Makanya tujuan puasa adalah “la’allakum tattaqun”, yang makna terminologisnya adalah menjadi kembali suci sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.

Wallahu a’lam bi al shawab.

RITUAL PUASA BAGI MANUSIA (1):

RITUAL PUASA BAGI MANUSIA (1):

Perspektif Sosiologi

 

Sudah banyak yang mengkaji dan menjelaskan puasa dari perspektif ajaran teologis, dan fiqh. Tulisan ini secara sengaja untuk menjelaskan puasa dari perspektif sosiologis. Mungkin ada yang menganggap bahwa ini hanyalah analisis gotak gatik gathuk atau sengaja mencocokkan terhadap hal-hal yang “barangkali” kurang atau bahkan tidak relevan.

Namun demikian, saya berkeyakinan bahwa puasa sebagai bentuk ritual tentu bisa didekati dengan pendekatan-pendekatan sosiologis, misalnya asumsi keteraturan sosial, integrasi sosial, konsepsi yang sakral Durkheim, teori fungsional Parson, teori Malinowsky atau bahkan teori agensinya Giddens. Juga bisa dianalisis dengan teori-teori makna, sebagaimana yang dikembangkan oleh Weber, Schultz, Berger, Habermas, dan sebagainya. Tentu tidak sebagaimana kajian yang canggih untuk menggunakan perspektif teori-teori ini, akan tetapi saya berusaha untuk menggunakan proposisi umum yang bisa dijadikan sebagai perspektif melihat ritual puasa.

Puasa merupakan performance ritual di dalam Islam yang setiap tahun dilakukan oleh umat Islam seluruh dunia yang merupakan bagian dari ketaatan atau kepatuhan manusia atas keyakinannya tentang kebenaran ajaran Islam. Umat Islam selalu menyambut dengan suka cita kehadiran bulan puasa, sebagaimana yang bisa diamati di dalam kehidupan sosial.

Umat Islam menyambut puasa dengan gegap gempita, dengan segenap jiwa dan raganya, dengan keikhlasan dan kepasrahannya bahwa bulan puasa merupakan bulan suci yang bahkan dalam bulan sebelumnya selalu berdoa agar dipertemukan kembali dengan bulan puasa. Pada bulan Rajab dan bulan Sya’ban umat Islam di masjid atau mushalla atau rumah mereka masing-masing sudah berdoa kepada Allah agar dipertemukan dengan bulan istimewa, Bulan Ramadlan.

Hal ini menjadi penanda betapa keyakinan tentang bulan puasa sebagai bulan istimewa sudah terpateri di dalam mind set dan cultural set umat Islam di seluruh dunia. Internalisasi ajaran Islam yang sedemikian mendalam menjadi bukti betapa ajaran puasa sudah menjadi bagian dari pemikiran dan tindakan umat Islam tersebut.

Setiap agama memiliki ajaran tentang puasa. Makanya di dalam Al Qur’an dijelaskan bahwa puasa merupakan ajaran agama-agama. Agama Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha dan lainnya juga memiliki konsepsi tentang puasa. Bahkan agama-agama lokal juga mengenal ajaran puasa yang di masa lalu telah dijadikan sebagai bagian dari ajarannya.

Di dalam Islam, puasa itu digambarkan dengan perilaku tidak makan, minum dan relasi seksual di siang hari dan juga perbuatan lain yang bisa membatalkan atau mengurangi pahala puasa. Misalnya menggunjing, berbicara kasar dan menyakitkan orang lain, berkeluh kesah tentang kehidupan, dan lain-lain yang tentu menjadi pengurang terhadap kesempurnaan dan pahala puasa.

Puasa memiliki tingkatan tipologis yaitu puasa kategori orang awam, adalah puasa yang dilakukan hanya dengan mematuhi larangan fisikal belaka, tidak memasuki larangan-larangan lainnya yang lebih luas. Seseorang hanya tidak makan, minum dan hubungan seksual di siang hari saja sedangkan larangan lainnya seperti menggunjing, berkeluh kesah dan lainnya sama sekali tidak diperhatikan atau tetap dilakukan. Puasa yang dilakukan dengan cara seperti ini disebut hanya memperoleh lapar dan dahaga. Memang sudah menggugurkan kewajiban, namun tidak memiliki pahala puasa secara optimal.

Lalu, puasa yang ditipologikan sebagai puasa orang ‘alim adalah puasa yang dilakukan oleh seseorang yang sudah memasuki suasana puasa dengan meninggalkan larangan fisik dan non-fisik lainnya. Puasanya benar-benar digunakan sebagai sarana untuk tidak melakukan seluruh larangan yang membatalkan puasa atau merusak pahala puasa, bahkan diisi puasanya dengan perbuatan baik, seperti tadarrus, berderma, shalat tarawih dan shalat witir dan semuanya ditujukan untuk melipatgandakan pahala dari Allah swt.

Kemudian, puasa yang ditipologikan sebagai puasanya ahli taqarrub, adalah puasa yang dilakukan dengan tingkatan satu dan dua dan ditambah dengan upaya untuk taqarrub kepada Allah melalui serangkaian dzikir dan wirid yang dilakukan secara terus menerus. Puasa yang begini disebut sebagai puasanya orang-orang yang rindu kepada Allah. Puasa baginya merupakan cara efektif untuk meminta keridlaan Allah dan bukan lainnya. Jika Allah sudah ridla maka segala yang diterimanya merupakan kenikmatan yang tiada taranya. Yang ada hanya kepasrahan dan kesyukuran kepada Allah azza wa jalla.

Kita tentu bisa memilah diri kita sampai di mana di dalam tingkatan puasa dimaksud. Dan yang perlu dipikirkan dan diupayakan adalah bagaimana puasa yang kita lakukan setiap tahun itu meningkat kategorinya dari satu menuju ke dua dan akhirnya sampai tangga yang ketiga.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

MEMOTONG JALUR BANK TITIL

MEMOTONG JALUR BANK TITIL:

Studi Historis tahun 1990-an


 

Nur Syam

 

Pengantar

Bank Titil, istilah yang digunakan oleh masyarakat pedesaan untuk menyebut sebuah kegiatan usaha di dalam bidang keuangan, proses kerjanya ialah debitornya mendatangi kreditor dari rumah ke rumah untuk meminjamkan uang dalam jumlah tertentu. Sebenarnya kegiatan peminjaman uang ini dilakukan secara sukarela, artinya pihak kreditor menyadari sepenuhnya bahwa tanggungan pengembalian uang tersebut memberatkan bagi dirinya. Akan tetapi faktor keterjepitan menyebabkan mereka meminjam uang di Bank Titil tersebut, meskipun hal itu memberatkannya.

Ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat pedesaan lebih suka meminjam uang di Bank Titil ketimbang di Lembaga Keuangan pemerintah, misalnya Bank Rakyat Indonesia, BNI atau bahkan program KUKESRA dan TAKESRA. Jika pinjam di BRI atau BNI, maka jumlah peminjaman mestilah dalam jumlah yang relative besar. Sedangkan di Takesra atau Kukesra mensyaratkan untuk kegiatan usaha. Maka ketika mereka membutuhkan uang cash dalam jumlah yang kecil, RP.100.000,- sampai Rp.200.000,- jalan mudah yang ditempuh ialah dengan meminjam di Bank Titil. Faktor yang menarik minat mereka untuk meminjam di Bank Titil. Faktor yang menarik minat mereka meminjam di Bank Titil tersebut ialah: pertama, kemudahan administrasi. Bank Titil tidak mensyaratkan berbagai macam tetek bengek administrasi. Artinya seorang kreditor cukup menunjukkan tempat tinggalnya, maka proses peminjaman dapat dilaksanakan. Kedua, para debitornya yang datang, sehingga tidak ada kesulitan di dalam hal transportasi. Cukup menunggu jam berapa petugas Bank Titil tersebut lewat dan sesegera setelah datang, maka proses peminjaman dapat dilaksanakan. Ketiga, pelayanan yang cepat. Dalam hal ini, petugas Bank Titil tidak mempersulit orang yang pinjam uang. Begitu ada orang yang akan pinjam sesegera mungkin dilayani. Keempat, dapat memenuhi kebutuhan sesaat. Misalnya mereka membutuhkan uang untuk kepentingan buwuhan atau kendurian dengan jumlah uang tidak besar, maka mereka dapat memenuhinya dengan meminjam uang di Bank Titil.

Berangkat dari kemudahan tersebut, maka jumlah pengambilan berapapunn tidak dipikirkan, sebab yang penting bahwa penutupan kebutuhan sesaat tersebut terlampaui. Inilah sebabnya, memberantas Bank Titil tak mudah. Bahkan usaha pemerintah lewat paket-paket kredit, semisal Kukesra dan Takesra, bahkanjuga insentipp uang lewat ekonomi desa (UED) juga tak mampu membendung lanjutan kegiatan Bank Titil.

 

Desa Sembungrejo : Kemiskinan da Keterbelakangan

Desa Sambungrejo, kecamatan Marakurak Kabupaten Tuban merupakan desa IDT. Akan tetapi sampai program desa IDT tersebut dihapuskan, desa ini tak mendapatkan status sebagai “daerah” IDT tersebut. Padahal, desa-desa lain yang kondisi kehidupan masyarakatnya relative lebih baik ternyata mendapatkannya. Misalkan desa Pongpongan, Sumberjo dan sebagainya.

Desa ini realtif habis sumber ekonomi pertaniannya disebabkan sebagian besar tanah milik penduduk sawah dan ladang telah dibeli pabrik Semen tahun 1990 yang lalu dengan harga yang sangat murah. Untuk tanah sawah yang produktif dan panen sekali padi, sekali kacang dibeli dengan harga Rp.1500,00 sedangkan tanah tegalan hanya Rp. 650,00 sampai Rp.850,00 per meter persegi. Padahal hingga sekarang, kebanyakan mereka tidak dapat alih profesi ke sektor lain karena keterbatasan keterampilan. Untunglah bahwa mereka bisa membuka lahan hutan untuk kegiatan pertaniannya. Mereka menyebut lahan persil. Padahal, lahan itupun sudah dibeli pabrik Semen. Jadi beberapa tahun lagi mereka benar-benar tak akan memiliki lahan pertanian yang bisa dikerjakannya.

Sebagai daerah penduduk miskin, maka dapat dilihat dari fakta luarnya dengan indicator kepemilikian rumah, kepemilikan lahan pertanian dan penghasilan yang relative kecil. Banyak rumah penduduk yang terdiri dari atap genting, dinding sesek (terbuat dari bambu) dan berlantai tanah. Selain itu kebanyakan penduduk juga tidak memilki lahan atau sumber ekonomi dan penghasilannya juga relative kecil, misalnya hanya mendapatkan uang Rp.6.000,- per hari, dengan jumlah tanggungan keluarga sebanyak 3-4 orang. Jika menggunakan ukuran kemiskinan sebagaimana yang diungkapkan oleh para ahli, maka kelihatan bahwa income perkapitanya ialah kurang dari 180 kg. per orang.

Dilihat dari sisi keberagamaannya menunjukkan bahwa di desa ini relatif “baik”. Institusi keberagamaan relative telah tersedia. Misalnya masjid, mushalla, pesantren dan jami’iyah yasinan, tahlilan dan jami’iyah Nahdhotul Ulama (NU). Institusi ini memiliki aktivitasnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun demikian pengalaman beragamanya belum maksimal, terutama di kalangan orang tua, kira-kira haya 30%. Sedangkan yang cukup menggembirakan karena generasi mudanya hampir 80% telah menjadi “keluarga” masjidan. Demikian pula untuk kelompok anak-anak.

Di antara tradisi keislaman yang kiranya memerlukan reorientasi ialah tradisi kematian. Di sini ada suasana “materialisasi” upacara kematian. Artinya upacara kematian terjadi “barang” mahal karena ukurannya ialah seberapa besar uang yang dikeluarkan untuk biaya kematian. Ada sebuah kelakar “jika da keluarga yang meninggal lalu ada yang menangis, hal itu bukan menangisi keluarganya yang meninggal, akan tetapi menangisi berapa banyaknya uang yang harus dikeluarkan”. Sayangnya memotong tradisi ini bukan hal yang mudah.

Namun demikian, seirama dengan semakin banyaknya penyiaran agama yang dilakukan oleh tokoh agama, maka pengalaman keagamaan, seperti shalat, puasa dan amalan ibadah yang lain cenderung meningkat, meskipun agak sulit dikuantifikasikan.

 

Jam’iyah Tahlilan : Sebuah Organisasi Non Formal

Organisasi ini semula hanyalah merupakan wadah perkumpulan ibu-ibu untuk aktifitas arisan yang terkoordinasikan dan didirikan pada tanggal 12 Nopember 1993. Organisasi ini mula-mula didirikan dengan tujuan agar ibu-ibu warga Sembungrejo memiliki perkumpulan yang relative mantap sebagai sarana untuk menampung ibu -ibu yang menginginkan kegiatan arisan, sebagai sarana untuk menabung bagi ibu-ibu di desa tersebut. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis dan Jum’at karena sekaligus diadakan kegiatan tahlilan dan yasinan.

Semula kegiatan ini hanya diikuti 98 orang. Mereka kebanyakan orang-prang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an dan sebagian lainnya belum bisa membaca Al-Qur’an. Bahkan ada di antara mereka mengikuti kegiatan arisan saja, sehingga niat mengikuti tradisi keagamaan belumlah menjadi bagian penting dari kehidupannya. Memang, sedari awal sudah dinyatakan bahwa di dalam perkumpulan ini, para anggota diperkenankan untuk meminjam uang dalam jumlah yang diperkenankan atau sesuai dengan kemampuan perkumpulan. Inilah barangkali daya tarik pada tahap awal sehingga mereka tertarik menjadi anggota.

Karena perkumpulan ini didesain sebagai sebuah perkumpulan arisan yang bermuatan kegiatan keagamaan, maka penerimaan anggota sangat tergantung pada selesainya kegiatan arisan dan dimulainya kegiatan baru. Dengan demikian, jumlah anggota yang sebanyak 98 orang tersebut bertahan selama 2 tahun. Hal ini disebabkan arisan dilakukan satu minggu sekali sehingga untuk 98 anggota memerlukan waktu 98 minggu. Pada pembukaan tahap kedua, terdapat kenaikan anggota menjadi 224 orang. atau kenaikan sebesar 228,57%. Sungguh hal yang fantastis. Kenaikan jumlah ini disebabkan oleh beberapa faktor: Pertama, pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang selama ini tak pernah dikenalnya, Kedua, kepercayaan para anggota terhadap mekanisme kerja pengelola. Ketiga, ketegasan dan kejujuran pengelola. Di dalam kenyataannya, pengelola sangat transparan dalam hal keuangan dan pembukuan, sehingga tidak ada kemungkinan penyalahgunaan keuangan perkumpulan. Melalui faktor internal dan eksternal ini ternyata perkumpulan relative menjadi tumpuan warga masyarakat untuk berorganisasi.

Organisasi ini cukup ramping. Hanya diorganisir oleh 12 orang. seorang ketua, sekretaris, bendahara dan sembilan orang coordinator. Masing-masing koordinator membawahi 25 orang. Pembagian kerja cukup luas, ketua bertanggungjawab terhadap seluruh aktivitas perkumpulan, sekretaris bertanggungjawab terhadap mekanisme pencatatan keuangan dan aktivitas dan bendahara bertanggungjawab terhadap mekanisme keluar masuknya uang dan coordinator bertanggungjawab terhadap penarikan uang dari masing-masing koordinatornya.

Perkumpulan ini telah berkembang sedemikian rupa. Jika tahap awalnya hanya kegiatan arisan dan tahlilan, maka sekarang telah ada kegiatan yasinan, takhtimul Qur’an dan pengumpulan dana fida’an bahkan juga kegiatan jual beli barang-barang kebutuhan rumah tangga. Jika pada tahap awalnya hanya bisa meminjamkan uang sebesar kurang dari seratus ribu rupiah, maka sekarang sudah bisa meminjamkan uang dalam jumlah lebih dari dua juta rupiah per minggu.

 

Proses Community Development

Untuk melihat perkembangan perkumpulan ini, maka akan digunakan alat analisis community development atau analisis pengembangan masyarakat, Konsep pengembangan masyarakat banyak digunakan untuk melihat dinamika perubahan sosial dalam skala kecil yang tumbuh dari bawah atau dalam teori-teori pembangunan disebut bottom up planning. Kata kunci perencaanaan dari bawah ialah partisipasi atau keterlibatan semua pihak.

Aktivitas perkumpulan ini dapat dilihat dari proses pengembangan masyarakat sebagai berikut: Pertama, adanya orang yang memiliki kesadaran akan pentingnya perubahan. di dalam konteks ini ada beberapa orang yang memiliki kesadaran untuk mengubah tradisi masyarakat setempat ialah kecenderungan berhutang di Bank Titil. Bedasarkan pengalaman, bahwa setiap hari ada petugas Bank Titil yang lalu lalang menagih dan menghutangkan uang. Padahal pengembaliannya sangat memberatkan masyarakat. Jika orang hutang sebesar Rp. 100.000,- maka dia hanya menerima Rp.90.000,- sebab yang Rp. 10.000,- untuk biaya administrasi dan dipotong lagi Rp. 2.000,- untuk tabungan. Padahal pengembaliannya sebesar Rp.4.000,- perhari selama satu bulan. Sehingga jumlah pengembaliannya sebesar Rp.120.000,- . Dari pengamatan tersebut, kemudian dipikirkanlah bagaimana solusi untuk menjawabnya.

Kedua, mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat. Dari pertemuan ini diperoleh kesimpulan bahwa diperlukan suatu wadah yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengerem laju operasional Bank Titil tersebut. Problem utama ialah ketiadaan dana yang dapat dijadikan sebagai modal awal untuk dipinjamkan. Dari berbagai pemikiran yang muncul dapat disimpulkan bahwa mereka akan mendirikan arisan, di mana setiap anggota diwajibkan untuk menyetor uang simpanan wajib dan uang pertama arisan untuk modal kegiatan simpan pinjam. Problem interpretasi keagamaan pun muncul, yaitu boleh tidaknya membungakan uang. Simpan pinjam tersebut menggunakan sistem “bunga”. Dari berbagai pembicaraan, akhirnya disepakati diperbolehkan karena bukan untuk kepentingan individual tetapi untuk kepentingan kelompok. Apalagi biasa hasil usaha tersebut akan dibagi untuk semua anggota atau pembagian sisa hasil usaha (SHU).

Ketiga, melakukan analisis kebutuhan dan sistuasi sosial. Analisisi kebutuhan sebenarnya dilakukan dalam rangka memantapkan berbagai rancangan kasar mengenai program apa yang akan dilakukan setelah melakukan pengamatan terhadap masalah yang menghimpit. Dari tahapan ini diperoleh kesimpulan bahwa ada kecenderungan kuat dari masyarakat di desa ini untuk berhutang ke Bank titil meskipun dengan tehnik pengembalian yang menjerat. Oleh karena itu, melalui berbagai wawancara dengan anggota masyarakat setempat diperoleh kesimpulan bahwa mereka suka kalau diadakan kegiatan simpan pinjam uang denga nada muatan keagamaannya. Melalui kespakatan antara tokoh masyarakat dan warga masyarakat tersebut maka didirikanlah perkumpulan yang mereka lakukan sendiri tanpa intervensi siapapun. Program ini benar-benar self help, karena tidak pernah mendapatkan dana bantuan dari siapapun.

  1. Kegiatan simpan pinjam.

Kegiatan ini diawali dengan pengumpulan uang simpanan wajib dan uang tarikan arisan pertama untuk dana operasional, pada tahap awal diperoleh dana sebesar Rp. 196.000,- dan dihutangkan kepada anggota dengan tekhnik, jika hutang Rp.10.000,- maka pengembaliannya sebesar Rp.12.000,- selama puluhan minggu atau 70 hari. Bandingkan dengan Bank Titil dalam jumlah pengembalian sama akan tetapi dengan waktu yang relative lebih pendek, 30 hari ditambah dengan potongan Rp.1000.- per Rp.10.000,- dan uang simpanan Rp.200,00. Dengan demikian, jika di Jam’iyah ini mereka menerima uang sebesar yang dihutang, sedangkan di Bank Titil hanya menerima Rp. 8.800,- per hutang Rp.10.000,-. Memang jumlah pengembalian di sini relatir besar, akan tetapi mengingat bahwa SHU menjadi miliknya maka jumlah tersebut terasa relistis. Bukankah hasilnya nanti untuk mereka juga.

  1. Membangun kepercayaan.

Proses membangun kepercayaan adalah proses yang sangat sulit. Di dalam hal ini, maka langkah yang digunakan ialah transparansi dan penjelasan keagamaan. Misalnya dalam ceramah agama selalu ditekankan bahwa jika ada pengurus yang menggunakan uang organisasi untuk kepentingan pribadi seilahkan nanti pahala orang tersebut diambil oleh anggota di akhirat. Sebagai akibatnya telah mereka menikmati hasil usahanya yang pada tahap awal sebesar Rp. 50.000,- per anggota dan pakaian seragam, maka kepercayaa menjadi sangat besar. Bila dibayangkan menjadi sangat besar. Bila dibayangkan dari hanya 98 anggota menjadi 224 anggota. Bisa dimengerti bahwa mereka hanya menyimpan uang Rp.2.000,- (uang simpanan wajib Rp.1000,- dan tarikan pertama Rp.1.000,- maka mereka menerima SHU sebesar itu.

  1. Mengembangkan usaha.

Kegiatan simpan pinjam ini telah berhasil mengembangkan usahanya sedemikian rupa. Jika pada tahap awal hanya mampu kredit sebesar kurang dari Rp. 500.000,- maka sekarang telah berhasil memberikan kredit sebesar Rp. 1000.000,- bahkan sampai Rp.2.000.000,- Gambaran positif kredit yang dapat disalurkan per minggu ialah sebagai berikut : tanggal 25-11-1999 jumlah uang yang dihutangkan sebanyak Rp. 1.475.000,-. Tanggal 2-12-1999 jumlah uang yang dihutangkan sebanyak Rp. 1.675.000. Tanggal 10-12-1999 jumlah uang yang dihutangkan sebesar Rp.2.485.000,- dan tanggal 17-12-1999 yang dihutangkan sejumlah Rp. 1.570.000,-. Gambaran selain ini menunjukkan bahwa ushaha tersebut telah berhasil menekan laju Bank Titil yang selama itu telah menjadi bagian kehidupan masyarakat.

  1. Mengembangkan variasi usaha.

Sekarang usahanya tidak hanya arisan dan simpan pinjam. Akan tetapi telah merambah kepada melayani pesanan barang-barang kebutuhan rumah tangga dengan pola pembayaran angsuran. Modalnya diambilkan dari uang simpan pinjam dan nanti kembali ke masyarakat. Bahkan kalau ada orang yang punya hajad juga bisa meminjam uang maksimal Rp.1.000.000,- dna dikemballikan setelha hajatnya selesai. Kepada mereka dimintai uang sumbangan seikhlasnya bagi Jami’iyah. Selan itu, Jami’iyah ini juga mengembalikan arisan lain yang ditempatkan pada hari Minggu. Dengan demikian kalau hari Kamis malam Jum’at ada kegiatan tahlilan, yasinan dan ceramah agama, maka untuk yang hari Minggu khusus arisan.

  1. Membangun Keterbukaan.

Uang usaha tersebut diatur sedemikian transparan sehingga semua anggota bisa mengakses pembukuannya. Bagi yang merasa ada kekurang cocokan “perasaan” pembayaran dengan kenyataannya, maka dapat mengeceknya di pembukuan secara langsung. Melalui teknis seperti ini, maka kecurigaan penggunaan uang atau ketidak beresan pembukuan tidak didapatkan lagi.

  1. Memberi pelayanan.

Pada prinsipnya, unsur yang penting ialah memberi pelayanan kepada masyarakat, di dalam hal ini, semua unsur pengurus oragnisasi terlibat secara aktif da tidak berharap balsan yang bersifat duniawi, meskipun pada tahap akhir imbalan tersebut mungkin diperolehnya.

  1. Melakukan evaluasi.

Dari berbagai kritik dan saran yang diberikan oleh anggota, apakah langsung maupun secara tidak langsung. Secara langsung ialah melalu forum kegiatan arisan atau lainnya, sedangkan yang tidak langsung ialah melalui oembicaraan dari individu ke individu lainnya.

Keempat, membina hubungan baik dan tanggung jawab sehingga memunculkan kesadaran kegiatan tersebut sebagai milik mereka sendiri. Berdasarkan pengamatan lapangan, bisa dijumpai sutau kenyataan bahwa terdapat tanggungjawab dari semua komponen untuk melestarikan kegiatan ini. Terbukti bahwa mereka membayar hutang relative tepat pada waktunya. Kalaupun ada yang tidak mampu membayar ternyata proses pembayarannya tidak melebihi batas toleransi 13 kali pembayaran.

 

Catatan Akhir

Dari pemaparan di atas, ada beberapa hal yang patut diperhatikan terkait dengan pelaksanaan kegiatan simpan pinjam ini. Pertama, simpan pinjam ini merupakan kegiatan solutif sehingga aktifitasnya mampu bertahan. Secara teoritik, sebuah institusi akan langgeng, manakala institusi tersebut dibutuhkan oleh masyarakat. Kedua, melalui kegiatan ini, telah ada perubahan di kalangan ibu-ibu yaitu adanya kecenderungan menggunakan atribut pakaian keislaman kalau pergi ke luar desa. Kerudung adalah ciri khas yang sekarang mengedepankan. Demikian juga jumlah ibu-ibu melakukan shalat. Ini memang masih merupakan pengamatan awal. Ketiga, mengingat usaha ini sudah relative jalan, maka kiranya diperlukan satu tempat permanen (kantor) sehingga kegiatan simpan pinjam tidak hanya dilakukan sekali seminggu akan tetapi dapat dilakukan transaksi sesuai dengan kepentingan keuangan yang mendadak dari anggota. Sekarang ini kegiatan simpan pinjam dibersamakan dengan kegiatan tahlilan atau yasinan yang tempatnya berpindah-pindah dari rumah anggota. Sedangkan arisan hari Minggu ditempatkannya di rumah ketuanya. Keempat, jika modal usaha selain SHU relative sudah banyak, maka perlu, dilakukan penurunan jumlah pengembalian uang dari 20% menjadi 10%. Sehingga misi menolong dan berusaha akan seimbang. Sekarang ini misi menjadi usahanya kelihatan lebih besar ketimbang misi menolongnya.

Dengan demikian, sebuah kegiatan yang dirancang melalui partisipasi masyarakat sedikit atau banyak akan membawa kemanfaatan bagi diri mereka sendiri. Usaha ini memang berada dalam kasus khusus, sehingga kemungkinan penerapan di tempat lain sangat tergantung kepada kesamaan ciri khas yang dimilikinya. Namun demikian, pengalaman ini menorehkan suatu harapan bahwa sebuah institusi yang dibangun di atas kepentingan bersama akan cenderung dianggap sebagai milik mereka sendiri, sehingga kecenderungan untuk mengembangkannya tidak hanya dirasakan oleh pengurusnya akan tetapi oleh semua anggota.