Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

SIAPKAN PERENCANAAN TPG BERBASIS DATA

SIAPKAN PERENCANAAN TPG BERBASIS DATA
Hari Selasa, 20 Desember 2016, saya diminta oleh Pak Syihabuddin (Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag) untuk memberi materi tentang “Kebijakan Perencanaan pada Penganggaaran Tunjangan Profesi Guru di Kementerian Agama”. Acara ini diselenggarakan di Hotel Cemara, Jakarta dengan dihadiri oleh para perencana di DKI, dan beberapa dari Jawa Barat. Saya ditemani oleh Pak Syihabuddin dan juga pejabat eselon 3 dan 4 pada Biro Keuangan dan BMN.
Acara ini tentu menarik sebab dilakukan di dalam kerangka untuk mencermati terhadap anggaran TPG yang selama ini memang selalu menyisakan masalah terutama di dalam serapannya. Hingga saat ini serapan anggaran TPG memang masih terkendala secara administrative.
Di dalam kesempatan ini, saya sampaikan tiga hal yang sangat penting, yaitu: pertama, tentang regulasi. Selama ini regulasi memang menjadi kendala untuk penyerapan anggaran. Masih ada sejumlah tafsir atas regulasi mengenai pembayaran TPG.
Tunjangan Profesi Guru diberikan sesungguhnya untuk memenuhi amanah Undang-Undang Sisdiknas, No. 20 Tahun 2003 dan juga Undang-Undang Guru dan Dosen, No. 14 Tahun 2005. Kedua undang-undang ini mengamanahkan agar para guru dan dosen diberikan tunjangan profesi sebagai konsekuensi guru dan dosen sebagai jabatan professional.
Kedua regulasi ini memang memihak kepada para guru dan dosen, sebab diindikasikan bahwa rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia disebabkan oleh rendahnya kesejahteraan guru dan dosen. Para guru dan dosen tidak terfokus pada program pembelajaran di dunia pendidikan sebab harus melakukan berbagai aktivitas untuk peningkatan kesejahteraannya. Kesejahteraan guru dan dosen sangat jauh dibandingkan dengan pendapatan guru dan dosen di Malaysia.
Melalui pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen ini, maka para guru dan dosen diharapkan akan dapat berkonsentrasi di dalam program pendidikan sehingga kualitas pendidikan di Indonesia akan dapat mengejar posisi kualitas pendidikan di Negara-negara Asean lainnya, khususnya Singapura, Malaysia dan Thailand.
Namun demikian, masih terdapat kendala regulasi yang multi-interpretable. Yaitu mengenai kapan pembayaran TPG tersebut diberikan. Apakah setelah yang bersangkutan memperoleh kelulusan sertifikasinya ataukah setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). Di sinilah persoalan yang memicu kelambatan pembayaran TPG.
Di Kemendikbud, sebagaimana yang kita ketahui, pembayaran TPG dapat diberikan tepat waktu, yaitu pada tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan NRG. Harap diketahui bahwa penerbitan NRG di Kemendikbud nyaris tidak pernah melampaui tahun kelulusan. Jika seorang guru lulus, misalnya tahun 2014, maka tahun 2014 pula NRG terbit dan tahun 2015 dapat dibayarkan TPG-nya.
Di Kemenag, memang agak sedikit berbeda. Banyak yang lulus tahun 2014 akan tetapi NRG-nya terbit di tahun berikutnya. Sehingga jika mengikuti regulasinya, maka pembayaran NRG akan dilakukan pada tahun setelah terbitnya NRG. Jadi, di Kemendikbud tepat waktu, sedangkan di Kemenag lompat waktu. Di dalam konteks ini, maka dibuatlah kebijakan agar terjadi “kesamaan” pembayaran yaitu penentuan pembayaran dilakukan berdasar atas tahun kelulusan. Jika misalnya guru lulus tahun 2014 dan NRG-nya terbit tahun 2015, maka TPG akan dibayarkan semenjak tahun 2015 dengan cara rapel setelah NRG-nya terbit. Problem ini yang kemudian membutuhkan “penyamaan” persepsi di antara Jnspektorat Jenderal, BPKP dan BPK. Akhirnya disepakati bahwa tahun 2016 merupakan tahun eksepsi bagi pembayaran TPG dengan pola pasca kelulusan dimaksud.
Kedua, masih ada problema perencanaan dan implementasi. Sebagaimana diketahui bahwa di era perencanaan berbasis kinerja ini, maka perencanaan dirumuskan setahun lebih awal, sehingga untuk pelaksanaan anggaran tahun 2017, maka perencanaan dilakukan semenjak Januari tahun 2016. Melalui system Pagu Indikatif, Pagu Sementara dan Pagu definitive. Dengan demikian, kita harus merumuskan perencanaan yang sangat akurat agar implementasi program dapat dilakukan secara lebih relevan dan tertib.
Namun demikian, yang menjadi problem utama adalah mengenai pendataan sebagai basis perencanaan. Saya melihat bahwa basis data perencanaan kita masih belum optimal. Untuk melihat belum optimalnya perencanaan itu dapat dilihat dari besarnya sisa serapan anggaran belanja pegawai yang di dalam dua tahun terakhir menyisakan angka yang cukup besar, demikian pula TPG yang juga belum terserap secara memadai. Penentuan besaran anggaran didasarkan atas pagu tahun sebelumnya, sehingga masih banyak yang belum relevan dengan kenyataan kebutuhan akan anggaran.
Yang tidak kalah menarik juga mengenai distribusi anggaran. Masih banyak daerah yang kekurangan anggaran, namun di tempat lain menyisakan anggaran yang cukup besar. Jadi ada problem distribusi yang masih menyisakan problem. Sebagai contoh untuk pembayaran belanja makan bagi pegawai di wilayah Kabupaten Kuningan kurang, sementara ada kelebihan anggaran belanja makan yang cukup besar. Jadi ketepatan perencanaan kita belum berbasis data yang akurat. Saya kira bukan tidak ada data yang bisa dijadikan sebagai rujukan, akan tetapi system perencanaan yang memang diperlukan untuk dibenahi.
Ketiga, untuk membenahi terhadap perencanaan yang masih kurang sesuai dengan kebutuhan ini, maka: (1) Biro Perencanaan telah memanggil seluruh kabag perencanaan di tingkat Kanwil agar menilai ulang terhadap distribusi dan besaran anggarannya. (2) Biro perencanaan harus mengembangkan system perencanaan melalui e-planning yang berbasis data akurat. Sesungguhnya melalui e-MPA dapat dikembangkan satu bagian yang penting yaitu mengenai e-planning ini. Tahun 2017 harus sudah diselesaikan perencanaan yang berbasis elektronik, sehingga akurasi program dan anggarannya akan dapat lebih relevan. (3) SDM Perencanaan harus memiliki kapasitas visioner. Sekarang di era perencanaan berbasis kinerja, maka SDM perencanaan harus betul-betul memahami apa yang akan dilakukan ke depan. Jadi bukan hanya copy paste terhadap apa yang dilakukan sebelumnya, akan tetapi bagaimana membuat terobosan baru di dalam perumusan perencanaan dan penganggarannya.
Jadi memang membutuhkan system yang baik dan juga SDM yang andal. System yang baik tentu tidak ada gunanya jika tidak didukung oleh SDM yang hebat. Jadi keduanya diperlukan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI TENGAH KONTESTASI (3)

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI TENGAH KONTESTASI (3)
Bagi Indonesia, memiliki organisasi semacam NU, Muhammadiyah, dan organisasi lain yang berwawasan wasathiyah tentu sangat menguntungkan. Melalui keberadaannya, maka jaminan untuk kelangsungan negeri ini dari berbagai perpecahan tentu akan bisa dihindarkan. Bukankah sudah terbukti bahwa organisasi ini yang menjadi penyangga terhadap pilar consensus kebangsaan dalam berbagai dinamikanya.
Secara historis telah dibuktikan bahwa melalui organisasi semacam NU dan Muhammadiyah, maka dukungan terhadap pemerintah tersebut berlangsung dengan indahnya melalui dinamika pemikiran dan aksinya yang sangat brillian di dalam mengekspressikan sikap dan tindakan kebangsaan. Suatu sikap yang sangat nyata di dalam memandang relasi agama dan negara yang bercorak simbiosis mutualisme. Agama membutuhkan negara di dalam ekpressi keagamaannya, dan negara memerlukan agama sebagai dasar pijak etikanya.
NU misalnya pernah menerima Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme) yang pernah digagas oleh Presiden Soekarno sebagai pemikiran akomodatif terhadap pemerintahan yang secara realitas politik memang seperti itu. Di dalam kerangka menyelamatkan warga NU yang jumlahnya sangat banyak tentu harus dipikirkan bagaimana jalan menyelamatkannya. Di sisi lain, dengan menolak terhadap gagasan Nasakom berarti harus berada di luar, dan itu berarti tidak ada lagi control internal yang bisa dilakukan.
Namun di kala PKI membuat ulah dengan akan mengkomuniskan Indonesia, maka NU menjadi penyangga utama Pancasila, NKRI dan Islam. Suatu sikap yang saya kira berbanding terbalik dengan penerimaannya terhadap “komunisme” di dalam konsepsi Nasakom. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa NU sangat tegas di dalam pembelaannya terhadap Islam, NKRI dan Kebangsaan. Oleh banyak kalangan sikap seperti ini dianggap sebagai ambivalensi atau bahkan tidak konsisten, akan tetapi inilah pilihan terbaik yang dilakukan oleh pemimpin NU di dalam membaca realitas politik yang sedang terjadi.
NU juga pernah menjadi penyangga Pancasila dan pembela Pancasila yang luar biasa. Di saat semua organisasi keagamaan “menolak” terhadap Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi sosial politik, keagamaan, kebudayaan dan sebagainya, maka NU menerimanya di dalam Mu’tamar di Situbondo, tahun 1984. Dan dengan cara begitu, hubungan NU dan pemerintah yang selama itu beku karena NU memilih sebagai organisasi politik berhadapan dengan Golkar yang menjadi artikulasi politik pemerintah.
Muhammadiyah juga menarik untuk dicermati dalam kaitannya dengan pembelaannya terhadap Pancasila, NKRI dan Islam. Memang Muhammadiyah mengambil cara yang berbeda dengan NU dalam artikulasi sosial politiknya. Muhammadiyah menggunakan konsepsi yang disebut sebagai high politics atau politik canggih di dalam artikulasi kepentingannya. Muhammadiyah tidak pernah terjun secara politis secara organisasional. Muhammadiyah lebih bergerak di bidang pendidikan, sosial dan kesehatan. Makanya, Muhammadiyah memiliki lembaga-lembaga pendidikan yang sangat baik mulai dari Busthanul Athfal sampai perguruan tinggi. Semua berada di dalam satu komando sehingga memungkinkan mobilisasi dukungan terhadap gerakan Muhammadiyah di dalam praksis pendidikan. Lembaga kesehatannya juga menjadi alternative pilihan bahkan menjadi pilihan utama bagi masyarakat di dalam mengakses kesehatan, demikian pula di dalam pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi.
Muhammadiyah menempatkan orang-orangnya yang terbaik di dalam pemerintahan. Jadi, meskipun secara organisasional Muhammadiyah tidak menyatakan secara tegas mendukung Pancasila sebagai satu-satunya asas, akan tetapi secara personal mereka mendukungnya. Para pejabat yang berafiliasi kepada Muhammadiyah tentu seirama dengan pemerintah yang kala itu memang sedang giat-giatnya untuk menegakkan Pancasila di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Muhammadiyah menerapkan konsep “politik alokatif” untuk menjaga relasi dengan pemerintah di satu sisi dan masyarakat di sisi yang lain. Secara organisasional Muhammadiyah tidak menjadi organisasi politik, tetapi menempatkan kader-kader terbaiknya untuk duduk di birokrasi pemerintahan. Dengan demikian, Muhammadiyah secara organisasional dapat berkhidmat untuk umat melalui medium pendidikan, sosial dan kesehatan dan di sisi lain bisa menempatkan kader-kadernya untuk menempati pos-pos penting di dalam birokrasi.
Saya kira NU dan Muhammadiyah telah memberikan kontribusi yang sangat baik di dalam dukungannya terhadap Islam, Pancasila dan NKRI. Dua cara yang berbeda, tetapi tetap berada di dalam satu visi, yaitu tegaknya Islam, Pancasila dan NKRI tersebut. Saya kira ini adalah dinamika dukungan yang luar biasa dari dua organisasi besar di Indonesia yang ke depan tentu akan tetap memainkan peran strategis di dalam menjaga pilar consensus kebangsaan.
Ke depan peran NU dan Muhammadiyah untuk memainkan high politics akan tetap diperlukan. Keduanya akan menjadi penyangga politik keislaman, kebangsaan dan kenegaraan dengan cara dan variasinya yang jitu dengan tetap mengedepankan satu visi Keislaman, Kebangsaan dan Kenegaraan. Organisasi lain yang hingga sekarang tetap mengedepankan Islam wasathiyah tentu juga akan dapat memainkan peranan yang seirama. Ibaratnya, permainan high politics organisasi Islam itu seperti pagelaran orchestra yang padu padan yang semua ingin menciptakan keharmonisan untuk Indonesia.
Dengan demikian, selama NU dan Muhammadiyah tetap memiliki visi yang sama dalam memandang relasi Islam, Pancasila dan NKRI, maka selama itu pula negara ini akan tetap berada di dalam jalur yang benar, on the track. Organisasi Islam wasathiyah akan berada di depan, tengah dan belakang negara untuk menjadi benteng yang kokoh.
Hanya saja yang menjadi penting juga dipikirkan adalah bagaimana negara harus hadir secara adil dalam bidang ekonomi, hukum, politik dan sebagainya, sehingga tidak membuat kekecewaan “mendalam” dari para penyangga negara seperti NU dan Muhammadiyah.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (2)

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (2)
Satu hal yang saya kira sangat menarik untuk dicermati dewasa ini adalah berbagai kontestasi yang terjadi di antara organisasi Islam, meskipun dalam aras yang masih tertutup. Memang tidak kelihatan sangat mengemuka, akan tetapi nuansa kontestasi tersebut sesungguhnya sudah merupakan sesuatu yang mengeksis.
Pertarungan ajaran itu sudah sedemikian kuat. Misalnya antara Majelis Tafsir Al Qur’an (MTA) yang berpusat di Solo dan sudah menyebar di seluruh Indonesia. Mereka sudah memiliki cabang-cabangnya di seluruh Indonesia dan ditopang oleh Radio Roja dan juga Televisi Roja. Bahkan dulu ada salah seorang sopir saya yang selalu memutar Radio Roja itu di dalam perjalanan macet di Jakarta.
Pengajian-pengajian yang dilakukan selalu menggunakan materi Islam puris, sebagaimana yang terjadi di Arab Saudi. Di dalam pemahamannya, Islam yang benar itu adalah Islam yang dikembangkan oleh dan sesuai dengan tafsir Wahabi. Makanya, mereka juga disebut sebagai aliran Wahabiyah. Di beberapa daerah di Madura, yang selama ini dikenal sebagai basis NU yang sangat kuat pun sudah dimasukinya. Mereka menggelar pengajian-pengajian secara periodik tetapi rutin untuk melakukan pembinaan terhadap para pengikutnya. Kelompok ini yang sering melakukan pengajian dengan isi “bidh’ah, khurafat dan tachayul” sebagaimana terjadi di masa lalu tahun 60-70an.
Semua yang tidak ada di praktik kehidupan beragama di Saudi Arabia dianggapnya sebagai bidh’ah. Makanya, tahlilan, yasinan, dzibaan, maulidan, rejeban dan sebagainya. Bahkan menurut Prof. Moh. Ali Azis, membaca Surat Al Fatihah berkali-kali pun ditanyakan dalilnya. Ada seseorang yang bertanya kepada Beliau, apa dalilnya membaca Fatihah berkali-kali. Maka dengan lugas dijawabnya, “walah membaca Al Fatihah saja kok dicari dalilnya. Itu ya ibadah, membaca Al Qur’an.”
Mereka tidak membedakan antara tradisi beragama dengan praktik ritual beragama. Dalam pandangannya, bahwa semua yang dilakukan umat Islam dalam ekspressi keagamaan harus diperoleh atau didasari melalui Al Qur’an dan Al Hadits. Jika tidak ada di dalamnya dianggapnya sebagai tambahan-tambahan di dalam ajaran agama, maka disebutnya sebagai bidh’ah.
Sebagaimana yang diakuinya, bahwa mereka menginginkan agar praktik beragama Islam itu harus ada landasannya sesuai dengan Al Qur’an dan Al Sunnah. Apapun. Bahkan ada fatwa yang menyatakan bahwa membaca lafal “Sayyidina” untuk Nabi Muhammad saw juga merupakan bidh’ah. Sebab Nabi Muhammad tidak mensayyidinakan dirinya sendiri. Orang yang menyebut nama Rasulullah dengan kata “Sayyidina” adalah kelompok ahli bidh’ah.
Kelompok ini masih menghindari berbicara tentang kekhalifahan. Khilafah Islamiyah belum menjadi targetnya. Mereka baru menginginkan agar Islam kaffah itu terbentuk terlebih dahulu. Islam yang sesuai dengan amalan Islam ala Wahabiyah itu terbentuk dengan kuat terlebih dahulu. Dengan demikian, target jangka pendek dan menengahnya adalah terciptanya masyarakat Islam yang pengamalan beragamanya sesuai dengan Islam ala Wahabiyah.
Tentu ajaran Wahabiyah memiliki kebaikannya sendiri. Pemurnian Islam memang diperlukan di dalam kerangka untuk melakukan koreksi terhadap pengamalan Islam yang lebih menekankan pada dimensi kebudayaan dibandingkan dengan ajaran Islamnya sendiri. Pemahaman dan praktik keberislaman yang sinkretik tentu harus diluruskan. Mereka yang masih berada di dalam kawasan ini perlu dibenahi paham dan pengamalan Islamnya. Namun demikian, tentu tidak semua berkehidupan beragama di Indonesia itu harus dibabat habis untuk disesuaikan dengan pahamnya. Semua harus disesuaikan dengan keberislaman di Arab Saudi.
Ada lokus budaya yang tidak sama antara Arab Saudi dengan Indonesia, baik dalam rentangan sejarah maupun tradisi. Lokus budaya itulah yang disebut sebagai tradisi Islam, yang selalu memiliki relevansi dengan lokalitasnya masing-masing. Di Indonesia lalu disebut oleh ulama NU sebagai Islam Nusantara, atau oleh Muhammadiyah disebut sebagai Islam Berkemajuan.
Keduanya tentu tidak melepaskan umat Islam dari konteks ajaran asalnya, yaitu Al Qur’an dan Al Sunnah. Bukankah NU dan Muhammadiyah juga menggunakan rujukan Al Qur’an dan Al Hadits. Keduanya menjadi rujukan utama. Baru jika diperlukan tafsir dan pemahaman yang lebih kontekstual dicarilah rujukan pada ijtihad para ulama terdahulu. NU menggunakan manhaj ijma’ dan qiyas. Jadi, tidak ada sedikitpun yang terlepas dari sumber asasi di dalam Islam.
Era sekarang merupakan era yang cukup krusial di tengah paham dan praksis beragama. Suatu era yang ditandai dengan pertarungan paham dan praksis beragama. Semua sedang berebut pengaruh. NU dan Muhammadiyah, sebagai organisasi terbesar di Indonesia, tentu merasa bahwa jamaahnya sedang di dalam perebutan. Makanya, ada upaya-upaya untuk membentengi jamaahnya dengan berbagai fatwa dan ajakan. Semua ditujukan agar jamaahnya tetap berada di dalam otoritasnya.
Sementera itu aliran-aliran baru keagamaan juga sangat progresif dan proaktif. Melalui kemampuan teknologi informasi dan agen-agennya juga terus mengeksploitasi mereka yang sudah menjadi anggotanya. Makanya, di era ini sesungguhnya sedang terjadi kontestasi perebutan sumber daya organisasi yang tengah berlangsung.
Saya teringat akan konsepsi Ralf Dahrendorf, seorang teoritisi konflik, yang menyatakan bahwa di dalam konflik itu yang sesungguhnya terjadi adalah pertarungan otoritas. Mereka yang berkonflik hakikatnya adalah untuk mempertahankan otoritasnya masing-masing. NU, Muhammadiyah, MTA dan lainnya tentu sedang berada di dalam nuansa pertarungan otoritasnya ini untuk mempertahankan sumber daya organisasinya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (1)

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (1)
Hari Jum’at, 23/12/16 yang lalu, saya mengikuti shalat Jum’at di masjid Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) setelah mengikuti acara Pertemuan Koordinasi antar Menteri di bawah Kemenko PMK. Saya ditugaskan mewakili Pak Menteri Agama, Pak Lukman Hakim Saifuddin, sebab Beliau harus melakukan beberapa tugas yang tidak bisa diwakilkan.
Karena waktunya tidak memungkinkan untuk shalat Jumat di Masjid Istiqlal, sebagaimana kebiasaan saya, maka saya putuskan untuk shalat Jumat di sini. Bersama saya juga Pak Mendikbud, Prof. Dr. Muhajir Effendi dan Pak Menteri PUPERA, Pak Basuki Hadimulyo, yang bertepatan duduk di samping saya. Menjelang shalat Jum’at, Pak Menteri sempat mengungkapkan perasaannya, bahwa “khutbah seperti ini, seharusnya tidak dilakukan. Bagaimana khatib membicarakan agama lain, sedangkan kita menghakimi orang lain yang membicarakan agama kita.” Secara spontan saya nyatakan, bahwa “jika hadirinnya homogin, seperti ini, tidak ada loud speaker yang sampai ke masyarakat luas, saya kira masih bisa ditoleransi, akan tetapi kalau menggunakan pengeras suara dan didengarkan oleh penganut agama lain tentu bisa bermasalah.” Tentu ini jawaban sekenanya, akan tetapi saya kira untuk sementara bisa dipahami.
Sesungguhnya sekarang ini agak sulit memberikan label terhadap para da’i atau khatib bahwa mereka berasal dan berafiliasi ke organisasi apa. Jika di masa lalu, dengan mudah kita akan bisa mengidentifikasi seseorang berasal dari mana, misalnya dari atribut keagamaannya. Dari sisi outward looking, misalnya bisa kopyah, pakaian, atau asesori lainnya. Akan tetapi sekarang tentu kurang relevan, untuk tidak menyebut tidak relevan.
Jika saya analisis dari apa yang dibicarakan oleh khatib ini, maka dengan mudah kita bisa menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Islam hard line. Sekurang-kurangnya adalah dengan label Muhammadiyah. Akan tetapi di saat membaca Surat Al Fatihah, dia menyuarakan lafadz Basmalah dengan suara keras. Orang Muhammadiyah membacanya bil sirri dan orang NU dengan bil jahri. Jadi rasanya bukan orang Muhammadiyah dan juga bukan orang NU.
Si Khatib membicarakan dengan fasih mengenai agama Nasrani, baik dari sisi theologinya, ajaran ritualnya dan aspek sosialnya. Misalnya diungkapkan bahwa tidak ada sebutan ketuhanan bagi Yesus Kristus di dalam Kitab Injil dan sebagainya. Sebagian besar khutbah ini berisi tentang bagaimana perbandingan antara Islam dan Nasrani.
Sebagai khutbah yang ditujukan untuk umat Islam dalam kerangka memperkuat aqidah Islam tentu bukan sebuah kesalahan. Sebagaimana yang saya nyatakan selama jamaahnya homogin dan hanya didengarkan oleh orang dalam satu tempat dan tidak menggunakan pengeras suara yang bisa didengarkan oleh umat agama lain, maka hal ini merupakan kebolehan. Ada pembenarannya.
Namun yang membuat saya tercenung di saat yang bersangkutan juga menyatakan bahwa “orang yang menjaga gereja saat Natal dan mengamankan penganut agama lain adalah orang munafiq,” tentu saya menjadi kaget. Tentu masih untung sebab tidak dinyatakan sebagai “kafir”. Namun demikian, bagi saya bahwa dewasa ini memang sedang berkembang dengan suburnya ungkapan-ungkapan yang melabel terhadap sebagian umat Islam dengan sebutan “munafiq, kafir” dan sebagainya yang disebut sebagai gerakan takfiri.
Mereka adalah sekelompok orang yang memperjuangkan Islam kaffah, Islam syumuliyah, khilafah dan sebagainya. Mereka berpandangan bahwa “la hukma illa lillah”. Hukum yang dibuat manusia bukanlah hukum yang harus dipatuhi, sebab yang bisa dipatuhi hanya hukum Allah semata. Semua regulasi produk manusia merupakan hukum yang hanya nisbi dan tidak perlu untuk dipatuhi. Makanya, di Indonesia juga harus diterapkan hukum Islam, sebab hanya dengan cara ini, maka negara ini akan mencapai derajad negara yang “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur”.
Saya kira ungkapan-ungkapan seperti ini bukan lagi signal. Bukan lagi wacana. Akan tetapi sudah menjadi gerakan. Bahkan masjid-masjid pemerintah pun sudah menjadi ajang bagi mereka untuk mengekspresikan keberagamaannya dalam konsepsi seperti itu. Tiada keraguan sedikitpun di antara mereka untuk menyuarakan aspirasinya di dalam mendirikan khilafah Islamiyah.
Saya juga membaca WA dari kawan-kawan Jamaah Asyrakal, yang menginformasikan bahwa di masjid Universitas Negeri Jakarta (UNJ), perguruan tinggi negeri yang akan melahirkan calon guru di Indonesia, ternyata juga khutbahnya sudah sampai akan mendirikan khilafah Islamiyah. Jadi, bukan lagi wacana tetapi gerakan yang terstruktur. Melalui masjid dan jamaah-jamaahnya.
Saya tentu bergembira dengan upaya untuk mengembangkan Islam dalam konteks agar umat Islam makin menjalankan ajaran agamanya secara benar, secara kaffah atau menyeluruh. Kaffah tentu dalam konteks menjalankan ajaran agama yang memberikan keselamatan bagi seluruh umat manusia. Dilengkapkan aqidahnya dan dan komplit pengamalan agamanya.
Namun demikian, jika pemahaman agamanya sudah mengacu kepada upaya untuk membangun relasi agama dan negara yang integrated atau negara agama, maka saya kira harus ditata ulang. Kita semua sudah merasakan bagaimana para pendahulu membangun kebersamaan untuk menegakkan negeri ini. Upaya mereka sudah kita nikmati selama ini, sehingga bentuk eksperimen tentang negara ini sudah selayaknya tidak dilakukan.
Para ulama Islam di masa lalu sudah mengorbankan seluruh jiwa dan raganya untuk membangun “keindonesiaan” yang bisa bersatu padu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam bahasa Ketua STAIN Jayapura, Dr. Idrus al Hamid “NKRI Harga Mati.” Oleh karena itu, paham tentang khilafah dan sebagainya tentu bisa menjadi tantangan yang nyata di hadapan Islam Nusantara Berkemajuan.
Jadi, saya kira, seluruh komponen bangsa ini dengan dipandu oleh NU dan Muhammadiyah dan organisasi Islam lain yang sevisi dan semisi sudah selayaknya untuk mendorong agar perjuangan menegakkan Indonesia dengan consensus kebangsaan harus tetap dikedepankan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

PERAN STRATEGIS PESANTREN DALAM MEMBINA UMAT (2)

PERAN STRATEGIS PESANTREN DALAM MEMBINA UMAT (2)
Saya merasakan kekaguman setiap kali datang ke pesantren. Hal itu tidak lain karena begitu besarnya peran pesantren di dalam mendidik umat untuk lebih baik di dalam perilaku kesehariannya maupun perilaku keagamaannya. Hal itu yang saya lihat dari dunia pesantren yang unik.
Terus terang, saya sesungguhnya selalu ingin datang kala diundang pesantren. Hanya saja terkadang faktor waktu yang menyebabkan tidak semua keinginan tersebut dapat terlaksana. Itulah sebabnya saya tentu bersyukur sebab bisa hadir pada saat diundang oleh KH. Zaini Ahmad, pimpinan YPP Al Ikhlas, Pasuruan.
Di dalam acara ini, saya sampaikan tiga hal, yaitu: Pertama, terkait dengan peran pesantren dalam pembinaan kehidupan beragama. Peran pesantren di dalam melakukan pembinaan umat tentu tidak diragukan. Secara historis dapat dibuktikan bagaimana pesantren memiliki kontribusi yang sangat besar di dalam mengemban tugas untuk melakukan pembinaan umat, terutama di dalam kehidupan keagamaan.
Ada banyak pesantren di Indonesia yang usianya sudah mencapai ratusan tahun dan hingga sekarang masih eksis di dalam pembinaan umat tersebut. Para ulama memiliki peran kontributif yang sangat besar dalam proses Islamisasi di Indonesia, baik di masa lalu maupun sekarang. Kehadiran pesantren telah memiliki makna yang sangat strategis di dalam proses Islamisasi di Indonesia dengan mengedepankan Islam yang damai.
Bagi masyarakat Indonesia, pesantren merupakan lembaga keagamaan yang mempunyai peran sangat menentukan bagi pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan bermartabat. Melalui pesantrenlah masyarakat Indonesia mengenal peradaban unggul yang hasilnya masih bisa dinikmati oleh generasi sekarang. Pesantren dengan pendidikan akhlaknya dapat menjadi contoh bagaimana seharusnya bangsa Indonesia itu berperikehidupan.
Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam tentu dapat dikaitkan dengan peran pesantren di dalam Islamisasi di Indonesia. Peran pesantren yang utama adalah untuk mendidik santri agar menjadi pemeluk Islam yang taat dan kemudian mampu menyebarkan ajaran Islam kepada khalayak yang lebih luas. Para santri yang dididik di pesatren itulah yang kemudian secara berantai menyebarkan ajaran Islam, hingga akhirnya bisa dipeluk oleh masyarakat Indonesia.
Sekedar contoh, berapa banyak anak-anak Indonesia yang berhasil dibina oleh Pesantren Tebuireng, Pesantren Gontor, Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Pesantren Mranggen, Pesantren Cipasung dan sebagainya di dalam mendidik anak bangsa. Para santri diajari tentang bagaimana mengamalkan ajaran agama yang benar dan kemudian meneruskannya kepada masyarakat agar melakukan ajaran agama Islam yang sesuai dengan Islam rahmatan lil alamin.
Kedua, pesantren mengajarkan kehidupan berbangsa. Pesantren sesungguhnya tidak hanya mengajarkan agama saja, akan tetapi hakikatnya juga mengajarkan tentang kehidupan. Diajari para santri untuk cinta tanah air. Diajari para santri untuk mencintai bangsa dan negaranya. “Hubbul wathon minal iman”. Para kyai dan ulama pesantren adalah sesesorang yang di dalam jiwanya tertancap sangat kuat untuk mencintai bangsanya. Kita semua tentu masih ingat bagaimana Kyai Hasyim Asy’ari menggelorakan semangat untuk jihad fi sabilillah melawan Belanda, yang disebut sebagai “Resolusi Jihad”. Melalui seruan jihad melawan Belanda ini, maka masyarakat Islam berjuang mempertahankan kemerdekaan bangsa dari penjajah Belanda. Tidak bisa dibayangkan bagaimana bambu runcing dan senjata seadanya dapat dijadikan sebagai sarana untuk melawan tentara sekutu di Surabaya. Melalui pekikan “Allahu Akbar” mereka menyerang tentara Sekutu dan menewaskan Jendral Mallaby, yang kemudian dijadikan sebagai monument kebangsaan “Hari Pahlawan”.
Peristiwa Resolusi Jihad tersebut kemudian diabadikan sebagai “Hari Santri” untuk mengenang bagaimana peran santri, kyai dan pesantren di dalam kontribusinya terhadap nusa dan bangsa. Oleh karena itu, saya berkeyakinan bahwa pesantren memiliki peran yang sangat strategis di dalam membangun bangsa dan Negara terutama dalam kaitannya dengan pengembangan SDM di daerah-daerah pedesaan yang memang membutuhkan sentuhan pemberdayaan dari pesantren.
Ketiga, salah satu yang juga strategis di dalam ranah kebangsaan ialah peran pesantren dalam pengembangan pendidikan. Sebagaimana diceritakan oleh Kyai Zaini Ahmad, bahwa lima tahun yang lalu di pesantren Al Ikhlas hanya ada sebanyak 40 santri, tetapi dalam waktu lima tahun, sekarang sudah terdapat santri sebanyak 556 orang. Mereka ini belajar di Madrasah Diniyah, Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
Saya tentu sangat berterima kasih atas kontribusi pesantren di dalam mendidik bangsa ini. Pemerintah sangat terbatas kemampuannya untuk menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat, maka pesantren bisa menjadi kepanjangan tangan pemerintah di dalam dunia pendidikan. Pemerintah mendorong agar kualitas pendidikan semakin baik. Makanya kemudian dibuat slogan “Madrasah lebih baik, lebih baik Madrasah”. Sekarang kita sudah memetik hasilnya, bahwa pendidikan madrasah sudah memasuki era baru, yaitu pendidikan yang memiliki akses bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dengan mutu yang baik.
Di tengah perubahan yang terus terjadi, maka saya sampai pada pemahaman bahwa pesantren merupakan institusi sosial keagamaan yang mengedepankan program pendidikan berbasis agama, yang memiliki kontribusi bagi pembangunan bangsa dan juga pelestarian bangsa Indonesia dalam menegakkan pilar consensus kebangsaan dalam kerangka mewujudkan keinginan untuk mengembangkan Islam yang rahmatan lil alamin.
Wallahu a’lam bi al shawab.