• October 2026
    M T W T F S S
    « Sep    
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENJADI DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM

Selasa, 17 Januari 2012 adalah hari yang bersejarah bagi saya, sebab pada hari itu saya dilantik oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Suryadharma Ali, sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau disingkat Dirjen Pendis. Selain saya juga ada empat pejabat eselon II yang dilantik oleh Menteri Agama.
Roda kehidupan memang terasa berjalan cepat. Terasa hanya sebentar saja saya memimpin IAIN Sunan Ampel. Saya dilantik oleh Menteri Agama RI, Mohammad Maftuh Basyuni, pada tanggal 8 Pebruari 2009. Sehingga jika dihitung, maka hanya 2 tahun 11 bulan saya memimpin IAIN Sunan Ampel ini. Waktu yang sangat pendek untuk melakukan perubahan.
Namun demikian di dalam waktu yang pendek tersebut, saya merasa telah meletakkan dasar-dasar pengembangan IAIN Sunan Ampel ke depan. Yaitu untuk memperoleh dana pengembangan IAIN SA melalui skema IDB. Sungguh saya merasakan bahwa melalui skema ini, maka pengembangan fisik IAIN SA akan lebih cepat tiga puluh tahun jika dibandingkan dengan tanpa skema pendanaan IDB.
Akan tetapi sebelum program besar tersebut terlaksana secara keseluruhan, yaitu program pembangunan fisiknya, saya keburu dipindahtugaskan di kemenag pusat. Tugas yang jauh lebih luas, sebab tidak hanya mengurus lembaga pendidikan atau IAIN Sunan Ampel, akan tetapi mengurus PTAI, madrasah, pesantren dan juga pendidikan agama di sekolah.
Ketika Menteri Agama memberikan sambutan pada acara pelantikan tersebut, maka beliau berpesan agar para pejabat meningkatkan kualitas pelayanan kepada para stakeholder. Di dalam bidang pendidikan, maka yang harua menjadi fokus adalah peningkatan kualitas pendidikan dalam segala jenjangnya.
Sebagai dirjen Pendidikan Islam, maka tugas dan fungsinya adalah meningkatkan kualitas lembaga pendidikan dalam semua jenjangnya. Mulai dari pendidikan kanak-kanak sampai pendidikan tinggi. Dan sebagaimana tantangan kualitas pendidikan Islam, maka kebanyakan masih bersds di bawah standart. Oleh karenanya, maka dalam waktu yang relatif singkat harus dilakukan berbagai upaya untuk peningkatan kualitas tersebut.
Sekurangnya ada empat fokus peningkatan kualitas pendidikan tersebut, yaitu peningkatan akses pendidikan, peningkatan tenaga pendidik dan kependidikan, peningkatan, peningkatan sarana dan prsarana pendidikan dan peningkatan mutu tata laksana pendidikan.
Oleh karena itu, maka harus dilakukan percepatan peningkatan akses pendidikan melalui penambahan kuantitas program studi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Artinya bahwa selain harus ditambah daya tampung pendidikan, maka juga harus diperkuat kelembagaannya. Untuk kepentingan ini, maka kebijakan yang terkait dengan lembaga pendidikan tinggi akan dapat diselaraskan dengan kebutuhan peningkatan akses pendidikan dimaksud.
Kiranya memang diperlukan kajian yang mendasar untuk merumuskan kebijakan yang terkait dengan peningkatan akses pendidikan ini sebab untuk kepentingan ini ternyata harus memperhatikan terhadap variabel lain yang menyelimuti peningkatan akses pendidikan dimaksud.
Jika kita semua akan memberikan sumbangan bagi peningkatan APK pendidikan, maka mau tidak mau kita harus mendukung terhadap program peningkatan akses pendidikan ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ILMU EKONOMI ISLAM EMPIRIK ATAU NORMATIF

Di dalam perbincangan tentang ilmu ekonomi Islam di Konsorsium Ekonomi Islam (EKI) di Gedung Representative IDB Indonesia di Kementerian Keuangan, 11/01/2012, maka juga ada pembicaraan yang menarik menyangkut apakah ilmu ekonomi Islam itu empirik atau normatif. Pertanyaan ini datang dari para pakar di bidang ilmu ekonomi konvensional yang memang memiliki basis keilmuan dasar yang positivistik.
Menurut pandangan kaum positivisme bahwa ilmu hanya dapat dinyatakan sebagai ilmu jika memenuhi kaidah empiris, yaitu empiris sensual. Fakta-faktanya bisa diobservasi dalam ruang dan waktu. Makanya, sesuatu yang tidak bisa diobservasi secara memadai, tentu tidak bisa dinyatakan sebagai ilmu.
Di dalam pandangan kaum positivistik, maka obyek yang dijadikan sebagai sasaran kajian adalah sesuatu yang empiris faktis. Artinya harus bisa diukur, dijadikan sebagai variabel, indikator dan yang lebih penting adalah mengikuti kaidah semua harus berawal dari teori, yang di dalam konsepsi metodologis disebut dengan siklus Wallace. Yaitu dari teori ke hipotesis ke empiri ke generalisasi empiri dan ke teori lagi. Jadi setiap penelitian yang berbasis pada pandangan kaum positivistik harus menggunakan logika metodologis seperti ini.
Problem yang dihadapi oleh ilmu ekonomi Islam dalam pandangan kaum positivistik adalah problem logika metodologis yang tidak mudah diuraikan ini. Dalam pandangan kaum positivistik, Ilmu ekonomi Islam tidak berangkat dari landasan empirisisme seperti ini, tidak berangkat dari teori besar yang telah menjadi mainstream di dalam kajian ilmu ekonomi dan bahkan juga momot nilai yang diturunkan dari ajaran agama.
Makanya, ilmu ekonomi Islam ditempatkan di ruang pojok di luar ilmu ekonomi. Di dalam hal ini, universitas umum membuka program studi ekonomi Islam hanya semata-mata untuk merespon pasar tentang booming sistem perekonomian yang berbasis syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan sebagainya.
Sebagaimana juga pernah saya jelaskan bahwa ketika Ilmu Ekonomi Islam dikaji di PTAIN, maka akan lebih bersearah dengan kajian fiqh, sebab para ahli atau dosennya kebanyakan adalah ahli fiqih. Jadi tidak salah jika kemudian yang diajarkannya adalah ilmu fiqih atau hukum ekonomi. Di sisi lain, maka yang di fakultas ekonomi yang diajarkannya adalah ilmu ekonomi konvensional yang di dalam banyak hal adalah ilmu ekonomk positivistik.
Di dalam kenyataannya, maka yang dikembangkan oleh UIN/IAIN adalah ilmu ekonomi normatif, sedangkan yang di fakultas ekonomi umum adalah ilmu ekonomi konvensional. Jadi, ada jurang pemisah yang tegas antara ilmu ekonomi yang berkembang di PTAIN dan PTU.
Itulah sebabnya, ada anggapan bahwa ilmu ekonomi Islam tersebut adalah ilmu ekonomi yang status keilmuannya belum jelas karena menggunanakan logika deduksi sebagai permulaan untuk mengembangkan keilmuannya. Corak normativitasnya menjadi sangat mengedepan. Oleh sebab itu, persyaratan empiriknya menjadi kurang jelas. Itulah sebabnya ada pertanyaan dari para ahli ilmj ekonomi, bahwa ilmu ekonomi Islam itu normatif.
Terhadap pertanyaan ini, maka sesungguhnya ada sebuah statemen yang menarik bahwa logika deduksi ketika dijadikan sebagai sasaran penelitian, maka haruslah dijadikan sebagai kenyataan empiris dan tidak dijadikan sebagai norma. Akibatnya, konsep Islam tentang ekonomi lalu harus dijadikan sebagai realitas empiris dan bukan sebagai hukum-hukum. Untuk kepentingan ini, maka jika norma atau ajaran yang sudah dijadikan sebagai sasaran penelitian, maka jika salah maka bukan substansi ajarannya, akan tetapi adalah fenomena teks tersebut ketika hidup di masyarakat.
Tentu akan bisa didiskusikan tentang pandangan ini sehingga akan menjadi agenda untuk mengkaji dimensi ontologis dan epistemologisnya. Jika hal ini bisa didiskusikan, maka suatu ketika akan didapatkan jawaban tentang keilmuan ekonomi Islam yang empiris tetapi berbasis pada normativitas teks yang kokoh dan mendasar.
Semua ini tentu menjadi bahan diskusi para ahli ekonomi Islam di masa sekarang dan yang akan datang.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ILMU EKONOMI ISLAM ATAU ILMU EKONOMI SYARIAH

Ada perbincangan menarik di dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Konsorsium Ekonomi Islam (EKI) di gedung Representative IDB Jakarta minggu lalu. Acara yang dihadiri oleh rektor PTAIN dan PTN tersebut mendiskusikan tentang keberadaan Konsorsium Ekonomi Islam di tengah pergumulan perkembangan ilmu ekonomi konvensional dan kecenderungan pengembangan ekonomi alternatif.
Perbincangan yang menarik tersebut berasal dari pertanyaan dasar, apakah ke depan yang akan dijadikan sebagai nomenklatur tersebut ilmu ekonomi Islam atau ilmu ekonomi syariah? Diskusi ini menjadi menarik, sebab memang masih ada varian di dalam memandang keberadaan ilmu ekonomi Islam ini.
Ada yang menyatakan bahwa yang relevan adalah ilmu ekonomi syariah, sebab jika dilihat dari berbagai praktik penyelenggaraannya, maka yang banyak digunakan adalah kata “syariah”. Misalnya Bank Syariah, pegadaian Syariah, akuntansi syariah, manajemen perbankan syariah dan sebagainya. Oleh karena itu, kebanyakan sarjana syariah lebih cocok menamakannya dengan ilmu ekonomi syariah. Tidak kurang yang berpendapat seperti ini adalah Prof. Dr. Muhibbin, MA, rektor IAIN Walisongo. Beliau adalah tipe akademisi yang memang berasal dari Fakultas Syariah. Jadi, ekonomi syariah merupakan jawaban yang tepat untuk kepentingan merumuskan nomenklatur tersebut.
Sementara yang lain, terutama yang berasal dari perguruan tinggi umum lebih cenderung menggunakan istilah ilmu ekonomi Islam. Nomenklatur ini yang telah lama digunakan semenjak PTN mendirikan prodi ekonomi Islam. Seperti universitas Airlangga, maka semenjak awal sudah menggunakan istilah ekonomi Islam. Demikian pula program studi ini di tempat lain.
Istilah syariah memang banyak digunakan oleh dunia praktik bisnis sebagaimana yang kita ketahui dewasa ini. Makanya, ekonomi syariah juga terkait dengan praktik penyelenggaraan bisnis berbasis Islam. Sebagaimana perbankan syariah, dan sebagainya. Jadi, konsep syariah memang mengandung dimensi aksiologis dari keilmuan ekonomi ini.
Untuk membicarakan nomenklatur ilmu ini, maka sebaiknya dilihat dari pembidangan ilmu. Yaitu yang disebut sebagai disiplin dan sub disiplin. Atau bisa juga didiskusikan dari dimensi ilmu terapan dan ilmu murni. Layaknya ilmu ekonomi konvensional, maka tentu juga terdapat ilmu yang applied dan yang pure.
Saya berpandangan bahwa antara ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi syariah bukanlah sesuatu yang harus dihilangkan salah satu dalam merumuskan nomenklaturnya. Akan tetapi harus dilihat dari dimensi disiplin keilmuan atau dimensi teoretik dan praksis atau dunia ilmu murni dan ilmu terapan.
Makanya, ilmu ekonomi Islam adalah aspek disiplin keilmuannya, sedangkan ilmu ekonomi syariah adalah dimensi sub disiplinnya. Atau dengan kata lain, bahwa ilmu ekonomi Islam adalah dimensi teoretiknya dan ilmu ekonomi syariah adalah dimensi praksisnya. Melalui pembidangan seperti ini, maka perdebatan apakah ilmu ekonomi Islam atau ilmu ekonomi syariah menjadi tidak urgen.
Jika pandangan ini disepakati, maka tugas berikutnya adalah menemukan dimensi ontologisnya, dan juga aksiologisnya. Tentu untuk kepentingan ini, maka harus ada kegiatan seminar atau workshop untuk menemukannya. Program ini dapat diusung oleh dua institusi yaitu kementerian agama dalam hal ini adalah PTAIN dan kementerian pendidikan dan kebudayaan dalam hal ini adalah PTN.
Kemudian acara ini juga harus dihadiri oleh pakar ilmu ekonomi konvensional dan pakar ilmu ekonomi Islam dan juga ahli hukum Islam khususnya muamalah. Melalui kegiatan sinergik seperti ini, maka kita berkeyakinan bahwa ilmu ekonomi Islam akan berkembang lebih progresif di masa yang akan datang.
Wallahu a’lam bi al shawab.

START UP WORKSHOP IDB DAN IAIN SA

Genderang pengembangan IAIN Sunan Ampel (SA) yang kita tabuh beberapa tahun terakhir akhirnya berujung pada keberhasilan juga. Untuk menandai keberlangsungan program kerja sama IAIN SA dengan IDB maka hari Kamis, 12/01/2012, di Sun City Hotel Sidoarjo diselenggarakan acara start up work shop yang diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan IAIN Sunan Ampel.
Start up work shop ini juga dihadiri oleh segenap nara sumber dari Kementerian Agama, Bappenas, Kementerian Keuangan dan lainnya. Dari Kemenag hadir, M. Jufri Dolong yang mewakili direktur Diktis, dan Sugito yang mewakili Kepala Biro Perencanaan Kemenag, Zainal Arifin dari PHLN, Makhlani dari IDB Representative untuk Indonesia dan sebagainya.
Sebagai kegiatan yang didesain untuk mengembangkan perguruan tinggi dalam kaitannya dengan dana loan dari luar negeri, maka tentu banyak pelajaran yang diterima di dalam program pembangunan ini. Memang ada dua fokus di dalam program ini, yaitu pengembangan fisik PT dan capacity building.
Melalui start up work shop ini, maka keberadaan dana untuk pembangunan fisik dan lainnya tentu sudah dapat dipastikan. Tidak ada keraguan tentang turunnya anggaran IDB untuk pembangunan IAIN SA. Sebelumnya, IDB juga sudah menyetujui pelaksanaan pembangunan IAIN SA melalui diterbitkannya NOL atau No Objection Letter yang menjadi dasar bagi pelaksanaan program pembangunan IAIN SA.
Faktor eksternal sudah tidak menjadi penghambat, sebab seluruh jaringan yang menentukan terhadap luncuran anggaran sudah tidak lagi menjadi penghalang atau kendala.
Oleh karena itu, yang diperlukan sekarang adalah soliditas internal. Pengalaman mengajarkan bahwa ketidaksolidan internal menjadi kendala yang sangat berarti. Misalnya adanya perbedaan pandangan antara pimpinan perguruan tinggi selaku direktur pelaksana program dengan Project Management Unit dan panitia pembangunan. Jika tiga komponen ini memiliki keinginann yang berbeda, maka dipastikan akan terjadi masalah di dalam tahap-tahap pembangunan.
Untuk menggapai hal ini, maka diperlukan kesamaan langkah untuk menjemput program IDB yang akan running sebentar lagi. Setelah start up work shop, maka akan dilanjutkan dengan berbagai lelang, misalnya lelang PMSC, lelang konsultan pengawas, lelang konstruksi, lelang perencanaan dan sebagainya. Disebabkan oleh berbagai kerumitan di dalam lelang ini, maka semua komponen harus bersatu padu untuk menjemputnya.
Di dalam pidato pembukaan start up work shop tersebut saya sampaikan bahwa di dalam dua tahun ini telah kita letakkan dasar-dasar pengembangan IAIN Sunan Ampel. Lembaga ini dalam empat tahun ke depan akan menjadi lembaga pendidikan yang sangat modern yang ditandai dengan berdirinya gedung-gedung baru, seperti gedung twin tower, gedung Fakultas Syariah, gedung Fakultas Tarbiyah, gedung Laboratorium, gedung sport center dan sebagainya. Maka IAIN SA akan menjadi lambang kemajuan fisik lembaga pendidikan tinggi Islam.
Selain itu juga akan semakin banyak dosen IAIN SA yang akan mengikuti program belajar di luar negeri, baik untuk program degree maupun non degree. Selain juga program short course di luar negeri. Semua ini dilakukan dalam rangka untuk menjadikan IAIN SA setahap lebih maju dibandingkan sekarang.
Jika kita ingin melihat kemajuan IAIN SA di masa depan, maka salah satu syarat yang sangat penting adalah membangun kerja sama antara pimpinan, dosen, staf dan mahasiswa. Jika tidak dapat melakukannya, maka usaha untuk mengembangkan IAIN SA pun akan sia-sia.
Wallahu a’lam bi ak shawab.

INDONESIA BUKAN NEGERI KEKERASAN

Indonesia kita ini memang sedang dirundung masalah. Salah satu di antara masalah tersebut adalah tentang kekerasan sosial dengan nuansa yang bervariasi. Ada kasus kekerasan fisik aktual seperti kasus penembakan di Aceh, kasus tanah di Mesuji dan yang terakhir adalah kasus kekerasan di Sampang.
Memang kasus demi kasus ini adalah kekerasan sosial akan tetapi nuansanya bermacam-macam. Ada yang bernuansa ekonomi sebagaimana di Mesuji. Ada yang bernuansa politik atau kekuasaan seperti di Aceh. Dan ada juga yang bernuansa agama seperti di Sampang. Namun jika ditelusuri lebih mendalam, maka hanya ada satu kunci yang menjadi motif penyebab, yaitu kepentingan.
Tentang kasus di Sampang, maka sebenarnya bukanlah kasus agama yang melibatkan Sunni dan Syii sebagai penggolongan keagamaan masyarakat Islam dan juga Islam Indonesia. Akan tetapi adalah konflik yang dipicu oleh otoritas keagamaan lokal yang kemudian ditarik ke atas secara vertikal, bahwa seakan-akan adalah kasus relasi intern umat beragama. Karena ditarik ke atas tersebut, maka kasus ini menjadi menginternasional.
Hanya sayangnya bahwa para Ulama pun memberikan justifikasi bahwa yang terjadi adalah kekerasan yang dipicu oleh relasi sunni-Syii, sehingga menjadikan umat semakin meneguhkannya. Semestinya diantisipasi jangan sampai terjadi kekerasan demi kekerasan yang melembaga. Ulama kita itu terkenal dengan sikap dan tindakannya yang bercorak negarawan.
Jika kita runut sejarah, betapa para ulama kita pada masa lalu itu merelakan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya dan diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, tentu karena pemahamannya yang mengatasi ruang dan waktu dan menafikan kepentingan individu dan kelompoknya untuk kepentingan bangsa yang lebih mendasar.
Jika peristiwa menghilangkan tujuh kata tersebut terjadi sekarang, maka kesepakatan seperti itu tidak akan terjadi karena ternyata kita lebih mementingkan urusan kelompok dan golongan daripada urusan negara dan bangsa. Jadi benar apa yang dinyatakan Soekarno, “Jasmerah” atau jangan sekali-kali melupakan sejarah.
Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, kita tentu merasa prihatin, bahwa di tengah keinginan untuk membangun bangsa ini, ternyata masih dinodai dengan kekerasan demi kekerasan yang bernuansa bermacam-macam tersebut. Dan tentu akibatnya adalah tudingan dunia internasional bahwa kita adalah bangsa dan masyarakat yang mengembangkan kekerasan dan juga negeri yang tidak aman.
Padahal sesungguhnya kita ini memiliki falsafah dasar di dalam kehidupan, yaitu rukun, harmoni dan selamat. Kehidupan yang nikmat itu adalah kehidupan yang didasari oleh kerukunan, keharmonisan dan berujung pada keselamatan. Lalu pertanyaannya dimanakah gerangan falsafah kehidupan masyarakat tersebut. Apakah karena pengaruh faktor eksternal yang menyebabkannya sehingga falsafah kehidupan bangsa ini bisa tereduksi sedemikian jauh.
Oleh karena itu, kiranya diperlukan kearifan semua komponen masyarakat bangsa untuk menilai ulang terhadap tindakan kita selama ini dan jika ternyata sudah menyimpang dari rel falsafat bangsa maka kemudian secara beramai-ramai kita kembalikan kepada relnya yang benar. Kita perlu kembali kepada jalan yang lurus.
Semua harus kembali kepada fungsi kita. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat. Para ulama menjadi pengayom masyarakat. Birokrat menjadi pelayan masyarakat dan sebagainya. Jika kita bisa saiyek saiko kapti, hulupis kuntul baris dan semua berfungsi pada perannya masing-masing dalam satu tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi kerukunan, harmoni dan keselamatan, maka Indonesia akan menjadi negara yang aman dan damai.
Jadi kita harus menolak tudingan negara lain tentang ketidakamanan Indonesia dengan tindakan kita yang nyata tentang keamanan Indonesia. Hanya dengan kembali kepada falsafah kehidupan bangsa itu kita akan dihargai oleh bangsa lain.
Wallahu a’lam bi al shawab.