• October 2026
    M T W T F S S
    « Sep    
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

RADIKALISME DI SEKITAR KITA (2)

RADIKALISME DI SEKITAR KITA (2)
Masih ingat sama Ivan Armadi Hasugian, anak Medan usia 17 tahun yang akan melakukan bom bunuh diri di gereja di Medan Sumatera Utara. Tentu semua masih ingat. Bukankah hal itu baru saja terjadi beberapa saat yang lalu, dan rasanya informasi itu masih terngiang di telinga kita.
Anak muda yang benar-benar nekad, sebab di kala usahanya untuk melakukan bom bunuh diri di gereja tersebut gagal, maka dia juga melakukan upaya untuk membunuh Pastor Albert S Pandiangan yang kala itu sedang memimpin ibadah. Sungguh merupakan tindakan yang sangat nekad di usianya yang masih sangat muda. Rasanya, kita yang sudah berusia di atas 50-an ini tidak bisa memahami bagaimana anak muda itu melakukan tindakan yang bagi sebagian orang hanya bisa dilakukan oleh orang yang “tertekan” kejiwaannya dengan luar biasa dan salah satu di antara penyelesaiannya adalah melalui bunuh diri.
Tindakan bunuh diri memang bukan sesuatu yang aneh di dalam jagat relasi agama-agama atau di dalam dunia kekuasaan. Ada banyak kasus yang terkait dengan tindakan bunuh diri tersebut. Masih ingat dengan beberapa catatan tentang bunuh diri di Mapolres Solo, lalu bom bunuh diri di Pusat pertokoan Sarinah dan juga kasus WTC di Washington. Semua itu dilakukan atas nama relasi agama-agama dan juga kekuasaan.
Bunuh diri di dalam literature Ilmu Sosial misalnya dikenalkan oleh Emile Durkheim, yang mengkaji bunuh diri di kalangan masyarakat Eropa kala itu. Ada yang disebut sebagai bunuh diri altruistik da nada yang disebut bunuh diri egoistik. Bunuh diri altruistik dilakukan biasanya terkait dengan upaya sekelompok tertentu untuk melakukan perubahan seperti yang diinginkannya. Misalnya untuk membela keyakinan, solidaritas penderitaan, atau tujuan untuk mempertahankan keyakinan dan sebagainya.
Di dalam konteks ini, maka bunuh diri yang dilakukan oleh kaum radikalis termasuk jenis bunuh diri altruistic yang dilakukan untuk membela keyakinan. Bagi mereka ini bunuh diri sama dengan jihad membela agama Allah. Makanya, di antara mereka berkeyakinan bahwa begitu bom meletus dan tubuhnya hancur berantakan dan meninggal seketika, maka dia sudah dijemput oleh para bidadari dari surga yang akan mengantarkannya ke surganya Allah.
Mereka yang berpaham seperti ini, maka jihad artinya hanya perang dan perang. Tidak ada arti lainnya. Makanya, mereka hanya menginginkan mati atau tujuannya tercapai. “isy kariman auw mut syahidan”. Berdasar atas dalil ini, maka bunuh diri untuk mencapai tujuan bersama di kalangan mereka menjadi absah adanya. Dengan demikian, dalil lain terkait dengan jihad tentu tidak ada maknanya. Bagi mereka jihad hanya berarti perang. Bagi mereka untuk masuk surga harus dilaluinya dengan jihad dan itu artinya perang offensive. Harus melawan musuhnya meskipun dengan pisau dapur sekalipun.
Ivan adalah contoh jhad yang diajarkan oleh kelompok ekstrimis ini. Makanya kala bom yang digunakan tidak bisa meledak dan hanya mengeluarkan asap saja, maka yang penting harus melawan, dan yang dijadikan sasaran adalah Pendeta yang memimpin persembahyangan tersebut. Meskipun hanya dengan pisau, maka perlawanan harus dilakukan. Semua upaya harus dilakukan untuk menunjukkan kuatnya keyakinan tentang kesyahidan yang diimpikan.
Dewasa ini memang terdapat perubahan mendasar terkait dengan terorisme. Data yang diungkapkan oleh Kepala BNPT, Suhardi Alius, menyatakan bahwa telah terjadi perubahan perilaku teroris. Jika di masa lalu teroris itu identic dengan orang yang terpinggirkan, putus asa, miskin, dan tidak ada harapan lagi menghadapi kehidupan ini, maka dewasa ini bergeser kepada yang lebih intelektual, akademisi bahkan kaum birokrat.
Berdasarkan laporan itu dinyatakan bahwa ada seorang direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan Batam, Dwi Djoko Wiwoho yang beserta anak dan istrinya bergabung dengan ISIS. Joko meminta kepada atasannya melalui SMS, untuk memberitahukan kepada orang tuanya bahwa ia akan berhijrah dan bergabung dengan Daulah Islamiyah di Iraq.
Ini hanya sebuah contoh bahwa gerakan terorisme sudah memasuki orang-orang yang secara ekonomi mapan dan memiliki jabatan yang sangat baik untuk bergabung dengan kelompok ISIS. Yang seperti Djoko tentu lebih dari satu. Artinya, bahwa virus radikalisme memang benar-benar sudah memasuki tahapan serius untuk ditangani.
Dan sebagaimana pernyataan, Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, bahwa TNI belum bisa berbuat maksimal untuk terlibat menangani terorisme bukan karena ketidaksadaran akan bahaya radikalisme, akan tetapi karena regulasi yang mengatur hal ini tidak memberikan dukungan untuk melakukannya.
Nah, di tengah kesadaran yang makin membuncah ini apakah kita akan terus larut untuk tidak berbuat dalam kerangka merumuskan atau merevisi UU Terorisme, maka jawabannya tentu kepada para pengambil kebijakan di legislative. Jika pemerintah dengan berbagai upaya sudah melakukannya, maka gilirannya tentu di DPR lah semua harus bermuara. Jika tidak melakukannya, maka kita akan melihat Indonesia ke depan bukan dengan muka tersenyum tetapi dengan hati yang bermuram durja.
Wallahu a’lam bi al shawab.

RADIKALISME DI SEKITAR KITA (1)

RADIKALISME DI SEKITAR KITA (1)
Sebagaimana diungkapkan oleh kebanyakan ahli di bidang ilmu sosial, bahwa Indonesia merupakan lahan subur bagi pertumbuhan semua aliran atau sekte atau paham keyakinan atau keagamaan apapun yang datang kepadanya. Secara historis pandangan ini bisa dibenarkan, sebab memang Indonesia bisa menjadi multi keyakinan dan agama ini disebabkan oleh sikap “menerima” masyarakat Indonesia terhadap berbagai keyakinan.
Jika kemudian sekarang menjadi tempat persemaian berbagai macam paham keagamaan, tentu tidak lepas dari kesiapan masyarakat kita untuk menerimanya. Berbagai aliran baru, seperti gerakan radikalisme atau fundamentalisme yang terus menggerus keyakinan beragama Islam atau lainnya dari arus tengah, maka hakikatnya tentu tidak terlepas dari prinsip “menerima” apapun yang datang kepadanya itu.
Sebagai contoh, Hizbut Tahrir yang dilarang di negeri asalnya, di Timur Tengah, kemudian laris manis di sini hanya dengan menambahkan kata Indonesia. Jadi yang semula Hizbut Tahrir lalu menjadi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Di negeri asalnya, Hizbut Tahrir dilarang karena pandangan politiknya yang berbeda dengan pemerintah. Keinginannya untuk mendirikan negara sesuai dengan prinsipnya itu yang kemudian memantik reaksi pemerintah dan masyarakat di Libanon untuk menolaknya dan membreidelnya.
Namun di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memasuki kawasan baru yang menjanjikan. Dengan memasuki dunia kampus, yang notabene merupakan tempat untuk mendidik calon pemimpin masa depan dan pemimpin bangsa, maka HTI lalu mengepakkan sayapnya sedemikian rupa. Dengan metode yang amat canggih dan nyaris tidak dimiliki oleh organisasi ekstra kampus lainnya, maka HTI menggemakan konsep “Islam Kaffah”, “khilafah Islamiyah”, “Islam Paripurna”, Islam Syumuliyah” dan sebagainya yang kemudian menjadi daya pikat luar biasa di kalangan para mahasiswa.
Mereka menyasar di berbagai masjid kampus, dengan menguasai SDM masjid kampus, dan kemudian menjadikan masjid sebagai basis gerakannya, sehingga tempat paling strategis itu dikuasainya. Sementara itu, organisasi yang mengusung basis Keislaman, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Pemuda Anshar, Ikatan Pemuda Muhammadiyah dan sebagainya justru keluar ring atau berada di luar. Akibatnya, potensi anak-anak muda itu dibina dan dididik oleh aktivis masjid kampus yang kebanyakan atau bahkan seluruhnya merupakan aktivis HTI, KAMMI atau organisasi Islam senafas lainnya.
Mereka, para aktivis HTI, KAMMI dan sebagainya juga menguasai pesantren-pesantren kampus. Lembaga asrama mahasiswa ini menjadi ajang bagi proses indoktrinasi yang sangat strategis untuk menyebarkan ajaran dan faham keagamaan yang diyakininya itu. Itulah sebabnya semakin banyak elemen mahasiswa yang menjadi aktivis atau sekurang-kurangnya pendukung terhadap gerakan khilafah dan sebagainya.
Ini merupakan kenyataan dan bukan lagi impian. Oleh karena itu jika kemudian banyak anak-anak pintar di perguruan tinggi yang terlibat di dalam organisasi ini, maka hal ini tentu disebabkan strategi perjuangan mereka yang memang hebat. Dengan menjadikan anak-anak muda yang pintar di berbagai lembaga pendidikan tinggi sebagai simpatisan atau aktivis, maka dapat dipastikan bahwa mereka akan memperoleh amunisi baru yang hebat dengan semangat luar biasa. Strategi menempatkan sasarannya pada anak-anak muda yang ke depan akan menjadi penggerak bangsa ini, maka dapat dipastikan bahwa mereka akan menangguk keuntungan yang sangat tinggi. Di satu sisi akan diperoleh agen-agen fundamental yang militant dan di satu sisi akan didapatkan sumber potensi di lembaga pemerintah yang sangat baik. Dengan demiian, dua keuntungan yang sekaligus bisa dipanen dari strategi jitu yang diterapkannya.
Bukannya para aparat pemerintah tidak sadar akan hal ini, akan tetapi tentu ada kegamangan di dalam melakukan tindakan melawannya. Sering mereka (kaum HTI, KAMMI dan sebagainya) juga menggunakan HAM untuk melawan aparat pemerintah, tetapi di sisi lain mereka menolak HAM yang dianggapnya tidak bersumber dari ajaran agama dan berasal dari dunia Barat.
Kegamangan itu tentu terkait dengan ketiadaan regulasi yang bisa dijadikan untuk mementahkan strategi pergerakan radikalisme atau fundamentalisme untuk terus melakukan maneuver dalam rangka merekrut dan melakukan gerakan kekerasan. Makanya, jika diketahui bahwa upaya untuk meredam radikalisme seakan berjalan di tempat tentu tidak lain adalah karena ketiadaan regulasi ini.
Jadi, dengan dalih apapun seharusnya Undang-Undang Terorisme harus dilahirkan di tengah berbagai gerakan terror dan kekerasan yang tidak dapat disangka-sangka kapan akan terjadi. Oleh karena itu, rasanya masyarakatlah yang harus melakukan upaya deteksi dini agar mereka merasa terus barada di dalam pengawasan masyarakat.
Wallahu a’lam bi al shawab.

MENGELOLA HAJI BAGI KEMENTERIAN AGAMA (3)

MENGELOLA HAJI BAGI KEMENTERIAN AGAMA (3)
Pemberitaan yang sungguh bisa merugikan orang lain tentu harus dihindari. Apalagi jika berita itu tidak jelas sumber dan faktanya. Di Indonesia seirama dengan kebebasan pers yang dikembangkannya, maka semua bisa diberitakan bahkan yang berindikasi hate speech sekalipun.
Di antara yang saya kira mengandung “prinsip hate speech adalah informasi yang bisa mencederai orang lain, kelompok atau masyarakat tertentu.” Jika berita itu menimbulkan perasaan tidak nyaman atau mengandung kebencian, maka dipastikan bahwa itulah yang disebut sebagai hate speech.
Coba kita check pemberitaan di media sosial terkait dengan haji, adakah di sana sebuah informasi yang bisa membuat perasaan tidak nyaman bagi seseorang atau sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Dengan menggunakan analisis content, maka kiranya bisa dipahami bahwa ada paragraph di dalam pemberitaan yang bisa melukai perasaan orang.
Di dalam pemberitaan tentang jamaah haji Indonesia yang akan menggunakan visa Filipina disebutkan bahwa biro perjalanannya adalah adik pejabat tinggi Kemenag pusat sehingga harus diurus tuntas. Bahkan juga disebutkan secara jelas, nama dan jabatannya. Pertanyaannya adalah apakah jabatan dan nama yang bersangkutan terkait dengan penyelewengan tindakan pemilik trave Awlad Amin. Akibatnya, masyarakat lalu menghukum secara sosial terhadap pejabat ini.
Padahal senyatanya sama sekali tidak ada keterkaitan antara jabatan Dirjen Pendidikan Islam dengan pemilik travel Awlad Amin di dalam urusan penyelewengan travel ini. Sungguh inilah yang disebut sebagai pers tidak menggunakan asas “praduga tidak bersalah”. Melalui pemberitaan ini, maka Dirjen Pendidikan Islam itu sudah merasa dihukumi dengan hukuman yang riil. Sesuai dengan pengakuannya, bahwa “rasanya semua orang sudah menghukum saya bahwa saya terlibat di dalam urusan travel ini. Padahal sama sekali tidak ada keterkaitan bisnis ini dengan saya baik secara personal maupun jabatan”. Demikian Beliau mengeluh kepada saya.
Apalagi berita-berita itu menggunakan sumber berita para pejabat negara dan pejabat tinggi negara yang secara otoritatif sering menyuarakan kepentingan rakyat. Makanya ketika mereka berkomentar tentang “seakan” ada keterkaitan di antara pejabat dan pengusaha travel, maka hukuman itu terasa sudah dijatuhkan kepadanya. Trial by press sudah berlangsung di saat berita tersebut tersebar.
Dengan demikian, pemberitaan haji yang memang sangat sensitive dan seksi tersebut seakan memperoleh momentumnya. Semua yang terkait dengan tindakan oknum baik pihak swasta maupun lainnya, maka dipastikan pers akan menyebut bahwa Kemenag tidak layak menyelenggarakan ibadah haji atau disebutkan sebagai mismanejemen. Alih-alih memberikan solusi yang cerdas, akan tetapi kenyataannya lebih merupakan upaya untuk mendegradasi peran Kemenag di dalam upaya perbaikan system dan manajemen perhajian.
Pers sepertinya memang by agenda setting selalu berada di dalam konteks “menguliti” penyelenggaraan haji melalui Kemenag. Selalu menjadi agenda di media tentang berita-berita yang mengandung kekurangan dan jarang memberitakan aspek positif haji. Seakan kesalahan itu adalah wujud tidak becusnya Kemenag menyelenggarakan ibadah haji.
Jika dirunut sesungguhnya bahwa penyelenggaraan haji oleh pemerintah (baca Kemenag) merupakan respon positif setelah di era lalu haji diselenggarakan oleh biro perjalanan haji. Ada banyak masalah yang kemudian mengharuskan negara terlibat di dalam penyelenggaraan haji.
Secara historis, bahwa penyelenggaraan haji semula dilaksanakan oleh pihak swasta, namun karena banyaknya masalah yang terjadi di seputar penyelenggaraan haji, maka pemerintah mengambil alih penyelenggaraannya melalui Undang-Undang No 13 Tahun 2008. Tegas dinyatakan bahwa tugas menyelenggarakan haji adalah pemerintah yang kewenangannya diberikan kepada Kementerian Agama.
Oleh karena itu, semua hal yang terkait dengan penyelenggaraan haji haruslah berada di dalam otoritas Kemenag. Jika kemudian ada pihak lain yang dengan “keberaniannya” mengirimkan jamaah haji ke Tanah Suci Makkah al Mukarramah, maka hal itu jelas-jelas melawan hukum. Dan jika ini terjadi, maka kewenangan menyelesaikannya bukan di Kemenag tetapi di pihak berwajib.
Dan jika yang bersangkutan telah berada di luar negeri, seperti kasus Jemaah Umrah yang terlantar di Thailand atau Arab Saudi, maka yang menyelesaikannya adalah Kemenlu dan otoritas Kedutaan Besar Indonesia di negara dimaksud.
Jika Kemenag, misalnya mengirimkan delegasi seperti kasus 177 calon Jemaah haji yang akan berangkat ke Arab Saudi melalui Filipina, maka hal ini hanyalah factor fasilitasi karena panggilan peran yang sesungguhnya bukan tupoksinya.
Di sinilah kebijakan itu dirumuskan dan seharusnya tindakan ini memperoleh penghargaan dan bukan celaan demi celaan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

MENGELOLA HAJI BAGI KEMENTERIAN AGAMA (2)

MENGELOLA HAJI BAGI KEMENTERIAN AGAMA (2)
Ada banyak berita yang terkadang tidak tepat terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Ada banyak bias terkait dengan berbagai tebaran informasi itu. Satu contoh terakhir tentang berita sejumlah WNI yang terdampar di Filipina terkait dengan ibadah haji. Sebanyak 177 orang WNI yang akan berangkat haji ke Tanah Suci melalui Filipina.
Melalui content analysis, maka sebenarnya pemberitaan tersebut kurang tepat, sebab kepergian mereka ini tanpa sengetahuan Kementerian Agama (Kemenag) dan keberangkatan mereka ke Arab Saudi tentu bukan menjadi domain Kemenag untuk mengurusnya. Namun demikian, karena kepergian mereka ke tanah Suci untuk urusan haji, maka semua mata ditujukan untuk melihat Kemenag. Dianggapnya bahwa semua ini adalah kewenangan Kemenag untuk mengurusnya.
Pemberitaan tersebut kebanyakan bias, sebab sesungguhnya yang melakukan tindakan tersebut bukan Kemenag dan bahkan bukan oknum Kemenag. Mereka adalah orang swasta yang memang bekerja di sector tour and travel, dan bukan travel yang berizin untuk mengelola jamaah haji. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kemenag dalam urusan penyelenggaraan haji.
Pemberitaan terlanjur menempatkan Kemenag sebagai subyek tentang penyelenggraan haji, sehingga semua hal yang ada urusannya dengan haji maka dianggapnya sebagai kewenangan Kemenag. Dengan demikian, meskipun urusan tersebut merupakan urusan pihak swasta (pihak tour and travel), akan tetapi sudah terlanjur labeling haji melekat ke Kemenag, maka Kemenaglah yang dianggapnya lalai. Oleh karena itu, selama ada kata “haji”, maka semuanya menjadi domain Kemenag. Demikianlah logika yang berkembang di masyarakat dan para pengamat di negeri ini.
Bahkan dalam suatu pemberitaan, seorang petinggi parlemen, juga secara to the point menganggap bahwa hal ini sebagai kelalaian Kemenag. Meskipun Menteri Agama sudah berupaya secara maksimal, akan tetapi ada saja oknum yang melakukan penyelewengan penyelenggaraan haji. Begitu isi pemberitaan itu. Pemberitaan ini tentu saja tidak didasari oleh fakta empiris, bahwa mereka yang berangkat ke Filipina menggunakan passport bukan passport haji yang dikeluarkan oleh otoritas haji untuk jamaah haji Indonesia.
Seharusnya setiap pemberitaan didasarkan atas fakta yang benar. Bukan didasarkan atas asumsi yang kebenarannya masih dipertanyakan. Jadi, setiap informasi yang dipublish haruslah memenuhi unsur pemberitaan yang benar. Harus jelas bagaimana dan apa faktanya dan bukan didasarkan atas interest tertentu. Berita harus dirumuskan untuk membangun opini berbasis pada fakta empirisnya.
Memang ada kecenderungan bahwa setiap pemberitaan selalu terjadi sesuatu yang hiperbolik, sehingga realitas empirisnya jauh lebih sederhana dibandingkan dengan pemberitaannya. Inilah kecenderungan media dewasa ini. Sesuatu yang diberitakan haruslah memenuhi prinsip eye catcher, sehingga haruslah diperbesar beritanya sehingga seakan-akan menjadi fakta yang sesungguhnya.
Dalam kasus jamaah haji yang akan berangkat ke Arab Saudi melalui Filipina, maka sesungguhnya merupakan peristiwa yang terjadi secara accident. Sebanyak delapan biro tour and travel yang ketepatan tidak memiliki izin mengirimkan jamaah haji, lalu menjalin kerja sama dengan biro travel haji dan umrah di Filipina, lalu ternyata menimbulkan masalah. Jadi yang menjadi penanggungjawab terhadap pengiriman jamaah haji ini sama sekali bukan pemerintah, khususnya Kemenag, akan tetapi pihak swasta yang secara nekad mengirimkan Jemaah haji melalui negara lain.
Jadi seharusnya dipahami bahwa yang melalukan kesalahan karena mengirimkan Jemaah haji illegal adalah para biro tour dan travel yang bekerja sama dengan biro tour dan travel Filipina.
Perkara ini, sebagaimana pernyataan Menteri Agama, bukanlah domain Kemenag untuk menyelesaikannya, sebab memang di luar urusan Kemenag, akan tetapi domain pengusaha tour and travel yang nakal tersebut. Jadi yang harus menyelesaikan adalah pihak berwajib. Kemenag bersama Kemenlu hanya akan memfasilitasi pemulangan yang bersangkutan sesuai dengan kerangka hubungan bilateral antara Filipina dan Indonesia.
Sejauh yang bisa dilakukan oleh Kemenag adalah mencabut izin operasional andaikan biro perjalanan dan travel tersebut sudah mengantongi izin dari Kemenag. Akan tetapi karena mereka tidak berizin, maka penyelesaian kasus ini bukanlah berada di dalam kewenangan Kemenag.
Jadi ketika sebagian berita di media sosial menghujat Kemenag, sebagai institusi yang bertanggungjawab terhadap perkara 177 orang Indonesia yang merencanakan menjadi jemaah haji yang akan lewat Filipina agar bisa pergi ke Arab Saudi, maka hal ini tentu sebuah pemberitaan yang tidak berdasar.
Jadi memang diperlukan check and recheck terhadap informasi yang akan diberitakan sehingga kaidah fit to publish akan bisa dipenuhi. Semua memang harus arif di dalam menanggapi masalah biar tidak ada pihak yang dirugikan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

MENGELOLA HAJI BAGI KEMENTERIAN AGAMA (1)

MENGELOLA HAJI BAGI KEMENTERIAN AGAMA (1)
Pemberitaan tentang haji selalu menarik. Ada human interest di dalam penyelenggaraan haji dimaksud, sehingga banyak mata yang selalu mengamati terhadap penyelenggaraan haji. Bahkan begitu besarnya minat para pemerhati tersebut, maka tidak dapat dipungkiri bahwa sering terjadi berbagai bias terkait dengan pemberitaannya.
Sesungguhnya, Kemenag tersebut menyelenggarakan ibadah haji karena amanah Undang-Undang No 13 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, maka penyelenggara ibadah haji adalah pemerintah dan otoritas penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
Memang penyelenggaraan haji di Indonesia sangatlah kompleks. Bukan hanya dari jumlah jamaah haji yang merupakan terbesar di dunia, akan tetapi juga variabilitas jamaah hajinya yang sangat variatif. Mulai dari pendidikan, status ekonomi, status pemahaman agama dan juga asal jamaah yang berasal dari seluruh Indonesia. Makanya kompleksitas penyelenggaraan haji sangatlah kentara.
Sebagai penyelenggara ibadah haji yang sudah bertahun-tahun dilakukannya, akan tetapi kenyataannya juga masih mengalami beberapa kendala. Misalnya, kendala tahun lalu (2015) di mana Visa untuk jamaah haji terlambat, sehingga memicu reaksi berlebihan dari beberapa elemen masyarakat kita. Seharusnya dipahami bahwa otoritas Visa itu adalah kewenengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, sehingga tugas pemerintah adalah fasilitator dan bukan penentu. Sehingga jika ada keterlambatan tersebut tentu bukanlah kesalahan mutlak Kemenag sebagai penyelenggara Ibadah Haji.
Kemudian yang tidak kalah menarik adalah mengenai kuota Jamaah Haji. Pemerintah tentu sudah melakukan upaya maksimal untuk menyiapkan agar seluruh kuota terpenuhi. Kenyataannya memang sampai hari terakhir pengisian kuota terpenuhi. Namun di tengah jalan, setelah tidak memungkinkan pengusulan visa dilakukan karena sudah closed untuk pengusulan visa, maka jika kemudian terjadi kendala pemberangkatan haji, misalnya karena sakit, meninggal atau batal berangkat, maka itulah yang menyebabkan terjadinya gagal berangkat, sehingga kuota seakan-akan masih tersisa.
Yang sesungguhnya terjadi adalah ketidakmungkinan penggantian Jemaah haji lainnya sebab waktu yang tersedia untuk visa sudah tidak ada lagi. Beberapa tahun yang lalu, sisa kuota seperti ini bisa diisi dengan diskresi sebab jarak waktu pelunasan terakhir dengan penerbitan visa masih memungkinkan waktunya. Namun diskresi ini mengandung masalah sebab yang berangkat bukanlah orang yang sesuai dengan urutan. Asal mereka sudah terdaftar dan bisa melunasi dalam waktu yang cekak dan peluang untuk memperoleh visa masih mungkin, maka yang bersangkutan bisa berangkat.
Beberapa tahun terakhir Kemenag tidak lagi menggunakan kebijakan diskresi, artinya jika ada kuota yang tidak terisi, maka yang dilakukan dengan memberikan nomor porsi tersebut kepada urutan berikutnya. Demikian seterusnya. Dan berdasarkan pola ini, maka seluruh kuota sebanyak 165.800 jemaah haji bisa terisi. Jadi sampai closing date, maka seluruh kuota haji telah terpenuhi. Tidak ada sisa sedikitpun.
Hanya saja yang menjadi masalah adalah di kala proses visa sudah ditutup dan kemudian ada yang batal karena factor fisikal dan lainnya, maka dipastikan bahwa pengisian Jemaah atau seat yang kosong tidak akan bisa dilakukan. Inilah yang menyebabkan ada banyak seat kosong yang tidak bisa terisi di musim haji tahun berjalan. Problem inilah yang bisa memicu masalah sebab seakan-akan Kemenag membiarkan seat kosong, sementara jamaah haji tunggu jumlahnya mencapai ratusan ribu orang.
Di dalam konteks seperti ini, maka Kemenag mestinya tidak bisa disalahkan atau bahkan dianggap sebagai mismanagement dalam penyelenggaraan haji. Kesalahan ini benar-benar accident yang tidak mudah diselesaikan. Misalnya mengganti Jemaah yang meninggal, sakit atau sebab lain di saat visa sudah ditutup oleh Kedutaan Besar Saudi Arabia di Indonesia.
Apa yang bisa dilakukan jika situasi seperti ini terjadi. Makanya, menurut saya jika kemudian banyak orang yang merasa tiba-tiba menjadi ahli di bidang perhajian, maka orang tersebut sesungguhnya tidak memahami problem perhajian di Indonesia yang memang kompleks.
Memang harus diakui bahwa banyak orang yang merasa bisa menyelenggarakan haji secara perfect dengan membandingkan dengan pelaksanaan haji di tempat lain. Katakanlah Tabung Haji Malaysia. Tetapi orang lupa bahwa jumlah jamaah haji Indonesia itu sembilan kali lipat dibandingkan dengan jumlah Jemaah haji Malaysia.
Dengan demikian, seharusnya para ahli melihat persoalan haji di Indonesia dengan kompleksitas dan kekhasannya, sehingga para ahli itu tidak terjatuh ke dalam penilaian yang mengandung bias dan selalu “menyalahkan”.
Wallahu a’lam bi al shawab.