Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

RADIKALISME DI SEKITAR KITA (6)

RADIKALISME DI SEKITAR KITA (6)
Saya merasa bergembira bisa mewakili Menteri Agama RI, Pak Lukman Hakim Saifuddin, dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus untuk membahas tentang RUU Tindak Pidana Terorisme di ruang sidang Komisi VIII DPR RI. Acara ini sesungguhnya diselenggarakan oleh Komisi VI, akan tetapi karena padatnya acara di Komisi lain, maka penyelenggaraan RDP ini ditempatkan di ruang Sidang Komisi VIII DPR RI.
Yang memimpin acara ini adalah HRM Syafi’i, ketua Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme. Pak Syafi’i sangat terkenal disebabkan oleh doanya yang dibacakan pada saat Sidang Paripurna DPR bersama Presiden dan Wakil Presiden, pada tanggal 16 Agustus 2016 yang lalu. Saya tentu kenal baik dengan beliau, sebab sebelumnya beliau adalah anggota Komisi VIII DPR RI. Semenjak dahulu memang Pak Syafi’i anggota DPR dari daerah Pemilihan Sumatera Utara ini dikenal sangat vocal. Di kalangan pemerintah, maka yang diundang adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mestinya acara ini dihadiri oleh Menteri-Menteri, akan tetapi karena ada udzur yang mendasar maka dihadiri oleh para pejabat eselon I. hadir bersama saya, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu dan sejumlah pejabat eselon II. Saya kira pejabat yang hadir dari Kemenag jauh lebih banyak dibandingkan dengan dari kementerian lainnya.
Semua kementerian dimintai pendapat tentang RUU Terorisme ini. Pada kesempatan ini, saya sampaikan tiga hal mendasar terkait dengan draft RUU yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Ketepatan saya memnperoleh kesempatan kedua, setelah Kemendagri dan baru berikutnya kemendikbud.
Pertama, saya sampaikan apresiasi Kemenag terkait dengan RUU Terorisme ini. Semua sudah menunggu akan lahirnya revisi UU terorisme. Di dalam pertemuan antar menteri atau Rakor Menteri di Kemenkopolhukam, yang dipimpin langsung oleh Pak Wiranto, maka juga digambarkan betapa terorisme sudah menjadi musuh utama di negeri ini. Pak Suhardi Alius, Kepala BNPT juga menjelaskan bahwa teorisme sudah menjadi musuh bersama bagi bangsa Indonesia.
Beliau mengingatkan bahwa pelaku terror itu makin lama makin muda dan intelek. Berbagai peristiwa yang terjadi di beberapa daerah tentang terorisme selalu saja yang terlibat adalah anak-anak muda. Jadi, gerakan radikalisme dan terorisme yang sekarang terjadi sudah memasuki kawasan membahayakan Negara dan masyarakat Indonesia. Sementara itu perangkat regulasi yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia tidak mencukupi untuk menjadikannya orang yang terindikasi radikal atau teroris untuk diamankan lebih dini. Selalu saja kala sudah terjadi accident barulah aparat keamanan bisa melakukan tindakan riil.
Melalui upaya untuk menyegerakan terwujudnya UU terorisme, maka berarti kesiapan kita untuk melakukan pembinaan dan penanggulangan terhadap kaum teroris akan bisa dilakukan secara lebih memadai. Dengan demikian, upaya Pansus RUU Terorisme harus didukung oleh Kementerian/lembaga dan juga masyarakat.
Kedua, mencermati terhadap draft yang sudah diajukan oleh pemerintah, maka saya memperoleh beberapa catatan, antara lain ialah: 1) tentang Ketentuan Umum. Saya kira perlu ada definisi yang jelas tentang radikalisme dan terorisme. Jika deradikalisasi sudah dicoba untuk dirumuskan definisinya, maka radikalisme tentu harus dijelaskan lebih mendasar. Jangan sampai para penentu kebijakan, seperti gubernur, bupati, walikota, aparat hokum dan keamanan memiliki tafsir yang berbeda tentang radikalisme ini. Ada sementara orang menganggap bahwa organisai tertentu itu termasuk kategori radikal, akan tetapi ada bupati yang justru meresmikan kantornya.
Kemudian juga definisi tentang ancaman ideology Negara. Harus ada definisi mengenai hal ini, sebab radikalisme dan terorisme itu selalu dalam kaitannya dengan ideology kebangsaan suatu Negara. Hamper seluruh organisasi yang radikal dan teroris memiliki pandangan yang berbeda mengenai ideology Negara. Ada banyak organisasi keagamaan yang sudah jelas menyatakan akan mendirikan khilafah Islamiyah dengan prinsip yang berbeda dengan ideology Negara. Demikian pula dengan mereka yang melakukan terror, maka semuanya menolak terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebinekaan atau yang disebut sebagai consensus kebangsaan.
Yang tidak kalah penting juga terkait dengan penyebaran radikalisme dan terorisme melalui media sosial, media cetak, elektronik atau lainnya. Harus ada kejelasan tentang mau diapakan mereka yang memiliki indikasi menyebarkan kekerasan, radikalisme dan terorisme ini di tengah kehidupan bangsa dan Negara yang berbasis pada kebinekaan dan kebangsaan. Bukankah ada kegamangan yang luar biasa untuk menerapkan sangsi hokum bagi mereka yang melakukan tindakan ini, disebabkan regulasi yang mendukung terhadapnya. Melalui UU Terorisme kita berharap bahwa ada kejelasan tentang bagaimana peran Negara di dalam menghadapi serbuan radikalisme dan terorisme yang luar biasa ini.
Dengan demikian UU ini harus tegas memberikan penjelasan mengenai apa indicator untuk memahami radikalisme dan terorisme itu, sehingga akan terdapat kesamaan sikap di dalam menghambat laju gerakan radikalisme yang makin semarak dan juga terorisme yang tidak bisa diduga kapan akan dilakukan. Negara-negara lain, seperti Malaysai dan Singapura sudah memiliki regulasi yang jelas tentang bagaimana menanggulangi dan memberangus gerakan radikalisme dan terorisme ini.
Ketiga, sebagai bahan pembicaraan lebih lanjut, saya kira antar kementerian harus bersinergi untuk merumuskan hal-hal yang terkait dengan RUU teroris ini sebab kita menginginkan agar RUU ini akan bisa menjadi rujukan dan pedoman bagi penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. Kementerian Agama siap akan melakukan konsinyering untuk memberikan masukan tertulis kepada Tim Pansus atau Panja RUU Tindak Pidana Terorisme sebab disadari betul bahwa terorisme dan radikalisme akan sangat berbahaya bagi bangsa ini.
Kita harus siap melakukan tindakan yang paling baik di dalam kerangka mengurangi datau menihilkan pengaruh radikalisme dan terorisme di Indonesia. Kiranya hanya kita saja yang bisa melakukan hal mulia memertahankan NKRI yang telah diwariskan oleh generasi terbaik Indonesia di era kemerdekaan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

JAGA KEWIBAWAAN PENDIDIKAN DI PTKIN

JAGA KEWIBAWAAN PENDIDIKAN DI PTKIN
Saya berkesempatan untuk menghadiri acara yang diselenggarakan dalam rangka “Taaruf Mahasiswa Baru” IAIN Raden Intan Lampung, 13/09/2016. Acara ini dihadiri oleh Rektor IAIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Moh. Mukri, para Wakil rector dan juga para dekan dan wakil dekan, serta beberapa pejabat dari Kepolisian Daerah Lampung, dan mahasiswa baru, sebanyak 5119 orang.
Saya merasa senang melihat perkembangan IAIN Raden Intan Lampung yang semakin menggeliat akhir-akhir ini. Sebentar lagi akan berubah statusnya menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) dan juga akan menyelesaikan beberapa bangunan fisik dan masjid. Untuk bangunan fisik ruang kuliah memang didapatkan anggarannya dari SBSN, dan untuk pembangunan masjidnya diperoleh dana dari masyarakat. Tidak serupiah pun anggaran pemerintah yang digunakan untuk membangun masjid ini.
Pembangunan masjid ini memang mengusung ide besar. Yaitu membangun masjid termegah dan terbesar di PTKIN dan juga di Lampung. Masjid ini benar-benar didesain dengan cita-cita besar. Misalnya bisa dilihat dari marmer untuk pilarnya yang harus didatangkan dari India, demikian pula kubah besarnya yang diinspirasikan dari masjid Biru di Turki. Jika selesai, maka plafon masjid ini juga akan dihiasi dengan ornament yang indah yang menggambarkan inspirasi keislaman, keindonesiaan dan lokalitas. Yang tentu perlu dicatat dengan tebal adalah tentang biaya yang diperkirakan senilai 40 milyar rupiah dan anggaran itu didapatkan dari donatur lembaga bisnis, masyarakat di Lampung dan lainnya.
Saya memperoleh kesempatan untuk memberikan taushiyah bagi mahasiswa baru di IAIN Lampung. Dan sebagaimana biasanya, maka saya selalu memberikan penjelasan tiga hal yang saya rasa penting untuk dikemukakan.
Pertama, apresiasi terhadap keberhasilan pendidikan di IAIN Lampung. Yaitu keberhasilan untuk melakukan percepatan pembanguna fisik dan juga perubahan institusional. Sebentar lagi perubahan status menjadi UIN dipastikan akan terjadi. Seluruh upaya untuk merengkuhnya sudah dilakukan, sehingga sudah saatnya untuk memanen upaya keras tersebut. IAIN Lampung ini dikenal sebagai PTKIN yang sangat memperhatikan lingkungan. Kebersihan kampus ini tidak tertandingi oleh kampus lainnya, baik di PTKIN maupun di PTU. Saya kira kampus ini dapat menjadi contoh tentang bagaimana mengelola kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Saya ucapkan selamat kepada mahasiswa baru IAIN Lampung yang hari ini memasuki masa ta’aruf. Saya kira bahwa mahasiswa baru ini tidak salah memilih tempat untuk belajar. Di tempat ini maka mahasiswa tidak hanya dipersiapkan untuk mengejar ilmu duniawi akan tetapi juga ilmu ukhrawi. Mahasiswa diajari untuk bisa bernegosiasi dengan kehidupan dunia dengan berbagai variasinya, dan juga dibekali dengan mental dan keagamaan yang sangat memadai. Maka jadikan tempat ini sebagai instrument untuk meraih kebaikan di masa yang akan datang.
Kedua, mahasiswa yang belajar sekarang tentu adalah mereka yang akan memiliki peran penting pada tahun Indonesia Emas, 2045, yang saatnya akan dimulai pada tahun 2030. Jadi yang sekarang sedang belajar di perguruan tinggi akan menjadi generasi penyangga Indonesia Emas dimaksud. Jika kita berhasil menjadi yang terbaik di saat sekarang terkait dengan pendidikan, maka kita pasti akan memenangkan kebaikan di masa yang akan datang. Masa depan Indonesia sangat tergantung kepada semua mahasiswa Indonesia yang sekarang sedang belajar. Oleh karena itu jangan sia-siakan kesempatan emas seperti ini.
Tugas kita ke depan adalah mengembangkan Indonesia yang modern, demokratis dan beragama yang rahmatan lil alamin. Kita bersyukur bahwa umat Islam memiliki sumbangan yang sangat signifikan di dalam mendialogkan dan mempraktikkan relasi Islam, kemajuan dan demokrasi. Tidak banyak Negara yang berhasil seperti kita ini.
Ketiga, mahasiswa bagi saya adalah agen perubahan masyarakat. Saya kira bukan hanya semboyan atau cita-cita, akan tetapi sudah terdapat bukti empiriknya. Kita sekarang sedang menghadapi tantangan yang luar biasa terkait dengan perubahan sosial, gaya hidup, pandangan kehidupan dan sebagainya. Di antara tantangan yang tidak dalah menariknya adalah tentang gerakan radikalisme, pornografi yang semain semarak serta narkoba.
Saya tentu berharap agar mahasisa memandang dan memperhatikan terhadap tantangan ini dan kemudian menganalisis dan menentukan pilihan bahwa radikalisme, pronografi dan narkoba adalah tantangan besar bagi bangsa ini. Mahasiswa tidak boleh lengah dan harus berdaya menghadapi tantangan ini. Jangan ada kata menyerah untuk terus menerus menjadikan diri kita sebagai agen bagi Negara Kesatuan Republic Indonesia.
Kita semua tidak ingin bahwa rongrongan terhadap consensus kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebinekaan, yang sudah dijadikan sebagai pilar kehidupan bangsa ini dihancurkan oleh warga bangsa Indonesia sendiri dan juga warga Negara asing lainnya. Oleh karena itu, berbagai upaya yang dilakukan oleh mereka yang anti Pancasila, anti NKRI, dan anti UUD 1945 haruslah dilawan dengan sekuat tenaga dan dengan semangat kebersamaan.
Pastikan semua bahwa kita Anti-Radikalisme/Terorisme, pastikan kita Anti Narkoba dan juga pastikan kita Anti Pornografi. Jadilah mahasiswa sebagai agen yang terus mengobarkan semangat agar bangsa Indonesia menghindari gerakan-gerakan yang akan merongrong kewibawaan Negara.
Mahasiswa adalah orang yang paling sadar tentang berbagai tantangan ini dan kemudian bergegas untuk saling bekerja sama menolak dan memberantas terhadap kenyataan tersebut.
Wallahu a
Lam bi al shawab.

RADIKALISME DI SEKITAR KITA (5)

RADIKALISME DI SEKITAR KITA (5)
Pengaruh radikalisme melalui media sosial sudah bukan lagi hal yang remeh. Dia sudah memiliki pangsa pasarnya tersendiri. Di Indonesia sudah sangat banyak media sosial yang digunakan sebagai medium propaganda gerakan radikalisme. Kekuatan mereka dalam bidang media sosial sudah agak sulit dikendalikan, selain daya jangkau dan frekuensinya yang banyak juga dana yang mereka miliki sangat memadai.
Kita tidak perlu berdebat tentang dari mana asal muasal dana untuk gerakan ini, tetapi kenyataannya memang memiliki jaringan yang sangat kuat terutama di luar negeri. Banyaknya media sosial yang menjadi jaringan pengembangan gerakan radikalisme tentu terkait dengan upaya untuk meraih sebanyak mungkin simpatisan agar memasuki kawasan radikalisme ini. Bahkan tidak hanya uang yang didapatkan dari berbagai donor di luar negeri akan tetapi juga orator-orator hebat yang bisa direkrutnya.
Kalau kita membandingkannya dengan berapa banyak media sosial yang dimiliki oleh mereka dengan yang dimiliki oleh penganut Islam washatiyah, maka jumlahnya tentu tidak seimbang. Di NU misalnya hanya ada beberapa televise dan juga media cetak. Di Muhammadiyah juga kurang lebih sama. Makanya jika “berperang” melawan media mereka tentu jumlahnya tidak seimbang.
Masyarakat kita makin well educated. Makanya tuntutan untuk memperoleh informasi juga makin kuat. Seirama dengan kenaikan melek huruf dan membaiknya pendidikan pada masyarakat kita tentu mereka membutuhkan semakin banyak informasi yang relevan dengan kebutuhannya. Di sisi lain, semangat beragama di kalangan kelas menengah Indonesia juga makin membaik. Di sinilah kecerdasan mereka untuk membuat semakin banyak sumber informasi dan akhirnya banyak di antara mereka ini terpengaruh oleh ajaran radikalisme.
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa ada korelasi antara semakin membaiknya pendidikan dan semangat kebaragamaan dengan perlunya sumber informasi yang diperlukan. Jadi bertemulah konsep ini dengan layanan informasi di media sosial yang ditayangkan atau disiarkan oleh kelompok radikal yang memang relevan dengan kebutuhan sebagian masyarakat kita. Dengan memberikan layanan tadarrus al Qur’an setiap hari, maka kebutuhan sebagian kelas menengah untuk belajar al Qur’an akan terpenuhi melalui media sosial, begitu seterusnya.
Di antara mereka berpandangan bahwa dari pada mendengarkan radio yang terus menerus mendengkan lagu-lagu, baik pop, dangdut atau lagu-lagu barat lainnya lebih baik mendengarkan bacaan al Qur’an. Nuansa inilah yang ditangkap oleh berbagai pemiliki radio atau televise yang menyiarkan ajaran agama. Namun demikian, bahwa pemilik media sosial ini kebanyakan adalah kaum radikalis yang memang secara sengaja mengambil posisi penyaiaran agama dalam coraknya yang seperti itu.
Jumlah media sosial yang berciri khas seperti ini tentu cukup banyak. Radio atau televise juga sangat memadai jumlahnya. Saya tentu pernah mendengarkan radio dengan karakteristik seperti ini dan ternyata pendengarnya terdiri dari berbagai daerah di Indonesia. Di dalam wawancara yang secara khusus membahas tentang bidh’ah, misalnya pendengarnya bisa datang dari Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan dan sebagainya.
Bandingkan dengan radio atau televise yang dimiliki oleh kalangan kaum Sunni yang tergabung dalam jaringan Islam wasathiyah, maka jumlahnya tentu tidaklah seimbang. Jadi, pengaruhnya terhadap audience tentulah sangat besar di kalangan radio atau televise yang mengusung tema-tema radikalisme tersebut.
Kementerian Kominfo mestinya memiliki standart yang tegas tentang mana media sosial yang layak tayang atau layak pemberitaan.
Oleh karena itu, sebagaimana saya informasikan melalui Jakarta Post, 15 September 2016, bahwa seharusnya media televise dan radio tidak lagi menggunakan para penyebar agama atau da’i yang oleh sebagian besar masyarakat kita dianggap sebagai kalangan yang berhaluan agama yang keras. Semestinya, Kementrian Komunikasi dan Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan kritisisme terhadap media yang masih terus menggunakan para da’i yang berindikasi radikal. Janganlah mereka terus dijadikan sebagai ikon di media, sehingga akan semakin mendongkrak popularitasnya untuk terus mengembangkan faham keagamaannya yang radikal dimaksud.
Di dalam konteks ini, maka sinergi antar kementerian dan lembaga sangat diperlukan. Jangan ada kesan bergerak sendiri-sendiri. Untuk menghadapi gerakan radikalisme dan terorisme ini saya kira harus dibangun sinergi yang sangat kuat. Tidak hanya kementerian dan lembaga pemerintah akan tetapi juga lembaga-lembaga sosial keagamaan dan bahkan masyarakat luas. Saya berkeyakinan dengan gerakan bersama untuk memerangi terhadap radikalisme dan terorisme maka laju gerakan ini akan bisa dikurangi bahkan dinihilkan.
Jadi memang diperlukan sinergi yang makin kuat di tengah semakin menguatnya redikalisme dan terorisme di Negara kita. Ke depan tantangan kita semakin besar jika sekarang tidak segera dieliminasi.
Wallahu a’lam bi al shawab.

PELUANG ALUMNI PTKIN DI ERA DEMOKRATISASI

PELUANG ALUMNI PTKIN DI ERA DEMOKRATISASI
Saya memperoleh kesempatan istimewa untuk memberikan kuliah umum (studium general) untuk mahasiswa strata II dan III di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN SUSKA) Riau, beberapa hari yang lalu, 24/08/2016. Hadir bersama saya, Rektor UIN SUSKA, Prof. Dr. Mundzir Hitami, Direktur PPs, Prof. Dr. M. Ilyas, dan segenap jajaran pimpinan PPs UIN SUSKA Riau serta sejumlah mahasiswa PPs, Program Magister dan Doktor.
Pada kesempatan yang luar biasa ini, saya sampaikan beberapa hal yang sangat mendasar tentang bagaimana peran alumni PTKIN di dalam era demokratisasi di negeri ini. Kuliah perdana ini tentu berbarengan harinya dengan pertemuan para Kepala Biro PTKIN di seluruh Indonesia. Saya sampaikan beberapa hal yang saya anggap penting.
Pertama, demokratisasi di Indonesia ternyata memiliki dampak positif peningkatan citra positif PTKIN. Rasanya seperti blessing in disguise kala reformasi bergerak dan dengan seirama itu, maka alumni PTKIN memperoleh perluasan peran bagi masyarakat, negara dan bangsa. Saya merasakan bahwa denyut nadi perkembangan PTKIN pun bergerak seirama dengan laju gerakan demokratisasi yang terus berkembang. Sungguh bisa dirasakan bagaimana perluasan peran tersebut berdampak sangat positif bagi proses respon masyarakat terhadap PTKIN.
Respon masyarakat terhadap kehadiran PTKIN tentu kemudian ikut terdongkrak dengan perluasan peran alumni PTKIN. Ada korelasi asimetris di antara keduanya. Jika peran alumni makin baik di tengah masyarakat, maka akan terjadi semakin positif respon masyarakat terhadap PTKIN itu. Kita sekarang sedang menangguk respon positif tersebut. Di mana-mana terjadi lonjakan jumlah calon mahasiswa yang ingin memasuki perkuliahan di PTKIN. Tentu tidak pernah terbayangkan bahwa jumlah mahasiswa di PTKIN begitu banyak. Ada PTKIN (UIN) dengan jumlah mahasiswa sebanyak 37 ribu. Ada juga PTKIN (IAIN) dengan jumlah majasiswa sebanyak 14 ribu. Di masa lalu, jumlah mereka yang kuliah di PTKIN itu masih sedikit. Bisa karena mereka tidak percaya kepada institusi ini dan bisa juga sekedar agar masuk ke PT lain. Melalui melubernya jumlah mahasiswa, maka tentu kita akan mendapatkan calon mahasiswa yang kompetitif.
Demokratisasi yang memberikan peluang bagi semua komponen masyarakat untuk berkompetisi, maka berdampak terhadap terbukanya akses bagi alumni PTKIN untuk bisa tampil secara atraktif di tengah kancah kehidupan bangsa yang makin terbuka dan modern. Dengan demikian, citra PTKIN yang dulu dianggap negative lalu menjadi sangat positif.
Kedua, demokratisasi di Indonesia ternyata memiliki dampak yang luar biasa bagi alumni PTKIN. Mungkin tidak pernah terbayangkan bagaimana alumni PTKIN bisa menjadi pejabat structural di Kementerian/Lembaga, menjadi politisi, menjadi menteri dan bahkan presiden. Jika di masa lalu peran alumni PTKIN itu terbatas pada urusan agama dan keagamaan, maka sekarang sudah tidak lagi seperti itu. Alumni PTKIN bisa memasuki segala ranah pekerjaan yang memungkinkan untuk digelutinya.
Kita tidak akan pernah membayangkan lulusan PTKIN menjadi menteri, misalnya Imam Nahrawi yang menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga, dia adalah alumni IAIN Sunan Ampel (kini UIN Sunan Ampel), lalu Hanief Dhakiri, Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja, alumni STAIN Salatiga (kini IAIN Salatiga), Marwan Dja’far, Menteri Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, alumni IAIN Sunan Kalijaga (kini UIN Sunan Kalijaga), dan juga banyak yang menjadi Gubernur, misalnya Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Ghani, Gubernur Bengkulu, Ahmad Junaidi, Bupati Sambas, Bupati Sumenep, KH. Busyro Karim, Bupati Bojonegoro, Suyoto, Bupati Tuban, Fathul Huda dan pimpinan DPR, DPRD, pimpinan Komisi atau Fraksi di DPR dan sebagainya. Selain itu juga banyak yang menjadi pengusaha dan birokrat bahkan pejabat tinggi di militer dan kepolisian. Kita masih ingat Jendral Ahmad Yani, alumni IAIN Sunan Ampel yang menjadi pejabat penting di Mabes Angkatan Darat dan kemudian menjadi staf ahli Presiden SBY dan Dahlan Iskan, pengusaha Media, yang pernah belajar di IAIN Sunan Ampel.
Perluasan medan perjuangan ini menjadikan peran alumni PTKIN Nampak menonjol. Di era keterbukaan dan demokratisasi ini, maka dapat dipastikan bahwa peran alumni PTKIN akan terus menjadi torehan positif sehingga pada gilirannya akan meningkatkan citra PTKIN secara general. Bisa digarisbawahi bahwa di kala Negara dan masyarakat memberikan peluang yang lebih besar kepada semua warganya untuk berpartisipasi di dalam pembangunan, maka kenyataan memberikan bukti bahwa alumni PTKIN makin bisa berkiprah secara memadai.
Demokratisasi sesungguhnya tidak hanya dapat dimaknai sebagai proses pemilihan pimpinan Negara dalam berbagai levelnya, akan tetapi juga bisa menjadi ajang bagi mobilitas vertical di kalangan kaum santri. Jika di masa Orde Baru, mereka selalu berada di wilayah pinggiran, maka di saat kran keterbukaan tersebut dibuka seluas-luasnya, maka mereka yang terpinggirkan tersebut lalu bisa ke tengah dan memainkan peran penting di pusaran kekuasaan.
Dengan demikian, menjadi alumni PTKIN tidak harus berkecil hati atau merasa perannya kecil di dalam pembangunan bangsa. Peran yang lebih juga terbuka lebar. Hanya saja yang diperlukan adalah kemampuan dan kapabilitas yang unggul yang akan menjadi instrument untuk mengantarkan seseorang akan berhasil. Jadi tidak perlu ada keraguan untuk menjadi orang PTKIN.
Wallahu a’lam bi al shawab.

RADIKALISME DI SEKITAR KITA (4)

RADIKALISME DI SEKITAR KITA (4)
Kita hampir tidak percaya bahwa ada di antara anak-anak remaja kita yang menjadi radikal hanya dengan membaca tulisan di internet atau melalui e-massage di internet. Sungguh bahwa teknologi informasi ternyata bisa menjadi salah satu medium ampuh bagi gerakan radikalisme untuk menyebarkan ajarannya.
Memang kaum radikal ini memahami betul mengenai pengaruh media internet di dalam pemengaruhan terhadap pembacanya. Mereka menyadari bahwa dengan menggunakan situs-situs radikal, maka ajaran mereka akan dapat dengan cepat diterima, dipelajari dan dijadikan sebagai rujukan untuk melakukan tindakan-tindakan radikal.
Beberapa anak pintar yang bergabung dengan ISIS ternyata hanya berkorespondensi melalui situs radikal. Zefrizal Ananda Mardani, kelahiran Trenggalek, Desember 1993 merupakan contoh bagaimana mereka terpengaruh oleh media sosial. Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga diduga pergi ke Syria bersama istrinya yang juga dari Fakultas Saintek Universitas Airlangga untuk bergabung dengan ISIS. Zefrizal pernah menyabet Medali Emas dalam Olimpiade Astronomi pada tahun 2007. Selama dua semester tidak lagi kuliah dan diduga pergi ke Syria untuk bergabung dengan ISIS.
Lalu Ryan Eka Septiawan umur 16 tahun, pelajar SMK Doa Bangsa Pelabuhan Ratu yang sangat mahir untuk merakit bom dan juga membuat senjata api. Dia menguasai tehnik untuk membuat Bom Api Beracun melalui panduan di media sosial. Sejak kecil Ryan memang sangat menggandrungi internet dan kemudian terpengaruh oleh ajaran radikal, sehingga ajaran guru agamanya dianggapnya tidak esuai dengan keyakinannya.
Kemudian Rudi Jaelani, alumnus Universitas Islam Bandung diduga bergabung dengan ISIS melalui Turki. Rudi diketahui berada di kelompok ISIS berdasarkan akun twitternya, dengan mengunggah foto-foto pada April atau Mei 2015. Lalu juga ada Sri Lestari mahasiswa semester akhir Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta hilang dan diduga dibawa lari oleh pacarnya yang mantan Napi Teroris, Bahrum Naim. Di dalam akun twitternya disebutkan tentang cerita-cerita Syria dan keinginannya untuk pergi ke sana. Sekarang ini dia menyatakan di media sosial bahwa dia sedang berada di Syria.
Dan yang tidak kalah menarik adalah Ivan Armadi Hasugian, pemuda 18 tahun yang akan melakukan bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yosef (28/08/16) Medan, saat terjadi upacara sembahyang di sana. Berdasarkan penyelidikan polisi, bahwa Ivan sama sekali tidak memiliki jaringan dengan gerakan teroris di Indonesia. Dia melakukan tindakan meracik bom dan akan meledaknnya di gereja berdasarkan atas koneksinya dengan media sosial berhaluan radikal. Jadi, dia melakukan cara peracikan bom dan tata cara peledakannya bahkan sampai dia sendiri yang akan menjadi pengantinnya bukan berasal dari indoktrinasi melalui face to face relationship, akan tetapi melalui media sosial.
Mengamati dan mencermati terhadap fakta-fakta ini betapa memberikan gambaran bahwa media sosial memiliki pengaruh yang sangat dahsyat untuk mengubah perilaku orang. Anak-anak muda yang tertarik dengan gerakan ISIS tidak mesti disebabkan oleh indoktrinasi langsung akan tetapi cukup dengan media sosial. Jadi, media sosial memang bisa menjadi jembatan untuk menggerakkan orang untuk terlibat di dalam gerakan-gerakan terlarang, seperti ISIS dan lain-lainnya.
Begitu dominannya pengaruh media sosial, maka semua seharusnya memahami bahwa regulasi yang mengatur tentang media sosial ini harus diwujudkan. Memang harus diakui bahwa era reformasi membawa perubahan yang sangat dahsyat terkait dengan banyak hal. Di antaranya adalah keterbukaan informasi.
Jika di masa lalu keterbukaan informasi itu merupakan hal yang tabu, maka di era reformasi hampir seluruhnya terbuka kecuali yang ditutup. Karenanya, maka berbagai media sosial juga bisa menyajikan apa saja yang dianggapnya bisa diinformasikan. Tidak ayal lagi bahwa semua orang juga bisa mengakses semua informasi sesuai dengan yang dibutuhkan.
Era keterbukaan informasi sudah sangat kebablasan, dalam arti bahwa seakan-akan pemerintah tidak memiliki sama sekali hal untuk melakukan control terhadap arus informasi yang semakin menemukan kebebasannya. Indonesia saya rasa sudah menjadi surga bagi kebebasan pers tersebut.
Di tengah semakin semaraknya media sosial yang mengusung terorisme dan radikalisme, maka seharusnya para pembuat kebijakan dapat melakukan upaya untuk menyelamatkan anak-anak kita dari rongrongan informasi mengenai terorisme. Kita sungguh menyayangkan bahwa anak-anak cerdas yang mestinya memiliki masa depan yang cerah menjadi berantakan kehidupannya karena mengikuti ajaran sesat berupa ajakan terorisme.
Di tengah kenyataan ini, maka saya mendukung terhadap ungkapan Pak Rudiantara bahwa pemerintah harus memiliki regulasi untuk melakukan pembreidelan terhadap situs-situs yang mengandung kekerasan dan kemudian juga dipandu oleh Undang-Undang Terorisme agar aparat keamanan dapat melakukan tindakan preventif terhadap gejala-gejala akan terjadinya terorisme.
Jangan sampai kita selalu ketinggalan peristiwa karena kita tidak memiliki regulasi yang dapat digunakan untuk melakukan deteksi dini terhadap gerakan terorisme. Kita semua mencintai negeri ini dan bertanggung jawab terhadap kelestarian negeri ini. Semua elemen masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama.
Wallahu a’lam bi al shawab.