Seharusnya setiap dosen memiliki kemampuan metodologis yang memadai di dalam bidang keilmuannya. Ungkapan ini tentu bukan mengada-ada, sebab dosen hakikatnya bukan hanya sekedar menjadi pengajar tetapi sekaligus juga seorang peneliti. Di dalam konsepsi Tri Dharma Pendidikan Tinggi maka darma pendidikan tinggi tersebut adalah pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dengan demikian, dosen adalah pengajar atau pendidik, sekaligus peneliti dan pengabdi masyarakat. (more..)
Ungkapan Ketua Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Prof. Mungin Edi Wibowo mengenai perlunya standardisasi dosen mestinya menjadi bahan pemikiran para pengelola pendidikan tinggi. pernyataan ini terkait dengan rencana Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) untuk mengeluarkan Permendiknas yang mengatur standardisasi dosen perguruan tinggi (PT) di Indonesia (JP, 29/08/09).
Untuk menjadi dosen di PT, maka sekurang-kurangnya harus memenuhi dua standart, yaitu standar kualifikasi dan kompetensi. Standar kualifikasinya adalah jenjang pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh BSNP. Untuk mengajar di program SI, maka dosen harus lulus pendidikan S2, dan untuk mengajar di program Pascasarjana untuk program S2 maka harus dosen lulusan program S3 dan untuk program S3 harus dosen yang bergelar guru besar. (more..)
Kian banyak saja daerah yang mendukung Fatwa MUI Sumenep tentang hukum haram mengemis. Selain MUI Jawa Timur juga terdapat beberapa MUI yang merespon, yaitu MUI Kabupaten Bojonegoro, MUI Kabupaten Garut, dan MUI Kabupaten Kudus (Suara Karya, 28/08/09).
Tentu ada alasan yang sangat jelas, baik naqli maupun aqli yang dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan fatwa haram mengemis tersebut. Alasan naqli tentu saja berangkat dari teks yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah seorang pekerja keras. Misalnya beliau bersabda “dan bekerjalah kamu seakan-akan kamu akan hidup selamanya dan berbuatlah untuk akhirat seakan-akan kamu akan mati besuk”. Bahkan al-Qur’an juga menjelaskan bahwa Allah tidak suka jika manusia meninggalkan keturunan yang lemah. (more..)
Membaca Harian Suara Karya tentang respons para pengemis tentang fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Sumenep dalam judul “Mengemis Haram, Gepeng Cuek” (Suara Karya, 25/08/09), tentu membuat kita harus berhitung ulang tentang efektivitas fatwa bagi para subyek pelaku mengemis. Ternyata memang tidak mudah untuk menjelaskan persoalan mengemis ini dari sisi pelaku. Dalam cerita tentang Dudun yang mengalami kegagalan dalam mengais kehidupan dikota semenjak tahun 1987, maka pilihannya tidak ada lain adalah mengemis. Tentu ada banyak orang yang senasib dengan Dudun di negeri ini. Masih banyak di antara mereka yang tidak beruntung.
(more..)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep membuat gebrakan dengan melansir fatwa haram bagi mengemis. Fatwa ini kemudian direspon positif oleh MUI Jawa timur. MUI memang telah berkali-kali membuat gebrakan dengan fatwa-fatwanya. Masih segar dalam ingatan tentang Fatwa Merokok Haram, Fatwa wajib mencoblos dalam pemilu dan tentu masih banyak lagi.
Sebuah fatwa memang tidak datang dari ranah kosong. Setiap fatwa tentu dihasilkan dari ijtihad yang mendalam dan panjang. Untuk fatwa mengemis haram ini tentu saja juga telah didiskusikan dengan sangat mendasar dan berdasarkan pengamatan yang panjang tentang fenomena mengemis di kalangan masyarakat. Adakah mengemis telah disalahgunakan untuk kepentingan yang yang salah. Adakah mengemis telah menjadi profesi dan bukan karena kehidupannya miskin atau melarat. Dan tentu masih ada sederet pertanyaan tentang mengemis sebagai fenomena sosial. (more..)