KEKERASAN TERHADAP MUSLIM ROHINGYA (2)
Pemberitaan di berbagai media Indonesia, baik media cetak, elektronik maupun media sosial lainnya tentang Masyarakat Islam Rohingya tetap menjadi isu yang panas. Pemberitaan itu tentu terkait dengan insiden yang menyebabkan tindakan kekerasan oleh aparat keamanan Myanmar terhadap masyarakat Islam di Provinsi Rakhine.
Jika dilakukan pemetaan secara kurang lebih, maka ada dua jenis pemberitaan yaitu: pertama, terkait dengan tindakan brutal aparat keamanan terhadap kaum muslim di Provinsi Rakhine, sehingga menyebabkan sejumlah rakyat yang bertepatan beragama Islam tersebut meninggal, atau terusir dari daerahnya dan juga sejumlah lainnya yang luka-luka. Mereka adalah kaum sipil Rohingya yang beragama Islam. Di dalam konteks ini, maka pemberitaan tersebut mengungkapkan bagaimana pemerintah Myanmar secara sengaja membiarkan kekerasan tersebut terjadi dan sejauh di dalam pemberitaannya tidak ada upaya pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini.
Berbagai tindakan yang dilakukan ialah dengan mengecam pemerintahan Myanmar di bawah kepemimpinan Aung San Suu Kyi, mantan pejuang Hak Asasi Manusia dan memperoleh penghargaan Nobel, yang sekarang justru dianggap melakukan pembiaran terhadap masalah Rohingya berlarut-larut. Sejumlah organisasi atau Badan Dunia dan juga organisasi sosial politik, agama dan kepemudaan menyuarakan tentang ketidakadilan dan penistaan terhadap kemanusiaan bahkan dianggap sebagai tindakan criminal melawan kemanusiaan atau crime against humanity, dengan kekerasan di luar batas kemanusiaan. Ada sejumlah pernyataan, petisi dan juga himbauan agar pemerintah Aung San Suu Kyi proaktif menyelesaikan masalah ini. Kelompok ini menganggap bahwa kaum Radikalis Buddha dan pemerintah berada dibalik tindakan kekerasan pada umat Islam di Rakhine.
Kedua, pemberitaan yang lebih independen dengan mengangkat bahwa kekerasan ini bukanlah masalah agama akan tetapi masalah sosial yang memang telah lama menjadi problem di Provinsi Rakhine. Pemberitaan ini di dalam berbagai konteksnya menyatakan bahwa masalah ini muncul sebagai akibat gesekan sosial politik yang memang telah menjadi laten. Ada perseteruan atau bahkan konflik jangka panjang yang terjadi di sini. Saling menyerang dan saling melakukan tindakan kekerasan pun bukan hal baru di sini. Meskipun di dalam kenyataannya memang yang menjadi korban adalah kaum sipil yang ketepatan beragama Islam. Jadi, sebenarnya bukanlah perang agama atau konflik agama akan tetapi adalah konflik horizontal yang memang terjadi dengan skala yang luas.
Saya berusaha memberikan penjelasan terkait dengan pendekatan ekonomi politik dan sedikit memasukkan aspek agama. Melalui pendekatan ekonomi politik, maka sesungguhnya yang terjadi adalah konflik yang disebabkan oleh pembatasan akses ekonomi dan politik yang dilakukan oleh pemerintah Aung San Suu Kyi terhadap warga sipil di Provinsi Rakhine atau yang disebut sebagai minoritas muslim Rohingya.
Pembedaan perlakuan antara satu wilayah atau satu komunitas dengan komunitas lainnya –dengan dalih apapun—itulah yang sesungguhnya menjadi penyebab atau pengungkit mengapa kaum minoritas ini melalukan perlawanan. Sebagai kaum minoritas, umat Islam Rohingya tentu merasakan betapa jelek perlakuan pemerintah terhadapnya. Keterbatasan sumber daya ekonomi dan politik yang kemudian berpadupadan dengan masalah agama tentu menyebabkan tindakan nekad dari sejumlah anggota komunitas tersebut untuk mencoba keluar dari jaring-jaring keterbatasannya.
Kekerasan di Rohingya bukan sekedar masalah agama tetapi sebenarnya adalah juga masalah keterbatasan akses politik dan ekonomi. Mereka merasa sebagai kelompok yang terus menerus dipinggirkan oleh mayoritas umat di Myanmar, dan bertepatan bahwa pemerintah dimaknai berada di belakang tindakan untuk meminggirkannya. Itulah sebabnya mereka menjadi melawan sebagai tindakan protest atas ketidakadilan pada mereka. Apa yang dilakukan sesungguhnya merupakan bagian dari keinginan dihargai dan diperlakukan sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Sayangnya Aung San Suu Kyai—mantan pejuang HAM—yang sekarang menjadi State Counselor Myanmar, tidak melakukan apapun terkait dengan kekerasan demi kekerasan yang menimpa terhadap kaum minoritas muslim Rohingya. Sesuatu yang di masa lalu menjadi focus perhatiannya itu kini ditinggalkannya. Tidak ada lagi perjuangan terhadap kaum minoritas tertindas. Itulah yang menyebabkan desakan agar Hadiah Nobel yang pernah diterimanya dicabut saja. Begitulah seruan organisasi dan pejuang yang mengatasnamakan Muslim Rohingya.
Jadi sebenarnya, akar masalahnya adalah pada pemberian penghargaan dan akses bagi warga Rohingya sebagai warga negara merdeka. Makanya, secara konseptual bisa dinyatakan bahwa selama perlakuan terhadap muslim Rohingya tidak adil terutama dalam akses ekonomi dan politik, maka selama itu pula konflik negara dan masyarakat itu akan terjadi. Dan yang kemudian dijadikan sebagai penguatnya ialah agama yang memang bisa menjadi factor penguat dalam berbagai konflik sosial politik.
Tetapi di antara yang juga sangat memprihatinkan adalah bahwa radikalisme agama –yang bisa terjadi pada agama apapun—juga tentu menyumbang terhadap parahnya relasi kemanusiaan dan kebangsaan di Myanmar. Selama radikalisme bertali temali dengan keterbatasan akses ekonomi politik pada suatu komunitas tertentu, maka selama itu konflik horizontal itu akan terus berlangsung.
Jadi memang dibutuhkan tekanan dunia internasional untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah dan masyarakat Myanmar agar kran ketidakadilan akan akses ekonomi politik menjadi terbuka dan perlu ada tindakan rujuk nasional untuk menyelesaikan semuanya. Jika tidak dilakukan, maka penyelesaian yang dilakukan hanya akan bersifat sementara saja, padalah yang dibutuhkan adalah solusi permanen.
Wallahu a’lam bi al shawab.
KEKERASAN TERHADAP ISLAM ROHINGYA (1)
Islam memang sebuah agama yang mengajarkan akan keselamatan. Tidak ada orang yang menolak hal ini kecuali orang yang tidak mempercayai terhadap doktrin keselamatan di dalam Islam. Ada banyak sekali tulisan yang memberikan justifikasi tentang Islam sebagai agama yang penuh kerahmatan, tidak saja bagi umat Islam tetapi juga bagi penganut agama lain.
Secara doktriner memang tidak diragukan tentang posisi Islam dalam persoalan kerahmatan bagi kemanusaiaan. Hanya saja, Islam sebagai doktrin keselamatan terkadang dikotori oleh umatnya sendiri dan juga terkadang oleh orang yang phobia terhadap Islam. Makanya, di dunia ini Islam sering menjadi sasaran tindak kekerasan yang disebabkan oleh tindakan mereka yang tidak atau kurang memahami tentang doktrin keislaman dimaksud.
Di berbagai belahan dunia ini bisa dilihat bagaimana tindakan kekerasan terhadap umat Islam itu terus berlangsung. Di Timur Tengah, khususnya di wilayah Gaza, Palestina, maka didapati kekerasan yang dirasakan oleh umat Islam sebagai akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Di Chechnya, terdapat kekerasan yang dilakukan oleh orang Kristen dan di India juga didapati kekerasan terhadap umat Islam yang dilakukan oleh orang Hindu yang membenci Islam. Demikian pula terhadap Suku Uighur di Cina yang juga memperoleh kekerasan dari umat agama lain.
Mereka yang melakukannya tentu adalah umat agama yang tidak memahami makna dan arti penting doktrin keselamatan yang ditebarkan oleh semua agama. Seringkali kepentingan politik dan sosial yang menggerus terhadap doktrin keselamatan yang nyata-nyata ada pada setiap agama. Mereka kebanyakan menggunakan doktrin agama, akan tetapi sesungguhnya sangat jauh dari ajaran agama yang dipedomaninya.
Di antara pemeluk-pemeluk agama ini tentu saja ada yang memiliki kesadaran untuk memberikan tempat secara layak terhadap umat agama lain, atau memberikan peluang untuk hidup damai dan tenteram. Salah satunya ialah Indonesia, yang saya kira bisa menjadi contoh tentang bagaimana kerukunan beragama dapat dirajut dari perbedaan yang nyata mengenai keyakinan agama-agama.
Kita dikejutkan oleh perlakuan orang-orang Buddha di Myanmar. Mereka melakukan serangkaian pembantaian terhadap minoritas Muslim Rohingya. Sungguh derita muslim Rohingya seakan tidak pernah berhenti. Dahulu Aung San Suu Kyi dikenal sebagai pejuang hak asasi manusia (HAM). Dia adalah pembela luar biasa terhadap ketidakadilan dan penolong utama bagi kaum dhuafa atau kaum tertindas, baik secara politik maupun agama. Itulah sebabnya dia pun mendapatkan Habiah Nobel Perdamaian yang disebebkan oleh pembelaannya terhadap kaum tertindas tersebut. Hadiah Nobel adalah puncak penghargaan terhadap pengabdian seseorang di dalam berbagai bidang, baik sain, ilmu pengetahuan maupun kemanusiaan.
Aung San Suu Kyi adalah pejuang kemanusiaan. Namun sekarang kepejuangannya itu sedang dipertanyakan orang terkait dengan “pembantaian” atau “genosida” yang dilakukan oleh aparatnya di dalam relasi antara Muslim dan Buddhis di Myanmar. Tidak terhitung jumlah organisasi, individu, pemerintah dan berbagai kalangan yang melakukan sejumlah tuntutan agar Aung San Suu Kyi menghentikan pembantaian terhadap masyarakat Islam Rohingya. Minoritas Muslim ini berada di dalam ketidakpastian “kemanusiaan” sebagai akibat tindakan militer yang melakukan penihilan terhadapnya. Tidak terhitung jumlah kaum muslim yang wafat dan menjadi korban keganasan militer Myanmar. Tidak terhitung jumlah mereka yang melarikan diri ke negara-negara tetangga. Dan tidak terkira jumlah mereka yang mengalami luka-luka atas serangan senjata kaum militer di Myanmar.
Organisasi Islam di Indonesia, seperti NU, Muhammadiyah, MUI dan juga organisasi keagamaan lainnya juga melakukan protes keras terhadap pemerintah Myanmar yang terkesan membiarkan kekerasan tersebut terjadi. Tidak ada upaya pemerintah Myanmar untuk menghentikan terhadap kekerasan demi kekerasan terhadap kaum minoritas Rohingya. Itulah sebabnya dianggaplah bahwa ada upaya ethnic cleansing dan genosida dari masyarakat beragama Buddha di Myanmar terhadap umat Islam di Rohingya. Semua pengecam dan pemrotes terhadap masyarakat Buddhis di Myanmar menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap masyarakat Muslim di Rohingya bukan sekedar kekerasan fisik saja, akan tetapi memang pembantaian.
Itulah sebabnya, tuntutan terhadap Aung San Suu Kyi selaku penguasa Myanmar memang pantas untuk dilakukan. Di dalam konteks ini, maka tidak hanya pemerintah saja secara sendiri-sendiri yang melakukan penghentian pembantaian terhadap muslim Rohingya, akan tetapi juga seharusnya badan-badan dunia, seperti PBB, OKI dan lembaga semi pemerintah lainnya, bahkan kaum LSM juga semestinya melakukan tindakan yang sama, “melakukan pemutusan hubungan diplomatic dan pengucilan Myanmar dari pergaulan dunia”.
Pemerintah Indonesia saya kira sudah sangat tegas sikapnya agar tindakan kekerasan terhadap kaum muslim Rohingya dihentikan. Hal ini tentu didasari oleh semangat bangsa Indonesia yang anti kekerasan, anti terhadap ketidakadilan, anti terhadap diskriminasi sosial dan politik di dalam suatu negara. Makanya, sikap tegas itu telah disuarakan oleh Presiden maupun tokoh-tokoh agama agar pemerintah Myanmar menghentikan secara permanen terhadap kekerasan ini.
Oleh karena itu, tentu yang diharapkan adalah agar pemerintah Myanmar memberikan hak hidup dan hak untuk melakukam kehidupan terhadap kaum minoritas Islam di Rohingya dalam kerangka membangun kebersamaan dan kesatuan bangsa di masa sekarang atau yang akan datang.
Wallahu a’lam bi al shawab.
HOAX DI TENGAH KEBEBASAN BEREKSPRESI (2)
Bagi saya, negara ini sudah darurat hoax atau darurat berita bohong. Di dalam peristiwa pilkada, maka yang terjadi ialah semaraknya berita bohong di berbagai media sosial. Ada caci maki, ada pembunuhan karakter, ada kebencian dan sebagainya. Semua ini ternyata diorganisir secara memadai oleh agen utama hoax di dalam membangun opini publik yang diinginkan.
Hoax ternyata telah menjadi lahan bisnis yang menggiurkan atau bisnis yang menjanjikan keuntungan memadai. Makanya, kemudian munculnya penjual jasa hoax dan juga terdapat konsumen yang memesannya dan selain itu, yang lebih tragis ialah terdapat sasaran hoax yang bisa dipermainkan perasaannya dan tindakannya. Tensi hoax akan meningkat sesuai dengan kepentingan yang melatarinya, misalnya pilkada, pilpres dan sebagainya. Sasaran hoax juga sangat variatif, bisa dari presiden sampai kepala desa atau lurah. Siapa saja bisa menjadi sasaran hoax ini.
Hoax tentu tidak sesuai dengan ajaran agama dan budaya apapun. Tidak ada agama yang mengajarkan orang untuk mencaci maki, memberitakan kebohongan, membunuh karakter orang lain, menghina secara terbuka dan sebagainya. Semua agama mengajarkan tentang kebaikan, kejujuran, dan penghormatan terhadap orang lain atau di dalam konteks lainnya disebut memanusiakan manusia.
Di dalam menyebarkan berita tentu ada beberapa etika yang harus dipegang oleh siapapun, yaitu: Pertama, informasi yang disebarkan harus memenuhi kriteria kebenaran. Berita itu telah divalidasi dengan benar dan memiliki konten yang benar. Makanya, sebaiknya setiap berita yang diterima harus dicheck dulu kebenarannya. Jadi janganlah kita menjadi penyebar berita yang tidak menyesatkan.
Kedua, informasi tersebut tidak mengandung unsur kebencian, caci maki dan hal-hal lain yang menyebabkan perasaan tersakiti atau membuat perasaan tidak nyaman dan menyebalkan. Berita yang disebarkan haruslah membuat orang untuk merasa nyaman dan senang dan bahkan merasa bahagia. Berita yang benar dan jujur tentu akan menjadikan hidup terasa indah dan bahagia.
Ketiga, informasi tersebut harus mengandung unsur kejelasan, sehingga tidak membingungkan dan menyebabkan salah tafsir dan lebih lanjut terjadi salah paham. Kesalahan penafsiran terhadap sebuah informasi tentu akan bisa menyesatkan dan menyebabkan tindakan yang salah. Itulah sebabnya setiap informasi yang disebarkan harus memberikan penjelasan sendiri atas dirinya itu sendiri. Jadi, berita itu sudah menjelaskan sendiri atas apa yang disampaikan kepada audience serta kesan apa yang didapatkan oleh pembacanya.
Hoax memang ditargetkan untuk menguasai public dengan isu-isu sensitive yang akan menyebabkan berbagai tindakan yang diinginkan. Dalam beberapa kasus tentang hoax, misalnya dapat dikaitkan dengan pemberitaan tentang ISIS yang dilakukan oleh orang yang secara sengaja untuk menarik minat para pembacanya. Banyak orang yang tertarik kepada berita tentang ISIS dan bersedia menjadi pengikutnya. Bahkan tidak hanya kaum awam yang menjadi sasarannya tetapi justru kaum terpelajar. Dewasa ini ada perubahan kepengikutan terhadap gerakan-gerakan seperti itu justru pengikutnya adalah kaum well educated.
Di media sosial, sesungguhnya banyak muatan berita bohong atau hoax. Ada yang dilakukan oleh individu atau sekelompok individu dengan konten yang mereka buat sendiri, namun juga ada yang memang didesain oleh sekelompok orang dengan imbalan jual beli atau bisnis. Bayangkan bahwa ada sebanyak 800 orang lebih yang menjadi bagian dari bisnis hoax ini. Tentu hal ini menggambarkan betapa hoax telah memasuki era baru, yaitu era bisnis hoax yang memang didesian secara khusus untuk menyerang individu atau seklompok individu atau organisasi tertentu.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan pemotongan secara sengaja terhadap sebuah pembicaraan, bisa saja ceramah dari seseorang dan kemudian didesain secara sangat memadai, sehingga di kala orang membaca, maka secara langsung atau tidak langsung akan terprovokasi.
Mereka, para hoaker ini akan mengambil kata-kata atau ungkapan yang dapat melukai orang lain atau sekelompok orang lain, tanpa memperhatikan konteks pembicaraan secara keseluruhan. Di Indonesia, yang sering menjadi sasaran hoax ini adalah Presiden Joko Widodo, Said Aqil Siraj dan bahkan juga Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Mereka sering menjadi sasaran tembak hoax, disebabkan oleh posisi mereka yang memang strategis dan juga memang dijadikan sebagai sasaran tembak yang empuk.
Dunia politik memang menjanjikan banyak hal. Dunia politik memang bisa menjadi medan bisnis yang menggiurkan. Mulai dari bisnis peralatan perhelatan politik, bisnis teknologi informasi, bisnis event organizer, dan bahkan bisnis informasi melalui media sosial yang dapat memengaruhi opini public. Semua dilakukan dalam kerangka “pemenangan” orang yang dijagokan untuk memenangkan pertarungan politik. Hanya sayangnya bahwa “pemenangan” tersebut seringkali melalaikan etika politik yang seharusnya menjadi pedoman bagi semua pelaku politik.
Bisnis hoax sudah diindentifikasi oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dan yang perlu menjadi jawaban adalah siapa sesungguhnya orang-orang dibalik berbagai hoax yang terus terjadi dewasa ini. Kiranya Kepolisian RI harus menjawabnya dengan sungguh.
Wallahu a’lam bi al shawab.
HOAX DI TENGAH KEBEBASAN EKSPRESSI (1)
Kita tentu mengapresiasi terhadap tindakan Kepolisian Republik Indonesia atas ditemukannya situs penyebar hoax di Indonesia, Saracen. Situs ini ternyata menjadi salah satu di antara sekian banyak situs-situs di media sosial yang melakukan tindakan tidak terpuji, dengan memperdagangkan berita bohong, hate speech, penghinaan, caci maki, kebencian dan sebagainya di media sosial. Bahkan Saracen sudah menjadi media bisnis berita bohong atau hoax.
Kita memang sedang berada di era proxy war atau cyber war. Di tengah membeludaknya praktik teknologi informasi melalui penggunaan media sosial, maka kehidupan kita dijejali dengan berbagai ragam informasi, baik yang positif maupun yang negative. Semua berada di dalam genggaman kita. Di sinilah maka diperlukan “kearifan” di dalam menyikapi berita bohong atau hoax tersebut, terutama di kalangan masyarakat yang tergolong “well educated”.
Begitu banyaknya atau semaraknya informasi, baik berupa gambar atau pernyataan-pernyataan terkadang juga berpengaruh terhadap alat komunikasi. Saya beberapa kali mengalami trouble terkait dengan medium informasi ini disebabkan telah mengalami overload di dalam contennya. Memang harus diakui dengan misalnya WA, maka kemudahan komunikasi juga akan terjadi, tetapi dengan banyaknya muatan group di dalamnya, maka juga berpotensi “merusak” terhadap media komunikasi yang kita gunakan. Terkadang kita juga heran, bahwa apapun yang kita lakukan, lalu kita sebar ke media sosial. Makanan yang biasa saja bisa diupload sedemikian rupa melalui WA. Jadilah kehidupan kita mendapatkan tambahan, yaitu menghapus content WA yang sangat variatif tersebut.
Sudah seharusnya kita bermedia komunikasi secara efektif dan efisien. Jadi tidak semua hal dibicarakan dan diunggah atau diunduh. Harus ada “kearifan” dari kita semua untuk membatasi apa yang perlu dan apa yang tidak perlu. Kita harus membatasi apa yang urgen dan mana yang sekedar perlu saja atau bahkan tidak perlu. Media sosial memang sudah menjadi kebutuhan, akan tetapi tetap diperlukan “ kearifan” di dalam penggunaannya.
Memang masyarakat kita sedang berada di dalam era transisi untuk menuju masyarakat terbuka atau open society. Era ini ditandai dengan semakin tingginya penggunaan media komunikasi. Dewasa ini nyaris tidak ada bedanya antara masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan dalam hal penggunaan media komunikasi. Para pengguna media komunikasi ini yang di dalam banyak hal justru menjadi konsumen passif di dalam perang media. Dan merekalah yang di dalam banyak hal menjadi konsumen berbagai berita bohong atau hoax. Dianggapnya bahwa semua yang terupload di media sosial pastilah “kebenaran”.
Di tengah nuansa seperti ini dan pengetahuan psikhologi massa seperti itu, maka sangat memungkinkan terjadinya pemberitaan yang bertujuan untuk “mencederai” terhadap orang lain atau kelompok lain. Ada banyak berita bohong yang berseliweran di antara kita. Dan anehnya, kita menjadi makhluk “aktif” sebagai penyebar berita bohong itu tanpa konfirmasi secukupnya.
Di saat terjadi Pemilihan Umum, baik untuk Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, serta pilkada, maka dipastikan bahwa hoax itu muncul bak segerombolan lebah yang menyengat secara proaktif terhadap siapa saja. Racun yang diakibatkan itu berpengaruh terhadap fisik kita sehingga menjadi panas dan demam. Begitulah kiranya serangan hoax itu terhadap masyarakat. Orang yang memperoleh berita bohong tersebut tersengat emosinya sehingga menjadi “marah” dan kemudian menyebarkan berita tersebut sedemikian rupa.
Dengan ditemukannya situs Saracen dan kemudian ditangkap para pelakunya, maka dapat dipastikan bahwa persebaran berita bohong akan berkurang. Saya berpikir akan berkurang saja dan bukan hilang sama sekali. Mereka yang suka menyebarkan berita bohong ini sudah memiliki sejumlah jaringan, yang di saat yang satu tertangkap atau diblokir, maka yang lainnya sudah siap menggantikannya. 800 situs diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, maka 800 situs baru yang menggantikannya.
Rasanya perang melawan berita bohong itu terasa “mencekam”. Meskipun pemerintah tidak akan pernah “lempar handuk” akan tetapi genderang perang itu terus bertalu-talu. Makanya, sungguh diperlukan kesiapan ekstra keras untuk melakukan perlawanan terhadap situs-situs yang menjadi penyebar hoax. Kapan dan di manapun harus dikejar dan ditangkap pelakunya.
Sama dengan kaum pedagang atau perantara Narkoba, atau penyebar situs porno, bahwa meskipun mereka yang tertangkap dihukum dengan sekeras-kerasnya atau seberat-beratnya, akan tetapi mereka juga tidak kapok. Mereka terus melakukan tindakan bisnisnya itu tanpa ada kekhawatiran akan ditangkap oleh aparat hukum.
Kita semua tentu berharap bahwa dengan tertangkapnya bisnis berita bohong yang dinakhodai oleh Saracen, akan membuka mata kita bahwa hoax bukan lagi perkara individu akan tetapi sudah memasuki jejaring bisnis. Makanya, kita harus memperkuat barisan untuk melawannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.
FIRST TRAVEL DAN PROBLEM UMRAH
Sungguh saya merasakan betapa problem calon jamaah umrah yang seharusnya berangkat dengan menggunakan jasa Biro Travel Haji dan Umrah First Travel sungguh sangatlah menderita. Bukan hanya karena factor ketidakmungkinan mereka berangkat, akan tetapi juga kecilnya peluang uang yang disetor ke First Travel akan sulit dikembalikan.
Rasanya, persoalan yang mendera calon jamaah umrah di Indonesia ini sudah memasuki masa yang krusial, sebab peluang untuk berangkat sangat kecil bahkan nyaris tidak ada peluang untuk refund uang mereka. Nasib mereka seperti digantung oleh Biro Travel perjalanan First Travel yang pimpinan perusahaannya sudah dijadikan tersangka oleh Kepolisian ini.
Di dalam konteks ini, maka saya berulang-ulang dimintai sebagai nara sumber baik oleh media cetak maupun media televisi. Tidak dapat dihitung berapa kali saya menjadi nara sumber dari berbagai media ini. Akan tetapi problemnya tentu nyaris sama, yaitu bagaimana peran Kementerian Agama di dalam menghadapi problem tersebut.
Pagi ini, 29/08/2017, saya dijadikan sebagai narasumber tunggal oleh Metro TV dalam perbincangan di seputar Biro perjalanan Haji dan Umrah yang oleh khalayak dianggap bermasalah. Di dalam berbagai informasi ternyata ada banyak Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang mengalami masalah terkait dengan pemberangkatan calon jamaah umrah maupun jamaah haji. Bahkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mensinyalir ada sebanyak 23 Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang bermasalah berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. Daftar ini sudah dirilis oleh YLKI dan kemudian diberitakan oleh berbagai media, baik media on line, media televisi maupun media cetak.
Acara yang dipandu oleh Zilfia Iskandar ini memang sengaja menjadikan saya sebagai nara sumber tunggal terutama di dalam kerangka memperoleh gambaran tentang apa dan bagaimana langkah Kemenag di dalam menghadapi berbagai Biro Travel yang diindikasikan bermasalah. Saya sampaikan tiga hal yang merupakan ringkasan dari pembicaraan di dalam acara Prime Time Metro TV pagi ini.
Pertama, apakah memang ada biro travel haji dan umrah yang memang bermasalah? Saya sampaikan bahwa di Kementerian Agama sudah tercatat beberapa Biro Travel Haji dan Umrah yang sudah berada di dalam pengamatan apakah diperlukan pembatalan ijin operasionalnya. Berdasarkan laporan-laporan yang kita terima, bahwa beberapa Biro Travel tersebut memang gagal memberangkatkan calon jamaah umrah maupun jamaah haji. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut tentu Kemenag, melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah termasuk daftar yang akan dilakukan pencabutan ijin operasionalnya. Perlu diketahui bahwa untuk mencabut ijin operasional Biro Travel itu tentu tidak semudah membalik tangan. Akan tetapi harus dengan bukti-bukti akurat tentang pelanggaran yang dilakukannya. Kita harus menjaga agar di kala dicabut ijinnya, maka peluang mereka untuk menuntut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kemenag tidak mengalami kekalahan. Jika sekurang-kurangnya 3 (tiga) hal penyelewengan sudah dilakukan, yaitu: pengingkaran janji pemberangkatan, penelantaran jamaah dan adanya laporan masyarakat, maka sudah pasti ijin operasionalnya akan dicabut. Seperti pengalaman pencabutan ijin operasional First Travel, maka di kala tiga hal ini sudah dilakukan, maka tidak ada keraguan untuk mencabut ijinnya.
Kedua, apa saja selama ini yang dilakukan oleh Kemenag, sebab ada pandangan bahwa Kemenag lambat di dalam menangani masalah calon Jemaah umrah. Ada beberapa pemahaman yang saya rasa perlu untuk diluruskan, bahwa kewenangan Kemenag sesuai dengan regulasi itu terkait dengan hal-hal yang bersifat administrative. Jadi yang dilakukan pengecekan secara mendasar itu adalah kelengkapan administrasinya. Misalnya di dalam perpanjangan ijin, maka harus ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, misalnya tentang rekomendasi dari Dinas Pariwisata Daerah, rekomendasi dari Kakanwil Kemenag, akreditasi minimal C dan laporan setahun terakhir dari Akuntan Publik dengan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan juga persyaratan administrasi lainnya. Setelah dilakukan pengecekan kelengkapan administrasinya, maka dilakukan pengecekan on the spot terhadap hal-hal ini. Jika hasilnya relevan antara kelengkapan administratif dengan kenyataan secara empiris, maka tentu tidak ada halangan bagi Kemenag (Ditjen PHU) untuk menahan ijin operasionalnya. Dalam konteks First Travel, maka semua kelengkapan tersebut dia miliki, maka Kemenag mengeluarkan ijin perpanjangannya.
Ketiga, apa langkah ke depan yang akan dilakukan oleh Kemenag agar tidak terjadi korban yang semakin banyak? Ada tiga hal yang perlu dilakukan, yaitu: 1) melakukan revisi terhadap regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan umrah. Di dalam konteks ini, maka kewenangan pengawasan Kemenag tidak hanya bercorak administratif tetapi lebih mendalam atau luas. 2) menjalin kerjasama secara lebih baik dengan YLKI, PPATK, KPPU, OJK dan Kepolisian RI. Selama ini, masyarakat tidak melapor ke Kemenag tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Biro Travel Haji dan Umrah, dan mereka justru melaporkannya ke YLKI, maka data-data dari YLKI akan dapat menjadi dasar untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. 3) memperkuat pengawasan dan memperketat perizinan terhadap Biro Travel Haji dan Umrah serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) sehingga peluang untuk melakukan malpraktek di dalam penyelenggaraan haji dan umrah akan bisa diminimalisasikan.
Saya kira dengan problem First Travel ini, ada banyak hikmah yang bisa diambil oleh Kemenag, masyarakat dan juga lembaga-lembaga lain yang terkait dengan penyelenggaraan umrah dan haji untuk semakin “peka”di dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Jadi ke depan harus ada sinergi yang semakin baik.
Wallahu a’lam bi al shawab.