• May 2024
    M T W T F S S
    « Apr    
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

ERANYA PROGRAM STUDI AUDIT SYARIAH (2)

ERANYA PROGRAM STUDI AUDIT SYARIAH (2)
Saya memang menunggu respon para rektor PTKN untuk pengembangan program studi Auditor Syariah ini. Oleh karena itu di dalam pertemuan para Rektor yang tergabung di dalam Forum Rektor “Persemakmuran”, yaitu para rektor yang dahulu menjadi bagian dari IAIN Cabang Sunan Ampel, yaitu IAIN Sunan Ampel Cabang Malang, IAIN Sunan Ampel Cabang Mataram, IAIN Sunan Ampel Cabang Ponorogo, IAIN Sunan Ampel Cabang Pamekasan, IAIN Sunan Ampel Cabang Jember, IAIN Sunan Ampel Cabang Tulungagung, IAIN Sunan Ampel Cabang Samarinda, dan IAIN Sunan Ampel Cabang Kediri.
Mereka berkumpul di IAIN Jember, 28/04/2018 tentu untuk membicarakan banyak hal, misalnya pengembangan akademik dan juga institusional. Saya tentu bersyukur setelah mengalami perubahan menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), maka perkembangan terus berlanjut. Tiga diantaranya sudah menjadi UIN, yaitu UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Ampel Surabaya dan UIN Mataram, sedangkan lainnya sudah menjadi IAIN. Hampir seluruh perguruan tinggi “persemakmuran” ini sudah menjadi IAIN. Suatu upaya yang luar biasa dari civitas akademika di PTKN dimaksud.
Pada kesempatan ini saya sampaikan gagasan tentang perlunya PTKN memiliki program studi Auditor Syariah. Di dalam pemikiran saya, bahwa program studi ini sangat prospektif terkait dengan pengembangan ekonomi syariah ke depan dengan berbagai variannya. Katakanlah 3 (tiga) saja yang mendasar, yaitu terselenggaranya sertifikasi halal, semakin menguatnya pengelolaan zakat, infaq dan sadaqah dan juga akumulasi dana umrah yang semakin membengkak. Belum lagi semakin banyaknya lembaga-lembaga keuangan mikro syariah dan juga usaha-usaha syariah yang memerlukan audit. Tidak bisa dianggap remeh ialah perkembangan wakaf yang terus menggeliat. Untuk kepentingan ini, saya rasakan betapa pentingnya auditor syariah dimaksud.
Berdasarkan kenyataan, bahwa audit syariah tentu berbeda dengan tim audit pada umumnya. Jika tim audit lainnya memang dipersyaratkan memahami dan memiliki kapasitas akuntasi dan manajemen keuangan secara umum serta manajemen resiko yang secukupnya, maka audit syariah juga harus memahami tentang bagaimana perspektif syariah tentang hal ini. Yang bersangkutan harus memahami hukum ekonomi syariah dan juga pengelolaan dana syariah.
Dewasa ini kita seudah memiliki lebih dari 3000 Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan juga Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta badan wakaf dan lembaga wakaf. Kita juga memiliki lebih dari 800 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan ratusan usaha-usaha syariah dan perbankan syariah. Ke depan, jumlah mereka akan bertambah seirama dengan semakin menguatnya keinginan untuk melaksanakan ibadah zakat, infaq dan shadaqah. Lalu juga akan semakin menguatnya dan berkembangnya wakaf uang dan juga usaha-usaha perwakafan, kemudian juga semakin membesarnya dana umrah serta penyelenggaraan sertifikasi halal.
Sebagaimana diketahui misalnya untuk sertitikasi halal maka dibutuhkan banyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan setiap LPH akan membutuhkan sarjana yang memiliki kemampuan untuk menjadi pemeriksa halal dari aspek agama dan juga ada banyak perusahaan yang bergerak di bidang halal dan harus memiliki penyelia halal. Jadi, semuanya membutuhkan audit halal. Makanya tentu dibutuhkan audit halal yang memiliki kapasitas dan profesionalitas di bidang jaminan halal.
Wakaf telah memasuki era baru, misalnya wakaf uang dan upaya untuk mendayagunakan wakaf produktif. Pengembangan unit-unit usaha berbasis pada pemanfaatan wakaf ke depan tentu sangat besar seirama dengan kesadaran wakaf produktif itu. Dengan luas tanah wakaf yang 4 (empat) kali luas Singapura atau 4,1 milyar meter persegi lebih, maka tentu merupakan potensi yang luar biasa. Saya berpandangan bahwa tanah dan harta benda wakaf itu raksasa tidur yang jika bangkit maka akan menggegerkan jagat ekonomi syariah dari Indonesia.
Meskipun ada masalah yang dihadapi oleh PPIU terkait dengan pemberangkatan jamaah umrah dan besaran dana yang terdapat di dalamnya, akan tetapi tidak menyurutkan minat para perindu Allah melalui ibadah umrah. Jumlah mereka semakin meningkat dari tahun ke tahun. Setiap tahun tidak kurang dari 700 ribu jamaah umrah yang berangkat ke tanah Suci. Artinya bahwa akan terdapat putaran uang yang sangat besar di dalam bisnis umrah. Makanya diperlukan audit syariah. Jika regulasi mewajibkan setiap PIU memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) auditor, 1 (satu) auditor syariah dan 1 (satu) auditor keuangan, maka dipastikan bahwa setiap penyimpangan akan dapat dinihilkan. Mereka adalah ujung tombak pengawasan bagi biro trave; haji dan umrah dimaksud.
Jika dimulai tahun depan kita bergerak untuk menyediakan tim auditor syariah ini, maka 4 (empat) tahun ke depan kita akan memulai era baru “pengawasan” berbasis keahlian atau profesionalitas yang memadai untuk kepentingan pengawasan perkembangan ekonomi syariah ini.
Program ini harus selektif di dalam memilih calon mahasiswa, sebab yang bersangkutan harus memiliki seperangkat pengetahuan yang akan menjadi basis pekerjaannya. Fiqih muamalah harus sudah dikuasi meskipun belum optimal, sehingga di dalam perkuliahan hanya membutuhkan pengayaan saja.
Saya kira program studi ini sangat prospektif dalam kerangka menyediakan tenaga siap pakai untuk kepentingan audit syariah yang sungguh dibutuhkan di masa depan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..