• June 2026
    M T W T F S S
    « May    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

SATU PERSEN PENGUASA EKONOMI DUNIA (2)

Sebenarnya ketidaksetaraan ekonomi itu sangat membahayakan bagi keberlangsung kehidupan sosial. Jika negara terus mengembangkan “rent seeking” sebagai instrumen perekonomian, maka yang diuntungkan hanyalah kalangan satu persen saja sedangkan yang 99 persen sisanya dalam keadaaan sebaliknya. Praktik “rent seeking” ternyata juga terus berlangsung hingga saat ini.

Ketidaksetaraan ekonomi bukan hanya cerita Amerika Serikat saja, akan tetapi nyaris di seluruh dunia. Amerika Latin, Eropa, Afrika dan juga di Asia. Sebagai akibat ketidaksetaraan ekonomi akan berakibat terhadap instabilitas sosial dan dampak ikutannya. Ketidakmerataan pendapatan dan kesejahteraan, tentu terkait dengan pengaruh kebijakan politik dan ekonomi.

Amerika sesungguhnya sudah menerapkan kebijakan. Di antara upaya yang dilakukan adalah dengan penguatan ekonomi berbasis pada penerapan teknologi informasi, meskipun juga belum memberikan harapan sebab sistem baru ini juga tetap dikuasai oleh para pemodal, kemudian deregulasi untuk mengurangi instabilitas di Amerika termasuk beberapa negara lainnya. Melalui deregulasi ini maka tumbuh korporasi, khususnya sektor finansial, dan peningkatan kesejahteraan. Namun belum optimal. Jadi, melalui kekuasaan sebenarnya pemerintah memiliki power untuk mendorong semakin rendahnya gini rasio.

Semakin tinggi ketidaksetaraan akan menjadikan semakin sedikit efisiensi dan ekonomi produktif. Selain itu juga menyebabkan rendahnya investasi publik, dan tertutupnya potensi masyarakat yang dapat dikembangkan. Sistem ekonomi yang terdistorsi seperti rent seeking dan finansialisasi juga menyebabkan semakin sedikitnya regulasi yang baik di bidang ekonomi.

Kemudian muncul teori gelombang efiensi dan alienasi. Semakin besarnya inekualitas di dalam masyarakat akan menyebabkan semakin besarnya reward yang bercorak privat dan semakin sedikitnya penghargaan sosial dan karena itu akan membuat sulit pemerintah untuk menyusun kebijakan ekonomi yang baik. Secara riil bahwa inekualitas dapat menyebabkan sulitnya pertumbuhan ekonomi dan efisiensi dan kesejahteraan masyarakat.

Para ahli ekonomi banyak berbicara pentingnya pendapatan relatif dan deprivasi relatif. Yang dibutuhkan oleh masyarakat bukan hanya pendapatan riil akan tetapi juga pendapatan relatif yang lainnya. Dan pendapatan relatif bagi negara maju tentu lebih tinggi dibandingkan dengan negara berkembang. Sebagaimana hipotesis Keynesian, bahwa dalam ribuan tahun, manusia bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, akan tetapi sekarang di era revolusi industri maka yang dibutuhkan lebih dari yang dikerjakan. Oleh karena itu, jika pemerintah gagal dalam menciptakan kesejahteraan yang berkeseimbangan, maka seharusnya bisa menciptakan peluang yang berkeseimbangan.

Jika negara tidak bisa menciptakan kesejahteraan dan terus terjadi inekualitas, maka demokrasi juga dalam bahaya. Pasca resesi besar, sebenarnya terdapat keinginan bahwa akan terjadi perubahan sistem politik di negara-negara barat yang dapat bekerja secara optimal. Namun kenyataannya juga tidak terjadi. Realitas empiris ini yang kemudian merusak proses politik demokratis. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kepercayaan, ketiadaan kesetaraan dan kekecewaan, ketidakperacayaan dan kekecewaan pada media, ketiadaan pemberdayaan, dan sebagainya.

Demokrasi sebenarnya ditentukan oleh one man one vote, namun selalu saja yang memenangkannya adalah yang tergolong satu persen dan kemudian kebijakan pemerintah juga “lebih” menguntungkan satu persen. Demokrasi juga jangan menjadi alat manipulasi persepsi publik tentang kesederajatan dan keadilan tanpa dapat dibuktikan secara nyata kehadirannya. Jika hal ini yang terus terjadi maka sesungguhnya demokrasi akan menjerumuskan kepada kehancurannya sendiri. Dengan demikian yang diperlukan adalah membuat keseimbangan kesejahteraan, membenahi regulasi agar memihak kepada mayoritas publik dan membuat kebijakan yang bersearah dengan kebutuhan publik.

Yang dibutuhkan adalah justice for all. Regulasi yang dirumuskan oleh para aparatus kebijakan publik harus mengarah pada bagaimana menciptakan nuansa keadilan untuk semua. Hanya saja yang juga terjadi adalah tetap dikuasainya kebijakan makro ekonomi dan bank sentral oleh satu persen. Dan akibatnya adalah kebijakan ekonomi tidak digunakan untuk melayani ekonomi nasional sebagaimana seharusnya yang diperlukan akan tetapi tetap saja didesain untuk melayani sektor keuangan dan kepentingan lain dari mereka yang disebut sebagai top satu persen.

Amerika Serikat sebagai kiblat sistem ekonomi kapitalis yang sering mendengungkan bahwa sistem ini adalah sistem yang terbaik, ternyata tidak dapat melepaskan borok sistem kapitalis yang justru menghasilkan ketidaksetaraan ekonomi, di mana satu persen menguasai ekonomi nasional dan 99 persen lainnya sebagai kelompok yang termarginalisasikan.

Jadi, sistem ekonomi kapitalis bukanlah menjadi solusi atas tata ekonomi dunia yang adil dan berkesetaraan. Dan yang seperti ini bukan hanya Amerika Serikat sebagai kiblat sistem ekonomi kapitalis akan tetapi juga beranak pinak pada negara lain yang menerapkan sistem ekonomi kapitalis.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

 

SATU PERSEN PENGUASA EKONOMI DUNIA (1)

Nama Joseph Eugene Stiglitz tentu tidak asing bagi kaum akademisi tanpa memandang harus ahli ekonomi. Nama ini sangat fenomenal, khususnya dalam bidang ekonomi karena beliau pernah mendapatkan Nobel Memorial Prize in Economic Science, tahun 2001 yang lalu. Di dalam dunia ekonomi dia dianggap sebagai vokalis karena melalui teriakannya yang sangat “nyaring” dia menyatakan tentang betapa dahsyatnya kekuasaan satu persen para konglomerat terhadap dinamika dan perkembangan ekonomi.

Saya mengenal nama ini dengan cukup baik ketika mengikuti Pendidikan dan Latihan Kemimpinan Tingkat I (diklatpim I) di Jakarta tahun 2011 yang lalu. Ada suatu sessi khusus yang membahas mengenai bagaimana Stiglitz menyuarakan kepemimpinan ekonomi di bawah kendali orang-orang yang tergolong satu persen. Sebagai bukan ahli ekonomi tentu saja saya tidaklah begitu perhatian, namun dengan dua buku yang diterbitkannya, “The Price of Inequality, How Today’s Divided Society Endanger Our Future” (2012) dan “Great Divided, Unequal Societies and What Can We Do About Them” (2015), akhirnya memaksa saya untuk membuka lagi buku tersebut dan mencoba menuliskannya secara ringkas tentang “apa dan bagaimana” pandangannya tentang satu persen dimaksud. Memang bukan buku baru, tetapi tidak ada salahnya kita buka kembali lembaran-lembaran penting pemikirannya tentang “Kuasa Satu Persen” tersebut.

Buku The Price of Inequality, merupakan puncak pemikirannya bahwa perekonomian Amerika Serikat ternyata dikuasai oleh satu persen penduduknya, dan di sekitar tahun 2011 terdapat tiga issue penting, bahwa sistem pasar ternyata tidak bisa membangun efisiensi, sistem politik tidak mampu mengoreksi kegagalan pasar dan sistem politik dan ekonomi berlaku tidak fair. Tiga hal ini yang menyebabkan terjadinya berbagai protes di kalangan generasi muda di berbagai negara, seperti di Tunisia, Mesir dan juga Amerika sendiri. Tiga aspek ini yang kemudian menyumbang terhadap inekulitas kehidupan masyarakat.

Di Amerika slogan yang nyaring adalah “we are the 99 percent”. Berbagai protes ini dipicu oleh kenyataan bahwa betapa sulitnya mencari pekerjaan di kalangan generasi muda, dan betapa ketidakadilan dan ketidaksamaan itu terjadi di kalangan masyarakat. Satu persen penduduk kaya menguasai sistem perekonomian Amerika, dan 99 persen lainnya adalah orang-orang yang “kurang” beruntung. Sistem kapitalis telah menghasilkan ketidakseimbangan ekonomi tersebut. Bisa dibayangkan bahwa 0,1 persen dari keluarga kaya itu memiliki kekayaan 220 kali lipat dari rerata 99 persen. Lalu 10 persen memiliki kekayaan lebih dari sepertiga kekayaan negara. Dan berdasarkan data tahun 2002-2007, bahwa top satu persen memiliki pendapatan lebih dari 65 persen total income negara. Perhatikan data tahun 2007, income satu persen setelah dipotong pajak, ternyata kekayaannya sebesar 1,3 Millions dolar, sementara 20 persen dibawahnya hanya 17,800 dollar. Top satu persen menerima dalam satu minggu sebesar lebih besar dibanding penghasilan 40 persen dalam setahun. Dan yang top 0,1 persen menerima pendapatan sehari dan setengah hari lebih besar dibanding 90 persen pendapatan setahun. Dan kekayaan 20 persen ternyata lebih besar dibanding 80 persen di bawahnya.

Ketidaksetaraan Amerika bukanlah sesuatu yang terjadi tanpa design yang dilakukan oleh negara yang disebut sebagai “rent seeking” ialah kebijakan pemerintah untuk semakin membesarkan yang besar dan mengerdilkan yang kecil. Termasuk dalam pengertian “rent” adalah monopoli keuntungan dan monopoli ekonomi. Di dalam konteks ini adalah menciptakan monopoli berkelanjutan. Dan sebagaimana yang diketahui bahwa rent seeking ini menjadi salah satu pendorong munculnya ketidaksetaraan masyarakat. Hukum ekonomi sebenarnya universal akan tetapi dalam pertumbuhan ekonomi Amerika ternyata merupakan kasus yang khusus. Pertumbuhan ketidakmerataan itu juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan pajak dan pendidikan gratis tidak setara dengan ketentuan kebutuhan tenaga skill, sehingga mereka yang tidak memiliki kemampuan ini terpaksa tidak memiliki akses dalam bekerja.

Melalui sistem ekonomi pasar, ternyata justru membawa dampak pergerakan ekonomi dari bawah ke atas dan bukan sebaliknya. Triple down effect tidak terjadi dan akibatnya kesenjangan (Gini Ratio) makin menganga dan ketidaksetaraan juga semakin membesar.

Selain rent seeking yang menjadi penyebab inekualitas, maka lainnya adalah kekuatan pasar. Pemerintah menentukan terhadap kekuatan pasar melalui norma dan institusi sosial, yang ternyata dikendalikan oleh satu persen di atas, sehingga norma atau institusi sosial tersebut ujung akhirnya adalah untuk menguntungkan satu persen juga. Oleh karena itu sesungguhnya pemerintah tetap memiliki fungsi untuk mengatur dinamika pasar, hanya saja jika norma dan institusi sosial yang diciptakannya itu memberikan perlindungan kepada 99 persen, yang berslogan ”we are the 99 percent”.

Wallahu a’lam bi al shawab.

PERSPEKTIF SOSIOLOGIS RESOLUSI KONFLIK (2)

Secara konseptual, para ahli memiliki pandangan mendasar tentang resolusi konflik. Ada nama yang sangat dikenal di dalam dunia resolusi konflik adalah Johan Galtung dengan bukunya yang sangat terkenal dan sudah diterjemahkan di dalam Bahasa Indonesia berjudul “Studi Perdamaian, Perdamaian dan Konflik Pembangunan dan Peradaban (2003)”. Buku ini menjadi rujukan bagi para penggiat resolusi konflik di dunia, tidak terkecuali aktivis di Indonesia. Galtung memperkenalan tentang “konsep segitiga” yaitu kontradiksi, sikap dan tabiat.

Kontradiksi hampir menyelimuti kehidupan manusia atau masyarakat. Banyak dijumpai di dalam relasi sosial yang di dalamnya terdapat kontradiksi antara nilai yang dijadikan pedoman dengan kenyataan sosial kultural dan struktur. Contoh yang paling nyata adalah mengenai perilaku politik, maka didapati gap antara nilai politik yang adiluhung yaitu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat atau artikulasi kepentingan publik dengan cara-cara yang bermoral, namun kenyataannya banyak yang terjadi pertentangan. Lalu timbul istilah politik itu kotor. Politik diwarnai dengan uang, abuse of power, benturan kepentingan dan sebagainya.

Kemudian, muncul sikap yang terkait dengan modalitas kontradiksi tersebut. Sikap tersebut berupa kehendak, pikiran atau emosi untuk melawan kesenjangan antara kenyataan dengan nilai tersebut. Di dalam konteks ini, maka seseorang bisa saja mempengaruhi orang lain bahkan masyarakat agar memiliki kesamaan dalam sikapnya. Pada akhirnya, kemudian muncul tindakan perlawanan terhadap apa yang dianggapnya sebagai bagian dari kesenjangan dimaksud. Tindakannya dapat berupa perlawanan atau konflik dan bisa juga berupaya untuk melakukan resolusi konflik. Jika yang dilakukan yang ke dua, maka tentu akan memiliki makna positif, sama halnya jika yang dilakukan adalah tindakan melawan, maka yang dihasilkan adalah perilaku negatif. Namun di dalam realitas sosial, resolusi konflik dapat dilakukan setelah terjadi konflik baik berskala sempit maupun luas.

Kekerasan memiliki dua konsep, yaitu kekerasan simbolik dan kekerasan aktual. Kekerasan simbolik biasanya merupakan kekerasan yang berada di ruang-ruang tertutup, meletup-letup tetapi tidak berwujud kekerasan yang mengedepan. Kekerasan ini berada di dalam simbol-simbol perlawanan, seperti menggunakan bahasa, tradisi atau kebudayaan. Kita mungkin masih ingat dengan bagaimana Orang Samin melawan kekuasaan dengan bahasa-bahasa dan tradisi-tradisi yang mereka ciptakan. Contoh lain adalah kekerasan simbolik untuk melawan Pak Harto di era Orde Baru yang dilakukan oleh sejumlah intelektual melalui Forum Demokrasi atau lainnya. Mula-mula di ruang-ruang diskusi, ruang pertemuan atau rapat-rapat, kemudian menyebar berskala luas.

Kekerasan aktual adalah kekerasan yang berupa tindakan nyata dan menghasilkan tindakan saling melawan. Kekerasan simbolik dalam waktu lama bisa juga menjadi kekerasan aktual. Sebagai contoh adalah penjatuhan kekuasaan otoriter Pak Soeharto selama 32 tahun. Mula-mula adalah kekerasan simbolik tetapi kemudian berskala massif, tindakan demontrasi massal, penembakan aktivis dalam aksi unjuk rasa dan berakhir dengan kekerasan fisik yang berujung pada kejatuhan Presiden Soeharto tahun 1998. Lalu dimulailah era baru Orde Reformasi, yang terus berjalan sampai sekarang, dan ditindaklanjuti dengan demokrasi langsung dan reformasi birokrasi.

Jika terjadi kekerasan, maka yang akan muncul berikutnya adalah “spiral kekerasan”. Kebencian Orang Palestina terhadap Israel tidak akan berhenti sampai kapanpun, karena kekerasan itu telah memasuki kawasan “spiral kekerasan” dimaksud. Bisa dibayangkan ada seorang pemuda, yang telah kehilangan kedua orang tuanya karena perilaku state terrorism yang dilakukan oleh Israel, maka dia akan memendam bara api kebencian yang kapan saja bisa meletup dengan tindakan kekerasan. Disinilah spiral kekerasan itu berlangsung.

Di dalam kerangka membangun resolusi konflik, maka ada beberapa konsep yang digunakan yaitu: melakukan intervensi konflik, yang menggunakan gerakan menciptakan perdamaian (peace making). Untuk membangun perdamaian, maka perdamaian itu harus didesain. Harus ada intervensi dari pihak ketiga yang tidak terlibat di dalam konflik dan berposisi netral. Para pihak yang sedang melakukan konflik pasti akan membaca bagaimana netralitas orang atau kelompok yang melakukan intervensi ini. Kemudian menjaga perdamaian (peace keeping). Aksi perdamaian hanya akan bisa dilakukan jika dua atau lebih yang berkonflik itu sudah melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan berdamai. Satu contoh yang menarik adalah yang dilakukan oleh Pak HM. Yusuf Kalla pada waktu menjadi negosiator perdamaian antara GAM dengan Pemerintah RI. Negosiasi ini dilakukan di Finlandia untuk menjaga netralitasnya. Negosiasi ini menghasilkan kesepakatan, salah satu di antaranya untuk menjadikan Aceh sebagai wilayah otonomi khusus, Nangroe Aceh Darusalam (NAD) dengan berbagai konsekuensinya.

Tindakan berikutnya adalah mengelola konflik (conflict management). Melalui upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak (dua atau tiga kelompok yang konflik dan pihak pendamai), maka diupayakan untuk menemukan solusi berbasis pada keinginan untuk berdamai. Tentu saja di sini sudah ada kesepakatan dari berbagai pihak untuk saling menerima di antara perbedaan yang terjadi. Di dalam konteks ini bisa menggunakan konsep manajemen modern, meliputi plan, do, check, action (PDCA). Perlu disusun program kebersamaan, bekerja bersama, melakukan pengecekan bersama, dan aksi bersama.

Berikutnya adalah pembangunan perdamaian (peace building). Tahap akhir ini merupakan upaya untuk membangun perdamaian berbasis pada sikap dan tindakan untuk melakukan usaha bersama berbasis resolusi konflik. Di dalam konteks ini, maka yang dilakukan adalah membangun masyarakat berbasis pada kebutuhan (need assesment), memilih alternatif bersama untuk merumuskan progran yang relevan, dan bekerja bersama untuk membangun masyarakat.

Untuk kepentingan resolusi konflik, maka dibutuhkan negosiator yang hebat, kemampuan untuk berbagi masalah dan keinginan untuk menyamakan kesepahaman, dan kesepahaman untuk bekerja sama. Jika menggunakan konsepsi kerukunan umat beragama, maka kemampuan untuk membangun toleransi, membangun kesetaraan dan kemampuan bekerja sama. Resolusi konflik bukanlah perkara mudah tetapi selalu ada peluang untuk menyelesaikan. Every problem there is a solution.

Wallahu a’lam bi al shawab.

PERSPEKTIF SOSIOLOGIS TENTANG RESOLUSI KONFLIK (1)

Secara teoretis, konflik selalu berdampingan dengan konsensus. Maksudnya, bahwa di dunia ini ternyata tidak hanya eksis konsensus sosial tetapi juga konflik sosial. Secara historis, masyarakat di dunia selalu berada di dalam dua kondisi tersebut, jika tidak terjadi keteraturan sosial, maka akan terjadi konflik sosial. Di belahan dunia selalu terdapat keteraturan sosial dan juga konflik sosial. Di dunia Timur Tengah nyaris selalu terjadi konflik sosial, namun di Indonesia nyaris sempurna terjadi keteraturan sosial.

Bahkan negara-negara lain menyatakan bahwa untuk belajar kerukunan umat beragama maka datanglah ke Indonesia. Hal ini menggambarkan bahwa kerukunan umat beragama sebagai basis utama keteraturan sosial memang sungguh Indonesia menjadi contohnya. Di antara salah satu poin dari pertemuan tokoh-tokoh agama dunia di Vatikan dinyatakan bahwa Indonesia adalah contoh kerukunan umat beragama. Di dalam konteks ini, maka Afghanistan bahkan Mesir belajar ke Indonesia dalam mengelola demokrasi dan kerukunan umat beragama.

Kita bersyukur bahwa masyarakat Indonesia ini meskipun sangat heterogin atau plural dan multikultural, akan tetapi semangat kebersamaannya luar biasa. Ada pepatah atau kearifan lokal yang terus terjaga hingga sekarang, sehingga ketika terjadi kontestasi atau konflik maka mereka dapat diingatkan kembali dengan kearifan lokal tersebut. Misalnya “pela gandong” atau “satu tungku tiga batu”, dan sebagainya.

Secara konseptual, memang konflik merupakan ciri masyarakat dunia, yang memang di dalamnya terdapat berbagai perbedaan pendapat, rivalitas dan bahkan konflik. Para ahli di bidang ilmu sosial, misalnya Karl Marx menyebut bahwa konflik itu berbasis pada kelas sosial di dalam masyarakat, yang disebutnya sebagai economic determinant, bahwa konflik disebabkan oleh faktor ekonomi. Antara kelas proletar dan borjuis berada di dalam ruang konflik, yang tidak mudah diselesaikan. Sementara itu, Dahrendorf menganggap bahwa konflik disebabkan oleh otoritas yang melekat pada masyarakat tersebut. Konflik otoritas banyak dijumpai di dalam masyarakat. Konflik kewenangan misalnya di dalam organisasi sosial kemasyarakatan, birokrasi dan juga negara. Bahkan juga otoritas keagamaan. Lain halnya dengan Lewis Coser yang melihat bahwa konflik ternyata juga fungsional, sebab konflik dapat menyebabkan integrasi sosial. Konflik menjadi fungsional di saat masyarakat berlomba-lomba untuk melakukan penguasaan sumber daya ekonomi, manusia dan lainnya.

Dengan demikian, konflik dalam suatu masyarakat dapat disebabkan oleh faktor ekonomi, sebagaimana yang pernah dilihat di Eropa oleh Marx, lalu faktor politik dan ideologi, misalnya di Eropa antara Jerman Barat dan Jerman Timur, rivalitas Amerika Serikat dan Uni Soviet di masa lalu, dan sebagaimana dilihat di dalam konflik  di Indonesia pada awal Kemerdekaan. Faktor politik bisa juga dikaitkan dengan faktor ideologis, misalnya dalam perebutan penempatan ideologinya untuk bangsa di seputar Sidang Konstituante pasca Pemilu 1955, kemudian faktor agama sebagaimana yang terjadi di beberapa negara di Timur Tengah, misalnya antara kelompok Syiah dan Sunni di Iraq, dan sebagainya.

Namun demikian sebenarnya nyaris jarang ada faktor tunggal penyebab konflik sosial. Faktor-faktor ekonomi, politik, ideologi dan agama itu bisa saja menyatu menjadi faktor-faktor yang saling terkait. Dalam kasus ISIS di Iraq dan Syria, ternyata faktor-faktor tersebut berkait kelindan. Banyak orang terkecoh bahwa perang di ISIS itu adalah “Perang Agama”, padahal sesungguhnya adalah perang untuk memperebutkan wilayah, kekuasaan politik dan penguasaan ekonomi berbasis minyak. Kelompok ISIS ingin menguasai lahan-lahan ekonomi ini dan tentu saja harus berbenturan dengan penguasa-penguasa di negara tersebut. ISIS di dalam media sosial, menyatakan bahwa perang yang dilakukan adalah “Perang Agama” atau “Jihad di Jalan Allah”. Anehnya, ada banyak orang yang terbujuk rayu propaganda ISIS ini sehingga harus ikut datang di Iraq dan Syria untuk berperang melawan rezim penguasa yang dianggap “thagut-thagut” yang berjuang bukan di jalan Allah.

Memang harus diakui bahwa agama sering dijadikan sebagai faktor penguat antar konflik, sebab sebagaimana proposisi Coser, bahwa konflik dapat memperkuat identitas, dan konflik juga menjadi intens di kalangan elit kelompok atau masyarakat. Lalu, agama memiliki dan menjadi sentimen yang paling akurat dan dahsyat. Sebagai sesuatu yang ultimate consern, maka agama memiliki dimensi keyakinan akan kebenaran yang mutlak, sehingga jika kemutlakan tersebut dilawan atau diganggu, maka akan menumbuhkan sentimen dan kemarahan yang luar biasa. Makanya di manapun konflik dibumbui oleh agama atau berbasis nuansa keagamaan maka konflik tersebut pasti akan berjalan lama dan rumit.

Di zaman pertengahan, misalnya Perang Salib yang berjalan 100 tahun, Perang antara Islam dan Nasrani di Spanyol, Portugal dan negara Eropa lainnya. Hal ini juga yang kita lihat di Chechnya, Iraq dan Syria, Etiopia, serta beberapa negara di Afrika. Namun sekali lagi bahwa perang tersebut sesungguhnya tidak hanya faktor agama, bahkan agama menjadi penguat saja, sebab hakikat konflik sesungguhnya berbasis pada multifaktor yang bergerak secara sistemik dan dinamis.

Kita tentu bersyukur meskipun riak-riak masyarakat Indonesia dalam bentuk konflik itu juga ada, namun bukanlah konflik yang bertahan lama dan berskala besar. Salah satu keuntungannya bahwa konflik itu bisa dilokalisasikan dalam wilayah yang terbatas sehingga memungkin peluang untuk melakukan “resolusi konflik”.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

AGAMA DI RUANG DOMESTIK (5)

Tidak hanya rakyat yang panik dalam menghadapi wabah virus corona, akan tetapi juga pemerintah. Tidak hanya Indonesia yang panik akan tetapi seluruh dunia panik menghadapi makhluk yang sangat kecil, mikroba virus corona.

Sekarang ini hanya Cina yang sudah merasa bebas dari wabah ini, karena kebijakan lock down terhadap Kota Wuhan selama virus mewabah, sehingga nyaris tidak ada kota-kota lain di Cina yang terkena wabah ini. Beijing sebagai pusat pemerintahan aman, demikian pula Shanghai sebagai pusat perdagangan juga aman. Nyaris seluruh kota-kota di Cina aman dari wabah mematikan ini.

Sebagai negara dengan Sistem Komunis tentu sangat mudah untuk memberlakukan kebijakan pusat untuk seluruh daerah. Begitu juga rakyat juga patuh terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintahnya. Sistem pemerintahan komunis efektif untuk kepentingan mendesak seperti ini. Dengan kebijakan lock down Wuhan, maka rakyat diisolasi dengan sangat ketat, dan akhirnya hanya Wuhan saja yang terkena dampak virus ini dan tidak dengan kota lain.

Sungguh fantastis Cina menyelesaikan urusan covid-19, sehingga dengan jumawa menawarkan jasa ke pemerintah Italia, mengekspor obat ke Indonesia, dan juga mengajari dunia tentang bagaimana melawan covid-19. Bahkan ada sekelompok orang yang menganalisis bahwa Cina sudah memenangkan Perang Dunia ke 3, tanpa letupan senjata. Dan secara ekonomis, Cina juga meraup keuntungan karena produk-produk perusahaannya, seperti: obat chloroquine untuk mengatasi virus corona, masker, APD, dan bahkan produk makanan yang tahan lama, khusus bagi yang diisolasi secara ketat.

Hari-hari ini kita sedang mengalami upaya untuk mencegah penyebaran virus corona, meskipun kurang tegas. Coba bayangkan untuk menentukan daerah mana yang akan dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ternyata sangat birokratis, mulai dari usulan pimpinan daerah, pembentukan tim, pengkajian sampai baru penentuan keputusan. Mengapa tidak dipercayakan kepada pemda yang pasti sudah tahu kondisi daerahnya untuk kemudian ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Surabaya yang sudah masuk zona merah, ternyata juga tidak segera ditetapkan sebagai wilayah PSBB, demikian pula daerah lain.

Lain halnya dengan urusan agama. Tanpa status wilayah PSBB, maka agama sudah jelas memasuki kawasan itu. NU melalui Prof. Dr. KH. Said Aqiel Siradj, MA., dan Muhammadiyah melalui Prof. Dr. KH. Haedar Nashir juga sudah menyampaikan hasil bahtsul masail atau keputusan tarjih untuk menentukan bahwa pada bulan Ramadlan, 1402 H. tidak ada lagi buka bersama, tarawih jamaah, takbir keliling dan pembagian makanan secara berkelompok. Himbauan yang seirama dengan keputusan MUI dan juga asosiasi-asosiasi keagamaan: KWI, DGI, WALUBI, Parisadha Hindu, dan MATAKIN tentang upaya physical and social distancing.

Yang menarik tentu adalah Surat Edaran Kementerian Agama RI, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Agama Fahrur Razi, tentang bagaimana beribadah di Bulan Ramadlan. Di dalam Surat Edaran, No. 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Suawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Di antara isi dari Surat Edaran tersebut adalah: “sahur dan buka di rumah ditiadakan bukber dan sahur in the road, salah tarawih secara individu atau berjamaah di rumah, membaca al Qur’an di rumah, bukber di masjid, lembaga pemerintah dan swasta ditiadakan, peringatan Nuzulul Qur’an dan tabligh akbar ditiadakan, I’tikaf di masjid ditiadakan, takbir keliling ditiadakan, pesantren kilat ditiadakan, silaturrahim bisa dilakukan melalui media sosial”. Sedangkan untuk teknik pelaksanaan shalat Id menunggu fatwa MUI.

Jika kita membaca SE Menteri Agama ini, betapa tegasnya upaya untuk mendomestikkan agama di era covid-19. Agama benar-benar dirumahkan. Agama yang selama ini dilakukan dengan gegap gempita dan hingar bingar melalui masjid, dan lainnya harus dilakukan dengan sunyi di rumah masing-masing. Para pelaku agama rasanya harus mematuhi terhadap SE Menag ini. Meskipun SE itu tidak memiliki kekuatan memaksa, namun memang penting untuk disadari bagaimana melakukan tindakan di bulan Ramadlan. Agama benar-benar harus berada di “Ruang Domestik”.

Tentu setiap peristiwa ada untung ruginya. Di saat seperti ini dipastikan media sosial, seperti TV, WA, Radio, dan lainnya akan menuai keuntungan. Rating TV tentang acara dakwah melalui TV akan meningkat, siaran radio juga akan kembali laku, dan media sosial juga akan menuai harinya. Siapa yang untung tentu adalah perusahaan dan pemilik modalnya.

Lalu siapa yang “buntung” di dalam hal ini, tentu adalah para pendakwah, imam masjid, imam mushalla, pendakwah kultum tarawih, pendakwah bukber, dan pengusaha Kelas Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM), yang selama ini meraup keuntungan dari kehadiran bulan Ramadlan. Jika selama ini umat Islam bergembira menyambut Ramadlan, maka tahun ini rasanya “hambar”. Ada banyak segmen masyarakat yang merasakan betapa “ujian” kehidupan sekarang ini luar biasa.

Tanpa keinginan untuk menyatakan bahwa virus ini dibuat atau sesuatu yang accidence, tetapi kita rasanya harus mengikuti pemikiran kaum tasawuf, bahwa setiap kejadian selalu saja sepengetahuan Tuhan, dan upayanya adalah ikhtiar dan pasrah kepada Yang Maha Hidup, Yang Maha Rahman dan Rahim dan Yang Maha Perkasa atas segala kejadian di alam makro dan mikro kosmos.

Wallahu a’lam bi al shawab.