Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

ALUMNI STITMA DAN AGEN NU

ALUMNI STITMA DAN AGEN NU
Hari Rabu yang lalu, 2/11/2016, saya mendapatkan kesempatan untuk menghadiri acara yang digelar oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makhdum Ibrahim (STITMA) Tuban. Saya selalu ingin datang pada acara-acara di Tuban tentu karena saya bisa datang ke rumah saya dan bertemu dengan Ibuku. Meskipun hanya sebentar, tetapi cukup rasanya saya bisa mencium tangannya dan kedua pipinya.
Saya senang melihat Ibu saya masih sehat di usinya yang mulai senja. Kira-kira 75 tahun. Meskipun demikian, beliau masih tampak sehat dan bugar. Tentu dalam kadar kebugaran orang tua. Jadi dengan menghadiri acara di Tuban berarti bisa dua pulau terlampaui. Bisa memberikan pencerahan kepada para wisudawan dan juga bisa pulang ke rumah. Selain bisa bertemu Ibu juga bisa menziarahi makam Bapak saya. Sebagai satu-satunya anak lelaki, saya merasa berkewajiban untuk merawat makam Bapak dengan cara menziarahinya.
Saya datang di kala acara sudah dimulai. Maklum saya dari Jakarta langsung ke Tuban. Acara sambutan-sambutan sudah dimulai. Sebagaimana biasa acara di Perguruan Tinggi NU pasti banyak sambutannya. Ada sambutan wakil wisudawan, sambutan Ketua STITMA, Ketua PCNU Tuban, Sambutan Bupati lalu sambutan saya dan terakhir orasi ilmiah oleh Prof. Dr. Masykuri Bakri, MAg., Rektor Universitas Islam Malang (UNISMA).
Acara ini memang cukup special dilihat dari yang hadir. Seperti Rois Syuriah PCNU Tuban, Kyai Chalilurrahman (Guru Saya), Kyai Abdurahman, Katib Syuriah PCNU Tuban, Bupati Tuban, KH. Fatchul Huda, Ketua DPRD Tuban, Wiyadi, SAg, MM., Ketua PCNU Tuban, Kyai Mustain, Kadiknas Tuban, Kapolres Tuban, Dandim Tuban, para pengurus Anak Cabang NU se Kabupaten Tuban, para wali dan orang tua wisudawan, serta wisudawan dan wisudawati.
Tentu saya menyadari bahwa saya tidak bisa memberikan taushiyah secara panjang lebar mengingat bahwa yang memberikan sambutan pasti banyak. Itulah sebabnya, saya hanya sampaikan hal-hal yang saya anggap mendasar. Ada tiga hal yang saya sampaikan, yaitu: pertama, ucapan selamat atas penganugerahan gelar sarjana strata satu setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan kurang lebih empat tahun. Dengan pencapaian gelar sarjana ini berarti bahwa para wisudawan telah menjadi bagian penting dari masyarakat Indonesia terpelajar yang kelak tentu akan memimpin bangsa ini dalam berbagai levelnya.
Kedua, saya berpandangan bahwa para alumni STITMA adalah calon-calon pemimpin NU di masa yang akan datang. Para generasi tua, seperti Pak Mustain, Kyai Chalil, Kyai Fathul Huda dan sebagainya tentu ada masanya lengser dari jabatan public, maka yang diharapkan menggantikannya adalah para wisudawan dan wisudawati sekarang ini. 20 sampai 30 tahun ke depan, maka saudaralah yang akan menjadi pimpinan NU di Tuban, bahkan juga di Jawa Timur dan Nasional. Oleh karena itu, harapan saya hendaknya saudara tetap berada di dalam kerangka untuk menegaskan bahwa NU tidak akan pernah berubah sebagai Islam Ahlu Sunnah Wal Jamaah yang selalu berada di dalam koridor Islam Rahmatan lil alamin.
Petuah para leluhur kita dan yang harus selalu kita ingat, Kyai Sahal Mahfudz (almarhum) yang menyatakan bahwa secara organisasi NU telah final di dalam memandang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebinekaan sebagai consensus bangsa Indonesia. Tidak perlu diperdebatkan keberadaannya dan yang perlu adalah dipertahankan dan diamalkan.
Semakin banyak orang Tuban yang menjadi sarjana, maka akan bisa mendongkrak terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tuban. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Pak Bupati bahwa IPM Tuban itu rendah sehingga berpengaruh terhadap kualitas pekerjaannya, pendapatannya, dan kesejahteraannya. Makanya, agar IPM Tuban bisa baik, maka kualitas pendidikan harus diperhatikan.
Madrasah-madrasah kita harus diperkuat kualitasnya. Untuk itu, saya memohon kepada Pak Bupati agar membantu terhadap kemajuan pendidikan madrasah tersebut. Sebagai ilustrasi saja, di Indonesia itu terdaoat sebanyak 91.000 lebih madrasah yang rusak ringan, sedang dan berat, sementara itu kekuatan Kemenag untuk membantu rehabilitasinya hanya sebanyak 500 madrasah. Jadi berapa tahun untuk menyelesaikan kerusakan ruang kelas di madrasah tersebut.
Sebagai pengambil kebijakan anggaran, maka Ketua DPRD yang alumni STITMA pasti bisa bekerja sama dengan Pak Bupati di dalam penganggaran yang memberikan kontribusi kemajuan bagi pendidikan madrasah. Saya sungguh menitipkan kepada jajaran pimpinan daerah Kabupaten Tuban untuk bersama kami meningkatkan kualitas pendidikan madrasah sebagai instrument untuk peningkatan IPM di Tuban.
Ketiga, Orang Tuban itu memiliki dua kebanggaan sekaligus, yaitu sifat keberanian yang diwariskan oleh Kanjeng Eyang Ronggolawe dan juga sifat spiritualitas yang diwariskan oleh Kanjeng Eyang Sunan Bonang. Saya kira tidak banyak orang yang memiliki dua kebanggan sekaligus ini. Makanya, mari kita ikuti dua sifat dan tindakan hebat dari leluhur kita itu. Mari kita menjadi pemberani seperti Kanjeng Eyang Ronggolawe untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, dan juga menjadi ahli pendakwah spiritual yang hebat sebagaimana teladan Kanjeng Eyang Sunan Bonang. Kebanggaan ini tentu tidak ada artinya kalau kita tidak berkontribusi dalam kapasitas kita masing-masing.
Jadi saya kira kita semua perlu menjadi orang yang bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat, senyampang kita diberikan kekuatan dan kekuasan oleh Allah dalam profesi dan jabatan yang kita sandang. Saya yakin Allah akan meridlai upaya perbaikan yang kita lakukan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

TANTANGAN IMPLEMENTASI UU JAMINAN PRODUK HALAL (2)

TANTANGAN IMPLEMENTASI UU JAMINAN PRODUK HALAL (2)
Saya merasa bahwa di dalam diskusi ini, seluruh narasumber dan peserta diskusi lebih banyak mempertanyakan mengenai bagaimana UU ini bisa diimplementasikan terkait dengan banyaknya problem yang bisa menjerat para pelaku usaha. Tampaknya, para pengusaha merasakan bahwa UU ini akan bisa menjadi kendala di dalam upaya untuk mengembangkan usaha-usaha atau bisnis di dalam banyak hal.
Pak Nadra, kawan saya dari PP Muhammadiyah dan juga Badan Wakaf Indonesia (BWI) beliau dengan sangat tajam menganalisis tentang beberapa kelemahan di dalam UU JPH ini. Misalnya tentang banyaknya pejabat yang akan mengelola BPJPH. Apakah tidak sebaiknya dibikin ramping saja. Jika perlu cukup ditangani oleh mereka yang benar-benar memiliki konsern di bidang ini. Lalu, bagaimana pengelolaannya. Sebaiknya menggunakan prinsip pengelolaan BLU. Dibayangkan jika tidak, maka akan terjadi kesulitan, sebab APBN selalu baru hadir pada bulan April tahun berjalan. Lalu bagaimana melakukan sertifikasi terhadap jutaan pengusaha makanan dan minuman dan bagaimana pembiayaannya. Dan tidak kalah menarik juga tentang bagaimana menerapkan mandatory untuk semua jenis produk setelah tahun 2019.
Pertanyaan “garang” lainnya dari Pak Dorodjatun, aktivis dan pelaku usaha Farmasi, yang mempertanyakan bahwa dengan menerapkan sertifikasi untuk seluruh produk, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, barang kimia, barang gunaan dan sebagainya kita tidak bisa membayangkan bagaimana hal itu bisa terjadi. Khusus untuk obat-obatan dan kosmetika, kiranya UU ini akan menjerat terhadap para pengusaha kosmetika dan farmasi. Sebab dengan mencantumkan kehalalan produk, maka akan bisa dipastikan bahwa kebanyakan obat tidak lulus sertifikasi halal. Lalu mau diapakan obat-obat itu, apakah orang sakit tidak lagi bisa diobati dan tentu akan terjadi kelangkaan obat karena praktek sertifikasi ini. Di Malaysia dan beberapa negara lain tidak menggunakan kata “mandatory” akan tetapi “voluntary”, sehingga produk-produk yang harus diproduksi karena urgen dan menjadi kebutuhan masyarakat tetap bisa diproduksi sesuai dengan kepentingannya, misalnya obat-obatan.
Pak Rahmat, pengusaha dan pimpinan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman, juga tidak kalah kerasnya di dalam mengkritisi terhadap UU JPH. Menurutnya, UU JPH ini tidak realistis. Bisa dibayangkan bahwa dengan menerapakn prinsip “mandatory” maka semua produk harus disertifikasi halal setelah tahun 2019. Mana mungkin hal itu bisa dilakukan. Masyarakat kita belum siap untuk melakukan mandatory ini. Sementara itu, Cina, Jepang, Korea Selatan sudah berancang-ancang untuk melakukan program ini, terutama kaitannya dengan keinginan untuk menyerbu pasar produk di Indonesia. Jika kita tidak hati-hati, maka kita akan kebanjiran produk dari Negara lain yang mencantumkan halal dan pengusaha Indonesia akan menjadi penonton di negeri sendiri.
Oleh karena itu, harus ada kesiapan masyarakat Indonesia untuk mengimplementasikan Jaminan produk halal ini, agar produk pengusaha Indonesia tidak akan gulung tikar di negerinya sendiri. Apakah BPJPH akan bisa menjamin bahwa produk-produk Negara lain bisa terjamin kehalalannya. Meskipun UU JPH mewajibkan bahwa semua produk yang diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal, akan tetapi bisa juga terjadi sebaliknya. Makanya, masyarakat harus diedukasi agar membuat produk halal dulu dan jika sudah siap baru dilakukan sertifikasi.
Para penanya juga mempertanyakan mengenai bagaimana peran sosialisasi UU JPH, agar UU ini bisa menjadi wahana untuk memberikan jaminan akan kehalalalan produk, meskipun di dalamnya banyak norma yang masih dipertanyakan. Selain itu juga ada keinginan untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai partner untuk memberikan sosialisasi dalam implementasi UU JPH.
Dalam jawabanya saya kepada para panelis maupun tanggapan para audience, saya sampaikan prinsip-prinsip yang sudah disepakati di dalam implementasi UU JPH. Prinsip pertama, semua sependapat bahwa UU JPH dirumuskan dalam kerangka untuk memberikan perlindungan bagi umat Islam dalam menggunakan produk makanan, minuman dan sebagainya. Melalui UU JPH, maka di manapun umat Islam berada akan merasa terlindungi dengan produk yang akan dikonsumsi atau dipakainya.
Prinsip kedua, memang harus diakui bahwa di dalam UU JPH memang masih terdapat beberapa masalah jika diimplementasikan. Misalnya tentang obat-obatan dan juga kosmetika yang memang belum seluruhnya menggunakan bahan-bahan halal. Masih sangat banyak produk obat dan kosmetika yang harus menggunakan bahan-bahan non halal, karena memang belum didapati sumber bahan halalnya. Terhadap kenyataan seperti ini, maka tentunya harus terdapat upaya untuk menyelamatkan produk yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sementara ketentuan regulasinya menyatakan lain.
Prinsip ketiga, bahwa mandatory bertahap itu artinya, bahwa harus ada alternative yang bisa digunakan untuk menjawab problem barang atau produk yang memang dibutuhkan masyarakat sementara belum terdapat sumber bahan halalnya. Harus ada eksepsi yang bisa dilakukan sampai bahan tersebut bisa diganti dengan bahan halal. Saya juga tidak membayangkan pasca tahun 2019, jika seluruh produk harus halal termasuk obat-obatan yang sangat dibutuhkan tetapi masih dengan terpaksa menggunakan sumber non halal. Apakah semua produk akan ditarik dari peredaran, sementara masyarakat membutuhkannya.
Inilah makna penting merumuskan RPP yang memberikan peluang untuk melakukan yang terbaik bagi masyarakat. Di tengah tekanan untuk segera menyelesaikan RPP Implementasi JPH, kami sependapat bahwa harus benar-benar hati-hati untuk mengeluarkan PP ini. Jangan sampai kemudian PP ini justru mematikan terhadap unit-unit usaha masyarakat dan bahkan juga tidak bisa diimplementasikan misalnya di dalam menghadapi problem produk obat dan sebagainya. Saya hingga hari ini masih memaknai bahwa mandatory bertahap itu artinya bahwa sesudah tahun 2019 pun juga harus berprinsip bahwa untuk program sertifikasi memang wajib dilakukan dengan cara bertahap dan tidak sekaligus. Bisa dibayangkan bagaimana tingkat problematiknya jika sertifikasi dilakukan serentak terhadap semua produk barang dan jasa.
Di dalam konteks ini, Pak Arief, moderator, menyatakan di akhir diskusi bahwa memang diperlukan sosialisasi yang sangat kuat untuk menyadarkan masyarakat, bahwa mereka semua harus berperilaku halal dalam berproduksi dan kemudian baru gerakan jaminan halal bisa dilakukan. Jadi, sesungguhnya para pelaku usaha juga harus memahami bahwa mereka wajib menjaga konsumen yang kebanyakan memang beragama Islam di dalam menggunakan produk-produk usaha.
Wallahu a’lam bi al shawab.

TANTANGAN UNDANG-UNDANG JAMINAN PRODUK HALAL (1)

TANTANGAN UNDANG-UNDANG JAMINAN PRODUK HALAL (1)
Saya beruntung bisa mewakili Pak Menteri Agama, Bapak Lukman Hakim Saifuddin, di dalam acara diskusi public terkait dengan Jaminan Produk Halal di Kantor Pusat Pimpinan Muhammadiyah di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh pimpinan Muhammadiyah dan sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 01 Nopember 2016. Tema diskusi ini adalah “Kesiapan Pemerintah dan Dunia Usaha dalam Implementasi UU Jaminan Produk Halal”.
Hadir sebagai narasumber adalah saya (Prof. Dr. Nur Syam, MSi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama), Nadratuz Zaman, MSc, PhD. (pimpinan Pusat Muhammadiyah), Drs. Dorodjatun Sanusi, MBA, Apt. (Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia), Rachmat Hidayat (Waketum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga pada Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia), dari Badan POM, dengan moderator Dr. Ir. Arief Safari, MBA (Pimpinan Pusat Muhammadiyah).
Saya memperoleh kesempatan pertama untuk membahas mengenai Peran Pemerintah di dalam implementasi UU Jaminan Produk Halal. Saya kemukakan tiga hal mendasar terkait dengan kesiapan pemerintah (baca Kementerian Agama) dalam penyelenggaraan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pertama, saya sampaikan bahwa seharusnya yang menghadiri acara ini adalah Pak Menteri Agama, akan tetapi karena Beliau harus ke Lampung untuk membuka acara Annual International Conferrence of Islamic Studies (AICIS) di IAIN Raden Intan Lampung, maka Beliau dengan sangat terpaksa harus mewakilkan kepada saya untuk menjadi pembicara pada seminar ini. Semoga tidak ada rotan, akar pun jadi.
Saya sungguh mengapresiasi terhadap penyelenggaraan seminar ini, sebab tentu ada hal positif yang dapat dijadikan referensi terkait dengan penyelenggaraan jaminan produk halal. Sekarang kita sedang berada di dalam konteks perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal, sehingga diskusi semacam ini tentu akan membawa kepada kepekaan di dalam merumuskan RPP dimaksud. Kita memang sedang membutuhkan banyak masukan terkait dengan problema di dalam implementasi UU JPH ini.
Kedua, kewajiban pemerintah sesuai dengan amanat UU JPH adalah mengisi struktur Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Di dalam Pasal 5 ayat (3) UU JPH disebutkan bahwa “untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH, dibentuk BP JPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama”. Kemudian di dalam Pasal 64 UU JPH disebutkan bahwa “BP JPH harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU JPH diundangkan.”
Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Agama sudah memiliki struktur baru sesuai dengan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama. Kemudian Kemenag juga sudah memiliki Organisasi dan Tata Kelola (Ortaker) BPJPH ini sesuai dengan PMA No. 42 Tahun 2016. Yang dibutuhkan untuk pengisian Ortaker ini adalah sebanyak satu orang pejabat eselon I (Kepala Badan), dan sebanyak empat pejabat eselon II, yaitu: Sekretaris Badan JPH, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan, dan Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal. Lalu juga terdapat sebanyak 13 pejabat eselon III dan 27 pejabat eselon IV.
Saya berharap bahwa selambat-lambatnya bulan Januari 2017 sudah dapat dilakukan lelang jabatan untuk para pejabat dimaksud, sehingga diperkirakan pada bulan April sejauh-jauhnya Kemenag sudah memiliki pejabat sesuai dengan struktur BPJPH dimaksud.
Ketiga, Kementerian Agama sebagai leading sector untuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yang sesuai dengan UU JPH harus diselesaikan dalam waktu dua tahun semenjak UU ini disahkan, artinya seharusnya tanggal 17 Oktober 2016 harus sudah selesai. Pada kenyataannya, bahwa terdapat sejumlah kesulitan untuk menyelesaikan dengan segera tentang RPP JPH ini. Ada enam problem yang harus memperoleh kesepahaman tentang RPP JPH, yaitu: 1) penetapan jenis sertifikasi produk yang harus dilakukan sebelum tahun 2019. 2) apa yang harus dilakukan oleh pemerintah pasca tahun 2019, di mana seluruh produk harus bersertifikat halal. 3) bagaimana sikap pemerintah jika setelah tahun 2019 ternyata masih banyak produk yang diperdagangkan di Indonesia dan belum bersertifikat halal. 4) bagaimana dengan seluruh produk seperti makanan, minuman, obat-obat-an, kosmetik, dan barang gunaan misalnya piring, sendok, sepatu, ikat pinggang dan lain-lain yang juga harus terkena kewajiban jaminan produk halal. 5) bagaimana dengan status obat dan kosmetik yang pasca tahun 2019 ternyata belum bisa menyediakan sumber bahan yang halal. 6) bagaimana dengan perilaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah yang juga harus berkewajiban jaminan produk halal.
Diskusi ini menarik sebab yang menjadi narasumber tidak hanya pimpinan organisasi dan birokrat, akan tetapi juga pelaku usaha. Makanya, di dalam diskusi ini terdapat banyak problem yang dihadirkan terkait dengan implementasi UU JPH. Bahkan di antara mereka menganggap bahwa UU JPH ternyata memiliki sejumlah persoalan yang tidak sederhana. Oleh karena itu, perlu hati-hati di dalam mengimplementasikan UU JPH ini agar tidak menjadi regulasi yang menjerat kaki kita sendiri.
Wallahu a’lam bi al shawab.

RUMUSKAN RKAKL UNTUK RAKYAT

RUMUSKAN RKAKL UNTUK RAKYAT
Di masa lalu, perencanaan itu dianggap sebagai tempat untuk memberikan tempat bagi para PNS yang kurang memiliki kinerja yang baik. Biasanya dikaitkan dengan tempat pemindahan dan pendadaran bagi yang berkinerja kurang memuaskan. Artinya, banyak orang memandang dengan sebelah mata untuk fungsional perencanaan dan ASN perencanaan.
Akan tetapi seirama dengan perubahan konsep perencanaan yang lebih beraksentuasi pada bottom up planning, maka perencanaan menjadi lahan kinerja yang luar biasa ketatnya, sebab merekalah yang harus membuat perencanaan berbasis kinerja untuk tahun berikutnya. Sepanjang tahun mereka harus berjibaku di dalam merumuskan perencanaan dimaksud.
Saya mendapatkan kesempatan untuk memberikan pengarahan pada acara Perumusan RKKAL pada Pagu Alokasi Kementerian Agama tahun 2017 di Hotel Aston Marina Ancol, 31/10/2016. Acara ini dihadiri oleh seluruh pejabat perencanaan daerah seluruh Indonesia, yang akan bekerja tiga hari ke depan untuk melakukan perumusan dan telaah terhadap perencanaan RKAKL tahun 2017. Selain akan dilakukan pendampaingan oleh Biro Perencanaan juga oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
Sebagaimana kebiasaan saya, maka saya memberikan beberapa resep terkait dengan bagaimana merumuskan RKAKL yang relevan dengan apa yang diinginkan oleh pemerintahan Jokowi/JK di masa pemerintahan sekarang. Saya menyebutnya dengan “Empat Pasti Merumuskan RKAKL Kementerian Agama”.
Pertama, Pastikan prioritas programnya tepat. Sesuai dengan Visi Presiden, bahwa pemerintah seharusnya memiliki visi pengembangan atau pembangunan untuk bangsa dan Negara ini. Bagi Presiden, bahwa ada empat hal yang menjadi prioritas nasional pada era pemerintahan sekarang, yaitu: 1) Memacu perkembangan infrastruktur untuk kepentingan rakyat. Harus dipahami bahwa infrastruktur pembangunan memiliki makna strategis bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Di era sekarang, maka konsentrasi atau focus pembangunan terletak pada bagaimana membangun infrastruktur seperti waduk, jalan raya, tol laut, bandara, pelabuhan, pasar dan hal-hal yang terkait dengan penguatan sarana dan prasarana pembangunan.
2) Focus pada pembangunan ekonomi. Melalui penguatan pembangunan infrastruktur, maka akan terjadi proses pergerakan ekonomi domestic. Bayangkan jika seandainya terdapat anggaran pembangunan infrastruktur senilai 1000 trilyun rupiah, maka akan terjadi penguatan ekonomi domestic yang luar biasa. Ada proses gerakan ekonomi domestic yang bisa dinikmati masyarakat. 3) Focus pada pengembangan ketenagakerjaan. Bisa dibayangkan dengan pembangunan infrastruktur yang banyak tersebut pastilah akan menyedot tenaga kerja yang memadai. Dengan pergerakan ekonomi domestic dan pembangunan infrastruktur tersebut maka akan terjadi peluang kerja bagi masyarakat Indonesia yang cukup memadai.
4) Fokus pembangunan adalah untuk mengurangi kesenjangan antar daerah. Saya kira bahwa pemerintah sekarang sedang mengembangkan program yang berbeda dengan pemerintahan masa lalu, dengan pengembangan infrastruktur ini. Dengan focus pengembangan insfrastruktur, maka akan terdapat sekian banya kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses kehidupan. Dengan transportasi yang mudah dan cepat, maka hasil-hasil pembangunan akan bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Melalui keberhasilan pembangunan tol laut, maka harga barang di Indonesia Timur akan bisa ditekan sama dengan harga barang di Indonesia Barat.
Kedua, Pastikan sasarannya jelas. Pembangunan hakikatnya adalah untuk rakyat. Merekalah yang harus menjadi sasaran pembangunan. Rakyat harus merasakan bahwa melalui pembangunan tersebut, maka pemerintah hadir di dalam kehidupan masyarakat. Makanya, pembangunan harus memiliki jangkauan pengaruh yang luas bagi masyarakat. Harus massive cakupannya. Fokus di dalam sasarannya, tetapi massive dampak positifnya. Kementerian Agama sesungguhnya juga memiliki program pengembangan infrastruktur, misalnya pada pembangunan sarana dan prasarana tempat ibadah, sarana dan prasarana pendidikan, sarana dan prasarana kerukunan umat beragama dan sebagainya. Jika melihat focus pemerintah sekarang adalah di dalam konteks pengembangan infrastruktur ini, maka semestinya pengembangan sarpras keagamaan dan pendidikan haruslah diutamakan.
Ketiga, pastikan anggarannya relevan dengan kebutuhan masyarakat. Perubahan yang sangat mendasar terkait dengan pendekatan pembiayaan birokrasi adalah yang disebut dengan money follow program. Yaitu pemberian anggaran kepada birokrasi bukan berdasarkan fungsinya tetapi pada programnya. Jika di masa lalu uang itu habis dibagi-bagi antar unit sesuai dengan fungsinya, maka dewasa ini tentu tidak lagi bisa seperti itu. Mestinya harus ada keberanian untuk memangkas anggaran yang tidak relevan dengan fungsinya dan memberikan anggaran tersebut kepada yang program yang lebih dipentingkan. Peta dan postur penganggaran harus diubah sesuai dengan paradigma baru penganggaran ini.
Keempat, pastikan dampak positif atau impact pembangunan tersebut untuk rakyat. Sebagaimana yang sering diungkapkan oleh Pak Presiden, maka pembangunan itu untuk rakyat. Pembangunan dilaksanakan di dalam kerangka untuk menyejahterakan rakyat. Makanya jangan ada pembangunan yang tidak jelas pengaruhnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Harus dilakukan perubahan secara mendasar tentang kegiatan yang jumlahnya ribuan dengan program yang jelas peruntukannya. Kegiatan yang jumlahnya ribuan tentu akan sulit diukur keberhasilannya.
Kegiatan seperti workshop, seminar, sosialisasi yang tidak sangat urgen tentu bisa direalokasi kepada kegiatan yang lebih jelas sasarannya dan dapat diukur dampak positifnya. Itulah sebabnya, perencanaan harus berani mengubah kebiasaan lama yang telah bertahun-tahun berlangsung dengan melakukan perubahan paradigma bahwa semua kegiatan harus dapat diukur hasilnya.
Jadi, memang harus ada sinergi antara visi Presiden, program Kementerian dan kegiatan yang dilakukan pada unit-unit birokrasi, sehingga ke depan akan dapat dinilai seberapa keberhasilan pembangunan dimaksud.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ONE PESANTREN ONE PRODUCT

ONE PESANTREN ONE PRODUCT
Saya diminta oleh Prof. Dr. Anita Lie untuk menjadi penguji luar dalam acara Ujian Terbuka Doktor dalam Bidang Ilmu Manajemen pada Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya, 29/10/2016. Ujian ini menghadirkan Promovendus Drs. KH. Mohammad Zakki, MSi, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Mandiri Surabaya.
Akhir-akhir ini memang agak jarang saya menguji disertasi di perguruan tinggi karena kesibukan saya di Jakarta. Tetapi di kala diminta oleh Prof. Anita Lie, Ketua Program Doktor Manajemen pada Universitas Katolik Widya Mandala, saya harus menyempatkan datang. Selain Cak Zakki adalah kolega saya yang memiliki kedekatan khusus, juga yang mengundang saya adalah Prof. Dr. Anita Lie, sahabat saya, kala sama-sama menjadi tim Dewan Riset Daerah Jawa Timur, tahun 2009 sampai 2013. Saya sering bersama Beliau di dalam acara mengembangkan riset daerah Jawa Timur.
Saya merasa pertemuan di Universitas ini sebagai reuni saja. Sebab saya bisa bertemu dengan Prof. Dr. Romo Eko Armada Riyanto, Prof. Dr. Hengki Supit, Ketua Yayasan Universitas Widya Mandala, mantan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Prof. Muzakki, PhD., yunior saya di UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Budiman Christiananta, PhD., dan lainnya. Ujian ini menjadi menarik, sebab yang hadir untuk menjadi pendengar dan pembahas akademik juga bervariasi. Ada Staf Ahli Menteri Perdagangan, Kepala Perindustrian Jawa Timur dan juga tokoh-tokoh agama.
Judul disertasi yang dibahas adalah “Pengaruh Kepemimpinan Strategik, Kepemimpinan Spiritual, dan Kepemimpinan Kewirausahaan Kiai terhadap Kepuasan Kerja Santri dan Jihad (Kinerja) Santripreneur di Pesantren Enterpreneur Provinsi Jawa Timur”. Sebuah judul yang menarik tentu saja, sebab menghadirkan tingkat kerumitan korelasi antar variabel dan harus diuji secara serius.
Dari kajian ini diperoleh gambaran bahwa: 1) Kepemimpinan Strategik berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan kerja santri entrepreneur. 2) Kepemimpinan Strategik kiai berpengaruh tidak signifikan terhadap jihad (kinerja) santripreneur. Kenyatannya bahwa kiai lebih mementingkan kepemimpinan spiritual dan kepemimpinan kewirausahaan ketimbang kepempimpinan strategic. 3) Kepemimpinan spiritual berengaruh positif terhadap kepuasaan santriprenuer. 4) Kepemimpinan spiritual berpengaruh positif terhadap jihad (kinerja) santriprenuer. 5) Kepemimpinan Strategik berpengaruh positif terhadap kepuasan kerja santriprenuer. 6) kepemimpinan kewirausahaan berpengaruh langsung terhadap jihad (kinerja) santripreneur. 7) kepuasan kerja santriprenuer berpengaruh positif dan signifikan terhadap jihad (kinerja) santripreneur.
KH. Mohammad Zakki tentu sangat menguasai terhadap hasil penelitiannya ini. Hal itu terbukti dari kemampuannya untuk memberikan jawaban dan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan yang disampaikan kepadanya. Kala saya tanya tentang bagaimana proses perubahan makna jihad dari jihad fil qital ke jihad fil iqtishadiyah dan jihad fit tijaroh dan apa factor-faktor yang menyebabkan secara sosiologis terhadap hal itu, maka dapat dijawab dengan sangat baik.
Promovendus memberikan jawaban bahwa perubahan itu terjadi secara internal dan eksternal. Dari sisi internal adalah sikap keterbukan kyai di dalam menerima berbagai inovasi yang terkait dengan pemberdayaan ekonomi. Kyai sekarang sangat aware dengan dunia bisnis. Pengetahuan yang diperolehnya di pesantren dahulu dikaitkan dengan betapa pentingnya penguasaan ekonomi bagi pengembangan pesantren. Sementara itu, dari sisi eksternal, kyai sekarang juga memiliki jejaring sosial yang sangat kuat. Banyak kyai yang tidak hanya memiliki jejaring keilmuan agama saja, akan tetapi juga dengan penguasa dan kaum bisnisman. Itulah sebabnya kyai kemudian dengan secara cerdas dapat menggunakan peluang untuk mengembangan tradisi kewirausahaan dewasa ini.
Jika di masa lalu, kyai dibayari oleh santri secara bulanan berupa kiriman dari orang tuanya atau walinya, maka sekarang paradigmanya dibalik, santri dibayari oleh kyainya. Para santri tidak hanya belajar agama, akan tetapi juga belajar kewirausahaan di pesantrennya. Mereka memperoleh upah kerja sesuai dengan pekerjaannya.
Melalui konsepsi santrireneur dan kyaipreneur, maka wajah pesantren akan menjadi berubah. Yang di masa lalu, pesantren itu sebagai penerima jariyah dari masyarakat, maka kemudian ke depan pesantren akan memberikan jariyah kepada masyarakatnya. Jadi, pesantren akan menjadi pusat gerakan ekonomi syariah yang sangat baik.
Melalui kajian, ini tentu ada satu hal yang sangat menarik untuk dipikirkan bagi para pengambil kebijakan adalah yang disampaikan oleh Kyai Zakki dengan konsep “One Pesantren, One Product”. Konsep ini dalam konteks lain, saya rasa pernah dikembangkan oleh Pak Basofi Sudirman, yang pernah menggagas “One Village One Product”. Sayangnya bahwa konsepsi yang bagus ini belum bisa dilakukan di era itu, meskipun secara akademis sudah dilakukan berbagai kajian.
Gagasan Cak Zakki yang orisinal ini, saya kira perlu untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama dan juga Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, bahkan juga Kementerian Pariwisata. Melalui kerja sama antara G to B and to P, atau kerja sama antara Government to Businesman and to Public ini saya kira bisa direalisasikan.
Direktorat Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bisa menjadi leading sector untuk meneruskan gagasan ini dalam langkah nyata untuk pengembangan pesantren ke depan. Harus disupport secara optimal.
Wallahu a’lam bi al shawab.