Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

PTKIN MENGHADAPI ERA DISRUPSI

 

Di dalam menghadapi era disrupsi, pendidikan tinggi Islam (salah satunya UIN Raden Fatah Palembang) tentu harus optimis. Yang penting adalah bagaimana menghadapinya, dan bagaimana merumuskan kebijakan yang dapat digunakan untuk mengantisipasinya dan bagaimana implementasi kebijakan tersebut bagi penguatan institusi, kualitas akademis dan SDM-nya. Inilah inti pesan saya terhadap civitas akademika UIN Raden Fatah Palembang dalam session acara Kuliah Iftitah yang diselenggarakan oleh PTKIN tersebut.

Saya bersyukur bisa hadir di UIN Raden Fatah (UINRAFA) Palembang dalam acara Kuliah Iftitah bagi para mahasiswa tahun 2019/2020, yang diselenggarakan di Auditorium UINRAFA Palembang, 12 Pebruari 2020. Acara yang dikemas dalam bentuk ceramah tunggal ini dihadiri oleh Rektor, Prof. Syirozi, PhD., Ketua Senat, Prof. Aflatun Muchtar, dan para profesor, para Dekan, Para Wakil Rektor, para wakil Dekan, serta Kepala Biro dan sebanyak 500-an mahasiswa dari semua fakultas di UINRAFA. Di dalam kata pengantarnya, Pak Rektor menyatakan bahwa perguruan tinggi sedang menghadapi suatu era yang harus dicermati dengan sungguh-sungguh, yaitu Era Revolusi Industri 4.0 atau juga disebut sebagai Era Disrupsi. Nara sumber hari ini, Prof. Nur Syam,  Guru Besar UIN Sunan Ampel, yang akan membahas masalah ini dan kami berharap pemikirannya dapat menjadi bagian dari pemikiran dan aksi untuk pengembangan UINRAFA. Pak Rektor juga menyampaikan bahwa pembangunan fisik UINRAFA di kampus dua sudah selesai dan beberapa fakultas dan prodi akan menempati kampus baru tersebut, misalnya Prodi Ekonomi Syariah, Prodi Sain dan Teknologi dan Prodi Pendidikan Sain dan Teknologi pada Fakultas Tarbiyah.

Sebelum saya menyampaikan paparan, secara sengaja saya bertanya kepada para mahasiswa tentang beberapa hal, misalnya negara mana yang jumlah umat Islamnya terbesar dan berapa besar prosentasenya, berapa jumlah pulau di Indonesia, dan saya bersyukur sebab para mahasiswa bisa menjawabnya. Dan bagi yang bisa memberikan jawaban saya beri hadiah uang Rp50.000,00. Juga di tengah acara di saat saya menjelaskan tentang jenis media sosial yang berpengaruh dewasa ini sesuai dengan ikon-ikon atau symbolnya, maka mahasiswa bisa menjelaskannya. Misalnya lambang Y untuk yahoo, G+ untuk Gmail, S untuk Skype, dan belasan simbol lainnya. Saya mengapresiasi bahwa mahasiswa UINRAFA tidak ketinggalan informasi tentang hal-hal mendasar sekarang ini. Termasuk juga yang bisa memberikan penjelasan tentang inti perkuliahan ini. Saya memberikan uang sebesar Rp50.000,00 juga.

Sebagaimana tema yang saya bahas, yaitu “Pendidikan Islam di Era Disrupsi”, maka saya sampaikan tiga hal penting di dalam upaya untuk memberikan pemahaman khususnya kepada para mahasiswa di dalam menghadapi era disrupsi ini. Pertama, mengenai tantangan teknologi informasi, berupa perubahan yang cepat dan digitalisasi seluruh sessi kehidupan manusia. Kehidupan politik, sosial, ekonomi, budaya dan bahkan agama. Semua serba digital. e-bisnis, e-government, e-education, e-management dan sebagainya. Betapa dahsyatnya digitalisasi tersebut, maka terjadi “pembalikan” teori ekonomi, misalnya perusahaan transportasi yang dahulu selalu memiliki alat transprotasinya sendiri, maka sekarang perusahaan taksi hanya perlu aplikasi. Misalnya Grabb, GoJek, dan sebagainya. Teknologi informasi juga sangat berpengaruh terhadap perusahaan ritel, seperti Matahari Department Store, Carefour dan sebagainya. Semua dikalahkan oleh Tokopedia, Bukalapak, Shophee, dan sebagainya. Termasuk juga dunia pendidikan, misalnya dengan diberlakukannya aplikasi pendidikan yang semakin semarak sekarang, seperti ruangguru, dan edmodo, maka para guru menjadi berkurang otoritasnya.

Kedua, tantangan generasi milenial. Kaum milenial adalah mereka yang lahir sesudah tahun 1980-an dan usianya tertinggi adalah 37 tahun. Mereka adalah generasi milenial yang memiliki dunianya sendiri yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya, yang lahir pada era tahun 1960. Generasi milenial adalah generasi yang suka explorer, ingin mengeksistensikan diri, suka kolaborasi, suka belajar pengalaman, dan juga menyukai kebebasan dan inovasi. Saya sangat senang bahwa para mahasiswa PTKIN memiliki kemampuan yang sangat baik dalam memahami dan menggunakan media sosial sebagai salah satu cara penting dalam menghadapi era milenial dengan segenap dampak positif dan negatifnya.

Ketiga, saya melihat bahwa banyak negara yang sudah melakukan perubahan mendasar terkait dengan era digital sekarang. Misalnya, Malaysia yang sudah melakukan rekonstruksi kurikulum dengan pembobotan 50 persen untuk pemahaman teoretik dan 50 persen untuk aplikasi dari pemahaman tentang konsep dan teori dimaksud. Demikian pula Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan dan beberapa negara lain yang sudah melakukan perubahan mendasar tentang kurikulumnya. Itulah yang saya sebutkan bahwa kita tidak boleh pesimis menghadapi tantangan digitalisasi. Sejumlah negara telah melakukannya dan apa yang dilakukan oleh Kemendikbud, Mas Menteri Nadim Makarim, adalah yang disebut sebagai “Merdeka Belajar,” atau “Kampus Merdeka.” Pemikiran Nadiem ini sesungguhnya seirama dengan ungkapan Jack Ma, Pendiri Alibaba Group, yang menyatakan bahwa pendidikan harus menciptakan mitra didik yang berpikir independen. Secara lengkap Jack Ma, menyatakan bahwa pendidikan ke depan harus melihat keunggulan dan kekhususan manusia, yaitu pendidikan berbasis value, believing, independent thinking, team work, and care for others.

Mengajarkan value, artinya mendidik agar mitra didik menjadi orang yang jujur, tanggungjawab, adil dan lainnya yang terkait dengan value keislaman. Lalu, pendidikan berbasis believing yaitu menjadi orang yang percaya bahwa manusia adalah makhluk mulia dan sekaligus khalifah Allah swt dengan intellectual intelligent, emotional intelligent, social intelligent, dan spiritual intelligent. Semua ini adalah out come pendidikan dengan keunikannya tersebut. Saya yakin bahwa pendidikan tinggi keagamaan Islam memiliki semua ini. Hanya saja yang perlu untuk dikembangkan lebih lanjut adalah mengenai independent thinking. Di dalam konteks ini, maka para dosen seharusnya mengubah program pembelajarannya menjadi “discovery learning” atau bersama mahasiswa menemukan konsep, teori dan bahkan praktiknya sekaligus. Lalu, memiliki kemampuan team work yang hebat dan juga menjadi orang yang sadar bahwa dia tidak hidup sendiri dengan kemampuan sendiri untuk meraih kejayaan, akan tetapi memerlukan orang lain untuk mencapai kesuksesan.

Sesungguhnya diperlukan perubahan mengenai kurikulum, misalnya dengan komposisi 60 persen konsep dan teori serta 40 persen untuk praktik atau kerja lapangan. Beberapa perguruan tinggi di Indonesia, misalnya Universitas Airlangga, UI, UGM, ITB, ITS, Universitas Machung, President University, Binus University dan sebagainya sudah melakukan curriculum review. Lalu juga mengembangkan kerjasama dengan institusi lain, baik dalam maupun luar negeri, institusi pendidikan maupun non pendidikan. Yang juga tidak kalah penting adalah bagaimana mengembangkan potensi mahasiswa agar bisa mempersiapkan diri menghadapi dunia digital sekarang ini. Mereka harus menjadi orang yang memiliki kemampuan literasi media. bahkan tidak hanya literasi media tetapi juga mampu memanfaatkan media untuk kepentingan pengembangan karir, pengembangan talenta, dan pengembangan kehidupan secara umum.

Dengan demikian, yang sungguh diperlukan di era disruptif ini adalah bagaimana para civitas akademika mengubah mind set bahwa dunia di luar kita sudah berubah dan semua harus berubah menyesuaikan atau bahkan mendahului terhadap perubahan tersebut. PTKIN harus berbenah untuk menyongsong masa depan yang tidak menentu agar menjadi menentu.

Wallahu a’lam bi al shawab.

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (5)

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (5)

Satu kata lagi yang sekarang trend dibicarakan di media sosial adalah hijrah. Kata ini ini lebih acceptable dibandingkan dengan dua kata sebelumnya, jihad dan khilafah. Jika kata jihad dan khilafah bisa dimaknai bertentangan dengan negara, sebab mengusung makna “negative” bagi penyelenggaraan negara, maka kata hijrah lebih bermakna positif.

Makanya, hijrah bisa diusung untuk memaknai seluruh dimensi kehidupan yang berubah, yang beralih dari satu situasi ke situasi lain atau perubahan tindakan dari yang “negative” ke “positif” dan sebagainya. Dan yang paling penting adalah perubahan dari yang tidak atau kurang Islami menjadi lebih Islami. Pokoknya hijrah berarti perubahan.

Kata hijrah di dalam konsepsi Islam berawal dari perpindahan Nabi Muhammad saw dari Mekkah ke Madinah, yang kemudian dijadikan sebagai tonggak penanggalan bulan di dalam Islam, yaitu tanggal 1 Hijriyah. Jika di dalam kalender umum menggunakan tonggak penanggalan pada tanggal 1 Januari, yang bertolak dari perputaran matahari mengelilingi bumi, maka penganggalan hijriyah menggunakan perputaran bulan mengelilingi bumi.

Peristiwa hijrah tentu suatu awal sejarah penting di dalam pengembangan Islam. Bermula dari sini, maka Islam bisa menjadi agama yang menyejarah dan dipeluk oleh masyarakat di dunia ini. Para penyebar Islam yang namanya abadi di dalam sejarah pengembangan Islam, tentu bermula dari peristiwa hijrah ini. Tidak bisa dibayangkan bagaimana Sa’ad ibn Abi Waqash bisa berdakwah di China (Ghuangzhou) dan makamnya abadi di sana. Demikian pula Ibn Batuthah yang mengelilingi dunia karena semangat keislaman yang sangat luar biasa. Semua ini bermula dari hijrahnya Nabi Besar Muhammad saw dari Mekkah ke Madinah.

Berdasarkan Shirah Nabi Muhammad saw, maka peristiwa hijrah adalah peristiwa yang paling heroic. Sungguh memerlukan adrenalin yang luar biasa. Bisa dibayangkan bagaimana seorang pemuda, Sayyidina Ali Karramahullahu wajhah, menggantikan posisi tidur di Kamar Rasulullah Muhammad saw. Lalu bagaimana Sayyidina Abu Bakar menemani Rasulullah Muhammad saw pergi ke Madinah dengan pengejaran tentara berkuda dari kaum Quraisy. Perjalanan dari Mekkah ke Madinah merupakan perjalanan panjang di atas gunung, bukit, ngarai, lembah yang tidak terkirakan. Sekarang dengan mobil saja perjalanan dari Mekkah ke Madinah terasa melelahkan. Peristiwa hijrah inilah “kata kunci” dari permulaan perubahan dari Islam yang disia-siakan di Mekkah kala itu, lalu menjadi Islam yang didambakan di Madinah.

Kata hijrah ini sekarang dimaknai sebagai perubahan dengan pemaknaan yang lebih luas. Jika ada seseorang yang sebelumnya tidak berpakaian secara Islami lalu berpakaian Islami, maka dia disebut telah melakukan hijrah. Jika ada seorang artis yang sebelumnya tidak berjilbab, lalu memakai jilbab, maka dianggap yang bersangkutan telah berhijrah. Jika ada orang yang sebelumnya tidak berjenggot lalu berjenggot juga dinyatakan sudah hijrah. Jika ada orang yang sebelumnya tidak suka berjamaah di masjid lalu berjamaah, maka disebut sebagai hijrah. Jadi, semua perubahan kepada tindakan yang lebih Islami disebut sebagai hijrah.

Lalu, secara umum juga digunakan kata hijrah. Misalnya ada sebuah lembaga training untuk menyediakan tenaga satuan pengamanan (satpam), dengan motonya to serve to protect, maka juga menggunakan kata hijrah untuk memaknai perubahan untuk melakukan yang terbaik.  Melayani yang terbaik adalah perubahan sesuai dengan kata hijrah dimaksud.

Di bidang ekonomi, di kala ada seseorang yang berubah menggunakan system ekonomi syariah dari semula menggunakan system ekonomi konvensional dalam transaksi yang dilakukan, maka disebut juga telah hijrah dari ekonomi riba ke ekonomi Islam. Semakin menguatnya ekonomi syariah bisa dianggap sebagai bentuk peralihan dari system ekonomi kapitalis ke ekonomi Islam. Malaysia, Qatar dan Arab Saudi, termasuk Indonesia dan sebagainya sudah berjaya dalam penerapan ekonomi syariah. Bahkan di negara kapitalis, seperti Inggris dan beberapa negara lainnya juga sudah mengembangkan ekonomi Islam.

Hanya yang menjadikan perhatian adalah ketika kata hijrah juga dimaknai perubahan system kenegaraan dan pemerintahan. Hijrah dari system pemerintahan secular menuju system pemerintahan Islami. Kata hijrah lalu memasuki dunia politik atau lebih khusus Islam politik. Melalui pemaknaan kata hijrah dalam konteks politik, maka kata hijrah pun bisa memasuki “ruang panas” sebab kata ini lalu bisa dimaknai sebagai “pembangkangan” terhadap negara yang sah. Dan di Indonesia bisa dimaknai sebagai keinginan untuk mengganti dasar negara (Pancasila), bentuk negara (NKRI) dengan dasar dan bentuk negara yang lain.

Satu issue yang sekarang lagi viral di media sosial adalah NKRI Bersyariah. Kata ini bisa bermakna positif akan tetapi juga bisa berkonotasi negative. Makna positifnya adalah di kala kata NKRI Bersyariah tersebut tetap dimaknai sebagai bentuk negara NKRI yang final, sedangkan kata Bersyariah dimaknai sebagai penerapan Islam dalam kehidupan bermasyarakat dalam konteks tidak akan digunakan untuk mengubah dasar negara, UUD, dan kebinekaan. Tetapi jika kata ini digunakan untuk tujuan menggantikan Dasar Negara, NKRI, UUD dan kebinekaan, maka dipastikan hal ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan mendirikan negara Indonesia sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan juga prinsip dasar konsensus kebangsaan.

Jika yang dimaksudkan adalah sebagaimana uraian keinginan untuk perubahan system kenegaraan dan system pemerintahan, maka secara tersembunyi kata NKRI Bersyariah adalah kata lain dari mendirikan negara berbasis pada konsep khilafah. Di dalam konteks ini, maka seharusnya disadari bahwa ada hidden agenda, yang selalu muncul dari balik kata yang diusung oleh siapapun. Dan inilah yang harus diperhatikan oleh masyarakat Indonesia.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (4)

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (4)

Tidak ada factor tunggal yang mempengaruhi perilaku manusia. Dalam perspektif paradigma social facts, maka diperlukan banyak factor yang terlibat di dalam mempengaruhi perilaku individu atau masyarakat, termasuk juga perilaku radikalisme. Asumsi yang digunakan adalah “ada keteraturan, ada perubahan dan tidak ada factor tunggal yang mempengaruhi perilaku manusia”.

Sekurang-kurangnya ada 5 (lima) variables yang mempengaruhi perilaku radikal, yaitu pendidikan, guru, lingkungan sosial, lingkungan keluarga dan media sosial. Kelima variabel tersebut tentu saja bisa bercorak sistemik atau tidak secara sistemik saling mempengaruhi, akan tetapi tentu ada yang dominan dalam signifikansi pengaruhnya.

Pendidikan memiliki pengaruh yang signifikan sebab melalui dunia pendidikan, maka seseorang akan berperilaku sebagaimana yang diajarkan di dalam program pendidikan dimaksud. Program pendidikan yang berstandar keislaman yang ramah tentu juga akan menghasilkan alumni yang memiliki pemahaman dan tindakan yang relevan dengan program pendidikannya. Pendidikan yang mengusung konsep kewirausahaan –seperti Insititusi Pendidikan Ciputra—tentu akan menghasilkan mindset mitra didik untuk berkecenderungan menjadi wirausahawan. Potensi berwirausaha itulah yang diaktualkan dalam program-program yang diusungnya. Di dalam pendidikan tersebut tentu ada dimensi lingkungan, kawan, dan suasana pembelajaran yang disepahami untuk ditransformasikan.

Lalu guru atau dosen. Saya berasumsi bahwa guru menjadi factor dominan di dalam mempengaruhi terhadap perilaku mitra didiknya. Guru atau dosen adalah orang yang sangat otoritatif di dalam mentransfer pengetahuan di dalam program pendidikan. Meskipun perannya sedikit berkurang karena kehadiran teknologi informasi, namun tetap saja peran guru atau dosen tidak tergantikan. Dosen dan guru memiliki ruang untuk berinteraksi secara langsung dengan mitra didiknya, kapan dan dimanapun. Sebagai fungsi utama di dalam program pendidikan, maka guru atau dosen dapat mengarahkan, membimbing, mendidik mitra didiknya sesuai dengan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Guru atau dosen adalah penafsir kurikulum dan materi pembelajaran yang otoritatif. Jika misalnya ada seorang guru atau dosen yang menafsirkan tentang Jihad dalam makna perang offensive, maka dipastikan sedikit atau banyak akan berpengaruh terhadap mitra didiknya. Demikian pula jika dosen atau guru berkeyakinan bahwa khilafah adalah jalan terbaik bagi sebuah negeri, maka dipastikan juga berpengaruh kepada mitra didiknya. Semakin banyaknya anak-anak usia pendidikan menengah untuk tidak mau menghormat Bendera Merah Putih, atau menganggap bahwa Pancasila adalah thaghut, maka dipastikan siswanya akan berkeyakinan juga seperti itu. Maka, guru atau dosen menjadi factor utama perubahan perilaku mitra didik.

Kemudian, lingkungan sosial. Sesungguhnya lingkungan sosial memiliki pengaruh yang signifikan untuk memengaruhi perilaku seseorang. Lingkungan sosial memiliki pengaruh sugestif terhadap individu. Jika anak berada di pesantren dipastikan perilakunya akan menjadi baik, dan sebaliknya anak yang berada di kompleks pelacuran juga akan berkecenderungan untuk meniru ucapan atau ungkapan yang sering didengarnya. Itulah sebabnya, seseorang yang sering mendengarkan ceramah dengan konten kekerasan juga akan berkecenderungan seperti itu. Jadi, sesungguhnya lingkungan memiliki pengaruh yang besar terhadap perubahan perilaku individu atau masyarakat.

Yang tidak kalah besar pengaruhnya terhadap perilaku kekerasan, menjadi ekstrimis atau teroris adalah media sosial. Era sekarang merupakan era media sosial begitu gigantic and powerfull. Begitu besarnya pengaruh media sosial tersebut sehingga media sosial dianggap sebagai penyebab utama keterpengaruhan individu atau seseorang untuk menjadi ekstrimis atau teroris. Media sosial dapat diakses siapapun, kapanpun dan dimanapun. Bisa di rumah, di tempat tidur, di sekolah, di ruang-ruang public dan sebagainya.

Dewasa ini nyaris tidak ada yang bisa mengerem pengaruh media sosial terhadap perubahan perilaku individu. Bisa dibaca misalnya dalam kasus anak-anak usia belasan tahun yang terpapar virus radikalisme, pejabat di perusahaan, bahkan ASN yang terpapar radikalisme. Semua itu tentu disebabkan oleh kebebasan akses media sosial yang sangat massive. Memang situs dan konten kekerasan tersebut bisa diblokir atau didelete oleh Kementerian Kominfo, akan tetapi diblokir 1000 akan muncul 1000 pula pada hari berikutnya.

Indonesia menganut madzab kebebasan ekspressi dan kebebasan akses informasi. Makanya, siapapun bisa berekspressi dan mengakses konten media sosial dengan sangat leluasa. Terkecuali ujaran kebencian, fitnah dan sebagainya yang beberapa kasus sudah disidangkan, akan tetapi untuk mengakses informasi dari manapun datangnya tentu bersifat sangat individual. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur hal ini, misalnya UU ITE, akan tetapi rasanya masih belum optimal untuk diterapkan. Di era proxy war dan cyber war seperti ini, tentu sangat rentan keterpengaruhan individu atau bahkan masyarakat terhadap berbagai konten “negative” yang sengaja diproduksi untuk merusak dan membuat kegaduhan atau kekacauan.

Factor keluarga juga bisa berpengaruh terhadap tindakan kekerasan atau ekstrimis atau bahkan teroris. Bisa dibaca misalnya kasus pengeboman gereja di Surabaya yang melibatkan keluarga, isteri dan anak-anak, atau kesediaan perempuan untuk menjadi pengantin bom bunuh diri. Semua ini bisa dilakukan karena factor keluarga. Kebanyakan yang dilakukan adalah dengan menikahi perempuan dan kemudian diajak untuk melakukan tindakan terror. Kasus Nurdin M.Top, Dr. Azahari dan sebagainya, bahkan penusukan terhadap Jenderal Wiranto beberapa saat yang lalu dilakukan oleh pasangan suami isteri. Pengambilan keputusan anak atau isteri terlibat di dalam gerakan terror tentu disebabkan oleh factor eksternal dan internal. Keduanya, saling terkait dan saling memperkuat. Oleh karena itu, factor keluarga juga dominan pengaruhnya terhadap perilaku kekerasan, khususnya ekstrismisme dan terorisme.

Oleh karena itu, kita juga tidak bisa membebankan gerakan deradikalisasi atau moderasi beragama itu hanya kepada lembaga pendidikan saja, sebab selain itu ternyata terdapat banyak variabel yang bisa mempengaruh seseorang untuk menjadi radikal.

Oleh karena itu tugas pendidikan tentu adalah untuk menyiapkan kurikulum, guru dan program pembelajaran yang relevan dengan tujuan untuk menciptakan generasi sekarang dan yang akan datang sebagai generasi yang memahami dan mempraktikkan ajaran agama dalam coraknya yang rahmatan lil alamin.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (3)

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (3)

Konsep kedua, yang menarik adalah khilafah. Kata khilafah sungguh memiliki magnit yang luar biasa untuk menjadi referensi bagi mereka yang ingin mendirikan dawlah Islamiyah di negeri ini. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas umat Islam terbesar di dunia. Populasinya sejumlah 266,5 juta jiwa atau naik 123 persen dalam setengah abad (JP, 03/01/2020), maka mayoritasnya atau 85 persen beragama Islam. Ini artinya, bahwa potensi untuk “mendirikan” negara Islam dianggap oleh Muslim radikalis sebagai hal yang sangat potensial.

Masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang “welcome” terhadap apa saja yang datang kepadanya. Budaya “nerimo” yang dijadikan sebagai referensi di dalam menafsirkan tindakan, bisa jadi memberikan sumbangan yang signifikan terhadap kecenderungan “menerima” gagasan atau bahkan ideology yang datang kepadanya.

Tidak terkecuali juga konsep “khilafah” yang memang memiliki rujukan teksnya di dalam pengajaran keislaman. Dan di dalam khazanah keilmuan Islam –khususnya Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam—khilafah menjadi pembahasan yang spesifik. Tiga kata: jihad, khilafah dan hijrah merupakan teks Islam yang diproduksi oleh para ulama berbasis pada pengalaman mendalami ajaran Islam sesuai teks suci, dan juga berbalut pada pengalaman historis di masa lalu bahkan juga di masa sekarang.

Namun demikian, seirama dengan penggunaan kata khilafah yang “menyimpang” karena dimaknai sebagai keinginan untuk mendirikan negara di dalam negara yang sah, maka kata ini lalu menjadi “momok” bagi masyarakat Indonesia. Berkat kata ini, maka membuat masyarakat Indonesia yang berkeinginan menjadikan Pancasila dan NKRI sebagai dasar dan bentuk negara harus bekerja keras untuk menghalanginya. Misalnya ungkapan “NKRI harga Mati” yang dikumandangkan oleh para Kyai NU di seluruh Indonesia.

Lembaga pendidikan keagamaan juga merasakan dampak yang luar biasa terkait dengan konsep khilafah. Jika selama ini persoalan khilafah tersebut menjadi bagian dari kajian fiqih, maka diupayakan agar diajarkan di Sejarah Kebudayaan Islam saja. Fiqih yang selama ini menggunakan teks khilafah sebagai bagian dari pembahasannya tidak lagi harus membahasnya. Cukup melalui Sejaran Kebudayaan Islam. Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini memiliki kurikulum fiqh dan juga membahas tentang khilafah juga harus merevisinya.

Bahkan, tidak hanya pembelajaran tentang jihad dan khilafah saja, bahkan soal-soal ujian yang di dalamnya terkait dengan soal ujian tentang jihad dan khilafah juga harus direvisi atau dibuang. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaaan, Dr. Umar, bahwa seluruh soal yang terdapat ungkapan tentang jihad dan khilafah harus ditarik. Surat yang dikeluarkan tanggal 4 Desember 2019 tersebut menandai upaya Kemenag untuk semakin memantapkan Gerakan Moderasi Beragama dan Menanggulangi Radikalisme.

Memang harus diakui bahwa akhir-akhir ini banyak ditemui di lapangan tentang soal-soal yang terkait dengan khilafah dan jihad yang justru memperkuat posisi khilafah dan jihad dalam konteks mendirikan negara Islam. Dan seringkali Kemenag kedodoran menghadapi persoalan tersebut. Makanya, kehadiran SE tersebut tentu harus dimaknai sebagai upaya preventif dalam menghadapi masalah jihad dan khilafah.

Khilafah memang menjadi salah satu bahasan di dalam ilmu fiqih, dan hal ini merupakan warisan atau legacy para ulama di masa lalu, yang tentu memiliki pandangan bahwa persoalan khilafah dan jihad merupakan bagian tidak terpisahkan di dalam sejarah umat Islam di masa lalu. Selalu ada konteks sosial dan latar kultural dan politik yang mendasari mengapa jihad dan khilafah menjadi bahasan di dalam ilmu fiqih. Selama ini ilmu fiqih dijadikan pedoman di dalam melakukan tindakan keagamaan, dan dihadirkan oleh para ulama yang otoritatif dalam bidangnya.

Oleh karena itu, di dalam proses pengajaran fiqih tentang bab al jihad dan bab al khilafah, harus diajarkan oleh ahlinya yang tidak memihak untuk mendirikan khilafah atau mengajarkan mendirikan khilafah, sesuai dengan tafsir yang dianggap benar sendiri. Jadi factor pengajar menjadi sangat penting agar pembelajaran jihad dan khilafah tidak melenceng dari rel kebangsaan yang selama ini sudah menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia.

Pengajaran khilafah dalam fiqih justru untuk memberikan pemahaman tentang latar sosial, budaya dan politik yang berkembang di masa lalu, dan bagaimana kekhalifahan di masa sekarang. Era sekarang sebagai pasar raya tafsir agama dan praktik keagamaan termasuk praktik penyelenggaraan negara tentu harus dijelaskan berbasis pada sumber-sumber otoritatif dan empiris dimaksud. Dengan demikian, pengalihan mata ajaran jihad dan khilafah hanya melalui Sejarah Kebudayaan Islam justru akan menghilangkan makna latar sosial, kebudayaan dan politik dan agama, sebagaimana pandangan para ulama di masa lalu dan juga ulama di masa sekarang.

Rasanya yang sungguh lebih penting adalah menghadirkan pembelajaran tentang Islam yang ramah, Islam yang toleran, Islam yang menghargai kemanusiaan, Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Oleh karena itu konten kurikulum harus direvisi untuk menghadirkan wajah Islam yang moderat, yang mengajarkan penghargaan terhadap Tuhan, Manusia dan alam seluruhnya.

Dan saya kira Kemenag sudah melakukannya dengan program pembelajaran ISRA atau Islam rahmatan lil ‘alamin. Inilah yang seharusnya diperkuat dan diberpihaki oleh semuanya, pemerintah (baca Kemenag) dan juga institusi pendidikan baik di bawah Kemenag, ataupun di Kemendikbud. Rasanya perlu kerja yang lebih sinergik antar kementerian atau lembaga yang di dalamnya terdapat proses transformasi pendidikan.

Wallahu a’lam bi al shawab.

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (2)

JIHAD, KHILAFAH DAN HIJRAH (2)

Kata yang selalu menjadi viral melalui media sosial adalah khilafah. Kata ini juga menjadi mantram suci bagi sekelompok orang untuk memperjuangkannya. Di antara yang vocal adalah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Selain tentu ada beberapa organisasi yang muncul belakangan pasca MMI menjadi redup, misalnya Jamaah Ansharud Daulah (JAD) dan juga Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Keempatnya dianggap sebagai organisasi yang memiliki agenda untuk mendirikan khilafah di Indonesia.

Khilafah adalah khazanah istilah di dalam Islam, bahkan juga menjadi bahasan para ulama di dalam ilmu fiqih, dan juga sejarah Islam. Pasca wafatnya Rasulullah Muhammad saw., maka para penggantinya—Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Utsman dan Sayyidina Ali—dikenal sebagai khalifah Islam, yang memperoleh sebutan Khulafaur Rasyidin. Pasca terbunuhnya Sayyidina Hussein di Padang Karbala, maka muncullah kekhalifahan Muawiyah, dan lalu muncul Kekhalifahan Abbasiyah dan terus sampai ke kekhilafahan Turki Ustmani, kekhilafahan Fathimiyah di Mesir dan seterusnya.

Khilafah adalah istilah yang secara empiris pernah ada dan menjadi pembahasan secara mendalam di kalangan para fuqaha. Secara historis, khilafah merupakan realitas empiris di dalam Islam dan dalam kurun waktu yang panjang sesuai dengan sejarah perkembangan dan pengembangan umat Islam. Sejarah kekhalifahan di dalam Islam juga memiliki makna negative dan positif. Dalam konteks negative, maka di dalam kekhilafahan juga terjadi peperangan atau pertempuran untuk merebut atau mempertahankan kekhalifahan dimaksud, dan secara positif kekhalifahan juga menghasilkan peradaban yang sangat masyhur dengan berbagai temuan inovatif dalam ilmu pengetahuan. Ada sangat banyak nama masyhur sebagai penemu dalam berbagai ilmu pengetahuan, baik dalam bidang filsafat, sejarah, sosiologi, kedokteran, fisika, matematika, kimia, biologi dan sebagainya. Sejarah tidak selalu dengan senyum dan tertawa, akan tetapi juga dengan kesedihan dan air mata duka.

Hampir seluruh teks tentang fiqih membahas tentang jihad dan khilafah. Makanya, dua kata ini sangat dikenal di kalangan ahli kitab kuning, karena memang menjadi bahasan penting di dalam ilmu fiqih. Di dalam konteks ini, memang terdapat ketidaksepakatan para ahli fiqih mengenai bentuk kekhilafahan dimaksud. Dalam sejarah Islam, juga terdapat variasi mengenai system kekhilafahan. Makanya, di Timur Tengah yang secara tegas menjadikan Islam sebagai dasar negara, namun di dalam praktik penyelenggaraan negara juga bervariasi, ada yang menggunakan system monarkhi, ada yang menggunakan system republic dan ada yang mempraktikkan system teodemokratis. Semuanya tentu benar sesuai dengan ijtihad para founding fathers negeri-negeri tersebut. Apakah kekhalifahan di Arab Saudi yang mempraktikkan system kerajaan lebih baik dari model jumhuriyyah di Mesir atau system teodemokrasi di Iran? Jawabannya tentu adalah relatif, tergantung pada kesepakatan para pemimpin negara dan rakyatnya.

Khilafah di dalam wacana Islam di Indonesia justru dimaknai sebagai “lawan” negara. Khilafah dibenturkan dengan kekuasaan pemerintah yang absah, dalam hal ini adalah NKRI berdasarkan atas Pancasila. Mereka yang mengusung konsep khilafah menganggap bahwa “hanya dengan khilafah semua masalah bangsa ini akan bisa diselesaikan”. Pemikiran otopia semacam ini yang dijejalkan kepada generasi muda Indonesia, sehingga mereka mengikuti program dengan agenda mendirikan negara khilafah atau daulah Islamiyah sebagaimana yang mereka cita-citakan.

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia secara umum, bahwa khilafah merupakan produk wacana yang dihasilkan oleh kaum radikalis, yang memang mencita-citakan berdirinya negara Islam di Indonesia. Kekuatan media sosialnya sangat luar biasa kerena didukung oleh anak-anak muda dengan tingkat literasi media sosial yang hebat, sehingga berkemampuan untuk menarik simpati anak-anak muda berbakat dan pintar. Makanya pada waktu deklarasi negara khilafah di IPB juga mendapat dukungan dari ratusan mahasiswa lintas perguruan tinggi.

Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa “Indonesia darurat radikalisme”. Dan di antara yang menjadi perhatian adalah keinginan mereka untuk mendirikan khilafah atau daulah Islamiyah tersebut. Dan yang membuat pemerintah harus merespon secara mendasar adalah kebanyakan anggotanya atau simpatisannya adalah generasi muda, khususnya para mahasiswa. Makanya, pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk aware terhadap masalah keinginan untuk mendirikan khilafah Islamiyah tersebut.

Berbasis pada wacana khilafah adalah produk kaum radikalis, maka kata khilafah menjadi agenda yang sungguh-sungguh dianggap membahayakan, dan kementerian terkait juga harus merespon dengan cara yang sangat serius. Tidak hanya BNPT yang harus terlibat di dalam upaya deradikalisasi, akan tetapi seluruh kementerian dan lembaga.

Kementerian Agama merespon hal ini dengan program moderasi beragama, yang diharapkan menjadi muara bagi seluruh program kemenag. Apapun lembaga atau institusinya, maka ujung akhir programnya adalah perubahan mindset agar menjadi moderat dalam beragama.

Dan program ini saya kira sudah sangat “share” di kalangan para pejabat Kemenag di pusat maupun daerah, khususnya di institusi pendidikan. Di dalam kerangka membangun upaya untuk melakukan moderasi beragama juga harus direspon di dalam kurikulum pendidikan, terutama madrasah bahwa kata jihad dan khilafah harus diredusir di dalam sejarah kebudayaan Islam dan bukan pada fiqih.

Wallahu a’lam bi al shawab.