• October 2026
    M T W T F S S
    « Sep    
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

HAM DAN KEBEBASAN BERAGAMA

HAM DAN KEBEBASAN BERAGAMA
Di dalam ceramah saya di masjid Ar Rahman Kulai Johor saya ungkapkan mengenai tantangan umat Islam terkait dengan kecenderungan akhir-akhir ini ditengah globalisasi dan modernisasi, yaitu persoalan Hak Asasi Mnusia atau HAM yang sering dijadikan sebagai pembenaran terhadap tindakan beragama, khususnya yang menyimpang dari ajaran agama yang benar.
Hak asasi manusia (HAM) muncul dan menguat seirama dengan menguatnya reformasi di Indonesia. Meskipun sebelumnya terdapat banyak gagasan tentang pentingnya penetapan HAM di Indonesia terutama didalam menghadapi kekuasaan Pemerintah yang otoriter. Namun demikian, pembicaraan tentang HAM menjadi semakin menguat pasca reformasi menyelimuti masyarakat Indonesia.
Ada pergerakan yang sangat kuat untuk menjadikan HAM sebagai panglima di dalam proses mengatur masyarakat.
Kehadiran HAM seakan menjadi dewa baru di dalam kehidupan masyarakat. Semua hal yang terkait dengan kehidupan masyarakat selalu dilihat dari aspek HAM. Ketika ada kekerasan terhadap sebuah komunitas oleh komunitas lainnya, maka pastilah yang dilihat pertama adalah mengenai pelanggaran HAM. Ketika ada orang yang tidak diakui keberagamaannya dan dianggap sebagai menyimpang, maka juga dinyatakan melanggar HAM. Jadi HAM adalah segala sesuatu yang terkait dengan pembelaan terhadap orang lain yang dianggap sebagai kelompok tidak berdaya.
Dengan demikian yang paling penting di dunia ini tidak ada lain adalah HAM. Dia adalah instrumen sekaligus senjata yang digunakan untuk menjadi mata pisau untuk membedah tentang ada atau tidak adanya kebebasan itu. Hanya sayangnya bahwa HAM yang diusung seringkali adalah yang HAM dalam pengertian kebebasan mutlak. Artinya bahwa HAM berada di atas semua yang ada, Termasuk mengenai peraturan perundangan yang berlaku.
Seharusnya bahwa yang memiliki kemutlakan itu hanyalah Allah saja. Tidak ada yang memiliki kemutlakan yang melebihinya. Oleh karena itu maka HAM juga mesti berada di dalam kerangka ketuhanan itu. Sebab yang mutlak hanyalah Allah, maka semuanya juga mesti berada di bawah keberadaannya. HAM sebagai instrumen dan tujuan tentu harus berada di dalam koridor kebebasan bertanggung jawab. Dalam pengertian bahwa tidak ada kebebasan mutlak karena dibatasi oleh tanggung jawab sosial itu.
Makanya, beragama pun juga berada di dalam kerangka ini. Tidak ada kebebasan mutlak di dalam beragama. Tidak ada penafsiran bebas terhadap teks- teks agama. HAM dijadikan sebagai pembenaran terhadap kebebasan beragama. Agama apa saja asalkan dijadikan sebagai pedoman kehidupan dianggap benar sebab ada hak asasi manusia di situ. Makanya orang boleh untuk beragama apapun tanpa harus ada campur tangan siapapun.
Di dalam kenyataannya, maka kemudian muncullah berbagai macam aliran keagamaan yang menguat di sana sini. Muncullah aliran-aliran keagamaan yang bisa saja mencederai terhadap keberagamaan lainnya. Misalnya muncul aliran agama yang melakukan jual beli surga, melakukan shalat dengan bahasa Indonesia, mengubah syahadat yang sudah baku dan diyakini kebenarannya. Semua ini menggambarkan bahwa ada tindakan kaum beragama yang sesungguhnya melecehkan terhadap agama yang diyakini kebenarannya oleh umat Islam.
Jika menggunakan ukuran hak asasi manusia, maka tindakan agama yang seperti itu juga harus dibiarkan karena beragama adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dicampuri oleh orang lain atau komunitas lain bahkan negara. Jika menggunakan logika ini, maka tindakan untuk menghakimi terhadap kelompok semacam ini tentu dianggap sebagai pelanggar HAM. Bagi mereka ini, bahwa siapapun bisa bebas mengekspresikan keberagamaannya tanpa ada aturan apapun yang menghalanginya. Jika logika ini yang dijadikan ukuran, maka berarti orang bisa sebebas-bebasnya untuk beragama.
Tetapi seharusnya ada logika lain yang digunakan di dalam menanggapi terhadap persoalan ini. Yaitu logika pelecehan agama dan penistaan terhadap umat beragama lain. Agama adalah persoalan The ultimate concerns. Artinya bahwa beragama bukan sekedar keyakinan akan tetapi melibatkan seluruh dunia kehidupan manusia. Oleh karena itu ketika ada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap agama dan melakukan pelecehan terhadap agamanya yang diyakini kebenarannya dan kesahihannya, maka orang akan bisa marah dan tidak terkendali.
Kekerasan agama bisa saja terjadi sebagai akibat pelecehan agama ini. Oleh karena itu maka diperlukan aturan untuk mengatur tentang hubungan antar umat beragama dan Intern umat beragama. Aturan tersebut dijadikan sebagai pedoman agar antar dan Intern umat beragama saat memahami mana yang dianggap sebagai pelanggaran dan penistaan terhadap agama akan dapat diidentifikasi.
Oleh karena itu, maka aturan yang terkandung di dalamnya yang terkait dengan pengaturan dan penetapan terhadap relasi antar dan Intern umat beragama selayaknya diapresiasi dan kemudian ditegakkan agar tidak terjadi pelecehan, penistaan dan pelanggaran terhadap agama dan masyarakat beragama. Dengan demikian, maka keberadaan peraturan tersebut perlu didukung oleh segenap masyarakat beragama agar keteraturan sosial akan bisa terjaga sedemikian rupa.
Wallahualam biasshawab.

MEMBAHAS ISU-ISU SENSITIF AGAMA

MEMBAHAS ISU-ISU SENSITIF AGAMA
Sebuah topik yang menarik untuk dibicarakan adalah sebagaimana yang tertuang di dalam topik ini. Oleh karena itu, maka difacebook maupun di dalam kampus dibuatkan maklumat tentang pengajian dengan topik dan pembahasan ini. Bahkan di masjid ar Rahman Taman Putri Skudai, juga dibuat brosur dengan topik tersebut.
Hari Rabu, 28 Agustus 2013, saya membahas tema ini di kampus UTM bersama sejumlah profesor dan mahasiswa kandidat doktor dan mahasiswa post graduate lainnya. Ada Profesor Dr. Hussin bin Salamun, Prof. Dr. Ramli bin Awang, Dr. Miftahurrahim, Prof. Dr. Mifedwil Jandra, dan lain-lain.
Tema ini juga saya bahas di masjid UTM di Kuala lumpur, pada hari Jumat, 30 agustus 2013. Tema ini memang dipilih oleh pihak UTM karena sesungguhnya problem ini juga sedang mendera masyarakat Malaysia. Jika di kampus UTM di Johor dilaksanakan melalui diskusi sehingga juga terdapat tanya jawab, akan tetapi di kampus UTM di Kualalumpur dikemas dalam majelis mudzakarah sebelum shalat Jumat dimulai. Di Malaysia memang menjadi tradisi untuk melakukan ceramah agama melalui majelis mudzakarah sebelum pelaksanaan shalat Jumat.
Isu sensitif tentang agama nampaknya bukan hanya terjadi di Indonesia. Akan tetapi juga terdapat di banyak negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Sebagaimana di Indonesia, maka isu sensitif agama juga menjadi persoalan yang tidak kalah serius. Itulah sebabnya masalah isu sensitif agama ini menjadi tema yang memantik banyak reaksi dari kaum muslimin.
Ada tiga hal yang merupakan isu sensitif agama tersebut. Berdasarkan pengalaman Indonesia, maka isu pertama adalah terkait dengan liberalisme yang berkorelasi dengan modernisasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kenyataannya bahwa pemikiran liberal tersebut banyak menghinggapi masyarakat terutama dalam kaitannya dengan keinginan untuk membela kebebasan beragama. Bagi kelompok ini, maka semua orang bebas untuk beragama dan bahkan juga tidak beragama. Makanya, jika ada orang yang ingin beragama dengan caranya sendiri, ingin berTuhan sendiri, ingin menjadi nabi sendiri, maka hal itu harus dibenarkan sebab beragama adalah hak asasi yang tidak bisa diatur oleh negara sekalipun. Kaum liberal juga menafsirkan agama atas dasar pikiran bebas. Bisa jadi penafsiran mereka terlepas dari teks karena penafsiran harus sesuai dengan konteks zamannya. Teks yang tidak sesuai dengan zaman harus ditafsir ulang dan bahkan dianggap sudah tidak lagi berguna.
Liberalisme juga juga memantik reaksi keras dari fundamentalisme agama. Liberalisme yang serba barat, menyebabkan munculnya kontra liberalisme yang negatif. Misalnya munculnya terorisme dan kekerasan atas nama agama. Bom Bali I dan II adalah contoh bagaimana liberalisme menghasilkan tindakan keras untuk melawan barat dengan segenap kepentingan dan proyek duniawinya. Semua yang datang dari barat, baik pikiran maupun barang harus ditolak dengan kekerasan dan dengan teror yang berkepanjangan. Hingga sekarang teror tersebut terus saja terjadi di bumi Indonesia dengan pengalihan sasaran. Jika semula yang diserang adalah barat dengan representasinya, maka sekarang dialihkan kepada aparat keamanan yang juga dianggap melindungi terhadap kepentingan barat. Ada polisi yang diserang dan dibunuh. Semua ini mengindikasikan bahwa liberalisme memiliki musuh yang tidak patah arang.
Isu kedua, adalah lokalisasi agama. Melalui program demokratisasi dan keterbukaan, ternyata juga menghasilkan keturunan yang berupa lokalisasi agama. Ada orang yang secara sengaja mendirikan agama atas kemauannya sendiri. Mereka mengaku mendapatkan wahyua dari Tuhan dan kemudian menyebarkan ajarannya kepada masyarakat umum. Misalnya ajaran tentang shalat bahasa Indonesia yang terjadi di Malang Jawa Timur. Menurut pendiri ajaran ini bahwa shalat harus dilakukan dengan bahasa Indonesia agar masyarakat mengerti apa yang dilakukannya. Baginya percuma shalat dengan menggunakan bahasa Arab sebab mereka tidak tahu apa arti bacaan yang diucapkannya.
Kemudian juga ajaran tentang kesamaan agama-agama. Ada namanya Lia Eden yang mengajarkan bahwa semua agama itu sama saja. Baginya semua agama mengajarkan kebaikan sehingga semua agama itu sama. Pandangan seperti ini tentu bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya. Islam mengajarkan tentang dimensi teologis yang tentu saja berbeda dengan agama lainnya. Islam juga mengajarkan ritual keagamaan yang pasti berbeda dengan agama lainnya. Oleh karena itu jika ada orang yang menyatakan bahwa semua agama sama pastilah hal tersebut merupakan kesesatan.
Bahkan juga ada orang yang mengaku mendapat wahyu untuk memperjualbelikan surga. Baginya surga bisa dijual belikan dengan harga yang biasa terjangkau oleh masyarakat. Surga dapat dijual seharga 3 sampai 4 juga rupiah. Dan anehnya juga ada yang membeli surga ini. Orang yang membeli surga dapat diberi sertifikat yang nantinya dapat ditukarkan sebagai tiket ke surga. Ini merupakan hal aneh tetapi nyata.
Oleh karena itu, maka mestilah harus ada seperangkat aturan yang dapat digunakan untuk memberikan hukuman bagi mereka yang melakukan penodaan terhadap agama ini. Jadi memang diperlukan pendekatan hukum dengan ketegasan pelaksanaannya agar orang yang akan melakukan penodaan terhadap agama akan merasa enggan. Jika tidak seperti ini, maka orang akan dengan mudah untuk menyatakan mendapatkan wahyu dan kemudian mempengaruhi masyarakat untuk mengikutinya. Pendekatan hukum diperlukan agar terjadi keteraturan sosial.
Wallahualam bisshawab.

MEMBAHAS ISU SENSITIF AGAMA

MEMBAHAS ISU SENSITIF AGAMA
Sebagaimana kemarin, saya hari ini juga akan menulis tentang isu negatif agama. Sudah dua aspek yang saya bahas kemarin. Maka hari ini akan saya tulis aspek yang ketiga. Aspek yang ketiga tersebut adalah isu relasi antar agama, khususnya Islam di Indonesia. Dan sebagaimana tulisan saya kemarin bahwa masalah ini sesungguhnya juga menjadi problem di Malaysia.
Problem tersebut adalah hubungan antara Islam yang berpaham sunni dengan mereka yang berpaham Syiah dan Ahmadiyah. Jika relasi dengan Ahmadiyah sudah memperoleh kejelasan, sebab jika yang dianut adalah Ahmadiyah Qadian, maka dipastikan bahwa ajaran ini adalah sesat, sebab mereka berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi baru pasca kenabian Nabi Muhammad SAW. Padahal di dalam konsepsi Islam sunni bahwa nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir dan tidak ada nabi baru lainnya. Melalui keyakinan ini maka jelas bahwa ada penodaan terhadap agama Islam menurut keyakinan kaum sunni.
Di antara cara yang digunakan untuk mengerem kekerasan agama dalam kaitannya dengan Ahmadiyah, maka Gubernur Jawa Timur menerbitkan SK Gubernur dengan tema pelarangan kegiatan agama yang menyebabkan ketidaktenteraman masyarakat. Melalui SK in maka gubernur melarang simbol-simbol Ahmadiyah digunakan untuk kepentingan penyiaran agama. Melalui pengawasan yang kuat dari aparat dan masyarakat, maka kekerasan antar umat beragama dapat direduksi.
Namun demikian, yang tidak bisa dihalangi adalah kekerasan yang disebabkan oleh konflik antara penganut Syiah dan penganut sunni, khususnya di Jawa Barat dan Jawa Timur. Memang tidak semuanya seperti ini, akan tetapi genderang konflik memang tak terelakkan. Bahkan kekerasan tersebut menyebabkan terusirnya peganut Syiah dari daerahnya sendiri. Dalam konflik ini maka penganut Syiah harus diungsikan ke rumah susun di Sidoarjo. Hingga kini belum ada penyelesaian yang berarti terhadap permasalahan ini.
Semula kasus ini terjadi karena pertentangan antar keluarga. Ada satu keluarga yang memiliki paham agama berbeda. Satu penganut Syiah dan satu membalut Syiah. Hubungan kakak beradik ini tentu saja tidak harmonis. Apalagi, Tajul yang menjadi penganut Syiah sering membuat masalah dengan menyatakan bahwa sahabat nabi (Umar, Utsman dan Abubakar adalah orang yang merebut kekuasan dari Ali. Akibatnya sering terjadi gesekan demi gesekan yang tidak terelakkan.
Sesungguhnya gesekan ini merupakan konflik keluarga. Antara kakak dan adik. Namun demikian, akhirnya terjadilah konflik ini meluas, sebab melibatkan ulama-ulama sunni lainnya. Sejumlah ulama sunni yang tergabung di dalam Bassra, Badan silaturahmi ulama-ulama se Madura, mendukung untuk mengenyahkan kaum Syiah. Kaum Syiah harus dikeluarkan dari Madura sebab banyak melakukan penodaan agama. Akhirnya Tajul memang dihukum dan seluruh jamaah Syiah juga dilarang kembali ke kawasan Sampang.
Masalah ini memang belum bisa diselesaikan dengan memadai. Sementara kaum Syiah ingin kembali ke Sampang, sementara itu pula kaum Sunni ingin agar mereka dikeluarkan dari Madura. Kyai Bassra meminta persyaratan agar mereka bertaubat dan kembali kepada Islam Sunni. Persyaratan inilah yang sulit untuk dipenuhi oleh kaum Syiah karena di dalam pandangannya bahwa mereka bukan orang yang musyrik sebab baginya bahwa mereka adalah umat Islam. Hanya saja mereka berpaham Syiah. Silang sengkarut ini kiranya belum akan segera selesai mengingat bahwa keduanya masih belum bertemu paham untuk menyelesaikan problem utamanya.
Terhadap kasus Ahmadiyah, kiranya pendekatan kekuasan politik akan menuai penyelesaian. Melalui pelarangan aktivitas Ahmadiyah yang bisa menyebabkan kekerasan sosial, kiranya bisa menjadi penyelesaian yang tepat. Bahkan terhadap kelompok Ahmadiyah yang kembali kepada Islam Sunni, sebagaimana yang terjadi di Tasikmalaya, juga dapat dilakukan pendekatan ekonomi, misalnya dengan pemberian lapangan pekerjaan, pembiayaan pendidikan, pendirian madrasah dan pelatihan untuk kepentingan mengakses kegiatan ekonomi.
Dengan demikian, ada tiga pendekatan yang bisa dilakukan untuk mengeliminasi terhadap masalah agama yaitu pendekatan politik kekuasan, pendekatan ekonomi dan pendekatan hukum. Dengan demikian, maka penyelesaian masalah isu sensitif agama ini akan dapat ditangani secara memadai.
Wallahualam bisshawab.

PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
Sore hari, jam 14.00 sampai Jam 16.30 waktu Johor, tanggal 27 Agustus 2013, kami berbagi informasi tentang pengalaman penyelenggaran pendidikan di Indonesia dan di Malaysia. Program ini dikemas dalam ceramah tunggal, di mana saya sebagai nara ssumbernya.
Sebagai Dirjen Pendidikan Islam, tentu saja saya bercerita tentang visi, tujuan dan program pendidikan Islam yang diselenggarakan di Indonesia. Di dalam tulisan ini tentu kami tidak akan membahas seluruh yang saya ceramahkan sebab sudah banyak tulisan saya tentang program pendidikan Islam di Indonesia.
Tentu saja di dalam kesempatan bertemu dengan para akademisi di UTM ini saya harus sampaikan bahwa sesungguhnya pendidikan di Indonesia sudah maju juga, sebab memang wilayah jangkauan dan sumber daya manusia sangat variatif di dalam banyak hal. Ada tiga hal yang ingin saya bahas di dalam tulisan ini sesuai dengan topik pembicaraan di dalam meeting dengan akademisi UTM.
Pertama, tentang akses pendidikan yang menjadi program Pemerintah bahkan sampai tahun 2020. Penguatan akses ini tentu harus dibarengi dengan pemerataan pendidikan. Dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Tidak ada akses kecualinya dipacu dengan pemerataan pendidikan. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia berpacu dengan waktu untuk mengembangkan keduanya ini. Memberikan tambahan bangunan ruang kelas, menambah unit sekolah atau madrasah baru, mengembangkan pendidikan 12 tahun melalui program Pendidikan Menengah Universal dan sebagainya. di Kementerian Agama, maka diwujudkan dengan mendirikan 16 unit madrasah baru, MAN Insan Cendekia di 16 provinsi di Indonesia.
Pemerataan pendidikan juga diberikan melalui cara pemberian Bantuan Siswa Miskin (BSM) kepada sebanyak 16,6 anak miskin yang sekolah di sekolah umum ataupun yang sekolah di Madrasah. Semuanya diberikan di dalam kerangka agar anak miskin di manapun bisa memperoleh kesempatan untuk mengenyam pendidikan. Di dalam kerangka peningkatan kualitas pendidikan, maka Pemerintah juga memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan berdasarkan jumlah siswa di sekolah ataupun di madrasah. Melalui BOS ini maka lembaga pendidikan dapat memperoleh akses untuk pendanaan yang sebelumnya tidak didapatkan.
Upaya yang lain adalah Perubahan Kurikulum 2013. Perubahan kurikulum ini dilakukan di dalam kerangka untuk menyongsong Indonesia Emas tahun 2045 atau 100 tahun Indonesia merdeka. Perubahan kurikulum ini yang paling mendasar adalah perubahan di dalam proses pembelajaran dan muatan kurikulumnya. Yaitu yang disebut sebagai pendekatan tematik integratif. Pendekatan ini diterapkan pada pembelajaran terutama adalah klas 1 sampai 3, di mana di dalamnya tidak didapati mata pelajaran kecuali temanya saja yang didekati dengan seluruh mata pelajaran. Misalnya tema keluargaku, maka bisa didekati dengan matematika, biologi, fisika, kimia, pendidikan kewarganegaraan dan sebagainya.
Pada acara ini ada sebuah pertanyaan yang sangat menggelitik disampaikan oleh Dr. Miftahul Rohman, yaitu tentang keberlangsungan penerapan kurikulum pendidikan di Indonesia. Kebijakan perubahan kurikulum tahun 2013 apakah tidak akan berakhir juga dengan berakhirnya masa jabatan Mendikbud yang sekarang. Sebab berdasarkan pengalaman selama ini bahwa setiap ganti menteri maka ganti pula kebijakan penetapan kurikulum.
Di dalam hal ini tentunya kita tidak menginginkan bahwa setiap ganti menteri lalu ganti kurikulum. Oleh karena itu perlu ada kebijakan yang mengikat terhadap penerapan kurikulum ini. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Mendikbud, Prof. Muhammad Nuh, bahwa kurikulum 2013 sebenarnya adalah kurikulum berbasis kompetensi (KBK) hanya yang dipertajam adalah tentang pendekatan dan content kurikulumnya. Pendekatan yang baru tersebut adalah yang disebut sebagai pendekatan tematik integratif. Melalui pendekatan ini diharapkan bahwa akan terjadi akumulasi pengetahuan yang integratif. Yaitu setiap tema akan didekati dengan berbagai macam ilmu pengetahuan.
Selain itu kebijakan tentang sertifikasi guru juga sangat penting. Melalui program ini maka para guru dan dosen dapat memperoleh penghasilan yang layak. Jika sebelumnya para guru sering mengeluh dengan gaji dan tunjangannya yang sedikit, maka sekarang sudah lebih baik. Hanya saja untuk guru pesantren memang harus dilakukan upaya percepatan sebab banyak guru di pesantren yang belum memenuhi persyaratan. Makanya, diperlukan kebijakan pendidikan untuk mengakselerasi kualifikasi pendidikan guru di pesantren sehingga mereka juga bisa disertifikasi sebagai haknya.
Dengan demikian, sesungguhnya sudah ada kemajuan demi kemajuan yang dialami oleh pendidikan di Indonesia meskipun kemajuan tersebut kelihatan lambat. Disparitas kualitas pendidikan antar satu wilayah dengan wilayah lainnya tentu menjadi sebab mengapa laju peningkatan kualitas tersebut terasa belum memenuhi harapan kita semua.
Wallahualam bisshawab.

KERJASAMA PENDIDIKAN DI UTM

KERJASAMA PENDIDIKAN DI UTM
Hari Selasa pagi, 27 Agustus 2013, kami bertemu dengan para pejabat di Fakulti Tamaddun Islam atau yang disingkat FTI. hadir di ruang meeting itu, dekan FTI, Prof. Dr. Hussein bin Salamun, Wakil Dekan bidang Akademik, Prof. Dr. Ramli bin Awang, Prof. Qamarul Zaman, Dr. Miftahul Rohman, Prof. Dr. Mifedwild Jandra dan seluruh pejabat struktural di FTI. Pertemuan dengan FTI UTM ini membahas tentang rencana kerja sama antar universitas yang dirancang antar Kementerian Agama, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan FTI atau institusi lain yang relevan.
Di antara kerjasama yang dirancang adalah mengenai penulisan jurnal internasional. Kerja sama jurnal antar perguruan tinggi menjadi penting. Dewasa ini, memang sedang menjadi kebutuhan yang luar biasa untuk penulisan jurnal internasional ini. Bagi mereka yang akan profesor, maka menjadi kewajiban untuk menulis di jurnal internasional. Tulisan itu salah satunya harus berbasis pada riset akademis yang telah teruji dan kemudian diterbitkan di dalam jurnal internasional ini.
Termasuk juga yangbharus dipikirkan dindalam ketjasama ini aalah adanya kesenjangan antara dosen PTAIN dengan PTAIS. Kesenjangan ini juga harus dihilangkan atau setidak-tidaknya dikurangi. makanya akan menjadi sangat penting jika Kementerian Agama dapat memfasilitasi kerjasama yang juga melibatkan dosen PTAIS. Melalui kerjasama ini, diharapkan agar Kementerian Agama memberikan ruang kepada dosen swasta untuk belajar di UTM. Agar melalui kerjasama ini, maka Kementerian Agama dapat mengirim tenaga dosen swasta ke perguruan tinggi di Malaysia.
Baik Indonesia maupun Malaysia sesungguhnya sedang menghadapi persoalan dikhotomi ilmu pengetahuan. Ada ilmu agama dan ada ilmu umum. Dikotomi ilmu di Indonesia dan juga di Malaysia harus diakhiri. Tentu tidak mudah untuk mengakhiri pandangan dari banyak akademisi tentang dikhotomi ilmu tersebut. Masih banyak para profesor yang memandang bahwa ilmu agama dan ilmu umum adalah entitas yang berdiri sendiri dan otonom. Keduanya tidak dapat diintegrasikan atau sekurang-kurangnya diinterkoneksikan. Melalui jaringan yang kuat antar UTM dan PTAI di Indonesia kiranya langkah untuk mempercepat program ini akan bisa diselesaikan. Ada jaringan yang kuat di UTM baik dengan dunia barat maupun dunia Islam.
Bahkan menurut Prof. Dr. Qamarul zaman, bahwa kerja sama ini tidak hanya antar Universitas atau Direktur Jendral Pendidikan Islam, akan tetapi kiranya kerjasama antar menteri. Agar ada kerjasama antara menteri pendidikan dan menteri agama untuk pengembangan pendidikan. Di dalam hal ini FTI dapat memfasilitasi kerja sama itu. FTI menyediakan draft yang disepakati bersama. Oleh karena itu kiranya diperlukan merumuskan draft MoU antar dua menteri dan kemudiN disepahami bersama. namun demikian, MoU antar UTM dengan PTAIN penting sebab di sini ada program sains halal. Melalui program kerjasama antar universitas ini, maka juga akan dihasilkan produk pendidikan yang lebih baik.
Melalui bangunan kerjasama antar universitas ini, maka program integrasi ilmu akan bisa diteruskan. Di Indonesia ada enam Universitas Islam Negeri yang memiliki kewenangan untuk mengelola program pendidikan yang terdiri dari Ilmu keislaman, Ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi melalui kekuatannya masing-masing maka akan dapat disinergikan. Ada dua kekuatan ilmu agama serta sains dan teknologi. Bisa dikembangkan untuk mengkaji mengenai ilmu keislaman integratif. Diharapkan akan terjadi kerjasama yang mantap tentang kerjasama akademik, misalnya pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, pertukaran penelitian dan pengabdian masyarakat, program pendidikan lanjutan bagi para dosen dan sebagainya.
Bahkan juga agar bisa dilakukan program kelas riset yang dilakukan di Indonesia.
Selain MoU antara menteri dengan menteri pendidikan tinggi untuk urusan pendidikan tinggi, lalu bisa juga dengan menteri besar Johor untuk pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan agama. Menteri besar sama kedudukannya dengan gubernur di Indonesia. Memang untuk urusan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan agama menjadi kewenangan menteri besar untuk mengaturnya dan mengelolanya. Oleh karena itu di dalam peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah kiranya diperlukan kerjasama tersebut. Atau bisa juga kerjasama antara menteri besar dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam saja, sebab ruang lingkupnya akan lebih tepat.
Kerjasama agar dirancang lebih kongkrit. misalnya tentang riset harus dituangkan riset macam apa yang akan dilaksanakan. Penyelidikan tentang Islam di Malaysia dan Indonesia kiranya bisa dibiayai oleh kerjasama, misalnya terkait dengan Orang Jawa di Malaysia. Bagaimana penelitian BI bisa diselenggarakan. Supaya ada penelitian yang kongkrit. Mestinya ada anggaran khusus yang disediakan oleh kementerian kebudayaan untuk hal ini.
Dari pertemuan ini sesungguhnya banyak hal yang bisa dikerjasamakan antar institusi pendidikan di Malaysia dan di Indonesia. Hanya yang perlu adalah memantapkan program apa yang bisa dilakukan bersama.
Wallahualam bisshawab.