• September 2026
    M T W T F S S
    « Aug    
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

PAK AZWAR ABUBAKAR JADI DOKTOR (2)

PAK AZWAR ABUBAKAR JADI DOKTOR (2)

Menjadi doctor tentu merupakan dambaan banyak orang. Dan secara akademis memang menjadi doctor bisa diperoleh melalui program belajar terstruktur dalam jenjang pendidikan doctor dan bisa juga diperoleh melalui pengakuan akademis akan prestasi seseorang dalam pengabdian dan darma baktinya untuk masyarakat, nusa dan bangsa.

Di Indonesia dan juga di dunia internasional, bahwa pengakuan perguruan tinggi terhadap ketokohan dan sumbangannya bagi dunia akademis, masyarakat dan bangsa bukanlah sesuatu yang baru. Ada banyak orang yang memiliki dedikasi tinggi terhadap hal tersebut dan kemudian memperoleh pengakuan doctor, yang disebut sebagai doctor kehormatan atau doctor honoris causa.

Pak Azwar Abubakar adalah satu di antara sekian banyak doctor kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi. Di kalangan PTAIN, maka kita kenal beberapa nama yang memperoleh doctor kehormatan tersebut, misalnya KH. Hasyim Muzadi yang memperoleh doctor kehormatan dari IAIN Sunan Ampel, kini UIN Sunan Ampel. KH. Mustofa Bisri yang memperoleh doctor kehormatan dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, KH. Ahmad Sahal Mahfudz yang memperoleh doctor kehormatan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Suryadharma Ali yang memperoleh gelar doctor kehormatan dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Faisal Zaini yang memperoleh doctor kehornatan dari UIN Sunan Gunung Jati Bandung, Dahlan Iskan yang memperoleh doctor honoris causa dari IAIN Walisongo Semarang,  dan Azwar Abubakar yang menjadi doctor honoris causa pertama di UIN Ar Raniri Banda Aceh.

Pengukuhan doctor kehormatan di UIN Ar Raniri ini juga terasa istimewa sebab menjadi momentum bagi peralihan status IAIN Ar Raniri Banda Aceh menjadi UIN Ar Raniri Banda Aceh. Dan yang dikukuhkan juga pejabat Negara (Menteri)  yang memiliki konsern dalam pengembangan reformasi birokrasi dan juga reformasi pendidikan, khususnya pendidikan Islam.

Sebagai pejabat yang mengurusi soal pendidikan Islam, saya sungguh merasakan betapa Pak Azwar memiliki perhatian khusus dalam pengembangan pendidikan Islam. Beliau memiliki kepedulian yang sangat tinggi tentang pengembangan pendidikan Islam ini. Kala beliau melihat bahwa pendidikan Islam perlu berkembang statusnya, seperti yang STAIN menjadi IAIN dan yang IAIN menjadi UIN, maka hal itu beliau lakukan dengan semangat yang tinggi.

Perubahan status PTAI memang suatu keniscayaan, akan tetapi juga tidak semuanya harus berubah.  Hanya yang memiliki prospek pengembangan yang hebat saja yang tentunya bisa berubah. Makanya, secara selektif, lalu dilakukan perubahan terhadap beberapa IAIN agar berubah menjadi UIN dan beberapa STAIN menjadi IAIN.

Perubahan status tersebut juga bukan semata-mata mengejar APK pendidikan tinggi, akan tetapi juga untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Dengan menjadi UIN, maka ada tiga otoritas pengembangan ilmu yang bisa dilakukan, yaitu ilmu keislaman, ilmu social dan humaniora, serta sains dan teknologi. Menjadi IAIN berarti bisa mengembangan dua rumpun ilmu, yaitu ilmu keislaman dan social humaniora. Jika menjadi STAIN maka kewenangannya adalah mengembangkan rumpun ilmu keislaman.

Pak Azwar adalah seorang menteri yang memberikan perhatian atas pengembangan tersebut. Beliau sangat senang mendengarkan bahwa para santri yang selama ini telah khatam mempelajari ilmu keislaman lalu bisa menjadi mahasiswa fakultas teknik bahkan kedokteran di UIN. Beliau sangat antusias ketika mendengarkan ada banyak santri yang hafal Al Qur’an lalu menjadi ahli matematika, kimia, arsitektur dan sebagainya.

Itulah sebabnya secara khusus beliau menulis di dalam makalah promosi doktornya, bahwa ke depan yang diperlukan adalah integrasi ilmu, yaitu proses saling dialog dan integrasi antara ilmu keagamaan dengan ilmu social humaniora dan juga dengan sains dan teknologi. Melalui program seperti ini, maka ke depan akan dihasilkan sarjana seperti Ibn Khaldun, Ibn Sina, al Khawarizm dan sebagainya.

Makanya, yang sesungguhnya diperlukan adalah reformasi pendidikan Islam. Reformasi birokrasinya dan reformasi akademisnya. Di dalam reformasi birokrasi maka yang dikembangkan adalah statusnya agar lebih bisa mengakses sejumlah mahasiswa yang lebih banyak dan memperoleh cakupan yang lebih luas, dan dari sisi akademik maka juga akan bisa mengembangkan cakupan dan otoritas keilmuannya.

Akan tetapi sebagaimana pesan beliau bahwa reformasi birokrasi pendidikan Islam bukan hanya mengejar perubahan status akan tetapi yang jauh lebih penting adalah reformasi akademis dalam segenap aspeknya. Staf akademik, proses pembelajaran, mahasiswa dan juga seluruh komponen sivitas akademiknya juga harus berkualitas.

Dengan demikian, pemberian gelar doctor kehormatan di bidang pendidikan pada UIN Ar Raniri Banda Aceh kepada Pak Azwar Abubakar tentu memperoleh momentumnya. Selamat menjadi doctor Pak Azwar. Selamat juga kepada seluruh keluarganya.

Wallahu a’lam bi al shawab.

IR. AZWAR ABUBAKAR, MM PUN MENJADI DOKTOR PENDIDIKAN (1)

IR. AZWAR ABUBAKAR, MM  PUN MENJADI  DOKTOR PENDIDIKAN (1)

Ada dua hal yang membuat saya merasa berbahagia sebagai seorang akademisi di Republik ini, yaitu pertama ketika saya diminta menjadi ketua promotor bagi penganugerahan doctor kehormatan untuk Pak Dahlan Iskan, menteri BUMN yang diselenggarakan di IAIN Walisongo Semarang tahun 2013, dan kemudian menjadi anggota promotor bagi penganugarahan doctor kehormatan kepada Pak Azwar Abubakar, Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sebuah kebahagiaan sebab kami bisa mengantarkan dua orang terbaik dari Republik ini untuk diakui kiprahnya dalam bidang yang menjadi konsernnya. Dua orang menteri yang memiliki reputasi yang baik dan keterlibatan yang unggul di dalam bidangnya dan juga perhatiannya terhadap dunia pendidikan.

Sungguh merupakan kebahagiaan bahwa saya diminta oleh Rektor UIN Ar Raniri, Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim, MA untuk menjadi promotor dalam penganugerahan doctor Honoris Causa kepada Pak Ir. H. Azwar Abubakar, MM, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi beberapa hari yang lalu. Tepatnya, Hari Sabtu, 21 Juni 2014.

Pastilah ada pertimbangan tertentu kepada saya yang dipilih. Ada pertimbangan akademis dan juga strategis terkait dengan penunjukan saya sebagai promotor dan juga penentuan Pak Azwar sebagai doctor Honoris Causa yang pertama di UIN Ar Raniri Aceh ini.

Saya juga bersyukur sebab relasi saya dengan Pak Menteri sangat baik, terutama terkait dengan perubahan status STAIN menjadi IAIN dan IAIN menjadi UIN. Kebanggan yang membuncah tersebut terkait dengan alih status lima STAIN menjadi IAIN dan lima IAIN menjadi UIN. Dan akan menyusul 11 atau 15 lagi di tahun ini. Pak Azwar memang memiliki konsern tersendiri terkait dengan alih status ini.

Saya juga bersyukur karena bisa mewawancarai Beliau untuk kepentingan menulis naskah akademis tentang penganugerahan doctor ini. Mungkin bagi orang lain terasa janggal, bahwa latar belakang pendidikan beliau sebagai seorang insinyur dan master manajemen, lalu akan memperoleh gelar doctor di bidang pendidikan. Itulah sebabnya saya harus mewawancari beliau dalam kerangka memahami gagasan dan tindakannya dalam bidang pendidikan. Apakah beliau cocok diberi gelar doctor kehormatan dalam bidang pendidikan.

Saya mewawancari beliau dalam waktu yang cukup bersama dengan Bu Rini Windyastuti, salah seorang deputinya. Saya ingin memahami secara lebih mendalam tentang pikiran atau gagasan beliau dan bahkan juga tindakan beliau dalam bidang pendidikan. Dari perbincangan panjang inilah akhirnya, saya memutuskan untuk menulis sebagai bagian dari pertanggungjawaban akademis saya terhadap penganugerahan gelar doctor kehormatan tersebut.

Dari perbincangan panjang tersebut akhirnya saya memahami tentang bagaimana gagasan dan tindakan beliau terkait dengan pengembangan pendidikan. Makanya kemudian saya tulis makalah dengan judul “Gagasan dan Tindakan Ir. Azwar Abubakar, MM dalam Pengembangan Pendidikan Pascakonflik Aceh”. Makalah ini saya tulis secara khusus untuk mengelaborasi gagasan dan tindakan kandidat Doktor kehormatan yang ternyata memiliki kepedulian yang luar biasa dalam pendidikan khususnya di Aceh pascakonflik.

Pemilihan tema ini, terkait dengan gagasan beliau dan tindakan beliau yang orisinal dalam pengembangan pendidikan khususnya di Aceh pascakonflik. Saya kira dengan gagasan beliau tersebut, maka solusi masalah rendahnya kualitas SDM di Aceh akan dapat teratasi. Jika selama ini terdapat keluhan bahwa SDM di Aceh tidak mampu bersaing di era global dan kompetisi yang ketat dalam dunia global akan bisa dijawab.

Gagasan orisinal tersebut menyangkut penafsiran qital, bughat dan diyat di dalam ajaran agama. Qital yang secara tekstual-gererik diterjemahkan sebagai  peperangan, lalu bughat yang secara tekstual-generik diartikan sebagai perlawanan terhadap pemerintah, kemudian diyat yang secara tekstual-generik diartikan sebagai pembayaran denda yang sepadan, lalu dicoba untuk di rekonstruksi pengertiannya. Beliau memang bukanlah ahli tafsir atau ahli fiqih, akan tetapi dengan kemampuan rasionya, maka beliau terjemahkan arti masing-masing teks di atas sesuai dengan realitas empiris di Aceh.

Aceh pascakonflik memang memprihatikan. Wilayah ini menjadi ajang konflik antara dua kekuatan, TNI sebagai kepanjangan tangan Republik Indonesia dan GAM yang menjadi representasi perlawanan rakyat Aceh. Keduanya tentu tidak ada yang untung. Banyak korban yang bergelimpangan karena kekerasan senjata. Banyak isteri yang kehilangan suami dan banyak akan yang kehilangan bapaknya. Perang telah membuat bumi Aceh menjadi porak poranda. Tidak ada sedikitpun kemajuan yang dibuat di tengah peperangan yang berkecamuk. Perang dalam bentuk apapun selalu menghadirkan “kengerian” baik bagi pemenang maupun yang kalah.

Aceh pun tidak bisa melakukan pembangunan masyarakatnya. Kawasan ini menjadi tercabik-cabik. Infrastruktur rusak, bangunan atau rumah rusak, perekomian menjadi hancur dan pendidikan menjadi stagnan. Itulah sebabnya, pengembangan SDM Aceh selalu berada di urutan bawah dari republic ini. Realitas empiris macam inilah yang dilalui dalam hari ke hari, bulan ke bulan dan tahun ke tahun oleh masyarakat Aceh.

Maka, ketika Azwar Abubakar menjadi penguasa Provinsi Aceh, selepas  Ir. Abdullah Puteh, Gubernur Aceh terkena masalah hukum, maka beliau diangkat menjadi Plt. Gubernur, dan beliau lakukan reformasi pemahaman tentang “diyat” yang selama ini dipahami sangat tekstual. Pengertian tekstual ini lalu dipadupadankan dengan konteks masyarakat Aceh yang membutuhkan percepatan pendidikan.

Melalui penguasaan kultur Aceh yang sedemiikian baik, maka pengertian “diyat” diubah peruntukannya, yaitu yang semula bercorak individual lalu ditarik ke atas menjadi denda atau tebusan kepada Negara. Di dalam konteks ini, maka negaralah yang harus membayar “diyat” untuk mereka yang terbunuh di dalam arena konflik di Aceh. Atas nama Negara, beliau meminta maaf kepada seluruh rakyat Aceh, dan kemudian memberikan pembayaran tebusa tersebut kepada masyarakat.

Dari perubahan makna “diyat” ini, maka masyarakat diajak untuk memikirkan pendidikan bagi anak-anaknya. Uang tebusan tersebut digunakan untuk kepentingan hidup dan juga pendidikan.

Oleh karena itu dikembangkanlah nyanyian di kalangan mereka, bahwa “ dendam peperangan diubah menjadi dendam akan pendidikan”, nyanyian peperangan juga diubah dari “nyanyian perang fisik diubah menjadi nyanyian perang untuk pendidikan. Dengan pendekatan yang berbeda semacam ini, maka lambat tetapi pasti, masyarakat Aceh mau menyekolahkan anaknya, dan ke depan pastilah meraka akan dapat memanfatkan ilmunya untuk pengembangan masyarakat Aceh.

Wallahu a’lam bi al shawab.

TANTANGAN KELEMBAGAAN PTAI DAN EKONOMI SYARIAH

TANTANGAN KELEMBAGAAN PTAI DAN EKONOMI SYARIAH
Hari Kamis, 20 Pebruari 2014, saya diundang ke Universitas Sultan Agung Semarang untuk mendiskusikan Percepatan Pembangunan berbasis pada ekonomi syariah. Selain saya yang menjadi pembicara juga terdapat Prof Dr. Ahmad Rofiq dari IAIN Walisongo Semarang dan juga Dr. Misnen Ardiansyah dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan dipandu oleh Dr. Imam Munajat dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Agung.
Acara diskusi ini juga ditandai dengan pencanangan Gerakan Pemberdayaan Ekonomi Syariah melalui tabungan di Bank yang memiliki program ekonomi syariah. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Yayasan Universitas Sultan Agung, Hasan Toha Putra dan juga jajarannya. Selain itu juga Rektor Universitas Sultan Agung dan juga para wakil rektor serta dosen dan mahasiswa. Acara ini ditempatkan di ruang perpustakaan yang memang tertata cukup baik. Perpustakaannya memang telah memperoleh sentuhan modernitas yang memadai.
Pada kesempatan ini saya memang secara sengaja mengungkapkan beberapa hal yang saya anggap urgen bagi pengembangan program studi ekonomi syariah. Menurut saya ada dua hal yang menjadi tantangan prodi ekonomi syariah, yaitu:
Pertama, tantangan akademis. Sebagai prodi yang akan mengembangkan kemampuan praktis alumninya, maka tentunya diperlukan seperangkat pengetahuan praktis tentang bagaimana menjadi tenaga skilled yang menguasai seluk beluk ekonomi syariah. Jadi para mahasiswa haruslah diberi seperangkat pengetahuan praksis tentang bagaimana mengelola ekonomi syariah. Suatu kenyataan bahwa masih ada dualisme tentang pengelolaan prodi ekonomi syariah ini yaitu prodi ekonomi syariah yang dikelola oleh PTU dan yang dikelola oleh PTAI. Prodi ekonomi syariah di PTU dikelola oleh Fakultas Ekonomi dan prodi ekonomi syariah di PTAI dikelola di Fakultas Syariah. Suatu kenyataan bahwa prodi ekonomi syariah di PTU lebih mengarah pada ekonomi konvensional. Sementara itu prodi ekonomi syariah di Fakultas Syariah lebih mengarah kepada hukum ekonomi. Dualisme ini tentu berakibat terhadap performance alumni prodi tersebut. Mereka yang berasal dari PTU tentu lemah tentang hukum ekonomi Islam tetapi kuat di dalam pengetahuan ekonomi konvensional, sementara yang dari PTAI kuat di bidang hukum ekonomi tetapi lemah di bidang ekonomi konvensional.
Melihat kenyataan ini, maka semestinya dilakukan perubahan yang sangat mendasar dari aspek kurikulum dan sillabinya dan juga pada SDM tenaga pendidik yang memiliki kompetensi memadai untuk memperkuat dua sisi kelemahan prodi ini. Selanjutnya dilakukan semacam program kerja sama antar perguruan tinggi untuk peningkatan kualitas prodi ini. Semestinya harus ada kesepahaman bahwa perlu kebersamaan untuk mengembangkan prodi ekonomi syariah.
Kedua, tantangan pengembangan profesionalisme. Sudah lazim dipahami bahwa tujuan umum belajar di perguruan tinggi adalah agar yang bersangkutan menjadi tenaga profesional di bidangnya. Namun demikian, kenyataannya bahwa berpendidikan tinggi tidak menjamin seseorang untuk menjadi tenaga profesional. Ada banyak alumni PT yang memang lebih memiliki pemahaman teoretis ketimbang pengetahuan praksis. Itulah sebabnya ada banyak kritik terkait dengan out put lembaga pendidikan kita. Disebutnya bahwa alumni PT kita tidak siap untuk bekerja atau not ready for use. Berbeda dengan negara-negara yang lain, seperti Singapura atau Australia yang secara sengaja mendesain lembaga pendidikannya agar bersearah dengan tujuan pendidikan untuk mengembangkan profesionalita warganya. Makanya, di negara tersebut prodi yang lebih banyak adalah prodi vocasional, sedangkan prodi akademik lebih sedikit. Dengan komposisi seperti ini maka masyarakat bisa memilih mana prodi yang cocok untuk dirinya. Orang bisa memilih apakah akan langsung bekerja sebagai tenaga profesional ataukah mau ke jenjang pendidikan akademis yang lebih tinggi. Jadi ada banyak pilihan yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Ketiga, tantangan kualitas SDM. Harus disadari bahwa SDM, khususnya tenaga pendidik, memiliki korelasi yang sangat memadai dan signifikan untuk pengembangan kualitas pendidikan secara umum. Dosen yang sangat bagus dengan kualitas terpuji tentu dapat menjadi jaminan akan kualitas lembaga pendidikan tersebut. Banyak dijumpai di dalam kenyataan empiris bahwa ketenaran lembaga pendidikan memang ditentukan oleh bagaimana kualitas dosen tersebut. Di universitas Barat, maka dosen memiliki korelasi yang sangat signifikan dengan kualitas dan pencitraan lembaga pendidikan. Semakin banyak dosen suatu lembaga pendidikan yang memperoleh pengakuan, seperti Hadiah Nobel, maka akan semakin kuat pencitraan akan kehebatan PT tersebut.
Di PT Indonesia mungkin belum sampai tahapan itu. Akan tetapi bahwa peningkatan kualitas dosen berbasis pada studi lanjut dan penelitian yang sangat out standing tentu akan menjadi penentu atas kualitas PT. Oleh karena itu lalu menjadi tugas para pengambil kebijakan dan para pimpinan PT untuk terus memperhatikan terhadap keberadaan dosen dan kualitas dosen ini.
Ke depan tentu kita harapkan akan ada semakin banyak doktor dan profesor yang memiliki hasil penelitian yang sangat bagus sehingga PT di mana dosen itu mengabdikan diri akan menjadi terkenal. Jadi, memang diperlukan kebijakan yang memihak terhadap pengembangan PT tersebut.
Wallahualam bisshawab.

MEMIHAK KE PTAIS

MEMIHAK KE PTAIS
Rasanya perhatian Kementerian Agama terhadap pengembangan PTAIS memang perlu ditingkatkan. Selama ini perhatian Kementeian Agama memang masih terhadap pengembangan PTAIN. Tentu ada alasan mengapa baru PTAIN yang dikembangkan dan belum menyentuh secara maksimal terhadap PTAIS. Dan salah satu alasan yang sudah menjadi pengetahuan masyarakat adalah karena faktor anggaran.
Sebagaimana diketahui bahwa anggaran pendidikan tinggi Islam memang masih terbatas. Bisa dibayangkan bahwa anggaran pendidikan tinggi, terutama untuk PTAIN barulah berkisar pada angka 3,7 triliun untuk 53 PTAIN, dan PTAIS. Sedangkan dari anggaran tersebut, maka untuk pengembangan pendidikan tinggi agama Islam yang dikelola oleh pusat hanya sebanyak 400 Milyar. Sebuah angka yang sangat minim dibandingkan dengan banyaknya PTAIS yang sesungguhnya juga menjadi tanggungjawab Kementerian Agama pusat. Itulah sebabnya hingga kini penganggaran untuk PTAIS belumlah memadai.
Berdasar atas rendahnya anggaran untuk PTAIS tersebut, maka pantaslah jika banyak rektor atau ketua PTAIS yang merasa belum memperoleh sentuhan pembinaan yang memadai. Bagi mereka, kehidupan PTAIS sungguh-sungguh menjadi tanggungjawabnya sendiri sebab uluran tangan Pemerintah untuk kepentingan ini tidaklah memadai. Kiranya ke depan memang diperlukan pemihakan terhadap PTAIS agar mereka juga bisa berkembang secara lebih baik.
Disebabkan oleh cekaknya anggaran untuk kepentingan ini, maka salah satu yang menjadi perhatian adalah bagaimana agar kelembagaan PTAIS bisa memperoleh sentuhan kebijakan yang pantas. Makanya, diperlukan kebijakan yang lebih memihak kepada kepentingan PTAIS bukan dalam bentuk pemihakan anggaran akan tetapi pada penguatan dan perluasan kelembagaannya.
Di dalam hal ini, maka diperlukan suatu kebijakan afirmatif untuk mengembangkan PTAIS agar lebih bersearah dengan keinginan untuk memenuhi akses penerimaan mahasiswa dalam kerangka peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) sebagaimana tercantum di dalam Renstra Kementerian Agama, 2010-2014 dan juga akan berlangsung untuk Renstra tahun 2015-2019.
Saya merasakan kegembiraan yang luar biasa dengan perubahan kelembagaan PTAIN pada tahun lalu, 2013. Ada dua IAIN yang berbah menjadi UIN dan ada lima STAIN yang berubah menjadi IAIN. Perubahan ini ternyata memperoleh respon yang sangat memadai dari para stakeholder kita. Mulai dari Pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi sampai masyarakat umum. Perubahan status ternyata menjadi momentum yang sangat monumental bagi PTAIN yang bersangkutan.
Saya tidak mengira bahwa perubahan status dari STAIN ke IAIN dan dari IAIN ke UIN ternyata menjadi faktor pemicu seluruh PTAIN untuk bergerak mengembangkan lembaganya agar bisa turut serta beralih status. Makanya mereka berlomba-lomba agar lembaganya diikutsertakan dalam program alih status tersebut. Bisa dibayangkan bahwa sekarang sudah ada sebanyak 10 STAIN yang ingin berubah status nya menjadi IAIN.
Di tengah hiruk pikuk alih status menjadi IAIN atau UIN, maka ada yang terlewatkan bahwa kita sudah merancang ada sebanyak 20 PTAIS yang berkompetisi untuk beralih status dari Sekolah Tinggi Agama Islam untuk merah menjadi Institut Agama Islam. Tahun 2013 yang lalu, terdapat sebanyak empat PTAIS yang sudah kita alihkan statusnya.
Saya merancang ada sebanyak 20 PTAIS yang sampai akhir tahun 2014 bisa beralih status. Mereka dipanggil ke Jakarta untuk memperoleh suntikan semangat tentang pentingnya perubahan status kelembagaan PTAIS ini dan agar terjadi juga perubahan mindset para pimpinan PTAIS untuk berubah menuju kepada kemajuan. Dari sebanyak 20 PTAIS yang dipanggil ke Jakarta untuk mendiskusikan peluang berubah status kelembagaannya, ternyata ada di antara mereka yang sangat cepat merespons. Jumlahnya memang tidak banyak, akan tetapi sampai akhir tahun 2013 ternyata ada sebanyak empat PTAIS yang sudah berubah statusnya. Dari STAIS ke Institut Agama Islam Swasta.
Pengembangan kelembagaan adalah sebuah mandat bagi para pengambil kebijakan dan juga para pimpinan perguruan tinggi. Itulah sebabnya ketika kebijakan akseleratif untuk pengembangan PTAIS ini bergulir di perguruan tinggi, maka dengan cepat muncul respon dari para pimpinan PTAIS.
Saya sungguh mengapresiasi terhadap para pimpinan PTAIS yang kemudian dengan cepat mengambil kebijakan untuk perubahan statusnya. Dalam waktu empat bulan, maka sudah ada sebanyak 4 PTAS yang berubah statusnya dari STAIS menjadi IAIS. Yaitu IAI NU Kebumen, IAI NU Lampung, IAI Darul Lughah wad Dakwah Pasuruan dan sebagainya. Kemudian juga menyusul beberapa lainnya. Saya sudah meminta kepada staf di Direktorat Pendidikan Tinggi Islam agar memberikan kesempatan secara luas kepada PTAI yang akan berubah statusnya.
Jika gerakan ini terus berkembang, maka saya berharap bahwa ke depan akan terjadi proses kompetisi dari PTAIS dimaksud dalam kaitannya dengan perluasan akses pendidikan dan peningkatan kualitas PTAIS.
Wallahualam bisshawab.

MENGEMBANGKAN PTAIS

MENGEMBANGKAN PTAIS
Salah satu di antara yang mengusik saya untuk mengembangkan PTAIS adalah perlunya untuk mengembangkan akses pendidikan Islam, terutama di tingkat pendidikan tinggi. Kala Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Lementeian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan moratorium pengembangan kelembagaan PT, maka secara sengaja saya tidak melakukannya. Hal ini saya sampaikan di banyak kesempatan dalam berbagai pertemuan.
Pengembangan akses PTAI dirasakan sangat penting sebab sumbangan APK PTAI kita memang masih sedikit. Dari sebanyak 27 persen sumbangan APK PT, maka Mita baru memberikan sumbangan sebesar 2,8 persen. Makanya sangat penting mengembangkan status PTAI agar ke depan akan sangat dimungkinkan perluasan akses pendidikan tersebut.
Sesungguhnya yang diharapkan dari pengembangan lembaga pendidikan Islam adalah peningkatan akses dan mutu pendidikan. Oleh sebab itu, kedua aspek ini haruslah menjadi bagian dari kebijakan pengembangan PTAI khususnya pendidikan tinggi Islam. Peningkatan akses hanya bisa dicapai jika terdapat tambahan program studi, perubahan status dan juga sarana prasarana pendidikan.
Di antara faktor peningkatan akses tersebut, maka yang bisa dibantu dengan percepatan adalah penambahan program studi dan perubahan status pendidikan. Makanya, direktorat Jenderal Pendidikan Islam mestilah harus memastikan bahwa penambahan prodi baru dan perluasan status kelembagaan dapat dilakukan oleh PTAI. Hal ini tentu didasari oleh kenyataan bahwa untuk pengembangan sarana prasarana pendidikan bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan mengingat anggaran pendidikan Islam yang masih terbatas.
Melalui perluasan akses yang memang diharapkan