Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (6)

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (6)
Kita sungguh merasakan bahwa dewasa ini terdapat banyak hal yang terjadi. Ada yang membuat gembira tetapi juga ada yang membuat kita berpikir keras untuk masa depan Islam Indonesia. Bukankah di sekitar kita ada banyak perubahan terutama yang terkait dengan semakin menguatnya simbol-simbol Islam di masyarakat tetapi juga dibarengi semakin kuatnya pemikiran fundamental beragama yang cukup signifikan.
Di mana-mana kita jumpai perempuan berjilbab: tua, muda, anak-anak, rakyat jelata, politisi dan juga artis. Makanya kemudian juga dijumpai kaum hijabers. Perempuan yang mengguanakan jilbab untuk kepentingan banyak hal. Dikenal juga misalnya hijab modis di kalangan kaum artis dan sosialita. Jilbab menjadi penanda bagi semakin banyaknya perempuan yang berkemauan mengekspresikan kecantikan atau mungkin juga keagamaannya.
Tidak hanya jilbab modis, akan tetapi juga semakin banyaknya perempuan yang berpakaian cara Arab. Dengan pakaian warna hitam dan tertutup seluruh badannya. Mulai dari kaki sampai ujung rambut. Matanya juga tertutup atau sekurang-kurangnya matanya sedikit terbuka. Mereka ini sengaja untuk menunjukkan identitasnya sebagai perempuan muslimah yang lengkap atau kaffah.
Di sisi lain, juga didapati banyak lelaki yang bergaya Arab, misalnya dengan membiarkan cambangnya lebat, jidat hitam tanda banyak sujud dan celana cekak kira-kira tiga perempat. Model berpakaian seperti ini seakan memberikan kesan bahwa merekalah orang Islam yang kaffah, meniru cara berpakaian orang Islam yang sesungguhnya. Dan Islam di sini harus sama dengan Islam di Arab. Bagi kelompok ini, maka semua yang datang dari Arab adalah kebenaran. Tidak dibedakan apakah ini tradisi atau ajaran Islam, atau tradisi yang relevan dengan ajaran Islam.
Cara berpakaian dengan blangkon, kopyah, celana 100 persen panjangnya, celana jeans, apalagi belel, tentu bukanlah ajaran Islam. Pakaian ini adalah pakaian yang tidak digunakan oleh Rasulullah dan juga pengikutnya di Timur Tengah, sehingga tidak didapatkan dasar penggunaannya. Meskipun ada orang Islam yang ahli ilmu keislaman dan sungguh ahli ibadah dalam Islam, namun jika cara berpakiannya belum sama dengan orang Arab, maka dianggaplah masih belum merupakan bagian dari Islam kaffah tersebut.
Kita tentu bersyukur bahwa nuansa religious masyarakat Indonesia makin baik, pasca diberikannya peluang bagi umat Islam untuk mengakses ajaran Islam sesuai dengan realitas idealnya. Sebagaimana diketahui bahwa pasca relasi Islam dan negara menjadi semakin baik, maka gemerlap sinar Islam makin tampak di bumi pertiwi. Di sudut-sudut yang sunyi terdengar suara orang mengaji dengan suara indah ayat demi ayat Al Qur’an. Ajaran Islam makin diminati dan tentu saja amalan ibadahnya juga menjadi semakin membaik.
Masjid-masjid banyak berdiri di pinggiran jalan utama seluruh negeri. Masjid yang baik dan indah yang menggambarkan betapa umat Islam telah memenuhi panggilan Hadits Nabi Muhammad saw: “man bana masjidan banallahu lahu baitan fil jannah”. Banyak orang menganggap bahwa membangun masjid menjadi pertanda kekuatan imannya. Dan kemudian berharap bahwa dengan membangun masjid, maka pintu surga terbuka lebar untuknya.
Sementara itu juga didapatkan sekelompok orang yang belum puas dengan melihat semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang mengamalkan ajaran Islam. Mereka ingin melihat sesuatu yang lebih, yaitu berlakunya syariat Islam secara kaffah. Mereka menginginkan bahwa di Indonesia ini yang berlaku adalah hukum Islam. Mereka menganggap bahwa hukum positif yang dihasilkan oleh manusia belumlah mencukupi dan bahkan tidak berguna. Hanya hukum Allah saja yang harus dilakukan. Makanya, kelompok ini lalu menolak banyak hal, termasuk sistem pemerintahan yang dianggapnya masih belum sesuai dengan Islam kaffah yang diperjuangkannya.
Islam kaffah itu tidak hanya pada dimensi ibadah dan muamalah saja, akan tetapi seluruh syariah Islam harus dilakukan secara kaffah termasuk sistem pemerintahan. Demokrasi, pemilihan umum, Undang-Undang, Pancasila, NKRI dan sebagainya bukanlah asas yang harus dipertahankan. Tidak ada kepatuhan terhadap regulasi buatan manusia. Hanya ada satu regulasi bikinan Allah saja yang dapat dilakukan. Dengan demikian, yang diperlukan bukan saja Islam dipeluk dan diamalkan sesuai dengan kapasitas dan prinsip yang selama ini terjadi, akan tetapi perubahan secara revolusioner termasuk sistem pemerintahan dan bentuk negara.
Di dalam konteks seperti ini, maka jika kemudian organisasi Islam seperti NU dan juga Muhammadiyah atau organisasi Islam lainnya, seperti PERTI, Nahdlatul Wathon, Jamiyatul Washilyah dan sebagainya yang mengembangkan pemikiran dan praksis keislaman wasathiyah secara diam-diam tidak terlibat di dalam gerakan seperti ini, maka tentu disebabkan oleh perbedaan pandangan yang sangat tajam tersebut.
Hanya saja, bahwa organisasi dengan jumlah penganutnya yang mayoritas itu biasanya berada di dalam nuansa stable dan mapan, maka di dalam banyak hal lalu tidak melakukan gerakan untuk menyebarkan gagasannya secara massif. Mereka disebut sebagai silent majority. NU, Muhammadiyah, PERTI dan sebagainya terasa tidak memberikan “perlawanan” yang proaktif terhadap gerakan Islam politik Kekhilafahan.
Itulah sebabnya akhir-akhir ini, di kala mereka diserang habis-habisan oleh kelompok Islam politik kekhilafahan, maka organisasi Islam yang dilabel sebagai silent majority terlihat kedodoran di dalam menghadapinya. Di kemudian hari bukan tidak mungkin bahwa gerakan Islam politik kekhalifahan akan semakin bisa melebarkan sayapnya di tengah agen-agennya yang sangat produktif dan proaktif untuk membangun jejaring.
Jadi pimpinan organisasi Islam wasathiyah tidak boleh hanya bermain di wacana simbolik saja. Hal demikian tentu tidak cukup di tengah kontestasi organisasi Islam yang semakin jelas-jelas berkeinginan tidak hanya terwujudnya simbol Islam di dalam pakaian, ritual dan muamalah akan tetapi juga keinginan untuk mendirikan khalifah di bumi Nusantara ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (5)

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (5)
Para pimpinan NU akhir-akhir ini banyak dikecam bukan karena tidak menjalankan roda organisasi dengan baik dan bertanggungjawab, akan tetapi karena pimpinan NU “kurang” mendukung terhadap upaya-upaya untuk melakukan upaya kritik terhadap pemerintah yang dianggap melakukan ketidakadilan dalam penegakan hukum bagi Pak Ahok, yang diduga menista al Qur’an.
Berbeda dengan pimpinan organisasi lain, yang menganjurkan agar jamaahnya terlibat di dalam “Aksi Super Damai” 212, akan tetapi pimpinan NU justru membuat edaran agar jamaah NU tidak terlibat di dalamnya. Inilah yang dianggap sebagai “ironi” oleh kelompok pendukung Aksi yang memang menginginkan agar seluruh komponen organisasi Islam mendukungnya.
NU memang memiliki pandangan yang berbeda. NU tentu mendukung terhadap penerapan syariah Islam secara kaffah, namun demikian bukan dalam konteks kenegaraan atau politik kebangsaan. Islam kaffah diterapkan di dalam ritual dan muamalah dan tidak diterapkan di dalam system kenegaraan, misalnya dalam bentuk khilafah Islamiyah.
Semenjak dahulu NU tidak pernah bersepakat untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara. Itulah sebabnya di dalam Sidang Konstituante tahun 1955 sampai 1959, maka NU tidak mengikuti cara berpikir Masyumi yang menginginkan Islam sebagai dasar negara, akan tetapi lebih memilih terhadap Pancasila sebagai dasar negara. Politisi NU lebih berpikiran tentang Islam Keindonesiaan ketimbang Islam Universal, yang diusung oleh beberapa politisi Islam kala itu.
Di dalam konteks ini, maka sikap NU konsisten. Para pimpinan NU tidak terpengaruh untuk memasuki kawasan abu-abu tentang Islam politik yang mengusung khilafah Islam. NU selalu berada di garis depan untuk mempertahankan dan memperjuangkan terhadap diterapkannya Pancasila sebagai dasar negara, NKRI, UUD 1945 dan kebinekaan di dalam berbangsa dan bernegara. Dari KH. Wahid Hasyim, sampai KH. Hasyim Muzadi dan KH. Said Aqil Siraj di dalam konteks mempertahankan pilar kebangsaan ini tidak pernah goyah.
NU melihat bahwa di dalam berbagai aksi akhir-akhir ini terdapat sekelompok orang yang menginginkan lebih dari pelaksanaan syariah Islam secara kaffah, akan tetapi mengusung Khilafah Islamiyah. Inilah yang tentu menjadi penyebab mengapa NU tidak mau terlibat di dalam gerakan aksi dan aksi yang dilakukan akhir-akhir ini. Jadi berdasarkan analisis dan pencermatan mendalam, bahwa tujuan aksi itu telah dibelokkan untuk hal-hal yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip NU yang asasi.
Hasil analisis NU atas penyelenggaraan aksi yang bermuatan Islam kaffah dalam konteks Khilafah Islamiyah itulah yang menjadikan NU lebih baik di luar panggung. NU tetap konsisten dengan sikap kebangsaannya sebagaimana dinyatakan oleh KH. Sahal Mahfudz, yang menyatakan bahwa “Pancasila, UUD 1945 dan NKRI sudah final bagi NU”. Artinya sudah tidak perlu untuk diperdebatkan dan yang perlu untuk diamalkan.
Di dalam acara-acara yang diselenggarakan oleh pesantren, sebagaimana acara di Pesantren Al Ikhlas Pasuruan, KH. Muslim Ihram di dalam pidatonya menyatakan bahwa “NKRI Harga Mati”. Di WA para Rektor PTKIN juga sering ditulis “NKRI Harga Mati”. Hal ini menandakan bahwa secara diam-diam, NU sudah mengumandangkan “perlawanan” terhadap gerakan “Khilafah Islamiyah” yang juga nyaring dipertontonkan.
Bahkan melalui gerakan Aksi Damai itu juga akhirnya terkuak apa yang menjadi agenda sesungguhnya. Jika di Aksi Super Damai 2/12/2016 terasa tidak terdapat ceramah-ceramah yang mengedepankan khilafah, maka pada acara Aksi 4/11/2016 terasa betul keinginan untuk menegakkan khilafah itu dengan sangat kentara. Ada orasi-orasi yang dikemukakan dengan menggunakan idiom-idiom khilafah tersebut.
Berbasis pada kenyataan seperti ini, maka NU menarik diri dari gerakan ini. Tentu bukan tidak setuju bahwa penegakan hukum dan keadilan hukum harus dijunjung tinggi, tetapi semata-mata karena ketidaksutujuannya atas sikap beberapa orang yang sengaja ingin menggerakkan khilafah di tengah semangat umat Islam ini. Dengan demikian secara positioning, bahwa NU berada di dalam barisan “NKRI Harga Mati” sementara itu beberapa eksponen –tidak seluruhnya—dari Aksi umat Islam itu terdapat realiatas politik yang akan mendirikan khilafah Islamiyah.
Mengamati sikap NU akhir-akhir ini, saya jadi teringat akan konsepsi James Scott, tentang “pembangkangan dalam diam”. Hanya saja jika para petani melakukan “perlawanan dalam diam” terhadap pemerintah, akan tetapi NU melakukannya terhadap eksponen organisasi yang mengatasnamakan Islam, dalam bentuk ketidakterlibatannya dalam acara aksi demi aksi yang mereka lakukan. NU secara organisasi tidak menggerakkan aksi tandingan, akan tetapi hanya tidak terlibat di dalam aksi-aksi yang dilakukan oleh organisasi yang menyatakan mewakili umat Islam.
NU memang selama ini dikenal sebagai organisasi Islam yang seluruh nadi dan darahnya berisi Islam Keindonesiaan yang bersatu menyatu dengan sikap kebangsaan dan kenegaraan. Jadi, NU akan selalu mengambil sikap yang berbeda dengan organisasi apapun yang ingin merobohkan pilar kebangsaan. Di dalam hal ini kelihatannya sikap NU konsisten.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (4)

ISLAM NUSANTARA BERKEMAJUAN DI ERA KONTESTASI (4)
Di antara tantangan bagi Islam Nusantara Berkemajuan adalah dengan semakin kuatnya tarikan HAM yang menjanjikan kebebasan untuk mengekspesikan gagasan, sikap dan tindakan. Hanya saja bahwa di antara sebagian masyarakat Indonesia menginginkan pelaksanaan HAM tersebut dalam coraknya yang sebebas-bebasnya.
Maka kemudian muncullah berbagai forum, organisasi, pertemuan, badan dan bahkan unjuk rasa yang semua dibingkai dengan HAM. Bahkan juga muncul aliran-aliran keagamaan baik yang local maupun regional dan internasional yang mengusung HAM sebagai basisnya. Berbagai aksi sosial dan keagamaan yang muncul akhir-akhir ini bisa menggunakan konteks keterbukaan dan HAM yang memang memberikan peluang seperti itu.
Era ini disebut sebagai era HAM sebagai panglima. Saya nyatakan seperti ini, sebab orang bisa menggunakan HAM sebagai instrument untuk mengedepankan keinginan akan kebebasan dalam konteks pemahamannya. Rasanya kebebasan kita di segala bidang itu luar biasa. Makanya, Indonesia bisa dinyatakan sebagai negara dengan tingkat kebebasan yang sangat tinggi.
Seharusnya, kebebasan itu berada di dalam konteks tanggungjawab. Orang bisa bebas akan tetapi tentu harus berada di dalam bingkai tanggungjawab. Sesungguhnya tidak ada kebebasan yang tanpa tanggungjawab itu. Di dalam kebebasan ada hak orang lain atau masyarakat lain, sehingga masing-masing harus menempatkan dirinya di tengah kebebasan yang berkonteks kehidupan orang lain.
Dengan dasar kebebasan, orang bisa dengan mudah untuk mengembangkan agama baru, tanpa memperdulikan bahwa yang dilakukan itu melanggar regulasi atau menista keyakinan orang lain. Dengan dalih HAM orang bisa berbicara apa saja dan menyebarkan apa saja tanpa memperdulikan di sekitarnya ada yang orang yang ternodai, tersinggung dan tercederai. Dengan alasan HAM orang bisa berdemontrasi tanpa memperdulikan bahwa kegiatan itu mengurangi hak orang lain. Dengan dasar HAM orang bisa membuat pernyataan yang mengandung hate speech dan sebagainya.
Posisi pemerintah lalu menjadi sulit di tengah isu keterbukaan dan demokratisasi yang berkonteks HAM ini. Bisa dibayangkan bahwa polisi atau aparat hukum tidak bisa menindak terhadap orang yang melakukan tindakan mencederai kebangsaan kita dengan keinginan untuk melakukan teror. Aparat hukum tidak bisa melakukan tindakan terhadap seseorang yang terindikasi akan melakukan terror sebelum dapat dibuktikan dengan jelas dalam pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka hanya akan bisa ditangkap jika sudah terpenuhi bukti-bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan akan melakukan pengeboman atau bom bunuh diri. Aparat kepolisian akan bisa dianggap represif jika melakukan penangkapan yang tidak didasari oleh bukti-bukti yang sangat meyakinkan. Bisa jadi nanti akan dituntut balik jika yang bersangkutan tidak menerimanya. Makanya, kemudian banyak terjadi gerakan terorisme yang tiba-tiba meletus tanpa diketahui sebelumnya, atau kalaupun diketahui sebelumnya akan tetapi belum meyakinkan bukti-bukti untuk menangkapnya.
Problem utamanya adalah regulasi yang belum memihak kepada aparat keamanan untuk melakukan tindakan mendahului terhadap kejadian yang diprediksi akan terjadi. Aparat keamanan merasa gamang untuk melakukannya sebab regulasi belum memberikan jaminan kepastian bahwa yang dilakukannya itu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jadi rasanya, Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme itu harus segera direalisasikan. Tanpa regulasi yang memihak kepada aparat hukum untuk lebih proaktif melakukan tindakan hukum bagi pelaku terror, maka jangan diharapkan bahwa pengamanan negara dari tindakan terorisme akan bisa dioptimalkan. Jika aparat keamanan tidak dilengkapi dengan regulasi yang memadai, maka keamanan negara sedang dipertaruhkan.
Negara tentu tidak boleh kalah dengan berbagai tindakan yang menyimpang dari keinginan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang aman dan damai, tenteram dan sejahtera. Keamanan dan kedamaian tidak akan pernah tercapai jika masih ada orang yang akan melakukan tindakan criminal mengatasnamakan apa saja untuk kepentingan mereka sendiri.
Semua berharap bahwa HAM tidak dijadikan sebagai alat untuk menekan negara dengan membiarkan kaum teroris untuk merajalela di negeri ini. Seandainya dilakukan survey tentang apakah aparat bisa menangkap orang yang akan melakukan kejahatan terorisme meskipun belum ditemukan bukti-bukti yang sangat akurat, rasanya akan didapatkan data bahwa masyarakat mendukung terhadap tindakan aparat keamanan agar lebih proaktif.
Di sinilah tantangan terbesar masyarakat dan organisasi keagamaan wasathiyah di dalam kerangka “menyelamatkan” Indonesia dengan pilar consensus kebangsaannya. Organisasi Islam seperti NU, Muhammadiyah, Perti, Jamiyatul Washliyah, Nahdlatul Wathon, Mathlaul Anwar, dan sebagainya yang selama ini dilabel sebagai Islam Wasathiyah tentu memiliki tugas untuk membentengi agar pelaksanaan HAM tidak melampaui batas. Jangan sampai dengan dalih HAM lalu menyebarkan ajaran kekerasan, gerakan Islam politik yang mengusung terbentuknya negara Islam, terorisme, agama local dan sebagainya yang bisa merusak kesatuan dan persatuan bangsa.
Dengan demikian para pimpinan organisasi Islam Wasathiyah tentu memiliki tanggngjawab moral untuk menegakkan consensus kebangsaan agar masa depan Indonesia yang plural dan multicultural ini akan terus terjaga dengan paham keagamaan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Wallahu a’lam bi al shawab.

KUA SEBAGAI GARDA DEPAN KEMENTERIAN AGAMA

KUA SEBAGAI GARDA DEPAN KEMENTERIAN AGAMA
Saya tentu merasa senang memperoleh kesempatan untuk meresmikan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di Klaten, Jawa Tengah. Saya mendapatkan kesempatan untuk mewakili Pak Menteri Agama, Pak Lukman Hakim Saifuddin, sebab beliau harus menghadiri acara penghargaan dari Presiden Joko Widodo tentang Kementerian yang mengembangkan Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) di negeri ini. Beliau harus hadir di Istana Negara, sebab penghargaan tersebut akan dilakukan sendiri oleh Presiden Jokowi.
Sekitar jam 17.00 WIB Beliau memberitahu saya agar saya mewakilinya untuk menerima penghargaan tersebut. Beliau harus hadir pada acara di Jawa Tengah untuk meresmikan pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji. Akan tetapi kira-kira jam 20.00 WIB kembali beliau memberitahu bahwa Beliau harus hadir sendiri ke acara SBSN karena yang akan menyerahkan hadiah Presiden Jokowi. Kementerian Agama memperoleh penghargaan sebab sebagai penyumbang terbesar SBSN. Ada dana sebesar 40 trilyun dana haji yang diinvestasikan di SBSN. Makanya Kemenag memperoleh penghargaan sebagai kementerian yang memberikan kontribusi besar bagi pengembangan SBSN.
Acara peresmian gedung ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenag Propinsi Jawa Tengah, Farhani, Kakanwil Kemenag DIY, Prof. Nizar, Sekretaris Dirjen Bimas Islam, Prof. Muhammadiyah Amin, Inspektur Wilayah, Abdullah, Sekretaris Daerah mewakili Bupati, perwakilan Kementerian Keuangan, Bappenas, pimpinan MUI dan organisasi keagamaan lainnya dan para pejabat Kemenag Jawa Tengah dan DIY.
Dalam kerangka mewakili Pak Menag di dalam acara ini, maka saya sampaikan tiga hal, yaitu: pertama, menyatakan apresiasi atas kerja sama antara Kemenag, Bappenas, Kemenkeu dan juga Setneg atas terselenggaranya program pembangunan gedung layanan nikah dan bimbingan manasik haji. Program ini terselenggara berkat program SBSN masuk Kemenag. Melalui skema pembangunan yang dirancang melalui SBSN, maka banyak gedung KUA yang bisa dibangun. Kita merasa bangga bahwa dengan anggaran Rp800 juta sampai Rp900 juta kita bisa membangun gedung yang kokoh dan baik. Saya kira dengan tekad untuk memberikan bangunan yang terbaik, maka gedung ini berdiri seperti sekarang. Saya yakin bahwa untuk membangun gedung ini bukan hanya dengan akal, tetapi dengan hati. Jika pembangunan fisik disertai dengan niat hati yang benar, maka tidak ada markup, korupsi dan sebagainya.
Kedua, KUA adalah garda depan Kemenag. KUA tidak hanya menjadi pusat pelayanan administrasi saja, akan tetapi juga menjadi pusat pembinaan umat. Para kepala KUA, penyuluh, dan penghulu adalah orang yang berada di garis depan di dalam pelayanan umat. Oleh karena itu wajah kemenag secara umum akan terlihat baik atau buruk tergantung kepada bagaimana KUA memerankan peran yang sangat strategis ini.
Wajah bopeng kemenag akan diketahui dari bagaimana KUA memberikan pelayanan kepada umat. Semakin baik pelayanan yang diberikan oleh KUA akan semakin baik pula citra kemenag. Dan sebaliknya. Itulah sebabnya saya berharap agar pejabat di KUA dapat memerankan diri sebagai memadai agar citra kemenag menjadi semakin baik di mata masyarakat.
Aparat KUA adalah mata dan telinga kemenag. Jika terdapat masalah agama, baik internal maupun eksternal, maka yang harus tahu terlebih dahulu adalah para pejabat di KUA. Jangan sampai kita yang di Jakarta tahu lebih dulu sementara pejabat KUA tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya. Pejabat KUA adalah shahibul wilayah yang harus berperan sebagai agen yang selalu mendeteksi apa yang terjadi dan bagaimana solusi untuk mengatasinya.
Berpijak pada hal ini, maka selayaknya jika pejabat di KUA adalah para Pembina kehidupan umat beragama baik dalam hal ibadah, muamalah dan bahkan kerukunan umat beragama. Para aparat KUA harus membangun sinergi yang baik dengan MUI, dengan majelis-majelis agama lainnya, dengan pemerintah daerah, dengan tokoh-tokoh agama, dengan ulama, kyai, dengan pimpinan organisasi sosiak keagamaan dan sebagainya agar program pembinaan umat dapat dilaksanakan lebih baik dan berdayaguna lebih optimal.
Sungguh yang kita harapkan adalah munculnya semangat yang tinggi di dalam pengabdian kepada negara, bangsa dan agama. Setelah gedungnya baik maka yang harus diperbaiki adalah kualitas kinerjanya, sehingga setiap pelayanan yang kita berikan akan dapat membangun customer satisfaction atau kepuasan pelanggan.
Ketiga, KUA harus menjadi percontohan dalam membangun Zona Integritas melalui Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani. Makanya, sebagaimana yang sering dinyatakan oleh Pak Menteri Agama, bahwa seluruh aparat Kemenag harus mengamalkan lima nilai budaya kerja, yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, tanggungjawab dan keteladanan. KUA harus dapat membuktikan bahwa tidak ada lagi pungutan di luar regulasi. Tidak ada lagi korupsi dan penyimpangan. Harus ditunjukkan bahwa kita bisa menjadi teladan di dalam pemberantasan korupsi dan pungli.
Jika hal-hal positif ini bisa dilakukan, maka kita ke depan akan dapat melihat dengan baik bagaimana pelayanan Kemenag makin baik, pelayanan Kemenag makin optimal, pelayanan Kemenag mampu memuaskan pelanggan dan ujung akhir yang sangat penting bahwa Kemenag bebas korupsi dan pungli.
Jadi ke depan diperlukan kerja keras seluruh aparat Kemenag untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa ini di segala bidang yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenag. Dan kita pasti bisa.
Wallahu a’lam bi al shawab.

PENGUATAN AKADEMIK UNTUK TRANSFORMASI INSTITUSI PTKIN

PENGUATAN AKADEMIK UNTUK TRANSFORMASI INSTITUSI PTKIN
Hari Kamis, 22 Desember 2016, saya diminta untuk memberikan pembekalan bagi civitas akademika STAIN Pamekasan dalam acara Rapat Koordinasi Akhir Tahun dalam kaitannya dengan upaya transformasi menuju perubahan status dari STAIN ke IAIN. Acara ini dihadiri oleh seluruh pejabat baik structural maupun fungsional. Tentu saja hadir Ketua STAIN, Dr. Mohammad Qosim, dan para wakil ketua. Acara ini diselenggarakan di Hotel Syahid Surabaya.
Saya tentu bergembira dengan penyelenggaraan acara rakor ini, sebab tentu bisa menjadi ajang silaturrahmi bagi seluruh pejabat di STAIN pasca pemilihan ketua STAIN. Makanya, yang hadir adalah pejabat-pejabat baru yang diangkat untuk pengabdian pada tahun 2016-2020. Mumpung mereka baru menjabat, maka tentu saya berkewajiban untuk memberikan inspirasi di dalam kepemimpinan PTKIN yang ada di Madura ini.
Saya memberikan tiga masukan dalam acara di sini, yaitu: Pertama, perlunya membangun kekuatan akademik di dalam kerangka transformasi menuju ke IAIN. Harus disadari bahwa tugas pendidikan tinggi tentu adalah menguatkan dunia akademik yang unggul. Untuk kepentingan ini maka yang dibutuhkan adalah bagaimana agar PTKIN memiliki keunggulan akreditasi. Jika ada program studi yang bernilai C, maka agar segera diupayakan agar sesegera mungkin dilakukan evaluasi ulang dan kemudian diajukan untuk memperoleh nilai yang lebih baik.
Kita harus menunjukkan bahwa program studi yang kita kembangkan bisa memiliki pengakuan nasional sesuai dengan standart akreditasi dari BAN-PT. Hingga sekarang untuk mengetahui apakah PT itu maju dan berkualitas adalah melalui pengakuan BAN-PT. Kita bersyukur bahwa sudah ada beberapa PTKIN yang memperoleh nilai A dari BAN-PT, seperti UIN Jakarta, UIN Malang, UIN Yogyakarta dan terakhir IAIN Banjarmasin.
Program pembelajaran, riset, pengabdian masyarakat dan kapasitas akademik semua komponen harus terus meningkat. Harus diupayakan lahirnya inovasi pembelajaran, misalnya pembelajaran berbasis IT. Demikian pula jurnal akademik juga harus terwujud dan memperoleh pengakuan yang layak dari Kemenristekdikti atau LIPI. Semua visi harus ditujukan pada keinginan untuk mengembangkan program studi yang distingtif dan ekselen. Kita tidak boleh merasa puas dengan apa yang kita capai hari ini, akan tetapi terus berupaya agar kita mencapai yang terbaik.
Kedua, peningkatan kekuatan SDM. Tenaga pendidik dan kependidikan adalah kunci sukses sebuah PT. Jika di PT itu dihuni oleh orang-orang hebat sesuai dengan keahliannya, maka dipastikan bahwa PT itu akan diminati oleh masyarakat. Di dunia ini, perguruan tinggi terbaik, seperti Harvard University, Oxford University, MIT, dan beberapa yang lain itu menjadi PT hebat di dunia disebabkan oleh banyaknya dosen yang memperoleh penghargaan Nobel. Penghargaan ini menandai upaya terus menerus dari seorang dosen di dalam riset dan program pendidikannya.
Untuk berubah status di PTKIN, maka tantangannya ialah berapa banyak professor, doctor dan dosen yang memiliki karya-karya akademik yang outstanding. Di Kemen PAN dan RB, maka penilaian tentang kualifikasi dosen sangat dipentingkan. Makanya, banyaknya professor dan doctor menjadi ukuran utama untuk alih status. Kita tentu patut bergembira karena hasil evaluasi yang dilakukan oleh Men PAN dan RB dan Kemenag “selalu” menghasilkan peringkat yang sama. Tidak ada perbedaan yang signifikan antara hasil penilaian Kemenag dan Kemen PAN dan RB. Ini menandakan bahwa instrument yang kita gunakan memiliki validitas yang memadai.
Selain itu, para dosen juga harus menulis apakah dalam bentuk karya akademik murni ataukah karya akademik popular. Keduanya dibutuhkan sebagai pertanda bahwa kita ini ada. Saya selalu menjadikan pepatah “verba valent scripta manent” sebagai panduan. “Kita menulis maka kita ada.” Saya tentu mengapresiasi bahwa STAIN Pamekasan sudah memiliki dua jurnal terakreditasi. Ke depan harus semakin banyak jurnal yang terakreditasi, sehingga semakin banyak peluang dosen untuk mempublis hasil penelitian dan permenungannya tentang dunia akademik.
Ketiga, penguatan academic environment. Para civitas akademika harus menjadikan PT sebagai masyarakat akademis dan bukan masyarakat politis. Bukan yang dimaksud adalah menjadikan kampus “tabu” membicarakan mengenai politik, akan tetapi jangan jadikan kampus sebagai ajang untuk kontestasi politik. Tentu boleh ada faksi-faksi karena itu sangat manusiawi, akan tetapi jangan jadikan faksi-faksi itu sebagai ajang untuk saling berkonstestasi negative dan menghakimi.
Sebagai lingkungan akademis, maka PT harus mengembangkan nuansa untuk saling berdiskusi, meneliti dan mengembangkan kapabilitas akademik. Harus ada tradisi menulis yang kuat di PT. Bukan maksud saya untuk menyombongkan diri, akan tetapi hingga hari ini, saya masih rajin menulis meskipun hanya di blog saja. Tidak pernah saya bayangkan bahwa dari 1449 artikel yang saya tulis di blog itu, ternyata ada sebanyak 48.183 orang Amerika yang mengakses. Artikel saya itu dibaca oleh masyarakat di 37 negara di dunia dan sebanyak 568.854 halaman yang dibaca orang. Jika ada dosen yang menguasai ilmu al Qur’an dengan baik dan Ilmu tafsir dengan baik, maka betapa banyak tulisan yang bisa dihasilkan. Jika ada yang memiliki kebiasaan ceramah agama tiap hari dan kemudian dituliskan bahan-bahannya meskipun hanya satu halaman, maka akan didapatkan kekayaan akademik yang luar biasa.
PT harus mengembangkan hal-hal seperti ini agar kampus bisa menjadi lahan akademik yang ekselen. Jadi, kewajiban para pimpinan PT adalah menjadikan kampusnya sebagai medan akademik yang unggul dengan terus memberikan dukungan bagi SDM-nya untuk maju dan berbuat optimal untuk dunia pendidikan.
Untuk bisa alih status tersebut, berikan kami senjata akademiknya, sehingga di saat mendiskusikan kekuatan PTKIN yang akan alih status di Kementerian lain, kami dengan kepala tegak dan dada membusung untuk menyatakan kekuatannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.