• May 2024
    M T W T F S S
    « Apr    
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

FIRST TRAVEL DAN PROBLEM UMRAH

FIRST TRAVEL DAN PROBLEM UMRAH
Sungguh saya merasakan betapa problem calon jamaah umrah yang seharusnya berangkat dengan menggunakan jasa Biro Travel Haji dan Umrah First Travel sungguh sangatlah menderita. Bukan hanya karena factor ketidakmungkinan mereka berangkat, akan tetapi juga kecilnya peluang uang yang disetor ke First Travel akan sulit dikembalikan.
Rasanya, persoalan yang mendera calon jamaah umrah di Indonesia ini sudah memasuki masa yang krusial, sebab peluang untuk berangkat sangat kecil bahkan nyaris tidak ada peluang untuk refund uang mereka. Nasib mereka seperti digantung oleh Biro Travel perjalanan First Travel yang pimpinan perusahaannya sudah dijadikan tersangka oleh Kepolisian ini.
Di dalam konteks ini, maka saya berulang-ulang dimintai sebagai nara sumber baik oleh media cetak maupun media televisi. Tidak dapat dihitung berapa kali saya menjadi nara sumber dari berbagai media ini. Akan tetapi problemnya tentu nyaris sama, yaitu bagaimana peran Kementerian Agama di dalam menghadapi problem tersebut.
Pagi ini, 29/08/2017, saya dijadikan sebagai narasumber tunggal oleh Metro TV dalam perbincangan di seputar Biro perjalanan Haji dan Umrah yang oleh khalayak dianggap bermasalah. Di dalam berbagai informasi ternyata ada banyak Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang mengalami masalah terkait dengan pemberangkatan calon jamaah umrah maupun jamaah haji. Bahkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mensinyalir ada sebanyak 23 Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang bermasalah berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. Daftar ini sudah dirilis oleh YLKI dan kemudian diberitakan oleh berbagai media, baik media on line, media televisi maupun media cetak.
Acara yang dipandu oleh Zilfia Iskandar ini memang sengaja menjadikan saya sebagai nara sumber tunggal terutama di dalam kerangka memperoleh gambaran tentang apa dan bagaimana langkah Kemenag di dalam menghadapi berbagai Biro Travel yang diindikasikan bermasalah. Saya sampaikan tiga hal yang merupakan ringkasan dari pembicaraan di dalam acara Prime Time Metro TV pagi ini.
Pertama, apakah memang ada biro travel haji dan umrah yang memang bermasalah? Saya sampaikan bahwa di Kementerian Agama sudah tercatat beberapa Biro Travel Haji dan Umrah yang sudah berada di dalam pengamatan apakah diperlukan pembatalan ijin operasionalnya. Berdasarkan laporan-laporan yang kita terima, bahwa beberapa Biro Travel tersebut memang gagal memberangkatkan calon jamaah umrah maupun jamaah haji. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut tentu Kemenag, melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah termasuk daftar yang akan dilakukan pencabutan ijin operasionalnya. Perlu diketahui bahwa untuk mencabut ijin operasional Biro Travel itu tentu tidak semudah membalik tangan. Akan tetapi harus dengan bukti-bukti akurat tentang pelanggaran yang dilakukannya. Kita harus menjaga agar di kala dicabut ijinnya, maka peluang mereka untuk menuntut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kemenag tidak mengalami kekalahan. Jika sekurang-kurangnya 3 (tiga) hal penyelewengan sudah dilakukan, yaitu: pengingkaran janji pemberangkatan, penelantaran jamaah dan adanya laporan masyarakat, maka sudah pasti ijin operasionalnya akan dicabut. Seperti pengalaman pencabutan ijin operasional First Travel, maka di kala tiga hal ini sudah dilakukan, maka tidak ada keraguan untuk mencabut ijinnya.
Kedua, apa saja selama ini yang dilakukan oleh Kemenag, sebab ada pandangan bahwa Kemenag lambat di dalam menangani masalah calon Jemaah umrah. Ada beberapa pemahaman yang saya rasa perlu untuk diluruskan, bahwa kewenangan Kemenag sesuai dengan regulasi itu terkait dengan hal-hal yang bersifat administrative. Jadi yang dilakukan pengecekan secara mendasar itu adalah kelengkapan administrasinya. Misalnya di dalam perpanjangan ijin, maka harus ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, misalnya tentang rekomendasi dari Dinas Pariwisata Daerah, rekomendasi dari Kakanwil Kemenag, akreditasi minimal C dan laporan setahun terakhir dari Akuntan Publik dengan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan juga persyaratan administrasi lainnya. Setelah dilakukan pengecekan kelengkapan administrasinya, maka dilakukan pengecekan on the spot terhadap hal-hal ini. Jika hasilnya relevan antara kelengkapan administratif dengan kenyataan secara empiris, maka tentu tidak ada halangan bagi Kemenag (Ditjen PHU) untuk menahan ijin operasionalnya. Dalam konteks First Travel, maka semua kelengkapan tersebut dia miliki, maka Kemenag mengeluarkan ijin perpanjangannya.
Ketiga, apa langkah ke depan yang akan dilakukan oleh Kemenag agar tidak terjadi korban yang semakin banyak? Ada tiga hal yang perlu dilakukan, yaitu: 1) melakukan revisi terhadap regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan umrah. Di dalam konteks ini, maka kewenangan pengawasan Kemenag tidak hanya bercorak administratif tetapi lebih mendalam atau luas. 2) menjalin kerjasama secara lebih baik dengan YLKI, PPATK, KPPU, OJK dan Kepolisian RI. Selama ini, masyarakat tidak melapor ke Kemenag tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Biro Travel Haji dan Umrah, dan mereka justru melaporkannya ke YLKI, maka data-data dari YLKI akan dapat menjadi dasar untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. 3) memperkuat pengawasan dan memperketat perizinan terhadap Biro Travel Haji dan Umrah serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) sehingga peluang untuk melakukan malpraktek di dalam penyelenggaraan haji dan umrah akan bisa diminimalisasikan.
Saya kira dengan problem First Travel ini, ada banyak hikmah yang bisa diambil oleh Kemenag, masyarakat dan juga lembaga-lembaga lain yang terkait dengan penyelenggaraan umrah dan haji untuk semakin “peka”di dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Jadi ke depan harus ada sinergi yang semakin baik.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..