• September 2026
    M T W T F S S
    « Aug    
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

PERUBAHAN STRUKTUR DALAM REFORMASI BIROKRASI

PERUBAHAN STRUKTUR DALAM REFORMASI BIROKRASI

Hari Senin (28/09/2015) di ruang Sidang Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dilaksanakan pembahasan tentang Struktur Organisasi Kementerian Agama. Pembahasan ini diikuti oleh pejabat eselon II baik di Sekteraiat jenderal maupun Bimbingan Masyarakat Islam, Budha, Kristen dan Katolik. Selain itu juga hadir pejabat eselon II Inspektorat, Balitbang dan Dirjen PHU.

Rapat ini ternyata memakan waktu yang cukup lama, sebab yang dibahas adalah perubahan struktur organisasi Kemenag yang memang membutuhkan waktu yang panjang. Diskusi ini memakan waktu kira-kira 2,5 jam dengan tingkat pembahasan yang relative rumit. Pembahasan ortaker ini diinisiasi oleh Biro Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama RI.

Sebagaimana diketahui  bahwa penggerak mesin birokrasi adalah struktur birokrasi dan SDM yang menjadi pendukungnya. Mesin birokrasi akan bisa bergerak cepat, sedang atau lambat sangat tergantung kepada bagaimana struktur organisasi tersebut eksis dan bagaimana peran SDM di dalamnya dalam mendinamisasi birokrasi tersebut.

Di dalam hal ini, maka keberadaabn struktur yang relevan dengan tupoksi dan SDM yang menggerakkan tupoksi tersebut menjadi variabel-variabel penting di dalam perubahan yang diinginkan. Salah satu alasan mengapa dilakukan restrukturisasi organisasi dan tata kelola lembaga-lembaga pemerintah adalah keinginan agar relevansi antara struktur organisasi pemerintah, tupoksi, SDM dan sasaran keinerjanya makin efektif dan efisien.

Perubahan struktur organisasi memang tidak selalu mudah, akan tetapi juga memiliki keniscayaan untuk direstrukturisasi atau direkonstruksi sesuai dengan visi dan misi yang akan dikembangkan. Di dalam berbagai pengalaman pemerintahan, maka gonta-ganti struktur kementerian/lembaga bukanlah sesuatu yang aneh. Hal ini pula yang terjadi pada cabinet Kerja pada zaman Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Bahkan juga seringkali terjadi tarik menarik kewenangan. Contoh yang sangat sederhana tentang Pemerintahan Desa, kala dilakukan restrukturisasi, maka pertanyaannya adalah apakah administrasi desa tetap berada di Kementetrian Dalam Negeri atau juga harus diboyong ke Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi? Pertanyaan ini kemudian menghasilkan kesepakatan, bahwa administrasi desa harus tetap berada di Kemendagri, sementara pembangunan desa berada di Kemendes, PDT dan Trans. Jadi memang juga harus tetap ada kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing dan fokus otoritas yang tegas dan jelas.

Di dalam memberikan pengarahan meeting tersebut, saya sampaikan tiga hal: pertama, restrukturisasi dapat dilakukan dengan dua strategi, yaitu revolusioner dan evolusioner. Jika dipilih yang pertama, maka harus dilakukan perombakan secara mendasar dan juga dengan alokasi waktu yang lama. Perubahan nomenklatur tentu harus diikuti dengan perubahan tupoksi dan juga jabatannya. Jika dipilih strategi yang kedua, maka yang dibutuhkan adalah penambahan yang memang harus ditambahkan, dan mempertimbangkan mana yang kelebihan beban ditambah strukturnya dan mengurangi yang dianggap sudah tidak perlu dipertahankan. Strategi kedua akan lebih sederhana, sebab tidak membutuhkan banyak energi untuk melakukan perubahan.

Kedua, melakukan analisis jabatan, beban kerja dan tupoksi di dalam struktur. Analisis jabatan sangat diperlukan sebab yang akan direstrukrisasi adalah nomenklatur-nomenklatur jabatan yang nantinya akan diuji oleh realitas empiris. Grade jabatan harus jelas sesuai dengan kebutuhan dan sasaran kinerja yang akan dilakukan. Kemudian, juga analisis beban kerja, yang juga menjadi syarat bagi penambahan atau pengurangan struktur jabatan. Analisis beban kerja menjadi syarat utama mengenai restukturisasi jabatan. Dan yang tidak kalah penting adalah mengenai tugas pokok dan fungsi struktur dalam hirarkhi jabatan di kementerian/lembaga. Tiga faktor ini yang akan menentukan terhadap pembentukan struktur baru atau pengurangan struktur lama.

Ketiga, regulasi-regulasi yang terkait dengan penambahan atau pengurangan struktur. Restrukturisasi harus dimulai dengan perumusan naskah akademis dan penetapan regulasi atau aturan yang jelas. Naskah akademis diperlukan agar setiap restrukturisasi merupakan hasil analisis yang mandasar dan mendalam tentang kebutuhan restrukturisasi dimaksud. Restrukturisasi bukan hanya berdasar commonsense belaka, akan tetapi adalah produk dari kajian, analisis dan logika empiris yang sangat kuat yang dipadukan dengan diskusi dan serangkaian pembicaraan yang mendasar. Jika berdasarkan kajian tersebut ternyata memang diperlukan restrukturisasi, maka perlu didukung oleh regulasi yang jelas.

Memang harus diakui bahwa  selalu ada struktur yang kelihatannya tumpang tindih. Misalnya, terkait dengan asset.  Di dalam struktur ada biro keuangan dan BMN dan ada biro umum, yang kedua-duanya bersinggungan dalam asset. Di sini diperlukan otorisasi yang jelas, yaitu Biro Keuangan dan BMN mengurus seluruh aspek administrasinya, sedang Biro Umum terkait dengan seluruh pemanfaatannya. Namun demikian, juga terdapat wilayah kebersamaan dan koordinasi, misalnya jika menghadapi konflik asset. Maka, Biro Umum, Biro Keuangan dan BMN serta Biro Hukum dan KLN mestilah melakukan koordinasi penyelesaiannya.

Di antara yang dipersepsi tumpang tindih juga terkait dengan pentashihan Al-Quran. Apakah hal ini menjadi otoritas Balitbang, sebab tashih tentu ada kaitannya dengan kajian dan penelitian, ataukah seluruhnya menjadi kewenangan Dirjen Bimas Islam, artinya kala mencetak al Qur’an, maka seluruh pekerjaan yang terkait dengan pencetakan al Qur’an, mulai dari tashih sampai produk cetakannya berada di Dirjen Bimas Islam.

Di dalam konteks ini, maka harus dirunut dari kewenangan dasar di antara keduanya. Dirjen Bimas Islam, tentu memiliki otoritas pelayanan bagi pemeluk agama Islam, sedangkan Balitbang memiliki kewenangan melakukan kajian dan penelitian. Dengan demikian, jika kita menggunakan logika satu pekerjaan adalah satu sistem, maka pengadaan al Qur’an adalah satu pekerjaan, sehingga mulai dari pentashihan al Qur’an sampai pasca produk menjadi kewenangan Dirjen Bimas Islam. Namun jika logikanya adalah otoritas pentashih al Qur’an, yang artinya mengkaji dan meneliti keabsahan tulisan al Qur’an, maka kiranya kewenangan pentashihan al Qur’an menjadi kewenangan Balitbang.

Menurut hemat saya, pentashihan al Qur’an adalah bagian kecil tetapi sangat penting di dalam proses pencetakan al Qur’an, makanya akan menjadi efektif jika pentashihan al Qur’an adalah bagian dari proyek  pencetakan al Qur’an. Sedangkan grand design untuk melakukan kajian dan penelitian tentang mushab Al Qur’an dalam konteks kesahihannya, sejarahnya, dan juga pengaruhnya terhadap kehidupan umat beragama, maka hal ini menjadi ranah otoritas Balitbang.

Dari konteks ini yang kiranya perlu untuk dipikirkan bagaimana way outnya. Jika dirasakan bahwa pentashih al Qur’an itu adalah kewenangan Balitbang dari perspektif makro, maka tentu benar jika pentashih al Qur’an tetap berada di sini, akan tetapi jika pentashih al Qur’an hanyalah masalah mikro saja, tentu bisa didiskusikan tempatnya  di Dirjen Bimas Islam.

Dengan demikian, penempatan struktur mikro di dalam struktur yang lebih besar (makro)  harus mengacu kepada tupoksi dasar dan seberapa luas cakupan struktur dimaksud  di tengah kebutuhan masyarakat terhadap struktur baru. Berdasarkan teori fungsional, bahwa sebuah struktur sosial akan tetap bermanfaat selama struktur tersebut fungsional bagi kehidupan manusia.

Melalui proposisi ini, maka sesungguhnya sebuah struktur yang akan dibangun harus selalu dinyatakan kemanfaatannya bagi  stakeholder itu sendiri. Semua tergantung kepada konsensus dan kemanfaatan struktur tersebut bagi masyarakat.

Wallahu a’lam bi al shawab

DARI MUI UNTUK UMAT ISLAM DAN BANGSA

DARI MUI UNTUK UMAT ISLAM DAN BANGSA

Hari ini, Selasa (29/09/2015), saya mewakili Menteri Agama RI, Bapak Lukman Hakim Saifuddin, untuk menghadiri undangan “Taaruf Kepengurusan MUI Periode 2015-2019” di kantor MUI Jakarta. Hadir pada acara ini adalah segenap jajaran pengurus MUI Pusat, baik Pengurus Dewan Pertimbangan MUI maupun Pengurus MUI dan juga badan-badan MUI. Hadir di acara ini, Prof. Dr. Dien Syamsudin, MA sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI dan juga DR. KH. Ma’ruf Amin, Ketua Umum MUI dan segenap jajaran pengurus MUI.

Acara ini berlangsung  cukup panjang, sebab diisi dengan pembacaan seluruh pengurus MUI dan juga pengukuhan pengurus MUI. Dan yang menarik adalah sambutan-sambutan yang dibawakan oleh Ketua Umum MUI, DR. KH. Ma’ruf Amin, maupun Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof. Dr. Dien Syamsudin, MA maupun pidato yang saya bacakan ternyata memiliki benang merah yang saling terkait.

Di dalam sambutannya Ketua Umum MUI menyatakan bahwa MUI memiliki tantangan yang cukup besar di era sekarang, baik yang terkait dengan radikalisme beragama maupun banyaknya aliran-aliran agama yang menyimpang dari prinsip-prinsip ajaran Agama Islam. Selain itu juga tantangan untuk mengembangkan pendidikan bagi kader ulama, yang sesuai dengan realitas empiris dinyatakan jumlah ulama makin berkurang. Pendidikan Kader Ulama ternyata telah menghasilkan ulama-ulama yang sekarang mewarnai kehidupan beragama  pada masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Prof. Dien Syamsudin MA, yang baru saja datang pada acara di PBB bersama Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyatakan bahwa sekarang ada perkembangan baru terkait dengan pandangan PBB mengenai pembangunan masyarakat dan negara di dunia ketiga.  Setelah berakhirnya program Millenium Development Goals (MDGs), maka sekarang disadari benar bahwa strategi pembangunan yang benar adalah melalui konsep Sustainable Development Goals  (SDGs). Untuk kepentingan ini, maka semua negara di dunia harus terlibat di dalam mengimplementasikan konsep ini, sebab tanpa kebersamaan di dalam pembangunan ini, maka tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat dunia ketiga tidak akan tercapai.

Menurut Pak Dien, bahwa MUI dan organisasi-organisasi Islam lainnya harus mengambil peran di dalam konteks SGDs ini. Ada dua strategi yang bisa dilakukan, yaitu “Struggle for dan Struggle against”. MUI dapat memilih konsep pertama, yaitu MUI terlibat secara aktid di dalam pembangunan masyarakat bangsa dan bukan strategi melawan terhadap pembangunan bangsa.

Berdasarkan peran MUI selama ini, maka pilihan pada strategi Struggle for menjadi pilihan cerdas, sebab hakikat MUI adalah Pembina, pembimbing dan penasehat bagi kelangsungan pembangunan masyarakat bangsa. MUI harus menjadi Tenda Besar Umat Islam. Makanya, sikap yang dikembangkan adalah inklusif dan bukan eksklusif. MUI harus lentur di dalam mengayomi seluruh organisasi keagamaan Islam dan juga masyarakat Islam.

Sebagai sambutan penutup, maka saya sampaikan tia hal: pertama, MUI merupakan organisasi yang menghimpun para ulama dari berbagai organisasi keagamaan Islam. Makanya, MUI memiliki peran yang sangat strategis di dalam pembinaan kehidupan umat beragama dan juga kerukunan umat beragama. Sebagai wadah berkumpulnya para ulama, maka MUI bisa menunjukkan perannya secara lebih aktif untuk membangun kerukunan umat beragama. Di tengah perubahan social dan dinamika kebangsaan yang terus bergulir, maka MUI akan memiliki peran strategis untuk merumuskan pedoman-pedoman atau fatwa yang memberikan kesejukan dan kedamaian bagi umat Islam dan bahkan juga umat beragama lainnya.

Kedua, MUI akan dapat berperan dalam kerangka pembangunan pendidikan dan ekonomi masyarakat. Tentu saja yang dimainkan oleh MUI bukan dengan mendirikan lembaga pendidikan atau lainnya, akan tetapi adalah peran motivasi untuk kemajuan dan percepatan pembangunan pendidikan dan ekonomi. Di dalam konteks ini, maka MUI dapat memberikan motivasi dan dorongan untuk memaksimalkan peran lembaga-lembaga pendidikan atau lembaga ekonomi syariah untuk terus berkembang dan memajukan dirinya bagi kepentingan umat Islam.

MUI harus berperan di dalam kerangka peningkatan kehidpan umat Islam dalam aspek keagamaannya dan juga kehidupan social dan ekonominya. MUI harus merancang arah pengembangan kehidupan beragama yang kaffah, agama dan kehidupannya menuju arah yang relavan dengan kesejahteraan umat Islam. Makanya, MUI harus terus berijtihat untuk kepentingan peningkatan kualitas kehidupan umat Islam melalui instrument-instrumen yang relavan dan benar.

Tantangan MUI ke depan akan sangat kompleks, misalnya makin merosotnya akhlak masyarakat, makin rentannya kehidupan keluarga, makin banyaknya penggunaan narkotika, makin banyaknya tawuran antar pelajar, makin banyaknya tawuran antar desa, korupsi, nepotisme dan kolusi, dan sebagainya. Seluruh tantangan ini haruslah dijawab dengan nyata. Makanya, harus ada action plan terkait dengan tujuan penguatan kehidupan umat beragama ini.

Ketiga, MUI harus lebih berperan untuk menciptakan kader ulama. Di dalam konteks pembinaan umat beragama, maka keberadaan ulama tentu sangat penting. MUI harus mendorong agar upaya untuk tafaqquh fiddin akan dapat dilakukan percepatan. MUI harus menjadi lokomotif bagi terciptanya banyak ulama di Indonesia. MUI haruslah memiliki program pendidikan kader ulama yang akan menghasilkan ulama yang ilmuwan dan ilmuwan yang ulama. Dengan demikian, MUI haruslah menghasilkan ulama-ulama yang ekselen dalam ilmu agama Islam dan juga memiliki wawasan yang baik tentang dunia sekitarnya.

Ulama yang dihasilkan oleh pendidikan yang dilakukan oleh MUI adalah ulama yang memiliki konsern dalam pengembangan agama Islam yang memberi rahmat bagi seluruh alam dan juga yang berkesadaran untuk membangun kehidupan masyarakat agar setarap lebih baik.

Tantangan seperti ini harus dijawab oleh sebanyak 300 orang pengurus MUI di pusat, dengan agenda utama adalah bagaimana kehidupan umat Islam dan kerukunan umat beragama makin terjamin. Sungguh diharapkan bahwa kehadiran MUI sebagai wadah pengabdian para ulama akan dapat menjawab tantangan zaman yang terus berubah.

Wallahu  a’lam bi al shawab.

KLINIK AKUNTANSI DI ERA ACRUAL SYSTEM

KLINIK AKUNTANSI DI ERA ACRUAL SYSTEM

Acara Launching Klinik Akuntansi dan BMN dan Meeting Point  (28/09/2015) yang diiniasiasikan oleh Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama (kemenag) menarik untuk dicermati. Hal ini tentunya terkait dengan kebutuhan atas tantangan penerapan sistem baru, yang dikenal dengan sebutan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA).

Hadir di dalam acara ini adalah Prof. Dr. Abdurahman Mas’ud (Kabalitbang), Syihabuddin Latief (Karo Keuangan dan BMN), Mahsusi (Karo Kepegawaian), Nur Arifin (Karo Ortala), Syafrizal (Karo Umum), Maman Saifullah (Inspektur Wil. II),  Rahmat Mulyana (Seslitbang), Sigit Hariyanto (Staf Khusus Menteri Agama), Kabag TU Kanwil Kemenag Jawa Barat, Banten dan DKI, para pejabat eselon III dan Auditor BPK, serta sejumlah pejabat lainnya. Acara ini menarik selain untuk launching klinik juga dilakukan pemberian voucher bagi para undangan. Kalau saya boleh menyebut seperti acara birokrasitainmen.

Sebagai sistem akuntansi baru, maka harus disadari bahwa ada banyak kendala yang dihadapi oleh para pejabat structural maupun fungsional Kemenag, terutama para bendaharawan. Jadi dengan diresmikannya Klinik Akuntansi dan BMN dan Meeting Point di Kemenag tentunya memberikan gambaran bahwa kesadaran kita untuk menyongsong sistem akrual sangatlah besar.

Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN, Syihabuddin Latief, bahwa hanya ada dua Kementerian yang sudah menempatkan Klinik Akuntansi yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama. Inilah yang tentunya membanggakan kita semua untuk menunjukkan bahwa Kemenag memiliki atensi yang sangat besar di dalam implementasi Akuntansi berbasis akrual. Melalui pembukaan klinik akuntansi ini, maka hal-hal yang terkait dengan penerapan akuntansi berbasis akrual akan bisa dihandle secara lebih memadai.

Sebagaimana yang saya jelaskan pada waktu memberikan sambutan, bahwa ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh Aparat Sipil Negara (ASN) Kemenag terkait dengan implementasi SAIBA. Tantangan ini perlu diungkapkan sebab Kemenag termasuk lima Kementerian yang menginisiasai dan mendeklarasikan implementasi SAIBA. Oleh karena itu, semua di antara kita tentu mengharapkan bahwa dengan perubahan sistem akuntansi lalu tidak mempengaruhi tampilan laporan keuangan kita, misalnya harus tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pertama, tantangan mismatch pendidikan dengan tupoksi bendaharawan. Sebagaimana diketahui bahwa kebanyakan pejabat bendaharawan kemenag adalah alumni perguruan tinggi agama, sehingga basis keilmuannya adalah ilmu agama. Oleh karena itu hard skillednya adalah ilmu keagamaan. Sedangkan di sisi lain, mereka harus menghadapi tupoksi keuangan yang sesungguhnya di luar kapabilitas keilmuannya. Jadi ada gap yang sangat jauh antara didiplin keilmuannya dengan bidang profesionalitas pekerjaannya. Kalaupun mereka terpilih menjadi pejabat keuangan, maka hal ini karena pengalaman dan pembelajaran yang diperolehnya. Mereka memang telah mengikuti sejumlah pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan profesi keuangan.

Kedua, tantangan banyaknya satker Kemenag dan komunikasi serta koordinasi antar satker. Harus dipahami bahwa dengan jumlah satker yang sangat banyak 4484 satker, maka pastilah didapati sejumlah kendala di dalam koordinasi dan komunikasi. Meskipun dewasa ini sudah didapati teknologi informasi yang sedemikian canggih, akan tetapi faktor SDM dan banyaknya satker tentu tetaplah menjadi kendala yang tidak sederhana. Oleh karena itu setiap akhir tahun kita mesti berhadapan dengan rekonsiliasi laporan keuangan, yang ternyata terdapat perbedaan antara satu dengan lainnya. Seringkali, bahwa rekonsiliasi sudah dilakukan,  akan tetapi masih terdapat perbedaan hasil akhir laporan keuangan.

Hal ini terjadi semata-mata karena problem koordinasi dan komunikasi data yang belum sepenuhnya relavan dengan tujuan penyusunan laporan. Belum lagi gap antara SAI dan SAKPA yang juga menjadi problem hampir di setiap tahun. Untuk menyelesaikan problema ini, maka di antara yang sangat urgen adalah bagaimana klinik akuntansi akan membantu problem koordinasi dan komunikasi tersebut.

Melalui klinik ini, maka seluruh data keuangan akan bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan setiap hari. Jika melalui sistem informasi belum mencapai kesepahaman, maka bisa dilanjutkan dengan koordinasi secara fisikal. Di kantor ini disediakan berbagai ragam diskusi dan meeting untuk membahas problem satker yang mengimplementasikan SAIBA.

Melalui upaya yang sungguh-sungguh untuk mengimplementasikan SAIBA di dalam praktek pengelolaan keuangan, maka saya berkeyakinan bahwa implementasi SAIBA akan menuai kesuksesan. Makanya, tidak ada ketakutan dengan slogan SAIBA: “Go Akrual, Go WTP”.

Jika kita sungguh bekerja keras, cermat, ikhlas dan tuntas, maka tujuan untuk memperbaiki performance Laporan Keuangan dan mempertahankan Opini BPK, WTP, pastilah akan dapat diperoleh. “Man Jadda wa Jadda”.

Wallahu a’lam bi al shawab.

MEMIKIRKAN MANAJEMEN RESIKO IBADAH HAJI (3)

MEMIKIRKAN MANAJEMEN RESIKO IBADAH HAJI (3)

Saya bukanlah ahli teknologi Informasi (TI), sebab pendidikan saya maupun pekerjaan saya sama sekali tidak terkait secara langsung dengan mesin-mesin teknologi. Saya hanyalah sebagai pemanfaat TI dalam kaitannya dengan pekerjaan yang harus saya lakukan. Posisi ini yang  saya kira harus saya jelaskan agar tidak dipahami sebagai kesalahan konseptual, jika tulisan ini dirasakan kurang relevan.

Ketika kita melihat acara televisi, Discovery Channel, sering kita melihat bagaimana tim monitoring pergerakan dan kehidupan binatang laut, seperti Ikan Hiu, Lumba-lumba dan binatang laut langka lainnya, dapat dimonitor dengan cermat tentang keberadaannya, pergerakannya, dan juga perkembangan kehidupannya.

Melalui sistem monitoring yang digerakkan oleh teknologi informasi berbasis satelit, maka binatang-binatang laut tersebut dapat mengirimkan signal secara akurat kepada tim monitoring dengan data yang akurat. Melalui pemantauan tersebut, maka kehidupan binatang laut tersebut dapat diketahui dan dipahami lalu dianalisis untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau kepentingan lainnya.

Selain itu, misalnya juga sudah didapati teknologi informasi untuk melacak di mana posisi kendaraan (mobil atau sepeda motor) berada. Melalui teknologi informasi ini, maka akan dengan mudah diketahui letak mobil dan bagaimana posisinya di tempat tersebut, apakah sedang parkir atau tengah melaju di jalan raya. Teknologi ini tentu sangat cocok untuk memonitor kendaraan yang kita miliki, misalnya ketika sedang digunakan oleh orang lain. Mobil rental atau sejenisnya akan mudah dipantau dengan teknologi ini.

Gambaran ini yang kiranya akan memberikan inspirasi tentang bagaimana cara kerja Geographic Security System (GSS) yang akan dapat dijadikan sebagai alat monitoring berbasis satelit untuk mendeteksi mengenai resiko di dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sistem monitoring tersebut akan digunakan untuk mendeteksi secara umum tetapi mendasar terkait dengan bagaimana arah pergerakan jamaah haji Indonesia, dan bagaimana melalui sistem tersebut akan terbantu mendeteksi secara lebih dini atau early warning terhadap potensi musibah yang akan terjadi.

Teknologi informasi (GSS) dimaksudkan sebagai upaya untuk mendeteksi secara akurat tentang positioning gerakan jamaah Indonesia di dalam lautan jamaah haji di seluruh dunia. Alat ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pimpinan jamaah (pembimbing ibadah, panitia dan KBIH atau lainnya) yang mendampingi jamaah haji di dalam prosesi ibadah. Kemanapun jamaah pergi, maka dapat dipastikan bahwa alat ini akan menyertainya. Dengan demikian, alat ini akan bekerja sesuai dengan rombongan demi rombongan yang mengarungi prosesi ibadah.

Kemudian, alat ini juga disiapkan untuk PPIH yang terus menerus secara bergantian berada di wilayah-wilayah yang kita identifikasi sebagai tempat potensi kerawanan musibah.   Mereka akan memonitor secara langsung terhadap pergerakan jamaah dan bagaimana keamanan dan kenyamanan mereka menyelanggarakan ibadah haji. Mereka adalah orang yang terpilih untuk menjadi penjaga wilayah yang rawan masalah. Mereka haruslah orang yang sangat peduli dengan kenyamanan dan keselamatan jamaah haji.

Selain itu, juga terdapat suatu tempat monitor atau monitoring centre yang memiliki kapasitas untuk mengendalikan operasional pemantauan terhadap wilayah-wilayah yang rawan masalah. Teknologi informasi  yang berada di sini merupakan alat yang memiliki kapasitas mengendalikan jaringan informasi secara keseluruhan. Dengan demikian, maka informasi yang diperoleh melalui monitoring kewilayahan lalu akan bisa disampaikan kepada seluruh jaringan yang terkonek dengannya. Jadi akan terdapat jaringan pusat dan wilayah lainnya, sesuai dengan hasil monitoring yang dilakukan.

Yang tidak kalah pentingnya adalah kesiapan SDM untuk mendukung program ini. Apapun yang dihasilkan dari manajemen resiko dan juga pemanfaatan teknologi canggih tidak akan ada artinya,  jika kesiapan SDM untuk melaksanakannya belum memadai. Untuk ini, maka seluruh komponen yang terlibat di dalam prosesi ibadah haji harus terus diupdate pengetahuannya, sehingga mereka memiliki semangat untuk melayani jamaah dalam beribadah berbasis pada keselamatan.

Kita lalu jadi teringat akan kata-kata penting: “man behind the gun.” Secanggih apapun senjata, kalau tidak berada di tangan orang yang ahli mengoperasikan senjata itu,  maka akan sia-sia belaka. Oleh karena itu harus disiapkan semuanya agar tujuan mengembangkan manajemen resiko akan bisa menghasilkan produk yang optimal.

Terlepas dari persoalan takdir Tuhan, akan tetapi sejauh masih bisa diprediksi mengenai selamat dan menyelamatkan, maka tidak salah untuk diusahakan. Jadi peran manusia memang masih ada untuk menjaga agar keselamatan berpihak padanya.

Wallau a’lam bi al shawab

MEMIKIRKAN MANAJEMEN RESIKO IBADAH HAJI (2)

MEMIKIRKAN MANAJEMEN RESIKO IBADAH HAJI (2)

Saya kira, penerapan manajemen resiko untuk penyelenggaraan ibadah haji sudah saatnya untuk didiskusikan. Manajemen resiko ini juga tidak hanya dikhususkan bagi pemegang otoritas penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci saja, akan tetapi juga bagi negara-negara lain yang terlibat di dalam pengiriman jamaah haji. Pemerintah Arab Saudi dalam kapasitas sebagai penyelnggara ibadah haji memang memiliki kewenangan untuk menerapkan manajemen resiko, sebab banyaknya masalah yang dihadapi jamaah haji berada di wilayah kekuasaannya. Namun demikian, juga sangat diperlukan dukungan negara-negara lain yang mengirimkan jamaah haji agar program ini dapat mencapai tujuannya.

Bagi pemerintah Indonesia, penerapan manajemen resiko tentu sangat urgen menginat bahwa Indonesia adalah pengirim jamaah haji terbesar di dunia. Dengan jumlah 211.000 sampai 212.000 jamaah haji  setiap tahun, maka bisa dibayangkan bagaimana memanej mereka di tengah jutaan umat Islam yang melaksanakan ibadah haji. Berbeda dengan negara lain, misalnya Malaysia yang hanya mengirimkan jamaah haji sebanyak 23.000 orang atau bahkan Brunei Darussalam yang hanya 400 orang, maka jumlah jamaah haji Indonesia haruslah dimanej dengan sangat hati-hati dan memadai.

Penyelenggaraan ibadah haji tentu melibatkan banyak pihak. Bagi pemerintah Indonesia, misalnya ada lembaga-lembaga non government, misalnya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, asosiasi-asosiasi penyelenggara ibadah haji, dan juga badan-badan swasta lainnya yang selama ini terkait di dalam penyelenggaraan ibadah haji. Makanya, ketika harus merumuskan penerapan manajemen resiko di dalam penyelenggaraan ibadah haji, maka mereka juga mesti harus terlibat di dalamnya.

Ada beberapa hal yang kiranya bisa didiskusikan terkait dengan penerapan manejemen resiko ini, khususnya bagi Pemerintah Indonesia.   Pertama, memperhatikan terhadap SDM penyelenggara ibadah haji. Penyelenggara ibadah haji tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain yang ada di pusat juga ada di daerah-daerah kabupaten/kota. Tentu saja juga dengan kualitas pemahaman dan pemikiran yang sangat variatif. Ada yang sangat care terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan ada pula yang hanya sebagai pelaku atau pelaksana kegiatan.

SDM pendukung penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri dari ASN di Kementerian Agama, petugas yang tergabung pada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Daerah (TPIHD), Pembimbing Haji dari KBIH, dan sejumlah tim lain yang tergabung di dalam penyelenggaraan ibadah haji (tenaga Musiman). Merekalah yang sesungguhnya menjadi pendamping jamaah haji di dalam prosesi ibadahnya. Mereka adalah tim yang secara langsung terlibat dan menjadi satu kesatuan dengan jamaah haji di Mekkah maupun Madinah. Dengan demikian, mereka memiliki peran yang sangat signifikan untuk mengarahkan para jamaah haji pada prosesi ibadahnya.

Kedua, pelatihan tim pendamping haji. Sebagaimana diketahui bahwa tugas tim ini adalah menjadi pedamping jamaah haji, terutama terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji (prosesi ibadah maupun administrative dan perbekalan). Kesuksesan penyelenggaraan haji sebenarnya sangat tergantung pada peran mereka. Di dalam konteks ini, maka pelatihan untuk persiapan pendampingan harus melibatkan tim khusus yang memahami tentang manajemen resiko. Mereka tidak hanya dipersiapakan mengenai bimbingan ibadah dan teknis lainnya, akan tetapi harus memahami benar bahwa ada potensi resiko yang menjadi tantangan tim ini untuk dipahami.

Mereka harus mengenal benar tentang tempat, waktu, proses yang sering menjadi masalah di dalam penyepenggaraan haji. Kasus Mina yang selalu menjadi problem utama haji haruslah dikenal dengan baik. Bahkan juga berbagai simulasi untuk melakukan tindakan-tindakan penting yang  harus dikuasainya. Dan yang lebih utama adalah kemampuan mengantisipasi terhadap potensi musibah yang berpeluang terjadi di dalam prosesi ibadah.

Ketiga, meninjau ulang terhadap penyelenggaraan pelatihan tim haji, baik di daerah maupun di pusat. Salah satu yang harus dipertimbangkan adalah bagaimana agar mereka memahami manajemen resiko, sebagai usaha manusia untuk memberikan peringatan dini tentang potensi bahaya (early warning). Kiranya diperlukan seperangkat instrument teknologi yang akan dapat mendeteksi terhadap arah pergerakan dan kecenderungan penumpukan massa jamaah, sehingga akan bisa dideteksi lebih awal mengenai langkah antisipasi terhadap problem tersebut.

Pada tulisan saya terdahulu, saya sebutkan pentingnya Geographic Security System (GSS) yang dapat dijadikan sebagai instrument untuk melakukan deteksi dini (early warning) terhadap kemungkinan terjadinya resiko negative bagi para jamaah haji. Melalui sistem yang terpadu, maka akan dapat diputuskan mana tindakan yang akan diambil untuk kepentingan penyelamatan jamaah haji.

Keempat, mengubah mindset para pendamping haji dari orientasi surplus pahala sentris ke pahala dan keselamatan sentris. Tidak ada artinya tujuan memperoleh pahala yang lebih besar tetapi keselamatan tidak diperhatikan. Makanya, mindset mencari keafdholan (keutamaan) harus diubah menjadi kemaqbulan. Bukankah haji yang mabrur sudah cukup menjadi kendaraan seseorang untuk memasuki surga dan keridlaan Allah.

Sampai saat ini masih banyak tim pendamping haji yang merasa bahwa dirinya paling tahu mengenai medan haji, sehingga dengan pengetahuannya itu dijadikan sebagai justifikasi untuk mengajak para jamaah haji dalam mengejar keutamaan haji. Sebagaimana contoh haji tahun ini (2015) yang menuai masalah bagi jamaah haji Indonesia, sesungguhnya dipicu oleh ajakan-ajakan untuk menunaikan keutamaan haji dimaksud. Padahal Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan jadwaj bagi jamaah Asia untuk melempar jumrah pada jam  tertentu, akan tetapi ada sekian banyak tim pemandu haji yang melakukan berbeda dengan time schedule dimaksud.

Kelima, merekonstruksi kurikulum pelatihan PPIH, TPIHI, TPIHD dan juga Pimpinan KBIH dan Lembaga lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Kurikulum baru tersebut dimaksudkan sebagai kurikulum pelatihan dan pendidikan yang di dalamnya mengedepankan manajemen resiko. Selama ini manajemen yang diajarkan adalah manajemen operasional haji, sehingga cakupannya lebih kepada memahami proses penyelenggaraan haji. Melalui kurikulum baru tersebut, maka seluruh komponen personal yang akan menjadi penyelenggaran haji adalah mereka yang sudah memiliki kepedulian terhadap deteksi dini pada masalah-masalah haji, terutama di Mekkah dan Armina.

Saya berkeyakinan bahwa tidak ada sedikitpun di antara kita yang menghendaki penyelenggaraan ibadah  haji bermasalah, baik ketika di negara asal maupun di Tanah Suci. Dengan keyakinan seperti ini, maka menyelenggarakan haji dengan mengedepankan manajemen operasional dan memadukannya dengan manajemen resiko rasanya menjadi keniscayaan.

Wallahu a’lam bi al shawab.